Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN ANTARA AGEN DENGAN DISTRIBUTOR DI KUALA MEMPAWAH KABUPATEN MEMPAWAH

    No full text
    Adapun judul skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Pembayaran Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan Antara Agen Dengan Distributor di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah.” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : “Apakah Distributor Telah Melaksanakan Pembayaran Kepada Agen Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah ?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Mengenai perjanjian antara Agen dengan Distributor merupakan perjanjian jual beli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bentuk perjanjian jual beli ikan antara pihak Agen dengan pihak Distributor dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian jual beli ikan antara Agen dengan Distributor memuat Hak dan Kewajiban dari para pihak. Kewajiban yang dilaksanakan oleh Distributor menjadi hak bagi Agen, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pihak Distributor adalah melaksanakan pembayaran jual beli ikan. Namun pihak Distributor tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran kepada Pihak Agen. Faktor Distributor tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran disebabkan karena ikan yang dibelinya dengan Agen belum habis diecerkan ke pasar dan pedagang pasar belum melaksanakan pembayaran kepada Distributor. Akibat hukum bagi Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang timbul dari wanprestasi tersebut. Adapun upaya yang dilakukan Agen adalah menegur dan memberi peringatan serta menagih pembayaran kepada Distributor. Pihak Agen menanyakan penyebab belum dilaksanakannya pembayaran yang telah jatuh tempo sesuai yang telah diperjanjikan, dan pihak Agen meminta untuk segera melakukan pembayaran. Agen juga menuntut ganti rugi berupa denda sebesar Rp. 200.000,- kepada pihak Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Perselisihan atau masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dan hanya diselesaikan dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama melakukan perjanjian jual beli ikan secara berlangganan. Oleh karena itu, belum ada salah satu pihak yang melakukan upaya hukum dengan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembayaran, Agen, Distributor

    TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

    No full text
    Upaya hukum yang ditempuh PT.  Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT.  Federal International Finance akan melakukan  penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.   Kata Kunci:  Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.  Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT.  Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Upaya hukum yang ditempuh PT.  Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT.  Federal International Finance akan melakukan  penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.   Kata Kunci:  Perjanjian, PT. Federal International Finance.  

    FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

    No full text
    Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya.Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas.Umumnya pelajar sebagai pelaku berstatus pelajar SD, SMP sampai SMA yang telah berumur antara 10-18 tahun. Kelengkapan administrasi yang dimiliki pelajar tersebut rata-rata belum dipunyai sehingga aturan yang ada belum mereka pahami disamping umur mereka yang labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Adapun permasalahan yang diankat dalam skripsi ini adalah: “ Faktor Apakah yang menyebabkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak ?”. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan secara Deskriptif  Analogis dan Preskriptif Hasil penelitian adalah bahwa faktor penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak adalah faktor pelajar yang belum layak mengendarai sepeda motor, adanya pembiaran dari orang tua, kelengkapan rambu lalu lintas, tidak seimbangnya antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi yang paling penting dalam pembangunan nasional.Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung bagi kelancaran masyarakat guna mencapai suatu tujuan.Hal tersebut harus disertai keamanan dalam arti tidak adanya gangguan sehingga keselamatan jiwa, raga dan harta saat berlalu lintas masyarakat dapat terjamin.Berlalu lintas secara tertib dan teratur serta penggunaan perlengapan dan mentaati peraturan dapat mencapai titik efektif dan berhasil guna sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, cepat, dan efisien Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah Indonesiamembuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini. Namun dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan akibatnya menimbulkan korban Lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah perkotaan cenderung berkembang menjadi masalah yang memerlukan perhatian dan penanganan secara bersungguh-sungguh serta profesional agar akses negatif yang timbul dapat dikendalikan.Sistem lalu lintas dan angkutan jalan khususnya kendaraan bermotor di wilayah perkotaan cenderung dipandang sebagai biang keladi berbagai kemacetan dan kecelakaan yang melanda dihampir seluruh kota-kota di Indonesia. Dari beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Kota Pontianak terdapat kecelakaan yang melibatkan pelajar sebagai pengendara sepeda motor yang masih sekolah pada tingkat SD (sekolah Dasar ), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas)  Pelajar sekolah pada tingkat SD dan SMP  sudah pastibelum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM.Karena untuk memiliki surat izin mengemudi seseorang harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Oleh karena itu  pelajar yang mengendarai sepeda motor dijalan raya dan tidak memiliki SIM sudah tentu juga belum layak mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar, dan karena kelalaiannya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akhirnya menimbulkan korban jiwa sehingga harus mempertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku Berdasarkan data dariPolresta Kota Pontianak Kota dari tahun 2012sampai dengan 2014 jumlah laka lantas yang terjadi di Kota Pontianak. Yang diantaranya pada tahun 2012, ( sebanyak 543kasus Lakalantas dengan korban meninggal dunia 131 , luka berat 232 orang  dan luka ringan 413  orang dan untuk kerugian materiil Rp. 967.028.000,- pada tahun 2013, telah terjadi sebanyak 539 lakalantas, dari jumlah itu sebanyak 125 korban meninggal dunia, luka berat 221orang, luka ringan 473 orang dan untuk kerugian materiil Rp. 1.118.635.000,- dan pada tahun 2014, jumlah laka 477kasus, korban meninggal dunia 120 , luka berat 190, luka ringan 426, dan untuk kerugian materiil Rp. 1.234.985.000,-).  Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas Kata Kunci: Faktor penyebab, Kecelakaan lalu lintas danpelaja

    ASPEK HUKUM PERIZINAN DALAM INVESTASI SEKTOR PARIWISATA DI KOTA PONTIANAK”

    No full text
    Sektor pariwisata merupakan sektor yang strategis untuk tujuan investasi.Kota Pontianak yang memiliki potensi pariwisata yang sangat prospektif untuktujuan tersebut. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009tentang Kepariwisataan BAB IV Pasal 7, 8 dan 9 bahwa peraturan tentang rencanainduk pembangunan kepariwisataan yang digagas oleh pemerintah pusatmenghendaki pelaksanaan teknis pemberian izin dalam bidang kepariwisataandiatur dengan masing-masing peraturan daerah/kota. Kota Pontianak mempunyaikekhasan yakni satu-satunya ibu kota provinsi di Indonesia yang dilewati gariskhatulistiwa dan ditambah dengan keindahan dua sungai yang mengalir di kotaPontianak itu sendiri, dimana salah satunya ialah sungai terpanjang di Indonesia,yaitu sungai kapuas. Tetapi dalam penerapannya, masih ada beberapa pengusahaatau calon investor baik asing maupun dalam negeri yang masih salah dalammengurus izin usaha. Kemudian, ada beberapa jenis usaha yang disegel (ditutup)izinnya oleh pemerintah daerah dikarenakan izin usahanya tidak sesuai. Padahalkota Pontianak merupakan salah satu bidang strategis untuk investasi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakanteknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan/library research dan studilapangan/field research. Data yang telah terkumpul akan dipilah-pilah sesuaidengan relevansi penelitian dan akan dianalisis dengan metode kualitatif untukmenjawab pertanyaan dalam penelitian serta disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah prosedur perizinan dalam investasidi sektor pariwisata di kota Pontianak menggunakan Peraturan Walikota nomor 62Tahun 2005 Tentang Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha/Investasi di KotaPontianak sebagai pedoman bagi calon investor/pengusaha menanamkan modalnyadi kota Pontianak. Tetapi, dalam peraturan walikota diatas terdapat pasal-pasalyang masih belum jelas. Proses perizinan yang kurang jelas prosedurnya iniberdampak pada gagalnya investor besar yang ingin masuk ke kota Pontianak.Maka dari itu, pemerintah daerah kota Pontianak harus memperbaiki materiperaturan walikota tentang prosedur dan tata cara perizinan usaha/investasi di kotaPontianak dengan memperjelas pelaksanaan proses perizinan investasi di sektorpariwisata. Dengan demikian, pemerintah kota Pontianak mampu membangunsuatu sistem hukum yang memberikan perlakuan-perlakuan yang tepat terhadapkegiatan bisnis kepariwisataan, mampu membangun tradisi bisnis sesuai dengankelaziman yang berlaku di kota Pontianak dan mampu membangun lingkungan,etika dan aktifitas bisnis yang kondusif di lingkungan kota Pontianak.Kata Kunci : aspek hukum perizinan dalam investasi, sektor pariwisata

    PERALIHAN HAK EKONOMI ATAS KARYA CIPTA BIARAWAN DENGAN SISTEM WARIS (STUDI DI GEREJA KATEDRAL SANTO YOSEF PONTIANAK)

    No full text
    Peneliti melakukan penelitian mengenai pemberlakuan hukum bagi biarawan Katolik Roma di Indonesia terkait hak-hak dan kewajiban-kewajiban sipil, khususnya mengenai hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta cara peralihannya secara waris wasiat (testamentaire) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (atau KUHPerdata) dan Hukum Kanonik (spiritualitas ordo/tarekat/kongregasi). Dapat diketahui bahwa biarawan merupakan orang yang mengikatkan diri sebagai anggota Gereja Katolik Roma dalam perkumpulan bernama ordo/tarekat/kongregasi, yang bekerja dan/atau mengabdi untuk kepentingan sosial dan seturut dengan itu, menurut norma Gereja, merelakan diri untuk menyangkal sifat-sifat dan hal-hal materiil/duniawi untuk kepentingan pribadi, sehingga dampaknya turut kepada penyangkalan hak-hak dan kewajiban-kewajiban materiil sipil Negara melalui mekanisme formil (pembuatan Akta dan/atau Keterangan Sipil). Hal ini menimbulkan suatu gejala ketimpangan secara sosial (non-judicial case) terhadap kepastian hukum sipil nasional yang mana belum disesuaikan/selaras dengan Hukum Kanonik (Kitab Hukum Kanonik) terhadap kebebasan berdasarkan hak-hak biarawan sebagai manusia merdeka yang diberikan oleh hukum sipil untuk menyelenggarakan kepentingannya menurut moralitas dan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia. Karena pada kenyataannya, status biarawan mengakibatkan hilangnya hak untuk melangsungkan perkawinan dan kebebasan untuk mengadakan peralihan-peralihan hak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya waris wasiat, sebagai akibat dari perjanjian yang dilakukan biarawan dengan Gereja (secara khusus ordo/tarekat/kongregasi) secara lisan (Perjanjian Kaul). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan meneliti berbagai sumber kepustakaan sebagai sumber bahan primer serta melakukan pengambilan data sekunder berupa wawancara (interview) di Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak pada Keuskupan Agung Pontianak dengan biarawan Pencipta buku dan ordo/tarekat/kongregasi biarawan sebagai Pemegang Hak Cipta atas buku. Hasil menunjukkan bahwa Hak Cipta dipegang oleh ordo/tarekat/kongregasi sebagai bagian dari otoritas Gereja atas biarawan, oleh karena biarawan tunduk kepada perjanjian kaul (perikatan) dengan ordo/tarekat/kongregasi dan akibat hukum mengenai cara-cara peralihan hak-hak, khususnya hak cipta, adalah bergantung kepada izin Pemimpin/otoritas ordo/tarekat/kongregasi menurut hukum ordo/tarekat/kongregasi, yang selanjutnya menjadi dasar untuk mengadakan prosedur peralihan haknya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).   Kata kunci: biarawan, Hukum Kanonik (Hukum Gereja), perikatan kaul, ordo/tarekat/kongregasi, hak cipta, waris wasiat (testamentaire)

    ANALISIS INTERNATIONAL CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (CRC) MELALUI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA

    No full text
    Sejak disahkannya Convention On The Rights Of The Child pada tanggal 20 November 1989 dengan memuat sebanyak 54 buah pasal, yang kemudian  diadopsi oleh PBB dan dinyatakan berlaku sejak September 1990, Convention On The Rights Of The Child (CRC) mempunyai ikatan hukum yang kuat bagi tiap negara yang meratifikasinya. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB yang turut meratifikasi Convention On The Rights Of The Child  berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 36 Tanggal 25 Agustus Tahun 1990 yang kemudian sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana telah di perbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya.  Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum International tentang hak-hak anak. Konvensi ini secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal. Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif Yuridis, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan masih rentannya posisi anak-anak Indonesia dari bentuk kekerasan. Penyelesaian dan pencegahan dari segala bentuk kekerasan masih di bilang jauh dari  maksimal, hal ini disebabkan oleh masih lemahnya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan upaya-upaya mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran terhadap anak. sehingga perlu diketahui bagaimanakah pelaksanaan kewajiban negara Indonesia dalam melaksanakan fungsi serta tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia khususnya dari segala bentuk kekerasan. Kata Kunci : Analisis CRC,  Perlindungan  Anak

    WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PENGEMBALIAN DANA PINJAMAN EKONOMI BERGULIR PADA BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT KHAJUMA KELURAHAN SIANTAN HILIR KECAMATAN PONTIANAK UTARA’

    No full text
    Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak membentuk suatu lembaga pinjaman kredit  yang dikeluarkan oleh Program Nasiaonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) yang salah satunya adalah Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang difasilitasi oleh Kementrian Pekerjaan Umum Kota Pontianak Kalimantan Barat yang mana dana tersebut berasal dari dana APBD Kota Pontianak. Syarat untuk meminjam uang kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara adalah deengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat, dan uang pinjaman tersebut harus digunakan sebagai modal usaha. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Kelompok Swadaya Masyarakat dengan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dibuat secara tertulis, sesuai dengan akad perjanjian yang telah ditetapkan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Pembayaran dilakukan dengan cara mengansur setiap bulannya dan ditambah bunga sebesar 2% serta tabungan wajib sebesar 2% dari pokok pinjaman. Akan tetapi dalam prakteknya ada beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat yang hanya mengangsur sampai ansuran ke 2 atau ke 3 dan sisanya Kelompok Swadaya Masyarakat tidak menyetorkan lagi uang ansuran pinjaman tersebut, sehingga keterlambatan tersebut Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mengalami kerugian dan menggangu calon Kelompok Swadaya Masyarakat lain yang ingin meminjam karena peputaran uang terganggu. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Kelompok Swadaya Masyarakat wanprestasi dalam pengembalian dana pinjaman ekonomi bergulir pada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dikarenakan usaha menurun dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat hukum Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya dalam pengembalian pinjaman ekonomi bergulir kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, mengakibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut tidak dapat melakukan perjanjian pinjam meminjam lagi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Upaya hukum yang di tempuh oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya adalah dengan cara menegur dan memberikan surat peringatan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang bersangkuatan, dan mengajak Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut bermusyawarah agar mendapatkan jalan keluar yang tidak memberatkan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Ekonomi Bergulir, dan Wanprestas

    TATA CARA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT MELAYUMODERNSEBELUM SAMPAI DENGAN SESUDAH DILAKSANAKANNYA IJAB QABUL DI DESA TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SUHAIDKABUPATEN KAPUAS HULU

    No full text
    Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu Modern Sebelum Sampai Dengan Sesudah Dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinannya itu roh-roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Di samping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan Tata Cara Adat Istiadat Perkawinan Masyarakat Adat Modern sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa, Pemuka Adat, dan Pemuka Agama serta kuesioner kepada 15 Kepala Keluarga Masyarakat Adat Melayu Modern Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun tahapan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qaul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu meliputi : Sebelum Ijab qabul meliputi : Adat Buang–buang (sesajen–sesajenan); Adat Gotong–Royong, Pembacaan Berzanzi dan Persediaan Jamuan; Begantukng; Upacara Berinai; Upacara Berindam (Berias), dan Antar Belanja atau Seserahan (Besurukng). Sesudah ijab qabul meliputi : Upacara Penyembahan (Besalam), Upacara Tepuk Tepung Tawar, Nasehat Perkawinan, Upacara Santap Jamuan Bersama, dan  Upacara perkawinan yaitu upacara lansung (acara bebas). Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, terdapat Masyarakat Adat Melayu yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor–faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi, dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam memina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan dan memberikan sesajian. Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SEBIDANG TANAH YANG JUAL BELINYA DIBUAT OLEH KEPALA DESADI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAIPINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

    No full text
    Pembeli Sebidang Tanah Yang Jual Belinya Dibuat Oleh Kepala Desa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Telah Mendapat Perlindungan Hukum ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli tanah Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab para pihak (penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), keempat untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pembeli tanah agar dapat memproses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Pembeli Sebidang Tanah Yang Jual Belinya Dibuat Oleh Kepala Desa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Belum Mendapat Perlindungan Hukum”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pertama bahwa pihak penjual dan pembeli tanah cenderung melakukan transaksi jual beli tanah secara bawah tangan meskipun mengetahui adanya ketentuan kewajiban untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kedua bahwa faktor  penyebab para pihak (penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah adalah karena memerlukan biaya yang besar, prosesnya berbelit-belit, ketiga bahwa akibat hukum transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) adalah tidak ada bukti akta jual beli tanah dari (PPAT), tidak dapat melakukan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan, tidak ada sertifikat atas nama pihak pembeli, tidak ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum  pemilikan tanah yang dibeli, keempat bahwa upaya apa yang dilakukan pihak pembeli tanah agar dapat memproses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten   Mempawah sebagian melakukan pengesah surat jual beli tanah di bawah tangan ke Notaris, dan sebagian lagi bersama pihak penjual tanah, pembeli tanah menghadap PPAT untuk membuat akta jual beli tanah baru.   Kata Kunci : Jual bel

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai sewa-menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui faktor mengapa penyewa tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios milik P.D.Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dilakukan dalam hal penyewa tidak membayar uang sewa atas kios dari P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan PD. Kapuas Indah Pontianak terhadap penyewa yang tidak membayar.Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pihak penyewa dengan Pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam praktiknya, pihak PD. Kapuas Indah tidak melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh pihak penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa  tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar kios oleh pihak penyewa dikarenakan kios yang disediakan oleh pihak PD. Kapuas Indah tidak sesuai dengan yang diharapkan, kios yang disediakan oleh PD. Kapuas Indah dalam kondisi rusak dan adanya perubahan harga kios. Bahwa akibat hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban pihak PD. Kapuas Indah dalam menyediakan kios,  oleh pihak penyewa adalah dengan melakukan pemenuhan perjanjian.Bahwa pihak penyewa melakukan upaya kepada pihak PD. Kapuas Indah atas tidak dilaksanakannya kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh para pihak akan dilakukan dengan cara musyawarah. Dari hasil musyawarah disepakati bahwa pihak PD. Kapuas Indah akan melakukan perbaikan kios yang tidak sesuai namun pihak penyewa dibebankan biaya tambahan.. Diketahui bahwa tujuan utam pembangunan kios/los dikawasan ini adalah untuk membantu pedagang ekonomi lemah dan penataan serta keindahan kota serta faktor sosial lainnya, sehingga tidak hanya bisnis semata, ditambah lagi dengan kondisi infra struktur dan lingkungan berupa lorong jalan rusak dan kumuh.Upaya  penagihan tunggakan tetap diintensifkan yaitu dengan membentuk tim/pokja  turun untuk melakukan penagihan tunggakan piutang sewa kios/los serta mengadakan pengawasan terhadap kegiatan  penagihan sewa harian dan tunggakan piutang sewa kios/los. Tarif sewa Los dipasar tengah berkisar antara Rp.2.000,- s/d Rp.3.000,- perhari Pada kehidupan sehari-hari, kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan sewa menyewa. P.D. Kapuas Indah adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan Umum dalam artia luas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 05 Tahun 1975, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 23 Tahun 1997. P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.Tujuan didirikannya P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Pembangunan Daerah Kota Pontianak pada khususnya dan untuk menunjang pembangunan nasional pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa yakni pemilik yang menyewakan kios/los mempunyai hak untuk memperoleh uang sewa, membatalkan sewa menyewa apabila penyewa melanggar syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, maka pemilik benda sewaan dapat menuntut ganti kerugian kepada penyewa. Sebagai contoh dari sewa menyewa  yang telah diuraikan diatas salah satunya ialah sewa menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah khususnya di Pasar Tengah. Dalam hal ini yang menjadi subyek perjanjiannya adalah pedagang/penyewa kios milik P.D. Kapuas Indah. Sedangkan dalam hal ini yang menjadi obyek perjanjiannya adalah milik P.D. Kapuas Indah yang berada di kawasan Pasar Tengah khususnya pada kios/los di Jalan Citarum. Penyewa kios diwajibkan untuk membayar uang sewa kios sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kepada P.D. Kapuas Indah Pontianak. Apabila penyewa kios tidak menjalankan kewajibannya maka perjanjian itu tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu mengenai kecakapan pihak-pihak yang membuat perjanjian.Sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut objek dari perubahan hukum yang dilakukan. Dalam isi perjanjian sewa menyewa kios atau tempat usaha P.D. Kapuas Indah Pontianak yang menyewakan kepada pedagang/pihak penyewa untuk melakukan usaha sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) dan tidak diperkenankan melakukan jenis usaha yang lain serta tidak diperkenankan melakukan pemindahan tempat usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan  PD. Kapuas Indah dan memenuhi atau mematuhi segala syarat yang ditentukan oleh P.D. Kapuas Indah Pontianak. Kewajiban penyewa kios untuk menjalankan kewajibannya  membayar  uang sewa kios merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi pedagang/penyewa kios. Dalam prakteknya seringkali terjadi keterlambatan pembayaran sewa kios bahkan penunggakan pembayaran sewa kios, pedagang tidak mengindahkan ketentuan serta ketetapan-ketetapan yang dituangkan dalam isi perjanjian sewa menyewa pada Pasal 3 mengenai saknsi keterlambatan membayar akan dikenakan denda sebagai berikut pada point a, b dan c yang berbunyi : a. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5 % dari jumlah tunggakan sewa los. b. Pihak Pertama (PD. Kapuas Indah) dapat membatalkan hak sewa secara sepihak melalui penyegelan apabila penyewa tidak menyetorkan uang sewanya berturut-turut selama 3 (Tiga) bulan. kemudian pada Pasal 4 dalam isi perjanjian juga disebutkan  pihak kedua (pedagang) selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut diwajibkan : a. Los harus dibuka hanya untuk kegiatan usaha berdagang dan tidak boleh merubah/menambah bangunan dari bentuk aslinya. b. Tidak dibenarkan untuk memindah tangankan los kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak pertama (PD. Kapuas Indah Kota Pontianak). c. Penyimpangan terhadap Pasal 4 huruf a dan b, pihak Pertama (PD. Kapuas Indah Pontianak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian sewa menyewa.   Kata Kunci  : Perjanjian Sewa Menyew

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇