Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG KEWENANGAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Skripsi ini berjudul Analisis Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Kewenangan Wakil Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Dalam sistem Presidensial, kedudukan Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Wakil Menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memperbolehkan Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil Menteri pertama yang diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo yang mendampingi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, presiden mengangkat lebih banyak lagi Wakil Menteri. Sejak jabatan Wakil Menteri dibentuk, secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi bertambah. Penambahan struktur organisasi di Kementerian Negara berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan. Melihat kepada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan Wakil Menteri merupakan jabatan dalam struktur organisasi Kementerian Negara berada satu tingkat di bawah Menteri dan juga berada satu tingkat di atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal. Hubungan antara Wakil Menteri dan Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara, kita juga dapat melihat hal di dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum“. Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu: Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya. Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya[1], jadi Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan (dalam arti sempit) (Bestuursrecht of administratief Recht omvat regels, die betrekking hebben op de administratie) yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur: (a) Perbuatan pemerintahan (pusat dan daerah ) dalam bidang politik; (b) Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan dibidang publik tersebut) didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, dan pengguna kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, oleh karena itu diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum yaitu akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu dan penegakan hukum serta penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.[1] Dalam sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia, Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden, yang di sebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya “dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”. Selain itu, Presiden juga dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri negara”, “Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”, “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, dan “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pengangkatan Menteri Negara itu bersifat politik, dimana Menteri berposisi sebagai perpanjangan tangan dari Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Menteri memimpin lembaga departemen dan non-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun Presiden. Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan susunan organisasi kementerian departemen yaitu Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal dan Badan dan/atau pusat, Sedangkan Kementerian negara non-departemen memiliki Sekretaris Kementerian, Inspektorat dan Deputi sesuai yang disebutkan pada Pasal 9 ayat (4), karena pada kementerian tertentu dianggap memerlukan bantuan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri, yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang bunyinya: ”dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu” Pasal yang telah disebutkan diatas tersebutlah yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum dibentuknya Wakil Menteri di Indonesia. Keberadaan Wakil Menteri mengundang pro dan kontra, dikarenakan ketidakjelasan kedudukannya dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, permasalahan ini kemudian di ajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan permohonan pengujian Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 terhadap Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 5 juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal tersebut. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 untuk mengangkat kembali semua Wakil Menteri kecuali Wakil Menteri ESDM yang wafat. Wakil Menteri yang diangkat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Pendidikan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Kata kunci : hukum administrasi Negar
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIDIK UNDER COVER BUY ATAU PERDAGANGAN TERSELUBUNG NARKOTIKA (UU NO. 35 TAHUN 2009) DI WILAYAH HUKUM KALIMANTAN BARAT
Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih dan Trend perkembangan kejahatan obat-obatan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Hasil analisis Polri atas tingginya angka kejahatan tersebut salah satunya disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda hampir semua daerah di Republik ini terlebih lagi daerah Kota Pontianak. Dengan kejadian ini, para Produsen, Distributor dan Konsumen memanfaatkan situasi ini untuk memperbesar dan mencari keuntungan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut didalamnya mengatur mengenai sanksi hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Maka, dengan undang-undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN, seperti yang tertuang dalam Pasal 64 (1) badan inilah yang kemudian diberikan wewenang oleh pemerintah bersama dengan polri untuk mengungkap dan memberantas tindak pidana narkotika dan precursor narkotika. Mengenai jumlah kejahatan narkotika dari tahun 2013-2015 mengalami penurunan, sedangkan alasan dibentuknya penyidik undercover buy dalam menangkap sindikat narkotika di kota Pontianak adalah atas perintah jabatan dan amanah Undang-undang dan kurangnya informan. Jenis-jenis narkoba yang paling dominan diedarkan adalah sabu, pil ekstesi dan ganja. Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangkap Bandar narkotika dengan tehnik undercover buy yakni keterbatasan dana dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, oleh sebab itu, upaya hukum pihak Kepolisian dalam mengatasi kendala dilapangan dengan tehnik undercover buy adalah membentuk kerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat, merekrut informan dan menangkap Bandar besar narkotika Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum. Keyword : Narkotika, Bandar, Undercover Bu
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PENGEMBALIAN PINJAMAN PADA PRIMER KOPERASI KARTIKA DI KODIM 1202 SINGKAWANG
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, merupakan landasan dari berdirinya Primer Koperasi Kartika di Kodim 1202 Singkawang Kalimantan Barat. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dengan Primer Koperasi Kartika di Kodim 1202 Singkawang dilakukan secara lisan dalam suatu perjanjian maksimal Rp. 25.000.000 dan Bunga pinjaman 1,5 % tetap tidak menurun dengan waktu 1 s/d 12 bulan. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Primer Koperasi Kartika harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diataur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi anggota adalah melasanakan pelunasan pembayaran pinjam meminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilasanakan oleh anggota. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pengembalian pinjaman dikarenakan anggota ada kebutuhan yang mendesak menyebabkan anggota koperasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Primer Koperasi Kartika. Akibatnya hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman tidak diberikan pinjaman oleh koperasi dalam waktu yang ditentukan. Upaya yang dilakukan oleh koperasi terhadap anggota wanprestasi mendapat peringatan dan memeninta segera mengembalikan pinjaman yang telah disepakati pada Primer Koperasi Kartika namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh anggota koperasi. Maka koperasi melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian pinjam meminjam, Koperasi, Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI MELALUI INTERNET (ONLINE)
Latar belakang penulisan hukum ini adalah di dalam perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berdampak terhadap perubahan prilaku dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Salah satu hasil pemanfaatannya adalah kegiatan transaksi jual beli melalui internet. Transaksi seperti itu dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli melalui internet. Konsumen merupakan pihak yang sering mengalami kerugian dalam transaksi jual beli melalui internet sehingga posisi konsumen kian melemah. Oleh karena itu diperlukan adanya perlindungan hukum bagi konsumen atas transaksi jual beli melalui internet (online). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian bahwa diperlukan adanya suatu perlidungan hukum untuk melindungi para subyek hukum yang biasa melakukan transaksi jual beli melalui media internet (online), khususnya pihak konsumen yang sering mengalami kerugian. Bahwa didalam melakukan transaksi jual beli melalui internet (online), ternyata terdapat berbagai kelebihan dan kelemahan, misalnya proses belanja yang sangat mudah .Sedangkan sulitnya untuk melihat wujud benda yang diperdagangkan, memerlukan waktu dalam pengiriman serta penjelasan tentang produk yang tidak akurat menjadi sisi kelemahan tersendiri dalam bertransaksi melalui internet.Keywords : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektroni
PELAKSANAAN PASAL PASAL 9 AYAT (1) PERDA NOMOR. 12 TAHUN 2013, TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAKDALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBINAAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA TERJA (STUDI PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOT
Perubahan perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima.Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme yang diawali dengan penyusunan Renstra sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Rencana Strategis merupakan proses sistematik yang berkelanjutan dari keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasil melalui umpan balik yang terorganisasi dan rapi. Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi menyelenggarakan koordinasi ruang lingkup tugas yang meliputi bidang Tenaga Kerja.Salah satu unit kerja di Bidang ketenagakerjaan adalah Seksi Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan yang meliputi ruang lingkup pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan teknis di bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. (2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. (3) Untuk menunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pemerintah Daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan bekerjasama dengan perusahaan, dan lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Kata kunci : ketenagakerjaan, pelatihan
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK BERKAITAN DENGAN PENYIDIK YANG MEMINTA PERTIMBANGAN DARI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN SETELAH TINDAK PIDANA ANAK DILAPORKAN (Studi di Polresta Pontianak Kota)
Peradilan Anak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sebagai pengganti Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan tentang peradilan anak saat ini. Polri diamanatkan Undang-undang selaku penegak hukum, yang menangani masalah kenakalan anak yang melakukan kejahatan. Anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertanggujawabkan perbuatannya. Oleh karena itu Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, harus melakukan tugasnya dalam pelaksanaan penyidikan berdasarkan dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaan Penyidikan perkara anak, Penyidik wajib meminta saran dan pertimbangan kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyebutkan bahwa : “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penyebab penghambat pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik diantaranya : minimnya waktu yang diberikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Penelitian dan sulitnya Pembimbing Kemasyarakatan menemukan keluarga atau orang tua, nara sumber serta tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum untuk dilakukan penelitian serta proses administrasi dan koordinasi yang berbelit-belit antar lembaga terkait. Upaya yang seharusnya dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam memaksimalkan pembuatan laporan penelitian untuk memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik, yakni : memaksimalkan kinerja pegawai Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memberikan saran dan pertimbangan pada Penyidik dan menambah personil Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memaksimalkan kinerja dilapangan Keywords : Administrasi dan Ana
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/PUU-X/2012 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Skripsi ini berjudul Analisis Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Indonesia telah memiliki falsafah nasional yang tegas yaitu pancasila, yang berfungsi sebagai pegangan bagi lembaga pendidikan untuk pengembangan falsafah atau pandangan masing-masing sesuai dengan misi dan tujuan nasional serta nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya. Hak atas pendidikan merupakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia di dalam kehidupan sosialnya. Jaminan Hak atas pendidikan Indonesia secara konstitusional sesungguhnya telah dijamin dan diakui di dalam konstitusi berdasarkan UUD 1945, namun di dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945, negara masih setengah hati menjalankannya. Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin, melalui fasilitasi yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Penyelenggaraan (SBI) menjadi salah satu hal yang kontroversial dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat, dimana kehadiran SBI mengundang Pro-kontra dalam masyarakat. Terjadi perbedaan pendapat yang kemudian memperjelas keberadaan masyarakat setuju dan masyarakat yang tidak setuju. Masyarakat yang setuju menganggap penyelenggaraan SBI sangat membantu meningkatan mutu baik sekolah, pendidik dan peserta didik. SBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktek liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat SBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual-beli, dimana yang dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas adalah orang-orang yang memiliki uang. Hasil putusan Mahkamah konstitusi terkait putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian seluruh hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus dihentikan, termasuk di SMAN 2 Pontianak, dan seluruh peraturan pelaksana penyelenggaraan SBI otomatis tidak berlaku lagi. Pendidikan merupakan hal yang fundamental dalam totalitas kehidupan manusia karena tujuan pendidikan itu tidak lain adalah agar manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya, mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagamaan, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi.[1] Dengan kata lain, pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia. Pendidikan merupakan salah satu fungsi yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah secara terpadu untuk mengembangkan fungsi pendidikan. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dapat diketahui dari kualitas individu, melainkan juga keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas anak didik dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu/kualitas layanan pendidikan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian, salah satu kewajiban yang dibebankan kepada negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian lebih lanjut hak asasi memperoleh pendidikan bagi setiap individu anak bangsa telah diakomodir dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Berlandaskan amanat tersebut pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mewadahi sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) . Dalam UU Sisdiknas tersebut, dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara Terdapat beberapa hal yang penting yang dapat dikritisi dari undang-undang tersebut, sebagaimana yang dikemukakan Wina Sanjaya,[1] bahwa: Pertama, pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan. Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang berkembang secara utuh. Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang dapat berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak dapat menghapal data dan fakta. Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai kebutuhan. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan dan keterampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan Kata kunci : implementasi hukum putusan mahkama
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat dewasa ini pada umumnya tidak luput dari perjanjian jual beli yang telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya dalam ketentuan pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pengaturan mengenai suatu syarat sah perjanjian dan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai suatu perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, serta ketentuan dalam pasal 1457 kitab Undang-undang Hukum Perdata Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi penulis adalah “Bagaimana Keabsahan Terkait Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder maupun data tersier, dengan pendekatan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang. menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tidak dihadapn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada umumnya tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Prdata khususnya mengenai perjanjian dan perjanjian jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli tanah yang berlaku di Masyarakat pada umumnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok dasar Agraria dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tnetnag Pendafataran Tanah, yang dimana didalamnya apabila diteliti lebih dalam mengharuskan pelaksanaan jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila jual beli tanah tersebut tidak dialkukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka tidak terjadi peralihan hak atas tanah yang diperjual belikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli dikarenakan pembeli tanah tidak dapat mendaftarakan hak atas tanahnya ke kantor pertanahan tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adapun saran penelitian dari penulis dalam permasalahan yang dibahas adalah Bahwa sebaiknya dalam pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat pada saat ini tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanan jual beli pada umumnya serta keteentuan khusus yang mengatur mengenai pelaksaaan jual beli tanah yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatran Tanah agar pelaksanaan jual beli tersebut tidak merugikan kedua belah pihak dan Bagi para pihak yang ada dalam pelaksanaan jual beli tanah sebaiknya menanyakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang prosedur pembuatan akta yang benar sehingga terhindar dari kemungkinan terancamnya kepastian hak atas tanah yang diperoleh. Para pihak harus dapat bekerjasama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pembuatan akta jual beli sehingga akta yang dihasilkan dapat menjamin kepastian hak atas tanah yang diperjual belikan Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pendaftaran Tana
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI BANGUN ANTARA PENGUSAHA CV. PERKASA MANDIRI DENGAN PEMILIK TANAH HAK MILIK DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TOKO DI KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Perjanjian bagi bangun antara developer dengan pemilik tanah hak milik dalam pembangunan rumah toko di Kecamatan Pontianak Kota adalah bahwa Pihak Pertama menerima pembayaran dan bangunan rumah toko (ruko) dan berhak menegur pihak kedua jika bangunan ruko belum siap selama 6 (enam) bulan sejak izin oieh pihak yang berwenang. Kewajiban pihak pertama untuk menyerahkan hak-hak atas sisa tanah dimaksud di atas kepada pihak kedua, pihak kedua tidak dikenakan pembayaran ganti rugi karena penyerahan ini merupakan imbalan jasa dart pihak pertama kepada pihak kedua atas kesediannya mendirikan bangunan-bangunan untuk pihak pertama atas tanggungan biaya pihak kedua sepenuhnya. Sedangkan hak pihak kedua (pengembang) adalah setelah dilaksanakan penyerahan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, maka pihak kedua sudah berhak untuk menawarkan bangunan-bangunan yang berada diatas tanah itu kepada pihak ketiga yang berminat untuk membelinya, sekalipun bangunan-bangunan itu belum selesai didirikan. Kewajiban pihak kedua adalah rnelaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi pihak pertama harus selesai didirikan dan slap untuk ditempati dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) setelah surat izin dikeluarkan. Jika timbul perselisihan mengenal apa yang diatur dalam akta perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat berdasarkan kekeluargaan. Jika tidak bisa diselesaikan dengan cara tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak. Berakhirnya perjanjian bagi bangun ini adalah karena pihak pengembang (kedua) telah menyelesaikan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Untuk menghindarkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian bangun bagi bangunan ini maka diharapkan para pihak menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar perjanjian ini dapat terlaksana dengan baik.Sebelum dibuat perjanjian bagi bangunan ini hendaknya pemilik tanah harus benar-benar meneliti terlebih dahulu bonafidas pihak pengembang agar terhindar dari silang sengketa yang akan merugikan kedua belah pihak.hendaknya pihak Notaris selalu membuat akta benar-benar bersikap aktif dalam memberikan masukan serta jujur untuk kedua belah pihak.Keyword: Perjanjian Bagi Bangun, Wanprestas
TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMELIHARA DAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat?”. Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl. Karet Komplek Persada Asri RT. 003/RW. 035, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya. Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya. Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa. Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah