Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT OLEH MASYARAKAT DAYAK BOKIDOH DI DESA ENGKOLAI KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Penelitian yang berjudul penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan hukum adat oleh masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang untuk memperoleh data dan informasi mengenai ketentuan yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam hukum pidana adat masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat Dayak Bokioh lebih menggunakan hukum adat dari pada hukum pidana, Mendapatkan data dan informasi penjelasan kecelakaan lalu lintas melalui hukum adat, untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan pihak kepolisian supaya masyarakat dapat menggunakan Hukum Pidana.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskritif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang menggunakan hukum adat pada masyarakat Dayak Bokidoh yaitu dimana suatau kecelakaan yang terjadi pada masyarakat terebut disselesaikan menggunakan adat padahal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka ringan, berat ataupun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah termasuk tindakan pidana hal ini menurut (KUHP) dimana setiap perbuatan yang menimpa korban ataupun pelaku sudah di atur didalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan sewajarnya penyelesaian kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan menggunakan hukum pidana akan tetapi masyarakat lebih menggunakan hukum adat karena budaya dan istiadatnya dari zaman Nenek moyangnya.Adapun kendala-kendala yang dihadapi didalam menggungkap kecelakaan lalu lintas ini ialah dimana didalam proses penyelesaian kecelakaan tersebut oleh Temenggung tidak adanya data-data yang disimpan dan catatan-catatan di setiap penyelesaian kecelakaan lalu lintas tidak ada. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, hukum adat Dayak Bokidoh, tindak hukum pidana.

    PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK RIBUN DI DESA BETUAH KECAMATAN TERENTANGKABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Setiap makhluk hidup di di dunia ini melaksanakan suatu perkawinan, bergitu juga halnya dengan manusia yang paling sempurna diseluruh isi dalam dunia ini, dan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal buruk dan yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Ribun perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting di dalam suatu kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut kerabat dan masyarakat secara keseluruhan. Tata cara pelaksanaan adat perkawinan masayarakat Dayak Ribun yaitu masa perkenalan, bopisek ngonti tanda nyaknunang, sekoraap’m sebagai pengiset, ngantent dan ngokori mono. Pelaksanaan adat perkawinan saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya, yaitu bopisek tanda ngonti’i nyaknunang, nganten, dan ngokori mono.          Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner Kepada Kepala Desa Betuah, kepala adat, sepuluh pasangan suami istri yang telah melaksanankan adat perkawinan Dayak Ribun, dan masyarakat Dayak Ribun di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya serta mengumpul literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.          Perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun adat perkawinan memerlukan biaya yang sangat besar sedangkan ekonomi masyarakat Dayak Ribun tidak semuanya menengah keatas, faktor agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan, dan masuknya budaya lain juga mempengaruhi pelaksanaan adat perkawinan karena masuknya budaya lain banyaknya membawa perubahan pada adat istiadat serta tata cara adat perkawinan di Suku Dayak Ribun           Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melakukan pelaksanaan adat perkawinan yaitu akan mendapatkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang yaitu adat tayel berupa barang/ uang seta sanksi adat yang di kucilkan, sindiran dan tulah (malapetaka) dalm hidup sebagai teguran keras dari kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan.          Pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun perlu di lestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya adalah seluruh anggota masyarakat termasuk kepala desa betuah dan kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun. Kata kunci : Adat, Perkawinan, Dayak Ribun

    TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA MAMA MARKET TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI BARANG KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk-produk secara maksimal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan. Adapun rumusan masalah sebagai berikut “Bagaimana Tanggung Jawab Mama Market Terhadap Barang Kadaluarsa Yang Telah Dibeli Dikota Pontianak”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta dilapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pengusaha toko Mama Market yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari konsumen yang merasa dirugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak toko hanya menerima klaim dengan bukti pembelian (struk belanja) yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Makanan-makanan kadaluarsa tersebut beredar karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari instansi yang berwenang. Dan kelalaian oleh pihak pengusaha toko yang tidak mengecek kembali makanan yang akan dijual serta konsumen yang tidak teliti dalam membeli makanan, memberi aduan langsung ke Balai POM. Akibat  dari tidak diterimanya klaim konsumen oleh pengusaha toko adalah  konsumen dapat melaporkan kerugiannya kepada BPOM, dan juga dapat memperkarakannya kepada pengadilan, namun dalam kenyataannya tidak semua klaim konsumen bisa diterima oleh pengusaha toko tersebut, karena kurangnya bukti pembelian untuk meminta ganti rugi kepada pihak pengusaha toko, atau dengan alasan makanan yang dibeli bukan berasal dari tempat dimana konsumen membelinya. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak toko yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk dimusnahkan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha;Kadaluarsa, Perbuatan Melawan Hukum.

    PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) ANAK DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Skripsi ini berjudul “ PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT ” dengan latar belakang permamasalah pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum lah maksimal ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam penerpan pasal pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Metode penelitian yang digunakan adalah  yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam kurun waktu 2014-2015 terdapat 8 perkara anak yang di rekomendasi kan oleh Balai Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan hanya 6 perkara anak yang telah di putus Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah Pontianak. Faktor Penghambat dalam Penerpan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kurang maksimalnya peran pemerintah dalam upaya menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum Khusunya yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, belum maksimalnya kinerja Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat karena masih berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan tidak adanya gedung khusus buat anak yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Meskipun adanya upaya pemerintah membuat Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kalimantan yang bertujuan sama dengan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tetapi program tersebut belumlah semaksimal seperti Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di karenakan kurangnya fasilitas gedung baru karena kurangnya anggaran pembuatan gedung baru.   Kata kunci: Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosia

    WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA RENTAL WAHANA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTAPONTIANAK

    No full text
    Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya di era globalisasiini sangat penting terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga manusiasaling berinteraksi.Wujud interaksi tersebut dapat berupa suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan hubungan yang diatur oleh hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan tersebut dan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa mobil rental.Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu pengembalian mobil rental yang disewa oleh penyewa kepada pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak penyewa.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada rental mobil WAHANA. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi kepada pihak rental mobil WAHANA atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan yang disewa. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang belum bertanggung jawab atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan kepada pihak rental mobil WAHANA. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak rental mobil WAHANA kepada penyewa yang telah melakukan wanprestasi.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik mobil rental WAHANA dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik mobil rental. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi, pemilik mobil rental hanya melakukan teguran dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Pengusaha Rental, Wanprestasi.

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

    No full text
    PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, mengadakan pemasangan instalasi listrik dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan PT. PLN (Persero). Pencurian diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Melihat dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan perbuatan yang diartikan “mengambil”. Mengenai faktor penyebab planggan melakukan pencurian listrik PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, adalah karena adanya unsur kesengajaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listrik tiap bulannya terlalu mahal. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian listrik PT. PLN (Persero) ialah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pencurian listrik. Upaya hukum yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik ialah berupa pemutusan aliran listrik sementara dan denda dikarenakan tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PT. PLN (Persero) sebanyak 2 kali berturut-turut. Keyword : Pencurian, Pelanggan, Segelan Metera

    RESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Keberadaan ruko memang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha kelas menegah keatas. Bahkan ruko juga memiliki fungsi ganda bagi pemilik atau penyewanya. Sebagai tempat tinggal sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar bisa menempati ruko di posisi yang strategis untuk membuka usaha serta memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letaknya, sehingga tidak jaran guntuk daerah tertentu yang menjadi pusat perdagan gandan jasa, nilai atau harga ruko terbilang mahal. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik ruko sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang.Sehinggakesempatanuntukmenyewakanrukosangatterbukabagisiapasaja.Namundalampelaksanaannyajustruterjadiwanprestasidalamhalpembayaranuangsewaruko. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik ruko. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa ruko. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.(2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pihak penyewawan prestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa ruko yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa.(4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik ruko terhadap penyewa ruko yang wanprestasi. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian :Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik dengan penyewa ruko, yang tertuang dalam perjanjian secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, atau tidak membayar uang sewa ruko dengan alasan pihak penyewa dalam menjalankan usaha mengalami kegagalan atau kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik ruko. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Sejalan dengan perkembangan zaman yang disertai dengan semakin berkembang dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, memacu setiap orang untuk bisa berusaha dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup ke jenjang yang lebih baik.Untuk itu kemampuan dalam berusaha dan menciptakan usaha mandiri sangat dituntut untuk masa sekarang ini. Sehubungan dengan hal tersebut kebutuhan akan adanya tempat untuk membukausaha yang representatif atau memadai sangat diperlukan. Sehingga bagi mereka atau orang-orang tertentu yang memiliki modal dan aset berupa tanah tergerak untuk membangun ruko yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Mekanisme penyewaan ruko ini tentulah harus memenuhi beberapa syarat dan perjanjian yang terjalin antara pemilik dan penyewa ruko yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk perjanjian baik itu perjanjian secara tertulis maupun secara lisan.Dalam hal ini perjanjian sewa menyewa ruko dilakukan secara lisan. Persoalan sewa menyewa ruko, merupakan permasalahan menarik, karena kebutuhan ruko sebagai tempat mendirikan dan menjalankan usaha (bisnis perdagangan dan jasa) semakin meningkat, sedangkan variasi harga sewa menjadi hal yang mendasar bagi para penyewa untuk menentukan pilihan ruko sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha, serta letak ruko yang strategis menurut perhitungan usaha dari si penyewa. Seiring dengan perkembangan kota, yang juga turut mempengaruhi perkembangan pembangunan ekonomi mengakibatkan kebutuhan akan rukojuga mengalami peningkatan sedang pada pihak lain persediaan akan rukoterkadang mengalami keterbatasan. Sehingga tidak jarang pada satu daerah tertentu yang rukonya memiliki letak strategis menjadi incaran para pelaku usaha, sehingga terjadi peningkatan harga sewa. Dengan adanyaperjanjian sewa menyewa antara pihak pemilik ruko dengan pihak yang menyewa, menyebabkan terjadinya hubungan hukum yang mengharuskan pihak yang satu untuk menerima hak atas prestasi dan pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya. Hubungan hukum dari peristiwa tersebut lahir antara pihak penyewa dengan pihak pemilik atau yang menyewakan ruko dalam bentuk lisan atau tidak tertulis yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak (pihak penyewa dan pemilik ruko), yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan pihak pemilik ruko yang bersifat timbal balik. Akan tetapi dalam hubungan hukum secara keperdataan, pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal ini sering menimbulkan masalah, sehingga dari permasalahan tersebut pihak pemilik ruko mengalami kerugian akibat tindakan sepihak dari para penyewa ruko, yang mengingkari kesepakatan secara lisan yang telah dibuat sebelumnya     Kata Kunci :PerjanjianSewaMenyewa Ruko, Wanprestasi

    PENDAPAT PARA ULAMA SAMBAS TENTANG HAK KEPERDATAAN ANAK DILUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

    No full text
    Anakmerupakananugerahdari Allah SWT yang tidakternilaidandambaanbagikeluargauntukmeneruskanketurunan yang lebihbaik, dijelaskandalamUndang-UndangPerkawinan, anakdibagimenjadiduayaituanaksahdananakluarkawin. Anak yang sahyaituanakyagdilahirkandalamatausebagaiakibatdariperkawinan yang sah, sedangkananakluarkawinadalahanak yang dilahirkandiluarperkawinan yang sah, sedangkananakluarkawinadalahanak yang dilahirkandiluarperkawinan yang sah, hanyamempunyaihubunganperdatadenganibunyadankeluargaibunyasaja. Artinyasianaktidakmempunyaihubunganhukumterhadapayahnya, baikberkenaandenganbiayakehidupandanpendidikannyamaupunwarisan.NamunsetelahdikeluarkannyaPutusanMahkamahKonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010 tentanghakkeperdataananak yang diluarkawinmengatakanbahwaanak yang dilahirkandiluarperkawinanmempunyaihubunganperdatadenganibunyadankeluargaibunyasertalaki-lakisebagaiayahnyadapatdibuktikanberdasarkanilmupengetahuandanteknologidan/ataualatbuktilainmenuruthukummempunyaihubungandarah, termasukhubunganperdatadengankeluargaayahnya. Para ulamamenilaibahwaputusan MK tersebutterlaluluasjangkauannyasehinggadikhawatirkanmenimbulkan multi tafsir.Makadariitupenulistertarikmelakukanpenelitiandenganjudul“Pendapat Para Ulama Sambas TentangHakKeperdataanAnakDiluarKawinBerdasarkanPutusanMahkamahKonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010”.   Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor apa yang menyebabkan para ulama kabupaten Sambas tidak menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak keperdataan anak diluar kawin di Kabupaten Sambas?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Suatupernikahandapatdikatakansahapabilamemenuhisyaratdanrukunnikahmenuruthukumislamdan di catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Para ulamaberpendapatbahwaterhadapputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 ialahuntuk status anak di luarnikahdalamartiasudahnikahsirri, disamakandenganputusan MK Nomor46/PUU-VIII/2010 danmengajukanitsbatnikahkepadaPengadilan agama agar pernikahannyadisahkanataudilegalkanolehhukumpositifIndonesia,bukanhanyasahsecara agama islamsaja. Sedangkanuntuk status anak di luarnikahdalamartihasilperzinaan, makahubungannasabtetapkepadaibudankeluargaibunyasaja, tidakadahubungannasabdengan ayah biologisnya. Kata Kunci :PendapatUlama, anakdiluarkawin, Putusan M

    IMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT (2) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (STUDI DI KECAMATAN SANDAI)

    No full text
    Judul penelitian ini adalah “Implementasi Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Kecamatan Sandai). Masalah malam penelitian ini adalah Mengapa Belum Optimal Pelaksanaan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan menganalisis faktor penyebab belum optimalnya pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam kasus pemeliharaan Orangutan oleh warga di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan peraturan tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriftif dengan jenis penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan angket. Analisis menggunakan deskriftif dengan teori efektifitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini belum maksimal. Ditemukan masih ada warga Yang memelihara orangutan, ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah lemahnya penegakan hukum, keterbatasan personil yang bertugas di lapangan, kurangnya dana yang disediakan oleh Pemerintah, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat. Sedangkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah diantaranya melakukan pendidikan dan pelatihan kapasitas personil, melakukan monitoring dan investigasi, melakukan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian kawasan konservasi, bekerja sama dengan lembaga/instansi lain dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah adalah membentuk kelompok swadaya masyarakat. Kata Kunci: Implementasi UU No.5 Tahun 1990, Efektifitas Hukum, Perlindungan Orangutan

    WANPRESTASI PEMILIK TOKO USAHA JAYA PADA PEMILIK TOKO CANDRA ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT-ALAT LISTRIK DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian jual beli yang terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli yang dibuat secara sah harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah “Mengapa Pemilik Toko Usaha Jaya Wanprestasi Pada Pemilik Toko Candra Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Di Kota Pontianak” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah di sepakati bersama dengan Pemilik Toko Candra Elektronik. Adapun faktor yang menyebabkan pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik dikarenakan kekurangan dana yang dikarenakan adanya kreditur dari Pemilik Toko Usaha Jaya yang tidak membayar hutangnya yang mengakibatkan kurangnya uang untuk membayar hutang kepada Pemilik Toko Candra Elektronik Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Toko Candra Elektronik terhadap pihak Pemilik Toko Usaha Jaya yang belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak Pemilik Toko Usaha Jaya. Walaupun demikian, pihak Pemilik Toko Candra Elektronik tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim hutang toko hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci: Perjanjian Jual beli, Wanprestasi, Keterlambatan Pembayara

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇