Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    KEWAJIBAN PENJUAL MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DI DESA KALIMAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Kurun waktu Februari 2011 sampai April 2015 telah terjadi perjanjian jual belitanah kavlingan secara angsuran di Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian yang dibuat secara tertulis tersebut menimbulkan hubungan hukum yang mengharuskan para pihak melaksanakan hak dan kewajiban-kewajiban yang tertuang di dalam perjanjian tersebut Kewajiban utama pihak penjual (pemilik tanah) adalah menyerahkan akta jual beli tanah serta mengurus sertifikat tanah atas nema pihak pembeli pada saat pembeli telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Sedangkan kewajiban utama pihak pembeli adalah membayar uang muka serta angsuran bulanan kepada pihak penjual pada waktu dan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam praktek pelaksananannya ternyata perjanjian jual beli tanah secara kavlingan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, artinya pihak penjual dan pihak pembeli masing-masing telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan perjanjian. wanprestasi pihak pembeli adalah melakukan penunggakan pembayaran angsuran kredit, sedangkan wanprestasi pihak penjual adalah belum menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pembeli yang telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Adapun faktor-faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi adalah karena belum mempunyai uang dan uang yang ada dipergunakanuntuk keperluan yang mendesak. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penjual wanprestasi adalah karena sertifikat tanah masih dalam proses penyelesaian dan belum mempunyai uang yang cukup sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Upaya yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah dengan tetap melakukan penagihan/ menegur secara lisan dan menegur secara tertulis. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang wanprestasi adalah dengan menegur penjual yang bersangkutan agar segera menyerahkan sertifikat tanah sebagai tanda pelunasan pembayaran angsuran kreditnya. Walaupun para pihak telah melakukan wanprestasi ternyata setiap sengketa yang timbul selalu diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan, artinya tidak pernah ada upaya para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Jual beli, sertifikat tanah, wanprestasi

    PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (1) PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 1987 DI DESA LAMAT PAYANG KABUPATEN BENGKAYANG

    No full text
    Provinsi Kalimantan Barat memiliki bahan galian yang berlimpah, salah satunya di Kabupaten Bengkayang yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang berupa emas, emas adalah merupakan logam mulia atau bahan utama untuk membuat perihasan, medali, pialadan lain sebagainya. Kegiatan pertambangan emas di kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang di lakukan oleh masyarakat di sekita rkecamatan Bengkayang bahkan masyaraka luar Kecamatan Bengkayang secara ilegal dan tidak memberi kontribus padaPemerintah. Aktivita spertambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan sudah lebih dari 10 tahun sehingga menimbulkan kerusaka nlingkungan yang sangat memperhatinkan, lingkungan tercemar dan rusak di sekitar area Pertambangan emas tanpa izin tersebut sampai saat ini tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan perkebunan. Selain itu pembuangan limbah dengan sembarangannya juga mengakibatkan tanaman, tumbuhan masyarakat disekitar area pertambangan menjadi mati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenamg dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang belum mengambil kebijakan dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di kecamatan Bengkayang  di desa Lamat Payang  akibat pertambangan emas tanpa izin tersebut. Maka dari itu sayamengharapkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Bengkayang, dengan cara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberikan paham-paham kepada masyarakat penambang dan memberikan sanksi-sanksi yang tegas kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin, yaitu seperti yang tertuangdalamPasal 158 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi; ‘’Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa  IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dimaksuddalamPasal 37,Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atauayat 5 di pidanapenjara paling lama 10 (Sepuluh) tahundandenda palingbanyak Rp.10,000,000,000,00 ( SepuluhMilyar Rupiah ). Negara  Indonesia Kaya akan Sumber daya Alam,baik itu sumber daya alam  yang  dapat  diperbaharui (Renewable),maupun sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (Unrenewable),salah satu contoh kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu bahan galian(Tambang),seperti :minyak bumi,gas alam,batubara,  tanah liat,kaolin,gaping(batu kapur),pasir kuarsa,pasir besi,marmer,batu pualam,  batu aji,batu akik,bauksit,timah,nikel,tambaga,emas dan perak.  Dalam menggunakan dan mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia, Negara memiliki kewenangan untuk mengatur,mengurus dan mengawasi pengelola atau pengusahaan bahan galian(tambang),serta kewajiban untuk mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah,sebagaimana yang tertuang dalam  pasal  33  ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi,Air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk  rakyat,salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai strategis adalah bahan tambang. Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia secara  resmi  mengeluarkan peraturan baru disektor pertambangan dengan menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan  Batubara untuk menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang  ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.Kemudian pada tahun  2010 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Mineral dan Batubara tersebut yaitu peraturan pemerintah Republik  Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan  kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. Pada peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dalam pasal 15 ayat (1) diatur mengenai rencana wilayah pertambangan yang berbunyi: ‘’Rencana Wilayah Pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat(3) ditetapkan oleh menteri menjadi wilayah pertambangan setelah berkoordinasi dengan Gubenur,Bupati/Wali Kota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia“. Pada tahun 1986 pemerintah pusat melalui Menteri Pertambangan dan Energi mengeluarkan Peraturan Menteri Petambangan dan  Energi  Nomor: ‘’01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan  Pertambangan Rakyat bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B),disana diatur tentang penetapan Wilayah Pertambangan diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang  berbunyi ;“Penetapan Wilayaah Pertambangan Rakyat Serta Pelimpahan Wewenang Kepada Gubenur/Kepala Daerah Tingkat 1 tentang Perizinan Pertambangan  Rakyat  untuk  Bahan Galian Strategis(Golongan A)dan Bahan Galian Vital(Golongan B),ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan Gubenur/Kepala Daerah Tingkat1. Rincian tentang penggolongan bahan galian dijelaskan pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Jika dilihat kondisi  sumber  daya alam di Kalimantan Barat yang dulunya indah belum ada yang mengenal dengan yang dinamakan PETI masyrakat masih mengenal dengan Berladang,Berkebun seiringnya berjalannya waktu masyarakat baru mengenal yang dinamakan PETI dan sampai saat ini banyak yang beralih menjadi penambang PETI. Berdasarkan Peraturan Menteri Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat.Kemudian  mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pertambangan  Rakyat  Bahan  Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) pada pasal 2 ayat (1),yang  berbunyi:  ‘’Setiap usaha  pertambangan  Rakyat  bahan  Galian  Strategis (Golongan A) dan Vital(Golongan B),baru dapat dilaksanakan setelah mendapat surat izin pertambangan rakyat(SIPR)’’. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang tersebar diberbagai Kabupaten,salah satunya berada di Kabupaten Bengkayang.Sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bengkayang salah satunya adalah tambang emas.Demikian tingginya nilai ekonomi dan manfaat logam  emas  tersebut membuat usaha pertambangan emas ini menjadi salah satu usaha yang menjanjikan bagi para penambangnya. Pertambangan merupakan salah satu usaha pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menciptkan lapangan perkerjaan dan sebagai langkah untuk menciptakan kemandirian masyrakat dalam pemenuhan keperluan hidupnya sehari-hari,Pertambangan rakyat adalah Pertambangan Galian Strategis dan Vital(Golongan A dan B),yang dilakukan oleh masyrakat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan untuk  penghidupan  mereka sehari-hari yang dilakukan secara sederhana, Pertambangan merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat  maupun  pendatang  baik  secara  perorangan  maupun  berkelompok yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan Pertambangan PETI,yang dilakukan telah  menimbulkan  dampak yang negatif yaitu: Terjadi kerusakan  ekosistem  pada  sungai,pendangkalan air sungai, pohon-pohon  tumbang  dan mati,longsornya  tanah  ditepian sungai,dan kekeruhan  pada  air  sungai.Kegiatan PETI pada keseluruh lepas saja belangsung tanpa adanya suatu penindakan semantara dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: ‘’Barang siapa melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa SIPR diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp,50,000,-(lima puluh ribu rupiah)’’. Berdasarkan uraian-uraian  diatas,maka   peneliti  merasa  perlu  untuk  meneliti dan  menuangkan dalam bentuk  Skripsi dengan Judul; ‘’Pelaksanaan  Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI),di Desa Lamat Payang,Kecamatan Bengkayang,Kabupaten Bengkayang Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 1987’’   KATA KUNCI                   : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMA

    PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA

    No full text
    Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban hukum bagi pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam membayar pajak kepada Pemerintah Daerah dari hasil penjualan sarang burung walet. Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban hukum pengusaha sarang burung walet di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, faktor-faktor penyebab dan akibat hukum bagi pengusaha sarang burung walet di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak sebagai mana mestinya (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dalam membayar pajak sarang burung walet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tidak melaksanakan kewajiban hukum dalam membayar pajak sarang burung walet kepada pemerintah daerah dari hasil penjualan sarang burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan nilai jual sarang burung walet yang tidak menentu, serta pajak yang harus dibayar terbilang besar dan pengusaha tidak mengetahui tata cara menyampaikan SPTPD.Akibat hukum bagi pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dikarenakan perbuatannya sejauh ini dikenakan sanksi hanya berupa teguran saja dari pemerintah daerah yaitu melalui Dinas Pendapatan, Pengelolehan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolehan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban hukum membayar pajak sarang burung walet yaitu berupa teguran sedangkan pemanggilan terhadap pengusaha sarang burung walet ataupun menyegel tempat usaha sarang burung walet bahkan dilakukannya penggusuran tempat usaha sarang burung walet sejauh ini belum pernah dilakukan.   Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pajak

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK CIPTA MOTIF BATIK KALIMANTAN BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS PENDAFTARAN HAK CIPTA MOTIF BATIK KOTA PONTIANAK)

    No full text
    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (untuk selanjutnya disingkat DEKRANASDA) Kota Pontianak telah melakukan perjanjian dengan salah satu Desainer/Pencipta Kota Pontianak untuk menciptakan 10 motif batik terbaru tetapi belum didaftarkan ke Ditjen HaKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya selembayung, anggrek hitam, sulur pakis kuning, sulur pakis cokelat, melayu pucuk, lancang kuning, tugu khatulistiwa, bunga keraton, bunga keraton hijau, dan lidah buaya. Karena, motif-motif tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mencari motif yang benar dan sesuai. Dewan Kerajinan Nasionl Daerah Kota Pontianak juga belum mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik.   Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Kota Pontianak Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.   Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Dewan Kerajinan Nasioanal Daerah Kota Pontianak dengan Pencipta/Desainer dilakukan  secara lisan ( tidak tertulis ). Faktor yang menyebabkan adanya pencipta atau pemegang hak cipta motif batik belum mendaftarkan hasil ciptaannya di sebakan oleh keberatan dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik. Akibat hukum bagi Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebagai pemegang hak cipta adalah tidak mendapatkannya perlindungan hukum atas hasil karya ciptaannya. Upaya hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pencipta atau pemegang hak cipta motif batik adalah selalu melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pentingnya pendaftaran hak cipta sebelum terjadinya konflik kepentingan dan konflik hukum.   Key word : Pelaksanaan Pendaftaran , Hak Cipta, Motif Batik

    PERMOHONAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMILIK SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAYONG

    No full text
    Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Sejahtera belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan  pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data dengan wawancara dan Quesioner kepada pemilik tanah di Desa Sejahtera, Camat Sukadana, Kepala Desa Sejahtera, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Desa Sejahtera mempunyai luas wilayah 12,664 km2 terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun Sei,belit,Dusun Melinsum,dan Dusun Tanjung gunung dengan jumlah penduduk ±526 Kepala Keluarga, dari tahun 2013 sampai 2014 hanya sekitar 100 sertifikat yang pernah didaftarkan, itu pun melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Objek yang menjadi hambatan belum semua warga masyarakat mendaftarkan tanah yang dikuasainya karena sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi. Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kecamatan dalam rangka merealisasikan terlaksananya pembuatan sertifikat tanah yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) dan Ajudikasi sehingga semua tanah yang bersertifikat terdaftar di Kantor Pertanahan. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Sertifikat, Proyek Operasi Nasional   Agrari

    WANPRESTASI PASIEN DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUDARSO PONTIANAK

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian Rawat Inap, perjanjian Rawat Inap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian Rawat Inap yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pasien Wanprestasi Dalam Perjanjian Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pasien Rawat Inap belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak Rumah Sakit Soedarso khususnya dalam membayar uang muka Rawat Inap. Adapun faktor yang menyebabkan pasien Rawat Inap belum membayar uang muka Rawat Inap karena faktor ekonomi, karena mengharapkan bantuan dari keluarga, dan karena tidak mendapatkan pinjaman dana. Sebagai akibat hukum terhadap pasien Rawat Inap yang belum membayar uang muka Rawat Inap, adalah menimbulkan kerugian bagi Rumah Sakit. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Rumah Sakit terhadap pasien yang belum membayar uang muka Rawat Inap adalah memberikan surat penagihan kepada pasien tersebut. Sebaiknya pihak Rumah Sakit membenahi ketentuan tentang perjanjian Rawat Inap khususnya mengenai pemberian sanksi denda terhadap pasien yang telah melakukan penunggakan pembayaran uang muka agar kedepannya tidak ada lagi pasien yang melakukan penunggakan pembayaran uang muka tersebut.   Kata Kunci: Perjanjian Rawat Inap, Wanprestasi

    MEKANISME PEMERIKSAAN LPPOM MUI TERHADAP PRODUK MAKANAN RINGAN YANG DIMOHONKAN SERTIFIKASI HALAL

    No full text
    Kemajuan teknologi yang semakin modern ini membuat suatu proses pengolahan makanan menjadi begitu instan hal ini dapat membuat para pelaku usaha sangat diuntungkan dan dipermudah dalam memproses produk makanan terutama produk makanan ringan. Untuk menyakin produk makanan dapat dikomsumsi maka diperlukan sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal.  Tentu saja hal ini membuat peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang “Mekanisme Pemeriksaan LPPOM MUI Terhadap Produk Makanan Ringan Yang Dimohonkan Sertifikasi Halal” dalam kajian peneliti dalam masalah ini adalah:”Kendala apa yang dihadapi LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan pada produk makanan ringan yang dimohonkan sertifikasi halal?Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mempelajari tentang mekanisme LPPOM MUI dalam memberikan sertifikasi halal, mengungkapkan kendala yang di alami LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan yang dimohonkan sertifikasi halal, dan faktor penyebab produk makanan ringan yang beredar yang belum memiliki sertifikasi halal dan upaya yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal dengan memberikan sosialisasi dan bekerjasama dengan pemerintah maupun instansi swasta. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data dengan cara turun lansung ke instansi yang terkait serta untuk memperoleh data primer dan data sekunder.Hasil  penelitian  ini  bahwa peran LPPOM MUI dalam memberikan sertifikasi halal pada produk makanan ringan sangatlah penting untuk kenyaman konsumsi,  dalam proses pemberian sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI pada produk  makanan ringan  yang telah  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  yang  berlaku, bahwa LPPOM MUI memiliki kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan ringan yang dimohonkan sertifikasi halal yaitu dari faktor intern dan faktor ekstern, faktor penyebab produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal dan upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam mengatasi pada produk makanan yang belum memiliki sertifikasi halal. Oleh sebab itu, Konsumen  harus berhati-hati dalam mengkonsumsi produk makanan ringan, diharapkan pemerintah dapat membantu finansial dan sarana prasarana yang dibutuhkan LPPOM MUI dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal, LPPOM MUI harus lebih meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, LPPOM MUI dalam proses dan waktu untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha bisa dipercepat dan  biaya yang dikeluarkan  untuk mendapatkan sertifikasi halal harus diminimalisir. Kata kunci : LPPOM MUI,  Sertifikasi Halal, Pelaku Usah

    WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK FULL BAND PADA PEMILIK WANA STUDIO DI PONTIANAK

    No full text
    Wana Studio merupakan studio musik sekaligus tempat penyewaan alat musk full band yang di sediakan kepada promotor atau kalangan yang senang mengadakan acara musik. Namun pada faktanya banyak penyewa alat musik full band yang wanprestasi dalam pelunasan pembayaran penyewaan alat musik full band. Tentu saja hal ini sangat menimbulkan kerugikan bagi pemilik studio musik full band atau Wana Studio. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa-menyewa alat musik full band. Rumusan masalah : Faktor apa yang menyebabkan pihak penyewa alat musik full band wanprestasi pada pemilik Wana Studio di Kota Pontianak? Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa alat musik full band antara pemilik Wana Studio dengan pihak penyewa, (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal melunasi biaya sewa tepat waktu, (3) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Wana Studio terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan biaya sewa tepat waktu dan akibat hukum terhadap pihak penyewa. Hasil penelitian : Bahwa terjadi hubungan hukum antara pemilik studio musik full band atau Wana studio dengan penyewa alat musik full band, yang di lakukan dengan perjanjian secara lisan. Yaitu dalam perjanjian tersebut penyewa alat musik full band tidak menjalankan tanggungjawab yang semestinya, atau tidak membayar lunas uang penyewaan alat musik full band dengan alasan ticketing tidak sesuai target, kurang atau tidak adanya sponsor, tidak suksesnya acara atau kurangnya dana operasional. Akibat tersebut pemilik merasa di rugikan, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik alat musik full band. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi penyewa alat musik full band hanya hanya memberi teguran  serta menempuh dengan cara kekeluargaan

    PENEGAKAN HUKUM BIDANG ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING BERDASARKAN PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi di Kantor ImigrasiKelas I Pontianak)

    No full text
    Dalam menjalankan fungsi Keimigrasian, Menteri Hukum Dan HAM membentuk beberapa unit kerja diantaranya adalah Tim Pengawasan Orang Asing  (PORA), Pembentukan TIM Pengawasan Orang Asing ini oleh Menteri dan atau yang ditunjuk dan diketahui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tim Pengawasan Orang Asing ini bertugas  memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.  Secara operasional tim ini dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus ataupun insidental yang dilakukan secara terencana. Dalam hal melakukan pengawasan ditemukan adanya tindak pidana dan atau pelanggaran admnistrasi maka  diserahkan kepada masing-masing unit kerja. Terhadap pelanggaran bidang Administratif Keimigrasian, yang salah satunya  melakukan pelanggaran tentang Izin Tinggal Keimigrasian dilakukan penindakan dengan dikenai beberapa tindakan penegakan hukum berupa Deportasi, dan atau bentuk lain sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam tulisan ini penulis mencoba mendeskripsikan secara umum  bagaimana penegakan hukum bidang keimigrasian dalam kaitannya dengan Tindakan Administratif apabila dinyatakan telah terjadi pelanggaran salah satu bentuknya melampaui batas Izin Tinggal berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. KalimantanBaratyangmerupakanbagiandariWilayahNegara Kesatuan Indonesia yang terdiri  dari  beberapa wilayah kabupaten dan kota  adalah sebagai daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang  potensial untuk berinvestasi, yangsaat inisedang dikembangkan adalah masalah perkebunan dan pertambangan hal ini yang menjadikan salah satu  tujuanoleh Orang Asing dengan berbagai kepentingan. Disisi lain sebanyak 5 (lima) kabupaten berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang yang kesemuanya berbatasan langsung dengan Negara bagian Serawak Malaysia, sehingga tidak dipungkiri lagi  keluar masuknya orang antar Negara sering terjadi hal ini dengan dibukanya pintu-pintu masuk antar Negara (Boarder) disejumlah wilayah di  Kalimantan Barat dan dengan beralihnya fungsi Bandara Supadio Pontianak dari Bandara Domestik ke Bandara Internasional Berdasarkandata di Keimigrasian Kelas I Pontianak menunjukkan, keberadaan orang asing dari berbagai negara di Wilayah Hukum Keimigrasian Kelas I Pontianak, yang masing-masing tersebar dibeberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, yaitu di Kota Pontianak sebanyak 208 orang, Kabupaten  Landak sebanyak 54 orang, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 71 orang, Kabupaten Ketapang sebanyak 1644 orang, Kabupaten Mempawah sebanyak 51 orang jumlah secara keseluruhan berjumlah 2031 orang, sementara pada statistik per tanggal 1 September 2016, dapat tercatat perpanjangansebanyak 280 orang, masuk selama 6 bulan sebanyak 209 orang, masuk 1 tahun sebanyak 585 orang dan masuk 2 tahun sebanyak 6 orang secara keseluruhan berjumlah 1.080 orang. Banyak dampak positif yang dapat diperoleh antara lain meningkatkanya investor Asing dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kalimantan Barat yang akan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah. Namun kita juga tidak boleh menafikan dampak negatifnya terhadap situasi keamanan dan ketertiban, disisi lain aspek ekonomi, sosial budaya sebagai pilar ketahanan nasional. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian adalah harus dilaksanakan Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri semua orang sudah mengetahui dan paling tidak pernah mendengar bahwa “setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum” akan tetapi berapa banyak orang yang telah memahami apa makna dan bagaimana implementasi hal tersebut dalam praktek kehidupan Hukum Negara kita pada umumnya dan dunia peradilan pada khususnya Dalam bahasa Sajtipto[1] reformasi yang lahir diera Reformasi sebagai antitesa terhadap corak hukum represifnya Pemerintah orde Baru belum berhasil diwujudkan, ketidak berhasilan tersebut antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan jual beli hukum (Hukum sebagai komoditi), serta berbagai bentuk kejahatan yang merasahkan masyarakat karena mengusik ketentraman masyarakat Hukum dengan peraturan perundang-undangannya telah banyak gagal mencapai tujuannya dan fungsinya disebabkan penegakannya yang tidak benar. Mochtar kusumaadmajda[1] Hukum tanpa kekauasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kejaliman, Dalam penerapnnya hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum, maka paling tidak ada beberapa komponen yang harus terlibat secara integral. Bila salah satu komponen tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat Sebenarnya hukum akan berfungsi secara baik di dalam masyarakat sangat tergantung pada kemauan politik dari pembuatnya yang mengetahui dan mengamati secara baik dan benar kondisi serta perkembangan masyarakat. Disamping itu seharusnya ada semangat dan kemauan baik dari para penegak hukum   Kata kunci : PenegakaN Hukum  Bidang Administras

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PANGAN OLAHAN IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR KODE MAKANAN LUAR (ML) PADA LABEL KEMASAN

    No full text
    Pada era globalisasi ini banyaknya produk makanan olahan impor dari luar negeri. Banyaknya konsumen yang tahu akan rasa dari makanan olahan impor tersebut menyebabkan tingginya permintaan akan makanan olahan impor. Disisi lain hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan keamanan, mutu dan gizi dari makanan olahan impor jika dikonsumsi oleh konsumen. Peredaran produk makanan impor yang tidak berlabel izin edar kode makanan luar (ML) sangat disayangkan karena hal tersebut melanggar hak-hak konsumen yaitu mengenai Pasal 4 Undang-Undag Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta melanggar ketentuan Label Pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan kententuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  tentang Pangan. Metode penelitian yang digunakan dalam peneilitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat dideskripsikan bahwa perlindungan konsumen terhadap makanan olahan impor yang tidak mencantukan nomor izin edar kode makanan luar (ML) sudah dilaksanakan secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang. Tetapi, pada kenyataanya hak-hak konsumen tersebut belum dapat terpenuhi secara optimal dikarenakan masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban mencantumkan kode izin edar makanan luar pada kemasan makanan yang diimpor.   Keywords :  Perlindungan Konsumen, Label, Makanan  Impo

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇