Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PINJAMAN PADA PERPUSTAKAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Perjanjian pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Salah satu wujud pinjam pakai adalah perjanjian pinjam pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam perjanjian pinjam pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan anggota sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam pakai secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai buku. Dalam pelaksanaannya perjanjian  pinjam  pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat masih ada pihak peminjam belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana semestinya sesuai yang diperjanjikan Faktor yang menyebabkan peminjam wanprestasi dalam mengembalikan buku atau bahan pustaka pada Perpustakaan dikarenakan adanya buku yang rusak, denda yang murah dan karena lupa atau lalai. Akibat hukum  bagi peminjam wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku pinjaman pada Perpustakaan dikenakan sanksi Adapun Upaya hukum yang dilakukan pihak Perpustakaan terhadap pihak peminjam yang bersangkutan berupa teguran melalui surat peringatan, mendatangi alamat si peminjam dan nama yang bersangkutan diumumkan pada papan pengumuman, selanjutnya memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan namun jika tidak ada tindakan pihak memenuhi tanggung jawab maka akan membuat surat pernyataan selanjutnya mengeluarkan anggota dari keanggotaan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat.Keyword:

    PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAINAN ANAK JENIS SENJATA API TANPA ADANYA LABEL STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 8 AYAT ( 1 ) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    No full text
    Hak-hak konsumen yang menyangkut dengan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI adalah Pasal 4 huruf a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang telah dibelinya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan purna servis atau disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan kepastian terhadap barang yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan, kapan diperbaiki, kapan diganti sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya, dan kapan selesainya. Seluruh kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen atas kenyamanan. Pemerintah, harus secara aktif datang ke pasar-pasar untuk melihat kepatuhan pedagang dalam penerapan aturan wajib SNI. Jika mereka masih nekat menjual mainan anak tanpa SNI, secara tegas bakal menghentikan usaha pedagang tersebut. Pemberlakuan aturan itu tidak bisa ditunda lagi untuk melindungi konsumen yang masih anak-anak. Sebab, bila tidak memenuhi standar, dikhawatirkan mainan tersebut mengandung zat-zat berbahaya atau berisiko menimbulkan cedera bagi anak. ’Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Itu bergantung pada jenis dan model mainan anak. Semua sudah punya standarnya. Jadi, produsen harus menyesuaikan. Penjual dan pembeli harus jeli. Pemerintah mewajibkan semua mainan anak, baik impor maupun lokal, menampilkan petunjuk pemakaian yang benar di kemasan. Petunjuk penggunaan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8 Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah efektif dilaksanakan?” Pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8 Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dilaksanakan dikarenakan faktor tidak adanya sarana pengawasan pengujian produk (syarat SNI). Masyarakat perlu mendorong dan membantu dinas terkait dalam hal peredaran mainan anak jenis senjata api tanpa adana SNI untuk melakukan pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran dan Perlu adanya penambahan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku menjadi jera. Perkembangan industri di Indonesia dipengaruhi oleh masuknya produk-produk dari luar negeri akibat dari perdagangan bebas yang berlaku saat ini. Perdagangan bebas dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi persetujuan pembentukan World Trade Organization (selanjutnya disebut WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Oleh karena itu, produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Begitu banyaknya produk luar negeri yang masuk ke Indonesia menyebabkan tidak diperhatikannya kualitas mutu barang. Konsumen menjadi asal-asalan dalam memilih barang.  Akibat banyaknya produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak terbendung lagi maka pemerintah membuat pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, pelaku usaha yang mengimpor produk-produk dari luar negeri tidak bisa seenaknya mengambil keuntungan semata di Indonesia tanpa memikirkan daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel. Namun, apabila ditinjau dari perspektif pelaku usaha, maka pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam hal perizinan sedangkan konsumen membutuhkan kepastian hukum dalam hal jaminan mutu, jumlah, keamanan barang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pelaku usaha dan konsumen harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Selanjutnya, kedudukan Pemerintah adalah hanya sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha dan konsumen membuat suatu pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk impor maupun lokal. Di pasar luar negeri, untuk mengamankan produk-produk diatur oleh organisasi internasional untuk standardisasi atau dalam bahasa Inggris disebut International Organization for Standardization (ISO). ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk semua produk. Standar yang sudah dikenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank, ukuran dan ketebalan kertas, dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 (seratus tiga puluh) negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (Work Group – WC). Meskipun ISO adalah organisasi non-pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Berangkat dari tujuan dan penerapannya, SNI merupakan pengejawantahan dari ISO/IEC yang dapat dilihat pada Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.  Hak-hak konsumen yang menyangkut dengan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI adalah Pasal 4 huruf a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang telah dibelinya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan purna servis atau disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan kepastian terhadap barang yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan, kapan diperbaiki, kapan diganti sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya, dan kapan selesainya. Seluruh kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen atas kenyamanan Dalam hal Standard Nasional Indonesia.   Kata Kunci: Pengawasan,Mainan anak jenis senjata apidan SN

    MODUS OPERANDI NARKOBA KHUSUSNYA PSIKOTROPIKA OLEH ANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

    No full text
    Di jelaskan sesuai dengan judul skripsi, bahwa modus operandi itu adalah cara cara anak melakukan menyebarkan narkotika khususnya psikotropika dari kalangan seusia anak anak sampai remaja tanggung. Mereka  pengenalan psikotropika berasal dari faktor lingkungan serta pergaulan mereka sendiri. Terlebih lagi bahwa psikotropika merupakan barang yang gampang di simpan, barang yang jika di simpan terlihat lebih dalam pergaulan, terlihat dewasa di mata mereka dan sebagai lambang untuk nongkrong dan ngumpul pada umumnya. Di dalam skripsi ini di jelaskan bahwa pada akhirnya anak merupakan pelaku dan pemakai. Di jelaskan bahwa pada dasarnya anak berawal dari hal coba coba hal baru secara gratis, mengenal supaya dapat di terima dalam pergaulan anak remaja pada umumnya, selalu dan pasti mengenal dan di kenalkan apa itu narkotika dan psikotropika. Bagi anak yang terjerat dalam pergaulan ruang lingkup yang tentunya banyak menggunakan narkotika, tentu sangat gampang terindikasi mencoba barang haram tersebut. Oleh karena itu anak tentu mencoba dan memakai serta menyimpan narkotika khususnya psikotropika tersebut sangat gampang, dan berhati hati guna agar jangan sampai tertangkap aparat keamanan. Anak dalam keadaan broken home pada umumnya juga sangat sangat gampang terpengaruhi dan di pengaruhi narkotika psikotropika oleh para pengedar. Anak selalu di iming imingi bahwa psikotropika merupakan barang pelarian atas kehidupan yang menyakitkan bagi si anak yang tidak dapat menerima kenyataan hidupnya. Mengkonsumsi psikotropika menimbulkan efek efek seperti menghayal dan melayangnya pikiran yang membuat konsentrasi pikiran tidak singkron. Pikiran selalu di pengaruhi hidup bahwa harus sebebas bebasnya, melawan aturan aturan yang mengikat diri, serta membuat emosi serta pemberontakan di dalam batin semakin memuncak. Setelah mereka mengkonsumsi, anak pun pada kenyataannya tidak bisa menggunakan narkotika yang membuat efek ketagihan. Anak lalu berusaha agar dapat mengkonsumsi bagaimanapun caranya. Ada yang melakukan tindakan pencurian di dalam rumah keluarganya, pencurian di luar , bahkan pencurian dengan menggunakan tindak kekerasan. Yang lain lebih miris, anak berusaha bekerja hanya untuk membeli narkotika. Sungguh sangat sangat miris jika si anak bekerja pada umumnya hanya untuk membeli narkotika. Potensi potensi anak seperti ini tentu harus segera di bina oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran dan penggunaan narkotika pada umumnya. Setelah anak mulai berpikir bahwa narkotika itu mahal harganya, dan anak tidak memiliki penghasilan tetap, si anak mulai menjadi pengedar juga mengedarkan barang haram tersebut ke lingkungan usia usia mereka. Mereka yang menjadikan narkotika sebagai lambang pergaulan dan lambang trend di kalangan anak muda. Mereka membuat jika narkotika di miliki dan di konsumsi mereka bangga bahwa mereka sudah di anggap dewasa dan di tuakan dalam kelompoknya. Keadaan ini terus menerus terjadi sehingga menimbulkan rantai generasi baru jika si anak telah tumbuh menjadi remaja dan mengulangi lagi terhadap generasi di bawah umurnya yang baru mengenal dunia. Peran serta orang tua pun sangat berpengaruh dalam pengetahuan apa itu narkotika. Jika orang tua juga mengkonsumsi serta menjualnya juga, tentu si anak secara tidak berdosa dan gampang menyatakan bahwa narkotika itu hal lumrah. Orang tua nya dulu mungkin saja sewaktu muda juga melakukan rantai penyebaran narkotika di usia dini, sehingga penyakit masyarakat tersebut tidak bisa di hindari karena faktor dari masa muda orangtuanya juga di pengaruhi kehidupan narkotika.Modus penyebaran narkotika dari anak pun lebih sulit, karena si anak hanya mau melakukan modus bukan karena semata uang, melainkan hanya pergaulan, teman dan kelompok mereka saja. Perkembangan modus operandi narkotika oleh anak tentu juga menjadi pekerjaan rumah aparat keamanan terkait. Bagaimana mengetahui dan menyamar untuk memutus tali peredaran narkotika di kalangan anak anak?Menurut pasal 1 angka 1 UU tentang pengadilan anak,  anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.dalam artian anak hanya sesuai range batas usia anak. Anak tidak bisa di pidanakan. Hanya jika ia terlibat narkotika, anak hanya bisa di rehabilitasi sesuai dengan  Pasal 1angka (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Modus operandi lainnya, anak juga dapat mempengaruhi pengelabuhan polisi sebagai kurir. Kurir seusia anak ini sulit di jamah aparat keamanan pada umumnya. Cara tersebut sangat efektif di lakukan bandar untuk menyampaikan barang haram tersebut ke obyek suatu tempat. Karena anak anak jarang di jumpai tampil mencurigakan pihak berwajib. Modus operandi lainnya juga di terapkan anak perkelompok, per genk, dll. Mereka tentu hanya mau mengenal dan di kenalkan sesuai dengan anggota kelompok mereka, dan jarang sekali berkomunikasi verbal secara dekat dengan anggota kelompok lainnya jika mencurigakan. Kelompok usia mereka antara lain, kelompok motor, kelompok bermain bola, kelompok genk sekolah, kelompok genk di rumahnya masing masing. Modus selanjutnya menaburkan bubuk lulur kamar mandi sebagai modus agarorang tuanya tidak curiga mengapa berlama lama di kamar mandi. Selain itu banyak lagi modus operandi yang di lakukan anak anak untuk mengelabuhi. Para orang tua wajib mengawasi dan memahami gerak gerik si anak karena seusia anak itu merupakan tangggung jawab orang tua atas perilaku dan moralnya di mata hukum.

    PUTUSAN PRAPERADILAN HAKIM SARPIN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA BUDI GUNAWAN BERDASARKAN PASAL 77 KUHAP (TINJAUAN NORMATIF)

    No full text
    Penelitian praperadilan hakim pada putusannya menemukan hukum baru demi tegaknya hukum dan keadilan dan untuk melindungi segenap Hak Asasi Manusia maka peneliti mencoba untuk mengangkat masalah putusan hakim yang berjudul “Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Terhadap Penetapan Tersangka  Budi Gunawan Berdasarkan Pasal 77 Kuhap (Tinjauan Normatif)” dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah “Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sarpin Dalam Menetapkan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Berdasarkan Pasal 77 Kuhap” . Memberikan keputusan dalam sidang pengadilan yang dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan Praperadilan adalah secara Yuridis tidak termasuk dalam pasal 77 KUHAP. Oleh karena itu peneliti memiliki beberapa tujuan dalam penelitian ini yaitu : (1) Untuk Menemukan data dan informasi tentang putusan praperadilan Hakim Sarpin, (2)Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sarpin dalam menetapkan budi gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 77 KUHAP, dan (3) Untuk menganalisis secara yuridis dalam memperluas objek Praperadilan pasal 77 KUHAP. dengan menggunakan metode penelitian normatif. Peneliti membuktikan dalam kesimpulan bahwa praperadilan berwenang mengadili tentang pokok perkara penetapan tersangka yang merupakan hasil dari penemuan hukum oleh hakim sarpin pada Putusan Nomor 04/pid.Prap/2015.PN.Jkt.Sel, dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai hak asasi manusia, menimbang pasal 1 angka 10 KUHAP, menimbang pasal 77 KUHAP, menimbang pasal 10 ayat (1) undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “bahwa hakim tidak boleh menolak perkara”, menimbang bahwa kewenangan hakim menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (recht Finding), menimbang bahwa kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak jelas menjadi jelas dengan mengguanakan metode penafsiran (interpretasi), menimbang penetapan tersngka adalah merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan pendapat Dr. Bearned Arief Sidharta, menimbang pasal 1 butir 10 dan norma hukum pada pasal 77 KUHAP dapat disimpulkan keberadaan lembaga praperadilan adalah sarana untuk menguji tindakan upaaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam tindakan penyidikan, dan penuntutan. menimbang bahwa Yurisprudensi diakui sebagai sumber hukum di indonesia, menimbang hakim indonesia tidak wajib mengikuti yurisprudensi karena indonesia tidak menganut sistem precendent, hakim yang memeriksa perkara aquo tidak menggunakan putusan-putusan hakim terdahulu sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo;  demi menegakkan hukum dan keadilan. Peneliti merumuskan  saran dalam hal ini hakim dalam menetapkan dan memberikan keadilan juga harus dengan prinsip-prinsip keadilan dengan cara dan prosedur yang benar, untuk menegakkan keadilan hakim tidak harus melanggar aturan yang ada demi untuk menciptakan suatu keadilan, melainkan mengikuti prosedur dan dasar hukum yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Praperadilan, Penetapan tersangka, Hakim

    PENGAWASAN TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1951 DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata api rakitan. Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat. Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014 telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan harus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat. Apakah Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan? Bahwa Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Belum Efektif dilaksanakan Dikarenakan Faktor Masyarakat Itu Sendiri Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata apirakitan.Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat.  Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, ataumengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh sipil karena terdapat penyalahgunaan senjata api illegal dan rakitan dikalangan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya preventif dengan mewajibkan calon pemilik mengikuti psikotes terlebih dahulu sebelum mendapat izin kepemilikan senjataapi. Untuk itu diberikan batasan kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati  untuk kalangan pejabat pemerintah, minimal Mayor/Kompol untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman. Pada tahun 2007 Kapolri saat itu, mengeluarkan kebijakan penarikan senjata api yang dianggap ilegal. Senjata api ilegal adalah senjata yang tidak sah beredar di kalangan sipil, senjata yang tidak diberi izin kepemilikan, atau senjata yang telahhabis masa berlaku izinnya. Penarikan tersebut untuk mengantisipasi kejadian tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api  dan  gerakan POLRI  ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan senjata api oleh masyarakat  sipil, karena banyak penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitanharus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitanuntuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparatKepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat   Kata kunci: Pengawasan, senjata api rakitan, faktor masyaraka

    HAMBATAN EKSEKUSI SENGKETA TANAH DALAM PUTUSANPERKARA PERDATA YANGTELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERIMEMPAWAH

    No full text
    Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan pada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan keadaan obyek penelitian sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta yang ada kemudian dianalisis.Adapun bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu penelitian dimana penulis mengadakan pengamatan secara langsung pada sumber-sumber data di lapangan yang ada hubungannya dengan permasalahan dalam penelitian ini.sehingga dapat melihat lebih dekat dan mampu mengamati, menghimpun data yang menjadi objek penelitian. Di dalam eksekusi sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali mengalami hambatan pada saat pelaksanaan eksekusinya. Faktor yang menyebabkan eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah dengan mengerahkan massa atau sekelompok preman, adanya perbedaan batas-batas tanah yang akan dieksekusi dan mahalnya biaya eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan akan menimbulkan akibat hukum yang diterima oleh pemohon eksekusi yaitu pemohon eksekusi merasa sangat dirugikan karena hak-haknya telah dirampas oleh termohon eksekusi dimana selama ini pemohon eksekusi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah yang mana perkara tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun baik di tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, belum lagi dilapangan terjadi perlawanan terhadap barang yang akan dieksekusi. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mengeksekusi perkara-perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan cara memanggil kedua belah pihak yang berperkara terutama pihak termohon eksekusi supaya mematuhi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menyerahkan kepada pemohon eksekusi secara suka rela tanpa paksaan melalui kekeluargaan.       Kata Kunci : -          Putusan Hakim -          Eksekusi -          Sengketa Tana

    PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP WARGA BINAAN TERKAIT TINDAK PIDANA KHUSUS ( PERMENKUMHAM NOMOR 21 TAHUN 2013 J.O UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 ) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PONTIANAK.

    No full text
    Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalani masa pidananya. Hal inilah yang disebut sebagai asimilasi atau pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 (PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Didalam PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013 pelaku tindak pidana dibagi atas dua golongan di dalam pelaksanaan pemberian Hak bagi warga binaan yaitu pelaku tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus  dan pelaku tindak pidana yang tidak terkait tindak pidana khusus. Tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus seperti pelaku tindak pidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya. Berdasarkan uraian diatas penulis berminat untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Khusus (PERMENKUMHAM No. 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang No. 12 Tahun 1995) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak”. Adapun rumusan masalahan penulis adalah Mengapa Pelaksanaan Pemberian Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995”. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian deskriptif analisis. Yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat tentang keadaan atau gejala dari objek penelitian dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: Bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi terhadap Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus / Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus tidak mampu untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti. Keyword : Tindak Pidan

    PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK LIMBAI DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sedangkan persedian tanah relatif tetap dan terbatas keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat penyelesaian Sengketa Batas Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Limbai yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket. Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Pada Masyarakat Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Di Lakukan Melalui kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kematan Menukung Kabupaten Melawi. Faktor penyebab atau alasan menyelesaikan melalui lembaga Adat, kerena mematuhi peraturan dan mengembalikan pada pihak yang berhak bahwa akibat Hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Batas Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. adalah menganti kerugian dengan membayar Denda Adat. Upaya yang dapat dilakukan Fungsionaris Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Keyword :

    EUTHANASIA (MERCY KILLING) TERHADAP PASIEN YANGENDERITA PENYAKIT KRONISBERKEPANJANGAN DALAMPERSPEKTIF HUKUMPIDANA DIINDONESIA(ANALISA KASUS)

    No full text
    Euthanasia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan peliharaan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia pada hakekatnya pembunuham atas dasar perasaan kasihan, di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki  arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa penderitaan”. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normative, Yuridis normative yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hokum dan perbandingan-perbandingan hokum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch), tentang euthanasia (mercy killing) terhadap pasien yang menderita penyakit kronis berkepanjangan dalam perspektif hokum pidana di Indonesia (analisa kasus). Penulis melakukan penelitian dalam kasus ny. Again isna nauli, 33 tahun dan ny. Siti julaeha, 23 tahun. Untuk mendapatkan kepastian hokum yang berkaitan dengan euthanasia jika berdasarkan pasal 344 KUHP dan pasal 388 KUHP. Teknik pengumpulan data yang di ambil adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif yang di dukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Kata kunci: Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesi

    IMPLEMENTASI PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945

    No full text
    Skripsi ini berjudul Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan UUD RI Tahun 1945, dimana Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik.  Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim yang memiliki profesionalitas, integritas dan kualitas. Proses perekrutan hakim agung secara tegas dinyatakan dalam pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden” Proses perekrutan hakim agung sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945 melibatkan tiga lembaga, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden. Pada mekanisme pemilihan hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat, proses pemilihan dilaksanakan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia.  Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Pada prinsipnya di dalam suatu Negara terdapat tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah untuk membuat undang-undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah untuk mengontrol apakah undang-undang dijalankan secara benar atau tidak  Jika kekuasaan legislatif dan eksekutif serta yudikatif dipegang oleh satu badan (organ) kekuasaan, maka tidak akan mungkin terlahir kemerdekaan, dan merupakan malapetaka bagi negara yang bersangkutan dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan “check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan  dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan “check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan Untuk mencegah jangan sampai kekuasaan legislatif yang di jalankan oleh parlemen memiliki kekuasaan yang melebihi badan (organ) lainnya, dapat dibuat kerja sama antarlembaga kekuasan negara, misalnya antara parlemen dengan pemerintah (presiden) dalam pembuatan suatu undang-undang Demikian juga untuk mencegah agar kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan badan (organ) lainnya misalnya dengan memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif di samping sebagai pembuat undang-undang, juga sebagai lembaga “pengawasan” terhadap pemerintah, pemberi persetujuan, serta pemberi pertimbangan untuk beberapa keputusan yang di ambil oleh pemerintah, seperti pengangkatan pejabat negara tertentu Selain tiga poros kekuasaan tersebut diatas, ternyata di indonesia masih dikenal berbagai macam organ/lembaga negara dalam perkembangannya yang domain kekuasaannya cenderung masuk dalam domain kekuasaan yudikatif yang lazim penyebutannya diawali dengan kata komisi Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenan dengan pengakatan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan “check and balance” terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 dilakukan, gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR RI. Melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial   Kata Kunci : Perekrutan Hakim Agun

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇