Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
WANPRESTASI DEBITUR DALAM MEMBAYAR ANGSURAN SEPEDA MOTOR PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. NUSA SURYA CIPTADANA DI KOTA PONTIANAK
Wanprestasi debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada lembaga pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana di kota Pontianak merupakan pelanggaran debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur yang banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana penulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab debitur wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan peranjian pembiayaan konsumen yang telah disepakatinya, akibat hukum yang timbul terhadap debitur wanprestasi membayar angsuran sepeda motor dan langkah-langkah yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran. Adapun rumusan masalah pada penulisan ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Debitur Wanpresatasi Dalam Membayar Angsuran Sepeda Motor Pada Lembaga Pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganilisisnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Akibat hukum yang timbul terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur adalah dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) perhari keterlambatan. Dan langkah hukum yang diambil oleh pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi ialah berupa pemberian teguran secara tertulis (somasi), penarikan kendaraan bermotor roda dua yang ada di tangan debitur (penarikan dilakukan setelah pemberian somasi ketiga yang diberikan kepada debitur dihiraukan), dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Keyword : Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestas
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI MENURUT PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA SINTANG
Meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Sintang khususnya Kota Sintang mengakibatkan makin banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggaran tidak memiliki SIM ini tidak hanya dilakukan oleh anak-anak atau para remaja akan tetapi dilakukan oleh orang dewasa. Banyaknya pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas baik luka, ringan, berat hingga kematian, hal ini karena adanya toleransi yang diberikan oleh kepolisian satuan lalu lintas Polres Sintang kepada pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Permasalahan penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM menurut pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang tidak diberikan sanksi sebagaimana mestinya. Penulis menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pendekatan bersifat Deskriptif analisis, Dalam metode ini, pengumpulan data dan informasi menggunakan teknik pengumpulan melalui wawancara dan menggunakan angket penelitian. Adapun yang dijadikan populasi disini adalah Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Sintang dan pelanggar sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM menurut pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang tidak diberikan Sanksi sebagaimana mestinya karena usia pelanggar masih dibawah umur (pelajar) atau usia yang sudah terlalu tua, karena membawa orang sakit, karena membawa anak bayi atau kecil, karena ada kenalan atau teman. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Surat izin Mengemudi, Kepolisian Satuan Lalu Lintas
FAKTOR PENYEBAB TIDAK HADIRNYA SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
Skripsi dengan judul “Faktor Penyebab Tidak Hadirnya Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Putussibau”.Berdasarkan penelitian penulis di Pengadilan Negeri Putussibau, ternyata ada beberapa faktor penyebab saksi tidak hadir di persidangan dan menghambat pemeriksaan guna memperoleh keterangan saksi di sidang Pengadilan. Hal ini antara lain tempat tinggal saksi yang jauh dari Pengadilan Negeri Putussibau. Dimana tempat tinggal saksi berada di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia yaitu pada kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Hal lain juga disebabkan karena masalah sarana transportasi, dimana transportasi darat hanya ada dua atau tiga kali dalam seminggu dikarenakan prasana yaitu akses jalan yang rusak, dan hal yang terjadi dalam perjalanan menuju persidangan dalam hal ini adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh saksi, sementara masalah ekonomi dari saksi tergolong tidak mampu maka dari itu saksi tidak hadir dalam pemeriksaan. Faktor terakhir adalah belum adanya jaminan keselamatan bagi saksi dimana karena ada ancaman dari terdakwa maupun keluarga terdakwa. Keyword : Penyebab Ketidakhadiran Saks
UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG)
Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini berkembang di Indonesia adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi ini bersumber pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Pada dasarnya prinsip mediasi adalah win-win solution atau dengan kata lain diartikan sebagai penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan (tanpa merasa kalah). Namun dengan sifatnya yang menguntungkan tersebut, pelaksanaan mediasi di Pengadilan masih sering mengalami kegagalan. Hal demikian juga dialami pada pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang. Oleh karena itu diperlukan kajian mengenai faktor apa yang menyebabkan kegagalan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat sosiologis (empiris) dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/kuisioner. Sehubungan dengan data yang didapatkan akan dianalisis mengunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan proses mediasi pada Pengadilan Negeri Singkawang dikarenakan tiga faktor yaitu faktor mediasi hanya bersifat formalitas, faktor prosedur mediasi yang tidak jelas, serta faktor tempat pelaksanaan dan suasana mediasi yang tidak mendukung. Sedangkan terhadap mediasi yang gagal tersebut masih dimungkinkan upaya perdamaian sampai sebelum diucapkannya putusan oleh majelis hakim. Kata Kunci : Mediasi, Sengketa, win-win solutio
TANGGUNG JAWAB PT. YUDA PRATAMA ATAS KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM TRAYEK PONTIANAK-ENTIKONG
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang, PT. Yuda Pratama telah menerima titipan suatu barang dari orang yaitu pihak pengirim, PT. Yuda Pratama selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dengan aman sampai tujuan. Artinya bahwa pihak pengangkut yaitu PT. Yuda Pratama bertanggung jawab atas keamanan barang yang diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut ke tangan penerima. Serta apabila dalam pengangkutan barang tersebut mengalami kerugian akibat kerusakan barang dalam pengirimannya, maka hal ini juga menjadi tanggung jawab pengangkut maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut “ Apakah pimpinan PT. Yuda Pratama telah bertanggung jawab atas kerusakan barang milik pengirim trayek Pontianak - Entikong ”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerugian apa saja yang menjadi Tanggung jawab PT. Yuda Pratama terhadap para pengirim barang serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam ganti rugi kerusakan barang dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini penulis menggunakan jenis metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis serta penelitian lapangan dengan cara terjun secara langsung untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (intervie) dengan nara sumber Pimpinan PT. Yuda Pratama. Hasil penelitian adalah ternyata Pimpinan PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan barang milik pengirim, dan faktor penyebab Pimpinan PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong karena kesalahan bukan pada pengangkut melainkan kesalahan dari pihak pengirim barang, sedangkan cara pembayaran ongkos angkut dilakukan dua kali pembayaran, pembayaran pertama dibayarkan seketika perjanjian disepakati yakni sebesar 50 % sedangkan sisanya dibayar pada saat barang sampai ketempat tujuan. Akibat hukum terhadap pihak PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong yang belum bertanggung jawab memberi ganti rugi, pihak pengirim membatalkan perjanjian serta pihak pengirim tidak bersedia membayar sisa ongkos angkut. Upaya-upaya yang dilakukan pihak pengirim barang terhadap pihak PT. Yuda Pratama yang belum bertanggung jawab adalah pihak pengirim barang tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai upaya Hukum akan tetapi menyelesaikan dengan menempuh musyawarah mufakat secara kekeluargaan pada pihak PT. Yuda Pratama. Kata Kunci : Tanggung jawab, Kerusakan Barang, Pengirim P
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUNAAN GALON MEREK DAGANG PIHAK LAIN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK
Saat ini terdapat suatu tren baru dalam peluang usaha, yaitu usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU). Bisnis ini banyak mengundang perhatian karena selain harganya jauh lebih murah dari harga air minum dalam kemasan, cara pengisian air minum ulang itu seringkali menggunakan galon air minum bermerek yang sudah didaftarkan. Penggunaan galon air yang bermerek inilah yang juga menjadi permasalahan dalam ranah hukum Hak Kekayaan Intelektual. Merek yang sudah dimiliki dan didaftarkan oleh suatu pihak tidak boleh digunakan pihak lain untuk barang yang jenis dan kelasnya sama. Rumusan Masalah : Apa penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas penggunaan galon air minum dalam kemasan untuk air minum isi ulang agar tidak merugikan pelaku usaha? Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi ada tidaknya pelanggaran hak merek dalam kaitan penggunaan galon AMDK untuk air minum isi ulang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pelanggaran merek atas penggunaan galon milik pihak lain. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan galon merek pihak lain. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan.akaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak depot air minum isi ulang terhadap pengusaha AMDK dengan menggunakan galon merek dagang pihak lain. Bahwa faktor penyebab terjadinyaperbuatan tersebut adalah selain harga air minum isi ulang yang murah sertafaktor promosi. Bahwa akibat tindakan tersebut pihak depot dapat digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak AMDK dalam mengatasi perbuatan yang merugikan merek, hanya sebatas menegur pengusaha depot air minum isi ulang. Keywords : Galon, Perlindungan Merek
PENDAPAT ULAMA KABUPATEN SAMBAS MENGENAI WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Dalam hubungan pengangkatan anak, sering terjadi anak angkat tidak memperoleh harta sedikitpun karena orang tua angkatnya tidak tahu bahwa anak angkatnya berhak memperoleh harta orang tua angkatnya. Untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitan yang terjadi ditengah masyarakat maka diberlakukanlah peraturan mengenai wasiat wajibah ke dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan mengenai wasiat wajibah terhadap anak angkat seperti yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mendapatkan reaksi dari masyarakat, khususnya bagi para ulama Kabupaten Sambas yang tidak menerima dengan baik aturan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai anak angkat, maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul”Pendapat Ulama Kabupaten Sambas Mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah”Bagaimana Pendapat Ulama Kabupaten Sambas Mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam?” Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Diskriptif analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas berbeda pendapat, ada yang setuju dimana anak angkat mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya dengan jalan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam, dan ada yang tidak setuju, bahwa anak angkat dapat memperoleh bagian harta dari orang tua angkatnya, karena antara orang tua angkat dan anak angkat tidak ada hubungan saling mewaris.Bahwa pelaksanaan wasiat wajibah bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Sambas belum diterapkan karena masyarakat Kabupaten Sambas belum mengenal wasiat wajibah bagi anak angkat dalam hukum waris Islam dan sosialisasi untuk memperkenalkan wasiat wajibah belum dilakukan secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Sambas. Bahwa sebab ditetapkannya wasiat wajibah terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah agar anak angkat mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui gugatan maupun permohonan ke Pengadilan Agama, berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Untuk dapat memahami dan mengetahui wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sambas, agar anak angkat memperoleh harta peninggalan maksimal 1/3 dari orang tua angkatnya.Keywords : Anak Angkat, Wasiat Wajibah, Kabupaten Sambas, Kompilasi Hukum Islam
STUDI PERBANDINGAN SISTEM PERJANJIAN BAGI HASIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 DENGAN HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Perjanjian bagi hasil ini merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara Pemilik dengan petani Penggarap dipihak lain. Di mana Pemilik memberikan izin kepada Penggarap tanahnya, dengan perjanjian bahwa hasil dari tanah tersebut dibagi di antara mereka menurut imbangan yang telah disepakati. Alasan terjadinya perjanjian bagi hasil adalah pemilik tanah karena tidak dapat mengerjakan sendiri tanahnya tetapi ia ingin memungut hasil dari tanahnya itu dengan mengadakan suatu perjanjian atau transaksi dengan pihak lain, agar orang tersebut mengerjakan atau mengusahakan tanahnya, dengan perjanjian bahwa yang diberi izin mengusahakan atau mengerjakan tanahnya harus membagi atau memberikan sebagian dari panennya kepada pemilik tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Pasal 3 perjanjian bagi hasil harus dibuat secara tertulis. Kenyataannya pelaksanaan perjanjian bagi hasil secara tertulis tidak dapat terlaksana secara keseluruhan di daerah Indonesia. Khususnya di daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut tentunya memiliki perbedaan dan persamaan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960. Dilihat dari sisi imbang perjanjian bagi hasil, untuk tanaman Padi imbangannya 60:40 dan untuk tanaman Sawit imbangannya 80:20. Ketentuan perjanjian bagi hasil di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya memiliki perasamaan maupun perbedaan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan wawancara sebagai data penunjang. Persamaan sistem perjanjian bagi hasil menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dengan Hukum adat yang berlaku di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya terletak pada imbangan pembayaran hasil tanah dan hak serta kewajiban para pihak dalam perjanjian bagi hasil. Sedangkan perbedaannya terletak pada bentuk perjanjian, tata cara atau prosedur pelaksanaan perjanjian bagi hasil dan jangka waktu perjanjian. Kelebihan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 adalah aturan dalam Undang-undang tersebut adil dalam pembagian bagi hasil serta melindungi hak dan kewajiban para pihak. Kelebihan dari hukum adat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah tata cara pelaksanaan yang mudah sehingga aturan hukum adat lebih efektif dan melindungi hak serta kewajiban para pihak.Kelebihan lainnya adalah imbangan pembayaran hasil tanah telah sesuai dengan aturan Undang-undang. Kekurangan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 adalah tata cara atau prosedur perjanjian bagi hasil yang berbelit membuat Undang-undang ini tidak efektif. Kekurangan dari hukum adat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah bentuk perjanjian yang tidak tertulis dan tidak adanya saksi dalam pembuatan perjanjian bagi hasil membuat kurangnya kekuatan hukum perjanjian tersebut. Keyword: Perjanjian Bagi Hasil, Pemilik Tanah, Penggarap, Hukum Ada
WANPRESTASI PENYEWA RUMAH MEMBAYAR SEWA DI KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Skripsi dengan judul “PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYEWA RUMAH MEMBAYAR SEWA DIKELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA” Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah didasari karena perjanjian lisan, artinya sewa menyewa rumah tersebut diadakan secara tidak tertulis. Perjanjian sewa menyewa demikian secara hukum tetap sah sepanjang dilakukan karena kesepakatan dan kedua belah pihak. Hubungan sewa menyewa rumah tersebut telah berlangsung cukup lama, umumnya telah berjalan Iebih dari sepuluh tahun, dengan sistem pembayaran di muka. Perjanjian sewa rnenyewa tersebut ditentukan masa berakhirnya selama 1 tahun kedepan. Perjanjian sendiri menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau Iebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, Bila suatu perjanjian sewa menyewa telah ditentukan waktu berakhirnya, maka penyewa selaku yang menyewa rumah tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar ulang bila ia ingin memperpanjang masa sewa rumah tersebut dan tidak boleh lewat dari tanggal jatuh tempo yang teiah ditetapkan pada awal dilakukannya perjanjian Berdasarkan hasil penelitian Penulis di lapangan ternyata pihak penyewa lalai dalam pembayaran uang sewa rumah untuk memperpanjang masa sewa rurnah dikarenakan penyewa tidak memiliki pekerjaan tetap dan uangnya dipergunakan untuk keperluan lain. Dalam perjanjian hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran antara kedua belah pihak. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat mernenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa wanprestasi adalah meminta pemenuhan perjanjian berupa pemenuhan uang sewa. Maksudnya melunaskan pembayaran uang sewa rumah untuk jangka waktu 1 tahun kedepan. Manusia tidak mungkin dapat menyediakan sendiri segala kebutuhan hidupnya, hal ini didasarkan pada sifat dasar dan manusia sebagai mahluk sosial, untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul karena hubungan itu disebut hukum perjanjian. Perjanjian pada pokoknya mengatur hubungan di mana kedua belah pihak saling mernpunyai prestasi secara timbal balik, sehingga menimbulkan suatu hak dan kewajiban dan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Rumah sewa merupakan sebuah rumah yang keberadaannya sangat dibutuhkan saat ini. Apalagi bagi sebagian orang yang sulit untuk membeli sebuah rumah sebagai tempat tinggal. Hal inilah yang dimanfaatkan bagi pemilik rurnah yang memiliki rumah lebih dari satu untuk menyewakan rumahnya. Selain itu penyewaan rumah juga dapat menambah pendapatan pemilik rumah dari pekerjaan yang sehari-hari dilakukan. Ketidak punyaan sipenyewa itu dikarenakan kerja si penyewa adalah seorang buruh tukang dan pedagang Di RT 002 / RW 002, RT 003 / RW 002, dan RT 002 / RW 005 Kelurahan Mariana KecamatanPontianak Kota pemilik rumah ada yang menyewakan untuk tempat tinggal, di mana pemilik rumah sewa menyewakan rumahnya dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Harga yang ditawarkan pemilik kepada penyewa juga berbeda-beda tergantung dengan kondisi rumah serta perabot rumah tersebut. Adapun harga sewa per unit rumah bervariasi antara Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- sesuai dengan bentuk dan kondisi rumah tersebut. Pembayaran sewanya sendiri dilakukan di setiap awal penyewaan rumah dan dilakukan secara tunai selama jangka waktu 1 tahun. Tetapi pada tahun ke 2 sipenyewa tidak membayar uang sewa tepat waktu dikarenakan uang sewa tersebut dipakai untuk beberapa macam keperluan antara lain biaya sekolah anak, sakit dan juga ada kurangnya kesadaran Hukum si penyewa. Kesepakatan terjadi di mana penyewa rumah datang ke pemilik rumah menyampaikan niatnya ingin menyewa rumah tersehut maka terjadilah kesepakatan bersama, baik mengenai harga, jangka waktu dan pembayaran. Namun seiring berjalannya waktu, yang terjadi adalah penyewa lalai ketika ingin melakukan pembayaran ulang untuk memperpanjang masa penyewaan. Sewa-menyewa rumah dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian di mana pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan rumah sewa kepada penyewa sesuai dengan perjanjian, sebaliknya penyewa diwajibkan untuk membayar uang sewa rumah dan berkewajiban pula untuk memelihara dan memperbaiki rumah yang rusak sebagai bapak rumah yang baik. Dalam kenyataan pihak penyewa rumah masih ada yang lalai atau wanprestasi dalam membayar sewa rumah sesuai dengan perjanjian, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik rumah sewa Perjanjian sewa menyewa rumah sama halnya dengani perjanjian lain pada umuinnya, yakni bersifat konsensuil dalam anti perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak. Adanya perjanjian tersebut telah menimbulkan kesepakatan bagi para pihak untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, dan segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggungjawab para pihak. Di dalarn perjanjian sewa menyewa secara tertulis para pihak sepakat untuk melakukan hubungan timbal balik. Isi dan kesepakatan perjanjian sewa menyewa rumah ini biasanya menyangkut hal-hal pokok yang meliputi tentang hal rumah sewa itu sendiri, kewajiban para pihak terhadap rumah, besarnya uang sewa serta jangka waktu penyewaan; dan hal tersebut jelaslah ketentuan yang diatur merupakan kehendak yang mengikat para pihak artinya kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka ada pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pada pihak yang merugikannya. Kata kunci : PENYEWA RUMA
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PROSTITUSI YANG DILAKUKAN MAHASISWI DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Penelitian Hukum Empiris Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bahwa prostitusi merupakan suatu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan banyak kerugian di dalam masyarakat, untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya prostitusi di Kota Pontianak dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menanggulangi prostitusi dan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswi pada khususnya mengenai akibat yang ditimbulkan dari kejahatan prostitusi tersebut. Prostitusi disebut sebagai suatu perbuatan kejahatan, karena telah menyimpang dari norma, perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang tidak dapat ditolerir keberadaannya dan merupakan pelanggaran. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisi yaitu dengan melakukan pengamatan berdasarkan fakta lapangan dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor penyebab terjadinya prostitusi yang dilakukan mahasiswi di Kota Pontianak yaitu karena faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor gaya hidup yang, dan faktor tekhnologi. Semua faktor tersebut yang menyebabkan mahasiswi terjun dalam dunia prostitusi. Pihak kepolisian sudah melakukan razia ditempat-tempat yang ditangerai terdapat praktek prostitusi, namun upaya ini tidak cukup mampu untuk membuat para pelaku merasa takut, merasa jera untuk tidak melakukan praktek prostitusi lagi. Artinya pemerintah dan aparat perlu melakukan kerja ekstra terhadap kasus ini agar prilaku yang merupakan sebagai penyakit masyarakat ini tidak mewabah kepada generasi penerus bangsa. Hasil penelitian skripsi ini ditunjukan untuk memberikan pengetahuan mengenai prostitusi sebagai suatu penyakit masyarakat yang ada di Kota Pontianak.Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa prostitusi merupakan suatu kejahatan yang dipandang dari segi kriminologi dimana kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan, jadi prostitusi di pandang sebagai kejahatan dari segi kriminologi karena didalam faktor-faktor tersebut ada didalam diri individu itu sendiri dan diluar individu itu, sedangkan didalam KUHP kata prostitusi tidak ada rumusannya. Keyword : Faktor Penyebab, Prostitusi, kriminologi