Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM KEPADA KOPERASI BELIAN CAHAYA UTAMA MANDIRI DESA TEMIANG SAWI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Koperasi Belian Jaya yang lebih dikenal dengan nama Koperasi Belian Cahaya Utama Mandiri berkedudukan di jalan Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan akta pendirian akta Notaris No. 53 tanggal 14 Desember 2007 yang telah didaftarkan pada dinas koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak dengan Badan Hukum nomor 07/BH/XVII, 4/200, tanggal 19 Desember 2007. Anggota koperasi adalah anggota yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT. PN XIII Ngabang berjumlah 105 orang terdiri dari yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 63 orang dan berjenis kelamin perempuan 42 orang. Prosedur untuk menjadi anggota dengan melampirkan Fotocopy KTP dan mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit serta membayar iuran simpanan pokok Rp 10.000 serta simpanan wajib setiap bulan Rp. 10.000. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, adapun besarnya pinjaman dari Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000 dengan bunga pinjaman 2%, jangka waktu pinjaman 12 bulan, dari pengamatan penulis ada 5 orang anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dari mulai Januari s/d Desember 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan cara pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang mendeskrifsikan, mencatat, analisis dan menginterprestasikan kondisi-kondisi yang terjadi atau bertujuan mendeskrifsikan apa-apa yang saat ini berlaku, di dalamnya terdapat upaya. Hasil penelitian adalah anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam. Faktor yang menyebabkan adalah dikarnakan harga sawit murah dan banyak hutang. Akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dikenakan sanksi berupa tidak diberikan kepercayaan dalam pinjaman, peralihan kebun untuk melakukan kewajiban kepada koperasi oleh pihak koperasi Belian Cahaya Utama Mandiri serta denda keterlambatan sebesar 2% dan potongan gaji dari hasil perkebunan kelapa sawit. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi terhadap anggota koperasi tidak menempuh jalur hukum melalui pengadilan tetapi hanya menempuh upaya memberikan teguran terhadap anggota koperasi agar memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang pinjaman. Kata Kunci : Anggota Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestas
PELAKSANAAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI PT. BUMI PRATAMA KHATULISTIWA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yangmelanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungidan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demimeningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara.Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alatpengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunannasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan sertaperkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosialbudaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Dalam Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. PT. Bumi Pratama Khatulistiwa yang memiliki kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. Keberadaan PT BPK di desa tidak menimbulkan manfaat, karena selama ini yang masyarakat rasakan hanya bencana. Bahkan warga juga sangat khawatir dengan kesehatan warga, yang diakibatkan debu jalan, sementara pihak perusahaan juga tidak pernah berkomitmen yang baik, seperti masalah pendidikan warga, dan kesehatan. Bagaimanakahpelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya? Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rayabelum maksimal dijalankan Dalam rangka mempercepat pertumbuhan sektor riil, khususnya meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, daya saing, dan meningkatkan penguasaan ekonomi nasional serta pengembangan wilayah, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan pengembangan dan maksimalisasi sektor perkebunan. Sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam, maka pengembangan perkebunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab. Sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perkebunan memiliki beberapa fungsi, yaitu secara ekonomi, untuk meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Secara ekologi, sebagai peningkatan konservasi tanah dan air yang sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Secara budaya, berfungsi untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, maka pembangunan perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Sehingga, tujuan dari pembangunan perkebunan tersebut demi kemakmuran rakyat dapat tercapai. Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alat pengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan serta perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Meskipun begitu, upaya pengembangan dan peningkatan perkebunan langsung secara mandiri oleh rakyat masih dirasa sangat sulit. Terjadi ketimpangan antara hasil perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan besar dengan perkebunan yang digarap langsung oleh rakyat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kekuatan modal yang belum memadai, sempitnya jangkauan pemasaran, dan kurangnya akses inovasi tekhnologi perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga menyebabkan hasil produksi perkebunan yang tidak maksimal. Mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, pemerintah kemudian bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan besar, baik swasta maupun BUMN untuk membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya dalam suatu sistem kerjasama, yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan melalui hubungan kemitraan.Hubungan kemitraan di bidang perkebunan yang dimaksud adalah hubungan kerjasama dibidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan Perusahaan Inti kepada koperasi, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Guna peningkatan efisiensi dan nilai tambah, maka usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis perkebunan dalam kawasan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik, dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka setiap perusahaan perkebunan wajib membuat dan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup. Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang terampil dan profesional Kata Kunci: Pelaksanaan,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PT.BPK Kec. Sungai Ambawan
IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK(Studi di Polresta Pontianak Kota)
Sebagai sebuah negara hukum, kewajiban negara adalah melindungi segenap tumpah darahnya tidak hanya melindungi korban tindak pidana, perlindungan juga diberikan pada pelaku tindak pidana dengan tetap memberikan hak-haknya dalam proses hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah pelaksanaan diversi dan restoraktif justice. Upaya diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak diluar pengadilan namun upaya diversi tersebut bukanlah semata menghilangkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, namun lebih tepatnya pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan anak pelaku pidana, orang tua / wali anak pelaku, korban, orang tua / wali korban, pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota, Untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota. Pihak penyidik kepolisian telah berupaya secara optimal untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka pelaksanaan diversi terhadap perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkompeten diantaranya pelaku, orang tua / wali pelaku, korban, pegawai Bapas, pekerja sosial profesional, meskipun demikian pelaksanaan diversi tidak dapat dilakukan seluruhnya pada anak yang berkonflik dengan hukum di karenakan beberapa faktor yang menghambat proses diversi tersebut diantaranya : Pihak korban tidak menginginkannya perdamaian dengan anak sebagai tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan hanya diberikan waktu selama 3 (hari) untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk nanti disampaikan kepada Penyidik, Kurangnya pengawasan dari orang tua, Serta sulitnya menemukan keluarga atau orang tua dan tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum. Keywords:Implementasi, Perlindungan Anak, Divers
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKANLUKA BERAT atau MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PASAL 229 AYAT (1) huruf C UU NOMOR 22 TAHUN 2009
Kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil berupa harta benda maupun kerugian materi lainnya sehingga dari kompleksitas kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya maka kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai salah satu sumber bencana (disaster) yang perlu dianalisa secara komprehensif oleh pihak Kepolisian sebagai motor penyelenggaraan fungsi lalu lintas di Indonesia. Penanganan kecelakaan lalu lintas haruslah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu lilntas Polresta Pontianak Kota yang menangani kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Pontianak kota telah memenuhi SPO yang ditetapkan dan dapat di representasikan melalui indikaor responsibilitas, responsivitas, akuntabilitas dan transparasi. Dasar Hukum yang digunakan dalam penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 2009, terhadap pelaku atau pengguna kendaraan yang menyebabkan orang lain meningga dunia atau mengalami luka berat dilakukan proses penyidikan dan kemudian di tentukan apakah kasus tersebut di limpahkan kepada kejaksaan ataupun di SP3 kan Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas peran petugas juga sebagai mediator atau penegah dari masing-masing pihak dan apabila masing-masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila sebelum meninggal korban terlebih dahulu dirawat dirumah sakit, menanggung biaya pemakaman, selamatan sampai dengan selesai dan memberikan sejumlah uang sebagai uang duka dan setelah itu membuat surat pernyataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing-masing pihak, maka perkara tersebut oleh polisi dinyatakan selesai. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan 4 (empat) hal yakni : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social Dalam rangka mendukung integrasi dan pembangunan nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah Kota Pontianak yang memiliki otonomi daerah dalam membangun pemerintahannya telah berusaha malaksanakan pembangunan diberbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya meliputi pembangunan fisik, seperti pembangunan gedung, jalan, perbaikan jalan, namun juga kearah pembangunan dalah segi kehidupan lain, diantaranya meningkatkan keamanan bagi masyarakat. Transportasi sudah menjadi kebutuhan pokok manusia sebagai mahluk social untuk melakukan mobilisasi. Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi jumlah dan jenis kendaraan sebagai alat mobilisasi manusia semangkin meningkat. Perkembangan tersebut tidak hanya menimbukan dampak positif, namun juga menimbulkan dampak negatif diantaranya kebut - kebutan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dara bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya. Selain bertambahnya jumlah kendaraan bermotor salah satu factor terjadinya kecelakaan lalu lintas darat adalah tidak bertambahnya fasilitas, sarana dan prasarana serta tingkat pengetahuan berlalu lintas, pengawasan dan etika berlalu lintas masyarakat kota Pontianak sangat rendah Kecelakaan yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai musibah dan suatu penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dankeras. Kecelakaan lalu lintas juga telah berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stres dan penderitaan yang berkepanjangan. Menurut pasal 1 angka 24 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya disebut UULAJ „„kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melilbatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bahwa pada periode Januari 2014 s/d Juli 2014 teredapat 266 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 60 orang, yang mengalami luka Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terdapat sanksi atau akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas adalah dengan sanksi pidana dan dapat pula disertai dengan tuntutan perdata atas kerugian materil yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah “Dalam berbagai macam kesalahan, di mana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian kata kunci : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIA
EFEKTIFITAS PENGAWASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPAT PEMBEBASAN BERSAYARAT SESUAI PASAL 30 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG RI NO 16 TAHUN 2014 TENTANG KEJAKSAAN
Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika terjun kembali ke masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor, antara lain: adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Adapun skema tata cara pengawasan dari rutan sampai dengan kejaksaan yaitu sebagai berikut, setelah mendapat SK dari Kemenkumham melalui Rutan pihak Kejaksaan menebitkan P.52(Surat Pelepasan Bersyarat) kemudian Narapidana dicatat dalam administrasi dimana tercantum nama dan tanggal melapor ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memberikan cap dan ditandatangani oleh petugas sebagai pengawasan dan memberitahukan ke narapidana bahwa harus melapor sebulan sekali. Tercatat pada tahun 2012 terdapat 23 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tahun 2013 27 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tahun 2014 terdapat 41 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan sudah efektif dilaksanakan?” Adapun Pelaksanaan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat sesuai pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ri No 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaanbelum efektif dilaksanakan karena faktorkurangnya jumlah SDM, serta luasnya wilayah pengawasan. Manusia di samping sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Dalam bermasyarakat manusia memerlukan norma atau aturan untuk dapat menjaga keseimbangan dalam melakukan hubungan-hubungan kemasyarakatan agar tidak terjadi kekacauan. Salah satu norma yang berlaku di masyarakat adalah norma hukum yang memiliki sifat memaksa untuk ditaati dan dipatuhi, karena apabila norma hukum tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga perampasan harta benda milik pelaku tindak pidana. Menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan (UU No. 20 Tahun 1946) dan denda, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimatum remedium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya. Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika sudah kembali ke masyarakat. Pada tanggal 27 April 1967, sistem pemasyarakatan diresmikan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana menggantikan sistem kepenjaraan. Dalam sistem pemasyarakatan berpandangan bahwa pemasyarakatan tidak lagi semata-mata sebagai tujuan dari penjara, melainkan juga merupakan suatu sistem serta cara pembinaan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat, individu narapidana sehingga nantinya narapidana memiliki keterampilan. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari sistem pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai Falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai menjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan diatas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan hak narapidana antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat Pembebasan bersyarat menurut Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Keputusan mengenai pembebasan bersyarat ini diambil oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendengar keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan mana terpidana berada dan setelah mendengar Jaksa dari daerah terpidana itu berasal. Selanjutnya Jaksa yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pontianak. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain, belum adanya aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat Kata Kunci: Pengawasan,Pembebasan bersyarat dan Kejaksaan Negeri Pontianak
KAJIAN YURIDIS INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DARI ASPEK STRUKTUR KELEMBAGAAN FUNGSIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Kajian Yuridis Indepedensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dari Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana indepedensi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilihat dari aspek struktur kelembagaan dan aspek fungsional. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, teori kewenangan kedudukan dan kedudukan jaksa, teori pemisahan kekuasaan dan perkembangan dalam sistem ketatanegaraan moderen dan konsep ideal lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia. Berdasarkan pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 16 Tahun 2004 jaksa mempunyai kewenangan dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara. Oleh karena jaksa memiliki kewenangan secara independen dan secara fungsional. Akan tetapi secara struktur kelembagan jaksa berada dibawah presiden sebagai lembaga esekutif. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimana dinyatakan dalam ayat (1) Jaksa Agung adalah pejabat negara kemudian dalam aya(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwaDari hal ini timbul permasalahan terkait indepedensi kedudukan jaksa secara baik fungsional jaksa terkai erat dengan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun, sementara struktural dia berada dibawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Kata Kunci : Indepedensi Kejaksaa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK PONTIANAK
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak dibidang perbankan termasuk dalam memberikan fasilitas kredit permodalan bagi dunia usaha. Adanya kepastian hukum dalam eksekusi sebagaimana ciri lembaga hak tanggungan yang mudah dan pasti, sudah barang tentu sangat berdampak terhadap kiprah lembaga perbankan termasuk Bank Pemerintah dalam hal ini juga Bank Mandiri, sehingga dalam melakukan pembiayaan/kredit memiliki pranata hukum yang kuat guna mendukung keberhasilan dalam menjalankan usahanya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dan pendekatan deskriftif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak dan menyebarkan kusioner kepada Debitur yang sulit untuk di Eksekusi Hak Tanggungan. Hasil penelitiannya dapat diketahui bahwa pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tidak berjalan sebagaimana yang diatur oleh Hak Tanggungan atau terjadinya perlawanan yang dilakukan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perlawanan yang dilakukan Debitur yaitu Debitur lari/tidak berada ditempat, Debitur tetap menduduki Objek Hak Tanggungan, Tanah atau tanah+bangunan tersebut dipindahkan penguasaannya oleh Debitur yaitu disewakan, Debitur tidak terima/tidak menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur, dan Debitur mau menjual sendiri dengan harapan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Akibat Hukumnya berupa tindakan penyegelan yang dilakukan pihak Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak. Upaya Hukum yang dilakukan Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak adalah berupa Negosiasi dengan Debitur, agar Debitur dengan sukarela (tidak terpaksa) untuk tidak menduduki Objek Hak Tanggungan dan bersedia menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur. Kata Kunci : Debitur, Kreditur, Eksekusi Hak Tanggunga
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA TENAGA KONTRAK DENGAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURAPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah tempat untuk mengeluarkan sertifikasi benih melalui uji laboratorium, dimana para penangkar atau produsen benih memberikan sample benih atau bibit untuk diuji laboratorium untuk dapat memperoleh label sertifikasi oleh pihak Dinas Pertanian (Unit Pengawasan dan Setifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura). Selain PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdapat juga tenaga kontrak atau PPPK (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bekerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih dengan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelanggaran dalam pelaksanaan pejanjian kerja antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dengan tenaga kontrak atau PPPK. Peneliti ini menggunakan metode Empiris dengan pendataan Deskriptif Analisis yaitu dengan mengembangkan objek penelitian berdasarkan data-data yang terkumpul sehingga tampak sebagaimana mestinya ketika penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak atau PPPK salah satunya adalah mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Tenaga kontrak atau PPPK yang mengundurka diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja tidak dikenakan sanksi apapun oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tenaga kontrak atau PPPK hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada kepala Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih tanpa sanksi atau denda apaun karena telah melanggar perjanjian kerja. Mengenai faktor penyebab tenaga kontrak atau PPPK mengundurka diri karena tidak adanya upaya hukum terhadap pekerja kontrak yang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sehingga terdapat pekerja kontrak yang melakukan pelanggaran dengan mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Kebanyakan alasan pekerja tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan yang lebih baik karena bekerja sebagai tenaga kontrak atau PPPK selain bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang bila berakhirnya perjanjian kerja tersebut belum tentu di perpanjang atau di kontrak lagi juga karena tidak adanya masa depan karir serta tunjangan. Faktor lainnya karena faktor keluarga dimana tenaga kontrak atau PPPK telah menikah sehingga mengharuskan mereka untuk pindah kota atau negara. Upaya hukum yang dilakukan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih terhadap pelanggaran yang tejadi dimana tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja adalah tidak ada sama sekali. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih tidak memberikan sanksi atau denda apapun kepada tenaga kontrak atau PPPK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SMA SEBAGAI PENGEMUDI KENDARAAN RODA EMPAT YANG TIDAK MEMILIKI SIM A BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DI KOTA PONTIANAK
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Yang dimana perlu adanya pembangunan hukum yang dapat menjangkau pembangunan aspek kehidupan warga negara. Salah satunya adalah peraturan lalu lintas dimana telah diatur berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemakai lalu lintas tersebut, agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya. Dalam hal ini maka masyarakat di tuntut untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan harus melengkapi syarat-syarat sebagai pengguna jalan. Untuk itu dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas di jalan raya tersebut, salah satu hal yang dipandang sangat penting adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengemudi kendaraan roda empat. Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi bearti setidak – tidaknya dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang bukan saja dapat menimbulkan kerugian materiil tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa baik bagi pengemudi yang telah menguasai dan memahami tata cara berlalu lintas, rambu – rambu lalu lintas dan atau ketentuan yang lain yang berkenaan dengan ketertiban lalu lintas.Dalam hal ini, banyak sekali pelajar di zaman sekarang khususnya Pontianak banyak yang sudah mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda empat tetapi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pengguna lalu lintas di jalan raya. Salah satunya adalah tidak memiliki SIM A karena belum cukup umur. Faktor yang menyebabkan pelajar tersebut membawa kendaraan roda empat dikarenakan orangtua yang sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengantarkan dan menjemput anak-anaknya untuk pergi dan pulang sekolah. Maka dalam hal ini orangtua pelajar telah lalai dalam mengawasi anak-anaknya untuk tidak mengemudikan kendaraan roda empat. Selain untuk menghindari agar tidak terjadi sesuatu hal di jalan raya,maka pihak Kepolisiaan Satuan Lalu Lintas dalam hal ini harus memperketat peraturan-peraturan sebagai pengguna kendaraan yang baik. Akan tetapi masih banyak dari pihak Kepolisian memberikan toleransi-toleransi kepada pelajar yang tidak memliki SIM A dan hanya memberikan peringatan tanpa memberikan sanksi yang tegas menurut Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian Satuan lalu Lintas belum menegakan hukum dengan benar sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Keyword : Penegakan Hukum Terhadap Pelajar SMA Sebagai Pengemudi Kendaraan Roda Empat Yang Tidak Memiliki SIM A Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Di Kota Pontiana
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK ANTARA PT. AKR CORPORINDO Tbk DENGAN SPBKB DALAM HAL PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN PERALATAN DI PONTIANAK UTARA
Terjadinya mitra usaha tersebut dilator belakangi oleh adanya kepercayaan dari Pihak PT. AKR yang memandang Pihak SPBKB sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan. PT. AKR Corporindo Tbk atau AKR merupakan lembaga penyalur bahan bakar minyak bersubsidi dan SPBKB berarti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan Bermotor yang berkedudukan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Pihak PT. AKR memberikan asset kepada Pihak SPBKB berupa bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapannya, termasuk antara lain dispenser, tangki pendam, gengset, dan lain-lain yang dibangun diatas lahan atas biaya PT. AKR dan oleh karenanya Bangunan SPBKB tersebut merupakan milik PT. AKR. Bangunan beserta segala peralatan dan perlengkapannya tersebut dipinjam-pakaikan dari pihak PT. AKR kepada Pihak SPBKB, selama jangka waktu perjanjian 20 tahun sesuai dalam perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak dalam hal memelihara bangunan dan peralatan. Dalam perjanjian pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak Pihak SPBKB berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapan yang telah dipinjam pakaikan oleh Pihak PT. AKR. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut : “Apakah Pihak SPBKB Telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyaluran BBM dengan PT. AKR Dalam Hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan Sesuai dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan isi perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa faktor penyebab Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu dikarenakan tidak ada anggaran untuk memperbaiki bangunan dan peralatan, dan dana tidak mencukupi untuk pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa akibat hukum dari pihak SPBKB yang belum sepenuhnya melakukan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu pihak PT. AKR merasa dirugikan karena bangunan dan peralatannya tidak dirawat dan dipelihara sesuai dengan perjanjian. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. AKR terhadap pihak SPBKB yaitu dengan peneguran dan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Keyword: Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Wanprestasi