Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
EFEKTIVITAS KINERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas kinerja KantorPertanahan Kabupaten Sambas dalam pelayanan administrasi sertifkat tanah yang dilihat dari indikator kinerja yakni produktiftas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas serta SDMnya. Penelitan ini dimaksudkan untuk menganalisa efektivitas kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan administrasi sertifkat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan cara analisis konteks dari pustaka dan analisis pernyatan dari hasil wawancara, observasi data. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Pertanahan di Kabupaten Sambas dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah berjalan dengan cukup baik. Hal ini ditunjukan dengan tolak ukur sebagai berikut, Produktivitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas sudah cukup memenuhi target karena 80% tanah di Kabupaten Sambas telah bersertifkat. Untuk Kualitas Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas sudah cukup baik dilihat dari berbagai upaya dalam pelayanan untuk mengoptimalkan kedisplinan pegawai dengan standarisasi SDM. Untuk responsivitas pihak Kantor Pertanahan di Kabupaten Sambas terhadap pemohon pendaftaran tanah dalam menangani keluhan para pemohon umumnya sudah cukup baik karena keluhan dari pemohon langsung diproses oleh pegawai Kantor Pertanahan. Untuk responbiltas pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas terhadap pemohon hak atas tanah, dalam mengenai keluhan, harapan dan aspirasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan akuntabiltas Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas dalam pelayanan sertifkat peralihan hak atas tanah telah melaksanakan tangung jawabnya dengan cukup baik dalam melaksanakan program pemerintah dan juga sebagai mediator yang baik antar pihak yang bersengketa. Sehingga efektivitas kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas dalam pelayanan administrasi sertifkat tanah dikategorikan sudah baik. Kata kunci: Kinerja, Pelayanan, SD
PERAN PBB DALAM UPAYA MENGHENTIKAN PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK KEPERLUAN TIDAK DAMAI BERDASARKAN COMPREHENSIVE NUCLEAR TEST BAN TREATY (STUDI TERHADAP PERCOBAAN NUKLIR KOREA UTARA)
Latar belakang penulisan hukum ini adalah ada muncul anggapan bahwa PBB tidak lagi efektif dalam menangani sengketa-sengketa internasional maupun situasi-situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional. Munculnya anggapan seperti ini diantaranya dilatarbelakangi oleh kegagalan PBB khususnya Dewan Keamanan untuk menangani sejumlah sengketa yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu kasus yang yang telah berlangsung sejak lama dan belum mampu terselesaikan oleh Dewan Keamanan bahkan semakin membahayakan perdamaian dan keamanan internasional adalah masalah pengembangan nuklir Korea Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tindakan PBB terkait dengan perannya dalam menangani uji coba nuklir yang dilakukan secara tidak damai di Korea Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dan fakta yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian ini dilakukan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Korea Utara dalam uji coba nuklir sudah banyak melanggar Resolusi-Resolusi Dewan Keamanan PBB serta melanggar perjanjian internasional yang menyangkut nuklir dengan kata lain Korea Utara melakukan pelanggaran uji coba nuklir. PBB sudah berusaha melaksanakan perannya dengan melakukan tindakan-tindakan untuk menghentikan program nuklir Korea Utara yang digunakan secara tidak damai. Dari mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, pernyataan-pernyataan dari hasil rapat Dewan Keamanan, membuat perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut nuklir, sampai memberikan sanksi tetapi selalu saja ada alasan oleh Korea Utara untuk melanjutkan program uji coba nuklirnya. Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT) sebagai perjanjian yang mengatur tentang larangan menyeluruh uji coba nuklir mempunyai organisasi yang terjun langsung dalam penyelidikan program nuklir Korea Utara yaitu CTBTO, PBB sebagai organisasi internasional yang mempunyai tujuan menjaga perdamaian dunia memiliki organisasi khusus menyangkut nuklir yaitu IAEA yang bertugas mengawasi bagaimana proses penyelidikan program nuklir Korea Utara, serta Dewan Keamanan dalam PBB bisa memberi sanksi kepada Korea Utara yang melakukan pelanggaran Uji Coba Nuklir. CTBT adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur pelarangan seluruh bentuk uji coba nuklir di seluruh wilayah termasuk di luar angkasa, di angkasa dalam, di dalam air dan di bawah tanah. Meskipun sepenuhnya belum berlaku karena belum semua negara pihak meratifikasinya, CTBT diharapkan mampu mengatasi uji coba nuklir secara tidak damai yang dilakukan oleh Korea Utara. Kata Kunci : PBB, Nuklir, CTB
PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PONTIANAK DALAMMENCEGAH (PREVENTIF) PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Peredaran narkotika merupakan perilaku yang menyimpang dan melawan hukum. Tindak pidana narkotika ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tercantum suatu instansi yaitu Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dipertegas dengan dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal itu maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang : “Penegakan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak Dalam Mencegah (Preventif) Peredaran Narkotika Di Kota Pontianak”. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah : “Faktor penghambat apa yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah (preventif) peredaran narkotika di kota Pontianak”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai peredaran narkotika yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat dan mengungkapkan, untuk mengungkapkan faktor penghambat yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak dan untuk mengukapkan upaya-upaya preventif yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak. Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, dimana peneliti meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah (preventif) peredaran narkotika di Kota Pontianak yaitu kurangnya hubungan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dengan instansi terkait lainnya dan peran serta warga masyarakat yang belum maksimal karena telah diketahui masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui bahaya atau dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan warga masyarakat lebih baik memilih untuk membiarkan daripada melaporkan adanya tindak pidana narkotika baik itu penyalahgunaan maupun terjadinya peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu diharapkan Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak lebih meningkatkan kemampuan dan kemauan dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak, meningkatkan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dengan instansi terkait. Selain itu upaya penanggulangan dan pemberantasan narkotika perlu melibatkan segenap lapisan masyarakat sebagai kontrol sosial baik dari tokoh-tokoh masyarakat maupun pemuka agama untuk memberikan penyadaran moral, diharapkan masyarakat terus menyebarluaskan informasi anti narkotika serta menjauhi bentuk-bentuk kegiatan yang mengarah kepada penyalahgunaan narkotika. Pemerintah maupun aparat penegak hukum harus meningkatkan penyuluhan hukum dan memeberikan tindakan sanksi yang tegas dari aparat beserta pemerintah terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. Kata Kunci : peredaran, preventif, narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak.
KETENTUAN ADAT PUTUSNYA PERTUNANGAN MENURUT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK SEBERUANG DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI
Masyarakat Adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Sebelum dilangsungkan perkawinan terlebih dahulu dilangsungkan pertunangan dalam rangka untuk mendekatkan hubungan antara calon suami maupun calon istridan keluarga dari kedua belah pihak. Istilah pertunangan disebut juga peminangan, permintaan adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Didalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris yaitu suatu gejala gejala yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dapat dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis penelitian diskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalis keadaan subyek dan objek dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara library research dan field research dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunukasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dengan nara sumber. Putusnya pertunangan pada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih banyak dijumpai, hal ini disebabkan karena kurangnya ketegasan dari pengurus adat serta masyarakat akan adat pertunangan.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemutusan pertunangan karena salah satu pihak menjalin hubungan dengan pihak lain, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, salah satu pihak meragukan pihak lain dalam berbagi hal(dari segi ekonomi), salah satu pihak melakukan perbuatan yang melanggar adat. Upaya yang dilakukan fingsionaris adat dalam menyelesaikan putusnya pertunangan, kedua belah belah pihak yang melakukan perbuatan pemutusan pertunangan dibawa kepekara adat atau sidang diminta untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya dengan dengan cara membayar denda adat . Kata kunci : Putusnya Pertunangan, Ketentuan Ada
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIAPONTIANAK
Dalam penulisan Skripsi ini, judul yang diangkat oleh Penulis adalah Pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Sedangkan permasalahan dalam penelitian ini adalah : Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana? Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian Sosiologi Legal Research.Yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat tentang keadaan atau gejala dari objek penelitian dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam melaksanakan pembinaan terdapat berbagai macam kendala diantaranya kurangnya jumlah dan kualitas tenaga Pembina yang mempunyai keahlian khusus, serta karakteristik narapidana yang berbeda-beda dan terbatasnya sarana prasarana. Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaa
PELAKSANAAN PENERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2011 DI KOTA PONTIANAK
Untuk meningkatkan manajeman informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan PolisiPamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelasbahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebuttidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Adapun salah satu dasar hukum tugas sat Pol PP maka dibentuklah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalampengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalampenyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misistrategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisidaerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan rodapemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukanaktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Olehkarena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianaksudah maksimal dijalankan?” Pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianakbelum maksimal dijalankan Kehidupan manusia pada hakekatnya merupakan suatu kehidupan bersama didalam suatu organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur tadi dinamakan masyarakat yaitu suatu kehidupan bersama yang menghasilkan kebudayaan. Kehidupan masyarakat itu cenderung berkembang dari tingkat sederhana ke tingkat yang lebih modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada dasarnya keadaan masyarakat itu selalu berubah. Terjadinya perubahan dalam masyarakat ditunjang pula dengan adanya inovasi-inovasi baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan di dunia teknologi inilah yang pada akhirnya menyebabkan terjadi perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat. Kota Pontianak yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat merupakan pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat dimana sebagai pusat Industri, pelabuhan laut maupun udara, pendidikan dan lain-lain yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas, distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menuju subyek yang berkualitas. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 1980 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 299.490 jiwa, dalam kurun waktu 10 tahun kedepan tahun 1990 meningkat menjadi 396.658 jiwa atau dengan pertumbuhan sebesar 3,24 %, sedangkan pada tahun 2000 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 464.534 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 1,71 % sedangkan sampai dengan tahun 2008 jika dibandingkan dengan tahun 2000 jumlah penduduk mencapai 543.996 jiwa atau dengan pertumbuhan mencapai 2,14 % per tahun. Dilihat dari perkembangan selama 5 (lima) tahun periode 2004-2008 jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan.[1] Penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan manajeman informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang dari luar yang tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak. Untuk dapat melaksanaan otonomi daerah diperlukannya perubahan dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi pemerintahan bergeser ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga semakin luas, termasuk di dalamnya perencanaan dan pengendalian pembangunan dan juga penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan pengembangan pembangunan daerah, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Untuk meningkatkan manajeman informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah. Kata Kunci: penertiban, penegakan hukumdan Kota Pontiana
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PINJAMAN PADA PENGEMBALIAN PINJAMAN NASABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA MANDIRI DI KOTA PONTIANAK
Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penjamin Pinjaman Pada Pengembalian Pinjaman Nasabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak.Untukmengetahuifaktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin, pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunaka nmetode deskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak tidak berjalans ebagaimana mestinya Hal ini dikarenakan ketika debitur gagal membayar hutangnya kepada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri penjamin pinjaman tidak melakukan tindakan apapun, seakan-akan tidak pernah membuat pernyataan atau kesepakatan tentang tanggung jawabnya terhadap debitur yang meminjam uang pada Koperasi.Adapun factor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak adalah dikarenakan sidebitur telah pindah tugas ketempat lain atau sekolah di tempat lain sehingga sipenjamin tidak punya hak untuk melakukan pemotongan gaji sidebitur sebagai bentuk tanggung jawabnya, dan faktor lain bahwa sidebitur telah pension sehingga pembayaran gaji bukan berada di dalam kuasa kendali juru bayar gaji. Upaya yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabny aadalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi denganmelakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak. Pertumbuhan kehidupan masyarakat semakin berkembang dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan yang semakin meningkat menyebabkan kebutuhan uang juga bertambah. Berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan akan uang, baik melalui kegiatan bekerja atau meminjam pada lembaga-lembaga keuangan, diantaranya Koperasi. Koperasi adalah salah satu bentuk organisasi yang dianggap ideal oleh para pemikir dan pencetusnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi merupakan organisasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti BUMN/D atau organisasi pemerintah. Koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Selain itu, dalam fungsi pencarian atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi, namun apabila diperlukan dan dipandang mampu koperasi dapat mengambil dana dari luar. Koperasi dianggap lembaga ekonomi dan sosial yang paling cocok untuk Indonesia sehingga sejak dulu sampai sekarang selalu menjadi bahan/obyek kebijakan pemerintah. Kenyataannya diantara ketiga pelaku ekonomi utama yaitu BUMN, Swasta dan Koperasi. Melalui koperasi pelaku ekonomi di masyarakat sama-sama diberdayakan. Oleh karenanya koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional. Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistemperekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka dari itu koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi beserta kaedah-kaedah ekonomi. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Perkembangan Koperasi juga terjadi di Kota Pontianak, telah banyak berdiri koperasi-koperasi yang memiliki banyak anggota dan bidang usaha, namun yang terkenal adalah koperasi simpan pinjam. Salah satu Koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Pontianak adalah Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri yang telah memiliki sekitar 400 anggota yang tersebar di Kota Pontianak. Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan utama koperasi ini. Para peminjam koperasi ini tidak saja anggota tetap koperasi melainkan juga anggota masyarakat lainnya termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ada diberbagai instansi di Kota Pontianak. Secara umum prosedur peminjaman untuk anggota dan non anggota adalah sama, namun terhadap non anggota yang bekerja sebagai PNS diperlukan syarat lain yaitu adanya jaminan dari instansi yang terkait melalui juru bayar gaji pegawai. Persolan sering dihadapi oleh koperasi saat peminjam tidak dapat melaksanakan kewajiban pengembalian dan penjamin pinjaman melepaskan tanggung jawabnya, sehingga koperasi sering kali mengalami kerugian. Persoalan ini sering menimbulkan masalah sehingga diperlukan suatu penyelesaian baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penjamin Pinjaman, Kredit Koperas
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP IMIGRAN ATAS PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN MENURUT PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI KALIMANTAN BARAT
Secara faktual harus diakui bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Untuk meminimalisasikan dampak negatif yang timbul akibat mobilitas manusia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang keluar, masuk, dan tinggal di wilayah Indonesia, keimigrasian harus mempunyai peranan yang semakin besar. Tetapi kenyataannya masih ada imigran yang masuk ke perbatasan Indonesia yakni Kalimantan Barat untuk berkunjung atau liburan yang melakukan penyalahgunaan izin tersebut untuk bekerja disebuah perusahaan. Ketika izin yang diberikan oleh petugas Imigrasi di perbatasan sudah melewati masa tenggang, si imigran tidak memperpanjang izin sehingga pada saat itu baru diketahui adanya penyebab penyalahgunaan izin, begitu halnya juga pihak perusahaan yang memberikan kebebasan imigran untuk bekerja tanpa harus mementing izin visanya. Selanjutnya, imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian sudah di atur dalam Pasal 48 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Mengenai imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian banyak terjadi pada tahun 2012 yakni berjumlah 4 kasus, di tahun 2013 sejumlah 2 kasus dan ditahun 2014 sejumlah 2 kasus. Mengenai faktor penyebab imigran melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian di karenakan adanya kesempatan yang diberikan oleh perusahaan untuk bekerja dan kurangnya pengawasan dari pihak imigrasi. Hambatan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian yakni kurangnya pemeriksaan masa berlaku visa imigran, kurangnya jumlah petugas di perbatasan dan kurangnya koordinasi petugas imigrasi dengan instansi lainnya seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan lainnya serta masyarakat. Selanjutnya, Upaya hukum terhadap pelaku imigran terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian adalah pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dan Pemberian sanksi pidana pelanggaran di Pengadilan. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum. Keyword : Penegakan Hukum, Imigran, Penyalahgunaan Izi
KAJIAN TERHADAP ILLEGAL TRAFFIC LIMBAH B3 DI INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI BASEL 1989
Terjadinya illegal traffic limbah ilegal di Pulau Galang Baru, Batam, Indonesia, pada tahun 2004 dengan modus mengekspor pupuk organik yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengandung zat radioaktif berbahaya bagi kesehatan manusia terutama masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penumpukan pupuk organik tersebut. Berdasarkan Konvensi Basel 1989 illegal traffic merupakan perpindahan lintas batas limbah berbahaya melalui persetujuan yang diperoleh dari pemalsuan, keliru atau penipuan, tidak sesuai dengan cara bahan dengan dokumen, menghasilkan pembuangan dengan sengaja seperti pembuangan limbah berbahaya bertentangan dengan Konvensi dan prinsip-prinsip hukum internasional.Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum nasional Indonesia yakni memasukan limbah ke wilayah Indonesia dengan memberikan informasi yang tidak benar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persoalan ini perlu untuk diteliti, sebab memiliki dampak negatif dan tidak adanya sanksi yang tegas dalam Konvensi Basel terhadap pelaku illegal traffic menyangkut masalah kedaulatan negara Republik Indonesia, dalam mencegah dan menjaga lingkungan hidup, kesehatan manusia dan menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode berdasarkan penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pendekatan Perundang-undangan dengan menganalisis peraturan nasional maupun internasional, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan studi pustaka dan analisis terhadap kasus illegal traffic limbah B3 oleh perusahaan di Singapura dan di Indonesia. Hasil penelitian ini, mengenai penyelesaian masalah illegal traffic antara Pemerintah Singapura dan Pemerintah Indonesia telah dilakukan dengan upaya negosiasi berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak, bahwa Pihak Singapura menyetujui pelaksanaan reekspor limbah B3 tersebut ke negaranya. Hal ini memberikan pembelajaran bagi pemerintah Indonesia beserta negara berkembang lainnya dalam mengatasi illegal traffic internasional bertujuan untuk membuang limbah B3 ke suatu wilayah negara, sehingga memberikan hikmah bagi masyarakat internasional terutama masyarakat Indonesia untuk lebih mewaspadai dan serius mengatasi masalah illegal traffic limbah, bersikap berhati-hati dan mencegah agar tidak terjadi kembali, berupaya untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dengan penerapan sanksi terhadap para pelaku untuk bertanggungjawab atas semua kerugian dan resiko yang dialami oleh suatu negara sebagai bentuk upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut. Keywords: Illegal Traffic Limbah B3, Pulau Galang Batam Indonesia, Dan Upaya Penyelesaian
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGU NAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kab. Landak)
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di simpulkan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor belum dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan Hal ini dikarenakan kurangnya koordianasi antar aparatur pemerintahan di Desa Simpang Kasturi dalam menggunakan Alokasi Dana Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memprioritaskan penggunaan alokasi dana desa pada kegiatan pembangunan yang lebih mendesak dan memiliki dampak kurang tepat sasaran yang tampak dalam masyarakat.Faktor-faktor penghambat keberhasilan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Kasturi di antara lain : a). Kurangnya koordinasi antar Aparatur Pemerintahan Desa; b). Komitmen Pimpinan; c). Peningkatan partisipasi swadaya masyarakat dalam program-program lapangan yang dibiayai Alokasi Dana Desa belum optimal khususnya dalam hal pembiayaan ; d). Minimnya anggaran pembangunan fisik dan anggaran untuk pemberdayaan kelompok masyarakat; e). Kurangnya semangat gotong royong; f). Tingkat pendidikan aparatur desa yang masih rendah ; g). Tidak tepatnya sasaran pembangunan; h). Belum meratanya Sumber Pendapatan Desa; i). Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat; j). Kurangnya sosialisai mengenai Alokasi Dana Desa dengan masyarakat. Kata kunci : Alokasi Dana Desa, Pengelolaan, Pelaksanaa