Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PONTIANAK MELALUI PROGRAM KETERAMPILAN KERJA TERHADAP RESIDIVIS
Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana. Untuk melaksanakan pembinaan di dalam LAPAS tersebut diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar LAPAS di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Jumlah narapidana residivis yang terdapat di LAPAS Klas II A Pontianak selalu bertambah setiap tahunnya, narapidana residivis di LAPAS Klas II A Pontianak mengetahui hak-haknya sebagai narapidana termasuk untuk memperoleh keterampilan kerja. faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program keterampilan kerja adalah karena kurangnya jumlah petugas yang memberikan bimbingan kepada narapidana untuk memperoleh ketrampilan kerja, pelaksanaan program keterampilan kerja memiliki tujuan agar narapidana memperoleh bekal yang bisa digunakan untuk membekali hidupnya ketika keluar dari LAPAS Klas II A Pontianak. salah satu upaya penanggulangan kembalinya narapidana residivis ke LAPAS Klas II A Pontianak adalah dengan pemberian program keterampilan kerja agar narapidana tersebut ketika keluar dari LAPAS Klas II A menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya. Keyword: program keterampilan kerja, residivi
HAMBATAN-HAMBATAN LEMBAGA HATI NURANI KHATULISTIWA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP KORBAN ANAK TINDAK KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK
Pada umumnya lembaga swdaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat. lembaga swadaya masyarakat Hati Nurani Khatulistiwa mempunyai peran yang membantu masyarakat dalam bidang tertentu, seperti melakukan pencegahan tindak kejahatan terhadap anak, melakukan penanganan kasus anak, dan lain hal yang berkaitan terhadap anak. Maka itu dalam menjalani peran lembaga swadaya masyarakat Hati Nurani Khatulistiwa pasti terdapat hambatan baik itu dari internal maupun eksternal lembaga. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian ini di lakukan hingga sampai kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penilitian bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh lembaga Hati Nurani Khatulistiwa baik itu dari internal maupun eksternal dapat diatasi dengan kerjasama berbagai institusi atau lembaga terkait, dukungan dari pihak keluarga serta motivasi dari korban untuk bangkit, selain itu hamtbaan internal lembaga Hati Nurani Khatulistiwa dalam menjalani peran yakni karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, itu dapat diatas dengan mengevaluasi kinerja pengurus lembaga, mengajak kaum muda untuk berperan dalam melimdungi anak Kata Kunci :Hambatan Lembaga, Lembaga Hati Nurani Khatulistiwa Kalimantan Barat, Anak.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (3) UNDANG –UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 BERKAITAN DENGAN FUNGSI KEIMIGRASIAN DI SEPANJANG GARIS PERBATASAN WILAYAH INDONESIA OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS II ENTIKONG (STUDI KASUS DI PERBATASAN ENTIKONG)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Keimigrasian yang terjadi di perbatasan di daerah Entikong yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang dimana banyak terjadi kasus pelanggaran yang berhubungan dengan keimigrasian seperti banyak nya warga yang melintas tanpa menggunakan dokumen perjalanan. Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Perbatasan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Entikong serta mengetahui faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis s osiologis. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik observasi langsung ke lokasi penelitian , teknik wawancara dan juga dengan studi kepustakaan. Lokasi Penelitian yaitu di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong yang berada di Kecamatan Entikong, dan juga di Pos Tradisonal Segumon dan Bantan yang berada di Kecamatan Sekayam. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan fungsi Keimigrasian di Perbatasan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Entikong belum dilaksanakan secara efektif dikarenakan terdapat hambatan – hambatan seperti kurangnya Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana dan juga kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Prosedur Keimigrasian. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan memepekerjakan Tenaga Bantu Orang / Pegawai Honorer untuk mengisi kekurangan Pegawai. Kata Kunci : Imigrasi, Paspor, Pas Lintas Batas, Visa, Tenaga Bantu Orang
TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SEBAGAI SALAH SATU JENIS SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN CHEMICAL WEAPONS CONVENTION (CWC)
Konflik Suriah terjadi 2011-2012 adalah sebuah konflik kekerasan internal yang sedang berlangsung di Suriah. Ini adalah bagian dari Musim Semi Arab yang lebih luas, gelombang pergolakan di seluruh Dunia Arab. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah. Penggunaan senjata kimia dalam konflik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu mendapatkan sanksi tegas dari badan internasional yang berwenang. Selanjutnya, dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum umum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini dilakukan terhadap bahan hukum primer dan dan bahan hukum sekunder sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum Hukum Humaniter Internasional merupakan aturan yang dalam masa perang, melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut dalam permusuhan. Hukum itu membatasi alat dan cara berperang. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata. Aturan-aturan itu harus dipatuhi tidak hanya oleh pemerintah dan angkatan bersenjatanya, tetapi juga kelompok-kelompok perlawanan bersenjata dan setiap pihak yang terlibat dalam suatu konflik. Kewenangan PBB di dalam kasus penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata menyatakan bahwa dalam hal dugaan penggunaan senjata kimia oleh negara bukan anggota CWC, maka OPCW wajib menjalin kerjasama dengan PBB . Dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki beberapa kewenangan yang terdapat pada Pasal 24 Piagam PBB.OPCW harus diberikan kewenangan lebih dengan bersifat independen dalam melaksanakan tugas pelucutan senjata kimia tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak lain. Selain itu, OPCW juga harus selalu memperbaharui senyawa kimia yang tidak boleh beredar di lingkungan sipil dan memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran senyawa kimia di berbagai belahan dunia khususnya pada zona wilayah yang sedang berkonflik dan mampu menyatakan aktor penggunanan senjata kimia secara transparan dan dapat dibuktikan kebenarannya tanpa adanya intervensi kepentingan politik negara tertentu. Kata Kunci: Senjata Kimia, Suriah, Chemical Weapons Convension (CWC) ari badan internasional yang berwenang. Selanjutnya, dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum umum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini dilakukan terhadap bahan hukum primer dan dan bahan hukum sekunder sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum Hukum Humaniter Internasional merupakan aturan yang dalam masa perang, melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut dalam permusuhan. Hukum itu membatasi alat dan cara berperang. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata. Aturan-aturan itu harus dipatuhi tidak hanya oleh pemerintah dan angkatan bersenjatanya, tetapi juga kelompok-kelompok perlawanan bersenjata dan setiap pihak yang terlibat dalam suatu konflik. Kewenangan PBB di dalam kasus penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata menyatakan bahwa dalam hal dugaan penggunaan senjata kimia oleh negara bukan anggota CWC, maka OPCW wajib menjalin kerjasama dengan PBB . Dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki beberapa kewenangan yang terdapat pada Pasal 24 Piagam PBB
WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP PEMILIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA EMPAT DI KOTA SANGGAU
Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Penyewa Terhadap Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Roda Empat Di Kota Sanggau”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Penyewaan Kembali Mobil Di Kota Sanggau. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifSuatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.Namun dalam kenyataannya yang kadang kala terjadi pihak penyewa melakukan wanpretasi dalam perjanjian, disewakannya kembali kepada pihak lainnya mobil yang telah disewakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menyewakan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan mobil serta melakukan pengembalian mobil dalam keadaan rusak. Pihak penyewa memberikan hak sepenuhnya kepada pihak lainnya tanpa mendampingi pihak lainnya dalam menggunakan mobil yang telah di sewa. Di samping itu, kondisi mobil yang disewakan kembali ke pihak lainnya selalu mengalami kerusakan. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang menyewakan mobil.Selain itu penyewa mobil melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukannya.Faktor penyebab pihak penyewa mobil wanprestasi yakni menyewakan kembali mobil yang disewanya kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik dengan alasan untuk keperluan bisnis. Akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa rmobil wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Sanggau yakni menyewakan kembali pada pihak lain adalah membayar ganti rugi kepada pemilik mobil. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik mobil terhadap penyewa mobil yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan menyita mobil dan membuat perjanjian dengan penyewa untuk menganti kerugian akibat kerusakan mobil. Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Penyew
PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (2) HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN JO PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUATAN E-KTP DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONT
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 TAHUN 2008 tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 TAHUN 2010 tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak”. Penelitian ini menggunakan metode Sosiologis Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Belum berjalan secara maksimal, Faktor yang menjadi penghambat yaitu Keterlambatan blangko yang dikirim dari pusat, Kurangnya Sumber daya manusia, pegawai yang menangani pembuatan KTP-el, Kurangnya mesin pencetak KTP-el dari 6 unit yang dibutuhkan hanya tersedia 4 dan yang dapat dipakai hanya 2 unit saja, Ketidakjelasan sistem. Rekomendasi yang peneliti sampaikan dalam penelitian ini adalah Dalam mengatasi kekurangan sarana dan prasarana seperti blangko dan mesin pencetak, di harapkan agar penyediaannya di lakukan oleh pemerintah daerah, sehingga pembuatan E-KTP tidak berlangsung lama, Untuk pembuatan KTP sementara, diharapkan agar KTP sementara tersebut dapat berlaku hingga E-KTP jadi sehingga masyarakat tidak perlu untuk memperpanjang KTP sementara tersebut. Kata kunci : Adm.Kependudukan, E-KTP,Pelayanan Publik
UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BUAH DI KOTA PONTIANAK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANGPERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam filsafat ekonomi aspek dikaji tentang laku konsumen atau pembeli yang ingin berusaha memaksimalkan kepuasannya yang mungkin di nikmatinya sedangkan para penjual berusaha memaksimalkan keuntungan yang akan di perolehnya, sehingga bagaimana seorang pembeli atau konsumern menggunakan sejumlah pendapatannya (uang) untuk membeli berbagai jenis barang yang dibutuhkannya dan disisi lain bagaimana seorang penjual atau produsen menentukan tingkat produksi yang akan dilakukannya sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun saat ini perilaku pedagang buah-buahan mulai melakukannya kecurangan dalam pengukuran timbangan buah yang telah meresahkan para pembeli. Untuk itu undangan-undangan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam hal ini adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengundang unsur kepastian Hukum. Dalam transaksi perdagangan jual beli tidak lepas dari pengawasan pemerintah untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang ingin berbuat curang dengan memanfaatkan keuntungan yang berlipat sehingga merugikan konsumen.Dalam Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang metrolgi legal dijelaskan dalam perdagangan transaksi jual beli Dinas perindustrian, dan dinas perdagangan, juga terlibat dalam penyelenggaraan pelayan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum didunia usaha yang diatur dalam ketentuan Hukum Pidana. Untuk itu perlu adanya mekanisme yang sesuai sehingga terdapat transparasi baik bagi konsumen maupun pedagang buah yakni adanya pengawas yang turun kelapangan dan menguji secara berkala timbangan pedagang buah sehingga mengurangi perbuatan curang oleh oknum pedagang buah atau pelaku usaha Keyword: Konsumen,Pedagang,Timbangan,UUPK Nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang no 2 Metrologi Legal Tahun 1981
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Maraknya peredaran minuman beralkohol di Indonesia seiring dengan meningkatnya permintaan tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol baik yang legal maupun yang illegal mudah ditemui dan terkadang dapat dibeli oleh semua umur. Pada tahun 2015, pemerintah berupaya mempersempit tempat peredaran minuman beralkohol agar tidak mudah terjangkau oleh anak-anak dibawah umur, dengan mengubah sejumlah pasal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan ini diterbitkan dengan asumsi bahwa dengan tidak dijualnya minuman beralkohol di minimarket akan mempersulit anak-anak untuk membeli minuman beralkohol dapat melindungi serta menjauhkan anak dari dampak negatif konsumsi alkohol. Dengan dibentuknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tidak menjawab realita atas keinginan anak di bawah umur untuk membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Adapun peraturan yang mendukung dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai konsumen yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Asapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang akan disajikan secara deskriptif dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Perlindungan anak terhadap penjualan minuman beralkohol diatur yaitu dalam UU Perlindungan Anak maupun segala upaya perlindungan konsumen yang ada pada UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu menjelaskan bahwa sifat perlindungannya bersifat preventif dimana maksudnya adalah mewajibkan orang tua, masyarakat, pemerintah untuk memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen kepada anak-anak agar dapat menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara Kata Kunci : Anak Dibawah Umur, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, Minuman Beralkoho
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ISLAM TERTENTU DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
Skripsi ini membahas tentang Tentang Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Islam Tertentu Di Pengadilan Agama Pontianak Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan dengan prinsip “win-win solution” yang telah sesuai dengan nilai-nilai hidup bangsa indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat, dimana tata cara penyelesaian sengketa secara damai telah lama dan biasa dipakai oleh masyarakat pada umumnya. Berdasarkan penelitian, bahwa setiap perkara gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Dengan mediasi diharapkan adanya penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.Dari proses pelaksanaan mediasi ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil diselesaikan secara damai. Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara dalam proses mediasi dituangkan secara tertulis sebagai suatu akta perdamaian, yang kemudian diajukan kepersidangan untuk dibuatkan suatu putusan perdamaian (dading). Dengan demikian yang menjadi faktor penyebab mediasi dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak telah sepakat dengaan suatu putusan akta perdamaian, sedangkan yang menjadi faktor penyebab mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak tidak sepakat dan menginginkan penyelesaiannya melalui pengadilan
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH ATAS TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN SIMPANAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK
Melihat fungsi Bank sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus offund) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lockoffunds)serta melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Guna tetapmempertahankan kepercayaan masyarakat tersebut terhadap Bank, maka pemerintah harus melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan oleh lembaga atau oknum pegawai Bank yang tidak bertanggungjawab yang akhirnya menghilangkan kepercayaan masayarakat terhadap Bank. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai isstem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : Penelitian terhadap asas-asas hukumPenelitian terhadap sistematika hukumPenelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum Peenelitian sejarah hukumPenelitian perbandingan hukumPenelitian terhadap identifikasi hukum, danpenelitian terhadap efektivitas hukum. Dalam penelitian ini, penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap asas-asas hukum adalah penelitian dengan tujuan untuk menarik asas-asas hukum yang merupakan kecenderungan-kecenderungan yang memberikan suatu penilaian susila terhadap hukum yang memberikan suatu penilaian yang bersifat etis. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank yang termasuk dalam perlindungan secara langsung, menurut saran penulis, seharusnya dalam UU Perbankan diatur mengenai bagaimana bank melindungi secara langsung kepada nasabahnya yang telah dilanggar atau dirugikan kepentingannya, atau bagaimana mekanisme ganti rugi atau penyelesaian hukum yang patut bagi nasabah. Kata Kunci : Perbankan, Perlindungan Hukum, Nasaba