Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
WANPRESTASI PENGUSAHA BERKAT JAYA ATAS KETERLAMBATAN PENGECATAN PADA PEMILIK KENDARAAN RODA EMPAT DI KELURAHAN SIANTAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK
Dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yakni manusia, setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian antar pihak. Baik itu perjanjian yang berbentuk lisan maupun tulisan. Sebagaimana halnya dengan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat, yang terjadi antara pihak pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan yakni pengusaha BERKAT JAYA. Perjanjian dibuat dan kesepakatan dibuat secara lisan. Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh pihak bengkel jasa pengecatan BERKAT JAYA terhadap pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan kendaraan roda empat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat. Untuk mengungkap faktor penyebab pengusaha BERKAT JAYA wanprestasi kepada pemilik kendaraan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas wanprestasi-nya kepada pemilik kendaraan roda empat. Untuk mengungkap upaya hukum dari pemilik kendaraan roda empat yang mengalami keterlambatan pengecatan oleh pengusaha BERKAT JAYA. Hasil Penelitian : Kurangnya jumlah karyawan serta tidak profesionalnya karyawan yang ada menjadi penyebab terlambatnya penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat. Akibat hukum pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas kelalalian yang dilakukannya, pemilik kendaraan menuntut untuk dilakukan pengerjaan pengecatan lanjutan hingga selesai bahkan ada yang menuntut ganti rugi. Upaya yang dilakukan pemilik kendaraan atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pengecatan dari pihak bengkel jasa pengecatan, pemilik kendaraan hanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Key Words: Wanprestasi, Perjanjian Jasa, Pengecatan, Kendaraan Roda Empat
PELAKSANAAN KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN/GERTAK ANTARA CV. REDANA PRATAMA DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU
Penelitian ini, mengangkat judul Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama Dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. Adapun rumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, informasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau terhadap CV. Redana Pratama yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau. Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan Dasar, Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme Kontrak Kerja. Dalam menganalisa dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus ( case approach). Dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau antar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dengan CV. Redana Pratama, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang di perjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. Kata Kunci:Kontrak Kerja, Pekerjaan Pembangunan Jalan, Wanprestasi
PERALIHAN KENDARAAN RODA DUA OLEH KONSUMEN PADA PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PIHAK PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE DI KOTA PONTIANAK
Pesatnya kemajuan teknologi, perekonomian, dan meningkatnya taraf kehidupan manusia, semakin bertambah pula kebutuhan hidupnya dan salah satunya adalah kebutuhan akan kendaraan bermotor yang merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha dan produktivitas. Kebutuhan akan kendaraan bermotor oleh masyarakat sekarang ini tidak lagi dirasakan sebagai kebutuhan sekunder, akan tetapi sudah kita rasakan sebagai kebutuhan primer, karena kendaraan bermotor sebagai alat transportasi yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan untuk memperlancar usaha usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi sebagian masyarakat kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor dapat dipenuhi dengan mudah tetapi bagi sebagian masyarakat yang lebih luas, sepeda motor yang ada pada saat ini masih dirasakan cukup tinggi dan untuk pemenuhannya membutuhkan pertimbangan yang lebih lanjut. Memahami kesulitan tersebut, pihak penjual sepeda motor menawarkan suatu cara pembelian sepada motor dengan jual beli secara angsuran, dimana pihak pembeli diberi kesempatan untuk melunasi harga pembelian dalam beberapa kali pembayaran yang waktu dan besarnya angsuran telah ditentukan dan disepakati dalam perjanjian. Dari pihak penjual, jual beli secara angsuran diharapkan dapat menarik lebih banyak konsumen yang beraati membawa lebih banyak keuntungan dan juga merupakan suatu sarana dan cara untuk mempromosikan barang serta mengatasi bertumpuknya produksi suatu barang. Adapun metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat Maka dapat penulis simpulkan, bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap larangan bagi konsumen untuk mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga dalam proses kredit, namun pembiayaan masih ada yang mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan dari PT. FIF. Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Kredit, Roda Dua
PELAKSANAAN ADAT BOGAWAI NOSU MINU PODI PADA MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DUSUN PISANG DESA PISANG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU
Sanggau merupakan Dusun yang memiliki 98 kk (kepala keluarga) dengan jumlah penduduk 454 jiwa, masyarakat Dusun Pisang merupakan masyarakat petani. Disamping sebagai petani masyarakat dusun pisang ada pula yang bekerja sebagai pedagang, pegawai negeri tetapi dalam jumlah yang terbatas. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa suatu masalah berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data merupakan angket penelitian (kuisioner) yang disebarkan kepada masyarakat Dusun Pisang dan wawancara dengan Ketua Adat, Kepala Desa. Di dalam kehidupannya masyarakat adat Dayak Jangkang Dusun Pisang masih melaksanakan adat istiadat yang di warisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka, salah satunya adalah pelaksanaan Adat Bogawai. Adat Bogawai adalah upacara yang di laksanakan setiap tahun sekali setelah panen padi sebagai rasa syukur kepada sang pencipta atas hasil panen yang di peroleh. Pelaksanaan upacara adat ini diyakini masyarakat Dusun Pisang sebagai sarana untuk mencapai suatu keberkahan dalam kehidupan, karena masyarakat meyakini berkah akan datang apabila dilakukan, walaupun upacara adat ini tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan karena faktor agama, ekonomi dan pendidikan. Akibat hukum bagi masyarakat yang melanggar tata cara upacara adat bogawai (gawai) ialah mendapat musibah atau mara bahaya yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya, walaupun akibat hukum ini tidaklah diberikan langsung oleh, tetapi akibat hukum ini akan didapatkan bagi para pelanggar pada masa yang akan datang seperti hidup tidak berkah. Upaya yang dilakukan Ketua Adat Dusun Pisang menanggapi perubahan pada upacara Adat Bogawai ini ialah mengajak masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat ialah dengan melaksanakan upacara adat, memberitahu kepada masyarakat betapa pentingnya upacara adat ini untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat nenek moyang. Kata kunci : upacara adat, Pelaksanaan Adat Bogawai nosu minu pod
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MEMELIHARA TANDA-TANDA BATAS BIDANG TANAH DI KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Tanah merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia untuk bertempat tinggal. Terbatasnya bidang tanah dalam penggunaannya perlu dikendalikan serta adanya jaminana kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum dilakukan pendaftaran tanah, salah satu proses yang paling penting adalah pengukuran tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda-tanda batas telah terpasang. Pemegang hak milik atas tanah wajib melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanah. Kewajiban memelihara tanda batas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perselisihan atau sengketa tanda batas. Pemeliharaan tanda-tanda batas bidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah dan pihak-pihak yang berbatasan terutama masyarakat yang berada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Dalam hal ini juga tentu adanya peran dari Kantor Pertanahan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya memelihara tanda batas bidang tanah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dalam pelaksanaannya masih ada pemegang hak milik atas tanah di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang belum memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah. Faktor Penyebab Pemegang hak milik atas tanah tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah karena Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah adalah ketidakpastian terhadap batas tanah, dan terjadinya sengketa mengenai batas tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang ada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Upaya yang dapat dilakukan pemilik hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah adalah melakukan pengukuran ulang pada bidang tanah. Kata Kunci: Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Sengketa Bata
ANALISIS KOMPARASI ANCAMAN PIDANA PENJARA DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN1999 TENTANGPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang ancaman minimum sanksi pidana bagi penyelenggara Negara dalam Pasal 3 yang lebih ringan dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dibanding dengan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun bagi yang bukan penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Dari masalah tersebut dapat diketahui bahwa adanya ketidakadilan ini berdasarkan teori keadilan distributif yang dicetuskan aristoteles yang mana pada teori ini, adil diartikan sebagai suatu yang seimbang. Adil bukan berarti harus sama, tetapi adil adalah suatu keseimbangan terhadap penegakan hukum karena penyelenggara Negara atau pegawai negeri seharusnya mendapatkan pidana minimal khusus yang lebih berat sebab dalam tindak pidana korupsi pegawai negeri melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ketentuan Pidana minimalkhusus yang seperti itu, tidak memberi tujuan pemidanaan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi bagi penyelenggara Negara atau pegawai negeri, karena hukuman yang dapat dijatuhi kepada mereka dimungkinkan pidana penjara yang ringan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metodepenelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan ancaman pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Ancaman Pidana,Korupsi, Tindak Pidana
WANPRESTASI NASABAH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG PONTIANAK
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian kredit pemilikan rumah telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian kredit pemilikan rumah yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Nasabah Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak.?” Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan. Mengenai pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak dengan nasabah tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi nasabah tidak memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka hal ini dapat dikatakan wanprestasi. Adapun faktor penyebab nasabah wanprestasi adalah dikarenakan nasabah tidak memiliki pekerjaan lagi sehingga tidak mampu membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan nasabah yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, peralihan resiko serta membayar kerugianberupa denda. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak kepada nasabah yang wanprestasi adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri serta membayar semua kerugian yang timbul atas perkara tersebut. Kata Kunci: Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Nasabah, Wanprestasi.
PRO KONTRA SANKSI KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PRESPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
Pro Kontra sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dalam prespektif tujuan pemidanaan Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum, maka jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum, datanya berasal dari undang-undang yang berlaku. Di Indonesia kurun waktu lima tahun sebelum skripsi ini dikerjakan dunia anak sangat memprihatinkan, ini bukan kalimat semata tanpa alasan dan dasar, ini adalah fakta yang terjadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang terjadi di bumi Ibu Pertiwi yang kita cintai, situasi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah dan terus dipantau dan dilakukan upaya-upaya pencegahan tetapi peningkatan angka kejahatan seksual terhadap anak semakin tinggi setiap tahunnya, pemerintah menunjukkan perhatian pada rakyatnya dengan memberi rasa aman, nyaman dan tentram itikad baik pemerintah dituangkan dalam peraturan baru yang didalamnya terdapat sanksi pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang bertujuan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual pada anak dan tujuan pembentukan perpu tersebut adalah untuk memberi perlindungan pada anak sebagai generasi penerus bangsa. Bukan tanpa batu sandungan, sanksi kebiri yang bertujuan agar kejahatan seksual pada anak dapat ditekan malah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan dari rakyat biasa sampai para pejabat Negeri ini, dari mulai sanksi yang dianggap melanggar HAM, siapa yang menjadi eksekutor, zat apa yang akan digunakan, bagaimana sanksi ini akan diterapkan dll, sebagian akademisi mengatakan itu adalah sanksi yang bagus bukan terlihat hanya sanksi tetapi bisa diliahat sebagai sarana pencegahan yaitu memberi rasa takut bagi masyarakat sebagaimana teori tujuan hukum yang mengatakan bahwa Indonesia menganut teori tujuan pemidanaan gabungan antara teori relatif dan teori absolut. Pemerintah harus menyempurnakan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak selanjutnya barulah diterapkan. Keywords
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENERIMA KUASA MENYALAHGUNAKAN KUASA MENGGADAIKAN TANAH PADA PEMBERI KUASA DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DI DESA AIR SAGA KECAMATAN TANJUNG PANDAN KABUPATEN BELITUNG
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, dan termasuk perjanjian menjualkan sebidang tanah merupakan suatu perjanjian yang lahir dari perikatan yang terdapat di Buku III KUHPerdata. Perjanjian pemberian kuasa untuk menjualkan sebidang tanah di Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung diberikan kuasa menjualkan sebidang tanah dilakukan secara lisan, telah sah pada umumnya melalui saksi-saksi yang hadir pada saat pemberian kuasa lisan dilaksanakan memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor apa yang menyebabkan penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunkan kuasa menggadaikan tanah dalam perjanjian pemberian kuasa untuk menjualkan sebidang tanah milik pemberi kuasa?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian, sedangkan sebidang tanah milik pemberi kuasa adalah objek dari hukumnya. Perjanjian pemberian kuasa yang dilakukan para pihak yaitu, pihak pemberi kuasa memberikan kuasanya ke penerima kuasa dengan pemberian komisi, penerima kuasa bertugas untuk menjualkan sebidang tanah milik pemberi kuasa jika berhasil menjualkan sebidang tanah tersebut maka akan mendapatkan komisi. Namun pada kenyataanya, pihak penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggadaikan tanah milik pemberi kuasa. Perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kuasa menggadaikan tanah yang dilakukan penerima kuasa pada pemberi kuasa terjadi karena dalam perjanjian pemberian kuasa dalam bentuk lisan untuk menjualkan tanah menggunakan alas hak Surat Keterangan Tanah, penerima kuasa kedua menyalahgunakan kuasa dengan menggadaikan Surat Keterangan Tanah kepada penerima gadai Sebesar Rp 30.000.000. Faktor yang menyebabkan penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kuasa menggadaikan tanah oleh penerima kuasa ke II dalam perjanjian pemberian kuasa menjualkan sebidang tanah dengan alas hak Surat Keterangan Tanah di Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dikarenakan kebutuhan mendesak. Akibat hukum bagi penerima kuasa pada pemberi kuasa. Atas penyalahgunaan kuasa perjanjian pemberian kuasa dengan menggadaikan tanah milik pemberi kuasa yang menimbulkan kerugian dan dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dilakukan pemberi kuasa adalah dengan musyawarah kekeluargaan. Pemberi kuasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Perjanjian Menggadaikan Tanah, Pemberian Kuasa, Perbuatan Melawan Hukum
PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG
Minimal : 1000 karakter PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG MARSIANUS DWI Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Opini masyarakat tentang berbagai aktivitas pemerintah dalam bidang pelayanan cenderung lebih banyak yang bernada negatif dibandingkan dengan nada positifnya. Hal ini tercermin dari banyaknya keluhan masyarakat tentang berbagai penyimpangan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini sering kali mengabaikan bahkan mengecewakan rakyat. Namun kenyataannya rakyat kecewa kepada birokrasi karena mereka tidak ditempatkan selayaknya sebagai pelanggan (customer) yang pantas mendapatkan jasa pelayanan, padahal mereka merasa telah membayar para birokrat itu (melalui pajak, retribusi dan iuran lainnya). namun para birokrat kurang perhatian (concern) terhadap kepentingan dan kebutuhan warga negaranya. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dan 3) Untuk mengetahui kesesuaian asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Lokasi penelitian ini adalah di Kantor Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Pelaksanaan asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dapat diketahui bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini merupakan pelayanan yang baik sehingga berbagai kepentingan masyarakat terkait dengan pelayanan aparatur Kecamatan dapat terpenuhi tanpa melakukan pembedaan atas pelayanan yang diberikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai terbentuk karena adanya aparat Kecamatan yang tidak terlalu paham mengunakan Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel hal itu terjadi bukan karena tidak ada komputer di kantor kecamatan, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman mereka dalam mengunakan Microsoft Office dan susah bagi mereka untuk mengingat apa yang telah mereka pelajari yang berhubungan dengan Microsoft Office, sehingga mereka sering kesulitan disaat melakukan pekerjaannya. Faktor penghambat pelayanan yaitu adanya persyaratan yang kurang mamadai yang harus dipenuhi oleh masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan tidak secara maksimal diberikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 maka pelayanan yang diberikan oleh aparatur di Kecamatan Dedai telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU tersebut. Dimana pelayanan yang diberikan mampu memberikan jaminan kepuasan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan Asas Pelayanan Publik Dan Administrasi e-KT