Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PERJANJIAN “MAJAK BUAH” LANGSAT PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Perjanjian  majak  buah  langsat  adalah  perjanjian  yang terjadi antara pihak penjual (pemilik kebun) dengan pihak pembeli (pemajak). Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang  kepada  pihak  penjual  sebelum  buah  langsat  tersebut  siap panen atau pada saat buah langsat tersebut masih hijau. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah menyerahkan hak untuk memanen buah langsat tersebut pada saat panen tiba kepada pihak pembeli. Berdasarkan kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Desa Punggur Kecil  Kecamatan  Sungai  Kakap  Kabupaten  Kubu  Raya,  buah langsat  yang telah diperjanjikan beralih pada pihak pembeli pada saat kesepakatan dan pembayaran terjadi. Jual beli dalam majak buah langsat terjadi pada saat kedua belah  pihak  sepakat  mengenai  jumlah  langsat  dan  harga  yang ditetapkan. Perhitungan harga ditentukan dari berapa banyak pohon langsat  yang  dimajakkan  dengan  menaksir  berapa  kilogram  buah langsat yang dimajak tersebut.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  empiris  dengan pendekatan  secara  deskriptif  analisis,  yaitu  dengan menggambarkan  dan  menganalisa  keadaan  yang  terjadi sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian  dilakukan.  Dalam penelitian ini, penulis  melakukan wawancara kepada Kepala Desa Punggur  Kecil  Kecamatan  Sungai  Kakap  Kabupaten  Kubu  Raya dan  juga  menyebar  angket  pada  pihak  pemilik  kebun  langsat  di Desa Punggur Kecil. Apabila  ditinjau  dari  ketentuan  yang  diatur  dalam KUHPerdata  mengenai  jual  beli,  maka  terdapat  perbedaan mengenai  substansinya  dimana  dalam  jual  beli  menurut KUHPerdata  yang  beralih  adalah  hak  milik,  sedangkan  jual  beli dalam  majak  buah  langsat  yang  beralih  adalah  hak  panen  yang berlaku sekali saja sehingga setelah panen selesai, maka perjanjian berakhir pula perjanjian pajak buah tersebut.  Namun  tidak  jarang  dalam  perjanjian  majak  buah  langsat pihak  penjual  melakukan  wanprestasi  dengan  cara  membatalkan perjanjian ini secara sepihak. Adapun  faktor  penyebab  pihak  penjual  melakukan wanprestasi karena adanya keperluan lain yang mendesak ataupun pihak  lain  yang  berani  menawarkan  harga  yang  lebih  tinggi  dari pihak pembeli sebelumnya

    PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SINTANG

    No full text
    Harta bersama dalam perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama terdapat didalam perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah mengenai harta bersama. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagai gugatan setelah mendapatkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Mengenai Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Sintang” adalah untuk mendapatkan data serta informasi bagaimana pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sintang, untuk mengungkapkan faktor penyebab mantan suami atau mantan isteri yang tidak melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sintang dan mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian pembagian harta bersama tersebut. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel : Kepala Pengadilan Agama Sintang, Hakim Pengadilan Agama Sintang dan 7 Putusan pembagian harta bersama yang terjadi dari tahun 2013 sampai 2015 dengan 4 putusan yang telah dilaksanakan (eksekusi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan pada prakteknya masih ada mantan suami maupun mantan isteri yang membagi harta bersama tidak sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditetentukan dalam Putusan Pengadilan Agama Sintang.Saran yang dapat penulis berikan terkait hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah terhadap pihak-pihak yang bersengketa mengenai pembagian harta bersama daiharapkan dapat menghormati serta menjalankan pembagian harta bersama sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama, kecuali apabila para pihak menyetujui atau menyepakati hal lain terhadap pembagian harta bersama tersebut serta bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan Putusan yang telah ditetapkan, diharapkan agar mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Agama.   Kata Kunci :  Pelaksanaaan Putusan (eksekusi), Pembagian Harta Bersama dan Akibat Perceraia

    PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) JO PASAL 3 HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI)

    No full text
    Beberapa kasus yang sering muncul dibidang pertanahan adalah sengketa kepemilikan diantaranya terjadi perampasan hak milik atas bidang tanah antara lain terjadi sengketa batas perinsip dasar yang diatur dalam salah satunya adalah perinsip kehati-hatian hal tersebut diatur dalam pasal 26 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah untuk menghindari terjadinya konflik atas tanah yang dimiliki , disisi lain masalah tanda batas yang dibuat oleh masing-masing bidang tanah sebelumnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas hal ini dikarnakan biaya administrasi pembuatan sertifikat yang tergolong mahal sehingga masyarakat belum semuanya memiliki sertifikat, Dengan belum adanya penyuluhan dari pemerintah setempat tentang pentingnya pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , karena kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terutama kepada mereka yang berkepentingan tidak tepat sasaran. Sebutan pendaftaran tanah atau Land Registration menimbulkan kesan seakan-akan obyek utama pendaftaran tanah atau satu-satunya obyek pendaftaran tanah adalah tanah, memang mengenai pengumpulan sampai penyajian data fisik yang merupakan obyek pendaftaran yaitu untuk dipastikan letaknya, batas-batasnya,luas dalam peta pendaftaran dan disajikan juga dalam “ daftar tanah “Kadater yang menunjukan pada kegiatan bidang fisik tersebut berasal dari istilah “ capistratum” yang merupakan daftar yang berisikan data mengenai tanah. Mengenai prosedur pendaftaran tanah ini tentunya cukup memakan waktu yang cukup lama, sebab proses dari pendaftaran tanah itu sendiri melalui tahapan-tahapan yang tidak sedikit atau proses yang cukup panjang dan harus seteliti mungkin agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal-pasal peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan latar belakang pelaksanaan pendaftaran tanah diatas, maka dikecamatan belimbing huhu, kabupaten melawi yang memiliki wilayah 454,0 km, 2 atau 4,27% dari luas kabupaten, dengan batas wilayah sebagi berikut ; Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan TengahSebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Kecamatan Belimbing Hulu merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Melawi yang berjarak ±34 km dari Melawi sebagai ibukota kabupaten nya . Kabupaten ini di dominasi oleh suku Dayak dan suku Melayu walaupun demikian di Kecamatan Belimbing Hulu juga terdapat sebagian kecil suku-suku pendatang seperti Jawa , Bugis , dan cina .  Kecamatan Belimbing Hulu sendiri terdiri dari 8 (Delapan) desa , Desa-desa tersebut adalah Desa Beloyang, desa nanga tikan, desa keranjik, desa junjung permai, desa nanga kobrak, desa piawas, desa kayu bunga, dan desa nanga raya. namun pada penulisan ini di fokuskan pada Desa Piawas yang memiliki jarak tempuh lebih kurang ±7 km dari Belimbing Hulu sebagai ibukota Kecamatan nya, alasan mengapa penulis memilih Desa Piawas adalah Desa piawas ini Merupakan desa yang meliputi 4 dusun yaitu dusun Jambu dengan jumlah penduduk 87 kk , dusun Merenta 57 , dusun Tanjung Rimba 76, dan dusun Entibab 228 dengan jumlah keseluruhan kepala keluarga adalah 555 kk dan yang telah mempunyai sertifikat tanah adalah 7 kk selebihnya belum memiliki sertifikat tanah.   Kata Kunci : kadataer, capistrum, sengketa, land registration

    HAMBATAN-HAMBATAN POLRESTA PONTIANAK DALAM PENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKADI WILAYAH PONTIANAK TIMUR (UU 35 TAHUN 2009)

    No full text
    Di wilayah Kecamatan Pontianak Timur tumbuh subur dan telah menjadi kawasan narkotika, sebab keuntungan besar bagi mereka yang berhasil mengedarkan narkotika mematahkan rasa jera atau takut terhadap sanksi hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, belum ada upaya yang benar-benar maksimal dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika khususnya terhadap pengedarnya, di mana peredaran narkotika masih saja tetap terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur karena kawasan ini dianggap sebagai salah satu kantong peredaran narkotika di Kota Pontianak. Sehingga yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu : “Hambatan-Hambatan apa yang dihadapi oleh Polresta Pontianak dalam mengungkapkan peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Pontianak Timur”? Bahwa peredaran narkotika selama tiga tahun di wilayah kawasan Pontianak Timur mengalami fluktuasi dimana para pelakunya berasal baik dari yang masih menjadi Pelajar, pengangguran bahkan yang sudah bekerja karena pengaruh lingkungan, backingan aparat, kekesalan dan menghidari dari permasalahan ekonomi keluarga yang ruwet serta faktor ekonomi dengan mengedarkan (menjual) narkotika golongan I dari jenis shabu dan ganja yang berlangsung antara dibawah 1 tahun hingga 1-3, dan di atas 3 tahun sudah melakukan praktek peredaran narkotika yang diperoleh dari teman/oknum aparat dan Sindikat narkotika. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh Satuan Reserse Narkotika dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pontianak Timur terutama dalam menemukan actor intelektual (bandar besar narkotika) dan kurangnya sarana dan prasarana pendukung untuk mengungkap tindak pidana narkoba, dikarenakan mayoritas pelaku yang menyalahgunakan narkotika yang tertangkap adalah kurir dengan berbagai modus operasi. Selain itu adanya anggota Polri yang belum mengikuti pendidikan dan kejuruan sesuai kebutuhan organisasi. Untuk mengatasi kesulitan tersebut diperlukan suatu upaya berupa latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotika dan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika.Sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).   Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ  

    STUDI PERBANDINAN PENERAPAN SISTEM PRESIDENSIAL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

    No full text
    Sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia memang tidak dengan rinci disebutkan didalam di dalam Pasal mana pun di dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi maknanya secara harafiah dapat ditafsirkan melalui kewenangan-kewenangan yang dimiliki Presiden sebagai representasi dari pada kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk menjalanakan pemerintahan. Akan tetapi dari sekian pasal-pasal yang mengatur kewenangan Presiden Republik Indonesia secara konstitusional tersebut, diduga tidak semua pasal mampu mewujudkan karakterisktik khas sistem Presidensial itu sendiri. Oleh karena itu konsistensi penerapan sistem Presidensial di Indonesia tersebut menjadi pertanyaan besar, apalagi persoalaan tersebut juga disertai oleh pergeseran fungsi legislasi yang seharusnya kekuasaan itu hanya dimiliki oleh lembaga parlemen, namun secara bersamaan juga dimiliki oleh Presiden yang notabene memegang kekuasaan eksekutif, sehingga pada akhirnya secara konstitusional tidak hanya lembaga parlemen yang berhak mengajukan rancangan perundang-undangan, namun Presiden pada kenyataanya juga dapat melakukan hal yang sama. Maka langkah yang diambil untuk menemukan kebenaran dan pembuktian atas argumen diatas adalah melakukan suatu studi perbandingan mengenai penerapan sistem Presidensial yang selama ini berlaku di Indonesia dengan negara lain yang juga menganut sistem pemerintahan serupa, namun memiliki pengakuan secara internasional dalam keefektifan dan kemapanan implementasi dan penerapan sistem pemerintahan Presidensial tersebut. Dan negara yang paling cocok dengan kriteria itu adalah Amerika Serikat, yang dianggap menjadi referensi yang paling cocok dan ideal dalam memperbandingkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden di negara mana pun yang tentunya juga menganut sistem Presidensial dalam sistem pemerintahannya. Studi perbandingan dalam penerapan sistem Presidensial antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, sehingga semua data yang disajikan dan diolah didalam tulisan ini sepenuhnya berasal dari studi kepustakaan, yang terdiri dari berbagai macam literatur akademik yang tentunya memiliki korelasi dan keterkaitan dengan topik yang diangkat di dalam tulisan ini. Data diolah dengan memilah berbagai jenis kewenangan yang dimiliki oleh Presiden baik itu Indonesia mau pun Amerika Serikat, kedalam sepuluh jenis kategori kewenangan, dan memperbandingkan skala, kelebihan serta kekurangan kewenaangan itu satu per satu, hingga pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa memang pada dasarnya kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia memiliki over kewenangan dalam bidang legislasi, dimana kekuasaan Presiden terlalu melebar dan sangat tidak efektif karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip sistem Presidensial yang dikenal pada umumnya

    TINJAUAN NORMATIF ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA MASSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

    No full text
    Penelitian Skripsi ini ini berjudul Tinjauan Normatif Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PersPenelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media massa yang cenderung tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Pencemaran nama baik melalui media massa merupakan Character Assasination dan Rechtdelicten yang sangat merugikan seseorang.Oleh karena itu delik pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan tersebut dapat diproses dengan melakukan upaya hukum baik itu yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun mengacu pada apa yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Yaitu penelitian yang obyek kajian utamanya menggunakan norma atau kaedah Undang-Undang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber Data Sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Premier, Sekunder dan Tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Analisis data dilakukan secara Kualitatif yang mana hasil dari analisis disajikan secara Deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap Delik Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Pers sangat jelas baik itu didalam KUHP maupun di dalam UU Pers itu sendiri, akibat dari pemberitaan Pers dapat dijerat hukum pidana. Sayangnya tentang pemidanaan ini berdasarkan Pasal 18 UU Pers hanya berupa Denda yang ditanggung oleh perusahaan Pers, sementara insan Pers sendiri dapat bebas dari jeratan hukum. Sedangkan KUHP cukup tegas mengatur pasal-pasal pencemaran nama baik yang terkandung dalam pasal penghinaan (Pasal 310-321). Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di media massa diantaranya dapat menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers jika upaya tersebut tidak memberikan penyelesaian maka dapat dilakukan upaya hukum secara Pidana yaitu dengan melaporkan pihak pers pada yang berwajib untuk diproses. Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi yaitu diwujudkan dengan adanya jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir. Oleh karena itu, sarana yang paling mudah untuk menyalurkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir adalah melalui pemberitaan di media massa. Perkembangan pemberitaan di media massa dewasa ini berjalan sangat cepat, baik secara konvensional maupun elektronik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, pemberitaan melalui media massa secara global dapat langsung diterima melalui televisi, radio, koran bahkan internet. Maka dari itu, sebagai negara yang demokratis harus dapat memenuhi kewajiban untuk untuk menjamin kemerdekaan pers dan mendorong pers agar mampu memenuhi kepentingan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi. Pers, dalam hal ini merupakan pemegang peranan utama dalam publikasi berita yang secara langsung dapat memberikan informasi, memberikan pengetahuan, menambah wawasan dan pola berpikir, serta pers dapat menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seperti yang disebutkan dalam pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Di era reformasi sekarang ini, pers nasional menjadi tampil sedemikian bebas dan tidak terbatas.Oleh sebab itu, pergeseran antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai akibat sajian pemberitaan yang dianggap merugikan oleh seseorang atau golongan tertentu sehingga timbul bentuk keluhan, pengaduan masyarakat mengenai perilaku praktisi pers dan pemberitaan yang dinilai merugikan kepentingan hak warga masyarakat yang melampaui batas-batas kode etik jurnalistik.Fenomena mengenai pergeseran dimaksud mengemuka dalam bentuk tuntutan hukum masyarakat terhadap pers. Meskipun negara kita telah mengadopsi berbagai instrumen hukum yang menjamin kemerdekaan pers namun bukan berarti pers dalam hal ini dapat bebas dari jeratan hukum jika mempublikasikan pemberitaan yang tidak benar dan merugikan banyak pihak.  Adapun ancaman hukum yang paling sering dihadapi pers (media atau wartawan) adalah menyangkut pasal-pasal yang berkenaan dengan delik penghinaan atau delik pencemaran nama baik di dalam KUHP. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “ranjau” bagi pers, karena  delik-delik tersebut mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan. Sebagai contoh kasus yang paling menggemparkan bagi insan pers Indonesia pada tahun 2004 adalah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurty selama 1 tahun penjara , karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan sekaligus meresahkan publik. Hal ini bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul ”Ada Tomy di Tanah Abang” (edisi 3-9 Maret 2003), dalam laporan tersebut Tempo menyebut Tomy Winata tersangkut peristiwa kebakaran di pasar tanah abang, padahal tidak terbukti kebenarannya sehingga mengundang reaksi sosial masyarakat. Atas kejadian itu, terdapat anggapan bahwa keputusan menghukum Bambang Harymurti, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia, keputusan dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Disisi lain, secara hukum menyebarkan berita bohong atau tidak terbukti kebenarannya sangatlah bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHP karena dapat mengganggu stabilitas kehidupan bahkan kepentingan publik. Selain itu, pernah Gubernur Kalbar, Cornelis yang diberitakan menodongkan pistol ke masyarakat di pedalaman hingga permasalahan ini naik ke ranah hukum dimana Cornelis melaporkan pemberitaan di beberapa media massa adalah tidak benar dan mencemarkan nama baiknya selaku pejabat Negara namun persoalan ini tidak dilanjutkan karena ada upaya damai diantara para pihak. Kasus lainnya yang pernah terjadi di Kota Singkawang, dimana Walikota Singkawang, Awang Ishak diberitakan melakukan KDRT terhadap istri pertamanya dan permasalah inipun berlanjut ke ranah hukum sebagaimana yang dilakukan Cornelis, Awang Ishak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dan sempat mengancam pers bahwa pembelian produk media massa (Koran) secara berlangganan yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang selama ini akan dihentikan dan hal tersebut tidak dilanjutkan karena ada upaya damai antara para pihak.   Kata Kunci   : PENCEMARAN NAMA BAI

    PENYELESAIAN HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT DAYAK KUBIN DI DESA NANGARAYA KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Perkawinan merupakan upaya menyatukan dua pribadi yang berbeda satu sama lain. Dalam kenyataannya tidak semua perkawinan dapat berlangsung dengan langgeng dan tentunya tidak ada seorang pun yang ingin perkawinannya berakhir dengan jalan perceraian. Namun apa daya, saat semua upaya dilakukan untuk menyelamatkan suatu perkawinan ternyata pada akhirnya kedua belah pihak memilih untuk bercerai.  Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu mengambarkan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan angket. Dengan putusnya suatu perkawinan maka menimbulkan akibat Hukum mengikutinya, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, diselesaikan melalui lembaga adat dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kubin yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Faktor penyebab menyelesaikan melalui Lembaga Adat, karena biaya tidak mahal, sederhana dan cepat serta rasa kekeluargaan yang baik. Bahwa akibat hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Adalah mematuhi putusan dan membayar denda adat. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk mencegah supaya jangan sampai terjadi Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga Raya adalah dengan memberi masukan kepada para pihak supaya jangan sampai terjadi lagi sengketa dan penjelasan agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah di tanah air yang cukup banyak memiliki atau masih kuat mempertahankan Adat istiadat dan Hukum Adatkhususnya bagi penduduk asli yang pada umumnya dikenal dengan nama suku Dayak Salah satu daerah di Kalimantan Barat masih memelihara dan mempertahankan  adat  istiadat serta hukum Adat adalah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, yang berjarak sekitar 350 km dari Kota Pontianak. Masyarakat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi penduduknya mayoritas adalah Masyarakat Dayak Kubin, dan sebagian besar pekerjaan Masyarakat sebagai petani, perkebunan dan segala aktivitas petani yang dilakukan terintergrasi dalam satu kesatuan, misalnya petani karet merangkap menjadi peladang. Di Desa Nanga Raya bermukim Masyarakat Dayak Kubin memeluk Agama Katolik, Kristen Protestan, dan Agama Islam. Masyarakat Dayak Kubin merupakan clan dari suku Dayak Ot Danumyang pada Zaman dahulu merupakan kelompok penghuni Pulau Borneo yang penyebaran wilayahnya meliputi Borneo Bagian Barat ( Kalimantan Barat ) tepat di Daerah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, hal ini menyebabkan pemberlakuan Hukum Adat Masyarakat Dayak Kubin di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih diterapkan, dan telah menyatu menjadi kebiasaan serta merupakan suatu aturan yang sangat dipatuhi secara ketat dalam kehidupan bermasyarakat dan beradat serta bertradisi. Setiap kasus yang menyangkut pelangaran umum maupun pelangaran-pelangaran yang sifatnya khusus diselesaikan melalui Lembaga Adat. Dalam Masyarakat Adat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih sangat dipatuhi, bahkan fungsinya dalam upaya mengharmonisasikan hubungan masyarakat adat. Interaksi sosial masih sangat dominan dipengaruhi oleh adanya Hukum Adat, Baik yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat berkembang secara terus-menerus yang mempengaruhi pola prilaku kehidupan Masyarakat yang ada di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu kabupaten Melawi. Perkawinan menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin merupakan suatu peristiwa yang mana akan terjadi didalam kehidupan masyarakat, suatu ikatan antara kedua keluarga yang berbeda dan disucikan melalui upacara adat,dengan tujuan untuk dapat melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal,serta kehidupan yang rukun dan damai dalam suatu keluarga. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 yaitu : Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa perkawinan tidak seluruhnya berjalan harmonisada juga berakhir dengan perceraian Menurut Masyarakat Adat Dayak Kubin Perceraian merupakan Putusnya suatu hubungan suami istri oleh karena tidak dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Dengan adanya perceraian suami istri menimbulkan akibat bagi suami maupun istri serta anak-anaknya,salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perceraian pada umumnya yang menjadi penyebab utama dalam sengketa hak asuh anak tidak sedikit kasus perceraian dengan perseteruan yang sangat serius antara suami dan istri, setelah perceraian dengan berbagai alasan sebagai Pemegang Hak Asuh Anak, sehingga kepentingan anak menjadi terabaikan.Bilamana terjadi perceraian, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, timbulpermasalahan mengenai siapakah diantara kedua orang tuanya yang lebih berhak terhadap anak, masalahnya akan menjadi lebih rumit, bilamanamasing-masing dari kedua orang tua tidak mau mengalah, disebabkan ada pertimbangan prinsipil dalam pandangan kedua belah pihak. Pada saat mengurus Hak Asuh setelah terjadi perceraian, salah satu pihak mungkin ada yang merasa lebih berhak untuk mengasuh anak-anaknya. apakah ibunya, karena merasa ia yang mengandung dan melahirkan. Atau ayahnya, karena merasa ia yangmembiayai. Dalam hal ini siapa, yang sebenarnya lebih berhak memperoleh hak pengasuhan itu.     Kata kunci : Dayak Kubin, Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Lembaga Adat

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA GAUN PENGANTIN TATA RIAS EVO DAN DEKORASI EVO DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Di Kabupaten Kubu Raya saat ini mulai berkembangnya usaha penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin, salah satunya Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang berkedudukan di jalan Ayani 2 gg. Wonodadi 2 No. 16 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo menyewakan gaun pengantin dan dekorasi pengantin dengan jangka waktu dua sampai tiga hari. Adapun ketentuan harga yang ditetapkan Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang ingin menyewa dua sampai tiga hari gaun pengantin dan dekorasi pengantin memiliki harga yang bervariasi berkisar Rp. 3.000.000,00 sampai Rp. 10.000.000,00 tergantung minat penyewa akan memilih gaun pengantin dan dekorasi pengantin. System penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin yang dilakukan pihak pemilik tata rias dan penyewa yang menyewa dengan jangka waktu dua sampai tiga hari adalah membayar terlebih dahulu kemudian melunasi setelah digunakan dan ada juga yang membayar lunas setelah digunakan yang telah diatur di dalam perjanjian secara lisan. Perjanjian dibuat secara lisan dengan unsur kepercayaan antara pihak pemilik dan penyewa di dalam perjanjian itu, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat oleh pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo dan penyewa dalam pelaksanaannya tidak sesuai yaitu pihak penyewa belum melaksanakan tanggung jawab membayar sisa sewa sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa dikatakan wanprestasi karena pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibanya membayar sisa pembayaran sewa sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena penyewa kenal secara pribadi dengan pemilik tata rias kerugian acara, masalah intern keluarga. Adapun akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah pihak penyewa dapat dimintakan pemenuhan perjanjian meskipun terlambat. Sehingga dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dan angket. Kemudian di analisis hingga pada akhirnya mengambil kesimpulan. Upaya yang dilakukan pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo kepada pihak penyewa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah pihak penyewa memberikan teguran lisan serta memberikan tenggang waktu kepada pihak penyewa untuk memenuhi perjanjian yaitu membayar sisa sewa meskipun sudah terlambat. Dengan maksud bahwa pihak penyewa akan melaksanakan upaya dari pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo.   Kata Kunci : Perjanjian, Sewa – Menyewa, Wanprestasi

    WANPRESTASI MAHASISWA DALAM PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Perjanjian pinjam pakai buku di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam pakai secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai buku. Dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak mahasiswa yang wanprestasi seperti tidak mengembalikan buku tepat pada waktunya. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa wanprestasi dalam pengembalian buku di Perpustakaan Fakultas Hukum UNTAN Pontianak dikarenakan denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pengembalian buku relatif kecil dan lupa waktu pengembalian. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Perpustakaan terhadap mahasiswa yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku  tersebut dimana mahasiswa terlambat/ tidak tepat waktu pengembalian, maka pihak perpustakaan memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Keyword: Wanprestasi, Perjanjian pinjam paka

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA–MENYEWA GUDANG ANTARA PENGUSAHA PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA DENGAN PEMILIK GUDANG DI DESA PURUN KECIL KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apakah Pengusaha PT.Sinar Niaga Sejahtera Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Dengan Pemilik Gudang Di Desa Purun Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ?”penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dan Tuan JIE BUN dalam perjanjian sewa menyewa gudang, dimana pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera hendaklah membayar biaya sewa gudang kepada Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang di desa purun kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Bahwa pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik gudang yang berada di Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atas nama Tuan JIE BUN. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat melakukan pembayaran kepada Tuan JIE BUN Selaku pemilik dikarenakan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera melakukan salah penulisan nama bank yang ditujukan ke rekening UOB Tuan JIE BUN, sehingga menyebabkan pembayaran tidak terlaksana dan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat mengkonfirmasikan kepada Tuan JIE BUN Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera yang terlambat melakukan pembayaran, maka pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada Tuan JIE BUN Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Tuan JIE BUN selaku Pemilik gudang terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang yang telat melakukan pembayaran adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera untuk melaksanakan pembayaran biaya sewa dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera. Walaupun demikian, dalam kasus ini Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang tidak pernah menuntut pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang ke Pengadilan Negeri Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇