Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    WANPRESTASI PEDAGANG ECERAN PADA AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI AYAM BROILER DI DESA TANJUNG LAY KM. 5 KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Perjanjian jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang - undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.Adapun Rumusan masalah dalam penulisan judul skripsi ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pedagang Eceran Wanprestasi Pada Agen Dalam Perjanjian Jual Beli Ayam Broiler di Desa Tanjung Lay KM. 5 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada dan terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Dalam pelaksanaannya Perjanjian jual beli ayam broiler antara agen dengan pedagang eceran ini dilakukan secara lisan dengan sistem pedagang eceran harus mengambil ayam secara borongan 1 (satu) kandang. Pembayaran baru akan dilakukan 1- 3 hari setelah pedagang eceren selesai melakukan pengambilan ayam broiler. Dalam pelaksanaannya, pedagang eceran wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang diperjanjikan.Faktor yang menyebabkan pedagang eceran terlambat melakukan pembayaran karena uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Dengan pedagang eceran wanprestasi hal ini mengakibatkan agen mengalami kerugian dalam perputaran modal usahanya.Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh agen terhadap pedagang eceran yang wanprestasi adalah dengan musyawarah secara kekeluargaan tidak melalui jalur hukum, hal ini dilakukan dikarenakan agen mengutamakan hubungan baik juga karena pedagang eceran telah lama berlangganan dengan agen. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembayaran, Agen, Pedagang    Ecera

    PERANAN NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI PIHAK PENGEMBANG RUKO DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI

    No full text
    Perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam bekerja sama dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. Fenomena perjanjian bangun bagi ini berkembang dalam masyarakat sebagai akibat adanya kebiasaan dalam masyarakat melakukan kegiatan bagi hasil. Perjanjian bagi hasil ini timbul dari adanya keinginan dua pihak atau lebih saling bekerja sama untuk suatu kegiatan usaha yang kemudian hasil usahanya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang.Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai system normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : Penelitian terhadap asas-asas hukumPenelitian terhadap sistematika hukumPenelitian terhadap taraf sinkronisasi hukumPeenelitian sejarah hukumPenelitian perbandingan hukumPenelitian terhadap identifikasi hukum, danPenelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa : Kedudukan notaris dalam pembuatan perjanjian bangun bagi haruslah menjelaskan isi perjanjian tersebut dengan detail kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian bangun bagi, yaitu secara adil  tentang untung dan rugi maupun resiko dari perjanjian bangun bagi, Notaris berkewajiban menjelaskan kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian bangun bagi secara jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait tentang untung dan rugi maupun resiko dari perjanjian bangun bagi, Notaris dalam penyelesaian sengketa perjanjian bangun bagi berperan sebagai saksi ahli dipersidangan yang menerangkan tentang apa yang saksi ketahui menurut keahlian saksi.   Kata Kunci  : Perjanjian, Perlindungan Hukum Internet Banking, UU ITE

    KENDALA KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME DI KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS POLDA KALBAR)

    No full text
    Tindak Pidana Cyber Crime atau yang biasa disebut Kejahatan Dunia Maya atau Kejahatan yang menggunakan media Komputer dan Layanan Internet. Merupakan dampak negatif dari kemajuan teknologi yang dimanfaatkan oleh seseorang untuk mengambil keuntungan secara pribadi dengan cara yang salah serta  Membawa dampak yang merugikan bagi pihak-pihak yang menjadi korban baik kerugian secara materil maupun immaterill.          Berdasarkan data pengaduan Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Kalbar, dari Januari 2015 sampai Februari 2017 terdapat 117 kasus Tindak pidana Cyber Crime. Dengan berbagai macam jenis dan modus pelaku kejahatan, jumlah tersebut masih terbilang tinggi. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana Cyber Crime secara maksimal.          Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan sulit dilaksanakan nya penangulanggan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana Cyber Crime adalah Sarana dan Prasarana yang belum Menunjang serta Sumber Daya Manusia yang belum memadai.          Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menanggulangi tindak pidana Cyber Crime di wilayah hukum Polda Kalbar, sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan media-media layanan internet ataupun media sosial. Kata Kunci: Cyber Crime, kepolisian,  Dan kendala

    PELAKSANAAN JUAL BELI KARET ANTARA PETANI DENGAN AGEN DI DESA AIR PUTIH KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Pelaksanaan jual beli karet antara Petani dengan Agen di desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya adalah perjanjian jual beli yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak. Meskipun hanya sebatas lisan, akan tetapi kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Perjanjian jual beli karet tersebut merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari perjanjian tersebut maka menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, pelaksanaan jual beli karet di Desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, disepakati bahwa harga karet yang menjadi objek dalam perjanjian adalah sebesar Rp. 5.500.-/kg yakni untuk jenis karet yang baru diambil dari kebun. Sedangkan pembayarannya dilakukan secara sistem panjar dengan tenggang waktu paling lambat 4 (empat) hari sejak tercapainya kesepakatan. Selain dari harga, juga disepakati bahwa petani selaku penjual berkewajiban mengantar karet miliknya ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh pihak Agen. Dalam prakteknya, pemenuhan prestasi dalam hal pembayaran harga karet tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Agen yakni terkait dengan pembayaran sisa harga karet yang masih terhutang terhadap Petani sebagaimana yang telah disepakati yakni paling lambat 4 (empat) hari. Bahwa dalam jangka waktu yang telah disepakati, pihak Agen selaku pembeli belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani dalam membayar sisa harga karet yang masih terhutang dengan alasan faktor pendapatan atau omset yang menurun. Dengan demikian akibat hukum bagi Agen yang belum memenuhi kewajibannya terhadap petani ialah pembatalan perjanjian dengan disertai ganti rugi. Selanjutnya, pihak Agen yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani disebut telah ingkar janji atau wanprestasi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya selaku penjual, Petani dapat melakukan upaya hukum dengan cara musyawarah atau mufakat dengan dihadiri oleh Kepala Desa setempat guna sebagai mediator dalam musyawarah disertai dengan meminta ganti rugi terhadap pihak Agen yang ingkar janji.     Kata Kunci     : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, Wanprestas

    PENGARUH REVOLUSI PERANCIS TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL (THE INFLUENCE OF FRENCH REVOLUTION TOWARDS DEVELOPMENT OF INTERNATIONAL LAW)

    No full text
    Peristiwa Revolusi Perancis merupakan bagian penting dalam pengaruh sejarah hukum internasional. Dalam penelitian mengenai pengaruh Revolusi Perancis terhadap Hukum Internasional ini menjelaskan tentang apa saja faktor-faktor yang membuat Hukum Internasional ini berkembang dalam dampak pengaruh dari peristiwa Revolusi Perancis. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan memahami apa faktor-faktor yang berpengaruh dalam Revolusi Perancis yang ditinjau dengan menggunakan teori-teori dan asas-asas hukum, serta pemikiran para ahli pada abad tersebut dalam mendorong perkembangan Hukum Internasional. Dalam perkembangan Hukum Internasional saat ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran serta pandangan dari budaya barat baik itu yang berkenaan hukum maupun ilmu pengetahuan. Sehingga penelitian ini dianggap cocok dalam mencari asal-asul peradaban sebelumnya dalam melalui perkembangan Hukum Internasional.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode berdasarkan penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yang dipergunakan didalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pendekatan sejarah, dimana penulis mengumpulkan data-data mengenai suatu sejarah yang kemudian dianalisis berdasarkan konsep-konsep dan metode hukum  berdasarkan studi pustaka dan analisis terhadap pengaruh hukum internasional. Dan juga penulis menggunakan teori hukum sebagai dasar dan landasan dalam penelitianHasil penelitian ini yaitu mengenai bagaimana pengaruh suatu sejarah dalam perkembangan hukum internasional yang dilihat menggunakan konsep dan metode, serta teori-teori dan paham-paham yang dipergunakan yang lahir dan berkembang sampai saat ini. Dalam penelitian ini, pengaruh Revolusi Perancis dalam perkembangan Hukum Internasional bisa dilihat dari adanya penegakan hak asasi manusia pada peristiwa tersebut dengan lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789 serta dengan ditandainya perubahan sistem pemerintahan dari Monarki menjadi Republik. Dan pengaruh tersebut terus berkembang menjadi bagian dari Hukum Internasional.Hal ini memberikan suatu pembelajaran tentang betapa pentingnya mempelajari sejarah hukum yang bertujuan untuk membuka wawasan  yang lebih luas mengenai asal mula perkembangan hukum yang ada dan berlaku hingga sekarang.  Keywords :  Revolusi Perancis, Hukum Internasional, Kedaulatan, Hak Asasi Manusia

    PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTAN SISTEM PERADILAN ANAK TERHADAP ANAK SELAKU TERDAKWA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga tumbuh kembangnya, sehingga terjaga dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi, belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum diatur didalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Berkaitan dengan hal itu maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang : “Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak”. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah : “Bagaimana penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa dan mengetahui pelaksanaan penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Pontianak, serta mengungkapkan hambatan di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 terhadap anak selaku terdakwa dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis, dimana peneliti meneliti dan menggambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.Maka dapat disimpulkan bahwa penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak yakni masih terjadi pelanggaran seperti jadwal sidang anak yang tidak didahulukan dari sidang dewasa; tidak ada ruang tunggu anak; masih ada petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tidak mendampingi anak dalam perkara ; dan petugas BAPAS dan JAKSA yang menggunakan atribut kedinasan. Sehingga pelanggaran tersebut masih dapat ditoleransi oleh Hakim, terjalinnya kerjasama yang baik dengan instansi lain dan kurangnya waktu penahanan anak pelaku.Oleh karena itu diharapkan Pengadilan Negeri Pontianak lebih meningkatkan pencegahan pelanggaran-pelanggaran didalam proses persidangan anak di Pengadilan Negeri Pontianak yaitu waktu sidang anak didahulukan lebih awal dari sidang dewasa sehingga anak tidak lama menunggu. Selain itu Pengadilan Negeri Pontianak dapat memfasilitasi ruang tunggu anak berada di dalam ruang sidang  anak yang didampingi Orang Tua, Bapas maupun pengacaranya. Serta Atribut kedinasan lebih baik diganti dengan pakaian bebas rapi. Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan Negeri Pontiana

    TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN WALI NIKAH ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM

    No full text
    Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya sebagai suami istri secara sah sehingga mendapatkan hak dan kewajiban tertentu. Bagi umat Islam sahnya suatu pernikahan apabila memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Hukum Perkawinan Islam maupun menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun rukun dan syarat nikah tersebut terdiri dari calon mempelai perempuan, calon mempelai laki – laki, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif, merupakan penelitian yang dilakukakan dengan cara menelaah hal hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi dan doktrin dan norma hukum. Sumber data dalam penelitian hukum normatif meliputi sumber hukum primer yaitu Al- Quran dan Hadist, Undang – Undang Perkawinan, peraturan pemerintah, Instruksi Presiden. Sumber hukum sekunder yaitu pendapat para ahli, buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, internet. Kemudian Sumber hukum tersier yaitu kamus bahasa hukum, ensiklopedi, majalah, media massa dan internet. Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  triangulasi yaitu dengan menganalisis keabsahan wali nikah dalam perkawinan anak angkat yang dilakukan oleh orang tua angkat terhadap Hukum Perkawinan Islam dan Undang – Undang tetang Perkawinan dan melakukan wawancara terhadap Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota. Bahwa Keabsahan wali nikah bagi anak angkat adalah tetap berada pada wali nasabnya jika masih diketahui keberadaannya dan tidak dapat digantikan oleh siapapun terkecuali wali nasab tersebut tidak diketahui maka wali nikahnya dapat digantikan oleh wali hakim atau penghulu. Permohonan Pembatalan Pernikahan Anak Angkat yang diwalikan oleh orang tua angkatnya diajukan kepada Pengadilan Agama dengan alasan walinya tidak sah Kemudian dapat menikah kembali dengan memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum yang berlaku yaitu Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. langkah hukum terjadinya wali nikah orang tua angkat terhadap anak angkat adalah melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah hukum masing-masing, sehingga perkawinan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum terhadapat keabsahan pernikahan yang telah dilangsungkan.   Kata Kunci: keabsahan, wali nikah, anak angkat, Hukum Isla

    KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 DI KELURAHAN TANJUNG KAPUAS KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Perkawinan menurut Hukum Islam merupakan pelaksanaan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, harmonis, keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah untuk menempatkan ridha dari Allah SWT, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan Hukum Islam membolehkan untuk berpoligami dengan ketentuan harus mampu berlaku adil. Bahwa dalam masyarakat masih ada yang dijumpai suami poligami anaknya terlantar, suami selaku kepala keluarga mempunyai kewajiban yang besar dalam perkawinan poligami untuk kelangsungan hidup anak-anaknya, ia mempunyai peranan yang besar dalam memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk serta pendidikan kepada anak-anaknya. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Di dalam pengumpulan data untuk mengetahui apakah orangtua telah melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami tidak dicatatkan di kantor urusan agama, serta bertujuan untuk mendapatkan untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab kewajiban orangtua terhadap anak, mengungkapkan akibat hukum kewajiban orangtua, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan isteri pada suami. Dalam melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan menurut Hukum Islam memenuhi Rukun dan Syarat Nikah. Dalam kenyataannya ada perkawinan poligami di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau perkawinan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami masih ada orangtua belum melaksanakan kewajiban terhadap anak-anaknya. Faktor penyebab orang tua belum melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama karena penghasilan suami tidak tetap, serta penghasilan suami sebagian besar diserahkan pada isteri pertama, dan isteri kedua cukup memenuhi keperluan anaknya. Akibat hukum bagi orangtua yang belum melaksanakan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawinan poligami yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama adalah suami harus memenuhi kewajiban dengan itikad baik, dapat dikategorikan mentelantarkan anak dan bisa digugat di Pengadilan Agama mengenai nafkah anak. Maka dengan itu perlu ada upaya isteri meminta suaminya untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah demi kepentingan tersebut serta orang tua anak tersebut dapat mengajukan permohonan asal usul anak terhadap kedua orangtuanya melalui Penerapan Pengadilan. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Kewajian Orangtua, Anak

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANKPENGGUNA INTERNET BANKINGTERHADAPKEJAHATAN ITE

    No full text
    Pemanfaatan teknologi informasi dewasa ini menjadi hal yang penting bagi hampir seluruh aktivitas masyarakat termasuk dalam dunia perbankan.Kegiatan perbankan dengan electronic transaction (e-banking) melalui mesinATM, telepon seluler (phone banking)dan jaringan internet (Internet banking), merupakan beberapa contoh pelayanan transaksi perbankan dengan teknologiinformasi. Dari sisi keamanan, penggunaan teknologi dapat memberi perlindungan keamanan data dan transaksi. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangkan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai isstem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : a.             Penelitian terhadap asas-asas hukum b.             Penelitian terhadap sistematika hukum c.             Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum d.             Peenelitian sejarah hukum e.             Penelitian perbandingan hukum f.              Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan g.             penelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan pada pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan, yaitu 1) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah. 2) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Di samping itu juga adanya hak bagi nasabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat. Kata Kunci  : Perbankan. Perlindungan Hukum Internet Banking, UU ITE

    PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DI KAWASAN GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Minimal  : 1000 karakter              Untuk MAHASISWA PENGELOLAAN  DAN  PENYELENGGARAAN PARKIR  DI  KAWASAN  GEDUNG  OLAH  RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK SETIYOKO [email protected] 081253800197 Penelitian  Hukum  NORMATIF / EMPIRIS *  Kota  Pontianak  yang  memiliki  luas  107,82  km²  didirikan  pada  tanggal  23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai. Kota Pontianak juga dikenal dengan nama Khun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang  dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas  yang  adalah  sungai  terpanjang  di  Indonesia.  Sungai  Kapuas  membelah  kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak. Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota  lain  yang  ada  di  Indonesia,  ini  dikarenakan  Kota  Pontianak  berada  di  posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02’ 24” Lintang Utara sampai 00 05’ 37” Lintang Selatan dan 1090 16’ 25” Bujur Timur sampai 1090 23’ 24” Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan  Sungai  Landak  dengan  lebar  rata-rata  setiap  permukaan  sungai  ±  400  meter  dan kedalaman air antara 12 – 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34%  - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman  fluktuasi  ketinggian  antara  0,5  –  0,75  m  di  atas  permukaan  laut  menyebabkan Kota  Pontianak  rentan  terhadap  genangan  yang  disebabkan  air  pasang  maupun  hujan. Berdasarkan  UU  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah,  dan  dengan pedoman  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun 2003  tentang  Pedoman Organisasi dan Perangkat  Daerah,  penataan  kelembagaan  di  lingkungan  Pemerintah  Kota  Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan. Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara,  Kecamatan  Pontianak  Barat,  Kecamatan  Pontianak  Kota,  Kecamatan  Pontianak Selatan,  Kecamatan  Pontianak  Tenggara  dan  Kecamatan  Pontianak  Timur.  Kecamatan Pontianak  Selatan  yang  merupakan  bagian  dari  Kota  Pontianak  memiliki  kemajuan pembangunan  yang  cukup  pesat  diikuti  dengan  pertambahan  Jumlah  penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya.  Pertumbuhan  dan  perkembangan  masyarakat  selalu  seiring  dengan  semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan  dan  keamanan.  Perkembangan  kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat, seiring  dengan  merebaknya  tuntutan  akan  penegakan  supremasi  hukum,  hak  asasi manusia,  globalisasi,  demokratisasi  dan  transparansi  yang  telah  melahirkan  paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait. Seiring  dengan  bertambahnya  jumlah  penduduk  dan  meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan  manusia  didalamnya  terutama  pada  kawasan  yang  memiliki  persentase  yang tinggi  atas  kegiatan  perdagangan  dan  komersial.  Tarikan  pergerakan  kendaraan  yang terjadi  sudah  pasti  diawali  dan  diakhiri  di  tempat  parkir.  Kondisi  yang  semacam  ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai. Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia.  Masalah  parkir  ini  jika  tidak  ditangani  dengan  baik  akan  memperparah  masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan. Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Luas total kawasan di sekitar GOR Pangsuma mencapai 28,8 hektare. Dari jumlah yang ada,  seluas  22,4  hektare  pengelolaannya  diserahkan  kepada  Dispora  Provinsi  Kalbar, sedangkan sisanya 6,4 hektare dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Dengan diserahkannya pengelolaan kawasan tersebut ke Dispora Provinsi Kalbar. Wilayah Gedung Olahraga Pangsuma menjadi pusat kegiatan masyarakat Kota Pontianak pada umumnya. Setiap akhir pekan pada pagi hari mayoritas masyarakat Kota Pontianak berkumpul di sekitaran Gedung Olahraga Pangsuma untuk melakukan berbagai kegiatan,  dari  olahraga,  sekedar  sarapan  hingga  berjualan.  Untuk  menuju  ke  GOR Pangsuma  tentulah  masyarakat  menggunakan  kendaraan  bermotor  dari  kediamnnya masing-masing, ada yang menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kendaraan yang diparkirkan tentu akan berantakan jika tidak ada juru parkir  yang  mengaturnya.  Namun  ada  saja  oknum  yang  memanfaatkan  kegiatan masyarakat tersebut dengan menarik biaya parkir diluar ketentuan.  Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kota  Pontianak  No.  4  Tahun  2011  tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa ketentuan tarif parkir motor (roda dua) sebesar Rp.1.000, mobil  (roda  empat)  Rp.2.000  dan  mobil  (roda  enam)  Rp.4.000.  Namun    faktanya masyarakat  Kota  Pontianak  yang  melakukan  kegiatannya  di  sekitaran  wilayah  Gedung Olah Raga Pangsuma pada hari Minggu pagi yang memarkirkan sepeda motornya mesti membayar  Rp  2000,-  setiap  memarkirkan  kendaraanya.  Hal  ini  tentu  telah  menyalahi peraturan  yang  ada  padahal  Kota  Pontianak  telah  menetapkan  Peraturan  Daerah  Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang dengan jelas mengatur tentang tarif parkir.     Meskipun Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalbar, seharusnya tarif parkir yang ada disesuaikan dengan tarif dimana  Gedung  Olah  Raga  itu  berada  yaitu  di  Kota  Pontianak  sehingga  tarif  parkir  di wilayah Gedung Olah Raga Pangsuma tidak boleh melebihi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan latar belakang permasalahan  diatas,  maka  Peneliti  tertarik  untuk  meneliti  dan  mengungkap  fakta  serta menuangkannya  dalam  suatu  Skripsi  dengan  judul:  “PENGELOLAAN  DAN PENYELENGGARAAN  PARKIR    DI  KAWASAN  GEDUNG  OLAH  RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK ” Bertitik  tolak  dari  uraian  latar  belakang  penelitian  di  atas,  maka  yang  menjadi permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah  sebagai  berikut  :  “Apakah  Pengelolaan  Dan Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma  sudah  berjalan sebagaimana mestinya?” Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Untuk  mengetahui  pelaksanaan  Pengelolaan  Dan  Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dan Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaksanaan Pengelolaan  Dan  Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma belum berjalan sebagaimana mestinya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum,  maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap  orang    di  hadapan  hukum.  Adalah  cukup  untuk  membuat  sebuah  program  dan kebijakan umum yang kelihatanya bagus di atas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam  kata-kata  dan  slogan-slogan  yang  kedengarannya  mengenakan  bagi  telinga  para pemimpin  dan  para  pemilih  yang  mendengarkannya.  Dan  lebih  sulit  lagi  untuk melaksanakannya  dalam  bnetuk  cara  yang  memuaskan  semua  orang.  Dari  pernyatan  di atas bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya penerapan atau implementasi kebijakan yang sifatnya umum. Akan tetapi dalam sebuah kebijakan tentunya ada objek dan subjek yang berperan dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Berdasarkan  uraian  di  atas,  maka  penulis  merumuskan  hipotesis  sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa pelaksanaan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan  Parkir  Di  Kawasan  Gedung  Olah  Raga  Pangsuma  belum  optimal dilaksanakan karena faktor kurangnya pengawasan.”  Kata kunci : Pngelolaan Parkir, Gedung Olahrag Pangsuma dan Pengawasa

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇