Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 OLEH PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya Lembaga Pembiayaan, Salah satu PT. Central Sentosa Finance. PT. Central Sentosa Finance adalah lembaga pembiayaan yang bergerak di industri kendaraan roda dua (sepeda motor). Perusahaan ini dapat memberikan pinjaman untuk mengatasi solusi pembiayaan bagi masyarakat dengan memberikan pinjaman berupa motor baru dan bekas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan ini tidak melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Kementerian Hukum dan Ham dan Membuat akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris melaikan membuat pembebanan atas Jaminan fidusia dibawah tangan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian antara PT. Central Sentosa Finance dengan debitur dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Debitur ialah membayar uang angsuran kendaraan roda dua setiap bulannya sedangkan kewajiban PT. Central Sentosa Finance sebagai Lembaga Pembiayaan adalah mendaftarkan Jaminan Fidusia para debiturnya. Namun dalam prakteknya, PT. Central Sentosa Finance tidak mendaftarkan Jaminan fidusia para debiturnya. Faktor yang menyebabkan PT.Central Sentosa Finance tidak melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dikarenakan lebih bersifat Praktis artinya setelah kesepakatan antara kedua belah pihak tercapai, kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan itikad baik dan apabila terjadi cidera janji akan dilakukan perdamaian kedua belah pihak saja. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya objek Jaminan fidusia adalah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengeksekusi objek Jaminan Fidusia serta tidak menjamin kepastian hukum bagi PT. Central Sentosa Finance. Upaya yang dilakukan oleh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat untuk menghimbau setiap penerima fidusia untuk mendaftarkan setiap objek jaminan fidusia kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat adalah melalui pemberitahuan surat dan dengan adanya koordinasi kepada lembaga perbankan, dunia usaha lainnya maupun perseorangan. Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi.Maka sudah semestinya mendapatkan perhatian kita semua terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan konsumen yang seringkali dalam prakteknya merugikan konsumen yang rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mengerti aturan atau hukum yang ada. Untuk dapat mendukung tercapainya hak dan kepentingan tersebut, yang dirasakan perlunya suatu lembaga atau organisasi yang dapat mendukung, menjunjung tinggi, serta melindungi hak dan kepentingan para konsumen tersebut. Sehingga lahirlah Undang-Undang yang bertujuan mengatur semua hal terkait Jaminan Fidusia. Lembaga Pembiayaan umumnya menerbitkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor guna mengikat Debitor dan Kreditor. Dimana pada dasarnya adalah hubungan antara Kreditor dan Debitor setelah adanya perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian yang akan ditetapkan oleh Kreditor tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada yaitu UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2 berbunyi: “Undang-Undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia” Hubungan antara Debitor dan Kreditor lahir karena adanya perjanjian pembiayaan Konsumen yang dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan, istilah perjanjian sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, yang ada ialah perikatan atau verbintenis (Pasal 1233 KUH Perdata) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313 KUH Perdata). Beberapa ahli hukum juga berbeda pendapat dalam menggunakan istilah-istilah tersebut. Di Indonesia istilah verbintenis diterjemahkan dalam 3 (tiga) arti, yaitu: perikatan, perhutangan dan perjanjian, sedangkan istilah overeenkomst diterjemahkan dalam 2 (dua) arti, yaitu; perjanjian dan persetujuan. Definisi perjanjian pembiayaan konsumen adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu Kreditor mengikatkan diri untuk menyerahkan dananya kepada pihak lain, yaitu Debitor dengan jangka selama waktu tertentu. Perjanjian pembiayaan konsumen ini merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, dimana akan diikuti oleh perjanjian ikutan berupa jaminan fidusia. Seterusnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan” karena pendaftaran merupakan hal yang penting dalam Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hak untuk didahulukan, tindakan pendaftaran Jaminan Fidusia ini banyak oleh lembaga pembiayaan tidaklah dilakukan sehingga status hukum dalam perjanjian jaminan fidusia tersebut menjadi tidak berguna. Untuk memperkuat adanya pendaftaran jaminan fidusia maka perlu adanya buku daftar fidusia yang di keluarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, hal ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Setelah didaftarkannya akta jaminan fidusia maka dikeluarkanlah sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku daftar Fidusia. Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang bermaksud untuk memberikan kekuatan eksekusitorial, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya kekuatan eksekutorial ini, sertifikat jaminan fidusia tersebut langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut     Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusi

    TINJAUAN TERHADAP KOALISI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

    No full text
    Perang merupakan suatu bentuk hubungan yang hampir sama tuanya dengan peradaban manusia dimuka bumi. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa sebagian besar sejarah manusia diwarnai dengan peperangan. Menurut Larry May dari Washington University, Amerika Serikat mengatakan ada beberapa argumen moral yang biasa dijadikan pegangan sehingga perang atau konflik bersenjata menjadi diterima sebagai “sesuatu” yang benar. Apa yang terjadi sekarang, bahwa dunia kompak bersatu melawan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kini tengah merajalela di Timur Tengah. ISIS menjadi kelompok yang menakutkan, tidak hanya tangguh melibas ratusan tentara Irak dengan berani tapi juga sadis, selain menerapkan hukuman mati massal terhadap para tawanan, ISIS juga melakukan pembantaian jalanan terhadap penduduk sipil. Atas dasar itu peneliti tertarik untuk mengangkatnya dalam penulisan skripsi dengan judul : “Tinjauan Terhadap Koalisi Internasional Dalam Pemberantasan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Di dalam penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, bahan-bahan pustaka yang diperoleh lazimnya disebut data sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini menguraikan latar belakang terbentuknya ISIS, menjelaskan upaya koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS dan kajian untuk mengetahui aspek yuridis koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS. Kesimpulan bahwa ISIS merupakan Negara baru yang dideklarasikan oleh Abu Bakar al-Baghdady pada tanggal 9 April 2013. Tentu saja proklamasi kemerdekaan ini masih bersifat sepihak, dimana Pemerintah Suriah dan Pemerintah Irak tak mengakuinya. Begitu pula Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sama sekali belum mengakuinya sebagai negara yang berdaulat. Pihak koalisi internasional mempergunakan strategi perang untuk memberantas ISIS. Hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme.   Kata Kunci : Koalisi Internasional, ISIS, Hukum Humaniter Internasional

    KEGIATAN JAMAAH TABLIGH MASJID QUBA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PP NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL JO PASAL 86 AYAT (1) UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungannya dengan PP No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh Mesjid Quba di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif,  dengan menggunakan data yang berasal dari Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2011 Jo Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 dan pengamatan langsung berupa wawancara dengan jamaah tabligh. Sampel penelitian dari 457 populasi jamaah tabligh yang berstatus PNS diperoleh sampel 82 orang. Hasil penelitian Hubungan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh masjid Quba.Kegiatan Jamaah Tabligh Masjid Quba terdapat Hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dimana hasil wawancara dapat diketahui bahwa dari jumlah sampel sebanyak 20 orang jamaah tabliqh yang berstatus PNS pertama Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 3 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Kedua Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 40 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 2 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Ketiga Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 4 bulan, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 4 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan.   Kata Kunci : Jamaah Tabligh, Pegawai Negeri Sipil, Kewajiban, Larangan dan Kedisiplina

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETERLIBATAN MILISI ASING DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

    No full text
    Negara Suriah sedang mengalami sebuah konflik bersenjata antara pemberontak dengan pemerintah Suriah. Terjadinya konflik bersenjata di Suriah disebabkan sikap otoriter rezim Basyar Asad, sehingga munculnya rasa diskriminasi yang dirasakan oleh penduduk di Suriah, yang akhirnya memunculkan gelombang demonstrasi. Para demonstran tersebut menuntut mundurnya Bashar al-Assad dan meminta diakhirinya era partai Baath yang telah memerintah selama lima dekade. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi konflik berdarah ketika Bashar al-Assad memerintah tentara Suriah melawan demonstrasi yang meluas ke seluruh negara dengan tembakan peluru. Situasi di Suriah semakin runyam dan rumit setelah rezim yang berkuasa melibatkan kelompok shabiha kaum milisi asing untuk meneror lawan-lawan pemerintah dan penduduk sipil yang mendukung oposisi. Kelompok ini, mulakukan beberapa tindak kejahatan, kekejaman, termasuk pembantaian penduduk Houla dan Daraya yang mayoritas Sunni. Shabiha telah menjadi simbol yang sangat kuat dari kecerobohan rezim yang melakukan kejahatan dan kekejaman sektarian, sehingga mengobarkan ketegangan sektarian. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis konflik bersenjata di Suriah, dan keterlibatan milisi  asing pada konflik bersenjata di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah keterlibatan milisi asing dalam armed conflict di Negara Suriah yang dilihat dari segi Hukum Humaniter Internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai keterlibatan milisi asing pada konflik bersenjata di Suriah yang dilihat dari Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan salah satu sumber Hukum Humaniter Internasional yaitu Hukum Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta didukung oleh Piagam PBB dan beberapa doktrin-doktrin Ius Ad Bellum, bahwa keterlibatan milisi asing dalam konflik bersenjata di Suriah tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Suatu tindakan intervensi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan tidak ada alasan yang dapat dibuat sebagai pembenaran karena suatu intervensi akan menimbulkan atau akan membuat suatu keadaan menjadi lebih buruk. Kata Kunci : Konflik Bersenjata Suriah, Milisi Asing, Hukum Den Haag 1907, Piagam PBB.

    PENERAPAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA (Studi Pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang)

    No full text
    Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataannya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang merupakan perusahaan yang mengelola Singkawang Grand Mall. PT. Putra Sinka Sukses telah berdiri sejak tahun 2012 dan jumlah karyawannya sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada satupun karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Faktor-faktor yang menyebabkan belum diterapkannya Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah dikarenakan PT. Putra Sinka Sukses tidak pernah diberikan sanksi yang tegas seperti sanksi tidak mendapat pelayanan publik. Di samping itu, faktor dikarenakan Direktur PT. Putra Sinka Sukses menganggap bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu penting. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menerapkan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang memberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang maupun instansi-instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.   Kata kunci : Penerapan, Program BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja

    TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PERUM DAMRI TERHADAP KERUSAKAN PENGIRIMAN BARANG RUTE PONTIANAK- SINTANG

    No full text
    Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, pihak Pengusaha PERUM DAMRI tentulah berhubungan dengan orang, dalam hal ini pengirim barang. Dengan demikian maka timbul suatu perjanjian antara pihak Pengusaha PERUM DAMRI dengan pihak Pengirim. Dari sini maka timbul suatu perjanjian, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan pihak PERUM DAMRI berkewajiban untuk mengirimkan barang milik pengirim dengan aman dan selamat sampai tujuan. Sebagai pihak yang diperjanjikan sudah menjadi kewajiban PERUM DAMRI untuk memberikan pelayanan yang baik, ini dimaksudkan agar pihak pengirim memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Pengusaha PERUM DAMRI. Salah satu wujud layanan tersebut adalah dengan menjaga keselamatan dan keutuhan barang yang dikirimkan, agar sampai di tempat tujuan dengan tidak mengalami kerusakan. Dalam perjanjian yang terjadi antara pihak pengirim dengan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak selamanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, dan tidak jarang pula barang yang dikirim melalui PERUM DAMRI tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman berlangsung. Kerusakan dapat disebabkan karena kelalian dari pengawasan pihak PERUM DAMRI akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan tersebut dapat juga disebabkan karena faktor cuaca yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak PERUM DAMRI dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan barang milik pengirim tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi pihak Pengusaha PERUM DAMRI menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya karena pihak Pengusaha PERUM DAMRI menentukan secara sepihak jumlah ganti rugi yang akan diberikan dan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak bertanggung jawab apabila pada saat pihak pengirim melakukan komplain tidak membawa nota pembayaran yang diberikan pada saat pembayaran. Akibat hukum yang dapat diterima oleh pihak Pengusaha PERUM DAMRI terhadap kerusakan barang yaitu dengan mengganti kerugian yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati Upaya hukum yang  dilakukan oleh pihak pengirim terhadap kerusakan barang yang dikirim adalah dengan meminta ganti kerugian yang sesuai dengan kerusakan yang diderita oleh pihak pengirim dengan cara melalui jalan musyawarah. Kata Kunci           :              Perjanjian Jasa Pengiriman, GantiRugi dan Wanprestas

    PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontianak selatan kota pontianak dalam pelaksanaannya harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang keytenagakerjaan. Pada fakta yang terjadi di lapangan yaitu di beberapa Rumah Makan di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pelaksanaan perjanjian kerja antara anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan terdapat berbagai ketidakpatutan terhadap hal-hal yang menjadi syarat diperbolehkannya seorang anak bekerja. Hal ini mendorong penulis untuk meniliti ke dalam bentuk Skripsi dengan judul : “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK” Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah: “Apakah Perjanjian Kerja Antara Anak Di Awah Umur Dengan Pengusaha Rumah Makan Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku ?” Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontianak selatan kota pontianak berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama pada unsur-unsur diperbolehkannya anak bekerja pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu Pihak pengusaha rumah makan di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak sebagai majikan seharusnya lebih mempertimbangkan mengenai mempekerjakan anak di bawah umur pada usaha yang mereka miliki. Keadaan sosial serta mental maupun perkembangan anak harus menjadi perhatian utama mengingat peran anak di bawah umur sebagai generasi muda yang harus dibina menjadi penerus bangsa.     Keywords/Kata Kunci :PerjanjianKerja, Anak Di BawahUmur, Diskriminas

    WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ANGSURAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO ARGO ELEKTRONIC DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Hal inilah yang mendorong timbulnya usaha jual-beli barang elektronik yang didasari kebutuhan akan pemakaian barang elektronik yang cukup besar.Hal inilah yang mendasari pengusaha mendirikan Toko Argo Elektronic. Toko Argo Elektronic merupakan toko yang menyediakan berbagai macam barang  barang elektronik. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli antara Toko Argo Elektronic dengan pembeli dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Pembeli ialah membayar uang angsuran barang elektronik setiap bulannya sedangkan kewajiban pihak Toko Argo Elektronic adalah menyediakan barang elektronik sesuai dengan yang dibutuhkan Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran.Upaya hukum yang diterapkan Toko Argo Elektronic terhadap keterlambatan pembayaran angsuran adalah memberi peringatan serta memberikan denda kepada pihak pembeli yang melakukan wanprestasi.             Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual-Beli n Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak.  Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran

    PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI PERUMNAS DUA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Tanah merupakan bagian dari bumi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas manusia, dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan begitu banyak orang yang membutuhkan tanah, baik itu untuk tinggal, berusaha, dan juga sebagai salah satu investasi untuk meraih keuntungan. Permasalahan timbul saat pemilik Hak Guna Bangunan atas rumah tinggal akan meningkatkan menjadi Hak Milik, proses yang kurang dimengerti oleh pemilik Rumah tinggal dan berbagai kendala di Badan Pertanahan Nasional, menjadi hambatan yang di hadapi saat akan meningkatkan haknya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul  “Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Perumnas Dua Kota Pontianak” adalah untuk mengetahui bagaimana peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas objek Rumah Tinggal di Kota Pontianak, apa saja hambatanya dan bagaimana penyelesaianya dalam peningkatan Hak Guna Banguna menjadi Hak Milik di Kota Pontianak. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahui tentang peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, pemilik Rumah Tinggal  kurang memahami bagaimana proses pelaksanaanya dan bagaimana pengurusanya. Terlebih lagi Badan Pertanahan nasional kurang melakukan sosiliasi tentang peraturan yang mengatur tentang peningkatan hak guna Banguna menjadi Hak Milik, faktor kebijakan Kepala Kantor sering menjadi kendala, dan biaya untuk membayar uang pemasukan ke kas negara juga sangat tinggi sehingga membuat para pemilik Rumah Tinggal enggan mengurusnya.   Kata Kunci : Pelaksanaan Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Milik de Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah total sampling. Penulis mengambil sampel : Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Kantor Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) Cabang Pontianak, 5 Pemilik Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenyataan di lapangan banyak pemilik Rumah Tinggal yang tidak mengetahui

    PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN JALAN OLEH PERUSAHAAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN(STUDI) DI KECAMATAN TAYAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Disahkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan  pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran, konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke 2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   Kata Kunci :Peredaran minuman beralkoho

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇