Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PENYEBAB PERJUDIAN DALAM BENTUK TOGEL DI KEC, SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU, DI WILAYAH HUKUM POLRES SEKADAU

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab Perjudian dalam Togel di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau di Wilayah Hukum Polres Sekadau. Perjudian togel yang terjadi di masyarakat sampai saat ini keberadaannya masih belum bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Akibatnya Perjudian togel dapat berdampak buruk bagi masyarakat (merusak perekonomian). Perjudian merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat maupun norma hukum yang berlaku. Selain itu permainan judi merupakan awal atau dapat berakibat kepada perbuatan atau tindak kriminal lainnya. Penelitian bersifat Deskriptif menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan melakukan wawancara dengan masyarakat dan dengan Polres Sekadau. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, kesemuanya menetapkan perjudian itu sebagai kejahatan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Dalam KUH Pidana perjudian dikenakan Pasal 303 Ayat 1, ''Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 25 juta”. Dampak judi dapat menimbulkan kejahatan lainnya. Masalah sosial akan timbul seperti kemiskinan, kemalasan, anak terlantar dan putus sekolah serta kejahatan lainnya. Penyebab terjadinya perjudian disebabkan karena faktor ekonomi, didominasi oleh kalangan menengah ke bawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Judi dilakukan dengan mengadu peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda juga habis karena membayar hutang-hutang dari kekalahan bermain judi. Kenyataan ini sesuai dengan jumlah penduduk miskin (31,23 %) di daerah tersebut. Selain itu factor lingkungan yang menganggap bahwa permainan judi adalah bukan merupakan kejahatan. Adapun hal-hal yang menjadi hambatan non yuridis Polres Sekadau yaitu a) masyarakat masih enggan melaporkan kasus perjudian Togel, b) dilakukan secara rahasia, c) Pola pikir masyarakat yang sudah teracuni dengan keinginan untuk kaya mendadak dan d) tempat yang digunakan selalu berpindah-pindah. Kalaupun ada terjadi suatu penangkapan perjudian maka oleh masyarakat setempat selalu diselesaikan dengan hukum adat setempat. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Polres Sekadau melakukan upaya dalam rangka menanggulangi tindak pidana perjudian togel dengan tindakan preventif (pencegahan). Upaya yang dilakukan melalui penggerebekan dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya. Kerja sama dengan masyarakat untuk saling memberikan informasi. Ke depan Polisi harus dapat bertindak tegas dan lebih intensip melakukan pencegahan dan penyuluhan agar masyarakat menjadi sadar hukum dan tidak melakukan permainan judi Togel lagi.Keyword : Perjudian, Judi Togel, Perjudian Togel, Perjudian di kab. Sekadau, Judi, Skripsi Perjudian, Skripsi tentang Judi

    WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN SEWA TENDA PADA PENGUSAHA PENDA PUTRI DI KECAMATAN PELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

    No full text
    Perkembangan aktivitas bisnis mulai mengalami kemajuan yang begitu pesat dan terus merambah ke berbagai jenis, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan suatu peluang usaha yang menjadi pilar penting sebagai penopang mata pencaharian dan kehidupan masyarakat. Di Kabupaten Ketapang saat ini sudah banyak usaha penyewaan tenda, salah satunya pengusaha tenda putri yang beralamat di jalan Agus Salim yang menyewakan tenda. Dalam menyewakan tendanya, pengusaha tenda putri memberikan berbagai macam harga untuk setiap ukuran tenda yang disewakan, Untuk tenda yang berukuran 3 m x 4 m Rp. 200.000/hari dan ukuran 4 m x 6 m Rp. 250.000/haridan tenda yang menggunakan rias dan perlengkapan lainnya berbeda dengan harga tenda polos, untuk penyewaan tenda beserta rias dan renda-renda berukuran 3m x 4m Rp.300.000,- per hari dan 4 m x 6 m Rp. 350.000,- perhari. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau menentukan penyebaran suatu gejala. Teknik komunikasi langsung dilakukan dengan cara menggunakan wawancara, sedangkan teknik komunikasi tidak langsung menggunakan angket/kuesioner. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tenda antara pengusaha tenda putri dengan penyewa, masih ada penyewa yang wanprestasi, faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam pembayaran sewa tenda pada Pengusaha Tenda Putri di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang karena ada keperluan lain yang mendesak dan uang belum mencukupi. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi pada pengusaha tenda putri dalam perjanjian sewa menyewa berupa pemenuhan perjanjian dengan melunasi sisa pembayaran tenda yang disewa. Upaya pengusaha tenda putri pada pada penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan teguran dan peringatan serta menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.               Kata kunci : perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa, wanprestas

    PENERAPAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENGEDAR/PENJUAL REKAMAN FILM DALAM BENTUK DVD BAJAKAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pekerjaan menjadi pengedar/penjual DVD bajakan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui apakah sanksi pidana terhadap pengedar/penjual rekaman film bajakan dalam bentuk DVD sudah dilaksanakan dan ntuk mengetahui apa saja kendala bagi aparat penegak hukum dalam upaya melindungi Hak Cipta khususnya terhadap film bajakan dalam bentuk DVD di kota Pontianak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk upaya penegakan hukum yang dilaksanakan aparat kepolisian adalah dengan melakukan operasi razia, operasi razia ini dilakukan di tempat-tempat yang diketahui berpotensi terjadi tindak penjualan DVD bajakan. Pelaksanaan operasi oleh aparat ini tidak efektif terbukti dengan masih banyaknya pengedar/penjual DVD bajakan di kota Pontianak. Membeli DVD bajakan juga seakan sudah menjadi budaya bagi masyarakat Pontianak, ini dengan terlihatnya banyak pengedar/penjual DVD bajakan yang tidak mau beralih profesi dikarenakan tergiur oleh keuntungan yang dapat mereka peroleh dengan menjual DVD bajakan. . Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan ini mengalami kendala internal dari aparat kepolisian seperti kurangnya biaya operasional, sumber daya aparat, dan fasilitas.Menyebabkan kurang maksimalnya upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian POLRESTA Kota Pontianak.Sementara itu faktor eksternal aparat kepolisian seperti sikap acuh masyarakat terhadap tindak pidana ini serta kurangnya dukungan serta kesadaran masyarakat telah mendorong meningkatnya jumlah pengedar/penjual DVD bajakan. Kata Kunci : Bajaka

    WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJAN SEWA MENYEWA RUMAH DENGAN PEMILIK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang sewa-menyewa bahkan jual beli perumahan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Cendana No. 35 Kota Pontianak ini mempunyai jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian sewa menyewa ditandatangani. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per tahun dengan sistem pembayaran dilakukan secara cicilan dengan uang angsuran pertama dibayar di muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan sisa cicilan per 11 bulan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah pada Pasal 4 Pihak kedua diharuskan untuk membayar sewa rumah sesuai waktu yang telah disepakati bersama tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Hal ini menjelaskan bahwa faktor penyebab pihak penyewa rumah wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Cendana No. 35 Kota Pontianak yakni jatuh tempo dalam pembayaran cicilan sewa rumah dengan alasan hutang yang menumpuk pada tempat lain. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti rugi, Wanprestas

    FUNGSI PENELITIAN KEMASYARAKATAN DARI BAPAS ANAK DALAM HUBUNGANNYA DENGA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Balai Permasyarakatan (Bapas) yang (dulunya bernama Balai Bispa) adalah unit pelaksanaan teknis di bidang Pembinaan Luar Lembaga Permasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen  Kehakiman. Dalam persidangan terhadap terhadap anak yang melakukan tindak pidana, keberadaan Balai Permasyarakatan (Bapas) yang salah satu fungsinya adalah membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Limnas) terhadap Terdakwa Anak adalah sangat penting. Sebab dengan Litmas tersebut, Hakim akan memperoleh gambaran yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya mengenai latar belakang anak yang melakukan tindak pidana dan sebab-sebab dilakukannya tindak pidana tersebut.. PENELITIAN Kemasyarakatan dari Balai Kemasyarakatan tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap anak di persidangan, tetapi sebagai bahan pertimbangan Hakim didalam menjatuhkan putusanya terhadap anak sehubungan dengan pembinaannya. Hal ini dipertegas dalam peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-UM.01.06 Tahun 1991 tentang Perubahan Pasal 12 Ayat (2) Permen Keh RI Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang untuk membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Terdakwa Anak yang dipermasalahakan bukanlah kepada perbaikan kondisi dari anak dikemudian hari agar menjadi lebih baik. Sehubungan dengan tersebut di atas Balai Permasyarakatan mempunyai fungsi dan peran yang besar terhadap anak yang diajukan kepersidangan Sehubungan Litmas yang dibuatnya dan atas kebijakan Hakim Petugas Bapas dapat diminta penjelasan Litmas yang dibuatnya.. Dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya terhadap anak yang diajukan di persidangan, Bapas juga mengalami hambatan-hambatan antara lain : sering tidak dipanggil dan di mintai pendapatnya oleh Hakim di persidangan anak, keterbatasan dana, sara dan prasarana yang tidak mencukupi, jangka waktu pembuatan Litmas yang terbatas, ruang lingkup kerja yang luas terbatasnya tenaga-tenaga ahli seperti psikolo, psikiater, padagogi, dan ahli social lainnya yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah  Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa tercermin dalam Ketetapan MPR No. II / 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjelaskan bahwa generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber Sani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.. Pembinaan dan pengembangan generasi muda dilakukan secara nasional, menyeluruh dan terpadu serta dimulai sedini mungkin dan mencakup tahap-tahap pertumbuhan sebagai anak, remaja dan dewasa. Pembinaan dan pengembangan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama tara orang, tua, keluarga, masyarakat, lingkungan sosial dan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun di sisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukan merupakan persoalan yang gampang. Sering kali banyak kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang justru dilakukan oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak, sementara itu pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak sebagian besar sifatnya persuasif. Perundangan di Indonesia yang mengatur perlindungan sak secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Oleh karena itu maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 45, 46, 47 yang sebelumnya merupakan inti dasar Hukum Pidana Anak, telah diganti dan tidak berlaku lagi. Pemikiran dan usaha untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut selanjutnya dapat dilihat dengan telah dibentuknya lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam bidang anak, seperti Bapas (Balai Pemasyarakatan), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Anak, Panti Asuhan dan lembaga sosial lainnya yang bertujuan untuk mengembalikan orang-orang yang telah melanggar hukum, seperti pada waktu ia belum melanggar hukum, sebagai masyarakat yang patuh hukum. Seorang anak yang menurut Undang-Undang diangga belum dewasa, tidak dapat diminta pertanggung jawaban sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya, karena ia sebenarnya belum mengerti atau belum tahu menilai mana yang baik dan buruk tentang tidak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian di dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 digariskan tiga kemungkinan pilihan bagi Hakim untuk mengambil tindakan yang dianggap paling penting diputuskan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Bagi hakim yang menangani perkara anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memahami dengan baik tentang latar belakang dari anak, keluarga dan lingkungannya, sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang mendorong si anak melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian Hakim dapat menentukan putusan apa yang terbaik dijatuhkan terhadap diri anak, sehingga putusan tersebut dapat mencapai sasaran dengan tujuan pemidanaan.    Untuk keperluan tersebut di atas, hakim dalam menjalankan fungsinya  adalah  untuk  menyelenggarakan  Penelitian  Kemasyarakatan atau yang disingkat  Litmas  terhadap tersangka anak yang melakukan  tindak pidana. Berdasarkan petunjuk  teknis  Menteri Kehakiman  RI  No : M.01.PK.04.10  Tahun 1998 Bapas menerima permintaan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Dari Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Bapas atas perintah Pengadilan Negeri (dalam hal ini Hakim), Hakim akan memperoleh gambaran yang sebenarnya tentang diri anak, sebab dalam Litmas tersebut tersedia data yang autentik dan diagnostik tentang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, keagamaan, dan kepribadian seorang anak yang akan diajukan ke persidangan. Data-data ini sangat diperlukan dan bermanfaat sekali bagi hakim dalam mempertimbangkan keputusan yang akan dijatuhkan. Untuk mengetahui latar belakang kehidupan anak tersebut, Hakim berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 03-UM,11.06 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Kehakiman RI No : M.06-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Tertib Persidangan dan Tataruang sidang, wajib menegaskan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan anak kepada Pembimbing Pemasyarakatan (Bapas) Petugas Bapas berdasarkan fungsinya juga wajib mengikuti persidangan sehubungan dengan Litnas yang telah dibuatnya dan di dalam persidangan, petugas Bapas diminta oleh hakim untuk memberikan penjelasan tentang Litmas tersebut untuk itu Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang besar dalam rangka Litmas yang dibuatnya sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan perkara pidana anak sehubungan dengan pembinaannya, karena Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Litmasnya memberikan arah ke mana seharusnya anak itu dititipkan dalam penjatuhan putusan   Kata kunci  :  Penelitian Kemasyarakatan Dari Bapas Ana

    WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. ADIRA FINANCE DI KOTA SINGKAWANG

    No full text
    PT. ADIRA FINANCE merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. PT. ADIRA FINANCE telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar saat ini. PT. ADIRA FINANCE telah memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia. Termasuk di salah satu kota di wilayah Kalimantan Barat, Singkawang. Dengan hadirnya PT ADIRA FINANCE di kota Singkawang, kebutuhan masyarakat dibidang transportasi(motor) dapat terpenuhi melalui perjanjian pembiayaan konsumen antara masyarakat(debitur) dengan PT. ADIRA FINANCE di Kota Singkawang. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup  kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat  dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan PT. ADIRA Finance di Kota Singkawang?”.Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hokum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang dengan debitur tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam perjanjian(wanprestasi). Adapun faktor penyebab debitur PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang wanprestasi dalam perjanjian konsumen adalah dikarenakan tidak adanya uang pada saat tanggal pembayaran tagihan bulanan serta adanya kebutuhan yang mendesak.Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur yang wanprestasi adalah diminta ganti rugi berupa pembayaran denda. Di dalam melakukan kegiatan, masing-masing orang dihadapkan pada kebutuhan atau kepentingan berbeda-beda, yang mana dalam memenuhinya bisa dilakukan dengan mengadakan hubungan dengan sesamanya. Dengan seiring berkembangnya teknologi, dengan segala cara masyarakatberusaha mendapatkan barang-barang kebutuhannya, berbagai kemudahan diciptakan dengan cepat diserap dan diterapkan pula.  Di dalam suasanaperdagangan saat ini, bisa dikatakan sebagian besar kekayaan masyarakat terdiri dari keuntungan yang merekaperolehmelaluisuatuperjanjiantentangsuatuusahabersama orang lain. Dimana perjanjian itu harus dipenuhi segala peraturan yang ada. Sebagaimana diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Perjanjian dalam      Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) bersifat terbuka, dan menganut asas kebebasan berkontrak, berarti bahwa setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum. Sebagai contoh perjanjian pembiayaan yang tidak adadiatur di dalam KUHPerdata, tetapi berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian. Sejak dulu walaupun belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur, namun perjanjian pembiayaan telah dilakukan masyarakat, karena di samping Buku III KUHPerdata sifatnya terbuka, juga karena perjanjian ini sangat membantu para pihak lebih-lebih bagi para ekonomi lemah, dalam hal yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang. Saat ini banyak sekali jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan pihak lembaga keuangan pada masyarakat dan juga dunia usaha, salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia. Hadirnya pembiayaan konsumen sehubungan dengan dikeluarkannya paket kebijaksanaan bidang pasar modal dan lembaga keuangan pada bulan Desember 1988 yang dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dipandang perlu untuk memperluas sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat, sehingga perannya sebagai sumber dana pembangunan semakin meningka Dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan konsumen membuat perjanjian pembiayaan konsumen yang mengatur tentang penyediaan dana bagi pembelian barang-barang tertentu. Bentuk dari perjanjian pembiayaan konsumen biasanya dituangkan dalam perjanjian baku. Bentuk ini dipakai oleh karena adanya segi positif dari perjanjian baku yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki segala sesuatunya dilakukan secara praktis, cepat dan efisien, serta terencana, tanpa mengabaikan kepastian hukum Perjanjian pembiayaan konsumen pada dasarnya adalah kewajiban untuk memenuhi suatu perikatan, dimana suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau undang-undang. Pembiayaan konsumen juga merupakan perjanjian, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen merupakan suatu perjanjian yang menghasilkan perikatan Dalam sistem pembiayaan konsumen ini, dapat saja suatu perusahaan pembiayaan memberikan bantuan dana untuk pembelian barang-barang produk dari perusahaan dalam kelompoknya, seperti yang dilakukan oleh PT. Adira Finance yang menyediakan pembiayaan konsumen terhadap penjualan produk-produk sepeda motor PT. ADIRA FINANCE adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan konsumen dalm hal kredit motor. PT. ADIRA FINANCE didirikan sejak tahun 1990, telah menjadi perusahaan pembiayaan terbesar saat ini untuk membiayain berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan ukuran pencapaian laba bersih, pencapaian pangsa pasar secara keseluruhan dan jumlah aset yang dikelola Dalamaktivitasusahanyamelakukanpembiayaanterhadapkonsumen, padaperiodeJanuarisampaidenganJuli 2014, PT. ADIRA Finance Kota Singkawangtelahmelakukanbanyakpembiayaandenganjumlah yang berbeda bedasetiapbulannya.Sesuaidenganperjanjianpembiayaan yang diakukanantara PT.ADIRA FINANCE Kota Singkawangdengandebiturtersebut, debiturseharusnyamelakukanpembiayaankepada PT.ADIRA FINANCE Kota Singkawangsesuaidengantanggal yang ditentukandalamperjanjian. Namunpadakenyataannya ,adajugadebitur yang tidakmembayarpadatanggal yang telahditentukan. Hal inidisebutjugawanprestasi Bertitik tolak dari masalah tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk mengungkapkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : “WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. ADIRA FINANCE di KOTA SINGKAWANG’’ Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Debitur, Wanprestas

    PELAKSANAAN MASA PERCOBAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. PANDU SIWI SANTOSA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara empiris diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pada Pasal 56 yang berisi: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dasarkan atas:Jangka waktu, atauSelesainya suatu pekerjaan tertentu.. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak tenaga kerja dengan pihak PT. Pandu Siwi Sentosa untuk waktu tertentu dibuat secara lisan (tidaktertulis) dan pihak tenaga kerja tersebut harus melaksanakan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.Hal ini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenagakerja apabila terjad iperselisihan hak karena diberlakukannya masapercobaan kerja oleh PT. Pandu Siwi Sentosa menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yaitu denga nmelakukan upaya perlilndungan dengan pihak pengusaha dengan meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk bertindak sebagai penengah agar pengusaha mau melakukan perundingan, jika tidak ditanggapi, maka tenaga kerja dapat melaporkan hal ini kepada pihak Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang akan memeriksa pengusaha PT. Pandu Siwi Sentosa yang melakukan masa percobaan kerja untuk waktu tertentu terhadap tenaga kerjanya. Apabila masih tidak ditanggapi, maka tenaga kerja tersebut dapat membawa permasalahannya melalui proses persidangan secara perdata di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kedudukan pihak yang berperkara.   Kata Kunci: Perjanjian kerja waktu tertentu,   percobaan kerja, wanprestasi

    PELAKSANAAN PENGEMBALIAN MOBIL OLEH PENYEWA PADA CV. USAHA BERSAMA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Mobil merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekarang ini. Mobil adalah suatu kendaraan roda empat yang digerakkan dengan tenaga mesin dengan bahan bakar bensin atau solar yang mempunyai bentuk tertentu. Mobil termasuk barang mewah dan harganya sangat mahal sehingga tidak semua orang bisa memiliki mobil sebagai barang milik pribadi. Karena hal tersebut maka banyak orang atau badan usaha yang mendirikan Rental mobil salah satunya adalah rental mobil CV. Usaha Bersama. CV. Usaha Bersama adalah rental mobil yang berdiri di Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas dengan menyediakan kendaraan mobil untuk disewaskan kepada masyarakat yang membutuhkan mobil. Perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil ini dibuat secara tidak tertulis atau lisan. Dimana dalam perjanjian ini disebutkan kondisi mobil yang disewakan, harga sewa per hari, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran serta tata cara pembayaran, termasuk tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan dan jika penyewa terlambat mengembalikan mobil tidak sesuai dengan waktu perjanjian yang telah disepakati. Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket. Bahwa Masih Ada Penyewa Yang Belum Melaksanakan Kewajiban Mengembalikan Mobil Pada CV. Usaha Bersama Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Di Sepakati. Faktor penyebab atau alasan penyewa terlambat mengembalikan mobil karena faktor yang tidak disengajakan seperti karena gangguan teknis perjalanan misalnya ban mobil bocor, kerusakan ruas jalan yang mengakibatkan kemacetan, sehingga mobil tidak dapat dikembalikan tepat pada waktu. Akibat hukum bagi penyewa yang terlambat mengembalikan mobil adalah dikenakan sanksi berupa biaya tambahan Upaya yang dapat dilakukan pihak CV. Usaha Bersama yaitu dengan memberikan teguran/peringatan kepada pihak penyewa yang terlambat mengembalikan mobil agar tidak mengulangi perbuatannya jika menyewa mobil pada CV. Usaha Bersama dikemudian hari

    PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PONTIANAK

    No full text
    Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menyalurkan kredit dengan jaminan barang bergerak atas dasar hukum gadai. Jaminan kebendaan memberikan hak mutlak (absolute) atas suku benda tertentu yang menjadi obyek jaminan suatu hutang. Yang suatu waktu dapat diuangkan bagi perlunasan hutang pemberi gadai apabila pemberi gadai ingkar janji. PT. pegadaian (persero) sebagai lembaga keuangan tidak selalu berjalan lancer, ada kalanya pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban sesuai waktu yang disepakati (wanprestasi). Setelah diberi peringatan terlebih dahulu dan tidak diindahkan maupun melakukan perpanjangan waktu, maka PT. pegadaian (persero) berhak mengambil perlunasan piutangya dengan cara melelang barang jaminan gadai uang berada dibawah kekuasaanya. Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului. Penjualan barang jaminan milik pemberi gadai yang wanprestasi itu dilaksanakan secara lelang di muka umum. Lelang berdasarkan pedoman operasional kantor cabang pegadaian adalah upaya pengembalian uang beserta sea modal yang tidak dilunasi sampi batas waktu yang ditentukan. Usaha ini dilakukan dengan penjualan barang jaminan tersebut kepada umum pada waktu yang telah ditentukan, Pengaturan mengenai lelang secara umum di Indonesia diatur dalam pasal 1155 dan pasal 1156 KUHP Perdata.Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada PT. pegadaian (persero) cabang Pontianak dalam prakteknya masih tidak sesuai dengan pedoman Operasional pegadaian, hal ini terbukti dari tidak adanya pemberitahuan kepada pemberi gadai bahwa barang jaminannya akan dilelang karena sudah jatuh tempo. Adapun hak dan kewajiban bagi pemberi dan penerima gadai bersifat timbale balik, artinya apa yang menjadi hak dari pemberi gadai merupakan kewajiban dari penerima gadai, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban dari  PT. pegadaian (persero) selaku penerima gadai adalah membertahu pemberi gadai apabila barang jaminan milik pemberi gadai akan dilelang dan membayar uang kelebihan apabila masih terdapat sisa dari lelang barang jaminan dengan jangka satu tahun setelah lelang. Akibat hukum dari pemberi gadai dan penerima gadai dari pelaksanaan lelang barang jaminan gadai adalah barang jaminan yang tudak ditebus akan dilelang kepada masyarakat umum. Sedangkan akibat hukum bagi penerima gadai dalam pelaksanaan lelang barang jamianan gada itidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pedoman Operasional pegadaian. Upaya hukum yang dilakuakan pemberi gadai terhadap PT. pegadaian (persero) Cabang Pontianak selaku penerima gadai dalam pelaksanaan lelang barang jaminan gadai adalah dengan melakukan musyawarah mufakat. Selama ini pemberi gadai belum pernah mengajukan PT. pegadaian (persero) Cabang Pontianak hingga ke pengadilan atas terjadinya lelang barang barang jaminan gadai mereka.   Kata Kunci : Jaminan Gadai, Lelang

    FAKTOR TERJADINYA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SEGI KRIMINOLOGI

    No full text
    Permasalahan kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak sudah pada fase warning karena semakin hari semakin mengkhawatirkan. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dapat memberikan dampak bagi anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban. Karena dalam penganiayaan yang menjadi pelaku akan mendapatkan ancaman pidana dan bagi korban sendiri mendapatkan luka ringan maupun berat karena penganiayaan tersebut. Berdasarkan data Polresta Pontianak, jumlah kasus anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiayaan berjumlah 8 kasus pada tahun 2015. Data tersebut merupakan data kasus kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan sehingga dapat dilakukan upaya preventif terhadap anak sehingga dapat menekan jumlah anak  yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiyaan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui beberapa faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh penulis adalah karena tingkat emosi anak yang tidak stabil, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan dan pengaruh peniruan media elektronik. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menekan angka tingkat kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak.Keyword :

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇