Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    DUALISME KEWENANGAN PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

    No full text
    Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan, melalui putusannya seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terus diupayakan tugas pengawasan secara internal dan eksternal oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Adanya dua lembaga yang mengawasi perilaku hakim perlu dikaji secara ilmiah lembaga mana yang paling berwenang dalam melakukan pengawasan hakim dan perlu adanya model yang ideal dalam pengawasan hakim di Indonesia agar memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor dalam pelaksanaan sanksi yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis kewenangan pengawasan hakim. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari adanya putusan sanksi yang berbeda. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus untuk mengakaji terkait sumber kewenangan yang diberikan dalam melakukan pengawasan, membandingkan Komisi Yudisial yang berada di Negara lain dengan di Indonesia dan kasus-kasus yang terjadi dalam pemberian sanksi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Bahwa Komisi Yudisial sebagai pengawas ekternal dibentuk karena belum efektifnya pengawasan internal oleh Mahkamah Agung  terhadap peradilan di Indonesia, Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Komisi Yudisial yang bersifat mandiri berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, Keluruhan Martabat, serta perilaku hakim. Seharusnya dengan semangat reformasi demi mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel, transparan dan terpercaya Komisi Yudisial yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun harus mendapatkan penguatan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap hakim. Kata Kunci : Kewenangan, Dualisme Pengawasan, dan Hakim

    PENERAPAN ASAS NON INTERVENSI TERHADAP STUDI KASUS KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

    No full text
    Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :  “Penerapanasas non intervensiterhadapstudikasuskonflikbersenjata di SuriahberdasarkanHukumHumaniterInternasional.” Negara adalahsubjekhukum yang utama, terpentingdanmemilikikewenanganterbesarsebagaisubjekhukuminternasional.Negara memilikisemuakecakapanhukum, suatukesatuan (entity) dapatdisebutsebagainegara.Meskipunnegaramerupakansubjekhukuminternasional, hinggakinibelumterdapatkesepakatantentangperumusanpengertiannegara.NamunKonvensi Montevideo tahun 1933, yang mengaturtentanghakdankewajibannegara, telahberhasilmenetapkankesepakatantentangsyarat-syarat yang harusdipenuhinegarasebagaisubjekhukuminternasional.Adapunsyarat-syaratituialahadanyapenduduk yang tetap, wilayah yang pasti, PemerintahdankemampuanuntukmengadakanhubunganInternasional. Republik Arab Suriahadalahnegara yang terletak di Timur Tengah, dengannegaraTurki di sebelahutara, Irak di timur, Laut Tengah di barat, danYordania di selatandibawahpenguasaantunggaldandiktatordaripartaiba’ath, Suriahbegejolak di baawahrezim Bashar al-Assad. Demonstrasipublikdimulaipadatanggal 26 Januari 2011, danberkembangmenjadipemberontakannasional. Para pengunjuk rasa menuntutpengundurandiriPresiden Bashar al-Assad, penggulinganpemerintahannya, danmengakhirihampir lima dekadepemerintahanPartai Ba'ath danmenggantidengansistem Islam yang kaffah di bawahnaunganKhilafah. PemerintahSuriahmengerahkanTentaraSuriahuntukmemadamkanpemberontakantersebut, danbeberapakota yang terkepung. Menurutsaksi, tentara yang menolakuntukmenembakiwargasipil di eksekusiolehtentaraSuriah.PemerintahSuriahmembantahlaporanpembelotan, danmenyalahkan "gerombolanbersenjata" untukmenyebabkanmasalahpadaakhir 2011, wargasipildantentarapembelot di bentuk unit pertempuran, yang dimulaikampanyepemberontakanmelawanTentaraSuriah.. Berdasarkanpermasalahan yang dialamiolehSuriahmakanegara-negarabaratberusahamengintervensinegaratersebut demi kepentinganekonomidanpolitikdenganmembantupemberontakdanpemerintah. Kata Kunci : Suriah, Intervensi, Pemberontak, Negara Asin

    WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR RODA DUA PADA PT. FORTUNA MULTI FINANCE DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian sewa beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam praktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa, dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua dengan pembeli sewa belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana masih banyak pembeli sewa yang belum membayar angsuran tepat pada waktunya. Faktor penyebab pembeli sewa tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya karena penghasilan yang tidak mencukupi akibatnya pihak penjual memberikan teguran serta denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, denda yang dikenakan kepada pembeli sewa adalah 15% dari biaya angsuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang nampak atau dijumpai secara nyata pada saat penelitian diadakan. Dalam penelitian ini digunakan teknik Purposive Sampling yaitu teknik penarikan sampel dipilih atau ditentukan sendiri oleh si peneliti.   Keyword : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi, Penjual  sewa, Pembeli sew

    TANGGUNG JAWAB PETUGAS PARKIR TERHADAP TUNTUTAN GANTI RUGI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAS KERUSAKAN KENDARAAN DI LOKASI PERPARKIRAN JALAN DIPONEGORO DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

    No full text
    Parkir merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari sistem jaringan transportasi, sehingga pengaturan parkir akan mempengaruhi kinerja suatu jaringan, terutama jaringan jalan raya. Daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi yang tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang tinggi pula. Apabila kondisi ini didukung dengan kebijakan pemerintah dalam manajemen lalu lintas yang tidak membatasi penggunaan mobil pribadi, maka akan mendukung pelaku pergerakan untuk selalu menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini akan menimbulkan kebutuhan lahan parkir yang besar pada zona tarikan, sebagai contoh pada  daerah pusat bisnis. Oleh sebab itu masalah parkir diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Parkir merupakan bagian penting dalam menejemen lalu lintas dalam hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir dikawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat penggunaan lahan parkir. Meningkatnya jumlah pengguna atau pemakai kendaraan bermotor roda empat juga menimbulkan masalah baru, yaitu tempat parkir yang disediakan cenderung tidak memadai  sehingga harus berdesak-desakan. Hal ini dapat menimbulkan resiko atau cacatnya body kendaraan akibat terhimpit kendaraan lain pada lokasi parkir dan apakah Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Telah Mendapatkan Ganti Rugi Dari Petugas Parkir Akibat Kerusakan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Diparkir di Lokasi Perparkiran dan tanggung jawab petugas parkir terhadap kerusakan kendaraan bermotor roda empat yang berada di bawah pengawasannya dan akibat hukum yang timbul jika petugas parkir tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan bermotor roda empat yang berada dalam pengawasannya. Agar supaya tidak terjadi akibat-akibat yang mungkin timbul dalam memarkir kendaraan bermotor  roda empat, maka petugas parkir dalam mengarahkan kendaraan yang diparkir dapat memperhatikan jarak antara kendaraan yang satu dengan lainnya, disamping mengarakan kendaraan bermotor roda empat  yang diparkir pada tempat yang layak untuk menghindari tumbangnya kendaraan roda dua yang diparkir, yaitu menyediakan sarana dan prasarana yang lebih baik. Agar supaya terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban petugas parkir dengan pemilik kendaraan bermotor roda empat, maka atas prestasi yang telah diberikan pemilik kendaraan bermotor berupa pembayaran uang parkir,  maka petugas parkir wajib menanggung akibat yang terjadi baik berupa kerusakan maupun atas kehilangan kendaraan bermotor yang diparkirnya, sehingga tidak ada alasan jumlah uang parkir terlalu kecil pada resiko yang ditanggung. Parkir merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari sistem jaringan transportasi, sehingga pengaturan parkir akan mempengaruhi kinerja suatu jaringan, terutama jaringan jalan raya.Daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi yang tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang tinggi pula. Apabila kondisi ini didukung dengan kebijakan pemerintah dalam manajemen lalu lintas yang tidak membatasi penggunaan mobil pribadi, maka akan mendukung pelaku pergerakan untuk selalu menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini akan menimbulkan kebutuhan lahan parkir yang besar pada zona tarikan, sebagai contoh pada  daerah pusat bisnis. Oleh sebab itu masalah parkir diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Parkir merupakan bagian penting dalam menejemen lalu lintas dalam hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir dikawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat penggunaan lahan parkir. Meningkatnya jumlah pengguna atau pemakai kendaraan bermotor roda empat juga menimbulkan masalah baru, yaitu tempat parkir yang disediakan cenderung tidak memadai  sehingga harus berdesak-desakan. Hal ini dapat menimbulkan resiko atau cacatnya body kendaraan akibat terhimpit kendaraan lain pada lokasi parkir. Oleh karenanya, diperlukan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkir. Pada saat sekarang, pengelola parkir umum belum menimbulkan  kewajibannya secara maksimal dalam menjaga kerusakan kendaraan bermotor. Sedangkan pemilik kendaraan sebagai pihak pengguna jasa perparkiran tetap membayar iuran parkir yang sudah ditetapkan. Jasa timbal balik atas kenyamanan dan keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan jasa parkir belum dijamin. Hal ini disebabkan karena terjadi kerusakan body kendaraan bermotor roda empat akibat kelalaian petugas parkir, maka belum ada tanggung jawab yang jelas pihak pengelola kepada pengguna jasa parkir, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan antara kewajiban dan hak yang didapat pengguna jasa parkir. Atas kerugian yang timbul terhadap pengguna jasa parkir yang berada di bawah pengawasan petugas parkir, dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Karena petugas parkir berada di bawah pengawasan pengelola perparkiran yang ada. Di samping itu, karena kerugian yang timbul akibat kelalaian petugas parkir kerusakan maupun kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Di Kota Pontianak khususnya lokasi perparkiran di Kecamatan Pontianak Selatan, pengguna jasa parkir sangat banyak, sehingga sangat diperlukan petugas yang handal untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka untuk menjaga dan melindungi kendaraan bermotor yang diparkir. Tingginya tingkat penggunaan jasa parkir saat sekarang menyebabkan banyak kendaraan bermotor roda empat yang diparkir mengalami kerusakan akibat mobilnya terserempet kendaraan lainnya pada waktu parkir tersebut tidak serta merta menjadi tanggung jawab petugas parkir yang ada. Hal ini akan berdampak suatu kerugian bagi pengguna jasa parkir. Berdasarkan hasil penelitian awal penulis lakukan di lokasi perparkiran di Kecamatan Pontianak Selatan yang menyelenggarakan jasa parkir, bahwa sering terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor roda empat akibat terserempet karena kelalaian petugas parkir tidak secara langsung membebankan petugas parkir untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi. Karena pada umumnya kerugian-kerugian yang timbul akibat kelalaian petugas parkir tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dalam karcis parkir tidak diatur secara tegas sehingga pemilik kendaraan bermotor roda empat yang mengalami kerusakan body sulit mengajukan tuntutan Keyword : Transportasi, Parkir dan Jas

    KETENTUAN ADAT NGAMPANKG PADA MASYARAKAT DAYAK SEBERUANG DI DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Perbuatan Ngampankg dalam kehidupan masyarakat adat Dayak Seberuang merupakan suatu pelanggaran yang sangat fatal bisa menyebabkan malapetaka yang besar bagi keluarga dan kampung halaman dimana pelaku itu tinggal apabila tidak secepatnya dilakukan upacara adat. Perbuatan ngampankg dapat terjadi antara “Bujang Dara” (yaitu antara seorang yang bujangan dengan seorang gadis), “Nunggang neraka” ( yaitu antara seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang gadis), “Ngampankg mali” (yaitu antara orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan seperti sepupu). selaku fungsionaris adat yang dipercaya untuk menyelesaikan pekara tersebut harus segera membawa kedua pelaku pelanggaran adat ngampankg tersebut ke pekara adat. Pekara adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat adalah bertujuan agar ketentraman magis yang terganggu akibat perbuatan ngampankg tersebut dapat kembali seperti semula dan agar masyarakat kampung seluruhnya beserta keluarga besar kedua pelaku terhindar dari malapetaka yang bisa terjadi akibat adanya pelanggaran tersebut. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode secara empiris yaitu suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan,dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis pendekatan secara Deskriptif analis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan objek dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara library reasearch dan field research dan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan tidak langsung dengan sumber data. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan ngampankg ini adalah pengaruh yang datang dari lingkungan sekitar, kemajuan dibidang teknologi dan komunikasi, pergaulan yang bebas, kurangnya perhatian dari orang tua dan rasa ingin tahu yang berlebihan dari si pelaku. Bahwa status anak yang dilahirkan akibat perbuatan ngampankg ini tetap tidak   mempunyai ayah atau bapak yang biasanya didalam masyarakat Dayak Seberuang disebut dengan anak kampankg atau anak tidak sah atau disebut juga anak haram.karena anak tersebut lahir dari hasil perbuatan diluar ikatan pernikahan yang sah. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh ketua adat dan tetua-tetua adat dalam upaya penyelesian nya adalah memanggil kedua pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran adat ngampankg tersebut ke sidang adat dan melakukan upacara adat guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat dari perbuatan tersebut, karena jika tidak dilakukan upacara adat masyarakat adat Dayak Seberuang percaya bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan malapetaka yang besar bagi masyarakat kampung seluruhnya.   Kata kunci : Ngampankg, mali, pekara, kampankg

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PESANAN ANTARA PENGUSAHA KATERING LEHA DENGAN PEMBELI DI KOTA POTIANAK

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli makanan secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jual beli makanan secara pesanan dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian dan juga memenuhi ketentuan dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Perjanjian Jual Beli Makanan Secara Pesanan Antara Pengusaha Katering LEHA dengan Pembeli Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha Katering LEHA Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pembeli khususnya mengenai keterlambatan pengiriman katering makanan di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha katering LEHA belum bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli di kota Pontianak dikarenakan alamat yang dituju susah dicari ataupun tidak lengkap dan faktor cuaca, serta kurangnya tenaga pekerja dari pengusaha katering LEHA. Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha katering LEHA yang belum bertanggungjawab sepenuhna dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli maka pengusaha katering LEHA dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan terhadap pengusaha katering LEHA adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha katering LEHA. Akan tetapi, pembeli belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pembeli dilakukan langsung dengan pengusaha katering LEHA. Kata kunci: Perjanjian Jual Beli Makanan, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi. =MsoNormal style='text-align:justify;text-indent:35.45pt'>     Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralita

    PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

    No full text
    Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai. Adapun tujuan penelitian ini sebagai untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pasal 2 Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap bea meterai di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang penggunaan bea meterai terhadap dokumen tertentu maupun kuitansi pembayaran yang diwajibkan menggunakan bea meterai  Rp.3000.- dan Rp.6000.- yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang – undangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kurang tegasnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, disebabkan faktor dalam fasilitas untuk menegakkan Hukum tersebut tidak memadai ataupun kurang memadai. Dengan demikian, pelanggaran terhadap pelaksanaan pasal tersebut masih ada. Bisa jadi mengakibatkan Hukum tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun terhadap Dokumn tertentu maupun kuitansi yang mana tanpa meterai mendapatkan sanksi, yaitu sanksi administrasi, sanksi denda, serta sanksi pidana. Dengan hal tersebut pelanggaran atas pelaksanaan pasal tersebut terus menerus masih berlanjut hingga saat ini. Hendaknya perlu adanya pengawasan dan tim khusus investigasi dalam bea meterai karena instansi yang telah ditunjuk untuk mengawasi kegiatan pemungutan berupa pajak tersebut, masih mengalami kesenjangan yang mengakibatkan banyaknya cela dalam pelanggaran Hukum. Kata Kunci : Bea Metera

    PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PELANGGAN PDAM TIRTA KHATULISTIWA (PONTIANAK TIMUR) DI PONTIANAK

    No full text
    Pemberianpelayanankepadamasyarakatmerupakankewajibanutamabagipemerintah.Perananpemerintahdalam proses pemberianpelayanan, adalahbertindaksebagaikatalisator yang mempercepat proses sesuaidenganapa yang seharusnya. Dengandiperankannyapelayanansebagaikatalisatortentusajaakanmenjaditumpuanorganisasipemerintahdalammemberikanpelayanan yang terbaikkepadamasyarakat. AsasdalamUndang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublikmenjadidasarutamaterwujudnyapelayanan yang berkualitas.Dalammenganalisisdanmengkajipelayananpublik, penyusunmemilih PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) sebagaiobyekpenelitian, karenadari data yang penyusundapatkan, PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) belumdapatmemberikanpelayanan yang optimal kepadapelanggan di manaditolaknyapermohonanpelangggansambunganbaru di sebabkankarenakuranganyajaringanpipadinasdankendaraan. UntukituBerdasarkan data tersebut, diajukanpokokmasalah, Bagaimana upayapeningkatanpelayananpublik yang harus di lakukanPDAM Tirta Khatulistiwa (Pontianak timur) di Pontianak khususnyapadapelangansambungan baru agar terciptanyapelayananpublik yang berkualitasberdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untukmenjawabpertanyaandiatas, penyusunmelakukanpenelitian.Metode yang penyusungunakandalammelakukanpenelitianyaitujenisdeskriptifanalitisyaitumenelitidanmenganalisakeadaandanfakta-fakta yang didapatsecaranyatasebagaimanaterjadipadasaatpenelitiandilakukansehingga di tarikkesimpulan, sertamenggunakanmetodewawancaradalammengumpulkan data.Metodewawancaradigunakandalammenganalisisupaya PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) dalammeningkatakanpelayananpublikterhadappelanggansambunganbaru. Hasilpenelitianmenegaskanbahwabelumseluruhnyaasasdalampelayananpublikterealisasikan di PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur).AsasdalamUndang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik, terutamaKeprofesionalan, keterbukaan, fasilitas, ketepatanwaktudankecepatankemudahandanketerjangkauanbelumdapatterealisasikan. Kendala yang paling utamadialamioleh PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) yaitupadafasilitasjaringapipadinas yang kurangsehinggamenghambatdalam proses danprosedurpemasangansambunganbaru. Pemberianpelayanankepadamasyarakatmerupakankewajibanutamabagipemerintah.Perananpemerintahdalam proses pemberianpelayanan, adalahbertindaksebagaikatalisator yang mempercepat proses sesuaidenganapa yang seharusnya. Dengandiperankannyapelayanansebagaikatalisatortentusajaakanmenjaditumpuanorganisasipemerintahdalammemberikanpelayanan yang terbaikkepadamasyarakat. Olehkarenaitu, pelayanan yang diberikanolehpemerintahsebagaipenyediajasapelayanankepadamasyarakatsangatditentukanolehkinerjapelayanan yang diberikan.Sejauhmanapelayanan yang diberikankepadamasyarakatdapatterjangkau, mudah, cepat, danefisienbaikdarisisiwaktumaupunpembiayaannya Semogaskripsiinibergunadalammemberikankonstribusipositifterhadappemecahanmasalah yang menyangkutupayapeningktanpeningkatanpelayananpublik.   Kata Kunci : Pelayanan.

    IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DALAM MENUNJANG PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR (Studi di Kecamatan Pontianak Utara)

    No full text
    Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011  mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ”Apakah Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara sudah maksimal dilaksanakan?” Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara belum maksimal dilaksanakan.karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait Pendidikan adalah salah satu elemen yang sangat penting dan mendasar bagi setiap orang. Baik dari masyarakat kecil maupun masyarakat menengah ke atas. Semua orang sangat membutuhkan pendidikan hal ini karena pendidikan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang atau masyarakat dalam menghadapi era-globalisasi seperti sekarang ini. Pendidikan akan menciptakan sumber daya manusia yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Hal inilah yang nantinya akan menjadi bekal seseorang dalam menghadapi dunia kerja. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang handal dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diharapkan. Pendidikan di indonesia sekarang ini menjadi sesuatu yang sangat mahal dan tidak semua masyarakat indonesia bisa mendapatkannya. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat pada pasal 31 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011  mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Meskipun kadang kala desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran danabisa menimbulkan masalah karena pengawasan yang kurang dari pusat dan bisa menciptakan peluang penyelewengan. Namun untuk regulasi penyaluran dana BOS ini pemerintah lebih memperketat pengawasan sebagaimana yangdituangkan dalam petunjuk teknis program BOS agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan sangat membantu masyarakat apabila implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran. Namun kenyataannya masih ada sekolah yang melakukan penyelewengan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini. Untuk itu diperlukan transparansi dalam implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar semua pihak mengetahuinya. Meskipun penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Pontianak ini belum didapati kabar tidak sedapnya, tapi patut diketahui kondisi sesungguhnya mengenai implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih Kota Pontianak sebagai kota perdagangan yang sedang berkembang sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankan roda perekonomiannya. Dibutuhkan pendidikan yang baik agar terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak   Kata Kunci: Pengawasan, Dana BOS dan Kecamatan Pontianak Utar

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGOBATAN TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengobatan Tradisional Di Kota Pontianak” bertujuan untukmengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak, untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, untuk menganalisis penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak. Penelitian ini Penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis, dimana Penulis memberikan gambaran atau mendeskripsikan permasalahan yang terjadi untuk dicari penyelesaian atau solusi atas permasalahan yang terjadi, melalui penelitian dilapangan sertabahan-bahan hukum primer sebagai pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak belum dilakukan sepenuhnya, baik oleh pelaku usaha pengobatan tradisional maupun oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Hal ini terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan dirinya kepada Dinas Kesehatan serta kurangnya pengawasan pelaksanaan pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan. Bahwa tanggung jawabPemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan secara diam-diam atau dengan kata lain tidak mendaftarkan diri mereka kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta minimnya petugas yang melakukan kegiatan pengawasan ke lapangan dan pembinaan yang belum dilaksanakan dengan teratur. Bahwa penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara para pihak karena persoalan yang timbul tidak sampai mengakibatkan kehilangan nyawa pasien atau konsumen. Manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak selamanya mengalami kondisi yang baik, mungkin saja suatu saat mengalami kondisi tubuh yang tidak biasa atau dengan kata lain mengalami sakit. Apakah itu akibat dari suatu keadaan ataupun suatu kejadian yang tidak disangka-sangka, misalnya jatuh sehingga kondisi tubuh mengalami sakit yang memerlukan pengobatan ataupenyembuhan. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang sangat pentingdalam menunjang aktivitas sehari-hari. Manusia melakukan berbagai upayademi mewujudkan hidup yang sehat. Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Upaya kesehatanadalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secaraterpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara danmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihankesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka penyembuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara medis ataupun secara tradisional. Pengobatan secara medis juga saat ini masih dipertanyakan tingkatkeamanannya karena penggunaan obat dalam dosis tertentu dan dalam jangkawaktu tertentu bukan tanpa efek negatif, sehingga menjadi ancamankesehatan manusia dalam jangka panjang. Bagi golongan masyarakat tertentubiaya pelayanan kesehatan medis saat ini dirasakan cukup mahal, untuk itumereka memilih metode pengobatan lain yang dirasakan memiliki resikoyang relatif jauh lebih rendah dengan biaya yang terjangkau, salah satunya denganmemilih pengobatan tradisional. Berbagai macam program pengobatan tradisional yang ada saat ini semakin marak dengan iklan-iklan yang ditawarkan untuk membantu masyarakat mencari penyembuhan terhadap penyakit yang mereka derita. Menyadari betapa pentingnya menyelenggarakan pelayanan kesehatanguna memberikan hak-hak pasien dalam mendapatkan keselamatannya,khususnya pada pengobatan tradisional, tentu perlu mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk memahami keberadaan pengobatan tradisionaltersebut. Kota Pontianak saat ini juga telah banyak bermunculan pengobatan tradisional yang menjanjikan berbagai penyembuhan berbagai jenis penyakit. Pengobatan tradisional memberikan alternatif penyembuhan bagi masyarakat, namun bagaimanakah perlindungan terhadap para pasien selaku konsumen jika terjadi tindakan yang merugikan bagi pasien tersebut akibat pengobatan tradisional menjadi menarik untuk dikaji serta dibahas lebih lanjut dalam sebuah penelitian. Hal ini disebabkan karena tidak sedikit pasien pengobatan tradisional yang mengalami salah pengobatan sehingga mengalami sakit yang lebih parah. Persoalan pengobatan tradisional ini lebih berkaitan dengan obat-obatan yang diberikan oleh sinse atau terapis yang memberikan pelayanan pengobatan tradisional tersebut, ada kasus dimana pasien justru mengalami persoalan setelah mengonsumsi ramuan obat yang diberikan sehingga mengalami alergi dan yang lebih jauh mengalami diare. Ketidakjelasan tentang komposisi obat, manfaat, dan dampaknya yang akan dialami pasien yang belum mendapat perhatian dari para pelaku pengobatan tradisional. Berdasarkan latar belakang di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi Berbicara mengenai perlindungan konsumen, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang saling memerlukan.Pelaku usaha perlu menjual barang dan jasanya kepada konsumen, sedangkan konsumen memerlukan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua belah pihak saling memperoleh manfaat dan keuntungan.Namun dalam prakteknya, seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak baik. Karena ketidaktahuan dan kurang sadarnya konsumen akan hak-haknya mengakibatkan konsumen menjadi korban pelaku usaha yang tidak baik dengan tidak memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen, dalam hal ini pasien. Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah. Karena tanpa adanya perhatian dan perlindungan dari Pemerintah kepada konsumen, maka pelaku usaha akan semena-mena dalam menawarkan suatu barang dan jasa tanpa melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakannya. Padahal sudah jelas tertera di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaturan mengenai apa saja hak-hak pelaku usaha dan apa saja hak-hak konsumen. Tetapi sangat disayangkan, pada kenyataannya hak-hak konsumen masih banyak diselewengkan oleh para pelaku usaha sehingga mengakibatkan pengelabuhan terhadap konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Konsume

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇