Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT (3) UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DALAM KAITANNYA PEMBERITAHUAN KEGIATAN UNJUK RASA KAPADA KEPOLISIAN

    No full text
    Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum diatur didalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya dengan unjuk rasa atau demonstrasi.  Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan  dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki  juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kaitannya dengan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak banyak sekali terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tersebut tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) bahwa dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi, penanggung jawab lapangan harus melaporkan akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian sebelum pelaksanaan aksi. Faktor tidak dilaksanakan peraturan tersebut adalah kurangnya kesadaran dari peserta aksi unjuk rasa atau demonstrasi terhadap hukum dan terdapat anggapan bahwa Polisi adalah musuh dari pelaksana unjuk rasa yang selalu menghalang-halangi kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh peserta unjuk rasa.  Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah dengan selalu memberikan sosialisasi dan pengarahan terhadap peserta aksi untuk selalu memberitahukan kepada pihak Kepolisian akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Sebagai Negara merdeka yang menganut paham Demokrasi dalam menjalankan pemerintahanya, Indonesia menjamin setiap hak-hak yang ada pada masyarakatnya, salah satu hak yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana termaklumatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum dijamin oleh negara, namun didalam penggunaannya, hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tidak dapat dilakukan dengan sesuk hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilandasi niat baik dan akal sehat serta sejalan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dijelaskan bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan (lisan, dialog, diskusi) tulisan (petisi, gambar, pamplet, postee, brosur, selebaran dan spanduk) dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Disebutkan juga dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum perihal asas-asas penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bentuk perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat diantaranya : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 2. Asas musyawarah, 3. Asas kepastian hukum, 4. Asas proporsionalitas dan keadilan, 5. Asas manfaat. Salah satu bentuk kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 adalah unjuk rasa dan demonstasi.  Sejak berakhirnya era orde baru dan dimulainya era reformasi, kata demonstasi menjadi tidak asing dan aksi-aksi demonstrasi tidak henti-hentinya menghiasi media pemberitaan, aksi demonstrasi pun tidak hanya dilaksanakan atau dilakukan lagi oleh kalangan mahasiswa, berbagai kalangan baik buruh, petani, organisasi masyarakat, LSM sering terdengan melakukan demonstrasi. Bahkan pernah diberitakan bahwa pegawai pemerintahan dan guru pun pernah melakukan demonstarsi. Demonstasi dapat diartikan sebagai protes yang dilakukan oleh sebagaian orang atau kelompok di hadapan umum. Demonstrasi bukanlah sesuatu perbuatan yang buruk jika dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak orang lain. Masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih cara penyampaian pendapat dengan aksi demonstrasi karena diangga lebih efektif dari pada penyampaian pendapat melalui tulisan. Selain dirasakan lebih efektif, cara ini dipilih karena masyarakat berpendapat bahwa pendapat mereka akan lebih ditanggapi atau langsung didengar oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.  Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan  dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki  juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Perbedaan jumlah personil pengamanan yang berbanding terbalik dengan banyaknya jumlah demonstran dapat disebabkan telah terjadinya pelanggaran administrasi undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat dimuka umum dimana pelaku demonstrasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Polri oleh pelaksana atau penanggung jawab lapangan demonstran selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat   Kata Kunci : Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Demonstrasi

    UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF (b) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 OLEH PENJUAL BAHAN KUE DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Barang-barang dagangan dalam keadaan terbungkus mempunyai peranan yang sangat penting. Diantaranya dapat memberikan kemudahan pelaku usaha dalam hal penjualan (pendistribusian) barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Namun dalam perkembangannya barang dalam keadaan terbungkus berpotensi menimbulkan permasalahan bagi konsumen, pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk  tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut. Padahal pedagang/pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa, denda paling banyak dua miliyar dan penjara paling lama lima tahun. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang “Upaya Perlindungan Konsumen Terkait Pelanggaran Pasal 8 Ayat 1 Huruf (b)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 oleh Penjual Bahan Kue Di Kota Pontianak” untuk mempelajari, menganalisa tindakan konsumen terhadap pedagang/pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut dan bagaimana konsekuensi hukum yang diberikan kepada para pedagang/pelaku usaha yang melakukan praktek curang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif  yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan para pedagang/pelaku usaha dan konsumen yang membeli bahan-bahan kue untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Semua data-data yang terkumpul dari lapangan, akan di kelompokkan sesuai dengan relevansi/hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. kemudian data tersebut akan dianalisis (diolah) secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian dan disajikan dalam bentuk laporan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih banyak pedagang yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa belum terpenuhinya hak-hak konsumen, sehingga pihak yang sangat dirugikan disini adalah konsumen. Konsumen cenderung mempunyai kedudukan yang lemah, baik karena posisinya maupun karena awam terhadap aspek hukum secara umum, khususnya pada hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai konsumen. Adapun tindakan yang dilakukan dari 50 konsumen terhadap pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang sebagian besar sebanyak 80% hanya memilih diam saja, dan 40% konsumen memberikan teguran bagi pedagang bahwa tindakannya telah diketahui konsumen. Konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut, diatur secara umum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Metrologi Legal. Meskipun saksi telah diatur secara jelas akan tetapi pemerintah hanya memberikan sanksi berupa teguran. Perlindungan hukum bagi konsumen belum terpenuhi berkaitan dengan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi akibat kerugian yang dialami konsumen.   Kata Kunci: Upaya Perlindungan Konsumen,  Pasal 8 (b) UUPK, Pedagang Bahan Kue. akup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan para pedagang/pelaku usaha dan konsumen yang membeli bahan-bahan kue untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Semua data-data yang terkumpul dari lapangan, akan di kelompokkan sesuai dengan relevansi/hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. kemudian data tersebut akan dianalisis (diolah) secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian dan disajikan dalam bentuk laporan.  Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih banyak pedagang yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDA PIDANA PENGEROYOKAN PENGANIAYAAN DAN PENGERUSAKAN YANG DILAKUKAN ANTARA MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

    No full text
    Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, tingkat kriminalitas di suatu lingkungan tempat kita tinggal mungkin akan semangkin meningkat, dikarenakan kebutuhan yang semangkin bermacam-macam, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat harus juga ikut serta dalam meningkatkan keamanan membantu pihak aparat kepolisian. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pegeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan antar mahasiswa universitas tanjungpura Pontianak kasus ini tidaklah mudah, pihak aparat kepolisian harus terlibat dengan intelek-intelek muda,, dimana tidak hanya otot yang digunakan, melainkan otak, perdebatan dalam argumen pastiilah terjadi, dimana setiap kubu atau kelompok, pasti membela kelompok atau kubunya, walaupun kelompoknya salah, oleh sebab itu pihak aparat penegak hukum harus benar-benar jeli, tegas, dan pintar dalam menghadapi masalah tersebut,, dan juga kerja sama dengan pihak Universitas Tanjungpura Pontianak sangatlah dibutuhkan dikarenakan, dalam melakukan penyelidikan yang kasusnya terjadi dilingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak, pihak aparat kepolisian juga harus meminta izin, jadi tidak seenaknya dalam melakukan penyelidikan. Kewajiban Mahasiswa ialan menuntut ilmu setinggi-tingginya dan harus mengetahui dan melaksanakan tri dharma perguruan tinggi sedangkan kewajiban pihak aparat penegak hukum adalah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat. Faktor yang menyebabkan tawuran antar mahasiswa adalah emosional yang tidak terkendalikan oleh mahasiswa, sehingga tidak bisa berpikir secara jernih. Akibat Hukum dari mahasiswa yang melanggar tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan adalah, penahanan yang dilakukan apparat penegak hukum guna memberikan efek jera terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana. upaya hukum yang diterapkan aparat penegak hukum dan akademik universitas tanjungpura terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan pengerusakan adalah surat peringatan yang bisa berujung pada DO (drop out) bila masih melanggar dan penahanan dari pihak kepolisian sampai proses damai antara pihak terlapor dan pelapor selesai.   Keyword : Penegakan Hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada

    FAKTOR MENINGKATNYA KEJAHATAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Adanya prilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak adalah melakukan kenakalan yang sangat berat dan bukan untuk pertama kalinya yaitu kejahatan narkoba, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus kejahatan narkoba oleh anak di Kota Pontianak yang berjumlah 35 kasus. Dari tahun 2010 terdapat 2 kasus, tahun 2011 terdapat 4 kasus, tahun 2012 terdapat 6 kasus, tahun 2013 terdapat 10 kasus dan tahun 2014 terdapat 13 kasus yang terjadi di Kota Pontianak. Dimana sejumlah anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut tingkat pendidikan mereka rata-rata SMP hingga SMA maupun yang putus sekolah, latar belakang keluarga merekapun dari yang mampu hingga yang tidak mampu serta dari keluarga yang utuh maupun keluarga yang Broken Home dan umur rata-rata anak yang melakukan kejahatan narkoba antara 15-17 tahun. Penyebaran kejahatan narkoba oleh anak sudah mulai tersebar. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Meningkatnya Kejahatan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Pontianak?“. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Anak yang melakukan kejahatan narkoba tentu menimbulkan perhatian dari masyarakat karena selain melanggar norma agama, kaidah-kaidah sosial yang  berdampak negatif terhadap pengaruh tingkah laku si anak sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma hukum di masyarakat kemudian akan berkembang kearah suatu tindakan kejahatan. Selanjutnya bahwa faktor yang paling dominan dalam hal kejahatan narkoba oleh anak dibawah umur adalah kurangnya waktu luang yang diberikan orang tua kepada anak dalam hal-hal yang positif serta hubungan yang tidak harmonis dalam suatu keluarga Broken Home. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pontianak, Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS) Pontianak telah melaksanakan upaya penanggulangan secara optimal terhadap anak yang melakukan kejahatan Penyalahgunaan Narkoba, namun pada kenyataan di lapangan masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan hal tersebut dapat mencoreng norma agama, kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.   Kata Kunci: Kejahatan Narkoba, Anak Di Bawah Umu

    INSIDEN PESAWAT MH17 DITINJAU DARI KONVENSI CHICAGO 1944

    No full text
    Pelaksanaan penerbangan sipil haruslah mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut. Pesawat Malaysia Airlines MH17 adalah penerbangan penumpang internasional terjadwal dari Amsterdam (Belanda) menuju Kuala Lumpur (Malaysia) diduga jatuh ditembak saat melintasi wilayah yang merupakan daerah konflik antara Pemerintah Ukraina dengan Pemberontak pro Rusia, karena dianggap sebagai sasaran tembak yang merupakan bagian dari pesawat militer. Insiden ini menimbulkan tanggung jawab bagi negara terkait, yaitu Malaysia sebagai negara terdaftarnya pesawat dan Ukraina sebagai negara lokasi jatuhnya pesawat. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan hukum internasional tentang ketentuan zona larangan terbang. Kedua, untuk mengetahui pertanggungjawaban dari negara yang melakukan penembakan pesawat sipil menurut hukum internasional. Ketiga, untuk mengetahui aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil terkait insiden pesawat sipil MH17 ditinjau dari Konvensi Chicago 1944. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus,dimana pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang dihimpun secara sistematis. Hasil dari penelitian adalah, Ukraina tidak memperhatikan keamanan wilayah udaranya dengan memberlakukan zona larangan terbang. Dimana setiap negara berhak memberlakukan larangan terbang demi keamanan dan keselamatan wilayah udaranya berdasarkan Pasal 9 Konvensi Chicago 1944, tentunya penentuan batas zona udara terlarang tersebut harus wajar tanpa mengganggu kelancaran serta mengakibatkan keterlambatan penerbangan komersial.  Sesuai dengan hukum internasional suatu negara dapat dimintai pertanggungjawabannya, berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi unsur lahirnya tanggung jawab suatu negara. Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 mengamanahkan bahwa negara bertanggung jawab atas segala penyelenggaraan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang melintasi wilayahnya. Ukraina sebagai salah satu negara anggota Konvensi Chicago 1944 harus bertanggung jawab. Aspek keselamatan penerbangan sipil terkait insiden pesawat MH17, dalam Konvensi Chicago 1944 telah dilakukan perubahan dengan memasukkan Pasal 3bis, Protokol Montreal 1984. Dimana, pasal tersebut menentukan bahwa negara mempunyai kewajiban hukum untuk menahan diri tidak menggunakan senjata terhadap pesawat sipil dalam penerbangannya. Jika dilihat kembali aturan hukum penerbangan internasional yang menjadikan seluruh kawasan yang terjadi gencatan senjata sebagai zona atau kawasan yang tidak boleh dilalui oleh pesawat udara manapun, maka dalam hal ini Malaysia Airlines berkewajiban untuk menghindari melintas di kawasan Ukraina tersebut atas dasar pertimbangan keselamatan. Kata kunci: Zona larangan terbang, Tanggung jawab negara, Aspek keselamatan penerbanga

    FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN KPAID KALIMANTAN BARAT DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK KORBAN ANAK YANG MENGALAMI KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PASAL 69A DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindak yang berpotensi menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial, dalam berbagai bidang kehidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain terutama orangtua yang lebih dekat dengan anak dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat banyak terjadi kejahatan seksual terhadap anak sebagai korbannya. Kejahatan seksual merupakan satu persoalan yang sangat serius di dalam masyarakat, karena selain menjadi beban berat baik psikis maupun fisik oleh korbannya tentu kejahatan seksual juga merupakan persoalan yang membebani negara, berdasarkan data dari KPAID Kalimantan Barat jumlah pengaduan kasus kejahatan seksual dari Tahun 2012 sampai Maret 2016 ada sebanyak 82 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak masih sangat tinggi itu artinya masih banyak masalah kejahatan seksual yang belum tertangani dan tertanggulangi dengan baik. Belum lagi ada beberapa kasus yang orangtua atau wali korban melaporkan kasus anaknya ke KPAID tetapi tidak di tindak lanjutkan kasusnya dan tidak di penuhi semua hak-hak korban, ini sangat memprihatinkan karena KPAID sebagai lembaga yang di bentuk oleh negara untuk melindungi hak-hak anak tetapi malah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal karena ada anak yang tidak mendapatkan hak-haknya dan kasusnya pun tidak di tindak lanjutkan oleh KPAID, kurang maksimalnya kinerja KPAID di akibatkan banyak hambatan internal dan External yang dialami tetapi tidak semua kasus, dan ada juga kasus lainnya yang di selesaikan oleh KPAID. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analis, yaitu meneliti dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian ini di lakukan hingga sampai kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor keberhasilan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual yakni kerjasama dengan berbagai institusi atau lembaga terkait, dukungan dari pihak keluarga serta motivasi dari korban untuk bangkit, selain itu faktor kegagalan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak anak korban kejahatan seksual yakni karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, serta kurang koordinasi antara KPAID dengan pihak keluarga, bahwa masih banyak hak-hak korban kejahatan seksual yang masih belum terpenuhi secara penuh, bahkan ada yang tidak dapat sama sekali hak-haknya itu dikarenakan kurang maksimalnya kinerja KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual serta kurang pengetahuan orantua atau wali tentang cara memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual dan upaya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak yaitu harus memberi hukuman kepada pelaku seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan orang lain yang ingin melakukan kejahatan seksual akan berpikir karena hukumannya sangat berat.     Keywords : Kejahatan Seksual, KPAID Kalimantan Barat, Anak

    TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XII/2014

    No full text
    Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perkawinan. Terutama dalam hal perkawinan beda agama. Akan tetapi ada beberapa masyarakat yang menempuh jalur yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yakni mencatatkan perkawinan pada lembaga yang tidak memiliki kapasitas yang representatif untuk melakukan hal itu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : “Mengapa Pencatatan Perkawinan Beda Agama Tidak Boleh Dilakukan Di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 ?”. Tujuan Penelitian adalah : (1) Untuk menganalisis latar belakang larangan perkawinan beda agama dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. (2). Untuk menganalisis pendapat pemerintah dan Ormas-ormas Islam yang menolak perkawinan beda agama dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library search) berupa data primer, sekunder dan tersier, mencakup : (a) Penelitian terhadap asas-asas hukum. (b). Penelitian terhadap sistematika hukum. (c). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. (d). Penelitian sejarah hukum. (e). Penelitian Perbandingan Hukum. Namun dalam penelitian ini difokuskan pada asas-asas hukum. Kesimpulan : (1). UU 1/1974 telah dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta telah pula dapat menampung segala kenyataan hidup dalam masyarakat. (2). Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena sudah  secara tegas dan jelas dalam mewujudkan adanya kepastian hukum perkawinan sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat maka permohonan para Pemohon tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu harus ditolak. Saran-saran : (1). Bahwa sudah selayaknya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk dapat dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk melakukan perubahan agar menjadi Undang-Undang yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara. (2). Bahwa KUH Perdata dan UU No 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara khusus tentang Perkawinan Beda Agama maka kembali pada asas yang tumbuh dan berkembang pada praktek Mahkamah Agung. (3). Bahwa seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan Perkawinan Beda Agama yang mengacu pada asas hukum sang suami. Key word : Putusan, Mahkamah Konstitusi, Perkawinan Beda Agama

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DAN PEMILIK RENTAL PLAYSTATION PLAYHARD DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Permainan modern sekarang sudah berkembang dengan munculnya produk Playstation. Playstation semakin berkembang karena tingginya permintaan. Harga Playstation termasuk kategori harga yang tinggi untuk rakyat menengah kebawah. Playstation menjadi objek yang disewakan pihak yang membeli produk ini dalam jumlah besar. Sejak Playstation menjadi objek sewaan muncul pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh pemilik Playstation dengan pihak yang ingin menyewa. Penelitian ini menggunakan metode empirisyaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan diambil dari fakta-fakta yang ada dalam lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau menentukan penyebaran suatu gejala. Bentuk penelitian yang dilakukan dengan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Komunikasi langsung dilakukan dengan cara menggunakan wawancara, sedangkan tidak langsung menggunakan angket/kuesioner. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Playstationantara Pemilik Rental Playstation dan penyewa masih ada penyewa yang tidak melaksanakan perjanjian, faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan perjanjian atas terjadinya kerusakanplaystation dikarenakan listrik sering padam dan kerusakan kecil.Akibat hukum penyewa yang belum bertanggung jawab adalah teguran dan denda. Upaya hukum yang dilakukan pihak pemilik RentalPlaystation Playhard terhadap penyewa yang tidak melaksanakan perjanjian yaitu menuntut ganti rugi dan bermusyawarah dengan pihak penyewa.       Kata Kunci : Perjanjian, Sewa menyewa, Playstation

    PELAKSANAAN PASAL 46 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1999 TENTANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEMINDAHAN TAHANAN DARI RUTANKE RUTAN/CABANG RUTANATAU LAPAS LAINNYA

    No full text
    Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan salah satu tempat yang dalam rangka proses Crimial Justice Systemdigunakan untuk melkukan penahanan terhadap warga masyarakat dalam menyelesaikan proses hukum yang dihadapi. Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa untuk ditempatkan di dalam Rumah Tahanan Negara yang merupakan salah satu tahapan bagi seseorang untuk dinyatakan bersalah atau atau tidak oleh Pengadilan. Rutan Klas II B Bengkayangdibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat memiliki Regulasi dalam melasanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan yakni Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan. Dalam pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan petugas Rutan sering melakukan pemindahan terhadap Tahananyang dianggap provokatif serta melakukan tindakan dan hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Rutan dengan memindahkannya ke Rutan lain atau Lapas lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan Namun beberapa factor penyebab pemindahan tahanan dari Rutan/cabang Rutan keRutan/cabang Rutan atau Lapas lainnya yakni adanya Keributan Antar Tahanan serta kurangnya Petugas Pengamanan dalam Pengawasan Tahanan membuat pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan menuju Rutan lainnya atau Lapas lainnya terpaksa dilakukan. KemudianUpaya yang dilakukan Rutan Bengkayang Klas II B dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan yakni melakukan pemindahan tahanan atas dasar keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pengawasan terhadap paratahanan Negara Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak sekali peraturan hukum yang menjamin tentang kesetaraan dan keadilan bagi setiap orang. Segala sesuatunya telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan harapan untuk mewujudkan keadila nsesuai dengan perumusannya. Pemerintah Republik Indoensia dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, baik kepada masyarakat yang berada dalam kehidupan sehari-hari maupun kepada masyarakat yang sedang bermasalah terhadap hukum. Pada proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang, penegak hukum dapat melakukan suatu penahanan.Penyidik, penuntut umum,atau hakimyang berwenang melakukan penahanan ditempatkan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Hal tersebut merupakan salah satu wewenang dari lembaga negara dalam criminal justice system. Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) bertujuan untuk memudahkan proses hukum, karena dikhawatirkan seseorang akan tidak melarikan, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Di Kabupaten Bengkayang yang memiliki Rumah Tahanan Negara  (RUTAN) Klas II B yang berfungsi untuk menyiapkan warga binaan untuk dapat berintegrasi secara sehat dimasyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap. Status tahanan yang berada di Rumah Tahahan Negara yang mayoritas merupakan pelaku tindak pidana, memiliki banyak karakter, sifat, dan watak yang berbeda-beda antara satu tahanan dengan tahanan lainnya. Ditambah lagi dengan adanya tahanan yang suka berbuat onar dan masalah di Rumah Tahanan Negara sehingga petugas dalam melaksanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan di dalam rumah tahanan negara tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kurangnya petugas jaga Rumah Tahanan Negara(RUTAN) disertai adanya tahanan yang membentuk suatu kelompok didalamnya dan melakukan suatu perlawanan kepada petugas, membuat kewalahan pada petugas jaga Rutan di Kab Bengkayang untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Ditambah lagi keributan dan perkelahian antar kelompok tahanan dengan kelompok tahanan lainnya dirumah tahanan negara Klas II B Bengkayang, membuat kondisi di Rutan di Bengkayang semakin kacau, sehingga keamanan dan ketertiban didalam Rutan tidak terjaga sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Rutan yang bertanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk dapat menertibkan dan menjaga keamanan, dapat mengambil keputusan untuk memindahkan tahanan ke Rutan/Cabang Rutan lainnya atau Lapas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B di Kabupaten Bengkayang dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaProvinsi Kalimantan Barat,selain memiliki tugas dan tanggungjawab dalam rangka perawatan terhadap tahanan, menjaga tahanan dan mengawasi tahanan, juga memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban tahanan lainnya yang berada di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan Klas II B Kabupaten Bengkayang ke Rutan lainnya atau lapas lainnya dengan maksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).Bahkan pelaksanaannya dibantu dengan penjagaan dan pengawasal dari Kepolisian Resor Bengayang untuk mengantisipasi adanya tahanan yang melarikan diri dan berbuat onar saat hendak dipindahkan Indonesia yang merupakan negara hukum (RechtStaat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Indonesia sebagainegarahukum yang menganutajarannegaraberkonstitusisepertinegara-negara modern lainnya, memilikikonstitusitertulis yang disebutUndang-UndangDasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.Undang-Undang Dasar tahun 1945 ini di tempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnyadansebagaihigher lawUndang-UndangDasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia   Kata Kunci :Rumah Tahanan Negar

    TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA PROFESIONAL CAR WASH & CAR SALON TERHADAP KERUSAKAN KENDARAAN PENGGUNA JASA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian jasa pencucian mobil yang dilakukan antara pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa pencucian mobil merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon memberikan pelayanan jasa pencucian mobil dengan hasil yang bersih tanpa kerusakan. Namun pada pelaksanaannya pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah lalai dalam melakukan kewajibannya yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan pengguna jasa pada proses pencucian kendaraan. Kerusakan kendaraan yang timbul pada proses pencucian kendaraan merupakan tanggung jawab dari pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kendaraan Pengguna Jasa di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahwa pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon belum bertanggung jawab pada pengguna jasa atas kerusakan kendaraan yang dialami oleh pengguna jasa. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa dikarenakan tidak diperjanjikan sebelumnya dan kelalaian yang terjadi pada proses pencucian kendaraan bukan karena faktor kesengajaan. Sebagai akibat hukum terhadap pihak pemilik jasa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Akan tetapi, pengguna jasa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna jasa dilakukan langsung dengan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon.   Kata Kunci: Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Pemilik Jasa, Wanprestas

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇