Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PASAL 310 AYAT (4) KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pelanggaran Lalu Lintas merupakan suatu tindak pidana berkenaan dengan kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain. Dalam Pasal tersebut terdapat unsur-unsur, pertama “Barang Siapa”, kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya”, ketiga “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia”. Perkara kecelakaan lalu lintas yang utama adalah unsur kelalaian (culva), baik unsur kelalaian yang dilakukan pelaku yang dilihat akibatnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juga baik unsur kelalaian dari pihak korban juga yang telah melakukan kesalahan sehingga terjadi hal tersebut. Maka sebelum pada putusan pemidanaannya Hakim akan menilai dari unsur yang dilakukan pelaku dan korban melalui fakta-fakta serta pertimbangan Hakim. Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mendapatkan data mengenai realita disparitas di Pengadilan Negeri Pontianak. 2) Untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya disparitas putusan nomor 13/PID.SUS/2012/PN.PTK, 26/PID.SUS/2013/PN.PTK, 506/PID.SUS/2014/PN.PTK kasus kecelakaan lalu lintas Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Amgkutan Jalan di Pengadilan Negeri Pontianak. 3) Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak. Metodologi yang digunakan : 1) Penelitian Kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Pontianak 2) Menggunakan teknik dan alat pengumpul data, yaitu dengan cara teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan beberapa Hakim dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket (kuisioner) kepada beberapa Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak sebagai responden utama penelitian, tambahan pendapat 3 Jaksa Penuntut Umum, 2 Penasihat Hukum, 2 Orang Masyarakat. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif diantaranya yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat disparitas putusan Hakim pada perkara kecelakaan lalu lintas terhadap ketiga putusan dalam perbedaan pemidanaan menyolok, penyebabnya adalah a) adanya dasar pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan, b) Tidak ada pedoman pemidanaan yang sama untuk mempertimbangkan sebelum kepada keputusannya bagi Hakim untuk berapa lama minimal penjatuhan pidana, sehingga kebebasan Hakim dalam batasan maksima dan minima yang sudahdibuat oleh Legislatif karena kebijakan dalam Undang-Undang menganut sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLA
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA GROSIR TERHADAP PEMBELI ATAS ADANYA KERUSAKAN PAKAIAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Rumusan Masalah faktor apa yang menyebabkan pengusaha pakaian grosir belum memenuhi tanggungjawab atas kerusakan terhadap barang yang dibeli oleh pembeli sesuai perjanjian, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendapatkan data dan informasi lentang pelaksanaan tanggungjawab Grosir pakaian atas kerusakan pakaian yang dibeli oleh pengecer selaku pembeli pakaian, kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak Grosir pakaian tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli oleh pihak pembeli, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak Grosir pakaian yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer (pembeli) pakaian, dan keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli pakaian atas tidak bertanggungjawabnya pihak Grosir pakaian atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer. Hipotesis tersebut adalah: “Bahwa Faktor Yang menyebabkan Pengusaha Pakaian Grosir Belum Memenuhi Tanggungjawab Atas Kerusakan Terhadap Barang Yang Dibeli Oleh Pembeli Sesuai Perjanjian, Karena Lalai Dan Kurang Teliti Dalam Memeriksa Barang Yang Diperjualbelikan”. penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pertama pihak pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijual terhadap pihak pembeli, kedua faktor yang menyebabkan pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian adalah kerusakan tersebut bukan karena kesalahan dari pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak melainkan karena pengiriman, dan juga karena karena lalai dan kurang teliti dalam memeriksa barang yang diperjualbelikan, ketiga akibat hukum akibat hukum pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya pada pihak pembeli adalah pembayaran ganti kerugian, ada juga yang pembatalan perjanjian, pengembalian uang telah dibayarkan pihak pembeli secara keseluruhan, keempat upaya yang dilakukan pihak pembeli pakaian terhadap pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya adalah upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, meminta pembayaran ganti rugi, dan ada juga yang melakukan upaya mengembalikan pakaian yang dibeli serta meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan secara keseluruhan, dan tidak ada satu pembeli yang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Keyword : Perjanjian Jual Beli Pakaian Secara Pesanan
FAKTOR – FAKTOR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015telah terjadi 191 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih bayaknya perkara tindak pidana korupsi diwilyah hukum pengadilan negeri Pontianak.Hal ini menunjukkan masih kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya pidana ringan oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan akibat yang negatif terhadap kembali terjadinya tindak pidana korupsi karena dengan hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Judul dari skripsi ini adalah : “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kota Pontianak ”. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Faktor Yang Menyebabkan Hakim Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Korupsi di Kota Pontianak. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini Untuk mendapatkan data dan informasi tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak dan untuk mengungkapkan faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau sosio research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Faktor Hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah adanya keyakinan Hakim berdasarkan atas fakta – fakta di persidangandan berdasarkan sifat dan sikap terdakwa yang korperatif, sopan dan mengakui perbuatannya Keyword: Penjatuhan Pidana Ringan, Hakim, Tindak Pidana Korups
WAJIB LAPOR PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS MENJADI JANDA ATAU DUDA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA ATAU DUDA PEGAWAI (STUDI KASUS PT.TASPEN PONTIANAK)
Dalam rangka untuk mencapai Tujuan Nasional, sangat diperlukan adanya Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang betul-betul dapat menempatkan dirinya sebagai unsur Aparatur Negara. Dan mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas keija. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di tentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu pemerintah perlu memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri dengan menjamin hari tua dan kelangsungan hidup Pegawai Negeri dan keluarga atau ahli waris setelah pensiun. Pensiun seringkah dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan sehingga menjelang masanya tiba, sebagian orang sudah merasa cemas karena tidak tahu kehidupan macam apa yang akan dihadapi kelak. Memasuki masa pensiun memang tidak mudah, terlebih lagi jika sebelumnya seseorang memiliki kedudukan atau jabatan, maka saat pensiun tiba, jabatan itu akan lenyap, oleh karena individu akan kehilangan identitas dan label. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekeija dalam Dinas Pemerintahan serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT. TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT. TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). PT.TASPEN (persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugasi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai program, salah satunya adalah program pensiun janda atau duda dari pegawai negeri sipil atau pensiun pegawai negeri sipil yang sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya berusaha meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.Oleh sebab itu,untuk meningkatkan pelayanan tersebut, lebih dahulu Pemerintah harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan aparatnya, yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil.Tujuannya agar nna beserta keluarganya dapat hidup layak dari gajinya, sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Ditinjau dari segi historis, sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda, eksitensi dari peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil sudah ada. Padawaktu itu dikenal adanyasatu macam peraturan gaji untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil,tidak dibeda-bedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa Eropa terhadap pemberian gaji pada pegawai dalam jabatan yang sama.Hanya saja dalam penghargaan golongan jabatan, masih dibeda-bedakan atas dasar “pergaulan hidup” antara 3 (tiga) golongan pegawai,yaitu masyarakat Indonesia asli,masyarakat Impor dengan kehidupan bangsa Barat dan masyarakat yang berada di tengah-tengahnya, yang menurut tingkat pendidikan dan pergaulan hidupnya tergolong masyarakat “ westersch georienteerd”. Selain sistem penggajian yang demikian,kehidupan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga masih sering terungkap karena merupakan kelompok warga masyarakat yang umumnya berada dibawah garis kemiskinan. Para pensiunan juga sering dihadapkan pada tantangan dalam kelangsungan dan tidak jarang yang terlibat dengan praktek jual beli dan gadai Surat Keterangan (SK) Pensiun hanya karena kebutuhan yang mendadak danmendesak. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang undang No.l 1 Tahun 1969 pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap Negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan,pemeliharaan,serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluargannya dilakukan melalui penyelenggaraan program Pensiun PNS. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor : 388/MP/1960 disebutkan bahwa “perlunya pembentukan jaminan sosial bagi Pegawai Negeri dan keluarganya pada saat mengakhiri pengabdiannya kepada Negara” Program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tersebut tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau lebih mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun/tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun. Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT.TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT.TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Secara garis besar produk dan dan layanan PT.TASPEN adalah pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dibayarkan secara tunai di Kantor Cabang Utama (KCU) atau Kantor Cabang (KC) TASPEN, atau dapat juga dibayarkan melalui Kantor Pos dan Bank yang bekerja sama dengan PT.TASPEN. Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab atas tugas yang dibebankan, PT.TASPEN memberikan pelayanan pembayaran secara prima kepada para peserta aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan moto layanan 5 (lima) T atau 5 (lima) Tepat yaitu tepat orang,tepat waktu,tepat jumlah,tepat tempat, dan tepat administrasi dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya. PT.Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas untuk mengelola Program Asuransi Sosial yang terdiri dari Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Didirikan pada tanggal 17 April 1963 dengan nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang disingkat menjadi PN TASPEN Kata Kunci : Pensiunan Pegawai Negeri Sipi
STUDI KOMPARATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Skripsi ini berjudul “STUDI KOMPERATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA” Masalah yang diteliti “Bagaimana Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Wasiat dalam hukum Islam mempunyai rukun dan syarat yang melekat pada rukun tersebut, yakni adanya musyi, mshalahu, mushabihi serta shighat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan bisa batal. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syaratnya adalah ada pewasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan, serta redaksi wasiat. Bentuk wasiat yaitu openbaar testament, olografis testament, dan wasiat tertutup. Isi surat wasiat bisa berupa erftelling dan legaat. Terdapat juga persamaan wasiat antara hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni dilakukan setelah meninggal dunia, batasan wasiat yang sama-sama tidak boleh merugikan ahli waris namun dalam ketentuan yang berbeda (yakni 1/3 dan legitime portie) serta batalnya wasiat. Sedangkan perbedaannya terletak pada rukun dan syarat wasiat. Bentuk wasiat yang dalam hukum Islam dilakukan secara lisan dan tertulis, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berupa akta dihadapan Notaris. Perbedaan yang sangat menonjol terletak pada isi wasiat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tidak dikenal dalam Hukum Islam. Akibat hukumnya adalah berkaitan erat dengan penerimaan wasiat apakah seseorang yang menerima wasiat berhak memiliki harta tersebut atau tidak (dibatalkan wasiatnya). Pelaksanaan wasiat dalam hukum Islam yang berupa harta peninnggalan pada dasarnya dilakukan oleh pewasiat dan dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya berbentuk akta. Status hukum harta peninggalan yang telah diwasiatkan akan menjadi sah apabila pemberi dan penerima wasiat telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan pelaksanaan wasiat dilakukan oleh pewasiat dan penerima wasiat dan baru bisa terlaksana apabila unsurnya telah terpenuhi. Status hukum harta peninggalan jadi sah apabila unsur dan syaratnya terpenuhi. Keyword : Wasiat, Perbandingan, Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdat
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HIBURAN BAND TERHADAP PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA TERTENTU DI KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
Pelaksanaan penggunaan jasa hiburan band semakin berkembang terutama di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Jasa hiburan tersebut dapat ditemui pada acara tertentu saja dengan lokasi dapat berpindah-pindah, jasa hiburan band dapat ditemui pada acara seperti: Acara resepsi pernikahan, khitanan, kampanye, akikah, dan hajatan lainnya, yang bersifat merakyat. Sebelum menggunakan jasa hiburan terlebih dahulu pengusaha hiburan band dan pengguna jasa membuat perjanjian yang secara lisan atau tidak tertulis. Dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha hiburan band dan pihak pengguna jasa sering sekali mengalami masalah ketika pelaksanaan hiburan, seperti rusaknya alat band, kurang ahlinya pemain musiknya, kurangnya jumlah penyanyi, serta kurangnya disiplinnya waktu pemanggungan dari 2 jam menjadi 1 jam yang dapat merugikan pihak pengguna.Sehingga pihak pengusaha hiburan band harus bertanggung jawab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriftif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana dan apa dasar penelitian dilakukan. Penerapan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jasa tertentu ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, tertuang dalam perjanjian yang telah dibuat sebelumnya sehingga menimbulkan wanprestasi. Dalam permasalahan tersebut pengusaha hiburan band dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) karena pengusaha hiburan band telah melanggar isi perjanjian yang telah di buat. Maka dari itu, sangat diperlukan itikad baik antara keduanya dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian Jasa Tertentu, Tanggung jawab pengusaha hiburan band dan wanprestasi
PELAKSANAAN PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA POLRI BERKAITAN DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MENJADI TERSANGKA (Studi Kasus di Polresta Pontianak
Anggota Kepolisian RI merupakan seorang aparatur penegak hukum, oleh karena itu anggota Polri tunduk terhadap proses peradilan Setelah lahirnya Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaaan teknisi Internasional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Hal tersebut mengatur mengenai bagaiamana teknis dan mekanisme bagi anggota Polri yang melakukan tindak pelanggaran. Anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, bukan berarti tidak diberikan hak-hak hukumnya sebagai tersangka Hak-hak hukum bagi anggota polri seperti mendapatkan bantuan, penasehat hukum konsultasi hukum diberikan Polri melalui Divisi Hukum Kepolisian. Hal tsebut berkaitan dengan persamaan yang sama didepan hukum dan menhargai asas praduga tak bersalah, hinga ada keputusan dari hakim dalam peradilan. Pemberian bantuan hukum dimulai saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Propam Polri hingga saat dalam persidangan sebagai terdakwa Anggota Kepolisian yang diberikan bantuan hukum diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum sendiri, atau penasehat penasehat hukum dari divisi hukum Kepolisian. Beberapa faktor-faktor penyebab anggota Polri yang menjadi tersangka tidak ingin diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan di wilayah kota Pontianak. Kota diantaranya bukan merupakan kasus besar, tidak memiliki uang membayar penasehat hukum serta tidak ingin kasusnya diketahui orang lain. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan untuk dapat diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan diantaranya memberikan tawaran bantuan hukum melalui divisi hukum Polri atau penasehat hukum lainnya yang ditunjuk oleh anggota polri serta menawarkan dan memberikan hak-hak anggota Polri yang menjadi tersangka kasus pelanggaran disipil, Kode Etik atau tindak pidana umum. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya,Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Perubahan paradigma dalam tubuh Polri tersebut, diimplementasikan dengan disahkannya Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian pada tahun 2003 Pemerintah Indoensia menerbitkan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai teknis Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut membuat kejelasan pemisahan Proses Peradilan umum bagi anggota Polri dengan TNI yang masih menggunakan Peradilan Militer. Pelaksanaan Teknis bagi anggota Kepolsian yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, tunduk terhadap proses Proses Peradilan umum. Proses peradilan sebelum kasus tersebut disidangkan dilakukan oleh Seksi Profesi dan pengamanan (Propam).Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilandimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota Polri yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Tersangka. Proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Propam atas laporan atau temuan kasus yang menjadikan anggota Kepolisian sebagai tersangka.Namun tidak serta merta seorang anggota Kepolisian RI saat menjadi tersangka tidak mendapatkan hak-haknya dalam menjalani proses peradilan. Sebagai seorang tersangka, anggota Polri juga berhak mendapatkan bantuan hukum yakni pendampingan oleh penasehat hukum baik yang ia tunjuk sendiri maupun yang di sediakan Institusi Kepolisian. Pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri harus dilaksanakan, karena telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, yakni : “Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan”. Namun terkadang pelaksanaan dalam pemberian bantuan hukum dengan pendampingan penasihat hukum bagi anggota Kepolisian yang menjadi tersangka saat menjalani proses Peradilan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka saat dilakukan proses penyidikan. Tidak diberikannya bantuan hukum, baik itu saat pemeriksaan sebagai tersangka, hingga sampai dalam persidangan. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Padahal seorang anggota Kepolisian belumlah tentu divonis bersalah dalam suatu perkara yang menjadikan ia sebagai tersangka sebelum divonis oleh hakim. Indonesia adalah Negara hukum (Recht Staat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam Pasal 1 ayat (3) menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Pembangunan hukum itu meliputi empat usaha yaitu: (1) Menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik) (2) Mengubah agar menjadi lebih baik dan modern (3) Mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada (4) Meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistem lama, karena tidak diperlukan atau tidak cocok dengan sistem baru Kata kunci : Bantuan Hukum dan Polr
PENGATURAN KEBIJAKAN NETRALITAS POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI MASA ORDE BARU DAN REFORMASI
PNS sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Dalam hal ini, hak politik yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan, akan tetapi PNS jugamemiliki kewajiban dalam kedudukannya sebagai Aparatur Negara. PNS diperbolehkanmengikuti kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol) sebagai peserta, bukan sebagai pelaksana. Itupun tetap pada batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan-peraturantentang pemilu, yaitu berupa larangan-larangan PNS dalam keikutsertaannya dalam kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol).Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan tanpa menghilangkan hak-hak politik PNS tersebut. Bagaimanapun juga Netralitas PNS sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintahan yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat agar terwujud kesejahteraanmasyarakat. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut: a. Dengan netralitas, PNS tidak lagi terganggu dengan pekerjaan pekerjaan yangdiluar tugas dan tanggung jawabnya, sehingga lebih fokus pada pekerjaannya. b. PNS merasa lebih aman bekerja, punya kepastian masa depan dimana tergantung kepada hasil kerja dan prestasi kerjanya, tidak ada lagi faktor-faktor subjektif yang tidak punya standar yang pasti. c. PNS akan berkompetisi secara sehat dalam menghasilkan prestasi, sehingga akanmuncul inovasi baru dalam menyelesaikan suatu persoalan ataupun gunamelancarkan penyelenggaraan pemerintahan. d. Pemberian pelayanan akan lebih baik, karena tidak ada lagi sikap sikap yang diskriminatif ataupun adanya intervensi tertentu dalam memberikan pelayanan. Pembenahan Manajemen Kepegawaian PNS di Indonesia merupakan Kunci Reformasi Birokrasi, demikian yang dikatakan Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto. Reformasi Birokrasi khususnya dalam sistem pengelolaan aparatur negara yang masih belum mampu meningkatkan kapasitas aparatur negara untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik dan terbebas dari pengaruh-pengaruh politik. Juga kurangmampu menghasilkan kinerja yang tinggi dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Belum berhasinya reformasi aparatur negara ini dikarenakan belum tersedianya kerangka hokum yang mantap dan benar-benar absolut tentang sistem manajemen kepegawaian berbasis keahlian dan kualitas karir serta prestasi kerja yang dimiliki oleh aparatur Negara. Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralita
UPAYA HUKUM PT. DINAMIKA PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PD. KAPUAS INDAH YANG WANPRESTASI ATAS PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 2457 K/pdt/2005)
Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah “UPAYA HUKUM PT. DINAMIKA PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PD. KAPUAS INDAH YANG WANPRESTASI ATAS PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 2457 K/pdt/2005)” Serta metode penelitian yang di gunakan di dalam penulisan skripsi ini ialah metode empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Serta menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak yang mana PD. Kapuas Indah sebagai pihak yang menyewakan dengan pengelola dalam hal ini PT. Dinamika Pratama dilakukan secara tertulis dengan Akte No. 43 Tahun 1998. Namun dalam perjanjian tersebut PD. Kapuas Indah menolak perjanjian tersebut karena dianggap isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan dari Pihak PT. Dinamika Pratama dan PD. Kapuas Indah membatalkan perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan secara sepihak kepada PT. Dinamika Pratama. Kemudian terjadilah perkara sampai akhir putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005 yang mana PT. Dinamika Pratama sebagai Pihak Penggugat dan PD. Kapuas Indah sebagai Pihak Tergugat. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan PD. Kapuas Indah Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan PT. Dinamika Pratama Atas Pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Di Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara pihak PT. Dinamika Pratama dengan pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan disepakti kedua belah pihak, ternyata pihak PD. Kapuas Indah wanprestasi. Faktor penyebab sehingga PD. Kapuas Indah melakukan wanpestasi dengan memutuskan perjanjian secara sepihak terhadap PT. Dinamika Pratama dikarenakan isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan Pihak PT. Dinamika Pratama. Akibat hukum yang diterima oleh PD. Kapuas Indah, bahwa PD. Kapuas Indah di gugat secara hukum oleh PT. Dinamika Pratama, dan harus membayar kerugian/denda yang diderita oleh PT. Dinamika Pratama dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005. Sebelumnya PT. Dinamika Pratama telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan PD. Kapuas Indah, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh PT. Dinamika Pratama. Dalam hal ini mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara PT. Dinamika Pratama dengan PD. Kapuas Indah, bahwa PT. Dinamika Pratama mengambil upaya hukum dengan menggugat PD. Kapuas Indah untuk meminta ganti rugi dan kembali melaksankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. . Kata Kunci:Perjanjian Sewa Menyewa, PD. Kapuas Indah, Wanprestasi ,"serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'>gunaka
KAJIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PT.SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA ATAS PEREDARAN MEREK DAGANG TELEPON GENGGAM SAMSUNG PALSU (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)
Merek sebagai salah satu bagian dari kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproruksi, dapat dibedakan asal-usul nya. Namun di situasi seperti ini menjadi peluang bagi industri pemalsuan untuk memproduksi barang-barang palsu, karena semakin tinggi daya jual suatu produk maka produksi barang palsu akan semakin meningkat dengan harga jual yang lebih murah berbanding dengan produk aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk megetahui penyebab tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak, dan untuk mengetahui upaya-upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh PT.Samsung Electronics Indonesia sebagai pemilik merek terkenal atas tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak. Penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dalam praktik. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris (lapangan). Penelitian ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan menggunakan cara wawancara langsung dan studi dokumen. Pada hasil penelitian, semua data yang diperoleh dikelompokkan sesuai relevansinya dan diseleksi dengan permasalahan yang akan dibahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu. Data tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kejelasan dan kesimpulan, serta dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dlm penlitian.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu adalah ternyata PT.Samsung Electronics Indonesia kantor cabang Pontianak tidak pernah membuat laporan kepada pidak berwajib atas kasus tindak pidana pemalsuan merek nya. Selain itu kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku usaha dan konsumen telepon genggam terhadap Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek dan kurangnya sosialisai dari Instansi Pemerintahan terkait menjadikan pelaku usaha tidak mengetahui akibat atau sanksi yang akan di dapatkan apabila menjual atau mengedarkan telepon genggam dengan merek palsu. Untuk kedepannya diharapkan Instansi pemerintahan terkait dan penegak hukum Pontianak harus lebih aktif mencegah dan mengawasi tindak pidana pemalsuan merek di Kota Pontianak guna memperkecil kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan. Keywords : PT.Samsung Electronics Indonesia, Pemalsuan Merek Dagang