Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI PADA DEALER SEPEDA MOTOR HONDA PT. MICHELIN GLOBE DI KOTA RANAI KABUPATEN NATUNA

    No full text
    Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang hampir sama dengan perjanjian jual beli hanya saja cara penyerahan dan pembayarannya yang berbeda yaitu dengan cara angsuran dan penyerahan hak milik baru akan berpindah setelah pembayaran angsuran telah lunas. Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian baku dibuat dalam bentuk tertulis. Seperti halnya perjanjian haruslah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk membeli sepeda motor dengan cara sewa beli pada dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe harus memenuhi syarat-syarat yaitu mengisi formulir yang telah disediakan, menyerahkan photo copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), pas photo, membayar uang muka, membayar angsuran yang harus dibayar setiap bulan jumlah uang muka dan angsuran yang harus dibayar bervariasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Meskipun perjanjian sewa beli ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun masih ada pembeli sewa yang tidak melaksanakan perjanjian sewa beli seperti membayar angsuran tidak tepat waktu sehigga menimbulkan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran pada dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe di kota Ranai Kabupaten Natuna. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa beli antara dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe dengan pihak pembeli sewa adalah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terbukti masih banyak pembeli sewa yang melakukan wanprestasi berupa tidak membayar angsuran tepat pada waktunya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe akibatnya pihak dealer memberikan denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi sebesar 0,5% per hari dari besarnya angsuran setiap bulan dan diperhitungkan dari tanggal jatuh tempo. Apabila tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan beturut-turut maka pihak dealer berhak untuk menarik kembali sepeda motor yang telah diserahkan kepada pembeli sewa. Alasan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran adalah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan ada keperluan lain yang sangat mendesak. Upaya yang dilakukan oleh pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan apabila terjadi perselisihan antara pembeli sewa dengan pihak dealer sepeda motor Honda PT. Michelin Globe adalah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.     Kata Kunci : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi

    SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN KENDARAAN RODA EMPAT (MOBIL) TERHADAP PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PT. SINARMAS MULTIFINANCE (PASAL 36 UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA) DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Ada beberapa factor kenapa masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut, yaitu karena beberapa dari masyarakat tidak mengetahui kalau tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar hukum, namun ada juga beberapa dari masyarakat yang sebenarnya sadar tentang tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum. Selain itu ada beberapa dari masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut yaitu karenaadanyafaktorekonomi, adanya factor lingkungan. Kaitannyad engan factor ekonomi disebabkan kesulitan tidak bias membayar angsuran kredit mobil, sehingga debitur beranggapan dari pada mobil ditarik pihak kreditur, maka debitur mengover kredit kepada pihak lain dengan perjanjian pengembalian ganti uangmuka yang disepakati tanpa persetujuan dari kreditur (over kredit / mengalihkan unit jaminan fidu siatan paizin kreditur). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Masih ditemukan data penyalahgunaan Fidusia di Kota Pontianak oleh debitur seperti mengalihkan kendaraan roda empat tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Faktor-faktor debitur mengalihkan kendaraan roda empat (Mobil) terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis  PT. Sinarmas Multifinance di Kota Pontianak karena menghindari kerugian akibat ditariknya unit jaminan fidusia tampa ganti rugi dari pihak kreditur dan untuk keuntungan kepentingan pribadi debitur.Kelemahan dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam penerapannya, bila memperhatikan ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidanana dendanya maka ancaman tersebut sangat ringan dan mempersulit aparat penegak hokum dalam melakukan proses hokum penahanan terhadapt ersangka yang bias mengakibatkan tersangka kabur dan tidak bias dilanjutkan proses hokum serta banyak kelemahan lainnya, seperti tidak diatur sanksi pidana didalam undang-undang fidusia terhadap pihak ketiga yang menerima obyek jaminan fidusia. Sumbangsih terhadap masalah fidusia seharusnya untuk menghindari sanksi pidana masalah pengalihan obyek jaminan fidusia sesuai yang dimaksud pasal 36 UU.No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia masyarakat (debitur) jika ingin menngalihkan (mobil) obyek jaminan fidusia harusnya minta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kreditur.Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut UUJF). Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat. Pranata jaminan fidusia yang ada saat ini memang memungkinkan kepada Pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia tersebut Fidusia  adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda. Jaminan fidusia  adalah  hak jaminan atas benda bergerak baik  yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,sebagai anggunan bagi pelunasan utang tertentu ,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang  No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.  Adapun permasalahan yang sering muncul akibat dari perjanjian fidusia antara debitur dan kreditur salah satunya  adalah pengalihan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan lainnya tampa persetujuan tertulis  dari kreditur sesuai yang dimaksud dalam rumusan Ketentuan  pidana  pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Permasalahan lainnya adalah implementasi dari penerapan undang –undang fidusia khusus nya  ketentuan pidana pasal 36  UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dimana dalam penerapannya tidak sebagaimana mestinya dan mempunyai banyak  kelemahan dan kekurangannya ,salah satunya sanksi pidana dalam ketentuan pasal 36 UU No.42 Tentang jaminan fidusia ancaman pidana penjara paling  lama 2 tahun, yang membuat aparat penegak hukum sulit mengimplementasikan penerapannya sedangkan dalam KUHAP pasal 21 ayat 4, yaitu: “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”. Dengan demikian, alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara Pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP ,bisa saja penyidik melakukan penahanan jika memperhatikan  ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup ,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam uraian ketentuan pasal 21 ayat 1  KUHAP tersebut tentu membuat penyidik lebih berhati hati dan terlebih dahulu  mempunyai bukti yang kuat dan cukup  dalam hal menangani perkara pengalihan obyek jaminan fidusia (mobil) sesuai yang dimaksud pasal 36 UU No.42 tentang jaminan fidusia. Sehingga penyidik dalam hal perkara pengalihan obyek jaminan fidusia tersebut cenderung  mengunakan  pasal 372 KUHP tentang penggelapan supaya memudahkan proses hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur) yang mengalihkan obyek jaminan fidusia   Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pengalihan Kendaraan Roda Empat (Mobil

    PELAKSANAAN ADAT NIBAKNG/NYOBENG DAYAK BIDAYUH DI DESA SEBUJIT KECAMATAN SIDING KABUPATEN BENGKAYANG

    No full text
    Upacara Adat Nibakng/Nyobeng Suku Dayak Bidayuh berlangsung selama tiga hari, mulai 15 – 17 juni yang harus di laksanakan setiap tahun. Ritual Adat Nibakng Suku Dayak Bidayuh merupakan ritual memandikan atau membersihkan tengkorak kepala manusia hasil mengayau oleh nenek moyang Suku Dayak Bidayuh. Adat Nibakng/Nyobeng Suku Dayak Bidayuh ini merupakan kegiatan tahunan yang paling besar merupakan ritual untuk menghormati kepala manusia hasil mengayau merupakan tujuan sesungguhnya dari ritual Nibakng/Nyobeng itu sendiri. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode empiris dengan pendekatan  deskriptif analisis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui  faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pada pelaksanaan masih dilaksanakan sebagaimana mestinya dan untuk mengetahui akibat hukum Adat Nibakng/Nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh melalui informasi  yang penuli  peroleh  di  lapangan melalui  wawancara  dengan  pihak  yang  berwenang,  dalam  hal ini kepala dusun selaku tokoh masyarakat yang dianggap mengetahui dan memahami Upacara Adat Nibakng/Nyobeng.Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat Suku Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang yang melakukan Adat Nibakng/Nyobeng. Bahwa pelaksanaan Adat Nibakng/nyobeng Pada Masyarakat Suku Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Inti dari ritual Adat Nibakng Suku Dayak Bidayuh yakni, memandikan tengkorak kepala manusia hasil mengayau yang disimpan dalam rumah Baluq. Dilaksanakan dengan mengalami perubahan Upacara Adat Nibakng/nyobeng Suku Dayak Bidayuh di Desa Sebujit. Hasil perang antara suku yaitu memandikan tengkorak kepala manusia hasil mengayau yang disimpan dalam rumah Baluq dan disertai dengan bunyian alat musik disesuaikan dengan alat musik yang ada serta pakaian adat yang ditentukan dalam upacara adat. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan pada pelaksanaan Adat Nibakng/nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang yaitu adat Gawai Nibakng/nyobeng dikarenakan faktor ilmu pengetahuan dan pendidikan dan faktor agama. Bahwa akibat Hukum bagi pelanggar Adat Nibakng/nyobeng Dayak Bidayuh Di Desa Sebujit Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang dikenakan hukum adat berupa sanksi yaitu pembayaran denda berupa uang, barang dan permintaan maaf dengan penyembahan hewan.Upaya  Ketua adat untuk tetap melastarikan upacara adat nibakng/nyobeng. Kata Kunci : Suku Dayak Bidayuh, Adat Nibankng/Nyobeng dan Baluq

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (TOEREKENBAARDHEID) TERHADAP PELAKU SECARA BERSAMA-SAMA (DEELNEMING VAN STRAFBAARFEIT) DALAM DELIK KORUPSI

    No full text
    Dalam suatu konsep pertangungjawaban pidana (toerekenbardheid) bahwa suatu perbuatan barulah bisa dipertanggungjawabkan seseorang ketika unsur-unsur tindak pidana  semuanya sudah terpenuhi. Terhadap subjek pelaku Korupsi yang melakukan korupsi secara bersama-sama (deelneming van strafbaarfeit) mengundang berbagai permasalahan salah satunya yaitu bagaimana punish hakim dalam memutus suatu case yang berhubungan dengan itu. Sudah seharusnya seseorang yang mendapat punish sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan (teori keadilan). Ketika kita menjumpai seseorang yang lalai (culpa) dan karena perintah jabatan dia harus bertanggungjawab sesuai dengan regulasi UUPTPK kemudian dia tidak sama sekali menikmati aliran dana yang menyebabkan terpenuhinya unsur “Kerugian Negara”, apakah patut seseorang harus masuk lembaga pemasyarakatan, yang mana dia harus mendapat punish sama dengan yang lainnya. ketika orang tersebut tidak memenuhi unsur dari dapat dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaar) yaitu artinya secara psiko (kejiwaan) dia tidak mengerti akan tujuan dan akibat dari perbuatan yang dia lakukan ? hanya karena perintah pekerjaan atau jabatan dia harus divonis dolus. Sementara itu, ada dibaliknya aktor lain si a, b, dan c yang dengan jelas sesuai doktrin yang memang seharusnya orang itu divonis sebagai aktor yang sebenarnya tetapi regulasi mendukung orang yang tak bersalah si d dan  menjadi bersalah, dan orang yang bersalah a, b, c menjadi tak bersalah atau dengan konsep punish pemidaan yang kalau dipertimbangkan secara kemaslahatan bersama belum sesuai dengan doktrin hukum pidana (law in the book). Apakah itu konsep pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) yang benar ? yang sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum?. Ingat waktu yang kita rampas  tidak bisa kita pulangkan secara utuh sesuai pertanggungjawaban moral, walaupun KUHP telah mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi. Efeknya adalah stigma dan hal lain yang akan merusak fisik dan psikis si pelaku karena dalam pergaulan sosialnya harga dirinya dalam masyarakat tidak lagi berarti. hal ini seimbang dengan citra korupsi sebagai salah satu kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) di Negara ini. Dalam konsep law in the book dalam hal doktrin pertanggungjawaban pidana hal tersebut sudah diantisipasi, namun dalam praktek di lapangan law in action belum sepenuhnya dilakukan, baik dalam bentuk regulasi atau penegakan hukumnya. Di Negara ini banyak sekali permasalahan penegakaan hukum itu sendiri termasuk yang berhubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pemecahannya bisa menggunakan teori Prof. Soerjono Soekanto dengan teori lima faktor penegakan hukumnya, yaitu : Pertama, produk hukum. Yang kedua, Aparat Penegak hukum (law enforcement). Yang Ketiga, reaksi masyarakat terhadap hukum. yang Keempat, budaya hukum masyarakat. Dan yang kelima, yaitu fasilitas.Menurut penulis, bahwa untuk mengatasi masalah tersebut bisa dengan cara mengantisipasi faktor yang dikemukakan beliau dan perlu cara-cara yang luar biasa mengingat korupsi bukan lagi kejahatan biasa tetapi sudah masuk taraf kejahatan extraordinary crime. Menurut hemat penulis, pemerintah harus bisa ikut andil dalam masalah perbaikan moral kader aparat penegak hukum yaitu seorang aparat penegak hukum tidak hanya mempunyai IQ (Intellegence Quotient) yang tinggi tetapi juga EQ (Emotional Qoutient) dan SQ (Spritual Quotient), yang dikonkritisasi lewat suatu regulasi. Sehingga bisa didapatkan hasil optimum dari suatu sistem peradilan dalam arti luas. dalam Penulisan hukum ini mencoba memberikan gambaran bagaimana persesuaian konstruksi hukum dalam arti pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) terhadap pelaku korupsi secara bersama-sama (delneming van strafbarfeit) dari segi law in the book dan law in action.   Keyword : Pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid), Secara Bersama-sama (Deelneming Van Strafbaarfeit), culpa, extraordinary crime, Law in the book, law in action.

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUA KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK)

    No full text
    Skripsi  ini  berjudul  “PENEGAKAN  HUKUM  TERHADAP PELAKU PENJUAL KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA  BERBAHAYA  MENURUT  UNDANG  UNDANG NOMOR  36  TAHUN  2009  TENTANG  KESEHATAN  (  STUDI KASUS  DIKOTA  PONTIANAK  )  “  berdasarkan  judul  diatas permasalahan  yang  timbul  adalah  Mengapa  penegakan  hukum terhadap  pelaku  penjual  kosmetik  yang  mengandung  zat  kimia berbahaya  lebih  banyak  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum dibandingkan  dengan  ditindak  lanjuti  secara  hukum  ?.  Pada penelitian  ini  penulis  menggunakan  penelitian  empris  dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya .  Dalam  proses  penegakan  hukum  dibidang  kesehatan  khususnya mengenai  kosmetik  sangat  diharapkan  proses  penegakan  hukum yang  tegas  karena  ini  menyangkut  kesehatan  manusia  lebih fatalnya lagi nyawa manusia karena telah menggunakan kosmetik yang  mengandung  zat  kimia  berbahaya.  tetapi  dalam  proses penyelesaianya  ada  yang  ditindak  lanjuti  secara  hukum  dan  ada yang  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum,  yang  menjadi  faktor-faktor  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum  adalah  atas  dasar pertimbangan  nilai  ekonomis,  trade  record  sarana  dan  dampak temuan pada masyarakat. Balai  Besar  Pengawas  Obat  dan  Makanan  juga  berkoordinasi dengan  pihak  kepolisian  dalam  proses  peredaran  kosmetik, tentunya  pengawasasn  dari  masyarakat  juga  sangat  diharapkan untuk  mencegah  peredaran  kosmetik  yang  mengandung  zat kimiaberbahaya. Yang menjadi kata kunci dalam proses penegakan hukum adalah hukum itu sendiri Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihak  Balai  Besar  Pengawas  Obat  dan  Makanan  juga  telah mengupayakan penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang dilarang atau yang mengandung zat kimia berbahaya yaitu dengan diadakanya razia, penarikan barang, penyegelan, pemusnahan atas kosmetik berbahaya tersebut serta melakukan pembinaan terhadap penjual  atau  pelaku  yang  tidak  mengetahui  kosmetik  yang  aman dan kosmetik yang layak untuk dijual. Kata kunci : Kosmetik dan Undang-Undang Kesehatan.

    TINJAUAN TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA YANG BERADA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL

    No full text
    Pengungsi Rohingya merupakan masyarakat yang tinggal di Rakhine salah satu wilayah di negara Myanmar. Masyarakat Rohingnya berada ketika masyarakat kuno keturuan Indo Arya yang menetap di Rakhine yang memutuskan memeluk islam pada abad ke-8. Masyarakat Rohingya merupakan kelompok minoritas Islam di Myanmar, dan minoritas yang terasing di Myanmar. Masyarakat Rohingnya adalah kelompok etnik yang muncul melalui peristiwa sejarah yang panjang. Mereka sudah ada di wilayah Rakhine sebelum Inggris berkuasa di Arakan dan Burma antara 1824-1948. Konflik Rohingya muncul ketika kehadiran orang Burman di Rakhine sekitar 1870 yang mengalami percecokan antara Rohingnya dengan etnis lain di Rakhine. Kondisi ini berlanjut pada 1920 dan 1930 ketika ekonomi mengalami resesi parah sampai penduduk di Myanmar membuat orang Rohingnya sebagai sasaran mereka dan membuat sebagian masyarakat Rohingya meninggalkan wilayahnya. Sebagaian pengungsi Rohingya melarikan diri kenegara-negara terdekat seperti Indonesia, Malaysia dan Thailad. Penilitian ini bertujuan untuk menjelasakan keberadaan Etnis Rohingya di Rakhine Myanmar dan untuk mengetahui penanganan pengungsi di berbagai negara, penanganan pengungsi di Indonesia  sebelum Rohingnya dan penanganan pengungsi Rohingya oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dari fakta yaitu melakukan penilitian dengan mengambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penilitian ini dilakuakan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penilitian bahwa masyarakat Rohingya yang berada di Rakhine sudah berada di Myanmar pada abad ke-8, bahkan sebelum Inggris berkuasa di Arakan dan Burman antara 1824-1948. Kehadiran orang Burman di Rakhine sekitar 1870 yang menyebabkan percecokan antara Rohingya dengan etnis lain di Rakhine. Di berbagai negara banyak sekali kejadian dan praktik penanganan pengungsi dan memiliki cara penanganan masing-masing di setiap negara, bahkan di kawasan Amerika, Eropa, dan Timur tengah dan Asia memiliki penanganan pengungsi yang berbeda beda. Indonesia manjadi salah satu negara tujuan pengungsi Rohingya. Sebelum pengungsi Rohingya masuk di Indonesia, Indonesia juga sudah pernah menangani masalah pengungsi seperti penanganan pengungsi Vietnam yaitu manusia perahu dan penanganan pengungsi asal Sri Langka, dan dalam menangani masalah pengungsi Indonesia dibantu oleh organisasi internasional seperti UNHCR. Indonesia tidak meratifikasi konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. UNHCR memiliki fungsi sebagai organisasi internasional yang menjalankan perannya untuk memonitori dan mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan yang di hadapi suatu negara. Keywords :  Pengungsi, Rohingya, Indonesi

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKAAN KEDUTAAN OLEH PEMBERONTAK SURIAH DI QATAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

    No full text
    Pembukaan Kantor Kedutaan Oposisi Suriah di Qatar merupakan suatu tindakan yang baru hanya dilakukan oleh Oposisi Suriah dimana Pemberontak bisa membuka sebuah Kantor Kedutaan di Negara lain. Hal itu merupakan sebuah tindakan yang dimana sudah tidak sesuai dengan unsur kebiasaan yang ada di dunia Internasional. Ketika biasanya di dalam pembukaan suatu kantor kedutaan adalah yang mewakili dari sebuah negara tetapi berbeda halnya dengan apa yang terjadi di Qatar tersebut yang merupakan pihak dari pemberontak yang membuka kantor kedutaan tersebut. Selain itu juga hal yang tidak wajar ini merupakan hal yang ternyata diberikan izin oleh liga arab untuk membuka keterwakilan dari pihak pemberontak tersebut untuk mewakili dari negara suriah yang mana suriah merupakan negara yang dipimpin oleh Bashar al assad. Liga arab tersebut yang mana merupakan perkumpulan dari negara – negara yang ada di daerah kawasan timur tengah itu juga meyakini dan menyadari keberadaan dari pihak pemberontak suriah tersebut adalah merupakan perwakilan dari warga suriah. Qatar memberikan izin kepada pihak pemberontak tersebut untuk membuka kantor kedutaannya di Qatar. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa Qatar merupakan negara yang mendukung pihak pemberontak suriah tersebut untuk menjalankan dirinya sebagai perwakilan dari negara suriah. Dilihat dari hukum internasional yang dimana menyatakan bahwa dalam permbukaan kantor kedutaan yang dibutuhkan adalah hanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memberikan izin pembukaan kantor kedutaan tersebut. Dan ketika Qatar menyetujui, maka hal ini menjadi sebuah jawaban yang mana merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak Qatar dan pemberontak suriah. Dan melihat dari pihak pemberontak suriah sendiri yang bisa dinyatakan sebagai pihak belligerency yang berarti bahwa tindak tanduk yang dikerjakan oleh pemberontak suriah tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh pihak pemberontak tersebut.Dibukanya kantor kedutaan pemberontak suriah di Qatar merupakan sebuah gambaran bahwa pihak pemberontak suriah adalah pihak yang diakui oleh liga arab dan khususnya negara Qatar. Dan ini juga yang menggambarkan bahwa pihak pemberontak suriah diakui sebagai belligerency.   Key Word :Suriah, Hubungan Diplomasi, Kantor Kedutaan Oposisi Suriah, Arab

    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELAKU PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR TIDAK DILIMPAHKAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM DI POLRESTA PONTIANAK KOTA

    No full text
    Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Semakin banyaknya serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di kota Pontianak dan dengan diikuti modus yang  berbeda-   beda,   sehingga   membuat pihak Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota lebih meningkatkan kualitas dan tingkat profesionalisme anggotanya dalam mengungkap dan memproses tindak pidana khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, mengingat modus-modus operandi yang dilakukan pelaku sangat beraneka ragam dan mengalami perkembangan. Adapun upaya-upaya yang Polri yang telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor  yaitu,  melalui  upaya  preventif dan upaya represif. dimana upaya preventif Polri tersebut yakni dengan cara melakukan razia atau patroli secara rutin di daerah-daerah yang telah di petakan serta dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada. Sedangkan upaya represif Polri lakukan yaitu, dengan melakukan pengungkapan melalui upaya penyelidikan dan penyiikan atas terjadinya pencurian kendaraan dengan cara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penanganan perkara pidana harus dapat dilakukan secara optimal sehingga di tentukan secara cepat dan tepat apakah terhadap suatu perkara pidana dapat diajukan ke persidangan atau tidak, sehingga system peradilan pidana (Integrated criminal justice system) yakni sistem mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan dapat berjalan terpadu dan berkesinambungan untuk mendapatkan out put yang maksimal. Dalam hal ini, penyidikan haruslah diarahkan kepada pembuktian di persidangan, sehingga tersangka (pelaku tindak pidana) dapat dituntut dan diadili di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) yang berjudul: “FAKTOR PENYEBAB PENYIDIK KEPOLISIAN TIDAK MELIMPAHKAN PERKARA PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) ” Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Namun fungsinya tidak hanya untuk mengatur masyarakat saja melainkan mengaturnya dengan patut dan bermanfaat.[1] (Dewantara, 2008: 10). Dengan demikian hukum bukan suatu karya seni yang adanya hanya untuk dinikmati oleh orang-orang yang menikmati saja, bukan pula suatu kebudayaan yang hanya ada untuk bahan pengkajian secara sosial-rasional tetapi hukum diciptakan untuk dilaksanakan, sehingga hukum itu sendiri tidak menjadi mati karena mati kefungsiannya  Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana, pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan.  Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor semakin marak terjadi di Kota  Pontianak, berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada saat ini. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Tingkat Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak Dari  serangkaian  kejahatan  pencurian  kendaraan  bermotor  yang  terjadi saat ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Masyarakat merasa tidak aman karena setiap waktu selalu dihadapkan pada kemungkinan dirinya dapat menjadi korban kejahatan bagi  pemilik pemakai kendaraan bermotor, baik  itu  kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat. Karena apabila si pemilik kendaraan bermotor menjadi korban kejahatan, maka ia akan mengalami kerugian materil  yang  sangat  besar  mengingat harga kendaraan  bermotor  dari  tahun  ke tahun yang semakin  mahal dan jumlahnya  yang semakin  meningkat Pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang, selanjutnya dikatakan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya di singkat KUHP, Buku ke-2 titel XII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367). Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian.  Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci  : Perkara Tindak Pidan

    ANALISIS PERAN DAN FUNGSI NAVIGASI GUNA MENDUKUNG KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN PELAYARAN BERDASARKAN PASAL 172 SAMPAI DENGAN PASAL 177 UNDANG

    No full text
    Skripsi ini berjudul “ Anasilis Peran Dan Fungsi Navigasi Guna Mendukung Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Pelayaran Berdasarkan Pasal 172 sampai dengan Pasal 177 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran” Transportasi laut atau pelayaran diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan sebuah transportasi laut (pelayaran) dengan lancar, efisien dan tentunnya dengan tingkat keselamatan yang sangat aman, menjangkau seluruh pelosok perairan (laut) untuk menujang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional. Pengertian navigasi (Kenavigasian) adalah kegiatan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran untuk kepentingan pelayaran. Navigasi berasal dari bahasa latin Navis (Kapal/kendaraan), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka) navigasi diartikan sebagai : 1. Ilmu tentang cara menjalankan kapal laut atau kapal terbang 2. Tindakan menetapkan haluan kapal atau arah terbang 3. Pelayaran atau penerbangan Berkaitan dengan judul diatas adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran khususnya kenavigasian, beserta kendalanya dan bagaimana upaya pembuat kebijakan dalam pengimplementasiannya. Sesuai fungsinya yaitu untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggaraan pelayaran, oleh karena itu navigasi (kenavigasian) memiliki kewajiban dalam hal pelayaran Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang.  Dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan  Negara. Pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasioanal. Mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru  yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Inonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini Selanjutnya di dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, melihat bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim, dan perairan Indonesia adalah merupakan laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.  Bahwasanya undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan pelayaran dalam keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritime Berbicara  tentang  keselamatan pelayaran, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi[1] yang tentunya didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang pelayaran dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang professional, kompeten, disiplin, dan bertanggung memenuhi standar nasional dan internasional Kata Kunci : Peran Dan Fungsi  Navigas

    KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH STUDI KASUS DI DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

    No full text
    Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan mengenai pendaftaran tanah, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat), maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Namun pada kenyatannya masih terdapat permasalaha-n dalam hal kepemilikan sebidang tanah, yaitu terhadap sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun-tahun dan telah dilengkapi dengan sertifikat.  Terhadap tanah itu masih ada pihak luar yang mengklaim hak atas tanah tersebut. seharusnya dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan di atas masih menimbulkan perbedaan. Sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah di Indonesia, dimana sertifikat bukanlah merupakan alat bukti yang mutlak melainkan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pemegang hak Sertifikat Hak Atas Tanah. Dengan menggungkapkan faktor-faktor  penyebab tanah yang sudah memiliki bukti alas hak yang sah berupa sertifikat di gugat dan di kuasai sekelompok orang bahkan di perjual belikan dan melakukan aktivitas di sebidang tanah tersebut. Penulisan skripsi yang membahas mengenai bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional serta pola penyelesaiannya ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yang menekankan pada teori dan aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan melihat kenyataan yang ada, dengan tehnik analisis data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, pendapat para ahli, peraturan perundangan dan studi lapangan, sehingga hasil analisa akan disusun secara teoritis dalam bentuk skripsi. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak terungkap bahwa setiap pemegang hak berupa sertifikat sudah memiliki kepastian hukum di atas sebuah bidang tanah dan mempunyai kekuatan hukum secara turun temurun atas penguasaan di atas sebuah bidang tanah tersebut. Ada pun faktor-faktor penyebab timbulnya  sengketa tanah tersebut, bahwa di atas sebuah bidang tanah yang dimaksud, tidak pernah di rawat oleh pemilik nya atau dengan kata lain ditelantarkan, sehingga pihak lain atau sekelompok orang di atas sebuah bidang tanah tersebut tidak ada pemiliknya. Mencermati kategori permasalahan tanah di atas dan masing – masing karakternya, dapat disimpulkan bahwa yang paling tepat untuk diselesaikan melalui arbitrase pertanahan adalah permasalahan ketiga. Sebab, arbitrase yang bersifat informal, tertutup, murah dan efisien diharapkan mampu menyelesaikan sengketa tanah secara tepat. Sifat putusan abitrase ini final dan dapat segera dieksekusi. Tanah bagi pemenuhan kebutuhan untuk pembangunan di Indonesia semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat untuk kegiatan usaha. Dimana suatu kasus tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik, di antaranya tanah tersebut dapat di perjual belikan oleh oknum masyarakat, yang bukan pemegang hak milik sertifikat tersebut di Kecamatan Ngabang  Kabupaten Landak. Sehubungan dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.Pemberian jaminan kepastian di bidang pertanahan khususnya di kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis le-ngkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Salah  satu tujuan dari pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut diselenggarakan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pelaksanaan nya, namun mulai tanggal 8 juli 1997 telah digantiakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997  yang telah diundangkan dalam lembaran Negara RI Nomor 57 tahun 1997 dan penjelasannya dalam Tambahan Negara RI Nomor 3696. Di buatnya peraturan baru mengenai pendaftaran tanah, nampaknya bahwa dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagia keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun untuk kegiatan usaha. Dalam kenyataannya pendaftaran yang diselenggarakan tersebut selam lebih dari 30 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan. Hal tersebut di sebabkan karena wilayah yang terlalu luas, disamping ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang memuaskan. Pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah dalam ayat 1   Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak atas Tanah, Alat Bukti Kepemilika

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇