Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII TAHUN 2010
Latar Belakang Penelitian ini anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Dengan kata lain anak tidak sah adalah anak yang tidak dilahirkan didalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut,”Apakah Perbedaan Kedudukan Anak Luar Kawin Sebelum dan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII Tahun 2010?”. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk menganalisis tentang status atau kedudukan anak luar kawin sebelum dan sesudah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII tahun 2010, untuk menganalisis perbedaan dan persamaan sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 dengan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 mengenai anak luar kawin, untuk mengungkapkan dan menganalisis pengakuan dan pengesahan anak luar kawin. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil Penelitian ini bahwa status atau kedudukan anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya masih disengketakan, bahwa dengan adanya pengakuan maka akan menimbulkan hubungan perdata antara anak luar kawin dan orang tuanya yaitu dengan akta otentik/akta kelahirannya, dengan melakukan tes DNA, secara paksaan/mengajukan gugatan, sedangkan pengesahan hanya terjadi dengan perkawinan orang tuanya, yang telah mengakuinya terlebih dahulu atau pada saat perkawinan itu dilangsungkan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, anak-anak yang dibenihkan di luar perkawinan akan menjadi sah. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Perbandingan, Putusan Mahkamah Konstitus
FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN ASUSILA OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK
Negara Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat.Sebagai negara yang merdekaIndonesia berhak untuk mengatur serta mengurusi setiap warga negaranya sendiri.Karena melindungi dan menjaga setiap warga negaranya sendiri merupakan tugas dan kewajiban negara Indonesia.Adapun juga yang termasuk dalam warga negara Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa, tetapi juga dalam hal ini adalah anak-anak.Selain menjadi tanggung jawab negara, anak-anak juga menjadi tanggung jawab orang tua mereka masing- masing. Dalam salah satu aturan hukum Indonesia dijelaskan bahwa yang dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Orang tua harus memiliki cara tersendiri dalam mendidik anak-anaknya, pendidikan yang dimaksud dalam hal ini adalah pendidikan yang tidak didapat oleh anak dilingkungan sekolahnya.Seiring dengan perkembangan zaman pola pikir anak semakin berkembang dan semakin canggih di dukung dengan teknologi yang semakin maju seperti handphone, gadget yang canggihselain itu pola pikir mereka terkadang lebih dewasa dari usia sewajarnya sehingga peran orang tua dalam hal ini sangat dibutuhkan. Masalah kenakalan anak sangat kompleks di Indonesia,melihat pada kenyataannya bahwa masih saja ada anak yang terlibat kejahatan asusila. Hal tersebut diatas merupakan yang melatarbelakangi penulisan hukum/skripsi tentang Faktor Terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak Di Kota Pontianak.Untuk mencegah terjadinya kejahatan asusilaorang tua harus lebih memperhatikan anaknya.Pengawasan dari orang tua memang akan berdampak pada anak.Pengawasan orang tua terhadap anaknya yang dimaksud dalam hal ini orang tua harus lebih aktif lagi dalam mengawasi pergaulan anaknya agar dalam bergaul anaknya tidak bergaul dengan lingkugan yang salah dan menyimpang. Karena anak dianggap belum dewasa dan belum sepenuhnya mampu mengontrol perilaku dirinya sendiri. Penulisan hukum/skripsi ini mengunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisa Data dalam penulisan hukum/skripsi ini adalah data primer dan sekunder.Dimana penyajian datanya diuraikan secara Kualitatif sehingga menghasilkan data yang sifatnya deskriptif analitis.Maksudnya adalah penyajian datanya sesuai dengan sebagaimana yang didapat dari hasil penelitian di lapangan.Selain itu data tidak disajikan dengan mengunakan angka – angka dan table angka, serta presentase angka melainkan hanya uraian – uraian dari data yang didapat di lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang apa saja yang menjadi Faktor terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak tersebut. Untuk mencari Faktor terjadinya suatu tindak pidana maka dalam hal ini di gunakan peranan Ilmu Kriminologi.Adapun yang menjadi wilayah penelitian dalam penulisan hukum/skripsi ini di Kota Pontianak. Anak merupakan masa depan Generasi yang harus di jaga dan dilindungi tumbuh kembangnya untuk kelanjutan masa depan bangsa. Orang tua mempunyai peran yang sangat besar supaya anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang menyimpamg seperti kejahatan asusila yang marak terjadi saat ini dan merusak generasi penerus yang seharusnya menjadi tunas yang membanggakan bangsa.
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG PADA PERUSAHAAN LION AIR DARI KETERLAMBATAN(DELAY) PENERBANGAN PESAWAT
Bahwa pada umumnya dalam konteks dan teori hukum yang ada, telah mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban yang seimbang bagi subjek hukum yang ada. Apabila salah satu subjek hukum tidak mendapatkan hak atau apa yang seharusnya ia dapatkan, tentunya hal tersebut akan menimbulkan kerugian, baik kerugian yang bersifat secara materiil maupun immateriil. Mengenai keterlambatan (Delay) penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap penumpang, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun immateriil, dikarenakan penumpang yang telah memesan dengan membeli tiket dengar harga tertentu dan denga suatu tujuan tertentu serta pada hari dan jam yang telah dipilih namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pokok rumusan permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, penulis rumuskan dalam rumusan masalah yaitu: “ Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Akibat dari keterlambatan (delay) penerbangan ditinjau dari UU penerbangan ?” dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh penumpanh apabila maskapai yang bersangkutan tidak memberikan ganti kerugian ?”. penerlitian ini dilakukan dengan metode yuridis dengan pendekatan normatif. Bahwa pihak PT. LION AIR belum bertanggung jawab sepenuhnya pada penumpang khususnya terhadap keterlambatan (delay) penerbangan. Adapun faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum bertanggung jawab sepenuhnya dikarenakan faktor manajemen yang kurang baik dari pihak maskapai penerbangan itu sendiri, maupun dikarenakan Force Morjeure ( suatu hal yang diluar kendali manusia) seperti faktor cuaca. Akibat hukum bagi pihak maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) penerbangan adalah pihak maskapai penerbangan dapat dimintai pembayaran ganti kerugian atau kompensasi. Karena hal ini telah diatur dalam Perundang-undangan nasional yaitu pada UU no.8 tahun 1999 yang didalmnya mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan mentri perhubungan no.89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di indonesia. Kata Kunci: Tanggung Jawab Maskapai, Keterlambatan Penerbangan, Perlindungan Konsumen
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PENGUSAHA TOKO PELARIS DENGAN PEMBELI DI KARIMUNTING KECAMATAN SUNGAI RAYA KEPULAUAN KABUPATEN BENGKAYANG
Dalampenelitianini, penulismenggunakanMetodeEmpirisdenganpendekatansecaraDeskriptifAnalisis, yaitusuatu proses penelitian yang dilakukandenganmenggambarkandanmenjelaskangejala-gejala yang tampakpadasaatpenelitiandilakukan. TokoPelarisadalahsalahsatudaribanyaknyatokobarangyang ada di DesaKarimuntingKecamatan Sungai Raya KepulauanKabupatenBengkayang.TokoPelarisiniberdiripadatahun 2009 dansampaisaatinimasihmenjalankanusahadagangnya.Letaknyaberadatepat di pusatpasarKarimuntingdidekatpemukimanmasyarakatmenjadikantokoinimemilikibanyakpelanggan yang tinggaldisekitardaerahtersebut. Dalammenjalankanusahanya, padadasarnyatokoPelarismenggunakansistempembayaransecaratunai.Yaitupembelimengambilbarang yang di inginkandanlangsungmelakukanpembayaranditempatsaatitujuga.Namunseiring berjalannya waktudikarenakanpekerjaansebagianbesarmasyarakatsekitar yang mayoritas bekerja diperkebunan sawit dan hanya memiliki uang tunai pada saat penerimaan upah, membuattokoPelarismemberikanpilihanpembayaran lain yaitudenganperjanjianpembayarandenganjangkawaktutertentuyaitupembelimengambilbarang-barang yang dibutuhkanterlebihdahuludanpembayaranakandilakukanpadatanggal 1 sampaitanggal 10 bulanberikutnya.Dalam penelitianini yang menjadipermasalahanadalah“ApakahPembeliTelahMelakasanakanKewajibannyauntukMembayarHargaPembelianBarangDenganTokoPelarisKarimuntingSesuaiDenganJumlahdanJangkaWaktuDari hasilpenelitian yang dilakukandapatdisimpulkanbahwaperjanjianantara pihak Toko Pelaris dengan pembeli dilakukan secara lisan atas asas kepercayaan. Yaitu pembayaran dilakukan sessuai dengan jumlah harga dan jangka waktu yang telah disepakati yakni tanggal 1 sampai tanggal 10 bulan berikutnya. Akan tetapipembeli di sinitidakmemenuhikewajibannyadalampembayaran, yaitupembelilalaimelakukanpembayaranpadatanggal dan jumlah yang disepakati.Dari tindakanpembelitersebut, makadapatdikatakantelahwanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkanpihakpembeliwanprestasidalam perjanjian dengan Pihak Toko Pelaris dikarenakan biaya yang seharusnya digunakan untuk membayar digunakanuntukkeperluanlainnya.Mengenaicara penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yaitu Toko Pelaris dengan pembeli dilakukan secara kekeluargaan. Keyword : Perjanjian, Wanprestasi, Jual Beli
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJUALAN SEPATU KW MEREK NIKE DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Merek adalah tanda pengenal barang atau jasa yang dapat berupa gambar, nama, angka-angka, susunan warna yang menggambarkan kepribadian dan reputasi barang dan/atau jasa sewaktu diperdagangkan. Semakin tinggi popularitas merek suatu barang maka semakin tinggi pula peminat atas barang tersebut. Dengan popularitas yang tinggi dari suatu merek maka banyak produk-produk tiruan alias KW beredar di masyarakat, seperti di daerah Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor yang menjadi maraknya penjualan sepatu KW di Kecamatan Pontianak Selatan dan untuk mengetahui apakah penjual sepatu KW merek Nike tahu akibat hukum dari berjualan sepatu KW merek Nike. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan data dari hasil penyebaran kuisioner kepada pihak yang terkait dengan penjual dan pembeli sepatu KW di daerah Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta penyebab penjualan sepatu KW merek Nike adalah faktor gengsi masyarakat guna mendapatkan perhatian dari masyarakat yang berada disekitarnya, harga yang ditawarkan produk KW jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dan ditambah dengan daya beli masyarakat yang rendah terhadap produk original. Faktor penjual yakni, dengan menjual produk KW penjual dengan mengeluarkan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang makasimal, dengan banyaknya permintaan masyarakat akan produk KW menjadikan penjual untuk menyediakan produk KW tersebut. Penjual sepatu KW uniknya tidak mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatannya yakni berjualan sepatu KW. Didalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek telah diatur sanksi pidana kurungan dan pidana denda bagi mereka yang berjualan produk KW dengan menggunakan delik aduan. Keyword: Merek, Produk, KW (Kualitas
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 19 TAHUN 2002
Yayasan Karya Cipta Indonesia merupakan suatu lembaga yang dikenal dalam industri musik dalam negeri. Yayasan Karya Cipta Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan Pencipta untuk penggunaan hak ekonomi dari ciptaan yang dimiliki pencipta. Kewenangan yang diberikan pencipta kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia merupakan kewenangan yang didasari dengan adanya kontrak. Kewenangan yang diberikan berupa kuasa untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta dari ciptaannya yaitu khusus pada ciptaan berupa dalam bidang seni musik. Namun dengan dasar kontrak ini kewenangan yang dimiliki Yayasan Karya Cipta Indonesia menjadi kurang diketahui masyarakat luas, sehingga sebagaian besar pencipta dalam bidang seni musik kurang mengetahui keberadaan dan kedudukan Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam penelitaian beserta tujuannya yaitu untuk mengetahui kewenangan-kewenangan yang dimiliki Yayasan Karya Cipta Indonesia ditinjau dari dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yaitu yang merupakan patokan untuk bertingkah laku. Penelitian demikian dapat dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang mengandung norma-norma hukum. Tidak semua pasal salam suatu perundang-undangan mengandung norma hukum, ada pasal-pasal yang hanya memberikan batasan atau definisi saja seumpamanya yang biasanya ditemukan pada bab ketentuan-ketentuan umum dalam suatu perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Yayasan Karya Cipta Indonesia memiliki kewenangan dalam mengelola serta mengeksploitasi ciptaan dibidang seni musik. Kewenangan ini terkait dengan adanya pemberian kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta. Yayasan Karya Cipta Indonesia memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (3) bahwa pencipta atau pemegang hak cipta dapat memberikan kuasa pada organisasi profesi. Jadi kewenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta merupakan kewenangan yang diberikan Pencipta atau pemegang hak cipta kepada organisasi profesi. Dalam penelitian ini diharapkan agar pemerintah mempertegas kedudukan Yayasan Karya Cipta Indonesia sebagai organisasi profesi agar lebih mudah diketahui sebagian besar masyarakat terhadap kewenangan yang dilakukan Yayasan Karya Cipta Indonesia. Keyword : Hak Cipta, YKCI, Organisasi Profesi, Kewenanga
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM MENURUT HUKUM ISLAM
Sewa rahim merupakan suatu proses penyatuan atau pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita pada suatu cawan petri, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut (zygote) akan diimplantasikan atau ditanam kembali di dalam rahim wanita lain dengan imbalan sejumlah uang atau secara sukarela. Sewa rahim merupakan suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat antara orang tua pemilik embrio dengan ibu pengganti, dimana ibu pengganti akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati keduanya. Penggunaan teknologi inseminasi buatan pada manusia yang disebabkan oleh pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan, atau salah satu diantara yang mandul, kiranya cukup logis dan dapat diterima, karena penggunaan teknologi tersebut merupakan salah satu cara yang memungkinkan mereka untuk memperoleh keturunan. Namun permasalahannya apakah penggunaan inseminasi buatan pada manusia dapat diterima atau tidak, karena seperti yang telah diketahui bahwa cara ini sebelumnya belum pernah ada, sehingga ketentuannya tidak terdapat baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu jenis sewa rahim yang seperti apakah yang dikembangkan di Indonesia. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan doktrin para ulama. Untuk menganalisa perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam, mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya perjanjian sewa rahim, untuk mengetahui sewa rahim dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam, dan untuk mengetahui pro dan kontra para ulama mengenai perjanjian sewa rahim dalam Islam maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan.Dalam hukum Islam jika sewa rahim menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan. Tetapi bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother) diperbolehkan dalam hukum Islam, dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah. Serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah disepakati bersama oleh orang tua yang hendak menitipkan embrio dengan ibu pengganti. Bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother), beberapa ulama ada yang mengharamkan dan menganggap anak yang lahir dari bayi tabung dengan ibu pengganti sebagai anak zina, tapi beberapa ulama juga membolehkan atau menghalalkan dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah antara pasangan suami isteri yang menitipkan embrio. Keyword: perjanjian sewa rahim, hukum Isla
PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN2011 TENTANGPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan Negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Pemikiran harmonisasi bermula dari timbulnya konsep dan prinsip-prinsip hukum yang adil yang mencakup “harmonisasi” antara maksud, tujuan dan kepentingan individu dengan maksud, tujuan dan kepentingan masyarakat umum. Dengan kata lain, hukum akan tercipta baik apabila terdapat keselarasan antara maksud, tujuan dan kepentingan penguasa (pemerintah) dengan masyarakat. Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan dengan pendekatan sistem, yakni dengan konotasi sistem sebagai entitas atau himpunan bagian yang saling berkaitan, akan memandang bahwa harmonisasi hukum Peraturan Daerah merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah terhadap tata urutan dan materi Peraturan Daerah yang akan disusun. Dengan demikian, upaya harmonisasi ini merupakan sebab bagi terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan rapat, yaitu Rapat Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah. Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir. Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Adapun kegiatan yang berhubungan dengan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah ataupun produk hukum daerah lainnya adalah kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah, dan Kajian dan Inventarisasi Peraturan Daerah. Selain kegiatan tersebut, terdapat pula kegiatan dari Instansi luar yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, antara lain adalah Klarifikasi Peraturan Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta koordinasi langsung Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Pontianak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Provinsi. Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Di Kalimantan Barat, koordinasi tersebut telah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kegiatan Penyuluhan Hukum/Peraturan Perundang-Undangan dan Diseminasi Hak Asasi Manusia Secara Terpadu. Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tentang pelibatannya dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah lemahnya landasan yuridis tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebabkan karena masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya yang merupakan salah satu bias dari desentralisasi, dekonsentrasi dari otonomi daerah. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk menghadapi hambatan-hambatan itu adalah selalu mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Meningkatkan koordinasi dengan instansi horizontal di daerah yang dijadikan sebagai langkah awal dan sebagai media untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar kewenangan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Peraturan Daerah. KATA : KUNCI : PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURA
TINJAUAN NORMATIF MENGENAI KONSEKUENSI YURIDIS DEBITUR PAILIT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG [STUDI KASUS PAILITNYA PT SRI MELAMIN REJEKI
Klausula arbitrase merupakan wujud asas kebebasan berkontrak para pihak dalam pemilihan penyelesaian sengketa hukum atas kontrak bisnis mereka. Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Namun demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Salah satunya ialah sengketa tentang pailit. Pasal 303 (UUK-PKPU) menegaskan bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang di antara para pihak memuat klausula arbitrase. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan terjadinya kepailitan debitor yang terikat dalam perjanjian atau klausula arbitrase maupun debitor yang sedang berperkara sebagai pemohon di forum arbitrase. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai dampak pailitnya debitur terhadap kontrak berklausula arbitrase di luar perkara kepailitan pasca Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta kewenangan debitor yang telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya selaku pemohon di forum arbitrase. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum kepailitan dan hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, masih terdapat perbedaan pendapat para ahli hukum terhadap wewenang absolut penyelesaian sengketa pailit yang berklausula arbitrase akibat dualisme hukum dalam UUK-PKPU pasal 303. Kedua, konsekuensi yuridis pailitnya debitur terhadap klausula arbitrese adalah tidak batal tetap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Ketiga, konsekuensi yuridis terkait, timbulnya disparitas hukum dalam mendapatkan kepastian hukum. Keempat, debitor yang telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya selaku pemohon di forum arbitrase pada prinsipnya dialihkan kepada kurator. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti merekomendasikan saran sebagai berikut : merevisi kembali UUK-PKPU 2004, menghimbau para pihak menghormati isi kontrak, dan bagi majelis hakim harus mempertimbangkan putusan secara teliti dan cermat serta holistik sesuai perkembangan jaman dan historis kontrak.Keyword: Debitur Pailit, Klausula Arbitrase, Forum Arbitrase, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KAYU OLAHAN ANTARA PENJUAL DENGAN PENGUSAHA MATERIAL BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Pada saat ini pembangunan sedang giatnya dilaksanakan baik pembangunan perkantoran maupun perumahan, berkaitan dengan semakin pesatnya pembangunan tersebut, maka para pemilik modal tertarik untuk membuka sebuah usaha berupa toko material bangunan yang menjual semen, pasir, triplek, hingga kayu olahan yang diperoleh dari penjual kayu olahan. Antara pengusaha material bangunan dengan penjual kayu olahan diikat dengan seuatu perjanjian jual beli kayu olahan secara berlangganan dan disepakati secara lisan, bahwa setiap 2 (dua) minggu sekali penjual kayu olahan akan mensuplay kayu olahan yang dipesan pengusaha material bangunan yang meliputi papan mal, tongkat untuk pondasi rumah dan kayu dengan berbagai ukuran, mengenai dengan sistem pembayaran harga kayu olahan disepakati bahwa pengusaha material bangunan membayar 40% sebelum kayu olahan diantar oleh penjual kayu olahan dari total keseluruhan jumlah harga dan sisanya dibayar lunas 2 (dua) minggu sejak pemesanan yakni pada saat penjual mensuplay pesanan. Rumusan Masalah penelitian ini adalah : Apakah Penjual Kayu Olahan Telah Memenuhi Kewajiban Dalam Mensuplay Kayu Olahan Kepada Pengusaha Material Bangunan di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, sedangkan metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil penelitian diketahui bahwa pengolah kayu olahan (penjual) belum melaksanakan kewajiban untuk mengsuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, bahwa faktor yang menyebabkan penjual kayu olahan tidak mensuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah dikarenakan belum ada stok barang, dan juga dikarenakan kendaraan yang dipergunakan untuk mengantar kayu olahan rusak, bahwa akibat hukum atas tidak dipenuhi kewajiban oleh pihak penjual kayu olahan untuk mensuplay kayu olahan kepada pengusaha material bangunan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli kayu olahan adalah pembatalan perjanjian, membayar ganti rugi yang diderita oleh pengusaha material bangunan, pengembalian uang panjar yang telah dibayar oleh pengusaha material bangunan, upaya yang dilakukan pengusaha material bangunan terhadap penjual kayu olahan yang wanprestasi adalah hanya meminta ganti rugi, dan tidak ada pengusaha material bangunan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. Keywords : Perjanjian, Penjual, Pembeli, Wanprestas