Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG
Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat yang masih mengakar, masyarakat Inonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia. Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Penelitian seharusnya dapat memberikan manfaat untuk dapat digunakan lebih lanjut. Oleh sebab itu penulis dapat membagi manfaat penelitian yaitu:Manfaat TeoritisSebagai sumbangan pikiran untuk para pembaca agar bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya Hukum Acara Perdata, dan lebih spesifik lagi terhadap upaya upaya pembentukan aturan hukum dalam kaitannya dengan permasalahan penerapan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.Manfaat PraktisDijadikan salah satu pertimbangan dalam menganalisa pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkayang. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan pada Bab terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkayang pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalamai kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi.Bahwa faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Agama Bengkayang adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PD. GEMILANG ABADI TERHADAP KELALAIAN YANGMENGAKIBATKAN RUSAKNYA BARANG PEMBELI PADA SAAT PENYERAHAN BARANG DI KOTA
Sebagai usaha perseorangan yang bergerak dalam bidang penjualan barang kebutuhan pokok PD. Gemilang Abadi melakukan usahanya dengan menerima pesanan pembeli dan mengantarkan barang tersebut langsung kepada pembeli. Sehingga tanggung jawab dari PD. Gemilang Abadi sampai adalah menjamin barang yang diperjual belikan dalam kondisi baik sampai pada saat penyerahan barang tersebut sampai kepada tangan pembeli. Serta apabila barang yang dijual tersebut mengalami kerusakan yang diakibatakan kelalainya hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah penelitian sebagai berikut “Bagaimana Tanggungjawab PD. Gemilang Abadi Terhadap Kelalaian Yang Mengakibatkan Rusaknya Barang Pembeli Pada Saat Penyerahan Barang Di Kota Pontianak" Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif analisis, yaitu dengan mengambarkan keadaan-keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesipulan yang berkaitan dengan pokok pembasalahan. Kegiatan penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pengusaha PD. Gemilang Abadi dalam menyerahkan barang yang telah dijualnya terdapat kerusakan dan tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari pihak pembeli. Faktor penyebab PD. Gemilang Abadi belum bertanggung jawab atas kerusakan barang yang telah dijualnya karena sebagian pembeli ada yang menuntut untuk mengantarkan barang secara cepat sehingga dari pihak PD. Gemilang Abadi menjadi tergesa-gesa dalam mengantarkan barang tersebut. Akibat hukum bagi PD. Gemilang Abadi yang belum melaksanakan tanggung jawabnya kepada pembeli atas kerusakan barang pada saat penyerahannya adalah berupa pembatalan perjanjian dan tuntutan dari pembeli untuk mengganti rugi sebagaimana mestinya. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap PD. Gemilang Abadi yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang telah dijualnya adalah dengan diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Kerusakan Baran
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN SECARA KRIDIT PADA PENGUSAHA BUTIK JASMINE COLLECTION DI KOTA PONTIANAK
Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi manusia seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi, kegiatan dan aktifitas seseorang semakin banyak, sehingga dibutuhkan berbagai jenis pakaian yang dapat dipakai sesuai dengan kegiatan tersebut. Maka dari itu, ketika seseorang ingin memenuhi kebutuhan berpakaian tidak hanya bertolak pada fungsi dan tujuan utama dari busana itu sendiri. Salah satunya usaha kredit pakaian yang sudah merambah di Kota Pontianak Butik Jasmine Collection merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan produk pakaian dan accesoris seperti penjualan baju, jaket, tas wanita, dan accesoris lainnya. Sitem penjualan pakaian yang di pakai pengusaha Butik Jasmine Collection yaitu secara kredit. Penjualan secara kredit dilaksanakan pengusaha Butik Jasmine Collection agar dapat memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran.Hubungan hukum yang terjadi antara pengusaha Butik Jasmine Collection dengan pembeli dikarekan adanya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak yang mana dalam perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pembeli dalam pelaksaan kewajibannya melakukan pembayaran kepada pengusaha Butik Jasmine Collections terdapat wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengusaha Butik Jasmine Collection. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara kepada pengusaha Butik Jasmine Collection dan menyebarkan kuisioner kepada pembeli pakaian. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan perjanjian beli pakaian secara kredit di Butik jasmine Collection dilakukan secara lisan dan disepakati kedua belah pihak, bahwa faktor penyebab pemebeli melakukan wanprestasi pada pembayaran jual beli pakaian secara kredit di Butik Jasmine Collction karena adanya keperluan lain dan uang yang belum mencukupi, bahwa akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam permbayaran kredit di Butik Jasmine Collection berupa diberikan tempo waktu untuk melunasi sisa pembayaran, bahwa upaya hukum yang dilakukan pengusaha Butik Jasmine Collection terhadap pembeli yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian secara kredit adalah dengan memberikan teguran dan peringatan serta menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan Kata Kunci: Jual Beli Pakaian Secara Kredit, Perjanjian Lisa
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE
Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Media Online Untuk Menyetorkan Pajak Penjualan Atau Pajak Penghasilan, bertujuan Untuk mengetahui tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan penyetoran pajak penjualan melalui media online. Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam menyetorkan pajak penjualan yang dilakukan melalui media online.Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak penjualan melalui media online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa terdapat tanggung jawab bagi Pelaku Usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan perdagangan melalui media online untuk menyetorkan pajak mereka dimana Pelaku usaha atau PKP tersebut wajib menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh yang terutang. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan prinsip Self Assesment Tax System dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, melaporkan, dan menyetorkan atas omzet yang dimilikinya kepada Kantor Pajak Pratama. Untuk di kota Pontianak sudah ada pelaku usaha media online di kota Pontianak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah memenuhi penghasilan bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahunsebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Kena Pajak Pertambahan Nilai, Mekanisme yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak terutama pelaku yang melaksanakan penjualan melalui media online adalah dengan melakukan pelaporan dan pengisian data pajak yang benar sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang harus disetorkan kepada Kantor Pajak Pratama baik secara langsung maupun melalui e-SPT yang disediakan oleh kantor Pajak Pratama dengan mekanisme yang telah ditetapkan peratutan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini ketentuan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak penjualan melalui media online adalah memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perkembangan teknologi merambah semua bidang kehidupan masyarakat termasuk dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang semula dilakukan dengan bertatap muka langsung antara penjual dan pembeli saat ini dengan adanya kemajuan teknologi khususnya tekhnologi internet menyebabkan masyarakat dapat melakukan kegiatan perdagangan tersebut melalui media online. Kehadiran internet saat ini tidak diragukan lagi telah menjadi salah satu fenomena sosial yang paling menarik perhatian saat ini. Bahkan seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kini semakin banyak orang yang memanfaatkan internet untuk bermacam-macam kebutuhan. Selain telah secara revolusioner mengubah metode komunikasi massa dan penyebaran data atau informasi, internet juga telah membuktikan dirinya sebagai satu-satunya media yang paling fleksibel. Kehadiran internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia.Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan yang menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat, perdagangan melalui media on-line ini dikenal sebagai E-Commerce.E-Commerce pada dasarnya adalah suatu transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan E-Commerce pun semakin meningkat. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight,[1] Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. Lembaga riset pemasaran E-Marketer menyatakan bahwa pertumbuhan bisnis E-Commerce di Indonesia pada 2013 diperkirakan mencapai 71 persen. Angka ini melampaui pertumbuhan E-Commerce di negara Tirai Bambu China yang hanya sebesar 61 persen. Dalam laporan per Juni lalu, e-Marketer menyebutkan nilai transaksi E-Commerce di Indonesia tahun 2013 diperkirakan sebesar USD1,8 miliar atau sekitar Rp18 triliun Sistem berbelanja online di Indonesia terbagi melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya, contohnya kaskus.co.id dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet yang diprediksi mencapai 149 juta pada dua tahun mendatang, popularitas sosial media dan penetrasi telepon seluler yang bisa menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. alah satu perusahaan konsultan manajemen global terkemuka, Boston Consulting Group,[1] memprediksi di 2015 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp100 triliun, dan memprediksi ledakan e-commerce akan terjadi di tahun 2020. Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha maupun orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara Kata Kunci :Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, PPh dan PPN
PENERAPAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU (STUDY RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)
Minimal : 1000 karakter Untuk MAHASISWA PENERAPAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU (STUDY RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) Agus Utomo [email protected] 081256098500 Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan Oleh sebab itu untuk mengatasi permasala perizinan ini. maka Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan ketentuan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut, dan di maksudkan agar menjadi arahan bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam Memberikan dasar hukum bagi Perizinan usaha kost-kostan di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat yang memiliki rumah kost-kostan di Kecamatan Pontianak Tenggara, Khususnya di Kelurahan Bansir Laut, didapatkan bahwa sebagian besar masyarakat Pemilik rumah Kost-kostan dalam melakukan renovasi bangunan rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 masih dirasakan belum efektif. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat belum memahami dan mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki Izin merubah, rehabilitasi dan atau memugar bangunan kembali atau merenovasi bangunan rumah, disamping itu pihak yang berwajib belum pernah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran, apabila terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan, dan serta belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat, terbatasnya sarana dan fasilitas yang menunjang. Dengan demikian, karena Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting. dalam hal seperti mahalnya pembuatan IMB, lamanya pemrosesan pelayanan perizinan diharapkan tidak lagi menjadi kendala yang dapat menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB Adapun skripsi ini dengan judul Penerapan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pontianak No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu (Study Rumah Kost Di Kecamatan Pontianak Tenggara) pada Peraturan Daerah Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut Untuk mengatasi hal tersebut, perlu untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perkembangan bangunan terutama pada Perumahan kost-kostan yang banyak terjadi renovasi bangunan rumah, kemudian melakukan sosialisasi yang merata ke semua lapisan masyarakat dan meningkatkan sarana dan fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu. Yaitu: Pasal 3 ayat 2. Kata Kunci : Penerapan, Peraturan Perizinan Usaha Kost, IM
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA PADA PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG
Tenaga kerja dan perusahaan merupakan dua faktor yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dengan terjadinya sinergi kedua faktor itu baru perusahaan akan berjalan dengan baik. Untuk memberikan perlidungan bagi tenaga kerja di dalam melakukan hubungan kerja pemerintah mengeluarkan undang-undang republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jaminan Sosial tenaga kerja adalah suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil bersalin, hari tua dan meninggal dunia Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengusaha PT. Wawasan Kebun Nusantara bertanggung jawab pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja Di Kecematan Seluas Kabupaten Bengkayang. Pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh informasi yang penulis melalui wawancara dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini karyawan dan PT. Wawasan Kebun Nusantara. Sampel dalam penelitian ini adalah karyawan PT. Wawasan Kebun Nusantara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum secara sosiologis atau empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa pada hakikatnya secara sosiologis atau empiris setiap pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan berhak untuk mendapat perlindungan hukum yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja/buruh dikenakan sanksi baik pidana dan sanksi administrative. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda. Sedangkan sanksi administrative dapat berupa Pencabutan izin usaha, Pengenaan Denda Administratif dan Pengenaan uang paksa. Konsep Dasar Pemberian Jaminan Sosial terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yakni memberikan suatu perlindungan bagi tenaga kerja yang memiliki kaitan erat dengan Negara kesejahteraan yang Negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi mempunyai tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jaminan sosial merupakan pelaksanaan dari tujuan dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Kata Kunci : Kecelakaan Kerja dan Tanggung Jawab Pengusah
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAINEGERI SIPIL KABUPATEN MEMPAWAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, aparatur negara dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian Normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian yang mana metode ini sangat bersesuaian dengan tulisan yang diangkat penulis.penelitian hukum normatif memerlukan bahan kepustakaan yang terdiri dari :Bahan hukum primer, terdiri dari bahan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yaitu Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan primer yaitu berbagai tulisan para pakar hukum penelitian dari berbagai paper hasi seminar dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang ditelitiBahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder.Maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :Hambatan–hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten mempawah antara lain adalah kurangnya fasilitas serta sarana dan prasarana, masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya keterlambatan masuk kerja, kurangnya perangkat peraturan disiplin misalnya kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan sanksi, kurangnya sistim pengawasan, setiap pelanggaran disiplin pegawai selalu berkilah untuk di bina.Kurangnya sanksi yang didapat PNS terhadap pelanggaran disiplin juga menjadi salah satu faktor terhambatnya penegakan disiplin dilingkungan Badan Kepegawaian daerah kabupaten mempawah karena sanksi yang diperoleh belum menimbulkan efek hera bagi PNS. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Disiplin.
TINJAUANYURIDISTERHADAP PUTUSAN PERADILAN ARBITRASE INTERNASIONAL (ARBITRAL TRIBUNAL) TENTANG SENGKETA LAUT CINA SELATAN ANTARA FILIPINA DAN CINA
Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal) mengenai sengketa Laut Cina Selatan dikeluarkan oleh Permanent Court of Arbitration (PCA) atas gugatan yang dikirimkan oleh Filipina terkait klaim wilayah maritim di Laut Cina Selatan. Perebutan wilayah terjadi ketika Cina mengklaim nine dash line di wilayah Laut Cina Selatan dimana klaim tersebut menyentuh wilayah Filipina serta klaim Cina pada kepulauan Spratly. Fokus studi penelitian ini tentang analisis putusan Arbitral Tribunal terkait seberapa kuat status serta implikasi putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Arbitral Tribunal terhadap kedua belah pihak, serta negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan. Selain itu untuk mengetahui apakah putusan Arbitral Tribunal dapat mengikat Cina atau tidak untuk mematuhi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan. Jenis Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan melalui perjanjian-perjanjian internasional, pendekatan melalui putusan internasional serta pendekatan melalui prinsi-prinsip hukum internasional melalui analisis putusan Arbitral tribunal. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa implikasi dari putusan Arbitral Tribunal berdampak pada kedua belah pihak yang bersengketa (Filipina dan Cina), negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan, serta masyarakat internasional. Implikasi putusan Arbitral Tribunal bagi Filipina adalah Dengan dikeluarkannya putusan Arbitral Tribunal, Filipina dapat memperkuat posisi kedaulatan terhadap Pulau Spartly dan Pulau-pulau yang faktanya berdekatan dengan wilayah Filipina (wilayah laut teritorial yang berdekatan dengan Pulau Spratly). Implikasi putusan bagi Cina adalah dalam hukum internasional wilayah klaim historis Cina secara formal tidak diakui. Akibat hukum yang terjadi pada Cina atas penolakannya terhadap putusan Arbitral Tribunal adalah Akibat hukum atas penolakan Cina pada putusan Arbitral Tribunal adalah bahwa ada atau tidaknya Cina, diakui atau tidaknya putusan, tidak bisa menyebabkan putusan tersebut batal, putusan Arbitral Tribunal tetap sah dan tetap berlaku, Adanya tekanan dari beberapa negara yang mengharuskan Cina untuk mematuhi putusan tersebut, Cina juga harus merevisi peta maritimnya yang masih memuat nine dash line tersebut. Status isi putusan Arbitral Tribunal bisa menjadi yurisprudensi atau pedoman jika terjadi sengketa maritim di kemudian hari pada wilayah maritim dunia. Kata Kunci: Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal), Permanent Court of Arbitration (PCA), Sengketa Laut Selatan, nine dash line
TINJAUAN YURIDIS PERAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI KASUS KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PONTIANAK)
Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan yang mana seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan ekspor, impor terhadap barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melanggar hukum dan merugikan negara. Khususnya terhadap barang-barang yang di kenakan bea masuk, bea keluar, pajak maupun cukai. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran bea dan cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah untuk mengurangi tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Pontianak Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, guna untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar maupun cukai, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tempat pengawasannya yaitu Pelabuhan Dwikora, Bandara Internasional Supadio, dan Kantor Pos Rahadi Oesman Pontianak. Mereka yang melakukan tindak pidana penyelundupan menggunakan modus dengan cara tidak memberitahukan dengan benar jumlah barang yang di impor maupun yang di ekspor. Faktor penghambat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B pontianak dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah belum optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada dalam Bidang Pengawasan tindak pidana penyelundupan, sarana dan prasarana yang dimiliki masih kurang memadai seperti ion scan, Narcotest (NIK) dan test urine, serta luasnya pengawasan wilayah yang ada, dan banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus/dermaga bongkar yang tidak ada izin. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan ialah dilakukan penindakan dan sudah dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan patroli laut/sungai baik secara rutin maupun insidentil. Kata Kunci : tinjauan yuridis, tindak pidana penyelundupan, bea dan cuka
TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET
Berkembangnya pemanfaatan jaringan internet dalam dunia e-commerce menimbulkan dampak yakni meningkatnya jumlah transaksi elektronik. transaksi elektronik terjadi berawal dari perjanjian yang dilakukan pihak penjual dan pembeli yang secara lisan melalui media komunikasi yang ada, agar perjanjian yang telah dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli dapat terlaksana dengan baik, kedua belah pihak harus memenuhi kewajibannya masing-masing, pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang sudah dibeli oleh pihak pembeli dan pembeli berkewajiban untuk membayar sejumlah uang yang sudah diperjanjikan sebelumnya kepada pihak penjual, apabila dalam perjanjian yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli, penjual tidak melakukan kewajibannya dengan penuh, maka pihak penjual dinyatakan telah melakukan wanprestasi perjanjian jual beli. Bahwa dengan ini penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET”, adapun rumusan masalah ialah bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi perjanjian jual beli melalui internet?. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet, mengetahui dan menganalisis yuridis akibat hukum yang timbul jika penjual wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet, mengetahui dan menganalisis yuridis upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pembeli terhadap penjual yang wanprestasi perjanjian jual beli melalui internet. Dalam Penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan bahan hukum sekunder yang dikaji dengan teknik analisis deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini dapat disimpulkan pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet tidak terlaksana dengan baik karena disebabkan pihak penjual tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang penjual yakni tidak memberikan barang yang diperjanjikan sebelumnya yang telah dibayar oleh pihak pembeli melalui transfer melalui teller di salah satu bank, akibat hukum yang timbul dari pihak penjual yang melakukan wanprestasi perjanjian jual beli melalui internet ialah berupa kerugian sejumlah uang bagi pembeli baik berupa kerugian sejumlah uang dan barang tidak sampai ketangan pihak pembeli, upaya penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian jual beli melalui internet penjual dan pembeli dapat mengajukan gugatan melalui litigasi atau dapat menempuh jalur nonlitigasi.Kata Kunci : Upaya Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli