Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH WARGA MASYARAKAT ADAT DAYAK DEMAM DESA MAUNG KECAMATAN KETUNGAU HILIR KABUPATEN SINTANG
Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehinnga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, diselesaikan dengan cara damai, kekeluargaan dan mufakat yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang .menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Maung, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Maung, Tingkat Desa, diselasaikan oleh Temenggung Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptip Analisis yaitu memaparkan dan menganalisis suatu keadaan sebagaimana adanyapada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya di ambil suatu kesimpulan.Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung yaitu faktor batas tanah yang tidak jeles, keinginan untuk menguasai tanah tersebut dan faktor pertumbuhan penduduk.Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar Rp 450.00.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak.Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Dayak Demam
PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA DI PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (TOKO ALFAMART DANAU SENTARUM) PONTIANAK BARAT
Dasar hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Nomor 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu hasil wawancara dan angket dengan responden maupun informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga berpendapat bahwa perjanjian kerja yang disepakati kedua pihak sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta karena tidak adanya komplain dari pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Akibat hukum bagi PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk apabila tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur terdapat dalam pasal 187 UU no. 13 tahun 2003 yang dimana PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Upaya yang bisa dilakukan oleh pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartit), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Kata kunci : Upah Kerja Lembur, Waktu Kerja Lembur
PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM PERAWAT KONTRAK DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN/KONTRAK PPK-BLUD PUSKESMAS SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 dijelaskan bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di dalam pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Berdasarkan definisi perjanjian kerja dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perjanjiann kerja harus memenuhi 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi, yakni : 1) Melakukan pekerjaan; 2) Di bawah perintah; 3) Dengan Upah; 4) Dalam waktu tertentu. Dalam pemenuhan keempat unsur tersebut terdapat hambatan-hambatan yang sering terjadi. Salah satu hambatannya adalah tentang upah/honorarium. Upah/honorarium merupakan komponen utama dalam suatu perjanjian kerja antara pengusaha/instansi pemerintah dengan buruh/tenaga kerja. Dalam perjanjian kerja harus memuat tentang jumlah dan kapan waktu upah/honorarium tersebut diberikan. Apabila dalam pemenuhan upah/honorarium mengalami keterlambatan, berarti hak dari buruh/tenaga kerja tersebut tidak dipenuhi secara baik oleh pengusaha/instansi pemerintah. Dalam hal ini pengusaha/instansi pemerintah dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan harus bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran upah/honorarium tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Di dalam pengumpulan data, agar penulis memperoleh data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara berkomunikasi secara langsung kepada narasumber yang menjadi subjek dalam penelitian ini. Adapun yang hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas wajib menyiapkan honorarium sebesar Rp. 1.500.000,00 dan diberikan setiap 1 (satu) bulan, namun di dalam pelaksanaannya pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas telah terbukti terlambat dalam memenuhi honorarium kepada pihak Fitri Yanti, dengan terjadinya keterlambatan pemenuhan honorarium tersebut pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggapp telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan yang telah di buat dalam perjanjian pekerjaan/kontrak PPK-BLUD maka pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggap telah melakukan wanprestasi. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas terlambat dalam melaksanakan pembayaran honorarium kepada pihak Fitri Yanti dikarenakan pihak Puskesmas sedang menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Bahwa akibat hukum atas keterlambatan pembayaran honorarium yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas menimbulkan kerugian terhadap pihak Fitri Yanti. Bahwa upaya yang diambil dalam menyelesaikan masalah ini yakni dengan cara musyawarah atau mediasi. Kata kunci : Perjanjian kerja, keterlambatan pembayaran honorarium, tenaga kerja
PELAKSANAAN PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT J
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.Sedangkan yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dan atau perairan. Jenis pajak properti yang akan kita bahas pertama kali adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sector pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010. Usaha untuk mencapai target penerimaan PBB dikaitkan dengan peranan fiskus yang cukup besar dalam melakukan penetapan yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakpuasan wajib pajak. Ketidakpuasan tersebut timbul dikarenakan beban pajak yang tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat?” Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Belum berjalan sebagaimana mestinya Karena wajib pajak tidak kooperatif dan administrasi surat tidak ada. Kata Kunci: PBB, Peraturan Menteri Keuangan dan tidak kooperati
PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALBAR TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 1453/PDT.G/2013/PA.MDN YANG MENGGUNAKAN WASIAT WAJIBAH SEBAGAI DASAR MEMBERIKAN WARISAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam mayoritas ulama telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), namun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya melalui jalan wasiat wajibah. Dari ini penulis tertarik untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang digunakan PA dan MA mengenai waris beda agama.Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini, mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama tidak memberikan harta pusaka terhadap ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Juga keputusan yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung memberikan hak waris kepada ahli waris non Muslim dengan jalan wasiat wajibah, serta relevansi wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer.Metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif, dengan ruang lingkupnya meliputi asas hukum dan doktrin hukum.Mengenai ketentuan hukum tentang pemberian hak waris terhadap ahli waris beda agama, menurut Pengadilan Agama ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris adalah terhalang untuk menjadi ahli waris, seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c). Sedangkan ayat-ayat hukum tentang wasiat wajibah telah dinasakh oleh ayat-ayat mawaris maupun oleh hadis Nabi SAW. Berdasarkan pertimbangan ini PA menetapkan untuk tidak memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama.Majelis Hakim pada Mahkamah Kasasi berpendapat bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. Sedangkan nasakh-mansukh ayat wasiat dengan waris, berlaku untuk sementara waktu. Ketika ayat hukum yang dinasakh tersebut dapat membawa kemaslahatan dan terciptanya keamanan serta kesejahteraan masyarakat, maka hukum tersebut berlaku kembali. Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga. Sesuai dengan ungkapan kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya. Kata Kunci : Waris, Beda Agama, pengadilan Agam
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. INTI JASA SARANA TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
CV. Inti Jasa Sarana merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang di wilayah Kalimantan Barat khususnya di dearah pantai utara yaitu, Mempawah, Sungai Pinyuh, Sungai Duri, Singkawang, Pemangkat Dan Sambas. Proses pengiriman barang oleh CV. Inti Jasa Sarana terjadi dengan pengguna jasa saat tercapainya kesepakatan sesuai dengan hal-hal pokok dari perjanjian pengiriman barang yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara lain berupa jenis dan jumlah barang yang dikirim, alamat tujuan barang yang dikirim serta uang jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa kepada CV. Inti Jasa Sarana sebagai penyedia jasa pengiriman barang. Dalam pengiriman barang tersebut, CV. Inti Jasa Sarana menggunakan transportasi darat dengan menggunakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa. Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana.Berdasarkan hal diatas, pengguna jasa telah melakukan suatu upaya untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan barang kiriman dengan upaya diselesaikan secara musyawarah dan tidak mengajukaan gugatan perdata di muka pengadilan Negeri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengusaha, Kerusakan Barang Kiriman. nakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa. Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMELIHARA KUKANG BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah termasuk satwa kukang. Faktor utama yang mengancam punahnya satwa liar tersebut adalah semakin sempit atau rusaknya habitat mereka, perburuan untuk diperdagangkan serta pemeliharaan. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Pengaturan mengenai larangan untuk memelihara satwa yang lindungi yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Akan tetapi penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri, karena setelahnya penegak hukum membutuhkan bantuan dari lembaga konservasi untuk merawat satwa hasil sitaan pemerintah dalam kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut. Di Pontianak salah satu lembaga konservasi yang menjadi tujuan pemerintah sebagai lembaga yang bertugas merehabilitasi satwa dari operasi perdagangan liar adalah Yayasan Konservasi Alam Pontianak. Berangkat dari latar belakang tersebut penyusun mempertanyakan Penegakan hukum terhadap pelaku yang memelihara Kukang berdasarkan pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem belum dilaksanakan secara maksimal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dimana penelitian dilaksanakan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pontianak. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menjadikan hasil wawancara. Data yang diperoleh dari wawancara tersebut dijadikan sebagai data primer, dan penelitian juga didukung dengan penelitian pustaka. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku yang memelihara satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah dinyatakan bahwa memelihara satwa Kukang merupakan suatu yang dapat dipidana Dalam upaya perlindungan hukum terhadap satwa dari perdagangan liar BKSDA Pontianak telah menerapkan undang-undang tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dalam perdagangan satwa dilindungi. Selanjutnya BKSDA Pontianak bekerjasama dengan PPNS SPORC dan Penyidik POLRI dalam mengungkap kasus tersebut dan menuntut sampai kepada pengadilan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DIKOTA PONTIANAK
Dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jaminan sosial ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Konvensi Nomor 102 Tentang hak jaminan sosial International Labour Organization (ILO) dimana melalui Konvensi tersebut menganjurkan agar setiap negara di dunia memberi perlindungan dasar kepada setiap warga negaranya. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dengan membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau biasa disingkat dengan SJSN. Melalui undang-undang tersebut pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama PT Jamsostek. Berdirinya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana di dalam undang-undang ini mewajibkan seluruh pemberi kerja/perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rendahnya kesadaran pemberi kerja/perusahaan akan hukum membuat penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal. Namun tanpa adanya pengawasan, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan pontianak dengan lembaga penegak hukum yang ada di pontianak, sarana dan prasarana dalam penegakan hukum membuat penegakan hukum terhadap pemberi kerja/perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikota Pontianak menjadi kurang maksimal. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hak Jaminan Sosial, Tenaga Kerja ngon nak. Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PENYERAHAN BARANG OLEH PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI AIR GALON KEPADA PENGUSAHA MINI MARKET MEGA MITRA DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK
Skripsi ini mengambil judul tentang Penyerahan Barang oleh Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Air Galon Kepada Pengusaha Mini Market Mega Mitra di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, ini berarti para pihak terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik. Demikian pula dalam perjanjian jual beli air galon yang dibuat antara pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar dan sisanya dibayar pada saat pihak penjual menyerahkan pesanan air galon kepada pihak pembeli. Sedangkan tenggang waktu penyerahan air galon tersebut disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu 2 (dua) kali sejak disepakati perjanjian. Dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan waktu 1 (satu) minggu 2 (dua) kali pengiriman diharapkan penjual dalam hal ini pengusaha air galon rumahan menyerahkan pesanan tersebut kepada mini market mega mitra selaku pembeli, dan pembeli melunasi pembayaran hargan yang telah disepakati. Namun dalam pelaksanaannya, pihak penjual air galon tidak dapat mengemas dan menyerahkan pesanan tepat waktu sehingga terjadi keterlambatan dalam penyerahan kepada pembeli. Waktu keterlambatan pihak penjual air galon dalam penyerahan pesanan tersebut dalam durasi 1 minggu biasa hanya menyerahkan 1 kali , ada juga penjual air galon yang menyerahkan lebih dari 2 minggu hanya menyerahkan 3 kali. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terlambat dalam menyerahkan air galon kepada pihak pembeli adalah karena banyaknya pesanan, kurangnya karyawan. Akibat hukum terhadap pihak penjual air galon yang tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan pesanan air galon sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah pembatalan perjanjian dan membayar ganti rugi. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak dipenuhi kewajiban oleh pihak penjual untuk menyerahkan air galon tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam perjanjian adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Penyerahan Barang, Wanprestas
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN SAMBUNGAN AIR MINUM PDAM KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi , diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelanggan/konsumen PDAM. Oleh karena itu dibuatlah Peraturan Daerah Kota Pontinak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PDAM Kota Pontianak yaitu menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PDAM setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PDAM. Adapun faktor yang mempengaruhi pelanggan/konsumen menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PDAM setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PDAM adalah agar mendapatkan sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari dan untuk menghindari biaya tunggakan. Selain dari faktor tersebut diatas, juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor yang menyebabkan belum diterapkannya sanksi sesuai Peraturan Daerah tersebut ialah pihak PDAM Kota Pontianak hanya memberikan sanksi berdasarkan dari Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Kota Pontianak terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh PDAM Kota Pontianak ialah melakukan razia secara rutin serta bekerjasam dengan instansi-instansi pemerintah, melakukan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang ada dan menindak tegas pelaku/pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai Peraturan Daerah tersebut. Kata kunci : Penegakan Hukum, PDAM Kota Pontianak, Pelanggaran Sambungan Air Tanpa Izin, Peraturan Daera