Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. GLOBAL TRANSPORT UTAMA TERHADAP KERUSAKAN BATANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG
Sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,sebab bagaimanapun Pengusaha CV.Global Transport Utama memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Pengusaha jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama terhadap kerusakan barang milik pengirim .Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa Pengusaha CV.Global Transport Utama belum bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan barang milik pengirim dan apabila melakukan tanggung jawabpun tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pengirim,tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi Pengusaha CV.Global Transport Utama menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab Pengusaha CV.Global Transport Utama tidak bertanggung jawab karena kurangnya kehati-hatian supir dalam packing kedalam armada taxi dan tidak adanya informasi oleh pengirim terhadap barang yang akan diangkut Upaya hukum yang dilakukan pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kerusakan barang yang diderita dan Akibat hukum yang dapat diterima Pengusaha CV.Global Transport Utama dari kerusakan barang milik pengirim adalah melakukan ganti rugi yang layak terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim barang.Keyword:
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH (MISKIN) DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Masyarakat ekonomi lemah (miskin) adalah suatu golongan masyarakat dimana belum dapat memenuhi kebutuhan hidup normal atau pada dasarnya berskala standar pendapatan pada masing-masing daerah. Pada kondisi seperti ini masyarakat ekonomi lemah (miskin) sangat rentan oleh peredaran gelap atau kejahatan narkotika yang kemudian terjerumus hingga menyebabkan mereka terjerat kedalam tindak pidana narkotika. Selain itu, cara pandang yang salah ditambah dengan lingkungan yang mendukung membuat masyarakat ekonomi lemah (miskin) terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari masyarakat ekonomi lemah biasanya menggunakan narkotika sebagai dopping (penambah tenaga) yang digunakan saat/sedang bekerja. Oleh karena penggunaan narkotika secara terus-menerus sehingga menyebabkan adanya efek kecanduan. Kurangnya penghasilan menyebabkan masyarakat ekonomi lemah (miskin) melakukan tindak pidana baru seperti mencuri ataupun menjadi kurir hingga bandar norkotika demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi hasrat untuk mengonsumsi narkotika. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab masyarakat ekonomi lemah menyalahgunakan narkotika yang di tinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak dengan menggunakan metode penelitian hukum deskriptif analisis yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan penganalitisan data berdasarkan suatu fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan masalah dan perumusan hipotesis, melalui selanjutnya pengumpulan data lapangan dan semua proses diakhiri menarik kesimpulan. Melalui penelitian lapangan yang telah dilakukan terbukti bahwa bahwa penyalahguna narkotika pada mayarakat ekonomi lemah setiap tahunnya semakin meningkat dan ingin mencari tahu apa saja yang menjadi penyebab masyarakat ekonomi lemah menyalahgunakan narkotika dan akibat dari dampak menggunakan narkotika. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat ekonomi lemah adalah akibat lingkungan pergaulan yang tidak sehat, faktor psikologi yang telah terganggu yang disebabkan oleh karena pengonsumsian narkotika, faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan pengonsumsian narkotika serta kurangnya pengawasan dari pihak yang berwajib dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran narkotika di Indonesia. Selain itu penyebab maraknya penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak disebabkan oleh kurang tegasnya sanksi terhadap penjatuhan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga penyalahguna narkotika tidak jera untuk tidak ikut kedalam lingkaran peredaran gelap narkotika. Keyword : Penyalahgunaan, Narkotika, Masyarakat ekonomi lemah (Miskin), Kriminologi
KEABSAHAN KONTRAK JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E–COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penelitian tentang “Keabsahan Kontrak Jual Beli Secara Elektronik (E–Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik bertujuan untuk mengetahui keabsahan transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik , untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tetap dapat dinyatakan sah dan menjadi dasar dilaksanakannya sebuah kontrak bagi kedua belah pihak. Bahwa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, jika tidak dilaksanakan dengan baik tentu akan menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak. Bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dapat dilakukan dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian yang dikemukakan baik melalui alternatif disput resolution maupun melalui pengadilan. Perdagangan dewasa ini sangat pesat kemajuannya. Perkembangan tersebut tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari perdagangan itu sendiri. Pada awalnya perdagangan dilakukan secara barter antara dua belah pihak yang langsung bertemu dan bertatap muka yang kemudian melakukan suatu kesepakatan mengenai apa yang akan dipertukarkan tanpa ada suatu perjanjian. Setelah ditemukannya alat pembayaran maka lambat laut barter berubah menjadi kegiatan jual beli sehingga menimbulkan perkembangan tata cara perdagangan. Tata cara perdagangan kemudian berkembang dengan adanya suatu perjanjian diantara kedua belah pihak yang sepakat mengadakan suatu perjanjian perdagangan yang di dalam perjanjian kedua belah pihak. Teknologi internet telah membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Kegiatan internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas teritorial. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan.Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan.Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008- UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Perlindungan transaksi bisnis ini begitu penting mengingat ada banyak sekali kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk produk bisnis yang mendapatkan perlindungan secara khusus dalam UU ITE, khususnya melalui Pasal 1 angka 17 yang menyebutkan bahwa Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik jo, Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan berdasar hukum jelas. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE) adalah wujud konkrit dari Pemerintah Indonesia untuk proaktif dan responsif dalam pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat khusunya untuk mengisi kekosongan hukum pada permasalahan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Namun demikian kemunculan UU ITE, secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik. Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata seperti dikatakan oleh Huala Adolf bahwa “…. Mengingat ketentuan pada KUHPerdata adalah Undang-Undang yang dijadikan dasar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perikatan khususnya jika perikatan tersebut dilakukan baik antara para pihak yang berdomisili di Indonesia maupun para pihak yang tunduk dengan KUHPerdata, terlebih dalam UU ITE tidak merumuskan dengan jelas bagaimana posisi keterkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan kurangnya infra struktur hukum yang mengaturnya tidak ada Kata Kunci : Kontrak, Jual Beli, E-Commerce
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK (UAV) DALAM MENJAGA PERBATASAN NEGARA
Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap negara berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman ini dapat berupa agresi, aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya. Signifikasi tersebut menuntut negara untuk memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang mungkin terjadi. Untuk meningkatkan pengamanan perbatasan dan efiensi baik anggaran, waktu, dan tenaga maka pemanfaatan pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) dapat menjadi solusi dari masalah tersebut. Diakui bahwa sistem UAV bagi Indonesia juga sangat penting dan besar nilainya khususnya dalam penggunaan di berbagai kebutuhan baik itu militer juga sipil. Pengoperasian UAV dalam menjaga wilayah perbatasan negara, khususnya di Kalimantan Barat meliputi kegiatan pengumpulan data, pengamatan udara, pengintaian udara dan penentuan target serta misi penyerangan (strike mission) merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dari TNI AU sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. pengoperasian UAV yang memiliki kemampuan dan spesifikasi serta didukung dengan prosedur pengoperasian yang berada pada garis komando dan kendali militer yang terukur dan ketat, merupakan sarana yang efektif dalam menjaga dan mengawasi wilayah perbatasan negara, khususnya di Kalimantan. Pengoperasian UAV untuk keperluan militer belum diatur dalam regulasi di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Hal ini membuat ketidakelasan terhadap batasan operasi yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh UAV. Dari segi kuantitas dan kualitas UAV yang dimiliki Indonesia sekarang ini belum mampu secara optimal menjaga wilayah perbatasan NKRI yang sangat luas. Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap negara berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman ini dapat berupa agresi, aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya. Signifikasi tersebut menuntut negara untuk memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang mungkin terjadi. Namun beberapa melihat banyaknya kasus dan ancaman keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan negara, seperti sengketa perbatasan, penyelundupan dan pelanggaran kedaulatan, tampaknya terdapat sejumlah persoalan di sana. Awalnya, persoalan pengelolaan wilayah perbatasan negara hanya menjadi salah satu isu sensitif politik dan pertahanan, terutama dalam hal mempengaruhi kerjasama atau ketegangan bilateral antara dua negara yang memiliki wilayah berbatasan langsung. Seiring dengan perkembangan zaman, sensitivitas isu-isu pengelolaan wilayah perbatasan negara juga menjadi problem multilateral dan bahkan internasional, dimana kemajuan tekonologi dan beroperasinya kepentingan negara dan korporasi yang lintas negara memungkinkan intervensi sejumlah pihak yang lebih luas melalui perbagai mekanisme internasional. Ketahanan wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh karena kondisi tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam kerangka NKRI. Keamanan wilayah perbatasan mulai menjadi perhatian serius setiap pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan antar negara telah mendorong para birokrat dan perumus kebijakan untuk mengembangkan suatu kajian tentang penataan wilayah perbatasan yang dilengkapi dengan perumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu strategis karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu negara dan bahkan pula dengan negara lainnya (neighbourhood countries). Penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Untuk mengatasi persoalan-persoalan perbatasan tersebut pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya. Pertama, menuntaskan sejumlah perundingan perbatasan dengan negara-negara tetangga agar Indonesia memiliki garis batas yang jelas dan diakui oleh masyarakat internasional. Upaya ini telah menghasilkan kemajuan seperti kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah Indonesia dan Singapura tahun 2009. Kesepakatan ini merupakan kesepakatan lanjutan setelah kesepakatan pertama di tahun 1973. Dalam penandatanganan kesepakatan terbaru ini batas laut yang disepakati adalah batas antar negara di perairan Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Selain itu, Indonesia dan Singapura juga sepakat untuk merundingkan batas laut wilayah Timur I dan II, yakni antara Batam dengan Changi, dan Bintan dengan South Ledge (Middle Rock). Kedua, pemerintah menambah sejumlah pos pengamanan baru di perbatasan serta merelokasi pangkalan-pangkalan TNI AL ke titik-titik terdepan wilayah Indonesia. Selain merelokasi pangkalan TNI AL, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan status pangkalan-pangkalan TNI AL yang ada di pulau-pulau terdepan dari Lanal C menjadi Lanal B seperti Lanal Pulau Ranai di Kepulauan Natuna dan Lanal Tahuna di Kepulauan Sangihe Talaud. Ketiga, melakukan operasi pengawasan di wilayah perbatasan oleh instansi terkait, seperti polisi, TNI, DKP. Berbagai pelanggaran di perbatasan negara dikarenakan lemahnya pengaman dan terbatasnya jumlah personil yang menjaga perbatasan. Untuk meningkatkan pengamanan perbatasan dan efiensi baik anggaran, waktu, dan tenaga maka pemanfaatan pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) dapat menjadi solusi dari masalah tersebut. Para pelanggar perbatasan baik dari negara maupun non negara melakukan aktivitasnya jauh dari pantauan para aparat. Mereka dengan leluasa melakukan itu karena mereka tahu bahwasanya Indonesia belum mempunyai wahana yang dapat memantau gerak-gerik mereka. Diakui bahwa sistem UAV bagi Indonesia juga sangat penting dan besar nilainya khususnya dalam penggunaan di berbagai kebutuhan baik itu militer juga sipil. Banyak halangan secara geografis “geographic obstacle” di lokasi operasi baik sipil atau militer yang sangat membutuhkan teknologi ini, berbagai bidang tersebut meliputi pemantauan, penginderaan hingga kepada misi-misi militer Kata kunci: Perbatasan Negara, Unmanned Aerial Vehicle (UAV)
PENERAPAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN NGABANG BERDASARKAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (CRC) 1989
Ratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1990 mengatur hal-hal terkait masalah hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi. Dalam penelitian ini penulis membahas masalah tumbuh kembang anak yang berkaitan dengan hak pendidikan dasar, standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan social anak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penerapan hak anak terhadap pendidikan dasar dikecamatan Ngabang dilakukan guna melindungi anak karena mayoritas pekerjaan orangtua anak di sector pertanian maka cenderung melibatkan anak membantu dalam kegiatan. Selain itu jarak sekolah yag relatif, standar fisik yang kurang memadai seperti ruang kelas rusak berat, kekurangan ruang kelas, rasio guru dan murid tidak seimbang, kondisi ini tentu berpengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kondisi anak-anak dalam usia pendidikan dasar apakah telah mendapatkan hak-haknya untuk bersekolah di SD dan SMP di kecamatan Ngabang berasarkan peraturan yang ada dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) mengatasi persoalan anak dalam usia pendidikan berkaitan sarana dan prasarana. Metode yang di pergunakan dalam penelitian hukum ini adalah gabungan hukum normatif dan di perkuat oleh hukum empiris yaitu dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undang (Statue Approach). Pokok kajiannya akan di titikberatkan pada penelitian empiris sedangkan penelitian hukum normatif sebagai pelengkap informasi. Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, 4 SDN dan 3 SMPN di kecamatan Ngabang yang terdiri dari SDN 50 Semosok, SDN 48 Semata, SDN 38 Seluang Danau, SDN 12 Kempuk, SMPN 4 Ngabang, SMPN 9 Ngabang, SMPN 11 Ngabang, serta pengumpulan data dengan menggunakan teknik komunikasi langsung berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, bahwa kebijakan pemerintah mewujudkan pemerataan di bidang pendidikan terutama pendidikan anak usia sekolah, terkendala sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai seperti kurangnya tenaga pendidik (guru) yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, mengakibatkan kurang efektifnya pelaksanaan pendidikan dasar di kecamatan Ngabang, masih banyak anak-anak yang membolos sekolah karena factor geografis, factor ekonomi keluarga dan factor lingkungan. Sehingga secara normatif belum memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 Konvensi Hak-Hak Anak terutama di wilayah pedalaman kabupaten Landak. Kedua, upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti servey lapangan, mensosialisasikan standar pelayanan disekolah-sekolah, mendirikan pusat belajar masyarakat dan memberikan paket A dan paket B bagi anak yang putus sekolah. Kata Kunci: Penerapan Hak Anak, Pendidikan Dasar, Konvensi Hak Anak
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2012
Skripsi ini membahas masalah BagaimanaEfektivitas PemungutanPajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. tujuannyaadalahPajak Bumi dan Bangunan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dandigunakan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara jelasmemiliki suatu hak atas Bumi danmemiliki hak atas Bumi dan memiliki, menguasai, dan mendapat manfaat atas Bangunan. Saat dalam proses penelitian ini dilaksanakan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakanTerjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dilihat belum dapat menuntaskan berbagai macam permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Banguna
WANPRESTASI PENYEWA MOBIL YANG MENGALAMI KERUSAKAN PADA RENTAL MOBIL PUTRA JAYA DI KOTA PONTIANAK
Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Penyewa Mobil Yang Mengalami Kerusakan Pada Rental Mobil Putra Jaya Di Kota Pontianak”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Melakukan Wanprestasi Dalam Pengembalian Mobil Yang Mengalami Kerusakan Pada Rental Mobil Putra Jaya Di Kota Pontianak ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik Analisis Kualitatif Mengenai suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- perhari untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Kijang innova pihak penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 350.000,- perhari. Dengan dua jenis sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan di panjar 50% dari uang sewaan perhari. Namun dalam kenyataannya yang kadang kala terjadi pihak penyewa melakukan wanpretasi dalam perjanjian dengan tidak mau bertanggung jawab atas perbaikan mobil yang mengalami kerusakan. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik rental mobil Putra Jaya. Selain itu penyewa mobil melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukannya yakni tidak boleh menyewakan lagi. Faktor penyebab pihak penyewa mobil wanprestasi yakni tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disewa dengan alasan penyewa sudah melunasi penyewaan mobil dan akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa rmobil wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Pontianak atas kerusakan mobil adalah ganti rugi. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rental mobil terhadap penyewa mobil yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan memperbaiki mobil dan membuat perjanjian dengan penyewa untuk menganti kerugian akibat kerusakan mobil. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Kerusakan Mobil, Wanprestas
PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA BILLYARD DI KECAMATAN SINTANG
Skripsi dengan judul :”Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Billyard Di Kecamatan Sintang.”penulis angkat Untuk mengetahui Pelaksanaannya di Kecamatan Sintang yang masih belum bisa terlaksana dengan Optimal. Untuk itu dalam penelitian ini penulis mengunakan metode Deskriptif Analisis.sampel dalam penelitian ini sebagai berikut:Skretaris Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang,Dua Puluh (20) orang pemilik tempat usaha Billyard yang berada di Kecamatan Sintang yang dipilah secara acak,Skretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang. Oleh karena pertumbuhan pembangunan yang cepat serta guna memberikan kepastian hukum dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Sintang maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha,namun Di Kecamatan Sintang ini masih banyak juga terdapat pengusaha –pengusaha yang belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha hal inilah yang meresahkan masyarakat sehinga peraturan ini diangap belum berfunsi secara maksimal. Selanjutnya bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Di Kecamatan Sintang dan adapun tujuan penelitian dalam rangka penulisan Skripsi ini adalah Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Di Kecamatan Sintang. Bola Billyard adalah salah satu bisnis hiburan yang cukup potensial dan memiliki stabilitas yang bagus. Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan semua manusia guna kelangsungan hidup mereka. Tempat usaha adalah tempat-tempat melakukan usaha yang dijalankan teratur dalam suatu bidang usaha tertentu yang dimaksud mencari keuntungan. Izin tempat usaha adalah izin tempat yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha dijalankan.Perizinan adalah salah satu bentnuk pelaksanaan dari fungsi dan pengaturan yang bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat .perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi,dan izin untuk melakukan usaha yang biasanya wajib dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelumnya yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan bahwa :Bagi setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 3 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan Daerah ini, yang dengan sengaja ataupun dikarenakan kealpaannya sehingga merugikan Pemerintah Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha tidak pernah dilakukan karena selama ini pengusaha hanya mendapatkan himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja agar menjaga keamanan dan tidak membuka tempat usaha billyard melebihi jam 24.00 Wib.Bahwa Faktor-Faktor yang menyebabkan pemilik tempat usaha tidak memiliki izin tempat usaha adalah sebagai berikut Kurangnya kesadaran pemilik tempat usaha billyard untuk memiliki Surat Izin Tempat Usaha serta Karena adanya budaya masyarakat yang menjadikan tempat usaha Billyard sebagai tempat perjudian yang berdampat sosial.Bahwa upaya atau langkah yang telah dilakukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sintang untuk mengatasi Tempat Usaha Billyard yang tidak memiliki surat izin sampai saat ini tidak ada hanya sebatas himbauan.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang harus tegas terhadap pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin tempat usaha apabila pemilik tempat usaha setelah mendapat sosialisasi dan himbawan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan masih juga tidak mengurus izin tempat usaha maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang wajib memberikan Surat Peringatan 1 (satu) , Surat Peringatan 2 (dua) , Surat Peringatan 3 (tiga) yang selanjutnya melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang menyalah fungsikan bangunannya dan diharapkan pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha sehinga dapat memberikan dampak yang baik bagi pelaku dunia usaha dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Kata kunci : Perizian , Izin Tempat Usaha
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAYAK BAKATI’ DI KELURAHAN SEBALO KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG
Pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo di lakukan dengan cara upacara-upacara adat guna bertujuan menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Bakati’, perkawinan merupakan suatu peristiwa upacara yang sangat sakral dan bukan sesuatu yang dianggap main-main dan/atau suatu acara yang biasa saja. Upacara ini paling penting dalam kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut keturunan dan masyarakat setempat serta roh-roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adatnya yang terjadi pada masyarakat Dayak Bakati’. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama; bahwa pelaksanaan pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan menurut Hukum Adat yang berlaku tetapi sudah mengalami perubahan. Kedua; Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama, dan faktor perubahan zaman atau globalisasi. Ketiga; Bahwa akibat hukum yang timbul bagi calon pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan akan mendapat sanksi immateril dan sanksi materil. Sanksi immaterilnya yaitu hubungan dalam berumah tangga akan mengalami berbagai masalah baik itu wabah penyakit, banjir, panen gagal dan sebagainya dipercaya sebagai akibat dari pelanggaran adat istiadat tersebut. sedangkan sanksi materilnya akan diberikan denda adat sesuai yang sudah ditentukan. Keempat; Bahwa upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara adat perkawinan ini adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawarah adat bersama masyarakat . Kata kunci: Pelaksanaan Upacara Adat perkawianan Dayak Bakati’
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK KENINJAL DESA NANGA TIKAN DENGAN DESA TEKABAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
Sengketa batastanah adat Dayak Keninjal di Desa Nanga Tikan dengan desa tekaban Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan batas yang tidak jelas antar wilayah desa terutama yang berada di daerah hutan yang batas patoknya menggunakan tanda alam dan salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang terjadi pada awal tahun 2012 menyebabkan penghasilan masyarakat menurun dan masyarakat memiliki keinginan untuk menguasai hak milik atas tanah adat yang berada di perbatasan kedua desa tersebut. Adapun rumusan masalah “Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Adat Dayak Keninjal Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi”. Dan metode penelitian empiris dengan cara pendekatan deskriptif analisis. Sengketa batas tanah adat antara Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang diselesaikan olen fungsionaris Adat Dayak Keninjal dengan musyawarah dan turun kelapangan untuk melihat batas yang tepat. Faktor penyebab terjadinya sengketa batas tanah adat di karenakan batas tanah yang tidak jelas lagi, selama ini batas yang digunakan adalah berupa tanda alam seperti pohon dan aliran sungai kemudian salah satu faktor terjadinya sengketa karena krisis ekonomi yang menyebabkan menurunnya pendapatan masyarakat. Akibat hukum dari sengketa batas tanah adat yang ada di Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban yaitu para pihak harus membayar denda ganti rugi (basa berintas berabas) berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00; kepada pihak yang mengambil hak orang lain dan denda kepada fungsionaris adat ( biaya pengurus adat) 20 real senilai Rp 2.000.000.00; . Upaya yang dilakukan fungsionaris adat terhadap para pihak yang bersengketa batas tanah adat Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban yaitu musyawarah dan memberikan teguran, nasehat dan membuat patok batas yang jelas berupa patok semen agar para pihak tidak mengulangi di kemudian hari.