Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENYELESAIAN SENGKETA TANDA BATAS TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP DENGAN DESA NANGA TIKAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Melawi yang dimana kedua desa tersebut masih dalam kecamatan yang sama dan tidak terjadi sengketa pertanahan tersebut. Namun setelah ada pemekaran wilayah dimana kecamatan Belimbing terbagi ke dalam 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu dimana Desa Nusa Kenyikap masuk ke dalam Kecamatan Belimbing dan Desa Nanga Tikan masuk ke dalam Wilayah Kecamatan yang baru terbentuk yaitu Kecamatan Belimbing Hulu, sengketa ini semakin memanas di akibatkan oleh adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. RAFI KAMAJAYA ABADI (PT.RKA) yang ingin masuk untuk membangun perkebunan di lahan tersebut, hal ini mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Nusa Kenyikap dengan masyarakat Desa Nanga Tikan diselesaikan melalui sidang adat di tingkat kecamatan dengan keputusan masyarakat kedua desa harus membuat patok tanda batas permanen dan melaksanakan upacara adat tolak bala. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptip analisis. Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang melibatkan para pihak kedua Desa, sengketa pertanahan ini berawal dari pemekaran wilayah kecamatan serta di perburuk oleh masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan membangun perkebunan di wilayah sengketa pertanahan. Faktor penyebab terjadinya sengketa tanda batas tanah adat di karenakan sudah tidak jelasnya tanda batas yang di akibatkan oleh faktor alam dikarenakan tanda batas hanya berupa tumbuhan dan kayu seadanya untuk menandainya. Akibat hukum dari sengketa tanda batas tanah adat ini para pihak harus melaksanakan upacara adat tolak bala dan membuat patok permanen agar tidak hanya terpaku pada tumbuhan yang ada, dan Upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanda batas tanah adat ini adalah melalui peradilan adat di tingkat kecamatan karena untuk menentukan batas wilayah desa masing-masing para pihak dalam hal ini yaitu Desa Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, tanda batas, tanah adat
PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN PLAT HITAM YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM (Studi Kasus Di Kota Pontianak)
Semakin bertambah banyaknya jumlah pengguna jasa angkutan umum ditambah mobilitas yang tinggi dari pengguna jasa itu sendiri dari tahun ke tahun menimbulkan permasalahan baru di bidang angkutan umum. Hal ini mengingat jumlah angkutan umum resmi sendiri terbatas dalam kenyataannya untuk menampung keseluruhan jumlah pengguna jasa angkutan umum yang selalu bertambah. Akibatnya, hal tersebut dapat menimbulkan dampak pengguna jasa angkutan umum yang tidak tertampung oleh kendaraan angkutan umum resmi dan beralih pada kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam hal ini kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum berupa mobil penumpang seperti: Avanza, Xenia, Toyota Innova, Toyota Yaris, Nissan Grand Livina dan sejenisnya. Banyaknya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan umum resmi. Bagi angkutan umum resmi, kendaraan plat hitam (pribadi) dianggap mengambil penumpang yang seharusnya didapat oleh angkutan umum resmi. Selain itu, kendaraan plat hitam (pribadi) sebagai angkutan umum tidak membayar retribusi, tidak melakukan antrian di terminal dan tidak melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, keberadaan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum ini tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Dari adanya permasalahan tersebut, sudah seharusnya dilakukan pengawasan oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat terhadap beroperasinya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak pada kenyataannya masih mengalami kendala-kendala. Kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak disebabkan karena kurangnya personil yang melakukan pengawasan dan adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum. Adapun upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni: DPD Organda Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum, melakukan razia terhadap kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum di lokasi yang sering dijadikan lalu lintasnya atau tempat-tempat mangkalnya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Kata Kunci : Pengawasan, Kendaraan Plat Hitam, Angkutan Umum
KSANAAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG No. 2 Th 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MENGAWASI ALIRAN KEAGAMAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAU MENGANCAM PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan merupakan hak yang fundamental yang merupakan salah satu hak asasi manusia, namun berdasarkan pemikiran filsafat dan perkembangan-perkembangan agama di dunia, hampir dapat dipastikan terdapat sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama yang dianutnya Akibatnya, selalu ada pihak yang dinyatakan salah, sesat, menyimpang dan keluar dari norma keagamaan universal. Sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama secara unniversal dapat dikatakan memiliki ajaran atau aliran sesat. Aliran sesat adalah sekelompok manusia atau organisasi yang terorganisir yang memiliki pemahaman atau aturan-aturan tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam; menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pengikut suatu aliran tertentu adalah orang-orang yang telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peran pihak Kepolisian terutama Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam mengawasi aliran keagamaan yang dianggap sesat dan dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya terdapat aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang, diantaranya ajaran Ahmadiyah, Ajaran LDII, Ajaran Syiah dan Ajaran Ahmad Majid. Bentuk koordinasi yang ada di wilayah Kota Pontianak terkait adanya ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat telah dilakukan di berbagai sektoral pemerintahan terkait dan pemuka serta tokoh agama yang ada di Kota Pontainak. Selain itu peran pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan telah menjalankan beberapa jenis pengawasan terhadap ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap objek kegiatan ajaran atau aliran keagamaan tersebut. Selain itu pengawasan juga dilakukan secara preventif dan represif serta dilakukan pengawasan secara ekternal terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat. Didalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontinak dalam melakukan pengawasan terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya sifat dari pengikut aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut sangat tertutup terhadap orang diluar kelompoknya dan telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar. Sejak negara Indonesia ini belum meraih kemerdekaannya, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai keagamaan. Jadi bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan, sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan yang bernama Indonesia. Kuatnya fundamen bangsa akan menjadikan negara atau bangsa itu menjadi kuat, begitu juga sebaliknya, lemahnya fundamen atau pondasi suatu bangsa menjadikan bangsa itu lemah. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang menegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalah suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pasal-Pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan yang menunjukan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Yaitu kehidupan bernegara bagi Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan, negara mengkehendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya. Dalam kehidupan sehari-hari agama mengandung pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aspek kehidupan baik yang bersifat rohani dan jasmani. Agama merupakan wahyu yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dirubah walaupun generasi atau masyarakat yang menerimanya telah berganti dan telah berubah dari generasi ke generasi. Setiap Agama memiliki eksistensinya masing-masing, karena dalam agama terkandung aturan-aturan atau kaidah-kaidah serta norma-norma yang baku dan bersifat universal tentang hubungan Tuhan dengan manusia, manusia dengan manusia dan manusia dengan mahluk hidup lainnya. Semua aturan atau kaidah yang ada didalam agama tercantum dalam sebuah Kitab Suci agama masing-masing dan dipahami oleh masing-masing pemeluk agama. Hal tersebut menjadikan agama tidak sembarang untuk ditafsirkan oleh orang-orang yang pemahamannya kurang karena akan dapat menimbulkan damak sosial dimasyarakat jika hal tersebut disampaiakan secara tidak benar atau menyimpang. Salah suatu ciri-ciri agama adalah adanya kewajiban mempercayai sesuatu yang dianggap suci dalam hal ini bisa di sebut Tuhan, Dewa dan lainnya. Kewajiban lainya adalah melakukan hubungan dengan yang suci tersebut melalui sebuah ritual atau dapat disebut ibadah. Kebebasan memeluk sebuah agama serta perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk dan meyakini suatu ajaran agama sering disalah artikan oleh sebagian masyarakat, hal tersebut tampak dari banyaknya aliran serta ajaran agama yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar dari satu agama tertentu. Akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia timbul aliran-aliran atau organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama. Penyimpangan-penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai luhur ajaran agama, penyimpangan tersebut dapat dikatakan sebagai penodaan terhadap ajaran agama, bahkan dapat dikatakan sebagai ajaran sesat. Ajaran sesat adalah suatu pemahanan keagamaan yang dapat dikatakan berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan yang berlaku universal Kata Kunci : Pengawasan Aliran Keagamaa
UPATA PENYELESAIAN HUKUM OLEH PT. SINARMAS MULTIFINANCE TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Terjadinya hubungan hukum antara debitur dengan PT. Sinarmas Multifinance, dikarenakan debitur mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen membeli kendaraan roda empat kepada PT. Sinarmas Multifinance melalui dealer kendaraan roda empat di Pontianak. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur disini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Bahwa masih ada debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak. Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak dengan jaminan fidusia yakni karena usaha tidak lancar dan keperluan mendadak. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah diberi peringatan dengan pemberian surat peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi jaminan fidusia berupa sertifikat tanah serta penarikan kendaraan roda empat (mobil). Upaya yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance terhadap debitur yang wanprestasi adalah pemberian surat peringantan pertama (SP.1), surat peringantan kedua (SP.2) dan surat peringatan ketiga (SP.3) dan eksekusi jaminan fidusia. PT Sinar Mas Multifinance atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama Simas Finance adalah sebuah perusahaan yang lebih banyak bergelut dalam bidang penyediaan dana atau lebih jelasnya sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan yang berdiri tepatnya pada tahun 1985 ini awalnya menggunakan nama PT Sinar Supra Leasing Company, dan tidak lama kemudian perusahaan ini melakukan pergantian nama, dan mengganti namanya dengan PT Sinar Supra Finance Co. Dan setelah adanya jual beli saham yang dilakukan maka bergantilah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinarmas Multifinance hingga sekarang setelah seluruh saham perusahaan dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam, antara lain kendaraan roda empat. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah hal ini tentu merupakan suatu problem tersendiri. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan saat ini semakin tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan, baik itu pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana maupun barang modal. PT. Sinarmas Multifinance berdiri di Kota Pontianak sejak tahun 2004 sebagai lembaga yang membiayai konsumen untuk mempermudah memiliki kendaraan roda empat tersebut, yang merupakan perjanjian pembiayaan konsumen. Pelaksanaan pengajuan pembiayaan konsumen ada yang menggunakan slip stor gaji perbulannya dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada PT. Sinarmas Multifinance Pontianak. PT. Sinarmas Multifinance (kreditur) merupakan lembaga keuangan non bank. Pengertian lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1angka (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan bukan bank adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan Pembayaran angsuran dapat dilakukan sesuai perjanjian, mulai dari 12x angsuran hingga 48x angsuran, bagi konsumen yang menunggak melakukan angsuran dikenakan denda 0,5% perhari dikalikan besar jumlah angsuran perbulan. Dalam perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak PT. Sinarmas Multifinance Pontianak sesuai dengan hukum perjanjian diatur dalam buku III BW (KUHPerdata). Dalam pemberian kredit tentunya keberadaan jaminan menjadi pertimbangan khusus guna merealisasi suatu kredit kepada masyarakat selaku debitur. Adapun yang menjadi tujuan jaminan tersebut untuk menjamin keberadaan kredit debitur dari kemungkinan resiko macetnya kredit tersebut. Barang jaminan di sini diadakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu resiko sebagai akibat wanprestasi (cidera janji) debitur. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di sini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Sebagai contoh, pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan konsumen. Pembiayaan dilakukan dengan cara pembayaran sejumlah uang secara tunai kepada dealer/supplier untuk kepentingan debitur, kemudian debitur berkewajiban membayar kepada lembaga pembiayaan konsumen tersebut secara angsuran sesuai syarat-syarat yang diperjanjikan, salah satunya menentukan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor “milik” debitur selama masa kredit dikuasai oleh pihak lembaga pembiayaan konsumen sebagai jaminan Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan oleh debitur dengan pihak lembaga pembiayaan, kendaraan bermotor langsung dalam penguasaan debitur, dan yang dijadikan jaminan adalah Kendaraan Bermotor yang pembiayaannya dibiayai oleh lembaga pembiayaan tersebut dengan menjaminkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB-nya. Sehingga, pembiayaan terhadap kendaraan bermotor tersebut, “selama angsuran belum dibayar lunas, maka barang milik debitur tersebut menjadi jaminan hutang secara fidusia Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Upaya Hukum, Wanprestas
KONSTITUSIONAL KOMPLAIN BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi penegak demokrasi, penjaga hak-hak asasi manusia, bahkan fungsi tunggal (sole interproter) konstitusi. Fungsi pengawalan konstitusi adalah untuk menjaga kesakralan dari sebuah konstitusi, sehingga fungsi tersebut, hanya dimiliki oleh satu lembaga negara yang berwenang dan independen dalam hal ini adalah MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi, secara prinsip kewenangan MK tidak hanya terbatas pada hal-hal yang termuat dalam pasal 24C UUD 1945 maupun UU MK tetapi secara tersirat kewenangan MK meliputi pengawalan terhadap konstitusi termasuk menyelesaikan perkara yang di ajukan perorangan (individu). Warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya di rugikan oleh keputusan suatu institusi negara baik legeslatif, eksekutif, maupun yudigatif berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto pasal 2 UU nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, dan kedudukan mahkamah konstitusi di Negara Indonesia. Dari perspektif ide setidaknya ada empat hal yang melatar belakangi pembentukan MK, yaitu 1) Sebagai implikasi kostitualisme. 2) Perujudan mekanisme chek and balance 3) P enyelenggaraan yang bersih, 4) Perlindungan hak asasi manusia. Dari latar belakang tersebut bisa di sebut alasan keberadaan MK dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan konnstitusi seperti umumnya pada negara lain di antara salah satu kewengan MK di negara-negara maju seperti Spanyol, Serlandia, dan Korea memiliki kewenanga
HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MELALUI DAKTILOSKOPI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK
Tindak pidana didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan. Diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan penyidik memanfaatkan ilmu daktiloskopi (sidik jari). hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan menggunakan ilmu daktiloskopi penyidik mengalamai beberapa hambatan, baik secara internal maupun eksternal. Berkaitan dengan itu, maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang: “HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MELALUI DAKTILOSKOPI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK”. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah: “Hambatan Apakah Yang Dihadapi Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Melalui Daktiloskopi Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak?”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai jumlah tindak pidana pembunuhan yang terungkap melalui ilmu daktiloskopi (sidik jari), kemudian untuk mengetahui hambatan dan juga upaya yang dilakukan penyidik untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya menggunakan metode penelitian deskriftif analisis, dimana peneliti melakukan penelitian dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan melalui daktiloskopi di wilayah hukum polresta pontianak adalah tempat kejadian perkara rusak (tidak asli) sehingga jejak yang terdapat ditempat kejadian seringkali menunjukkan bentuk yang tidak sempurna, kabur atau bahkan hilang dan juga kurangnya tenaga ahli yang berpengalaman dibidang sidik jari (daktiloskopi) untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah untuk menciptakan tenaga-tenaga ahli (SDM) yang berpengalaman dibidang identifikasi sidik jari, Diharapkan kepada penyidik untuk lebih sering (rutin) dan merata melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga tempat kejadian perkara agar tetap asli serta diharapkan kepada keluarga dan masyarakat kota pontianak tidak merusak atau menghilangkan barang bukti khususnya bekas atau jejak yang ada ditempat kejadian perkara agar dapat mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Kata Kunci: Penyidik, Pembunuhan, Daktiloskopi, Sidik Jar
PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK
Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Dibentuknya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat. Masih adanya peredaran produk makanan kadaluarsa yang disebabkan kelalaian beberapa oknum pelaku usaha dan kurang efektifnya pengawasan oleh pemerintah menarik perhatian peneliti untuk mengangkat permasalahan yang berjudul PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK. Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengungkapkan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak dan kendala hukum yang dihadapi BBPOM dalam melaksanakan perannya mengawasi peredaran produk makanan kadaluarsa di toko-toko di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan memperoleh data sekunder terlebih dahulu kemudian mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan yakni dengan mengkaji jawaban-jawaban dari pertanyaan penelitian. Pengawasan terhadap beredarnya produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah pengawasan post market yakni dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan ke lapangan, memberi informasi dan edukasi berkaitan dengan kelayakan makanan kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, intensifikasi pangan pada hari-hari besar dan membuat rencana pelaksanaan pengawasan selama periode 1 (satu) tahun, selain itu yang menjadi kendala hukum bagi BBPOM Pontianak yaitu kurangnya SDM pengawas dan kurangnya pemahaman dan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi larangan-larangan yang ada. Sehingga, perlunya perluasan pengawasan dari pemerintah maupun BBPOM Pontianak untuk mengawasi beredarnya produk makanan kadaluarsa dengan meningkatkan jumlah SDM pengawas, diperlukan komitmen pelaku usaha untuk mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan serta ketelitian masyarakat sebagai konsumen cerdas memeriksa masa kadaluarsa sebelum membeli produk makanan. Kata Kunci: Pengawasan, BBPOM, Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Kadaluarsa
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG PERKAWINAN TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA SELAKU WALI
Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Data dan informasi mengenai perkawinan tanpa persetujuan orang tua di Kota Pontianak bahwa terdapat 3 orang pasangan yang pernah dinikahkan oleh wali hakim. Pendapat ulama kota Pontianak tentang faktor-faktor yang menyebabkan orang tua tidak menyutujui anaknya melangsungkan perkawinan, karena beberapa alasan faktor pendidikan yang belum selesai, faktor pekerjaan yang belum mapan dan faktor moral atau tingkah laku pasangan anaknya. Faktor-faktor yang menyebabkan wali hakim bersedia dan tidak bersedia menjadi wali nikah dalam perkawinan di Kota Pontianak perempuan yang layak nikah minta dinikahkan dengan laki-laki yang seimbang derajatnya (sekufu) lalu wali nikahnya menolak, maka wali Hakim yang akan menikahkan, wali yang enggan menikahkan anaknya itu tidak berpengaruh pada sahnya suatu akad pernikahan dan ulama yang tidak mengesahkan pernikahan ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang menerangkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Menurut beliau bahwa Hakim tidak boleh menikahkan jika wali Mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan dari hasil pilihannya sendiri sedangkan si ayah sudah mempunyai laki-laki lain yang juga sekufu (sepadan). Kedudukan wali hakim terhadap keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, ulama Kota Pontianak dalam mengesahkan pernikahan tersebut itu berdasarkan pada aspek kemaslahatan dari latar belakang para pelaku pernikahan tersebut, pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali yang masih ada tetapi Adhol adalah sebuah keringanan dan kemudahan terhadap sesuatu beban hukum yang dianggap sulit untuk dilaksanakan karena adanya udzur tertentu, hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Artinya: Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan. Akibat hukum perkawinan tanpa persetujuan orangtua bagi pelaku tidak dianggap oleh kedua orang tuanya sebagai anak dan keluarga dan bagi wali hakim tidak dituntut hanya diselesaikan secara musyawarah. Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Kebutuhan lahiriah tersebut terdorong oleh naluri manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah, ini bersifat biologis. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputus begitu saja. Pemutusan karena sebab-sebab lain dari kematian diberikan suatu pembatasan yang ketat. Sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi. Sahnya perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Pasal 2 Tahun 1974 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu Buddha seperti yang dijumpai di Indonesia. Namun perkawinan tidak semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terkadang harus putus di tengah jalan apakah sebab perceraian itu karena cerai talak, cerai gugat, fasid nikah, fasakh nikah, atau pembatalan sebuah perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami-isteri sesudah dilangsungkan akad nikah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat (pasal 22-28 UU No. 1 tahun 1974), ini berarti bahwa perkawinan itu batal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud, namun jika perkawinan itu telah terlanjur terlaksana, maka perkawinan itu dapat dibatalkan Sebab-sebab dibenarkannya pembatalan perkawinan dalam hukum perkawinan Indonesia ialah karena para pihak atau salah satu pihak dari suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang ini, yang telah penulis kutip pada uraian terdahulu. Di samping itu, pembatalan perkawinan dapat pula diajukan ke Pengadilan apabila salah satu dari kedua belah pihak masih terikat dengan perkawinan bersama orang lain, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 24 undang-undang ini bahwa: Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab) Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim). Kata Kunci: Perkawinan, Tanpa Persetujuan Orang Tu
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAANDAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK ANTARAPT. AKR CORPORINDO Tbk DENGAN SPBKB DALAMHAL PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN
Terjadinya mitra usaha tersebut dilator belakangi oleh adanya kepercayaan dari Pihak PT. AKR yang memandang Pihak SPBKB sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan. PT. AKR Corporindo Tbk atau AKR merupakan lembaga penyalur bahan bakar minyak bersubsidi dan SPBKB berarti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan Bermotor yang berkedudukan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Pihak PT. AKR memberikan asset kepada Pihak SPBKB berupa bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapannya, termasuk antara lain dispenser, tangki pendam, gengset, dan lain-lain yang dibangun diatas lahan atas biaya PT. AKR dan oleh karenanya Bangunan SPBKB tersebut merupakan milik PT. AKR. Bangunan beserta segala peralatan dan perlengkapannya tersebut dipinjam-pakaikan dari pihak PT. AKR kepada Pihak SPBKB, selama jangka waktu perjanjian 20 tahun sesuai dalam perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak dalam hal memelihara bangunan dan peralatan. Dalam perjanjian pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak Pihak SPBKB berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapan yang telah dipinjam pakaikan oleh Pihak PT. AKR. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut : “Apakah Pihak SPBKB Telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyaluran BBM dengan PT. AKR Dalam Hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan Sesuai dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan isi perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa faktor penyebab Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu dikarenakan tidak ada anggaran untuk memperbaiki bangunan dan peralatan, dan dana tidak mencukupi untuk pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa akibat hukum dari pihak SPBKB yang belum sepenuhnya melakukan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu pihak PT. AKR merasa dirugikan karena bangunan dan peralatannya tidak dirawat dan dipelihara sesuai dengan perjanjian. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. AKR terhadap pihak SPBKB yaitu dengan peneguran dan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Keyword: Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Baka
PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PEMILIK PEKARANG DENGAN PELALKU USAHA KULINER DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Rumusan Masalah: Apakah Pelaku Usaha Kuliner Telah Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Rumah Sesuai Dengan Perjanjian Yang Disepakati di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pelaku usaha kuliner untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kepada pihak pemilik pekarangan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak pelaku usaha kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu kepada pihak pemilik pekarangan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa, untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak, keempat untuk mengungkapkan upaya upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik pekarangan selaku terhadap pihak pelaku usaha kuliner yang wanprestasi. Hipotesis tersebut adalah: “Bahwa Pelaku Usaha Kuliner Belum Sepenuhnya Memenuhi Kewajibannya Kepada Pemilik Pekarangan Sesuai Dengan Yang Disepakati Dalam Perjanjian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa Pihak pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, Faktor yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena penghasilannya dalam sebulan tersebut sangat minim sehingga dipergunakan untuk modal usaha untuk hari-hari berikutnya, Akibat hukum terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar uang sewa pekarangan yang masih terhutang serta pemilik pekarangan membatalkan perjanjian, Upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik pekarangan terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pemilik pekarangan melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya. Usaha makanan tetap merupakan usaha yang mempunyai prospek yang baik ke depan, meskipun usaha tersebut cukup banyak saingannya, dan hal ini tidak menjadi persoalan bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan, terbukti di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur cukup banyak usaha yang bergerak di bidang makanan tersebut. Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain kebutuhan sandang dan papan (pekarangan), sehingga bagi para pelaku usaha yang hendak membuka usaha di bidang makanan tidak menjadi persoalaan, meskipun banyak yang buka usaha di bidang tersebut, tetap banyak yang buka usaha di bidang makanan. Demikian di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur tempat-tempat yang menyediakan makanan cukup banyak dan bahkan semakin berkembang, dalam arti dari hari ke hari semakin banyak orang yang membuka usaha tersebut, mulai dari tempat-tempat elit seperti di restoran, mall yang ada di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, sampai para penyewa yang menggelar barang dagangannya (makanan) di tepi jalan, dan biasanya para penyewa baru mulai menyewa makanan tersebut pada sore hari. Hampir sepanjang jalan di temui para pedagang yang menyewa tempat untuk menggelar barang dagangannya berupa makanan, namun demikian hal tersebut bukanlah dianggap sebagai hal yang dapat mengancam usahanya, karena setiap pedagang makanan mempunyai kiat untuk menarik pelanggan yang sebanyak-banyaknya, di antaranya adalah pelayanan yang sebaik-baiknya dan juga menu kuliner yang disediakan bervariasi mulai dari nasi goreng, mi goreng, pecel ayam sampai pada kuliner. Dalam upaya membuka usaha makanan khususnya di tepi pinggir jalan, para pelaku usaha dihadapkan permasalahan lahan sebagai tempat untuk membuka usaha tersebut, demikian pula pelaku usaha yang hendak membuka usahanya kuliner di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pemilik perkarangan di pinggir jalan di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha kuliner selaku penyewa dengan pemilik pekarangan selaku yang menyewakan dibuat secara lisan adapun yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah mengenai penggunaan pekarangan untuk disewakan kepada pelaku usaha kuliner, dan aktifitas usahanya dimulai jam 6 sore hingga jam 11 malam, selama menggunakan pekarangan penyewa selain diwajibkan menjaga kebersihan, pelaku usaha kuliner juga diwajibkan membayar sewa perkarangan kepada pemilik perkarangan untuk setiap bulannya yang dibayarkan paling lama setiap tanggal 10, besarnya uang sewa pekarangan yang dibayarkan setiap pelaku usaha tidak sama tergantung kesepakatan dengan pemilik pekarangan, dan harga sewa pekarangan tersebut adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya serta tempat pembayaran di tempat kediaman pemilik pekarangan selaku pihak yang menyewakan pekarangan.. Sudah semestinya kedua bela pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing apa yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni pemilik pekarangan menyediakan pekarangannya untuk dipergunakan pelaku usaha kuliner, sedangkan pelaku usaha diwajibkan untuk membayar uang sewa setiap bulannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk tetap menjaga kebersihan pekarangan Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, Pekarangan, Wanprestasi