Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XIII/2015 BERKAITAN DENGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA KOMISI YUDISIAL DALAM PROSES SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM DI INDONESIA.

    No full text
    Proses  Seleksi  dan  Pengangkatan  Hakim  (SPH)  pada  lingkungan  Peradilan  Umum,  Peradilan  Agama,  dan  Peradilan  Tata  Usaha  Negara  menjadi  sebuah  permasalahan  terkait  dengan  siapa  yang  berwenang  diantara  kedua  lembaga  negara,  yaitu  antara  Mahkamah  Agung  dengan  Komisi  Yudisial.  Sengketa  kewenangan  tersebut  pada  akhirnya  dibawa  ke  Mahkamah  Konstitusi  oleh  IKAHI  selaku  pemohon  untuk  melakukan  pengujian  terhadap  Undang-Undang  Nomor  49  Tahun  2009  tentang  Peradilan  Umum,  Undang-Undang  Nomor  50  Tahun  2009  tentang  Peradilan  Agama,  dan  Undang-Undang  Nomor  51  Tahun  2009  tentang  Peradilan  Tata  Usaha  Negara. Hasil  dari  pengujian  terhadap  tiga  buah  undang-undang  lembaga  peradilan  tersebut  dikeluarkanlah  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  43/PUU-XIII/2015  yang  pada  amarnya  menyatakan  bahwa  ketiga  undang-undang  tersebut  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  mengikat  dan  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar  1945  sehingga  frasa  “bersama” dan  jua  “dan  Komisi  Yudisial”  pada  pasal  dari  undang-undang  itu  menjadi  dihapuskan.  Pada  akhirnya  terhadap  proses  seleksi  dan  pengangkatan  hakim  menjadi  kewenangan  mutlak  Mahkamah  Agung. Hasil  kesimpulan  yang  didapat  adalah  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor:  43/XIII-PUU/2015  berkaitan  dengan  pengujian  tiga  buah  undang-undang  peradilan  tersebut  kurang  tepat  karena  telah  menghilangkan  kewenangan  Komisi  Yudisial  sebagai  lembaga  pengawas  dalam  proses  seleksi  dan  pengangkatan  hakim  yang  pada  akhirnya  berakibat  pada  kecenderungan  bagi  Mahkamah  Agung  menyalahgunakan  kewenangannya  sebagai  pemegang  kekuasaan  mutlak. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  menambah  wawasan  pengetahuan  bagi  para  pembaca  dalam  pengembangan  ilmu  pengetahuan  hukum.  Dalam  tataran  praktisnya  hasil  penelitian  ini  agar  dapat  dijadikan  sumber  referensi  bagi  peneliti  lain.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  yuridis  normatif  atau  studi  pustaka,  dengan  melakukan  pendekatan  analisis  konsep  hukum,  pendekatan  perundang-undangan,  dan  pendekatan  kasus.  Sumber  data  terkait  dengan  penelitian  ini  adalah  berupa  data-data  sekunder  yang  terdiri  dari  bahan  hukum  primer,  bahan  hukum  sekunder,  dan  bahan  hukum  tersier.  Sedangkan  teknik  analisis  yang  penulis  gunakan  adalah  analisis  kualitatif. Kata  kunci:  Kekuasaan  kehakiman,  check  and  ballances,  seleksi  dan  pengangkatan  hakim

    PELAKSANAAN PASAL 72 AYAT 1 HURUP (a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA STUDI KASUS DI DESA BALAI SEBUT KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Belum Maksimal Pelaksanaanya di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Balai Sebut. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis  dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik Milles dan Hubermen. Pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pendapatan asli desa di Desa Balai Sebut belum maksimal. Hal itu terjadi karena pendapatan asli desa yang diperoleh Desa Balai Sebut hingga sekarang belum ada.faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Hurup (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kendala yang dialami oleh Pemerintah Desa Balai Sebut dalam meningkatkan pendapatan asli desa yaitu tidak adanya dana yang dimiliki untuk memperbaiki jalan menuju tempat-tempat yang berpotensi wisata sehingga tempat tersebut tidak bisa dijadikan tempat wisata, dan juga kekurangan dana mengakibatkan Pemerintah Desa Balai Sebut tidak bisa mengelola atau mengarap tanah kas Desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut sehingga hal tersebut berdampak buruk bagi pendapatan asli desa yang berujung pada tidak adanya pendapatan asli desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut. Otonomi desa sebagai suatu bentuk hak menyelengarakan urusan rumah tangga desa dimungkinkan untuk berkembang. Hal ini menyebabkan otonomi desa dapat mengalami perubahan, baik secara alami maupun melalui upaya pemerintah desa dalam memenuhi tuntutan dan dinamika masyarakatnya. Agar perubahan itu jangan sampai mengarah kepada semakin berkurangnya bobot otonomi desa atau keberadaan otonomi desa ingin di pertahankan dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, maka penyelengaraan urusan rumah tangga desa yang merupakan salah satu tugas dan fungsi kepala desa harus mendapatkan perhatian, hal ini sebagai mana di atur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ayat (1) huruf (a) yang berbunyi pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk, struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehinga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelengaraan otonomi daerah. Sesuai dengan pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.  Berbicara tentang sumber pendapatan desa Pasal 72 ayat (1) huruf  (a) yang berbunyi Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) yaitu meliputi: Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan asset lainya milik desa. Dengan adanya potensi yang dimiliki desa pemerintahan desa perlu adanya pembiayaan perawatan pasar desa yang ada, karena salah satu pendapatan yang ada di desa balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau yaitu pasar rakyat, tetapi berdasarkan observasi yang telah  saya lakukan selama ini pasar desa yg sudah ada sejak dulu pengunannya belum optimal, seharusnya kepala desa selaku pemimpin desa harus memperhatikan salah satu aset desa tersebut karena termasuk dalam salah satu urusan rumah tangga desa. Salah satu Tugas-tugas kepala desa yaitu: Membina Kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa. Seandainya urusan rumah tangga desa sebagaimana dimaksudkan di atas cukup mendapatkan perhatian, tentu bobot otonomi yang akhir-akhir ini dirasakan semakin berkurang dapat dihindari jika Pemerintah desa peka terhadap masalah tersebut. Penekanan-penekanan tersebut dapat memberikan pemikiran untuk mewujudkan dan mempertahankan keberadaan otonomi desa, dalam arti wewenang kepala desa untuk mewujudkan otonomi desa didukung oleh berbagai ketentuan formal atau peraturan yang berlaku. Secara lebih konkrit suatu urusan dapat menjadi urusan rumah tangga desa melalui wewenang yang didasarkan atas ketentuan peraturan  atau adat yang berlaku, disamping itu mengusahakan berbagai potensi penghasilan desa dan berbagai kegiatan lainya yang kesemuanya untuk mendorong kemandirian desa Kata Kunci : Pendapatan Asli Des

    PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK BUGAU DI KETEMENGGUNGAN BUGAU KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG

    No full text
    Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan eksploratif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan suatu pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa Sungai Bugau, Temenggung Adat, Pendeta dan Ketua Umat di Ketemenggungan Bugau serta kuisioner kepada 10 Kepala Keluarga yang melaksanakan perkawinan secara adat di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yakni dimulai dengan tahap bekelala (perkenalan), tahap tusui purih (bercerita keluarga/memahami silsilah keluarga), tahap betanya’ bini (meminang), tahap betunang (tunangan), dan tahap melah pinang (perkawinan). Namun, tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan dan mengalami beberapa perubahan terutama dengan tidak dilaksanakannya lagi Tahap Perkenalan (Bekelala) dan Tahap Bercerita Keluarga/Mengenal Silsilah Keluarga (Tusui Purih) serta tidak dilaksanakannya lagi acara selamatan pengantin, acara mandi-mandi dan acara perlombaan kedua mempelai pada Tahap Tunangan. Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi dan faktor kebijakan negara. Bahwa akibat hukum  terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat yakni diberikan sanksi materil dan sanksi moral. Bahwa upaya yang dilakukan oleh para fungsionaris adat dalam melestarikan perkawinan adat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau ialah tetap menjaga dan melestarikan tata cara perkawinan adat dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.   Kata Kunci : Perkawinan Adat, Dayak Bugau, Perubahan Pelaksanaa

    POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT.SARANA KALBAR VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perusahaan modal ventura di Indonesia masih tergolong baru, sehingga peraturan-peraturan  terkait perusahaan modal ventura masih sangat minim.  Hal ini membuat perusahaan modal ventura tidak dapat memenuhi fungsinya, yaitu sebagai alternatif dari perbankan, namun perusahaan modal ventura justru mengarah ke pembiayaan  perbankan. Yang menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini adalah PT.Sarana Kalbar Ventura tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura,menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2012 “Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan, sehinngatidak perlu meminta jaminan atau agunan. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pola hubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan pasangan usahanya, untuk mengetahui apa urgensi jaminan bagi PT. Sarana Kalbar ventura, dan untuk mengetahui apa perbedaan antara pembiayaan modal ventura dengan perbankan dan pembiayaan yang menyalurkan kredit. Penelitianinimenggunakanpenelitian hukumyuridisNormatif yang mengolah dan menggunakan data-data sekunder, teknik analisis data  yang digunakan adalah metode deskriptif analisisyaitu menguraikan gambaran dan data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan utama padapenelitianini, karena PT. Sarana kalbar ventura tidak sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.010. Tahun 2012 tentang Perusahaan modal ventura. Hasil penelitian menunjukan bahwaHubungan hukum antara PT. Sarana Kalbar Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya di kota Pontianak adalah hubungan antara penyedia modal (kreditur) dengan penerima modal (debitur), sebagaimana hukum perjanjian kredit. Artinya PT. Sarana Kalbar Ventura belum menerapkan sistem penyertaan modal/saham karena faktor kondisi ekonomis Kalimantan Barat itu sendiri yang belum memungkinkan untuk menerapkan sistem penyertaan modal/saham, sebagaimana konstruksi hukum pembiayaan modal ventura. Urgensi jaminan atau agunan diperlukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya kredit bermasalah (non performing loan). Sedangkan, perbedaan antara pembiayaan pada perusahaan modal ventura adalah modal ventura menerapkan bagi hasil sedangkan pada perbankan dan perusahaan yang menyalurkan kredit menerapkan sistem kredi

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PENGECER DENGAN PD.PENDI DI KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI di Kabupaten Kubu Raya”. Dengan perumusan masalah yaitu:” Apakah Pengecer  telah melaksanakan perjanjian jual beli dengan PD. PENDI sesuai dengan Perjanjian”?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian deskriftif analisis, yang menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada saat penelitian dilakukan. Perjanjian antara PD. PENDI dengan Pengecer merupakan perjanjian jual beli sebagaiman terdapat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:”Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.  Adapun bentuk perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI  adalah dilakukan secara tertulis. Dalam perjanjian jual beli pupuk bersubsidi tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh PD. PENDI menjadi hak bagi Pengecer, dan begitu juga sebaliknya. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengecer adalah melaksanakan pelunasan pembayaran harga pupuk bersubsidi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengecer terhadap PD. PENDI. Faktor yang menyebabkan Pengecer tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena petani belum membayar hutangnya ke Pengecer. Akibat hukum bagi kelalaian Pengecer tersebut adalah dikuranginya jumlah pemberian pupuk sampai hutang lunas. Adapun upaya yang dilakukan oleh PD. PENDI adalah menegur dan menagih pembayaran kepada Pengecer supaya hutang tersebut segera dilunasi. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi adalah belum sepenuhnya Pengecer melaksanakan kewajibannya dan permasalahan tersebut hanya diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama menjalin kerjasama dan merupakan Pengecer tetap pada PD. PENDI. Oleh sebab itu jika ada permasalahan belum ada salah satu pihak melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Perjanjian jual beli,wanprestasi, pupuk bersubsidi, PD. PENDI, Pengecer

    PENCATATAN PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DESA PAAL KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan bukti yang sah secara tertulis bahwa suatu perkawinan telah dilaksanakan sehingga hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tersebut dapat diakui oleh negara. Tetapi yang terjadi saat ini dalam masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi masih ada yang tidak mencatatkan perkawinanya sesuai dengan prosedur pencatatan perkawinan bahkan masih ada yang tidak mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melawi. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian : Bahwa masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh tidak melaksanakan pencatatan perkawinan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu, sehingga masyarakat menggunakan jasa salah satu petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh akta perkawinan bagi perkawinan mereka, faktor penyebab masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tidak mencatatkan perkawinannya secara langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah karena tidak tahu prosedur pencatatan perkawinan dan masyarakat enggan berurusan dengan instansi pemerintahan, dan akibat hukum yang timbul dari tidak mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah bahwa perkawinan tersebut dianggap belum sah secara hukum negara dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya.   Kata Kunci : Perkawinan, Prosedur, Pencatatan Perkawina

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHT ERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

    No full text
    Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit, pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk  perjanjian  standart  akan  memberikan  bank  kewenangan  yang  tidak seimbang  jika  dibandingkan  dengan  nasabah  debitur,  karena  pihak  bank merupakan  pihak  yang  lebih  unggul  secara  ekonomis  daripada  nasabah  yang membutuhkan  dana.  Oleh  karena  itu  diperlukan  adanya  perlindungan  bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit. Tujuan dari adanya  perlindungan  bagi  nasabah  kredit  untuk  memberikan  kedudukan  yang seimbang antara bank dengan nasabahnya. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan  metode  yuridis  normatif  dengan  membandingkan  antara  teori penulisan dengan praktek di lapangan. Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada nasabah  debitur.  Kemudian  untuk  teknik  analisis  data penulis  menghubungkan teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan.  Hubungan  hukum  yang  terjadi  antara  nasabah  dan  bank  dapat  terwujud dari  suatu  perjanjian  kredit  yang  berisi  klausula  baku  yang  disebut  standard contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara sepihak  oleh  pihak  Bank  serta  bersifat  massal  tanpa  mempertimbangkan perbedaan  kondisi  nasabah  bank.  Perlindungan  hukum  yang  dilakukan  pihak-pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) yaitu dari sisi  bank,  bila  semakin  banyak  isi  perjanjian  tersebut  mencantumkan  klausula yang  memberatkan  nasabah  maka  kepentingan  pihak  bank  akan  semakin terlindungi. Kemudian dari sisi nasabah, Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) berupaya untuk melindungi nasabah dari klausula baku dengan cara menjelaskan isi perjanjian kredit, memberi kesempatan untuk membaca dan bertanya, namun dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit  Usaha Mikro (UUM) masih terdapat beberapa klausula yang dinilai memberatkan sepihak bagi pihak nasabah debitur dan  selanjutnya  harus  disesuaikan  dengan  aturan  Perundang  Undangan  terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan aturan Otoritas Jasa Keuangan.    Kata kunci :  Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku

    ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH

    No full text
    Pentingnya tanah bagi masyarakat dan kurangnya lahan bagi masyarakat sehingga banyak terjadi perselisihan di tengah masyarakat, baik antar masyarakat, masyarakat denganbadan hukum, maupun masyarakat dengan pemerintah yang dilatarbelakangi persoalan pertanahan khususnya dibidang kepemilikan atas tanah. Dalam sistem pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang disebut dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan administrasi desa dilaksanakan oleh Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Urusan yang merupakan staf membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak wewenang dan kewajiban pemerintahan desa. Sekretariat Desa sekaligus menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari apabila Kepala Desa berhalangan. Pemerintahan Desa juga dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa yang berfungsi menyalurkan pendapat masyarakat di desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi ketetapan desa. Namun dalam kenyataannya khususnya di Desa Wajok Hulu Kecamantan Siantan Kabupaten Mempawah sampai pada terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum juga ada penjelasan dan format yang jelas mengenai kedudukan dan fungsi Kepala Desa dalam pembuatan alas hak atas tanah Negara. Hal ini menyebabkan Kepala Desa Wajok Hulu dalam menjalankan kewenangannyadalam hal pembuatan surat keterangan bukti alas hak atas tanah Negara tersebut tidak memiliki format surat yang benar-benar baku, padahal kebutuhan untuk melakukan legalitas terhadap alas hak atas tanah Negara yang merupakan bukti penguasaan atas tanah secara yuridis sangat penting. Secara yuridis peran kepala desa dalam hal persetujuan kepemilikan alas hak atas tanah negara dapat dilihat pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yaitu Kepala Desa adalah sebagai anggota Panitia “A” yang bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas pemohon yang mengajuan kepemilikan alas hak atas tanah negara. Artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengesahkan kepemilikan alas hak atas tanah negara yang diajukan baik oleh perseorangan maupun badan/organisasi. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN). Kata Kunci: Analisis, Yuridis, Kedudukan,Fungsi, Kepala Desa, Alas Hak, Tanah Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201

    PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN USAHA RUMAH KOST BERDASARKAN PASAL 17 PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Skripsi ini berjudul ”Penertiban Administrasi Perizinan Usaha Rumah Kost Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota”, dengan latar belakang permasalahan apakah Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan Sudah Terlaksana Sebagaimana Mestinya?. Hal ini penulis angkat untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian besar usaha rumah kost di Kota Pontianak tidak memiliki izin usaha, juga terkait dengan peran dan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ditemui pada waktu penelitian ini dilakukan kemudian menganalisis data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.  Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam skripsi ini menyatakan bahwa pelaksanaan penertiban administrasi perizinan usaha rumah kost berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota belum sepenuhnya dapat terlaksana. Hal tersebut karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak mendukung seperti kurangnya kesadaran hukum para pelaku usaha, konsep pembinaan pemerintah daerah yang terkesan tidak konsekuen, karena lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi koordinasi serta kerjasama lintas instansi terkait, banyaknya permasalahan atau kendala terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat pendahuluan (dasar) bagi pengajuan permohonan izin usaha rumah kost,  penerapan sanksi yang tidak tegas oleh Pemerintah Kota Pontianak, kurangnya jumlah personil dan minimnya sumber daya aparatur yang kapabel dalam menangani pelanggaran perizinan, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Keberhasilan percepatan pembangunan perkotaan dibandingkan dengan pembangunan di pedesaan secara signifikan berpengaruh terhadap tingginya tingkat urbanisasi, karena dengan keberhasilan percepatan pembangunan di perkotaan memberikan ekspektasi (pengharapan yang berlebihan) kepada masyarakat desa (luar kota) untuk mengadu nasib di kota dan menjadi kaum urbans. Ciri phisik perkotaan yang didominasi oleh banyaknya sarana dan prasarana infrastruktur yang lebih baik dalam banyak hal dari pedesaan menjadikannya tujuan bagi banyak orang dengan beragam kepentingan. Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang lebih luas, diantaranya sebagai pusat produksi (production centre), sebagai pusat perdagangan (centre of trade and commerce), sebagai pusat pemerintahan (political capital) juga sebagai pusat pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan (education, knowledge and culture centre). Oleh karena dalam kedudukannya tersebut, kota menyimpan gambaran yang sangat kompleks atas beragam permasalahan kehidupan masyarakat. Teori-teori pembangunan ekonomi sesudah perang dunia II menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prasyarat bagi modernisasi dan pembangunan ekonomi. Tetapi besarnya arus migrasi dari desa ke kota diluar dugaan dan tidak berkurang secara berangsur-angsur setelah beberapa waktu sesuai dengan yang diperkirakan dalam teori-teori ekonomi. Pelaksanaan pembangunan yang tidak merata antara kota dan desa memicu semakin kuatnya faktor pendorong dan penarik terjadinya urbanisasi, sehingga migrasi berlangsung pesat dan menyebabkan kota menjadi terlalu besar dan tumbuh terlalu cepat, yang pada gilirannya akan menimbulkan permasalahan terhadap ketersediaan lahan bagi pemukiman atau tempat tinggal bagi penduduk pendatang. Bertambahnya jumlah penduduk dan semakin maraknya kegiatan perekonomian perkotaan mendorong timbulnya peningkatan kebutuhan lahan pemukiman, sementara ketersediaan lahan di kota sangat terbatas dan mahal. Keadaan yang demikian tersebut banyak dimanfaatkan oleh penduduk kota yang kebetulan mempunyai lahan pemukiman atau tempat tinggal yang bernilai ekonomis untuk membuka usaha rumah kost, yang menyewakan kamar-kamar dari bagian rumahnya kepada penduduk pendatang (urbans) sebagai tempat bermukim sementara.  Di dalam perkembangannya terkait dengan permasalahan tingginya tingkat urbanisasi ternyata merupakan peluang tersendiri bagi masyarakat kota untuk membuka usaha rumah kost, yang semakin menjadi alternatif bidang usaha dengan proyeksi keuntungan yang besar, sehingga tidak sedikit masyarakat yang kebetulan berkemampuan secara financial membuka usaha rumah kost sebagaimana dimaksud dan dikelola secara professional, dengan jumlah kamar yang banyak serta fasilitas pendukung yang lengkap sebagai daya tarik bagi calon konsumennya.Dengan semakin menjamurnya usaha rumah kost di wilayah perkotaan sebagaimana halnya Kota Pontianak, tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pengaturan dalam rangka menjamin terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum serta terpenuhinya azas-azas pemerintahan yang baik. Usaha rumah kost merupakan usaha yang diselenggarakan oleh perseorangan dengan cara menyewakan kamar-kamar yang pembayarannya dilakukan secara bulanan. Hal mana berbeda dengan usaha penginapan maupun hotel yang pada umumnya diselenggarakan oleh badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), comanditter (CV) maupun dalam bentuk koperasi, sehingga secara administrasi lebih mudah bagi pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan tugas fungsi pengawasan dan pengaturannya Dengan berkembang dan menjamurnya usaha rumah kost di Kota Pontianak pada beberapa waktu belakangan hingga saat ini, menyisakan beragam persoalan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu persoalan sebagaimana dimaksud adalah terkait dengan perizinan terhadap usaha rumah kost sebagai sarana tercapainya kepastian hukum berusaha, dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan terkait dengan pajak serta restribusi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, hal ini dimaksudkan agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri, karena melalui pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah Namun kenyataannya di Kota Pontianak masih banyak terdapat tempat-tempat usaha rumah kost yang belum memiliki izin usaha dan lepas dari pengawasan pemerintah, sehingga berakibat pada hilangnya salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal dari pengamatan sementara penulis, dari ratusan bahkan ribuan usaha rumah kost yang ada di Kota Pontianak saat ini, bisa memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli Kota Pontianak dari sektor pajak dan retribusi apabila mampu ditangani dan dikelola dengan baik Kata Kunci :  PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN

    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN SEBAGIAN REMAJA PENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS (TINJAUAN KRIMINOLOGI)

    No full text
    Di Indonesia pada akhir-akhir ini banyak dibicarakan dalam masyarakat mengenai pengkonsumsian minuman beralkohol (minol) baik secara langsung maupun melalui media massa seperti televisi, surat kabar dan sebagainya. Hal ini dikarenakan mengkonsumsi minuman beralkohol banyak memberikan efek negatif, baik bagi peminumnya maupun bagi masyarakat sekitarnya serta dapat menimbulkan berbagai kejahatan (tindak kriminal). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak perilaku menyimpang seperti perkelahian, tawuran, pencurian, perampokan, dan perilaku seks berisiko dipengaruhi oleh penggunaan alkohol. Perilaku menyimpang ini jelas mengganggu ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan pengkonsumsian minuman beralkohol secara berlebihan dapat membuat alam perasaan seseorang menjadi berubah,  mudah tersinggung, perhatian terhadap lingkungan terganggu, mengalami gangguan koordinasi motorik sehingga dapat berbuat apa saja termasuk berbuat tindak kejahatan.Masalah yang diteliti yaitu : “faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian remaja Kecamatan Paloh yang mengkonsumsi minuman beralkohol melakukan perkelahian”. Penulisan ini menggunakan basis teori kartografi dan psikiatrik serta hubungan alkohol dengan kriminalitas yang dihadapkan pada fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis  dengan penelitian empiris-sosiologis dan sosio research untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Adapun lokasi penelitian ini adalah Daerah Kecamatan Paloh yang mana daerah ini sering terjadinya perkelahian yang dilakukan oleh remaja. Pengumpulan data penelitian ini melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab sebagian remaja kecamatan paloh yang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir seperti angker bir, orange jeboom, stout dan jenis arak yang melakukan perkelahian dikarenakan masalah yang sepele seperti saling mengejek, tersenggol, kesalahpahaman dan saling memandang saja atau lainnya Upaya dari pihak Kepolisian Polsek Paloh dalam menindaklanjuti remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan memberikan himbauan dan teguran belaka serta upaya pencegahan dari pihak kepolisian dengan melakukan penyuluhan tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol terhadap remaja dan melakukan razia menyeluruh tentang minuman beralkohol. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan baik dalam bentuk   pengawasan mengenai peredaran minuman beralkohol dan razia rutin dari pihak Kepolisian terhadap pedagang minuman beralkohol, memberikan penyuluhan tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol serta akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, memberikan wadah yang dapat menampung kreatifitas remaja. Kata kunci: Kriminologi, Minuman Beralkohol, Remaja hol melakukan perkelahian”. 

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇