Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PENGUSAHA CV. PRIMA ANTARA DENGAN PEMINJAM DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG
Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu perjanjian yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pinjam meminjam merupakan perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Pengusaha CV. Prima Antara dengan peminjam di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dengan bukti kwitansi dan materai 6000 setiap kali pemberian uang pinjaman. Masing-masing pihak memperoleh hak dan kewajiban secara timbal balik yang mana pengusaha mendapatkan 50% dari hasil keuntungan pekerjaan yang dikerjakan peminjam, sedangkan peminjam mendapatkan pinjaman uang untuk membayar pekerja yang dipekerjakannya dalam proyek yang dikerjakan. Tetapi dalam pelaksanaannya pihak peminjam belum melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab pihak peminjam tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman kepada pihak CV. Prima Antara ialah keterlambatan pembayaran uang hasil pekerjaan yang dikerjakan peminjam, dikarenakan pimpinan dari PT. Houling/Cepco yang mana peminjam merupakan sub kontraktor dari perusahaan tersebut sedang mengambil cuti di luar negeri jadi pembayaran hasil pekerjaan menjadi tertunda. Akibat Hukum bagi peminjam yang tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara ialah peminjam harus membayar seluruh uang pinjaman dan juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak CV. Prima Antara pada peminjam yang tidak melaksanakan kewajibannya ialah melakukan penagihan uang pinjaman pada peminjam serta dengan penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam kepada pihak CV. Prima Antara sebagai jaminan uang pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam.Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjam uang, wanprestasi
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SISTEM PANJAR YANG PEMBELINYA MEMBATALKAN PERJANJIAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
Skripsi ini membahas tentang perjanjian jual beli tanah sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian (studi komparatif antara hukum Islam dan hukum Perdata). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian serta kekurangan dan kelebihan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa menurut Hukum Islam terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar, yaitu ada yang memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan ada yang tidak memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual karena dianggap sebagai memakan harta orang lain dengan cara bathil. Sedangkan menurut Hukum Perdata, bahwa uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan tidak dapat dikembalikan kepada pihak pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 1464 KUH Perdata. Adapun yang menjadi kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (uang muka) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (1) Adanya perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama, sehingga bisa menimbulkan keraguan bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli dengan cara ini; (2) Akan merugikan pihak penjual karena pihak penjual tidak memiliki kekuataan hukum untuk meminta uang ganti rugi; dan (3) Apabila uang panjar (urbuun) dalam perjanjian jual beli dikembalikan kepada pihak pembeli, maka bisa mengakibatkan pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual untuk membatalkan perjanjian jual beli. Sedangkan kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (urbuun) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (1) Dalam hukum Perdata tidak ada toleransi bagi pihak pembeli yang membatalkan perjanjian jual beli; dan (2) Dalam hukum Perdata tidak mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli. Kemudian yang menjadi kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (a) Terdapat nilai-nilai toleransi, menghindari kepicikan dan kesukaran dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); (b) Mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli, termasuk perjanjian jual beli dengan sistem panjar/uang muka (urbuun). Sedangkan kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (a) Kedudukan pihak penjual mendapat perlindungan hukum apabila pihak pembeli membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar; (b) Tidak adanya perbedaan pendapat dari kalangan ahli hukum mengenai diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); dan (c) Mencegah pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual dalam membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar (uang muka). Kata Kunci : Studi Komparatif, Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Panjar (Uang Muka), Hukum Islam, Hukum Perdata
KAJIAN TERHADAP PENETAPAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SANTABAN KECAMATAN SAJINGAN KABUPATEN SAMBAS)
Skripsi ini berjudul “KAJIAN TERHADAP PENETAPAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SANTABAN KECAMATAN SAJINGAN BESAR KABUPATEN SAMBAS) berdasarkan judul tersebut maka permasalahan yang muncul adalah mengapa Desa Santaban di wilayah Kecamatan Sajingan Besar belum ditetapkan sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan ? dan bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk dapat menjadikan wilayah Desa Santaban sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan ?. pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis empiris dimana dalam pendekatannya dengan memadukan data primer yang didapat dari lapangan dengan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta data tresier berupa bahan penunjang. Yang kemudian disajikan secara deskriptif sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil kajian dan analisa penulis mendapatkanan kesimpulan bahwa pembangunan kawasan perdesaan belum dilaksanakan di wilayah Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang dikelompokan ke dalam faktor internal yang berasal dari Desa Santaban itu sendiri diakibatkan kurangnya inisiatif dan pengetahuan masyarakat akan pembangunan kawasan perdesaan dan faktor ekseternal yang berasal dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan yang masih belum mensosialisasikan dan melakukan pendampingan kepada masyarakat desa akan pentingnya pembangunan kawasan perdesaan dan tidak dipilihnya wilayah desa santaban sebagai prioritas pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Sambas yang membuat wilayah desa santaban belum ditetapkan sebagai kawasan pembangunan kawasan perdesaan. Sehingga untuk mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan di Desa Santaban perlu terlebih dahulu mengatasi kedua faktor tersebut. Kata kunci : Pembangunan Kawasan Perdesaan, Partisipasi Masyarakat Desa, Pemberdayaan, Kesejahtraan Masyarakat Desa
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TINGKAT KEPOLISIAN (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi aset negara dalam pengembangan potensi sumber daya manusia untuk kemajuan suatu bangsa. Anak memiliki sifat yang berlainan dengan orang dewasa, karena anak belum mengenal hal yang baik dan yang buruk sepenuhnya. Untuk itu dibutuhkan suatu penegakan aturan agar kebutuhan anak dalam berkembang dan mengembangkan potensinya tidak terganggu. Namun pada faktanya banyak anak yang hidup tidak sesuai dengan cita-cita Undang-undang dasar 1945, masih banyak anak yang mengalami kekerasan, tindakan diskriminasi dan perampasan hak dan kewajiban anak. Dengan adanya tindakan yang merugikan anak maka dibutuhkan tindakan dengan tujuan mengembalikan hak anak dan mengarahkan anak melalui pembimbingan dan pengawasan agar anak tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu penulis mencoba mengidentifikasikan masalah dalam penelitian ini yaitu: Mengapa Pembimbing Kemasyarakatan belum berperan dalam proses penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat kepolisian? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode empiris sosiologis (social legal research) dengan cara menguji langsung tentang hubungan atau korelasi suatu variabel. Dalam melakukan penelitian data dibagi menjadi dua yaitu data primer yang didapat secara langsung dari data lapangan dan data sekunder di dapat dari data kepustakawaan dan data yang telah didokumentasikan terlebih dahulu. Dalam mengumpulkan data penulis mengunakan teknik studi dokumen dan melalui wawancara atau interview dengan melakukan pendataan populasi untuk mengambil sampel untuk menunjang penelitian, dengan demikian semoga penelitian ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal. ndent:49.5pt;line-height:normal;tab-stops:63.8pt dotted 13.0cm blank 14.0cm'> Kata Kunci: -
UPAYA PEMILIK KOST THEA TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Kebutuhan sebagian orang akan rumah kost menjadikan kesempatan ini sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha rumah kost. Para penyewa rumah kost datang dari latar belakang dan sifat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu untuk membuat kenyamanan bersama antara pihak pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost, dibuatlah suatu perjanjian oleh pemilik rumah kost untuk ditaati oleh penyewa rumah kost. Adakala dimana dalam pelaksanaan perjanjian sewa rumah kost ini menimbulkan masalah antara pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost yang disebabkan oleh penyewa rumah kost yang wanprestasi terhadap perjanjian awal untuk membayar biaya sewa kost tepat waktu. Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya pemilik rumah kost THEA terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut pemilik rumah telah menetapkan peraturan yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar kost pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pemilik rumah kost tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak penyewa.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Upaya Yang Dilakukan Pemilik Kost Thea Terhadap Penyewa Yang Wanprestasi Dalam Perjanijan Sewa Menyewa Kost Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota ??” Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa rumah kost oleh penyewa rumah kost di Thea Kost. Sedangkan faktor penyebab penyewa rumah kost wanprestasi adalah karena belum memiliki uang untuk membayar dikarenakan memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, dan lupa. Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan dikenakannya denda terhadap penyewa kost yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa, sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rumah kost adalah memberikan sanksi peringatan bahwa tidak boleh mengulangi hal tersebut secara kekeluargaan dan saran yang diajukan yakni hendaknya pemilik rumah kost membuat perjanjian secara tertulis, sehingga dapat dinyatakan dengan tegas tentang larangan telat membayar uang sewa bulanan kost Kata Kunci : Perjanjian sewa menyewa, wanprestasi, rumah kost.
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG BAWAAN PENUMPANG MELALUI BANDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 188/PMK.04/2010 TENTANG IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS DAN BARANG
Perdagangan internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan.Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 Tentang impor barang yang dibawa Oleh penumpang, awak saranapengangkut, Pelintas batas, dan barang kiriman. Letak Indonesia di persimpangan jalan dua benua dan garis pantai yang luas dengan negara-negara yang sudah maju di bidang industri, memberikan kesempatan atau peluang, bahkan merangsang para pengusaha baik dari dalam maupun dari luar negeri untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penyelundupan barang-barang masuk ke Indonesia maupun keluar Indonesia.Misalnya di Kota Pontianak, masih banyak beredar barang- barang impor palsu yang seyogyanya adalah barang hasil penyelundupan. Salah satunya adalah barang KW (palsu). Barang tersebut adalah hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dibidang merek, namun masih bisa didapatkan secara transparan dipusat perbelanjaan..Saat ini juga dikenal penjualan alat elektronik lewat pasar gelap (black market). Ditempuhnya jalur "bawah tanah" ini berkenaan untuk menghindari pajak yang cukup tinggi atas barang- barang dan jasa tertentu. Untukmewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan kewajiban pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran bea masuk, maka peraturan perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan bea masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat mendorong laju pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai diberlakukan pada tanggal 1 maret 1997. Namun karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat untuk dilaksanakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ini merupakan wujud nyata dari kurangnya antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam konstruksi hukum kepabeanan Indonesia. Di lain pihak, perkembangan modifikasi normahukum bagi pengaturan. Perdagangan internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan Indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 Tentang impor barang yang dibawa Oleh penumpang, awak saranapengangkut, Pelintas batas, dan barang kiriman. Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadisemakin pesat perkembangannnya seiring dengan bertambahnya penduduk duniadan semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian, tidak ada satunegara pun didunia ini yang memberikan akses yang sebebas-bebasnya untukpemasukan barang dari negara lain, bahkan di negara-negara yang menganut sistempasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini disetujui di dalam ketentuan hukuminternasional,misalnyaorganisasi badan duniaWTO memberikan hak kepada suatu negara untuk melakukan hambatan tarif terhadap barangimpor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk mencegah hambatan masuknya barang impor dari negara lain selalu dibebankanpada institusi pabean masing-masing negara. Institusi pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor atau ekspor Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai institusi kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang didaerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut,maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean denganmaksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara Kata kunci : Pengawasan, Bea cukai dan Peraturan Menteri Keuanga
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( BNNP KALBAR ) DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA MELALUI KERJASAMA REGIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS)
Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara disebut juga ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS). Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai badan khusus pencegahan dan pemberantasan narkotika memegang peranan yang sangat penting untuk merumuskan strategi, mempersiapkan sumber daya dan melakukan aksi pencegahan dan pemberantasa narkotika serta mencanangkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai pintu keluar/masuk narkotika maupun sindikat narkotika internasional dengan wilayah Sarawak, Malaysia. Perpanjangan BNN di Provinsi Kalimantan Barat adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar) sebagaimana BNNP di provinsi-provinsi lain di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tugas pokok adalah untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan perannya, BNNP Kalbar melakukan berbagai kegiatan dan kerjasama baik dengan instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah. Kerjasama yang dilakukan berupa kerjasama penegakan hukum dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), kerjasama pencegahan dalam bentuk kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kantor- kantor serta melakukan test urine secara mendadak namun terencana pada tempat-tempat tersebut. Peran BNNP Kalbar didukung oleh beberapa faktor baik dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal). Faktor-faktor dari dalam antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Faktor yang dapat menjadi pendorong adalah bahwa penyidik yang dimiliki oleh BNNP Kalbar berasal dari para penyidik Polda Kalbar yang telah berpengalaman dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Adanya ( Memorandum of Understanding ) MoU yang dilakukan oleh BNNP Kalbar dengan berbagai instansi dan adanya payung hukum yaitu Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan yang lain. Sedangkan dari luar berupa dukungan perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat membantu BNNP Kalbar dalam melakukan sosialisasi dan penyidikan. Faktor penghambat dalam hal ini adalah di bidang sumber daya manusia dengan kurangnya jumlah personel bidang Pemberantasan (hanya terisi 10 (sepuluh) orang dari 44 (empat puluh empat) orang yang dibutuhkan dan kurangnya personel yang mengisi jabatan tingkat manajerial. Kemudian dengan baru terbentuknya BNNP Kalbar pada tahun 2010, sehingga sarana dan prasarana yang dimiliki masih belum lengkap. Di antaranya yaitu belum adanya laboratorium pemeriksaan sendiri, alat-alat pelacakan dan alat teknologi informasi serta kendaraan operasional yang kurang mendukung mobilitas luar daerah. Sebagai kesimpulan, bahwa melalui perjanjian regional ASEAN BNNP Kalbar memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Kawasan ASEAN Bebas Narkotika pada tahun 2015 terutama di wilayah Kalimantan Barat. Narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dikenal luas oleh segenap lapisan masyarakat di seluruh dunia sejak berabad-abad tahun silam dengan istilah candu. Candu pertama kali dikenal oleh bangsa Sumeria (2000 SM) dengan sebutan “Hul Gill” yang artinya tumbuhan yang menggembirakan karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan pengguna cepat terlelap. Candu pertama kali dikenalkan di Persia dan India oleh Alexander the Great pada 330 sebelum Masehi untuk jamuan makan dan relaksasi. Seorang Filsuf dan ahli medis Hipocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan sebagai pereda rasa sakit (analgetik). Pada tahun 1680, Belanda mulai memopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk menghisap candu. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh sehingga semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa. Baru pada akhir abad ke-19, seorang ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang tidak menyebabkan ketagihan, tepatnya pada tahun 1874, C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) yaitu dengan cara memanaskan morfin. Narkotika yang mengacu pada kelompok senyawa umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Dalam tulisan ini, narkotika akan dibatasi menurut Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada Bab I Pasal 1 mengatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika digunakan dalam dunia kedokteran, contohnya kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit di kulit, untuk anastesi (bius) khususnya pada pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, kodein digunakan sebagai analgesic lemah jadi biasanya digunakan sebagai anti batuk yang kuat, kemudian masih terdapat beberapa macam narkotika lain yang digunakan di dunia kedokteran antara lain morfin, heroin, methadone, epidrin dan amphetamine. Penyalahgunaan narkotika telah menjadi musuh bangsa - bangsa di dunia sejak puluhan tahun silam. Tidak terkecuali di Indonesia, seperti diwariskan dari generasi ke generasi. Jenis ragam serta variasinya pun berjalan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi baik teknologi sintesis maupun teknologi komunikasi dalam memperdagangkannya. Maka terjadilah perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang semakin sengit, tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ketergantungan narkotika. Kejahatan narkotika sejajar dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang lain seperti korupsi dan terorisme. Jenis kejahatan luar biasa ini memerlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan yang luar biasa juga. Indonesia pertama kali melembagakan penanggulangan narkotika sejak tahun 1971 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan penakalan remaja, penanggulangan subversi dan pengawasan orang asing. Narkotika dapat beredar luas di kalangan masyarakat Indonesia sebagai dampak dari era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, liberalisasi perdagangan dan kemajuaan industri pariwisata yang mendorong Indonesia dapat tumbuh kembang menjadi negara penghasil narkotika. Peredaran gelap narkotika ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, namun datang dari luar negeri baik itu melalui jalur darat, laut maupun jalur udara. Kekonsistenan Indonesia dalam memerangi narkotika pada masa lalu sangat rendah dan pemerintah cenderung meng-underestimate bahaya narkotika sebagai permasalahan kecil, sehingga tidak siap menghadapi serangan narkotika setelah runtuhnya orde baru dan terjadinya krisis mata uang regional pada tahun 1997. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika baru disahkan pada tahun yang sama yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. bSeiring berjalannya waktu, era keterbukaan dunia mendorong pula lalu lintas perdagangan narkotika yang tak terbendung lagi, sehingga negara-negara di dunia membentuk berbagai kerjasama baik internasional, regional maupun bilateral. Hal ini didorong oleh adanya kesadaran secara global terhadap masa depan bangsa yang dipikul oleh generasi muda. Generasi yang lemah dan sakit hanya akan menjadi beban dan menghambat proses pembangunan.nesi ia, Thailand, Filipina danSingapura Kata Kunci : Peran Badan Narkotik
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (STUDI DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK)
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yakni tentang penduduk musiman yang datang dari luar Kota Pontianak ke Kota Pontianak dengan maksud untuk tinggal sementara khususnya di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak yang mana aturan tersebut dituangkan dalam bentuk perda no 5 tahun 2004 tentang pemberian kartu identitas penduduk musiman. Namun sangat disayangkan banyak sekali penduduk musiman yang tidak mengetahui akan keberadaan daripada kipem tersebut. banyak faktor yang menyebabkan penduduk musiman tidak memiliki kipem. Antara lain, karena kurangnya informasi akan keberadaan aturan mengenai kipem ini, disamping itu pula karena ketidak pedulian mereka setelah mengetahui aturan yang mengatur penduduk musiman tersebut untuk memiliki kipem. Sehingga aturan yang telah dibuat sedemikian rupa tersebut kurang dapat dijalani secara maksimal.Disamping itu pula faktor penunjang dari peraturan daerah tersebut yang diberikan yakni hanya berupa surat pernyataan hal ini sangat disayangkan sekali mengingat permasalahan kependudukan ini sangat penting sekali untuk dikelola dan ditata, disamping itu perlu juga faktor penunjang yang memang spesifikasinya kearah penduduk musiman. Kata kunci: Penduduk Musiman, Kipem, Kota Pontiana
ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM DAN HAK KEWARISAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang melatarbelakangi dilakukannya perjanjian surogasi adalah keadaan di mana seorang istri yang dikarenakan indikasi medis atau alasan kesehatan tidak dapat mengandung hasil pembuahan antara sel telurnya dengan sel sperma sang suami. Perjanjian surogasi adalah perjanjian yang dibuat antara pasangan pemilik benih dengan ibu surogat (ibu pengganti), di mana berdasarkan hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut ibu surogat bersedia mengandung hasil pembuahan di luar rahim pasangan pemilik benih yang ditransplantasikan ke rahimnya, melahirkannya, dan menyerahkan anak yang dilahirkannya tersebut secara riil maupun secara yuridis kepada pasangan pemilik benih segera setelah anak tersebut dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini ialah, oleh karena dalam pelaksanaan perjanjian surogasi ini embrio hasil pembuahan di dalam tabung yang ternyata ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bukan tempat sel telur itu berasal, bertentangan dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum berasal, maka berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata perjanjian surogasi tersebut batal demi hukum. Anak yang lahir berdasarkan perjanjian tersebut berstatus hukum anak sah dari ibu pengganti yang melahirkannya. Namun ada jalan lain yang dapat menjadikan status anak tersebut menjadi anak sah pasangan suami istri pemilik benih, yaitu dengan melakukan pengangkatan anak. Setelah dilaksanakannya pengangkatan anak oleh pasangan suami istri pemilik benih terhadap anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Hukum Adat anak tersebut berstatus hukum anak sah dari pasangan suami istri pemilik benih (orang tua genetisnya), sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir berdasarkan perjanjian surogasi ini tidak dapat menjadi anak sah dari pasangan suami istri pemilik benih karena si anak tidak dilahirkan oleh si istri melainkan oleh wanita lain. Artinya, anak tersebut berstatus anak luar kawin dari ibu penggantinya. Selanjutnya, oleh karena perjanjian surogasi dianggap batal demi hukum sehingga anak yang lahir dari perjanjian surogasi berstatus anak sah di luar kawin sang ibu pengganti, maka anak tersebut hanya memiliki hak kewarisan terhadap ibu pengganti yang melahirkannya. Namun, apabila dilakukan pengangkatan anak oleh pasangan suami istri pemilik benih terhadap anak tersebut maka akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan KUH Perdata dan Hukum Adat yaitu status sang anak beralih menjadi anak sah pasangan suami istri pemilik benih, maka anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti berdasarkan perjanjian surogasi hanya memiliki hak waris terhadap pasangan suami istri pemilik benih. Kecuali dalam Hukum Adat tertentu seperti Adat Jawa, anak tersebut berhak mewarisi dari ibu penggantinya juga. Sedangkan bila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, karena statusnya sang anak hanya memiliki hak waris terhadap ibu pengganti yang melahirkannya. Keywords: status hukum dan hak kewarisan anak, perjanjian surogasi, ibu penggant
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KEMITRAAN KEBUN PLASMA MASYARAKAT DESA KINANDE DENGAN PENGUSAHA PT.DARMEX AGRO KECAMATAN LEMBAH BAWANG KABUPATEN BENGKAYANG
Pada saat ini perkembangan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kabupaten Bengkayang telah berkembang dengan seiring datangnya waktu, perkebunan tersebut didirikan oleh pengusaha PT. Darmex Agro pada tahun 2006 dan beroperasi hingga pada saat ini di tahun 2017. Perusahaan yang masih aktif menjalankan kegiatan tersebut yang membuka lahan perkebunan plasma kelapa sawit diwilayah Desa Kinande seluas 9000 Ha dan baru dibuka luas lahan sekitar 6000 Ha, pihak pengusaha PT. Darmex Agro berjanji akan memberikan kebun plasma kepada pemilik lahan yaitu pihak masyarakat Desa Kinande.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian kemitraan kebun plasma. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.Dalam hasil penelitian skripsi ini bahwa perjanjian kemitraan kebun plasma antara pengusaha PT. Darmex Agro dengan masyarakat Desa Kinande dilaksanakan dengan perjanjian lisan dapat dilihat dari hasil wawancara dengan pihak PT. Darmex Agro dengan Kepala Desa Kinande dan dapat dibuktikan dengan surat berita acara kesepakatan yang dilakukan. Pengusaha PT. Darmex Agro tidak melakukan perjanjian kemitraan atau yang disebut dengan wanprestasi, yaitu pengusaha PT. Darmex Agro tidak memberikan kebun plasma dalam bentuk pemberian yang dari mana hal tersebut seharusnya sesuai dengan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak tersebut, antara pengusaha PT. Darmex Agro dengan masyarakat Desa Kinande. Pihak masyarakat Desa Kinande merasa dirugikan dan pihak pengusaha PT. Darmex Agro belum memberikan kebun plasma, pada hal tersebut telah disepakati dari kasil keputusan musyawarah dengan berkomitmen untuk membangun kebun plasma bagi pihak pengusaha PT. Darnex Agro dengan memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Kinande, agar terdapat pencapaian yang baik sesuai kesepakatan oleh kedua belah pihak.Faktor penyebab pengusaha PT. Darmex Agro melakukan wanprestasi terhadap pelanggaran perjanjian kemitraan adalah faktor kelalaian dan selalu menunda dan tidak pernah melaksanakan tanggung jawab untuk menyelesaikan ganti rugi dan memberikan kebun plasma kelapa sawit yang terlalu besar sehingga kelalaian tersebut mengakibatkan terjadinya sengketa.Akibat Hukum terhadap pengusaha PT. Darmex Agro adalah mengganti kerugian yang sesuai terhadap kelalaian untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Kinande yang akan menjadi petani plasma tersebut dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak masyarakat Desa Kinande meminta ganti rugi yang sesuai dari kerugian yang diderita tersebut. Kata kunci : Perjanjian Kemitraan, Wanprestasi, Ganti Rugi.