Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM MENCEGAH MASUKNYA BENDA YANG DILARANG
Skripsi ini berjudul, “Upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Dalam Mencegah Masuknya Benda Yang Dilarang” dengan latar belakang permasalahan mengapa upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum maksimal dalam mencegah masuknya barang-barang yang di larang ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dalam mencegah masuknya benda yang dilarang, faktor penyebab yang menjadi hambatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis.Dalam kurun waktu 2014-2016 terdapat pelanggaran tata tertib oleh warga binaan pemasyarakatan, dengan jumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak sebanyak 75 orang. Diketahui bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan sebanyak 772 orang dan petugas bagian pengamanan sebanyak 33 orang tentunya jumlahnya tidak sebanding dari setengah jumlah penghuni Lembaga Pemasyaraktan Klas II A Pontianak.Faktor penghambat dalam mencegah masuknya benda yang dilarang kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas, kurangnya pendapatan petugas. Menjadi pemicu sistim keamanan yang berjalan tidak efektif sehingga tidak berjalan dengan efektif pula pada penggeledahan karena kurang tegas dalam melakukannya sehingga masih adanya terdapat benda yang dilarang masuk dalam Lapas dikamar hunian warga binaan pemasyarakatan.Meskipun penerapan hukuman dispilin bagi narapidana maupun petugas yang melanggar tata tertib penerapannya baik. Begitu pula diadakannya razia secara rutin pada kamar hunian narapidana masih saja terdapat pelanggaran terdapatnya benda yang dilarang. Dan juga pada pengunjung yang ingin membesuk narapidana sesuai dengan alur layanan kunjungan , karena pengunjung tahu petugas memiliki kelemahan dalam penggeledahan menjadikan peluang untuk dapat menyeludupkan benda yang dilarang masuk. Keterlibatan petugas, keluarga dan pengunjung juga menjadi masalah masuknya benda yang dilarang ini. Sehingga tidak tercapainya proses pembinaaan itu sendiri. Keyword : Benda yang dilarang masuk, Lembaga Pemasyarakatan, Mencegah, Warga Binaan Pemasyarakatan.
PENERTIBAN KIOS SEMBAKO DI PINGGIR JALAN BERDASARKAN PASAL 20 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI KASUS JALAN KOMODOR YOS SUDARSO PONTIANAK BARAT)
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir jalan dan faktor – faktor yang menghambat efektifitas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta upaya – upaya untuk meningkatkan efektifitasnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan empiris. Lokasi penelitian adalah di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan para pedagang sembako yang mengguakan kios untuk berjualan di Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak Barat. Adapun data yang digunakan meliputi bahan hukum data primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh dari beberapa sumber berupa wawancara dan observasi. Informan penelitian yang diambil bersifat random. Metode analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir Jalan Komodor Yos Sudarso belum berjalan sesuai dengan aturan atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Faktor yang menghambat efektifitas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum adalah faktor kurangnya sumber daya serta faktor kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas Peraturan Daerah adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai isi Peraturan. Kata Kunci : Penertiban, Kaki Lima, Umu
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK
Skripsi ini membahas tentang perbuatan melawan hukum Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, akibat hukum bagi wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak serta upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak, di mana selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdapat sebanyak 50 (lima puluh) orang Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Perbuatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilanya pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan ketidakpahaman Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan lupa menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak adalah dikenakan sanksi denda dan bunga. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Di samping itu, KPP Pratama Pontianak akan memberikan sanksi denda dan bunga kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya apabila sudah di atas 1 (satu) tahun. iiiKata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan
TANGGUNG JAWAB PENJUAL KOSMETIK MEREK ETUDE HOUSE TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK (PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK DI MAKE UP STORE)
Perjanjian jual beli antara penjual kosmetik Etude House dengan pembeli dalam jual beli kosmetik, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menanggung resiko terhadap barang yang dijual dan penjual kosmetik berhak menerima uang hasil pembayaran dari pembelian kosmetik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan juga sebaliknya. Rumusan masalah: “Apakah penjual kosmetik merek Etude House telah bertanggung jawab terhadap pembeli di Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual-beli antara penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store dengan pembeli, Untuk mengungkapkan faktor penyebab penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli dengan telah menjual produk yang tidak sesuai dengan aslinya terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual kosmetik Etude House di Make Up Store yang timbul karena belum bertanggungjawab dan tidak terpenuhinya perjanjian jual-beli kosmetik terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pembeli terhadap pihak penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store yang belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli terhadap pembeli di Kota Pontianak. Kata kunci :Perjanjian Jual Beli, Penjual, Wanprestas
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGAJUAN CERAI (KHULUK) OLEH ISTRI YANG MENINGGALKAN RUMAH TANPA IZIN SUAMI (NUSYUZ) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Skripsi ini membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Seorang isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin (mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai. Dari adanya sikap suami yang bertindak kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah. Kata Kunci : Akibat Hukum, Perceraian Khulu
TANGGUNG JAWAB BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PONTIANAK TERHADAP PEMASUKAN HEWAN DITINJAU MELALUI PRESPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Proses pengawasan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan instansi UPT pusat yang berada di daerah yang menangani pemasukan & pengeluaran Hewan di kalimantan Barat. dalam Penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penggunaan penelitian deskriptif analitis berusaha menganalisis secara mendalam dengan cara menggambarkan kondisi yang seharusnya terjadi (das sollen) dan kondisi yang senyatanya terjadi (das sein)mengenai permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan Unit Pelaksanaan Teknis dari Badan Karantina Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian, dengan tugas pokok dan fungsi adalah melaksanakan upaya pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Luar Negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta tersebarnya OPT Penting yang mungkin terbawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan, dengan cara ”Pelaksanaan Tindakan karantina” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kedudukan Balai Karantina Pertanian di atas, maka penulis berpendapat bahwa Balai Karantina memiliki tanggung jawab besar, dimana jika pengawasan hama penyakit yang kalau lolos bisa sangat membahayakan konsumen dan orang banyak, seperti virus flu burung, antrax atau sapi gila dan penyakit-penyakit berbahaya dari pangan dan ternak. Balai Karantina Pertanian merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pertanian dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sehingga Terkait proses pengawasan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak yang menangani pemasukan dan pengeluaran Hewan di kalimantan Barat dapat mengakibatkan bahaya bagi masyarakat sebagai konsumen, dengan asumsi jika hewan tersebut tidak melalui proses karantina, kemudian ternyata hewan tersebut memiliki penyakit, Maka akan berakibat merugikan Konsumen. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Karantina, Perlindungan Konsume
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH “HAWEAR BALWIRIN” TERHADAP TANAH ADAT LARVUL NGABAL MASYARAKAT ADAT KEI DI OHOI (DESA) WAIN KECAMATAN KEI KECIL TIMUR KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Tanah adat Larvul Ngabal di Ohoi (Desa)Wain merupakan tanah yang dikuasai dan dikelola bersama dengan pengakuannya sebagai milik masyarakat hukum adat Kei dan memberikan hak-hak kepada anggota masyarakat hukum adat tersebut untuk menguasai dan mengelolanya dengan tunduk kepada hukum adat yang berlaku yaitu Hukum Hawear Balwirin tentang hak milik baik komunal maupun individu. Banyak terjadinya pelanggaran hak milik atas tanah adat sehingga menimbulkan sengketa tanah. Untuk itu pemasangan Sasi Hawear sebagai larangan adat yang melambangkan kepemilikan orang yang memasang yang berfungsi menjaga hak-hak keperdataan dan mendamaikan 2 orang atau 2 kelompok yang bertikai. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal di Ohoi (Desa)Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis dengan mengadakan penelitian berdasarkan observasi lapangan dengan teknik komunikasi yang menggunakan pedoman wawancara langsung (interview) dan tidak langsung (quisioner) sebagai alat pengumpulan data. Dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara; mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah; akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah dan upaya dari fungsionaris adat bagi yang melanggar hak milik atas tanah. Hasil penelitian adalah perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara belum maksimal.Faktor yang menyebabkan masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah karena tanah yang diwarisi turun temurun menjadi tempat untuk permukiman, pekuburan, serta bercocok tanam. Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu Sasi Hawear. Akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah yaitu berupa sanksi adat sesuai aturan adat. Penyelesaian secara adat dilakukan secara kekeluargaan dan pelaksanaan ritual adat dengan membayar denda berupa Lela (Meriam Kuno) atau 3 emas tail dan membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan dalam sidang adat, dan sumpah “Makan Tanah”. Upaya hukum yang dilakukan mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa dan fungsionaris adat sekitar untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan pengawasan pada lokasi yang rawan. Namun dinilai masih belum mampu melindungi hak milik atas tanah untuk waktu ke depannya. Perlindungan dapat maksimal apabila adanya peraturan daerah tetapi saat ini belum ada peraturan daerah terkait perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin”. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tanah Adat Larvul Ngabal, Hawear Balwirin, Sasi Hawear, Sumpah “Makan Tanah”. tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara; mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah; akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah dan upaya dari fungsionaris adat bagi yang melanggar hak milik atas tanah. Hasil penelitian adalah perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara belum maksimal
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG SEPEDA ANTARA PENGUSAHA TOKO BINTANG TERANG DENGAN PIHAK PEMBELI DIKECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan antara satu dengan lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Pihak Pembeli Sebagai Pemilik Bengkel Sepeda Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Membayar Harga Pembelian Suku Cadang Sepeda Pada Pengusaha Toko Bintang Terang Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan keadaan – keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pengusaha Toko Bintang Terang dengan pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dalam perjanjian jual beli suku cadang sepeda yaitu barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak barang diambil. Akan tetapi pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko Bintang Terang sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu suku cadang sepeda belum terjual semuanya dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum bagi pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang wanprestasi pada pengusaha Toko Bintang Terang yaitu pemenuhan perjanjian.Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko Bintang Terang terhadap pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang terlambat melakukan pembayaran suku cadang akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestas
PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PESAWAT TERBANG YANG MELEWATI LINTAS BATAS YURISDIKSI NEGARA
Dengan adanya tindakan pembajakan penulis merasa perlu mengangkat topik mengenai yurisdiksi negara, upaya penaggulangan pencegahan pembajakan pesawat, yang mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai pembajakan pesawat tersebut.Dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasionalPembajakan pesawat lebih sering terjadi pada pesawat komersil atau pesawat sipil.Penentuan yurisdiksi berdasarkan Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971.metode yang dipergunakan dalam penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder yang terkait dengan permasalahanspesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. tahap penelitian yaitu kepustakaan, pengumpulan data, analisa data yang digunakan normatif kualitatif, agar tujuan penelitian ini bisa terpenuhi..DenganmengambilcontohkasusWoylamakapenulismenarikkesimpulanbahwaterdapatbeberapayurisdiksidalamtindakpidanapembajakanpesawatterbangtersebut. Dengan menarik kesimpulan kasus pembajakan tersebut terdapat banyak Yurisdiksi yang dimiliki negara ada bermacam-macam seperti yurisdiksi legislative, yurisdiksi eksekutif, yurisdiksi administrative, yurisdiksi yudikatif, yurisdiksi kriminal dan sipil, yurisdiksi personal, yurisdiksi universal.Adapun yurisdiksi pidana adalah kewenangan hukum pengadilan suatu Negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut kepidanaan baik yang murni nasional maupun yang terdapat unsur asing di dalamnya,Bahwa negara berdaulat perlu melakukan peningkatan kerjasama dengan negara lain untuk mencegah pembajakan pesawat udara ini mengacu pada yurisdiksi yang terkait dalam pembajakan tersebut yaitu yurisdiksi Negara bendara pesawat, yurisdiksi Negara tujuan pesawat, yurisdiksi Negara transit, yurisdiksi Negara korban dan yurisdiksi Negara pelaku. Yang berdasarkan Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971 . Kata Kunci : Pembajakan Pesawat , Yurisdiksinegara
IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA PERIODE TAHUN 2008-2014
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewakili masyarakat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dimotori oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi yang ada di suatu Desa. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki Tugas sebagai pembuat Peraturan Desa bersama pemerintah Desa lainnya.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat efektifitas implementasi fungsi legislasi badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Sungai Ambawang Kuala Periode 2008-2014 . (2) Bagaimana upaya meningkatkan efektifitas Implementasi fungsi legislasi badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Sungai Ambawang kuala ke depannya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyususnan dan penetapan peraturan desa di Desa Sungai Ambawang Kuala tidak berjalan dengan efektif, dikarenakan banyak hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ambawang kuala, seperti : ( 1 ). Kualitas dan Kapabilitas dari Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Ambawang Kuala yang masih rendah. ( 2 ). Kurangnya Koordinasi anatara Kepala Desa dengan BPD. ( 3 ). Partisipasi Masyarakat. ( 4 ). Sarana dan Prasarana yang tidak memadai. ( 5 ). Minimnya Anggaran yang dimilki Desa sehingga mempengaruhi Dana pembuatan Peraturan Desa dan Insentif yang diberikan kepada seluruh anggota BPD.( 6 ). Waktu. Selanjutnya Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sungai Ambawang Kuala menjelaskan ada beberapa cara ataupun syarat yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerjanya sebagai fungsi legislasi yaitu: ( 1 ) Rekruitmen/sistem pemilihan anggota BPD. ( 2 ). Memberikan pelatihan secara menyeluruh terhadap Pemerintah Desa dan Anggota BPD. ( 3 ). Sarana dan Prasarana yang memadai. ( 4 ). Meningkatkan koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. ( 5 ). Peningkatan partisipasi masyarakat. Kata Kunci : Kinerja/SDM, Fungsi Legislasi, Efektivitas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa