Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PEMBINAAN KETERAMPILAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB PONTIANAK MENURUT PP RI NOMOR 31 TAHUN 1999
Pembinaan yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan bukan hanya semata-mata untuk pengisian waktu agar mereka terhindar dari fikiran – fikiran negatif, seperti mengulangi perbuatan jahat. Namun pembinaan tersebut diberikan agar anak didik pemasyarakatan sadar / insyaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mereka keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Upaya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor demi mencapai keberhasilan yang diharapkan. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor sarana dan prasarana dalam pelaksanaan keterampilan kerja, singkatnya masa hukuman dan faktor anak didik itu sendiri yang didalam hal ini adalah tingkat pendidikan serta prilaku dan faktor masyarakat yang mau atau tidak mau menerima mantan narapidana / anak didik pemasyarakatan dengan terbuka. Rumusan Masalah: “Mengapa Pembinaan Terhadap Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Pontianak Belum Dilaksanakan Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam PP RI No.31 Tahun 1999 ?”. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan dekriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan, hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Disisi lain pembinaan yang tak kalah pentingnya dalam mempersiapkan anak didik setelah selesai menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu pemberian keterampilan. Pada dasarnya pembinaan keterampilan itu meliputi segala bentuk latihan keterampilan dan latihan kerja selama berada di dalam LPKA, dengan maksud apabila sudah kembali ke masyarakat mempunyai bekal hidup dan paling penting adalah agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dimana semuanya ini akan melangsungkan kehidupannya didalam masyarakat luas. Adapun upaya – upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontianak adalah adanya penambahan sarana dan prasarana maupun petugas pembina dalam memberikan keterampilan kepada anak didik pemasyarakatan. Kata Kunci: Pembinaan, Anak didik pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Pontiana
PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURANDAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASIDANA DESA (Studi Di Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak)
Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Studi Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak)”, Masalah yang diteliti “Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak?” dengan menggunakan metode penelitian hukum secara sosiologis atau empiris. Hasil penelitian yang didapatkan Bahwa : “1. pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak belum sesuai dengan pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa, disebabkan karena pemerintah Desa Untang lebih mengutamakan urusan penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan urusan penyelenggaraan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak: Kurangnya kerja sama antara pemerintah Desa (Pj Kepala Desa) Untang dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untang dalam membahas penyusu nan rencana penggunaan dana Alokasi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kurangnya pengalokasian dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang di anggarkan pemerintah Desa Untang untuk melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Desa (Pj Kepala Desa) Untang dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untang dalam melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak. Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu : Perlunya transparansi dari Kepala Desa mengenai penggunaan dan peruntukan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Agar tercapainya tujuan dari diberikannya Alokasi Dana Desa, pemerintah desa harus mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya. Perlunya memberikan pelatihan atau kursus kepada kepala desa dan BPD agar pengetahuan mereka bertambah dan memahami dalam pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) maupun Peraturan Desa (perdes). Keywords: Pelaksanaan, Penyelenggaraan, Alokasi Dana Desa
PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN USIA MUDA DESA NANGA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KE PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU
Seiring dengan kompleksnya masalah sosial serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam diri masyarakat, sehingga hal-hal tersebut marak terjadi di tengah-tengah kehidupan. Salah satunya yaitu perkawinan usia muda yang marak terjadi di masyarakat baik daerah pedesaan maupun perkotaan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini yaitu kurangnya perhatian orang tua, faktor ekonomi, putus sekolah, dan lain-lain. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) menyatakan perkawinan di usia muda bisa dilangsungkan apabila orang tua dari pasangan usia muda tersebut meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama. Dispensasi kawin yaitu izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Jadi dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Rumusan Masalah : Apakah Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir Telah Mengajukan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau? Hipotesis : Bahwa Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir Tidak Mengajukan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak diajukannya Dispensasi Kawin oleh orang tua pasangan usia muda ini yaitu karena tidak mengetahui mengenai dispensasi kawin serta prosedur pengajuannya, jarak yang jauh dan biaya mahal, serta kurangnya kepedulian akan hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) berupa pencarian literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian ini dan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan cara turun kelapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini. Saran : sebaiknya pihak orang tua lebih mengutamakan pendidikan untuk anak-anaknya, dan pihak yang berkompeten memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat desa terutama orang tua pasangan usia muda yang melakukan kecurangan seperti memalsukan umur saat ingin mengawinkan anak-anaknya, serta mengajukan dispensasi kawin agar adanya perlindungan hukum bagi perkawinan anak-anaknya. Keywords : Dispensasi Kawin, Orang Tua, Pasangan Usia Muda
UPAYA HUKUM PEMBELI TERHADAP PENJUAL UNTUK MENSERTIFIKATKAN TANAH KAVLING DI DESA RASAU JAYA II KECAMATAN RASAU JAYA
Tanah merupakan tumpuan harapan bagi manusia guna melangsungkan kebutuhan hidupnya, dimana tanah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dalam berbagai aspek kehidupan yang merupakan sarana penunjang kehidupan manusia.Jual beli tanah kavling secara angsuran merupakan salah satu solusi untuk pembeli yang ingin memiliki tanah, dengan cara pembayaran seperti ini pihak penjual maupun pembeli sama-sama memperoleh keuntungan. Bagi pembeli dengan membeli tanah secara angsuran, dia berharap akan memperoleh selisih harga yang besar saat menjual tanah kavling tersebut nantinya. Sedangkan bagi penjual, menjual tanah kavling dengan angsuran maka tanah itu berarti dia memperoleh pengembalian modal dan selisih keuntungan dari penjual tanah ditambah dengan jaminan ketersediaan dana yang terus menerus yang akan diperoleh dari pembayaran angsuran harga tanah. Dalam perjanjian jual beli tanah secara angsuran tersebut pemilik tanah harus melakukan pemecahan sertifikat dari sertifikat tanah induk yang dimilikinya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan Faktor yang menyebabkan pemilik tanah tidak melakukan upaya Untuk mensertifikatkan tanahnya adalah karena pemilik tanah tidak mau mengeluarkan biaya untuk pengurusan pemecahan sertifikat dan pemilik tanah tidak mau terlibat dalam proses yang memakan waktu cukup lama. Upaya hukum yang dilakukan pihak pembeli dalam melakukan upaya untuk yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap pihak pemilik tanah agar bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi didalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika teguran yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pembeli akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : perjanjian jual beli, upaya mensertifikatkan tana
PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PENGGUNA NARKOBA(UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009) DI KOTA PONTIANAK
Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman ,baik sintetis ataupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilang nya rasa sakit ,mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ktergantungan. Di satu sisi Narkotika merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang pengobatan,pelayanan,kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila di pergunakan tanpa adanya pengendalian serta pengawasan yang seksama .pada dasarnya penggunaan narkotika di indonesia apabila di tinjau dari aspek Yuridis adalah sah keberadaannya. Undang- Undang Narkotika hanya melarang penggunaan tanpa izin undang undang yang di maksud ,keadaan yang demikian dalam tataran empirisnya ,penggunaan Narkoba sering disalahgunakan ,bukan untuk kepentingan obat dan pengembangan ilmu pengetahuan , akan tetapi narkotika tersebut di jadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat yang mana kegiatan ini akan merusak fisik bahkan psyikis pengguna narkotika khususnya oleh generasi muda. rehabilitasi bagi pecandu narkotika juga merupakan salah satu perlindungan yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tak lagi melakukan penyalahgunaan Narkotika . Berdasrkan Undang- Undang ada dua jenis rehabilitasi , rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang di teliti adalah ‘Mengapa Pelaksanaan Rehabilitasi medis terhadap pengguna narkotika (berdasarkan undang- undang nomor 35 tahun 2009) belum terlaksana sebagaimana mestinya . syarat utama agar pecandu narkotika dapat di rehabilitasi adalah dengan di dasari kemauan sendiri,tanpa adanya paksaan dari pihak manapun .BNN Kota pontianak pun banyak mengalami kendala dalam upaya agar bisa menyakinkan pecandu dan pihak keluarganya agar mau di rehabilitasi adalah dengan minimnya sarana dan pra sarana yang akan menunjang proses rehabilitasi itu sendiri.serta personil yang di angkap kurang berkompeten dalam hal rehabilitasi bagi para Pecandu narkotika.guna perbaikan ke depannya BNN kota pontinak mengeluarkan kebijakan rehabilitasi secara pasti serta tentang pelaksanaanya.BNN menegeluarkan peraturan tentang tata kerja BNN, BNNP.Dan BNNK / kota , dan perlu di bentuknya sebuah aturan tentang syarat dan penetepan pecandu narkotika yang bisa di rehabilitasi agar BNNk Kota pontinak memiliki kepengurusan dan keanggotaan yang mampu melakukan pendekatan yang lebih dalam serta efektif dalam rangka merehabilitasi pecandu serta memberikan pemahaman yang humanis agar pihak kelurga pecandu pun merasa aman anggota kelurga nya ikut dalam rehabilitasi. Kata kunci ;Pecandu, BNN , Rehabilitas
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM KAITANNYA PADA ANAK – ANAK YANG BERJUALAN KORAN DI PERSIMPANGAN JALAN DI KOTA PONT
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 mengatur tentang anak-anak. Adapun pengaturan mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar termuat dalam Pasal 34 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pengertian dipelihara oleh negara dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sama dengan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang terdapat pada ayat 2 dan 3 yaitu sebagai berikut bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Sering kali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikatakan kata gorikan sebagai anak anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembanggunan bangsa dan negara, sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapa t tumbuh dan berkembangdengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam “Declaration of the rights of the child” Principle 7. Ayah dan ibu berkewajiban mempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapi pergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepada anak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakan tugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorang yang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyak sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab Dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mengatur tentang hak-hak anak yang termuat pada pasal 13 yang berbunyi; setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya. Walaupun larangan-larangan tegas tentang eksploitasi anak sudah ada di dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi, contohnya : Dalam kampanye politik anak-anak sengaja diikutsertakan dalam proses berbahaya yang mereka belum tahu apa artinya. Jual beli bayi dan perdagangan anak di bawah umur m marak terjadi, sehingga membuat beberapa kalangan masyarakat yang perduli akan kesejahteraan anak mempermasalahkan hal itu. Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersedian lapangan kerja, serta budaya patriaki Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak – anak kecil yang berjualan koran di persimpangan jalan. Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini Seharusnya pemerintah dan intansi terkait masalah perlindungan anak cepat tanggap terkait menjamurnya anak kecil yang semakin banyak menjualan koran. Tidak hanya di kota-kota besar, kota seperti Pontianak hal yang biasa kita lihat. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan tenaga anak kecil, untuk mencari simpati pembeli koran. Beberapa titik seperti gajah Mada, persimpangan ahmad yani dan wilayah pasar kerap dijumpai aktifitas anak yang menjual Koran Anak - anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya terpaksa berjualan koran demi menambah pemasukan untuk biaya hidup dan sekolah. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Dari data yang didapat dari dinas Sosial Kota Pontianak sudah beberapa kali merazia persimpangan persimpangan jalan di kota Pontianak untuk mengurangi fenomena ini namun ana- anak tetap saja berjualan koran tatkala dinas sosial lengah. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan mendasar dan sarana dalam pembangunan, anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumber daya manusia dalam suksesnya pembangunan. Anak sebagai generasi muda memiliki kemampuan untuk bekerja dan berpikir baik. Anak yang dibina sedini mungkin akan dapat menjadi generasi penerus Bangsa yang mampu memimpin dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Salah satu akibat adanya perubahan yang cepat sangat dirasakan pada daerah perkotaan ataupun daerah-daerah yang sudah berkembang di Indonesia. Adakalanya daerah-daerah tersebut sering terjadi kekurang harmonisan hubungan antara orang tua dan anak, orang tua seakan-akan tidak lagi menjadi panutan bagi anak-anaknya. Hal ini dapat kita lihat dari pola p erilaku anak-anak, dimana pola berpikir mereka terbentuk melalui kelompok bermainnya yang tidak sesuai dengan harapan keluarga Hal ini sangat disayang kan, karna anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa., memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Didalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas disebutkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf d dimana berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas berjualan di persimpangan jalan termasuk daerah milik jalan yang terdapat traffic light. Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM KAITANNYA PADA ANAK –ANAK YANG BERJUALAN KORAN DI PERSIMPANGAN JALAN DI KOTA PONTIANAK Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana keberadaan anak dibawah umur yang melakukan penjualan koran di persimpangan jalan di kota Pontianak dilihat dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum?” Bahwa masih ada anak dibawah umur Yang Berjualan Koran Di persimpangan jalan di Kota Pontianak yang melanggar ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Karena Faktor kurangnya perhatian dan tanggung jawab orang tua Kata kunci: Anak, Berjualan Koran dan Melanggar Ketertiban Umu
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN FASILTAS NEGARA SESUAI DENGAN PASAL 408 KUHP DI WILAYAH HUKUM RESORT PONTIANAK KOTA
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat diMuka Umum. Di dalam pelaksanaannya unjuk rasa haruslah memberikan manfaat dan tetap menjaga semangat perjuangan bangsa dan negara lewat demonstrasi serta tidak melanggar ketentun perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, unjuk rasa atau demonstrasi dapat menjurus pada tindakan anarkis sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, untuk mengetahui faktor penyebab unjuk rasa atau demonstrasi menjadi ricuh, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhdap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP, serta untuk mengetahui faktor belum dilakukannya penegakan hukum secara optimal terhadap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak atau wilayah hukum Polresta Pontianak Kota terdapat unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya. Pelaksanaan unjuk rasa tersebut juga ada yang dilakukan secara anarkis. Bentuk anarkisme yang terjadi pada unjuk rasa yang terjadi di wilayah Kota Pontianak antara lain: membakar ban di jalan protokol, memblokir akses jalan umum sehingga tidak dapat dilewati oleh masyarakat lainnya, melakukan sweeping dan menutup kantor pemerintahan, serta melakukan pemaksaan, pemukulan dan pelemparan benda keras sehingga menimbulkan kerusakan dan korban luka. Penegakan hukum terhdap demonstran yang melakukan tindakan anarkis telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, namun penegakan hukum yang dilakukan tidak dilakukan hingga tahap penuntutan umum oleh Kejaksaan Negeri. Upaya hukum yang dilakukan hanya pada upaya penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, sedangkan upaya penahanan di ruang tahanan tidak dilakukan, namun pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota melakukan atau mengamankan pelaku demonstran anarkis di kantor Kepolisian selama 1 x 24 jam. Setidaknya terdapat 9 (sembilan) penyebab terjadinya demonstrasi anarkis antara lain: Ketidak percayaan masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya terhdap hukum, Adanya Provokasi, Adanya kelompok terorganisir yang memiliki kepentingan, Cara fikir demonstran yang menyimpang, Faktor Psikologis, Faktor Pengamanan yang kurang, Tidak adanya koordinasi anatar demonstran dengan aparatur negara, Rendahnya pengendalian massa oleh apara keamanan serta keinginan massa atau demonstran yang tidak terpenuhi. Dalam era reformasi sekarang ini, tantangan yang sangat rumit saat ini masih dihadapi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimana Polri dituntut bukan hanya memberikan rasa aman bagi semua warga negara namun salah satu tuntutan masyarakat terhadap Polri adalah terbentuknya sumber daya manusia Polri yang profesional. Polri dalam hal ini dituntut dapat melaksanakan komitmennya sebagai Pelindung dan Pengayom serta sebagai Penegak hukum. Polri selaku alat negara berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi dibidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdemokrasi yang menjamin dan mengakui serta melindungi setiap hak-hak asasi manusia termasuk dalam mengeluarkan pendapat, kebebasan mengeluarkan pendapat telah secara jelas dan tegas di atur dalam Konstitusi Negara yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.[1] Yang dapat dilakukan secara lisan dan tulisan. Salah satu cara dalam mengaplikasikan kebebasan mengeluarkan pendapat sering dilakukan dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Fenomena demonstrasi atau unjuk rasa mulai marak di Indonesia sejak runtuhnya rezim orde baru hingga era demokrasi saat ini. Demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, serta ketidakberpihakan terhadap suatu kebijakan, keputusan ataupun terhadap suatu keadaan yang dirasakan tidak sesuai dengan para demonstran. Kegiatan demonstrasi dapat digolongkan kedalam dua bentuk, yakni demonstrasi damai dan anarkis. Demonstrasi damai dapat dilakukan dengan cara berorasi menyampaikan pendapat di lapangan / tempat umum, menyampaikan tuntutan-tuntutan, aksi teatrikal dsb. Sedangkan demonstrasi secara anarkis dapat berupa memblokir jalan umum, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum lainnya, bentrok fisik, merusak lambang negara, menduduki kantor-kantor / fasilitas negara seperti aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara dalam permasalahan keinginan masyarakat Tapanuli untuk melakukan pembentukan / pemekaran wilayah baru yakni Provinsi Tapanuli, massa demonstran menjadi anarkis dengan menduduki Gedung DPRD Sumatra utara dan menimbulkan kerusakan fasilitas DPDR Sumatra Utara dan fasilitas umum lainnya dan dampak yang paling parah adalah meninggalnya Ketua DPRD Sumatra Utara. H. Abdul Aziz Angkat. Selain itu dampak yang ditimbulkan dari aksi demonstasi anarkis tersebut adalah pada warga sekitar yang kehilangan kesadaran ketika terkena lemparan batu dari massa aksi pengunjuk rasa. Kemudian selanjutnya terdapat aksi demonstrasi atau unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Makassar dalam menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah saat itu. Aksi demonstrasi mahasiswa menjadi anarkis dengan menutup jalan sehingga warga masyarakat terganggu aktifitasnya dan berujung pada bentrok antara warga dan mahasiswa serta terjadi perang lempar batu dan terjadi kerusakan di beberapa fasilitas umum lainnya, juga terdapat korban luka dalam aksi perang batu antara warga dan mahasiswa. Di kota Pontianak sendiri juga terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berujung pada perbuatan anarkis massa pengunjuk rasa diantaranya adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi pada tahun 2001 yang dilakukan oleh gabungan buruh pabrik bertempat di kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada saat itu massa aksi pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah Provinsi Kalbar dapat memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Massa kemudian menjadi anarkis dengan melempari batu kearah kantor gubernur serta aparat Kepolisian yang pada saat itu mengamankan aksi demonstrasi. Anarkisme yang terjadi pada demonstrasi tersebut dikarenakan dalam penyampaian tuntutan massa aksi pengunjuk rasa tidak ditanggapi secara langsung oleh Gubernur Kalbar. Dampak yang timbul secara nyata dalam aksi demonstrasi anarkis tersebut adalah terputusnya arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Kalbar dan rusaknya gedung kantor serta korban luka pada aparat Kepolisian yang mengalami luka robek pada bagian kepala sehingga mendapatkan perawatan secara intensif Kata Kunci: Demonstrasi, Penegakan Huku
WANPRESTASI PEMILIK D’JAU FUTSAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang dilakukan antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak menyewa yang dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik lapangan futsal memberikan waktu sewa sesuai perjanjian kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnnya. Namun pada pelaksanaannya pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa yang Menyebabkan Pemilik Lapangan Futsal Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal di Kecamatan Pontianak Barat”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik lapangan futsal wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat adalah karena kelalaian dari petugas pencatat waktu sewa dan karena kesalahan teknis seperti mati lampu. Sebagai akibat hukum terhadap pihak pemilik lapangan futsal yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik lapangan futsal dapat dituntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak penyewa yang dirugikan atas kelalaian atau kesalahan pemilik lapangan futsal dalam pemberian waktu sewaadalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat. Akan tetapi, pengguna jasa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna jasa dilakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Pemilik Lapangan, Wanprestasi
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.423/PDT.G/2013/PA.PTK)
Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinan. Harta bersama diatur dalam perundang-undangan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah pembagian harta bersama. Pengajuan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama baik bersamaan dengan pengajuan gugatan cerai, ataupun diajukan setelah putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum. Perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. adalah perkara yang penyelesaiannya menjadi wewenang Pengadilan Agama Pontianak. Pengadilan Agama Pontianak dalam menyelesaikan dan memutuskan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK tersebut harus melalui alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang jelas. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), tentang sengketa harta bersama akibat perceraian. Penulis melakukan penelitian dalam perkara Putusan Pengadilan Agama No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK membandingkan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Hasil penelitian penulis hakim dalam menyelesaikan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. tentang pembagian harta bersama mengikuti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama yang berlaku baik secara Hukum Formil maupun Hukum Materil. Hakim memutuskan masalah pembagian harta bersama berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: Harta Bersama dan Akibat Perceraia
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PT. Federal International Finance merupakan lembaga pembiayaan bukan bank di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua khusus merek Honda. PT. Federal International Finance Cabang Pontianak menawarkan berbagai fasilitas diantaranya fasilitas pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB motor roda dua Merek Honda. Dalam memperoleh fasilitas ini masyarakat dapat menghubungi bagian pemasaran PT. Federal International Finance Cabang Pontianak. Pinjaman yang diperoleh dapat digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai modal usaha yang berlaku bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkannya. Perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dengan PT. Federal International Finance, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yang pengembalian pinjaman akan dilakukan secara angsuran dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT. Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Kata Kunci: Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.