Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO USAHA JAYA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Toko Usaha Jaya merupakan toko yang menyediakan berbagai macam material bangunan. Toko Usaha Jaya beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Pontianak Kota. Didirikan pada tahun 2004 oleh seorang wanita dengan nama Tjhang Djan Sen. Toko ini menyediakan barang bangunan diantaranya, semen berbagai merk, kayu olahan, cat dinding, pasir dan batu. Sudah banyak pelanggan dari toko tersebut dari yang hanya membeli bahan bangunan untuk merenovasi hingga pembangunan dari awal hingga bangunan selesai. Pihak yang tidak beritikad baik pada umumnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan harus memikul risiko.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, “bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai oleh itikad baik, dalam hal ini termasuk perjanjian jual-beli.” Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara tunai, cash tempo atau bertahap. Tunai dimana keseluruhan barang yang dibeli dibayar seluruhnya, sedangkan cash tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya. Sehingga penulis tertarik menulis skripsi dengan judul Pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan antara pembeli dengan pengusaha Toko Usaha Jaya di Kecamatan Pontianak Kota. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Pembeli Sudah Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Yang Disepakati?” Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan. Setelah dilakukan penelitian bahwa masih ada Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Kesepakatan karena faktor penyebab pembeli tidak melaksanakan pembayaran dalam jual beli bahan bangunan pada pengusaha Toko Usaha Jaya dikarenakan adanya musibah yang menimpa pembeli ataupun pembeli yang menghilang jika ditagih sehingga menyulitkan pemilik toko untuk menagih. Kata kunci: Perjanjian Jual beli, Bahan Bangunan, Wanprestas
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA, PT.TIKI (TITIPAN KILAT) TERHADAP HILANGNYA BARANG MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK
Dengan semakin berkembangnya era globalisasi pembangunan nasional terutama di bidang ekonomi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa. Salah satunya ialah jasa pengangkutan. Jasa pengangkutan saat ini sangat di butuhkan karena semakin besarnya kebutuhan masyarakat . Namun pelaksanaan pengangkutan barang ini tidak jauh dari suatu resiko yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Posisi konsumen sebagai pengguna jasa tersebut sangatlah lemah jika terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian yang di lakukan oleh pihak perusahaan pengangkutan barang di karenakan juga adanya klausa baku yang di buat oleh perusahaan pengangkutan barang. Undang- undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan bagi konsumen yang di rugikan dengan berlakunya klausa baku tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pengusaha PT. TIKI Pontianak Telah Bertanggung Jawab atas Hilangnya Barang di Pontianak”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab Pengusaha PT. TIKI terhadap pengiriman barang, mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengusaha PT. TIKI Pontianak tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang saat pengiriman,mengungkapkan akibat hukum bagi Pengusaha PT. TIKI dalam hal pengiriman barang yang hilang, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim pada Pengusaha PT. TIKI jika terjadi hilangnya terhadap barang yang dikirim.Metode penelitian yang di gunakan adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Bentuk penelitian yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu mempelajari berbagai literature, artikel, ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, serta menggunakan penelitian langsung di lapangan. Untuk pengumpulan data di gunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan wawancara atau tanya langsung dengan responden, dan komunikasi tidak langsung yaitu melalui angket yang disebarkan kepada responden. Hasil Penelitian adalah Pengusaha PT. TIKI belum sepenuhnya bertanggung jawab pada pengguna jasa terhadap hilangnya barang di kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan pengusaha PT. TIKI belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan karena kecelakaan, human error, dan susah mencari lamat yang di tuju. Akibat hukum bagi pengusaha PT. TIKI yang wanprestasi yaitu memberikan ganti rugi yang sesuai pada pengguna jasa, baik dengan cara mengembalikan ongkos kirim maupun member ganti rugi secara penuh sesuai dengan nilai barang paket yang di kirim, namun hanya diberi ganti rugi sebesar 10 x biaya pengiriman dan upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa bila menghadapi hilangnya barang yang dilakukan oleh pengusaha PT. TIKI adalah menuntut ganti rugi maupun melakukan musyawarah mufakat. Kata kunci : Tanggung-jawab, Pengusaha, Pengirim, Hilangnya Barang.
KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KOTA PONTIANAK
Penelitian tentang “Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Peningkatan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi tentang kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak.Untuk mengetahui upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak terjadi dalam beberapa perjanjian kredit perbankan yang dilakukan oleh masyarakat peningkatan hak guna bangunan tersebut menjadi hak milik yang memberikan akibat hukum pada hak tanggungan pada perjanjian kredit bank. Bahwa akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak mengakibatkan hak tanggungan menjadi gugur, namun hak tanggungan dapat dibuat diperbaharui sehingga pihak bank tetap memiliki keamanan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hak tanggungan yang gugur tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk terus melunasi hutangnya jika hutang belum sepenuhnya dibayar. Bahwa upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan perubahan peningkatan hak tanggungan tersebut. Perbankan dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal yang utama dalam memberikan kredit adalah keyakinan bank sebagai kreditur terhadap debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur atau dalam praktir perbankan dikenal dengan istilah the five C’s yang terdiri dari unsur, character, cafacity, capital, colleteral and condition of economic. Berdasarkan hal tersebut diatas, agunan merupakan salah satu unsur saja dalam pemberian kredit guna memperkecil risiko dalam menyalurkan kredit, karena pada prinsipnya tidak selalu suatu penyaluran kredit harus adanya agunan atau barang jaminan (colleteral). Jenis usaha dan peluang bisnis yang dimiliki debitur pada dasarnya sudah merupakan jaminan terhadap prospek usaha itu sendiri. Dengan kata lain, apabila unsur-unsur yang ada telah meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur, maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan. Berdasarkan gambaran diatas merupakan sesuatu yang ideal dalam pemberian kredit, tapi dalam rangka mengimplementasikan prinsip kehati-hatian, bank principle of prudential bank), maka hampir setiap pinjaman selalu meminta agunan atau jaminan dari debitur. Hal ini terjadi karena pihak bank beralasan bahwa jika suatu kredit dilepas tanpa agunan akan memiliki risiko yang sangat besar, dan jika proyek bidang usaha yang dibiayai mengalami kegagalan atau kerugian dan debitur tidak mampu lagi membayarnya, maka pihak bank akan dirugikan dan kredit akan macet. Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur akan dapat menarik kembali dana yang disalurkan dengan memanfaatkan jaminan tersebut. Dalam praktek perkreditan memberikan agunan benda tidak bergerak berupa tanah merupakan agunan yang paling diminati karena secara ekonomis harga tanah dari waktu ke waktu bernilai tinggi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), terjadi perubahan besar-besaran terhadap system dan metode penjaminan atas suatu hutang. Dimana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bank yang memberikan fasilitas kredit hanyalah memberikan kewajiban kepada nasabah/debiturnya untuk menanda-tangani akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang dibuat secara Notariil, untuk menjamin pelunasan hutang dan/atau kewajiban dari debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai bermasalah atau dengan kata lain Bank sudah melihat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka Bank akan mendaftarkan Hipotik tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah terdaftar, maka Bank dapat menjual lelang rumah dan/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban dari debitur yang bersangkutan Berdasarkan Pasal 8 UUHT khususnya pada butir d yang menyatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah bagi bank selaku kreditur karena apabila hak tanggungan tersebut masih dalam proses pelunasan kredit, akan menimbulkan persoalan dalam pelunasan hutang debitur. Sesuai dengan perumusan pengertian Hak Tanggungan di atas, Hak Tanggungan dimaksud hanya Hak Tanggungan yang dibebani dengan hak atas tanah atau dengan kata lain UUHT hanya mengatur lembaga hak jaminan atas hak atas tanah belaka, sedangkan lembaga hak jaminan atas benda-benda lain selain hak atas tanah tidak termasuk dalam luas ruang lingkup pengertian Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Lembaga-lembaga hak jaminan diluar Hak Tanggungan tersebut akan dibiarkan berkembang sendiri-sendiri sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal ini menggambarkan adanya gejala kurangnya keinginan untuk menciptakan kesatuan hukum jaminan nasional. Kalau gejala ini terus dibiarkan, tidak mustahil akan dapat menumbuhkan pranata hukum dan hukum-hukum yang liar, yang tidak jelas arah dan tujuan perkembangannya.[1] Apabila pengertian di atas dirinci lebih lanjut, terdapat beberapa unsur esensial yang merupakan ciri-ciri dari Hak Tanggungan tersebut Kata Kunci : Kedudukan, Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN (CULPA)YANG BERASA DARI KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PONTIANAK
Penulis meneliti mengenai penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dapaat diketahui bahwa sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segala bentuk Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)yang menyebabkan kematian dan luka berat, pelaku didakwa dengan rumusan ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, tidak terkecuali dengan perkara kecelakan lalu lintas. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut maka Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penjatuhan pidana bagi terdakwa Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)pada kasus kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, terhdap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan dan kerugian materil baru diakomodir sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Terhadap perkara yang bersifat Tindak Pidana Kealpaan yang berasal dari kecelakaan lalu lintas sebelum dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selalu diajukan dengan proses pemeriksaan singkat pada umumnya hanya 3 (tiga) kali sidang dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dengan alasan pembuktiannya mudah dan telah mencakup alat-alat bukti. Dengan demikian, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sudah diterapkan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Sosiologis, yaitu dengan meneliti norma-norma hukum dan data-data sekunder yang diperoleh dari instansi yang berwenang, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara secara langsung. Sebagai Negara Hukum (Rechtstaat), Indonesia secara tegas mengatur tentang subjek hukum dan sanksi hukum bagi pelanggarya melalui kebijaan hukum pidana (penal policy). Setiap terjadi suatu pelanggaran hukum pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, atau dengan perkataan lain bahwa setiap terjadi suatu tindak pidana maka pelaku tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika kemudian terbukti melalui pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri, maka yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman. Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya dapat terjadi karena suatu kesengajaan dari pelaku melainkan juga dapat terjadi karena adanya sikap kekuranghati-hatian/kelalaian pelaku yang menyebabkan timbulnya tindak pidana itu. Dalam tindak pidana kelalaian/kealpaan ini sesungguhnya pelaku tidak berniat untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan perkataan lain, menurut bentuknya, tindak pidana dibagi dua yakni tindak pidana kesengajaan (Dolus) dan tindak pidana kealpaan (Culpa). Secara normatif tindak pidana kesengajaan diatur tersendiri dan selalu merumuskan kata-kata sengaja sebagai unsur utamanya, misalnya tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dan sebagainya, seedangkan tindak pidana kelalaian dirumuskan dengan unsur “karena kelalaiannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mengenai tindak pidana kealpaan (Culpa), berdasarkan keterangan Kasat Serse dui Polresta sewaktu melakukan pra penelitian penulis memperoleh keterangan bahwa tindak pidana kealpaan (Culpa) sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP ada yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, namun ada juga tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari Kecelakaan Lalu Lintas, misalnya seorang ibu yang lalai menjaga anaknya sehingga anak itu jatuh kesumur, atau lebih terkenal tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan usaha berburu di kalangan masyarakat adat dayak. Penjelasan lebih lanjut dari beliau mengatakan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat atau luka ringan atau hanya menimbulkan kerugian materil semata-mata. Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia selalu diperiksa dengan merujuk pada Pasal 354 KUHP, demikian juga jika korban menderita luka berat selalu menyandarkan kepada ketentuan Pasal 360 KUHP, Perkembangan kebijakan belakangan ini, jika korban hanya mengalami luka ringan atau sekedar mengalami kerugian materil, biasanya diselesaikan dengan kebijakan penyelesaian melalui alternatif dispute resolution. Semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dimana korban meniggal dunia atau luka berat, tidak lagi dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 359 KUHP ataupun Pasal 360 KUHP, melainkan sudah merujuk kepada Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4). Dengan perkataan lain bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ini maka ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP barulah diancamkan kepada pelaku tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari kecelakaan lalu lintas. Kata kunci: Tindak Pidana Kealpaan
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 PASAL 3 AYAT 2 TENTANG WAJIB BELAJAR 9 TAHUN (STUDI DI KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI)
Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembangunan, karena dengan pendidikan masyarakat akan menjadi cerdas selanjutnya akan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi. Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar merupakan pelaksaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kata kunci : Wajib Belajar 9 Tahun
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PEMILIK RENTAL CV. TRITAMA KOTA PONTIANAK
Rental mobil (persewaan mobil) adalah pemakaian suatu kendaraan atau mobil untuk suatu waktu tertentu atau untuk perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang akan menuruti segala aturan yang telah ditentukan oleh pemilik atau pengusaha Rental mobil yang bersangkutan dengan dikenakan biaya atau harga sewa atas kendaraan atau mobil yang disewanya sesuai dengan harga sewa yang telah disepakati bersama. Terjadinya perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut karena adanya kesepakatan antara penyewa dan yang menyewakan mobil, Undang-undang telah menentukan syarat sahnya suatu persetujuan atau kontrak. CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak adalah perusahaan penyedia jasa sewa mobil terbesar dan terpercaya di kota Pontianak Kalimantan Barat. Terbesar karena memiliki banyak unit kendaraan dengan berbagai varian yang tentunya selalu dalam kondisi prima, bersih dan terawat dengan baik sehingga sangat nyaman dikendarai. Sebagai pihak yang menyewakan suatu barang dalam hal ini adalah kendaraan roda empat, CV. Tritama Mobil Kota Pontianak, memiliki kewajiban untuk memberikan suatu kenikmatan kepada pihak lain dalam hal ini adalah penyewa mobil dalam suatu waktu tertentu dengan dengan pembayaran sesuatu harga, dimana pihak penyewa tersebut melakukan kewajibannya pula yaitu pembayaran. Metode dalam hal ini diartikan sebagai suatu cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat tertentu. Sedangkan, Penelitian Hukum merupakan proses kegiatan berpikir dan bertindak logis, metodis, dan sistematis mengenai gejala yuridis, peristiwa hukum, atau fakta empiris yang terjadi, atau yang ada di sekitar kita untuk direkontruksi guna mengungkapkan kebenaran yang bermanfaat bagi kehidupan. Berdasarkan hasil analisis data pada BAB III, maka penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Bahwa penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Rental Mobil CV. Tritama Kota Pontianak tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan yang diperjanjikan.Bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak antara lain sebagai berikut : - Tidak mampu melaksanakan apa yang dijanjikannya; - Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; - Melakukan yang menurut perjanjian dilarang “mengadaikan” objek perjanjian. Kata Kunci : perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi
MEKANISME PENGAWASAN BUAH-BUAHAN IMPOR DAN PELAKSANAANNYA DI KOTA PONTIANAK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/ atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.Pada abad ke-21 ini, aktivitas perdagangan sangatlah pesat, hal ini disebabkan oleh permintaan konsumen yang meningkat serta faktor pendukung yang terhitung sangat membantu, di mulai dari segi teknologi komunikasi maupun sarana pengangkut, dan hal itu juga telah cukup membantu perdagangan luar negeri, yaitu ekspor dan impor.Dalam kegiatan impor buah ini, otomatis pemerintah berperan langsung dalam penanganan masuknya buah-buahan dari luar negeri. Peran pemerintah di sini adalah mulai dari pengawasan, pengecekan kesehatan buah, dan mengeluarkan sertifikat kelayakan buah tersebut yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut telah aman untuk diedarkan ke pasar.Mekanisme pengawasan masuknya buah-buahan impor dan pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan bahwa setiap buah impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina (pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan) sebelum mendapat pernyataan boleh diedarkan atau dimusnahkan.Bahwa di wilayah Kalimantan Barat khususnya Kota Pontianak tidak ada pemasukan buah impor secara langsung, melainkan buah yang masuk adalah buah yang terlebih dahulu dilakukan proses karantina baru kemudian diedarkan ke masyarakat dalam hal ini adalah pasar. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM hanya bertugas mengawasi barang yang beredar dan terlebih lagi barang yang banyak digunakan oleh masyarakat secara luas; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang. Keywords: Mekanisme, Pengawasan dan Pelaksanaan, Masuknya Buah-buahan impor
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERJUDIAN REMI BOX YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN ANGGOTA MASYARAKAT DI KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat dan dikategorikan sebagai Kejahatan. Dari aspek yuridis perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974.Dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Ketentuan hukum yang mengancam kejahatan perjudian dengan ancaman cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.Berkaitan dengan Perjudian Remi Box yang dilakukan oleh masayrakat dikelurahan Benua Melayu Darat Pontianak Selatan tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu pengaruh Kebiasaan atau budaya Masyarakat, pengaruh ekonomi dan Lingkungan dan kesempatan, kemudian sikap Tokoh Masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait yang tidak efektif dalam upaya penegakan hukum dan kegiatan-kegiatan dalam hubungan koordinatif untuk efektivitas penegakan hukum di Kota Pontianak.Pada tahun 2013 - 2015 Polsek Pontianak Selatan menangani sebanyak 35 kasus perjudian dan sebanyak 21 kasus perjudian adalah perjudian Remi Box yang terjadi di Kelurahan Benua Melayu Darat.Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polsek Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian di Perkotaan harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko praktek perjudian sebagaimana kejahatan perjudian remi box yang dilakukan oleh masyarakat di kelurahan Benua melayu Darat Pontianak Selatan. Kata Kunci : Perjudia
UPACARA ADAT KEMATIAN PADA MASYARAKAT DAYAK BANYUKE DESA SEMAYANG KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU
Setiap makhluk hidup yang hidup di dunia ini akan mengalami kematian, begitu juga halnya dengan manusia. Bagi masyarakat Dayak Banyuke, kematian adalah hal yang tidak dapat dihindari. Sehingga apabila telah ada kematian maka masyarakat Dayak Banyuke akan melakukan suatu upacara adat kematian untuk menghormati orang yang telah meninggal tersebut dan mengantarkan arwah kedunianya dengan selamat serta untuk menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari segala bahaya. Tata cara pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau yaitu acara nabah agokng, bapakat, nurunt tanah, batato, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, babasok / bacuci, maluas adat, namah urakng, nyukup ari, dan pangkaras. Pelaksanaan upacara adat kematian saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya yaitu pada bagian nabah agokng, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, namah urakng dan nyukup ari.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Pejabat Lembaga Adat (Pangurus), Tokoh Tetua Adat (Nangtua), dan masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.Perubahan yang terjadi pada upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dipengaruhi oleh faktor yaitu ekonomi, karena saat pelaksanaan upacara adat kematian memerlukan biaya yang besar sedangkan keadaan ekonomi masyarakat Dayak Banyuke tidak semuanya menengah keatas, faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian, dan faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat serta faktor masuknya budaya lain yang juga membawa pengaruh dalam pelaksanaan upacara adat kematian.Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat kematian yaitu akan mendapat sanksi yang diberikan yaitu Denda adat berupa uang / barang, akan mendapat Tulah dalam hidup sehingga mengalami penderitaan, diperingatkan oleh Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) sebagai teguran keras bagi yang yang tidak melaksanakan upacara adat kematian serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat.Upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke perlu dilestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau adalah Seluruh anggota masyarakat termasuk Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) dan Tokoh Tetua Adat (Nangtua) masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian, Dayak Banyuk
FAKTOR-FAKTOR TIDAK DIGUNAKANNYA BANTUAN HUKUM DAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAERAH OLEH PENYIDIK DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (STUDI KASUS POLSEK PONTIANAK SELATAN)
Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pada hakekatnya bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa agar hak-hak nya terlindungi. Pemberian bantuan hukum diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa/tersangka yang tidak mampu. Bantuan hukum wajib diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dimulai dari tahap awal pemeriksaan hingga tahap akhir. Kewajiban adanya bantuan hukum pada anak berpedoman pada aturan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana yang tercantum pada Pasal 23 ayat (1). Serta Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum seperti pemberian bantuan hukum dan bantuan lainnya Pelaksanaan diversi di tingkat penyidik memegang peranan penting sebagai gerbang awal masuknya kasus-kasus anak. selain itu peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah juga berperan aktif dalam melakukan pemgawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak seperti yang tertera pada pasal 76 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam Skripsi ini penulis membahas mengenai faktor –faktor tidak digunakannya bantuan hukum dan komisi perlindungan anak indonesia daerah oleh penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana anak melalui diversi dan restoratif justice. Penulis menggunakan metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan analisis menggunakan data primer dan sekunder, dalam penulisan skripsi ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa dalam rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian penulis yaitu 1) peranan lembaga bantuan hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga terjaminnya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebelum, selama maupun setelah persidangan dan mengupayakan diversi terhadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan pidana atau pemidanaan. 2) peranan komisi perlindungan anak indonesia daerah dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dimulai pada proses hukum berjalan sampai tahap putusan. Dari data tahun 2015-2016 penanganan anak yang berhadapan dengan hukum menunjukan bahwa peranan lembaga bantuan hukum dan komisi perlundungan anak Indonesia daerah belum efektif. Adapun kendala yang dihadapi sehingga tidak efektifnya, yaitu kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan lembaga terkai dan kurang pahamnya aparatur penegak hukum berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga hal ini yang menyebabkan sulitnya pendampingan yang diberikan lembaga bantuan hukum dalam proses pendampingan anak dan sulitnya pengawasan proses hukum dari komisi perlindungan anak Indonesia daerah. Kata kunci: Bantuan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, Anak yang berhadapan dengan Huku