Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KETUNGAU DESA PERONGKAN KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

    No full text
    Masyarakat Dayak Ketungau berpodoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dilakukan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur nenek moyang. Pada saat ini telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya mengingat biaya yang cukup mahal sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat. Adapun rumusan masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Ketungau Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau”. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Ketungau di Desa Perongkan mengalami beberapa perubahan pada masa sekarang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan adat perkawinan. Akibat hukum bagi pelanggar adat Dayak Ketungau terkait dengan tidak dilaksanakan perkawinan maka dikenakan sanksi adat Besalah berupa membayar denda adat denda adat 8 dan denda adat 16  sesuai dengan pelanggar dan dianggap masyarakat yang tidak beradat. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga Desa Perongkan agar hukum adat perkawinan tetap dipertahankan agar tidak hilang atau punah untuk kedepannya.   Keywords : Upacara, Adat, Perkawinan

    PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) TENTANG PEDOMAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN ORMAS KE PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 pasal 28 dijelaskan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu regulasi untuk mengatur masyarakat dalam berserikat dan berkumpul secara berorganisasi. Aturan berorganisasi kemasyarakat sudah diatur dalam Pelaksanaan pada tingkat bawah, khusus pada tingkat menteri,Kementerian Dalam Negeri mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.  hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang ingin berorganisasi dalam masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan di Kota Pontianak memiliki jumlah yang cukup banyak terdaftar di Kesbanglinmas Pemda Kota Pontianak. Namun Ormas yang pernah mendaftar ke Kesabanglinmas Pemda Kota Pontianak belum tentu terdaftar dan resmi memiliki ijin menjadi sebuah Ormas yang resmi dari Kemendagri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah Ormas di masyarakat harus dipenuhi sebulum resmi terdaftar sebagai Ormas. Belum didaftarkannya Ormas ke Kesbanglinmas dan Kementerian Dalam Negeri oleh pengurus Ormas membuat banyak Ormas yang mendaftar namun tidak memenuhi syarat-syarat dan kembali mendaftarkan diri ke Kesbanglinmas dan Kemendagri. Oleh karena itu beberapa Upaya yang seharusnya dilakukan dalam melakukan Melakukan penyuluhan kepada masyarakat khususnya pengurus Ormas agar mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah ormas serta melakukan pengawasan dan penelitian lapangan dalam membina Ormas dan mengawasi kegiatan Ormas di masyarakat Kota Pontianak. Padaera globalisasi saat ini kehidupan bermasyarakat sehari-hari, tidak dapat terlepas dari bersosialnya masyarakat dalam menjalankan aktivitas antara orang yang satu dengan orang lain. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah  Indonesia selaku Stake Holder, membuat suatu regulasi dalam mencerminkan dan mengakomodir masyarakat untuk menjalankan suatu kegiatan dalam berorganisasi. Kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dengan kehidupan berorganisasi, oleh karena ituorganisasi dapat dijadikan suatu wadah untuk bermasyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan cita-cita bangsa Indoensia. Pada Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan  pikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Negara memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui wadah – wadah tertentu berbentuk Ormas. Selanjutnya Pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang Kemasyarakatan yakni Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Banyaknya Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) di Indonesia membuat Pemerintah Indonesia melalui MenteriDalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk representatif tatanan urutan aturan Perundangan dari Undang-undang RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi Kemasyarakat diharapkan mampu mengakomodir serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berorganisasi.  Dalam mendirikan sebuah Organisasi kemasyarakatan, pimpinan ormas harus mentaati aturan dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantara syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), yakni mendaftarkan Orkemas ke Pemerintah Daerah. Namun beberapa syarat serta kewajiban tersebut, terkadang tidak dipenuhi oleh Ormas-ormas yang ada. Organisasi Kemasyarakatan saat ini, banyak yang dibuat hanya sebagai simbol dan formalitas semata, namun keberadaan dan kegiatan, serta perannya kurang begitu dominan dan terlihat dalam menyalurkan aspirasi, memberdayakan, serta membina masyarakat. Dikota Pontianak banyak Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan nama Ormasnya ke Pemerintahan Daerah. Pendaftaran Ormas seharusnya dilakukan ke Kesbanglinmas (Kesejahteraan Pembangunan dan perlindungan Masyarakat) Pemerintah Kota Pontianak. Padahal pendaftaran Ormas ke Pemerintah Daerahsudah diatur pada pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa : “Setiap Orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.” Namun banyaknya Ormas yang belum mendaftarkan dirinya ke Pemerintah Daerah membuat Pemerintah Daerah belum memiliki data real terkait jumlah Organisasi kemasyarakatan (Orkemas) di Kota Pontianak serta peran serta Ormas dalam bermasyarakat untuk dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan Organbisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN ORMAS KE PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang  di hadapan hukum. Dalam kebijakan menurut Hukum Administrasi Negara merupakan produk dari pelaksanaan kewenangan yang berwujud tindak administrasi yang dilakukan pelaksanaan administrasi negara untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan Istilah Undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh Negara, berasal darikata “wet” yang memiliki dua macam arti yaitu “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan pada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undang-undang yang didasarkan pada isi atau substansinya Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu Undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah   Kata Kunci :Pendaftaran Orma

    TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TRAYEK RUTE PONTIANAK – NGABANG TERHADAP PENGGUNA JASA YANG MENGALAMI KECELAKAAN

    No full text
    Transportasi sangat diperlukan oleh setiap manusia baik secara pribadi maupun berkelompok untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Transportasi darat dapat menggunakan berbagai jenis kendaraan roda empat, baik kendaraan bermotor umum yang memiliki izin trayek ataupun kendaraan bermotor pribadi yang tidak memiliki izin trayek. Kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin usaha, izin operasional, izin trayek dan izin uji kelayakan kendaraan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga diatur dalam buku I Bab V bagian 2 dan 3 Pasal 90 sampai dengan 98 KUHD. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung serta teknik komunikasi tidak langsung. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh dan diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada pemilik kendaraan pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang, bagi pihak pengusaha angkutan umum diwajibkan untuk mengurus legalitas usaha pengangkutan dengan mengikuti berbagai syarat administrasi beserta uji kelayakan kendaraan serta diwajibkan mendaftarkan usaha mereka ke perusahaan asuransi agar ada kekuatan hukum yang menjamin hak pengguna jasa saat terjadi kecelakaan. Adapun faktor penyebab pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang belum bertanggung jawab secara penuh terhadap pengguna jasa yang mengalami kecelakaan adalah karena pada dasarnya pengguna jasa tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa dari PT. Jasa Raharja sehingga semua beban tanggung jawab berada pada pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang. Akibat hukumnya pengusaha angkutan umum mendapatkan sanksi karena dengan perbuatannya tersebut telah merugikan Negara dan pegguna jasa yang menjadi korban kecelakaan. Selain itu upaya yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa yang menjadi korban kecelakaan terhadap pihak pengusaha angkutan umum ialah meminta ganti rugi sepenuhnya akibat luka-luka yang di alami dengan cara melakukan negosiasi atau musyawarah secara kekeluargaan.     Kata Kunci   :   Tanggung jawab, Angkutan Umum Yang Tidak Memiliki Izin Trayek, Wanprestas

    PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD)

    No full text
    Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya fenomena tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka orang tua pasangan kawin di bawah umur harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sambas. Judul skripsi ini “PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD)”. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apakah orang tua pasangan kawin di bawah umur di desa Mekarjaya telah memanfaatkan Permohonan Dispensasi kawin. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian Empiris yaitu penelitian  yang mengkaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia dengan  sifat penelitian Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan sesuai kategori untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Faktor penyebab orang tua pasangan kawin di bawah umur tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan alasan karena proses pengajuan permohonan yang terlalu lama dan tidak mengetahui prosedur pengajuan permohonan tersebut sementara pasangan kawin sudah hamil. Akibat hukum bagi pasangan kawin di bawah umur yang orang tuanya tidak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama maka perkawinan yang di laksanakan tidak sah dan tidak di akui oleh Undang-undang. Dan kepada pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan tersebut. Upaya hukum yang harus di lakukan oleh Pemerintah yaitu dengan mengadakan sosialisasi tentang kawin di bawah umur agar perkawinan di bawah umur tidak terjadi lagi atau setidaknya meminimalisir laju pertambahan perkawinan di bawah umur setiap tahunnya.     Keywords: Permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umu

    FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT PENOLOGI

    No full text
    Sebagian besar narapidana dan tahanan kasus narkotika adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika di lihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya adalah orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu mememjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan, apalagi saat ini melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang tidak mendukung dari aspek petugas/tenaga pembina, pola pembinaan, fasilitas serta tenaga ahli yang khusus untuk membina narapidana narkotika, dari kekurang aspek-aspek tersebut tentu dapat bedampak pada terjadi residivis narkotika. Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur ketentuan mengenai putusan hakim untuk memerintahkan pecandu/penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi terdapat pada pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Seorang pecandu narkotika yang telah di putus bersalah oleh hakim atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukannya, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk terlepas atau terbebas dari kecanduan terhadap narkotika, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Seiring dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar dengan memberikan hukuman berat bahkan sampai hukuman mati. Namun terhadap korban penyalahguna narkotika di pidana atau di jatuhi hukuman pidana oleh hakim dan menempatkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan, bukan di tempat rehabilitasi. Sehingga Lembaga Pemasyarakatan menjadi pasar peredaran gelap narkotika karena kebanyakan penghuninya ialah narapidana yang terjerat kasus narkotika yang terdiri dari pengedar maupun pecandu atau pengedar yang merangkap sebagai pecandu begitu juga sebaliknya, dalam hal ini pengedar ataupun pecandu ialah sama-sama orang yang membutuhkan narkotika maka di lembaga Pemasyarakatan harus diadakannya pelaksaan pembinaan serta fasilitas khusus untuk narpidana narkotika yang sesuai dengan pola rehabilitasi medis guna menghilangkan rasa kecanduan dan harus ditimbulkannya rasa kesadaran dari setiap narapidana narkotika sesuai dengan prinsip pemasyarakatan baru agar yang bersangkutan memahami akan bahayanya narkotika untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Ketika tidak tercapainya dari tujuan pemidaan itu sendiri maka tentu akan terjadinya pengulangan tindak pidana atau akan timbulnya residivis. Timbulnya residivis narkotika khususnya disebabkan oleh belum hilangnya rasa kecanduan terhadap narkotika, sehingga ketika selesai menjalani proses pidana penjara tentunya mereka akan kembali menggunakan narkotika atau bahkan juga akan merangkap sebagai pengedar, tentu pola pembinaan yang ia dapatkan di Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya mempengaruhi tindakan dari narapidana tersebut setelah keluar atau selesai menjalani pidana penjara, apabila tidak maksimalnya pembinaan yang ia dapatkan pada saat di Lembaga Pemasyarakatan dan masih adanya rasa kecanduan terhadap narkotika maka, tentu ia akan mengulangi tindak pidana atau menjadi residivis narkotika. Artinya, selama peraturan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih mencantumkan ancaman pidana penjara bagi pecandu narkotika meskipun penggunaan tersebut untuk dirinya sendiri, maka hukuman tersebut akan selalu ada. Atas dasar itulah pengguna narkotika akan selalu dijatuhi hukuman pidana penjara, meskipun Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat pada pasal 54, pasal 55, pasal 56, pasal 57, pasal 58 dan pasal 103.   Keywords: Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakata

    PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PONTIANAK

    No full text
    Narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sanksi-sanksi lainnya. Dengan demikian pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah divonis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.  Narapidana secara umum adalah orang yang kurang mendapat perhatian, baik dari masyarakat maupun dari keluarganya. Sebab itu ia memerlukan perhatian yang cukup dari petugas Lapas/Rutan untuk dapat memulihkan rasa percaya diri.  Perhatian dalam pembinaan, akan membawa banyak perubahan dalam diri narapidana, sehingga akan sangat berpengaruh dalam merealisasi perubahan diri sendiri. Tujuan dari pidana penjara adalah pemasyarakatan yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga terpidana itu sendiri sebagai          orang-orang yang telah tersesat. Mereka harus diayomi oleh pohon beringin pengayoman dan diberikan bekal hidup sehingga akan menjadi manusia yang berguna didalam masyarakat Indonesia.  Dengan demikian penjatuhan hukuman pidana penjara bukan lagi terkesan dengan pemenjaraan yang disertai dengan kekerasan dengan memperlakukan narapidana semaunya, akan tetapi beralih pada perlakuan yang manusiawi atas mereka yang telah dijatuhi pidana dan bertujuan untuk meresosialisasi kembali narapidana tersebut membaur bersama dan kembali ditengah-tengah masyarakat. Pemberian pembebasan bersyarat dalam pelaksanaannya tidak semuanya narapidana dapat memperolehnya. Adanya persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh narapidana dan dipenuhi seorang narapidana agar dalam prosedural dapat diberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana.Adakalnya pembebasan bersyarat dapat tidak diberikan untuk diproses dikarenakan tidak memenuhi persyarataan administratif maupun substantif yang ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan Prosedur pengusulan Pembebasan Bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai mendapatkan keputusan diterima atau ditolak, sehingga menimbulkan rasa gelisah dalam diri narapidana sendiri dalam menunggu hasil keputusan pengajuan Pembebasan Bersyarat, penjamin narapidana yang tidak ada sehingga BAPAS tidak menyetujuinya, narapidana yang bersangkutan masih memiliki perkara lain di luar serta melanggar hukum disiplin dalam Lembaga Pemasyarakatan yang menyebabkan narapidana tersebut terancam gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat.   Kata Kunci : Pembebasan bersyarat, harian regional,Narapidana, lembaga Pemasyarakatan narapidana agar dalam prosedural dapat diberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana.

    PELAKSANAAN PERJANJIAN PERALIHAN TANAH ADAT MENJADI HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT. BUMI RAYA KHATULISTIWA DENGAN MASYARAKAT DESA SUNGAI ENAU KECAMATAN MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Perikatan dapat lahir dari suatu undang-undang, dapat pula lahir dari suatu perjanjian. Perjanjian dapat dibuat dengan dua bentuk, yakni dapat dibuat secara tertulis dan tidak tertulis/lisan. Meskipun perjanjian dilakukan secara tidak tertulis, sebuah perjanjian tersebut tetap mengikat bagi para pihak yang membuatnya untuk melaksanakan prestasinya atas hak yang ada pada pihak lainnya. Salah satu perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kab. Kubu Raya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Raya Khatulistiwa yang memiliki areal lahan HGU berada di Desa Sei Enau Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya. Salah satu syarat untuk memperoleh HGU yang diatas lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat adat terlebih dahulu penguasaan hak tersebut harus dilepaskan dari pemilik asalnya dan dialihkan kepada pihak perusahaan untuk diproses oleh pemerintah atas HGU perkebunan tersebut. Atas dasar hal tersebut pihak perusahaan kemudian melakukan hubungan kerjasama dengan pihak masyarakat agar masyarakat mau melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya, sehingga terbentuklah hubungan hukum keperdataan antara masyarakat dengan pihak perusahaan lewat sebuah perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya dengan PT. Bumi Raya Khatulistiwa Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit antra PT. Bumi Raya Khatulistiwa dan Masy. Ds. Sei Enau Kec. Kuala Mandor B dilakukan secara tertulis lewat Surat Pernyataan Pelepasan Hak, selain itu juga terdapat janji-janji yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat yang dibuat secara tidak tertulis dalam proses pelepasan hak tersebut. Perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Raya Khatulistiwa dengan masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B dilaksanakan dalam jangka waktu 30 tahun yang disesuaikan dengan masa HGU yang dimiliki oleh perusahaan Dalam pelaksanaan perjanjian peralihan hak  tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BPK, pihak perusahaan tidak melaksanakan prestasinya berupa tidak membayar ganti rugi / kompensasi tali kasih pembebasan lahan sebagian masyarakat Ds. Sei Enau. Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat sehingga pihak perusahaan dapat dikatahan telah melakukan perbuatan wanprestasi, adapaun perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah pihak perusahaan tidak melaksanakan prestasinya tepat pada waktu yang di janjikan kepada masyarakat. Akibat hukum yang timbul dari perbuatan wanprestasi perusahaan adalah pihak perusahaan di tuntut untuk tetap memenuhi prestasinya kepada masyarakat. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak perusahaan / somasi untuk tetap memenuhi prestasinya kepada pihak masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya Salah satu perusahaan yang memiliki izin pengelolaan industri kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah PT. Bumi Raya Khatulistiwa (PT.BPK), pola pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit yang ada di Kab. Kubu Raya dilaksanakan dengan dua pola yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan Pola Inti Rakayat (PIR) atau kebun plasma. Pola perkebunan dengan konsep PIR adalah lahan milik perusahaan berperan sebagai lahan “inti”, sedangkan perkebunan rakyat berada disekitarnya yang disebut dengan plasma, dengan masing-masing petani dialokasikan sebesar 2 hektar /kk dengan berbagai kewajiban dari pihak perusahaan kepada petani Selanjutnya pola pengembangan perkebunan kelapa sawit lainnya adalah HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan Tanah negara yang dapat diberikan HGU kepada pihak lain dalam hal ini badan hukum atau perseorangan adalah tanah yang memiliki luas minimal 5 Ha, namun jika luas tanah yang dimohonkan untuk HGU mencapai 25 Ha atau lebih maka pengguna HGU harus menggunakan inventasi modal yang layak. Tanah yang dapat di berikan HGU oleh Negara adalah tanah yang lansung dikuasai oleh negara, langsung dikuasai oleh negara di sini dimaksudkan adalah tanah yang dimiliki oleh negara bukan merupakan kawasan hutan, namun apabila tanah yang dimohonkan HGU oleh badan hukum merupakann kawasan hutan, maka pemberian HGU oleh negara baru dapat dilaksanakan setelah status tanah tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan Selain tanah milik negara juga terdapat tanah milik hak ulayat adat atau tanah milik masyarakat adat yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk di garap dan dikelola. Penguasaan atas tanah-tanah masyarakat adat memiliki dasar hukum sendiri, baik dasar hukum positif maupun hukum adat masyarakat setempat Terkait tanah-tanah yang dimohonkan oleh badan hukum/perusahaan  untuk diberikan HGU (Hak Guna Usaha) dikuasai oleh masyaraat adat, maka pemberian HGU (Hak Guna Usaha) baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan statusnya sebagai tanah masyarakat adat dan dikembalikan sebagai tanah milik negara dan negara melalui pejabat yang berwenang kemudian dapat memberikan HGU tersebut kepada badan hukum/perusahaan pemohon HGU (Hak Guna Usaha) Pelepasan hak atas tanah masyarakat adat untuk dimohonkan HGU oleh badan hukum atau perusahaan tentu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah atau pejabat negara yang berwenang, karena tanah masyarakat adat memiiki dasar hukum yang jelas mengatur hak atas tanah tersebut. pelepasan-pelepasan hak tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.   Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi

    PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHU 2002 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Skripsi ini membahas masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pontianak. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak tidak dapat berjalan efektif, hal ini terbukti dari: Masih banyaknya peredaran minuman beralkohol illegal di Kota Pontianak di warung di jalanan, di hotel-hotel, Tempat Hiburan Malam, dan gudang minuman beralkohol yang tidak memiliki izin ataupun izinnya sudah melewati batas waktu yang di tentukan masa berlakunya. Selain itu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahu 2002 juga mendapatkanperlawanan kuat dari kalangan pedagang dan pengusaha yang berpendapat bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahu 2002 tidak sah karena dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undang terkait lainnya. Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Barat berpandangan, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perizinan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan ajaran agama islam. resikonya, Tim Pengawas, Pengendali dan Penertiban Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, da

    UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI PADA KEMASAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Di Kota Pontianak banyak terdapat produk makanan yang beredar di pasaran, baik sebagai hasil olahan pabrikan maupun hasil olahan rumah tangga (industri rumah tangga). Secara umum produk makanan hasil olahan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, diantaranya adalah pencantuman label kompoisisi makanan. Tapi hal tersebut berbeda dengan berbagai produk makanan yang beredar di pasaran hasil olahan atau produksi rumah tangga. Salah satunya adalah kue Bingka dengan merek “X” yang beredar di pasaran yang tidak mencantumkan label komposisi makanan. Secara umum produk makanan hasil olahan atau produksi rumah tangga yang beredar di pasaran Kota Pontianak, tidak mencantumkan label komposisi makanan. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka produsen pangan berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan yang benar tentang pangan dalam label. Atas dasar ini maka konsumen di Kota Pontianak perlu ketelitian dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsinya, sehingga konsumen mendapat keselamatan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan pengumpulan data menggunakan metode studi literatur dan dokumentasi. Selain data kepustakaan juga ditambahkan data wawancara untuk acuan faktual penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Masih terdapatnya produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, antara lain tidak jujurnya produsen atas bahan-bahan yang digunakan. Kue Bingka “X” adalah contoh salah satu produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya. Kurangnya kesadaran produsen terhadap pentingnya pencantuman label kompoisi pada kemasan makanan seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah selaku pengawas peredaran produk pangan. Pengawasan dari pihak Pemerintah seharusnya tidak terbatas pada sidak di lapangan yang biasa dilakukan secara periodik setiap 3 bulan saja tapi juga pemberian pendidikan kepada produsen maupun konsumen.   Keyword: Perlindungan Konsumen,Produk, Label Komposisi

    ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA

    No full text
    Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi saat ini menjadi hal yang semakin marak dibicarakan dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dipengaruhi dengan media informasi yang semakin maju seperti media televisi, surat kabar,media sosial, dan media-media informasi lainnya. Dari sejumlah penelitian yang ada memperlihatkan jumlah kasus kekerasan rumah tangga mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir baik secara umum yaitu di Negara Indonesia maupun secara khususnya yaitu di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Fenomena tersebut sangat meresahkan lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat disekitarnya. Masalah yang diteliti yaitu : “mengapa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kecamatan pontianak utara di analisis dari sudut kriminologi”. Peneliti menggunakan teori kartografi dan psikiatrik serta bagaimana hubungan antara membina rumah tangga dengan kriminalitas yang dihadapkan pada fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Penulisan ini juga menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan penelitian normatif-sosiologis dan wawancara untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Kecamatan Pontianak Utara yang dimana daerah ini memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi dalam hal kekerasan dalam rumah tangga. Pengumpulan data ini penelitian ini melalui sistem wawancara angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena masalah ekonomi serta masalah sederhana seperti komunikasi yang kurang baik antar anggota keluarga. Upaya dari pihak Kepolisian Polsek Pontianak Utara dalam menindaklanjuti kasus tersebut antara lain menjadi mediator dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga yang ada dan memberikan teguran ataupun sanksi pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Peneliti dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat dalam hal mencegah dan menanggulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan cara memberikan penyuluhan tentang maksud dan tujuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana cara-cara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Kata kunci: Kriminologi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇