Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010

    No full text
    Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meskipun sah menurut Hukum Islam, dengan tidak dilakukannya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat tetapi perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Negara. Tidak sahnya perkawinan siri berakibat pada anak yang lahir dari perkawinan siri tidak mempunyai status sebagai anak sah dalam perkawinan.   Keabsahan seorang anak, menurut Pasal 42 undang-undang perkawinan dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan telah mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sejak Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 , hubungan perdata anak luar kawin tersebut tidak lagi hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya saja tetapi juga kepada ayahnya dan keluarga ayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anak siri atau anak luar kawin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tuanya pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta didapatkan begitu saja tetapi akan didapatkan melalui suatu penetapan pengadilan sebagai penetapan yang bersifat konkrit dan berdasarkan pengakuan ataupun pembuktian medis misalnya tes DNA, untuk mendapatkan hak-hak keperdataannya perlu suatu Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pada ayat (2) Pasal 43 tersebut, sehingga tatacara memperoleh hak-hak keperdataan yang dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan dapat diimplementasikan. Serta pemerintah agar dapat membentuk peraturan khusus yang dapat melindungi anak siri atau anak luar kawin terhadap status dan hak-haknya. Pemerintah harus mempertimbangkan kesejahteraan seseorang khususnya anak siri atau anak luar kawin tanpa membedakan status nya dalam pemerintahan.   Keyword: Perkawinan siri, Kedudukan anak, Putusan Mahkamah Konstitus

    PELAKSANAAN PASAL 35 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN BERKAITAN DENGAN BEBAN KERJA GURU (STUDI DI SDN 06 TANJUNG BALAI KECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK)

    No full text
    Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14  Tahun  2005  Tentang  Guru  Dan  Dosen  Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (Studi Di SDN 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak)  KRISTI ELITA Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (studi di SD  Negeri  06  Tanjung  Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten Landak).  Permasalahan  yang  melatarbelakangi  penelitian  ini,  yaitu mengapa  Pasal  35  Ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 Tentang  Guru  dan  Dosen  belum  terlaksana  di  SD  Negeri  06  Tanjung Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten  Landak.  Penelitian  ini menggunakan  metode  empiris  dengan  jenis  pendekatan  deskriptif analisis, yakni dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan  data    tekni  komunikasi  langsung  berupa  wawancara kepada  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  penulis  angkat, kemudian  dikombinasikan  dengan  fakta-fakta  akurat  dan  aktual berdasarkan  penelitian  lapangan  yang  dilakukan  oleh  penulis..Hasil penelitian bahwa  faktor-faktor  yang  menyebabkan tidak terlaksananya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 di SD Negeri 06  Tanjung  Balai  Kecamatan  Kuala  Behe  Kabupaten  Landak  adalah ,ada  beberapa  guru  yang  belum  memahami  dengan  benar  berkaitan dengan  beban  kerja  guru,  kesadaran  guru  untuk  melaksanakan  beban kerja  guru masih kurang,waktu belajar mengajar  yang tidak konsisten, sanksi  yang  diberikan  oleh  kepala  sekolah  kepada  guru  tidak  tegas, hanya berupa teguran. Bahwa upaya yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak adalah,  memberi  teguran  bagi  guru  yang  tidak  melaksanakan  beban kerja dengan baik, ikut serta dalam pembinaan-pembinaan dan seminar yang  dilaksanakan  oleh  dinas  pendidikan  untuk  mengembangkan wawasan  tenaga  pendidik,  sarana  prasarana  yang  ada  dimanfaatkan untuk  mengembangkan  pengetahuan  dalam  mendidik.  Diharapkan Kepala  sekolah  SDN  06  Tanjung  Balai  berkoordinasi  dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap guru-guru yang belum  memahami  berkaitan  dengan  beban  kerja  guru,  pemerintah daerah harus lebih memperhatikan SDN 06 Tanjung Balai yang berada di  daerah  terpencil,  melakukan  pemerataan  terhadap  tenaga  pendidik, melakukan  pengawasan  yang lebih maksimal lagi terhadap SD  Negeri 06  Tanjung  Balai  dan  mengadakan  pembinaan-pembinaan  yang  dapat mengembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru  yang  tidak  menjalankan  tugas  dan  tanggungjawabnya  perlu diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Pelaksanaan Beban Kerja Gur

    FAKTOR-FAKTOR KEBIASAAN BERJUDI SABUNG AYAM DIKALANGAN SUKU MADURA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

    No full text
    Penelitian ini berjudul “Faktor-Faktor Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara Ditinjau Dari Sudut  Kriminologi”, masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kebiasaan Suku Madura di kecamatan pontianak utara berjudi sabung ayam. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dalam mengalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 20 Suku Madura yang berjudi sabung ayam, 5 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Resort Kriminal Pontianak, 1 Pemuka Masyarakat Madura, 5 Masyarakat yang bertempat tinggal disekitar tempat judi sabung ayam di Kecamatan Pontianak Utara dan 10 Penonton judi sabung ayam. Faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini adalah faktor penyebab kecenderungan suku madura berjudi sabung ayam sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami perilaku suku madura di kecamatan pontianak utara yang berjudi sabung ayam dari sudut ilmu kriminologi dan membantu pihak-pihak yang berkepentingan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi hal tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kebiasaan berjudi sabung ayam di sebagian kalangan Suku Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena Faktor toleransi Masyarakat, Faktor Tidak Adanya Kontrol Sosial serta Faktor Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.             Key word: Suku Madura, Perjudian, Kriminolog

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA MEMPEROLEH HAK DILAKUKANNYA DIVERSI OLEH PENYIDIK POLRESTA PONTIANAK KOTA SESUAI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

    No full text
    Tindak pidana atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau norma hukum yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana terhadap orang yang melakukan atau yang menimbulkan terjadinya suatu perbuatan pidana atau tindak pidana. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana sering digunakan istilah kejahatan atau Juvenile Delinquency ialah suatu prilaku jahat /dursila atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda. Setiap tindak pidana ataupun kejahatan yang dilakukan tentu harus mendapatkan hukuman dan sanksi hukum bagi pelakunya. Meskipun telah melakukan suatu perbuatan pidana atau kejahatan tidak berarti tersangka kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap tersangka anak yang melakukan kejahatan terkait penyelesaian perkara pidana dengan upaya diversi, untuk mengetahui apakah setiap tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan upaya diversi oleh Penyidik serta untuk mengetahui apakah tujuan dari dilakukannya diversi telah terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dengan jumlah 56 kasus pada tahun 2014. Sebagai upaya implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan dengan penerapan konsep diversi sebanyak 24 kasus. Tidak semua perkara pidana anak yang dapat diselesaikan dengan penerapan konsep diversi dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun, anak tersebut telah berulangkali melakukan perbuatan pidana atau kejahatan, serta tidak terdapat persetujuan dari pihak korban / keluarga korban.  Tujuan dilakukannya upaya diversi terhadap tersangka anak selain memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku kejahatan, dapat menyelesaian perkara anak di luar persidangan, kemudian dapat menghindarkan perampasan kemerdekaan terhadap anak dari upaya penahanan.  Anak merupakan sebuah anugerah dari Tuhan yang maha kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada setiap orang tua. Selain itu anak juga sebagai penerus bansgsa dan memiliki tanggung jawab atas eksistensi suatu bangsa dimasa yang akan datang. Untuk itu pembinaan terhadap generasi bangsa harus selalu dilaksanakan sebaik-baiknya demi kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa itu sendiri oleh karena itu anak perlu mendapatkan pembinaan sejak dini dan perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental dan sosial, upaya perlindungan dan pembinaan terhadap anak perlu dilakukan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan atas hak-haknya serta perlakukan tanpa diskriminasi.  Penyimpangan tingkahlaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain : adanya dampak negatif dari perkembangan dan pembangunan yang cepat, arus globalisasi komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gara dan cara hidup sebagian orang tua. Berbagai faktor tersebut telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul istilah “anak nakal”, yakni anak yang melakukan tindak pidana.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menyebabkan anak menjadi nakal adalah faktor pendidikan keluarga yang kurang baik, pengaruh informasi melalui media yang kurang mendidik, bahkan justru menjerumuskan anak kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya pengalaman buruk lainnya dapat diperoleh anak melalui pergaulan dengan teman-teman sebaya. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus anak di bawah umur tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno.  Meskipun demikian, anak tetaplah seorang anak yang memiliki jiwa, kepribadian dan emosi yang labil sehingga memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai peran dan kedudukan untuk menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa.  Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi  perkembangan  dan  pertumbuhan  anak  secara  wajar baik fisik, mental dan sosial. Hukum merupakan   jaminan bagi  kegiatan  perlindungan  anak,  perlindungan  anak  tidak boleh dilakukan  secara berlebihan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dari anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan anak yang dilakukan tidak berdampak negatif. Perlindungan anak harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat mencerminkan suatu usaha  yang efektif dan efesien serta tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreatifitas dan hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berprilaku tak terkendali sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiibannya.                Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana ataupun korban kejahatan, namun juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui regulasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam penyelesaian perkaranya wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoraktif, dan dilakukannya Diversi. Kata Kunci: Restorative Justice, Divers

    ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

    No full text
    Skripsi ini berjudul Analisis Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Prinsip-Prinsip Demokrasi, dimana Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau norma-norma berlandaskan asas otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menumbuhkembangkan pemerintahan atas prakarsa, inisiatif, kreatif  berdasarkan partisipasi masyarakat daerah untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat dengan dilandasi dengan kedaulatan rakyat. Dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga, pemerintahan daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pembuat peraturan daerah yang memiliki legalitas dalam tindakan pemerintahan daerah. Kepala daerah merupakan kepala pemerintahan daerah sehingga menjadi pemimpin daerah perlu memahami dan melaksanakan dengan benar otonomi daerah sebagai instrumen politik yang digunakan untuk  mengoptimalkan sumber daya daerah sehingga dapat dipergunakan sebesar-besarnya kemajuan masyarakat di daerah terutama untuk menghadapi  tantangan global, juga untuk mendorong perkembangan/pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan partisipasi masyarakat  daerah. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, sehinggga semua kewenangan adalah dimiliki oleh rakyat. Negara Indonesia yang besar dan luas dari segi georafis serta terdiri dari beribu-ribu pulau yang dibatasi  dengan laut,  akan tidak mungkin dapat  melaksanakan demokrasi secara terpusat. Oleh karena itu Pasal  18, Pasal  18A,  dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun 1945 mengatur  pemerintahan  daerah, dan dengan demikian sebagai konsekuensi yuridis konstitusional, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan pemerintah daerah secara konstitusional, dimana wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah serta bentuk susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Pemerintahan negara membagi-bagi pemerintahan menjadi pemerintah daerah, yang bertujuan mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan  dan  keleluasaan  kepada  daerah  untuk  menyelenggarakan Otonomi Daerah.[1] Desentralisasi  merupakan  penyerahan  segala  urusan, baik  pengaturan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun penyelenggaraan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga sendiri.  Desentralisasi pemerintahan yang pelaksanaan diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah, didalam meningkatkan daerah-daerah mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian daerah perlu diberikan wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya, serta sekaligus memiliki pendapatan daerah.Konsep Negara Indonesia seperti  dalam Pasal  18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan otonomi  memiliki  prinsip demokrasi, otonomi luas dan kewenangan yang luas, keadilan, pembagian kekuasaan, pengaturan kewenangan, dan penghormatan atas hak-hak asli. Dengan demikian itu merupakan salah satu dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara  yang  menekankan  adanya  pemberian  kewenangan  oleh  negara  kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsi-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat,  dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai  aspek yang  berkenaan  dengan potensi  dan keanekaragaman  antar  daerah.  Dalam arti bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah, menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke kemasyarakat,  yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini. Demokrasi dan desentralisasi merupakan dua kosep yang berbeda, namun tidak saling meniadakan. Pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaknai sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sedangkan desentralisasi pemerintahan memberikan kewenangan bagi masyarakat  daerah dalam berperan untuk  kemandirian  dan  kebebasan  dengan  tetap  berada  pada  sistem Negara Kesatuan  Republik  Indonesia.  Pemerintah  menyerahkan  wewenang  kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam negara kesatuan. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,  maka demokrasi merupakan sarana dari pada desentralisasi didalam mencapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, partisipasi rakyat, akuntabilitas dan transparansi Melaksanakan kehidupan  demokrasi  dalam penyelenggaraan  pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakn tugas dan wewenang. Kepala Daerah merupakan kepala pemerintahan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  yang  telah  mengalami  perubahan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala  daerah  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenang  berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang merupakan fungsi kepala daerah untuk menyerapan aspirasi  masyarakat, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kepala Daerah dalam melaksanakan kehidupan demokrasi sebagai  penyelenggara  pemerintah  daerah  bermakna  kabur.  Demokrasi  dalam istilah politik pada Pasal 27 Ayat (1) huruf d menjadi norma yang kabur atau tidak jelas  (vague  norman),  karena  tidak  jelas  ukurannya  penyerapan  aspirasi, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Masyarakat yang  dimaksud  masyarakat  yang  terwakili  dalam lembaga  legislatif, kelompok masyarakat yang  tergabung  dalam Lembaga  Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) atau organisasi non  pemerintah, masyarakat petani, pengusaha atau rakyat  jelata  dan lain  sebagainya  masih adanya ketidakjelasan makna. Sedangkan demokrasi didefinisikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat Kata kunci : ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH

    TANGGUNG JAWAB PDAM TIRTA RAYA TIDAK MENGALIRNYA AIR PADA PELANGGAN DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya yang berperan penuh dalam penyedian air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan mengalirkan air kepada masyarakat yang menjadi pelanggan di wilayah Kabupaten Kubu Raya secara optimal. Prosedur pendaftran untuk masyarakat yang ingin menjadi pelanggan PDAM Tirta Raya adalah sebagai berikut : Pemohon melapor ke PDAM Tirta Raya untuk berlangganan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, petugas PDAM mensurvei kelapangan, apabila hasil survei lapangan memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru, maka pemohon wajib mengisi formulir untuk berlangganan dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, pemohon melunasi biaya sambungan baru. Hubungan hukum antara PDAM Tirta Raya dengan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum”  yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama. Dalam pelaksanaan kewajibannya kepada pelanggan terdapat banyak keluhan mengenai pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Raya dalam pelayanan mengalirkan air secara optimal, air tidak mengalir dalam jangka waktu yang lama, air tidak bersih, tagihan rekening air tidak sesuai dengan pemakaian dan sebagainya. Pelanggan dituntut melaksanakan kewajibannya membayar rekening air setiap bulan namun tidak mendapatkan haknya untuk menikmati pelayanan air bersih yang maksimal sehingga menimbulkan banyak komplain yang di sampaikan oleh pelanggan yang dicatat dalam buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara pejabat dilingkungan PDAM Tirta Raya dan menyebarkan kuisioner kepada pelanggan yang berada di Desa Sungai Raya Dalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya kepada pelangga di Desa Sungai Raya Dalam, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam mengalirkan air secara lancar yaitu, musim kemarau, jaringan pipa yang bocor, dan keadaan mesin pemompa air yang sudah tua, akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam hal tidak mengalirnya air kepada pelanggan tidak dikenakan sanksi walaupun pelanggan sangat dirugikan, dan upaya hukum yang dilakukan pelanggan terhadap PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Sungai Raya Dalam yaitu dengan mengajukan komplain.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Ai

    PERILAKU PELAJAR SLTA MELAKUKAN PROSTITUSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

    No full text
    Di era globalisasi yang semakin maju ini dapat kita lihat bersama semakin maraknya tingkat kejahatan terhadap anak yang terjadi di sekitar kita, ketika berbicara tentang kejahatan terhadap anak , tidak hanya terjadi seputar kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, anak yang di perkerjakan ataupun pelecehan seksual terhadap anak tapi sudah sampai ke masalah prostitusi yang marak dilakukan oleh anak-anak yang  masih berstatus pelajar SMA di kota Pontianak yang pada dasarnya mereka terjebak akan pergaulan yang semakin bebas dan terhimpit masalah ekonomi, sehingga mereka masuk kedunia prostitusi itu hingga akhirnya ketagihan dengan apa yang didapatkan melalui pekerjaan tersebut. Prostitusi (pelacuran) secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah : pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional.   Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi anak di Kota Pontianak.   Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis,yaitu dengan cara memaparkan dan menganilisis fakta-fakta dan data yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan menyebarkan angket (questioner). Didalam penelitian ini ditemukan bahwa yang menjadi faktor penyebab banyaknya pelajar SMA melakukan prostitusi yakni dikarenakan pengaruh gaya hidup yang bebas, kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak, ingin  memiliki barang mewah serta ketagihan terhadap pekerjaan tersebut     Kata kunci : Prostitusi, Pelajar SMA, Kriminologi 

    FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

    No full text
    Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.Tanpa disadari, banyak anak yang diterjunkani oleh orangtua untuk menjadi pengemis atau pengamen demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Eksploitasi terhadap anak berdampak negatife terhadap anak baik itu dampak pendidikan, kesehatan dan dampak psikis anak. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab orangtua melakukan eksploitasi terhadap anak diwilayah Kota Pontianak dengan menggunakan metode Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) yaitu memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hipotetis dan perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Melalui penelitian lapangan yang telah dilakukan, terbukti bahwa masih banyak orangtua yang melakukan eksploitasi terhadap anak, dan ingin dicari tahu apa saja yang menjadi penyebab orangtua melakukan tindak eksploitasi terhadap anak. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan eksploitasi anak oleh orangtua adalah bahwa orangtua tersangkut oleh masalah ekonomi serta kurangnya pengawasan terhadap pelaku eksploitasi anak oleh pihak berwajib sehingga orangtua tidak mempunyai rasa takut untuk melakukan kegiatan eksploitasi pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76I. Adapun kesimpulan dari masalah ini adalah dimana kurang diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sehingga belum ada efek jera yang diberikan oleh Pihak Berwajib kepada orangtua, selain itu alangkah lebih baik apabila ada perhatian lebih dari pemerintah agar tindak pidana eksploitasi anak oleh orangtua ini tidak berkelanjutan adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan terhadap masyarakat yang berpendidikan rendah agar mereka mampu membiayai kehidupan keluarganya. Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.  Jika berbicara tentang anak, ini merupakan hal yang sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh Negara bahwa anak adalah aset bangsa karena anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam membangun dan menjadikan negara lebih maju dimasa depan agar dapat bersaing dengan negara-negara maju yang ada didunia seperti yang diungkapkan didalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan seperti yang diungkapkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Karena anak diharapkan dapat menjadi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara-negara yang ada didunia oleh karena itu dibutuhkan penerus bangsa yang memiliki karakter yang baik dalam perilaku serta berkualitas dalam bidang akademik, dapat berkreativitas serta mempunyai keterampilan. Setiap anak mempunyai hak yang sama di negara ini, seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 salah satunya adalah anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, ada pula hak anak yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi. Jika berbicara tentang hak anak masih banyak hak anak yang belum terpenuhi salah satunya yang paling sering terjadi di negara ini adalah eksploitasi yang terjadi pada anak  didalam bidang ekonomi.  Seperti yang diungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak berhak mendapat pendidikan dan pengajaran serta terbebas dari tindak eksploitasi, pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak bersekolah bahkan harus bekerja untuk memenuhi kehidupannya sendiri, selain itu pada kenyataannya banyak juga anak yang bekerja dengan alasan ingin membantu orangtua dalam memenuhi kehidupan keluarga bahkan anak dipaksa oleh orangtuanya sendiri. Kenyataan seperti ini bukan lagi hal yang tidak biasa dalam kehidupan sehari-hari karena seringnya ditemukan anak-anak yang terpaksa mencari uang dijalanan demi melanjutkan hidup dan mendapatkan makanan. Sebagian besar orangtua yang mengirimkan anaknya untuk bekerja dijalan, dalam kenyataannya tidak menghendaki anak mereka untuk bekerja dalam usia dini. Namun demi mendapatkan makanan agar dapat bertahan hidup, orangtua memaksa anaknya untuk mencari uang dijalanan.  Anak-anak yang hidup didalam keluarga yang tidak berkecukupan biasanya akan dipergunakan oleh orangtuanya untuk mencari uang. Seringkali diungkapkan bahwa orangtua yang menyuruh anaknya turun kejalan untuk mencari uang adalah orang tua yang malas dalam mencari pekerjaan ataupun kurangnya pendidikan dari orangtua sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, terkadang dapat juga ditemukan orangtua yang tidak merasa terbeban untuk menghidupi anaknya sehingga mengorbankan anaknya sendiri untuk mencari uang dengan cara turun kejalan salah satunya dengan menjadi seorang pengamen atau pengemis.   Keyword : Eksploitasi, Orangtua, Anak,Kriminolog

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SMP YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DALAM MENGENDARAI KENDARAAN RODA DUA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR PONTIANAK SELATAN

    No full text
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari system transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 ayat1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, tertib, dan ramah lingkungan maka pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal.Padaumumnya para pemakai jalan atau pengemudi (anak) selalu melakukan pelanggaran pada Pasal 77 ayat 1 Undang –  Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelanggaran terhadap persyaratan pengemudi, karena Pasal 77 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Secara empiris fenomena yang saat ini terjadi adalah banyaknya pelajar SMP yang belum berusia 17 tahun yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, namun telah diberikan kebebasan mengemudikan kendaraan sepeda motor oleh orang tuanyauntuk pergi dan pulang sekolah. Hal ini disebabkan oleh orang tua yang sudah tidak memiliki waktu untuk mengantar jemput anak – anaknya, baik mengantar kesekolah maupun ketempat kegiatan lainnya.  Alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan merupakan alas an utama untuk memberikan kebebasan bagi anak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Peran  yang penting dalam melaksanakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009  khususnya terhadap anak yang tidak memiliki SIM adalah Pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian dalam Hal ini adalah Satuan Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Pontianak Selatan harus lebih tegas dalam menyikapi kejadian demikian.Melakukan sosialisasi  di sekolah,dan kepada para orang tua harus dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hokum dalam berkendara bagi masyarakat di Kota Pontianak khususnya di wilayahSektor Selatan, serta melakukan patrol rutin di sekitar kawasan sekolah yang berpotensi melakukan pelangaran lalu lintas tersebut. Beranjak dari uraian diatas, maka perlunya tindakan tegas dari Satuan Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Pontianak Selatan dalam melakukan tindakan preventif dan represif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Wilayah Sektor Pontianak Selatan, serta perlunya sanksi yang tegas dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagai pemberi efek jera bagi para pelanggar tersebut. Selain kedua hal aspek di atas, tak terlepas pula pada pengawasan yang kuatdari para orang tua siswa dengan para pihak sekolah agar menimbulkan kerja sama yang baik dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Wilayah Sektor Pontianak Selatan.   Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Linta

    EKSISTENSI DAN PENERAPAN HAK ULAYAT DITINJAU DARI UU NOMOR 5 TAHUN1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN MEMPAWAH

    No full text
    Penelitian ini berjudul Eksistensi dan Penerapan hak ulayat ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria di Desa pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ialah “Bagaimana Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah” dengan hipotesis yaitu “Bahwa Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Masih Terjaga Oleh Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Setempat, Karena Terdapatnya Hukum Adat Setempat Yang Menjaminnya” Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analitis. Penulisan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan, teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpulan data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi populasi adalah persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah serta pihak yang berwenang dan terkait. Sedangkan sampelnya dipilih berdasarkan keanekaragaman populasi, jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi yaitu dengan jumlah total 25 orang yang terdiri dari 5 orang kepala pihak yang berwenang dan terkait dan 20 orang dari masyarakat hukum adat yang memiliki Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat yang terdiri dari 5 orang disetiap dusunnya yang berjumlah 4 dusun di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, sesuai dengan teori hukum adat terdapatnya hak ulayat di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah adalah benar. Dalam pelaksanaannya hak ulayat yang ada di tempat penelitian  berlaku ke dalam dan ke luar sama seperti yang terdapat dalam teori hukum adat tanah. Hambatan-hambatan yang ada dalam eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu masyarakat hukum adat dalam hal keberlangsungan kekayaan hayati dan non hayati yang ada di dalam lebensraum dan faktor eksternal yaitu pemerintah dalam hal legitimasi dan perlindungan terhadap  hak ulayat.   Key Words:  Beschikkingsrecht; Hak ulayat; wilayah hukum adat

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇