Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    KEWAJIBAN MAHASISWA PROGRAM BIDIKMISI DALAM PENGEMBALIAN BANTUAN DANA BEASISWA OUTREACHING UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

    No full text
    Skripsi ini berjudul :”Kewajiban Mahasiswa Program Bidikmisi Dalam Pengembalian Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak”. Masalah yang diteliti “Apakah Mahasiswa Program Bidikmisi Sudah Mengembalikan Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Yang Ipknya Kurang Dari 2.75 Dalam 4 Semester Pertama?”. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Beasiswa ialah bantuan yang diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk dana atau uang yang akan digunakan untuk membantu proses pendidikan atau tunjangan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar dan beasiswa dimaksud sebagai bantuan yang diberikan oleh lembaga pemerintah perusahaan ataupun yayasan. Perjanjian ialah  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut dengan perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa, sebelum mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi mendapatkan beasiswa, terlebih dahulu pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak mengadakan perjanjian tertulis yang tertulis dalam surat pernyataan yang kemudian mahasiswa penerima beasiswa menandatangani surat pernyataan dengan materai 6000. Bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi tidak dapat mengembalikan bantuan dana dikarenakan merekan berasal dari keluarga yang perekonomianya tidak mencukupi.  Maka upaya yang dilakukan oleh pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak ialah memberikan surat peringatan, jika surat peringatan tidak diindahkan maka pihak Comdev melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali untuk menyelesaikan masalah ini.Keyword:

    PELAKSANAAN PASAL 48 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGASKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota POLRI bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya. Dengan keluarnya Polri dari ABRI tidak serta merta membuat jiwa militeristik lepas dari sosok seorang anggota Polri. Hal ini terlihat dari masih banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri pada saat sedang menangani sebuah perkara. Tindakan yang cenderung melanggar hak asasi manusia sering terjadi pada saat anggota Polri sedang melakukan tindakan Kepolisian yaitu penangkapan terhadap seorang pelaku atau tersangka kejahatan atau tindak pidana tertentu seperti pelaku pencurian. Pada saat ini Polri berusaha memperbaiki diri dan membentuk menjadi menjadi Polisi yang menjadi dambaan masyarakat Indonesia yaitu polisi yang humanis, yang senantiasa menjauhkan budaya kekerasan dalam setiap tindakannnya. Berbagai pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan HAM senantiasa dilakukan secara berkala kepada semua anggota Polri, dengan harapan menghapus pengaruh militer yang beberapa dasawarsa membentuk sifat “kekerasan” pada insan Polri. Sehingga tidak ada lagi istilah menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Barometer keberhasilan Polri adalah terletak pada fungsi reserse, karena pada fungsi reserse semua tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan  masyarakat masyarakat serta penegakan hukum berada. Tugas pokok dan fungsi Anggota reserse berdasarkan Skep Nomor 54 tahun 2002 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi Kepolisian     Republik       Indonesia  adalah menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan atau perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak-anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyelidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Tugas reserse dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu tugas preventif (pencegahan) dan refresif (penindakan). Tugas reserse yang bersifat refresif dilakukan dengan cara melakukan patroli daerah-daerah rawan kriminalitas atau dengan pembagian daerah pantauan ( kring serse ), sedangkan tugas yang bersifat refresif adalah penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana. Semakin hari tugas anggota POLRI khususnya anggota reserse semakin berat, kejahatan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas seiring dengan berjalannya waktu, begitu juga halnya kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional. Pencurian dengan kekerasan adalah termasuk kejahatan konvensional, pencurian dengan kekerasan oleh POLRI dimasukkan kedalam kategori kejahatan jalanan ( street crime ). Kejahatan jalanan (street crime) termasuk 1 dari 7 jenis kejahatan yang menjadi perhatian khusus POLRI disamping Ilegal logging ( Pembalakan liar), illegal mining ( penambangan liar), illegal fishing (pencurian ikan oleh warga Negara asing secara illegal ), perjudian, Narkoba dan premanisme. Untuk di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota saja Pencurian dengan kekerasan menduduki peringkat ke 2 dari berbagai macam tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Berdasarkan data di Satreskrim Polresta Pontianak tahun 2011 tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota tercatat 289 kasus, tahun 2012 tercatat 406 kasus, tahun 2013 tercatat 292 kasus, tahun 2014 tercatat 281 kasus, tahun 2015 mengalami penurunan dari tahun 2014 yaitu terjadi 112 kasus pencurian dengan kekerasan sedangkan tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tercatat 107 kasus yang terjadi. Kemudian para pelaku pencurian dengan  kekerasan yang ditembak oleh anggota rerserse kriminal pada proses penangkapannya menunjukan angka yg signifikan. Pada tahun 2011 pelaku pencurian dengan kekerasan yang tembak berjumlah 84 orang 2 diantaranya meninggal dunia, pada tahun 2012 ada 81 orang yang ditembak ( 1 meninggal dunia ), tahun 2013 terdapat 25 orang pelaku curas yang ditembak ( 2 meninggal dunia ), tahun 2014 terdapat 37 orang yang ditembak, tahun 2015 terdapat 15 tersangka yang ditembak ( 1 orang meninggal dunia) dan tahun 2016 terdapat 21 tersangka yang ditembak ( 1 tersangka meninggal dunia ) .Petugas reserse dalam proses penangkapan kadang kala di hadapkan dalam situasi yang dilematis, di satu sisi petugas kepolisian  mempunyai tugas dan kewajiban menangkap tersangka tindak pidana tanpa ada kekerasan sedangkan disisi lain petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dihadapkan pada bahaya yang mengancam jiwanya dalam proses penangkapan tersebut dikarenakan tersangka atau pelaku kejahatan melakukan perlawanan bahkan sering kali pelaku atau tersangka menggunakan senjata api atau senjata tajam. Dalam hal ini petugas kepolisian dituntut memiliki keahlian dalam upaya penangkapan terhadap tersangka atau pelaku dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas reserse juga harus selalu menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah ( Presumption of Innoncent ), siapapun pelaku kejahatan yang akan dilakukan penangkapan harus dianggap tidak bersalah sampai vonis hakim menyatakan ornag tersebut bersalah. Prosedur penggunaan senjata api terhadap pelaku kejahatan pada proses penangkapan oleh anggota POLRI itu sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum maupun secara khusus. Tugas anggota reserse yang termasuk dalam konteks penyelidikan dan penyidikan adalah salah satunya penangkapan. Wewenang penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau pembantu penyidik Polri atas perintah penyidik. Kewenangan penangkapan terjabarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Sedangkan alasan dilakukannya penangkapan terhadap seseorang adalah antara lain : - Sesorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan - yang cukup. (Pasal 17 KUHAP) - Dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. (Pasal 18 ayat (2) KUHAP) - Seseorang telah melakukan pelanggaran apabila telah dua kali dilakukan panggilan secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Tindakan penangkapan secara diatur dalam dalam KUHAP Pasal 18 yang mengatur tentang kelengkapan administrasi dan tata cara dalam hal melakukan penangkapan, kemudian diatur juga dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 dan 14. Sedangkan penggunaan senjata api pada proses penangkapan maupun tindakan kepolisian yang lain secara khusus diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian ( PERKAP ). Tahapan-tahapan yang harus dipedomani anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan penggunaan kekuatan  tersebut dinyatakan dalam pasal 5 butir 1, yaitu : a. tahap 1 : kekuatan yg mempunyai dampak preventif/pencegahan b. tahap 2 : perintah lisan; c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak; d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras; e. tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; f. tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat. Dalam Peraturan Kapolri  No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang tertulis dalam pasal 11 yaitu: Pasal 11 : (1). Setiap petugas anggota Polri dilarang melakukan : a) Penangkapan dan penanahan secara sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum; b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c) pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d)  penghukuman dan/atau perlakukan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e) korupsi dan menerima suap; f) menghalangin proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahtan; g) penghukuman secara fisik yang tidak berdasarkan hukum ( corporal punishment ); h) perlakukan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain; i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasar hukum; j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan; Pelanggaran atas apa yang telah ditentukan dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan pada pasal yang sama pada ayat (2) yang berbunyi : Anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Dalam pasal 48 disebutkan : Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut: a.  petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. b.  sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara: 1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas; 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan 3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. c. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan. Namun walau sudah diatur sedemikian rupa dengan aturan yang ketat penggunaan senjata api pada proses penangkapan pelaku kejahatan khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan oleh anggota Reserse di Negara ini khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota masih cenderung tidak prosedural atau tidak melewati tahapan-tahapan maupun kondisi yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya hambatan dan permsalahan dilapangan tentu mesti dicari jalan keluarnya sehingga tidak menjadi masalah yeng terus berulang. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak?” Bahwa Pelaksanaan pasal 48 Peraturan Kapolri  No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak, belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor internal yakni kesadaran aparat tentang HAM masih rendah dan Faktor eksternal yakni faktor lingkungan yang mempengaruhi   Kata Kunci : Peraturan Kapolri, Tugas Kepolisian, HAM dan Faktor lingkunga

    WANPRESTASI TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA PADA PT.MITRA SOLUSI INTEGRITAS DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tenaga Kerja Indonesia yang telah disediakan fasilitas, pembiayaan dan kelengkapan dokumen-dokumen Tenaga Kerja Indonesia secara prosedural oleh salah satu PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Kalimantan Barat yaitu PT. Mitra Solusi Integritas diproses penempatan hingga keberangkatan bekerja ke Luar Negeri tepatnya di Pabrik Plywood Cairnfield Sdn Bhd Negara Malaysia yang diketahui melakukan Wanprestasi Perjanjian Kerja dan meminta untuk dipulangkan ke Negara Asal, apa faktor penyebab Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak melanjutkan bekerja sehingga wanprestasi perjanjian kerja yang telah di setujui sebelum berangkat ke Negara tujuan tertulis masa kontrak kerja selama 2 tahun dan gaji sesuai dengan upah minimum dalam Negara Malaysia.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Tenaga Kerja Indonesia tersebut mengungkapkan gaji yang diperolehnya kecil akibat denda yang diterima karena sering meminta izin dan tidak masuk bekerja sehingga total gajinya berkurang, kedua bahwa waktu bekerja yang panjang karena kebijakan overtime dari pihak pabrik terhadap pekerjanya, ketiga bahwa akibat hukum pada Tenaga Kerja Indonesia tidak menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun dan mengganti semua kerugian terhadap PT. Mitra Solusi Integritas yang telah membiayai seluruh pengurusan hingga pemberangkatan.  Key Words : Perjanjian, Perjanjian Kerja, Wanprestas

    PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA MENGENAI PEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dapat dikatakan juga sebagai pelaku usaha, oleh karena itu apoteker juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat kepada konsumen pada saat penyerahan obat dengan resep dokter. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh apoteker. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa apoteker sebagai pelaku usaha belum memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat terhadap konsumen di Kota Pontianak. Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis dimana penulis mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif dengan didukung dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen yang membeli obat di apoteker dan beberapa apoteker  yang membuka apotek dengan modal sendiri di Kota Pontianak. Sedangkan sample dari penelitian ini adalah 3 orang apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dan 15 orang konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan apoteker tidak memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dikarenakan obat yang dijual tidak pernah melebihi HET obat, apoteker tidak mengetahui mengenai kewajiban memberikan informasi HET obat, dan konsumen tidak pernah bertanya. Diharapkan pihak yang terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM ikut memberikan pembinaan kepada apoteker dan konsumen serta pengawasan kepada apoteker mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat. Kata Kunci: Kewajiban Apoteker Sebagai Pelaku Usaha, HET Oba

    WANPRESTASI PENYEWA RUKO PASAR SUDIRMAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA HJ. NURUL HUDA DENGAN GOUW HUI PENG

    No full text
    Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian social antar sesama masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa-menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dan keadaan memaksa, dalam peranjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Rumusan masalah: Faktor Apa Yang Menyebabkan  Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pasar Sudirman Di Kota Pontianak ?’’Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak dikarenakan sepi pembeli dan penjualan barang dagang yang tidak mencapai target. Akibat yang diterima pihak Penyewa Pemilik Ruko berikan kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.   Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestas

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK

    No full text
    Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah.  Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD),  kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri  juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit  simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan  kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan  koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder.  Melalui koperasi Polresta Pontianak  para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak  Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak.     Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual bel

    PENERAPAN PASAL 21 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN

    No full text
    Dalam rangka Otonomi Daerah Kota Pontianak khusus nya pada bidang Pariwisata yang menunjang masuknya wisatawan dalam maupun luar negri. Oleh karena itu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman saat berwisata adalah pemilihan tempat menginap yaitu hotel-hotel yang tersedia di Kota Pontianak. Maka Pemerintah Daerah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) supaya tertib dan terlaksana dengan baik. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana Penerapan Pasal 21 Ayat (1) Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Yang Berisi Tentang Penyediaan Tempat Penyimpanan Barang-Barang Berharga Secara Khusus Untuk Usaha Hotel Dan Memberitahukan Kepada Tamu Hotel Untuk Menyimpan Barang-Barang Berharga Di Tempat Penyimpanan Barang Berharga Yang Disediakan?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha hotel Gajahmada dan otel Harmony In Pontianak belum bertanggung jawab pada tamu hotel khususnya terhadap layanan menyediakan safe deposite box. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha hotel tidak bertanggung jawab dalam hal menyediakan layanan safe deposite box karena kurangnya pengetahuan atau kesadaran pihak hotel dalam mentaati Peraturan Daerah yang berlaku. Akibat hukum bagi pengusaha hotel yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan layanan safe deposite box yaitu pencabutan izin setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tamu hotel terhadap pihak pengusaha hotel yang tidak bertanggung jawab menyediakan layanan safe deposite box adalah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan. Walaupun demikian, pihak tamu hotel tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim tamu hotel selalu diselesaikan sesuai dengan prosedur hotel.   Kata Kunci : Tata Tertib, Peraturan, Disiplin

    PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP BIAYA NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 76/PDT.G/2015/PN.PTK)

    No full text
    Penelitian mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Negerimengenai tanggung jawab bapak terhadap biaya nafkah anak setelahperceraian, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaantanggung jawab bapak selaku orang tua terhadap biaya nafkah anaksetelah perceraian,  mengungkapkan  kewajiban  bapak  selaku  orangtua  dalam  melaksanakan  tanggung  jawab  mengenai  biaya  nafkahanak,  akibat  hukum  dan  upaya  hukum  yang  dapat  dilakukan  jikatidak terlaksananya putusan.Setiap putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum wajibdilaksanakan oleh pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas dalamputusan.  Dalam  prakteknya  terjadi  bahwa  terhadap  putusanpenetapan biaya pemeliharaan anak yang dibebankan kepada Bapakternyata  tidak dipatuhi/  tidak  dilaksanakan  mantan  suami,  hal  inimenarik  minat  penulis  untuk  mengetahui  lebih  jauh  mengenaiperkara-perkara  gugatan  biaya  nafkah  anak  setelah  perceraian.Dalam hal ini studi kasus Putusan Nomor : 76/Pdt.G/2015/PN.PTKtentang  gugatan  perceraian sekaligus  gugatan  nafkah  anak. Kasusini merupakan kasus dimana Aprilien selaku penggugat pengajukangugatan  perceraiannya  di  Pengadilan  Negeri  Pontianak  denganmencantumkan  gugatan  terkait  biaya  nafkah  untuk  anak.  Adapunmasalah  dalam  penelitian  ini  ingin  mengungkapkan  apakah  bapakselaku  orang  tua  sudah  melaksanakan  tanggung  jawab  terhadapbiaya  nafkah  anak  setelah  perceraian  berdasarkan  dengan  isiputusan.Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  inimodel  Empiris  dengan  pendekatan  Deskriptif  Analisis  denganbentuk  Penelitian  Kepustakaan  dan  Penelitian  Lapangan,sedangkan  Teknik  yang  digunakan  ialah  Teknik  KomunikasiLangsung dengan sumber data melalui wawancara.Setelah melakukan penelitian maka diperoleh hasil bahwadalam pelaksanaan tanggung jawab bapak terhadap biayanafkah anak  setelah perceraian diabaikan/  tidak  dilaksanakansepenuhnya oleh bapak selaku  orang  tua, hanya melaksanakan 5bulan pertama setelah perceraian saja tetapi tidak sepenuhnya sertatidak mencukupi biaya kehidupan yang diperlukan oleh anak.Akibat  hukum  jika  tidak  dilaksanakannya  pemberian  biayapemeliharaan  anak/nafkah  maka  orang  tua  dapat  kehilangan  hakkekuasaannya  pada  diri  anak.  Dan  upaya  hukum  yang  dapatdilakukan jika tidak terlaksananya isi putusan tersebut ialah denganmengajukan permohonan somasi/ eksekusi kepada Ketua PengadilanNegeri Pontianak, yang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu sukareladan secara paksa.Kata Kunci : Perceraian, Tanggung Jawab, Biaya Nafkah Anak

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION(UNCAC) 2003 DALAM HAL PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE)

    No full text
    Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 Dalam Hal Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) . Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun data primer yang digunakan adalah  United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, Undang-undang No 7 tahun 2006 tentang pengesahan dari United Nations Convention Against Corruption, data sekundernya berupa buku-buku, internet, jurnal-jurnal ilmiah, hasil laporan serta skripsi serta data tersiernya berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa manfaat yang dapat dirasakan oleh negara peratifikasi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dalam hal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui bantuan hukum timbal balik (MLA) serta apa saja hambatan yang dihadapi negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja manfaat yang dirasakan oleh negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut serta hambatan apa saja yang dihadapi oleh negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assisntance) berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Penelitian ini  menyimpulkan bahwa didalam UNCAC itu sendiri ada manfaat yang dapat dirasakan oleh negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut yaitu adanya unifikasi, adanya pertukaran informasi terkait kasus korupsi yang diatur dalam pasal 46 ayat (4), mempermudah dalam mengidentifikasi atau melacak hasil kejahatan kekayaan, sarana atau hal lain untuk tujuan pembuktian yang diatur dalam pasal 49 ayat (29), adanya kerjasama bilateral maupun multilateral berupa MLA yang mempermudah proses pengembalian aset yang diatur dalam pasal 46 ayat (30), adanya kerjasama antar penegak hukum yang diatur pasal 48 ayat (1). Selain itu ada juga hambatan yang dihadapi  oleh negara peratifikasi dalam hal pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik berupa  hambatan internal yaitu ketentuan hukum yang berlaku, kelemahan aparatur penegak hukum, korupsi sistematik, belum efektif harmonisasi hukum nasional, memerlukan biaya yang besar serta hambatan dari UNCAC yaitu adanya perbedaan sistem hukum, hal yang berkaitan dengan kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional dan kepentingan lainnya yang diatur dalam pasal 46 ayat (21). Kata kunci :     Pengembalian Aset, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)   

    TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS GANTI RUGI PERBAIKAN MOBIL SEWA YANG RUSAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Mobil merupakan salah satu transportasi yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat untuk mempermudah segala keperluan aktifitasnya khususnya masyarakat di Pontianak. Namun karena banyaknya anggaran biaya yang keluar untuk membeli mobil sendiri, terlebih lagi biaya perawatan mobil yang mahal serta pajak yang harus dibayar sehingga tidak semua orang dapat memiliki mobil sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan suatu jasa atau tempat persewaan mobil, salah satunya adalah CV. Tritama yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Gang Rawasari No. 8 C. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tidak tertulis atau lisan. Di mana dalam perjanjian ini disebutkan harga sewa perhari, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran, tata cara pembayaran serta tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Tritama Atas Ganti Rugi Mobil Sewa Yang Rusak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Pontianak?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penyewa telah lalai di mana penyewa sama sekali tidak bertanggung jawab pada Pengusaha CV. Tritama atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak sehingga menimbulkan kerugian pada Pengusaha CV. Tritama. Faktor yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak dikarenakan merasa tanggung jawab bersama dan juga tidak memiliki dana untuk melakukan perbaikan mobil yang rusak. Akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak adalah memberikan ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak. Upaya yang dapat dilakukan Pihak Pengusaha CV. Tritama selaku pihak yang dirugikan terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi mobil yang rusak adalah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan meminta ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak.     Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Atas Ganti Rugi Perbaikan Mobil Sewa Yang Rusak

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇