Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTASOLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOLDITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGIDI KOTA PONTIANAK
Kecelakaan lalu lintas di kota Pontianak akhir-akhir ini sering terjadi, banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana pengendara kendaraan bermotor pada saat berkendara dalam kondisi mabuk sehingga mengakibatkan berkurangnya kontrol diri dan meningkatnya emosi dari dalam diri pengendara kendaraan bermotor tersebut. Lingkungan tempat tinggal merupakan unsur yang paling mendorong masyarakat dalam melakukan penyalahgunaan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak yang negatif, baik terhadap pelaku dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor, maupun masyarakat lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu “ Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengkonsumsi Minuman Beralkohol ? “. Tujuan dalam penulisan Skripsi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol di kota Pontianak dari tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang membutuhkan mengenai pengaruh mengkonsumsi minuman beralkohol dan akibat yang ditimbulkan. Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau Sosio-research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Keyword: Minuman Beralkohol, Kriminologi, Kecelakaan Lalu Linta
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TERHADAP PNS ADMINSTRASI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS Adminstrasi di Lingkungan Universitas Tanjungpura, masalah yang diteliti adalah Bagaimana Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS Adminstrasi di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai dalam menaati kewajiban masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran pegawai terhadap jam kerja, masih ada sebagian kecil pegawai yang menyelesaikan pekerjaanya tidak tepat waktu, serta pelayanan yang diberikan belum optimal. Dan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai untuk menghindari larangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana pegawai di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak tidak menerima pemberian apapun baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya, tidak mempersulit pihak yang dilayani, serta dalam mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan syaratsyarat yang telah ditentukan.Penerapan sanksi di Universitas Tanjungpura Pontianak sudah sesuai dengan aturan disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, yang manapemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang melanggar atau indisipliner. Rekomendasi yang diberikan adalah Perlunya peningkatan pengawasan atasan, agar secara langsung dapat mengetahui kemampuan dan tingkat kedisiplinan para staf pegawainya.Perlu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada seluruh pegawai di lingkup Universitas Tanjungpura Pontianak agar lebih mengetahui tentang aturan kewajiban dan larangan PNS serta sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka sebagai unsur aparatur negara PNS dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS.Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun karena peraturan pemerintah tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan perkembangan penyelnggaraan pemerintahan dan pembangunan saat ini, maka diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, antara lain nengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin Sungguhpun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai sudah lebih baik dari Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 30 Tahun 1980, namun dalam penerapannya ternyata masih menimbulkan kerancuan dalam penerapannya. Hal ini terjadi di lingkungan Universitas Tanjungpura. Sebagai contoh di tahun 2009 - 2014 terdapat28 (dua piluh delapan) orang yang terkena kasus pelangggaran displinolehPegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Tanjungpura, yang dijatuhi hukuman. adapun pelanggaran disiplin tersebut adalah melakukan pelanggaran disiplin terutama dalam jam kerja seperti datang terlambat, tidak mengikuti upacara dan apel pagi, bahkan ada beberapa pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja. Pegawai di lingkungan Universitas Tanjungpura ini sebagai salah satu unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan dibidang pendidikan. Dan sosok pegawai yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi. Oleh karena itu kedisiplinan pegawai sangat penting dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan yang baik kepada Mahasiswa dan masyarakat. Uraian di atas menarik minat penulis untuk meneliti lebih lanjut dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul: “Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS Kata Kunci : Peraturan Pemerinta
TANGGUNG JAWAB PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) TERHADAP PENGGUNA JASA PT. SAMUDRA INDONESIA (Persero) AKIBAT KELALAIAN DALAM PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DI KOTA PONTIANAK
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas peralatan bongkar muatdan terminal petik emas. Penggunaan peti kemas sangat mempermudah pengiriman barang yang berada di pelabuhan karena peti kemas merupakan suatu wadah kotak besi yang dapat memuat barang-barang yang akandikirimsertamenjagakualitasnya agar tetapbaik, aman, danpadasaatdiangkutlebihefektif. PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak sebagaipenyediafasilitas terminal petikemasdanpelaksanabongkarmuatpetikemasharuslahmemberikan pelayanansebaikmungkindan PT. Samudra Indonesia (Persero) sebagaipenyediafasilitaspetikemasharuslahsalingbekerjasamadenganbaik.Apabiladalampelaksanaanbongkarmuatpetikemastidakdilakukandenganbaikakanmenimbulkanpenurunankeuntunganprihalpembongkarandanpemuatanbarangpengirimanataupenerimabarang Loss LoanddanLoand Delivery yang terlalu lama dandapatmengalamikerusakanpadapetikemas. Terkaittanggungjawabtersebut PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak diwajibkanuntukmenggantikerugian yang disebabkanolehrusakatauhilangnyapetikemasbaikseluruhatausebagian, luaratauisidalampetikemastersebut, padasaatpenerimaanmaupunpenumpukkan di lapanganterminalpetikemas. Kerugianadalahberkurangnyaataukerusakanpetikemastermasukisididalamnya, kerusakankendaraanmilikpihakketiga, kerusakanbagiankapalmilikpihakketiga, ataukecelakan yang menimpadirimanusia yang ditimbulkankarenakelalaiandalamJasaBongkarMuatPetikemasoleh Unit terminal petikemas. Akan tetapi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak dapatmelepaskandiridaritanggungjawabtersebutasalkandapatmembuktikanperistiwatersebutadalahkelalaian yang berasaldaripemilikbarang/perusahaanpelayaran/perusahaanangkutan. Kata Kunci : Tanggung Jawab Perjanjian Bongkar Muat Dalam Kegiatan Jasa Bongkar Muat
EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 STUDI KASUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PUSKESMAS SUBAH KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Penjatuhan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,studi kasus Pegawai Negeri Sipil Di Puskesmas Subah,Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Permasalahan yang ada mengenai pelanggran disiplin yang di lakukan oleh pegawai di lingkungan puskesmas Subah kecamatan Subah kabupaten Sambas yaitu pelanggaran yang di lakukan oleh seorang dokter di puskesmas terebut dengan tidak pernah masuk kerja semenjak penempatan di kerja di puskesmas tersebut dan seorang perawat yang juga jarang masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, dan yang di mana pada saat ini proses tersebut masih berjalan. Kerena pada dasarnya disiplin merupakan sikap mental yang tercermin dalam perbuatan,tingkahlaku perorangan,kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang di tetapkan pemerintah atau etik norma serta kaidah yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat dan memiliki arti penting di dalam tercapainya tujuan kerja yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian dengan bersifat deskriptif analisis dan jenis penelitian Hukum Empiris/Sosiologis. Kerena dalam penulisan ini penulis mengambil dari fakta-fakta pelanggran disiplin yang ada di dalam ruanglingkup badan pemerintahan mengenai berlakunya hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas itu sendiri khususnya di Puskesmas Subah ini. Hasil menunjukan bahwa masih terjadinya pelanggran disiplin jam kerja yang di lakukan oleh pegawai negeri dengan di dasari kurangnya kesadaran diri dan jarak tempuh yang lumayan jauh untuk mencapai puskesmas. Menyarankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas hendaknya meningkatkan monitoring dan sosialisasi disiplin pegawai negri sipil di setiap satuan kerja yang ada di pemerintah Kabupaten Sambas melalui penyuluhan. Selain dari pada itu pemerintah daerah harusnya membentuk tim kerja sama untuk menanggulanggi masalah pelanggaran hukum ini melalui ikatan kerja sama dinas yang bergerak dimasing-masing intansi yang terkait terkait dengan penjatuhan hukuaman yang lebih tegas berupa pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat ataupun pemberentian atas status kepegawian yang di miliki aparatur negara tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sambas Nomor 19 Tahu 2012 pasal 7 tentang saksi administratif dan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: Disiplin Pegawai Negeri Sipi
WANPRESTASI NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan selain berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat juga berfungsi sebagai penyedia fasilitas kredit. Kredit merupakan kegiatan operasional terpenting dalam menjalankan fungsi bank. Sebagai salah satu bank penyedia fasilitas kredit, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau adalah bank yang produk atau jasa perbankannya saat ini banyak diminati oleh nasabah karena dirasa mampu menjangkau berbagai pelosok daerah yang ada yang menyediakan fasilitas kredit mikro yaitu Kupedes ( Kredit Umum Pedesaan ) yang penyalurannya dilaksanakan melalui BRI Unit yang tersebar ditingkat kecamatan diseluruh Indonesia untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. Untuk mendapatkan suatu kredit maka nasabah melakukan perjanjian kredit Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan, menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada kepala unit dan nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut adalah usaha yang didirikan oleh nasabah dengan menggunakan fasilitas kupedes tersebut mengalami kemunduran atau kebangkrutan sehingga nasabah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Akibatnya adalah Wanprestasi karena yang bersangkutan tidak melakukan apa yang menjadi prestasinya. Upaya Hukum yang ditmpuh oleh pihak bank adalah menyita dan menjual agunan nasabah tersebut. Keywords : Bank, Perjanjian kredit, Wanprestasi
PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECERATAU MEN
Disahkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas, distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran, konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke 2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kata Kunci :Peredaran minuman beralkoho
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PENCURIAN PASAL 363 KUHP OLEH ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindarkan dan akan selalu berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Pelaku kejahatan selalu identik dengan orang dewasa, tetapi karena kejahatan itu selalu berkembang maka kejahatan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali bagi anak-anak. Anak yang masih labil jiwanya seringkali terpengaruh dengan ajakan temannya terhadap hal-hal yang berbau negatif hingga sampai melakukan kejahatan dalam hal ini pencurian karena tergoda dengan iming-imingan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan sesaatnya bersama teman-temannya yang rata-rata lingkungan pergaulannya adalah orang dewasa. Pencurian Pasal 363 KUHP adalah pencurian dalam pemberatan merupakan jenis pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 363 KUHP. Dengan unsur-unsur yang memberatkan didalam Pasal 363 KUHP sebagai berikut: 1) pencurian ternak 2) pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang 3) pencurian di waktu malam didaalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya 4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu 5) pencurian dengan jalan membongkar, merusak, dan sebagainya. Sebelum sidang dimulai hakim akan meminta hasil Litmas sebagai bahan untuk hakim dalam mempelajari data-data yang berhubungan dengan anak yang melakukan tindak pidana tersebut. Dari hasil litmas hakim dapat menyimpulkan putusan yang tepat dijatuhkan kepada anak karena didalam hasil Litmas terdapat keterangan tentang latar belakang serta motif anak dalam melakukan pencurian. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Seringkali putusan yang dijatuhkan oleh hakim berbeda terhadap perkara yang sama sekalipun yang disebut dengan disparitas, walaupun Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sama. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang memberikan kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain yang mencoba mempengaruhi hasil putusan tersebut sehingga putusan yang dihasilkan lebih bersifat objektif daripada subjektif yang mempunyai kepentingan lain dari penjatuhan putusan tersebut.Kata kunci : Anak, Pencurian Pasal 363 KUHP, Litmas Anak, Disparitas Putusan Haki
PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) YANG TIDAK SAH OLEH PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MELAWI
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum.Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas, khususnya bagi kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh Samsat yaitu plat yang sudah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Plat TNKB tersebut dibuat secara spesifik dan telah memenuhi syarat baik segi bentuk, jenis, angka dan huruf nomor polisi yang tertera dalam plat tersebut. Namun ketentuan pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kabupaten Melawi tidak dilaksanakan dengan baik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah masih rendah, padahal mengandung sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan pidana Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (limaratus ribu Rupiah).” Sanksi pidana (hukuman) akibat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut di atas dapat dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, potensi dan peranan lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan dengan sangat baik dan berkesinambungan agar menjadi jembatan pembangunan sektor ekonomi masyarakat nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas. Hal ini ditujukan agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya dalam hubungannya dengan fungsi teknis lalu lintas. Fungsi teknis lalu lintas juga merupakan implementasi salah satu fungsi teknis kepolisian yang menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta pengkajian masalah lalu lintas. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin muktahir melahirkan berbagai macam hal yang dapat memenuhi kebutuhan dalam inovasi yang dilakukan terhadap alat transportasi, terlebih bagi kendaraan bermotor roda dua. Teknologi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua saat ini sudah semakin canggih, ditambah dengan kebijakan pemerintah daerah masa sekarang yang berorientasi pada pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan/daya beli masyarakat yang membaik seiring dengan kemudahan memperoleh kendaraan roda dua melalui fasilitas kredit, menambah geliat gerak perkembangan ekonomi masyarakat secara perlahan. Gerak pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlahan-lahan ini menyebabkan jumlah kendaraan bermotor roda dua terus membludak---khususnya di Kabupaten Melawi---yang jumlahnya semakin bertambah banyak dari tahun ke tahun Dilihat dari segi hukum mengenai kepemilikan kendaraan bermotor, beban kerja dan “pekerjaan rumah” aparat yang berwenang menjadi semakin bertambah. Namun dari kacamata optimisme masyarakat, fenomena ini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, karena setiap kendaraan baik kendaraan bermotor roda dua, roda empat maupun lebih harus didaftarkan pada kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap) atau dalam bahasa Inggris di sebut one roof system SAMSAT adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk mempelancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. SAMSAT merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi (Dispenda), dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama SAMSAT. Fungsi Polri dalam hal ini adalah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Dinas Pendapat Daerah Propinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT. Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi kantor bersama SAMSAT umumnya berada di lingkungan Kantor Kepolisian atau Satlantas/Ditlantas Polda. SAMSAT ada di masing-masing propinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 172 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Sebagai bukti dari pendaftaran tersebut, pemilik kendaraan yang mendaftar diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan produk fisik yang dipasang pada body/badan kendaraan bermotor yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lazim di masyarakat dengan sebutan Nomor Polisi (Nopol). Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya Kata kunci : PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PDAM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK TERHADAP PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BAGI PELANGGAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan pelayanan publik yang dilaksanakan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Faktor penyebab terhambatnya pendisribusian air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak adalah kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada pelanggan harus mengacu terhadap isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya, maka dari itu haruslah ada pemeriksaan kualitas air yang layak dikonsumsi pelanggan setiap tahunnya agar pelanggan merasakan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran air ledeng tersebut. Mengenai permasalahan yang dialami oleh pelanggan akibat terjadinya pendistribusian air bersih bagi pelanggan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Direksi PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor penyebab PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran air bersih bagi pelanggan adalah kebocoran pipa pendistribusian dan kurangnya pengawasan serta pemeriksaan terhadap air bersih serta akibat hukum PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak atas pendistribusian air bersih mengakibatkan kerugian dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam penyaluran air bersih adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan.. Key word : Pelanggan, Pendistribusian air bersih,, Perbuatan Melawan Huku
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2012
Skripsi ini membahas masalah BagaimanaEfektivitas PemungutanPajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. tujuannyaadalahPajak Bumi dan Bangunan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dandigunakan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara jelasmemiliki suatu hak atas Bumi danmemiliki hak atas Bumi dan memiliki, menguasai, dan mendapat manfaat atas Bangunan. Saat dalam proses penelitian ini dilaksanakan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakanTerjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dilihat belum dapat menuntaskan berbagai macam permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Banguna