Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PONTIANAK
PenyidikPegawaiNegeriSipil(PPNS) pada dasarnya telah diaturdalampasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (KUHAP). Pengertian PPNS sendiri yakni pejabatpegawainegerisipiltertentu yang diberiwewenangkhususolehundang-undangsebagaipenyidik. Padadasarnyawewenang yang merekamilikibersumberpadaketentuanundang-undangpidanakhusus. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan penegak Peraturan Daerah memungkinkan dapat melakukan tindakan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP. Kepala Daerah yangmempunyaikewajibanmenegakkanperaturanperundang-undangandanmemeliharaketentramandanketertibanmasyarakat, sehingga dalammenegakkanPerdadanpenyelenggaraanketertibanumumdanketentramanmasyarakatdibentukSatuanPolisiPamongPrajasebagaiperangkatpemerintahdaerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seharusnya dalam melakukan penyidikan selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Pengawas Penyidik dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan di lingkunganPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun dalam praktek dilapangan, koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian belum berjalan sebagaimana aturan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor penyebab koordinasi antara 2 instansi tersebut diantaranya kurangnya sinergitas dan koordinasi antara PPNS dengan pengawas Penyidik Kepolisian, belum adanya kasus besar yang disidik oleh PPNS, serta masih adanya rasa individulisme antar kedua instansi. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian diantaranya meningkatkanKoordinasi antar 2 instansi dan menepikan atau menghilangkan rasa individualisme antar 2 instansi. Kehidupan dalam masyarakat yang berjalan dengan pantas dan teratur tersebut antara lain didukung oleh adanya suatu tatanan hukum, sebagaimana slogan hukum yang menyebutkan dimana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ubi ius). Tetapi tentu saja, hal ini haruslah diikuti dengan upaya untuk menerapkan dan menegakkan tatanan tersebut. Karena tanpa penegakan, hukum tidak akan mempunyai makna, dan aparat khususnya penegak hukum dan masyarakatlah yang memberikan makna tersebut bagi hukum. Bertolak pada slogan hukum di atas, maka dapat pula diartikan bahwa hukum selalu memiliki peran dalam tatanan masyarakat, mulai tingkat yang paling sederhana sampai tingkat yang kompleks, dengan berbagai komponen pendukung penegakannya masing-masing. Perlunya penegakan tersebut juga dikarenakan demi terwujudnya ketertiban yang memiliki hubungan erat dengan keadaan umum masyarakat, dimana ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Hal ini berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mengantisipasi dan menyelaraskan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, dimana kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Berdasarkan pasal 27 huruf c dan e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dicabut, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 148 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelas bahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Dari tugas tersebut terlihat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wilayah tugas dari mulai pendekatan pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Dalam hal tugas penindakan barangkali perlu digarisbawahi adanya rambu kewenangan prosedural yang harus jelas dan terukur. Karena ketidak-jelasan tugas tersebut akan dapat menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri dalam pengerjaan tugas di lapangan. Bahkan tidak mustahil akan terjadi distorsi kewenangan serta benturan dengan masyarakat. Tentu saja hal itu bertentangan dengan tujuan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang seharusnya diemban. Terkait dengan penindakan bagi pelanggaran Perda, di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja juga didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaan lainnya yang menjadi dasar pembentukannya . Jika dilihat dari substansinya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 memang memberikan peran utama kepada Polri untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada “pejabat pegawai negeri sipil tertentu” untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dimana pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Jika diuraikan pengemban fungsi kepolisian ditemukan melalui penguraian dimensi fungsi kepolisian yang terdiri dari dimensi yuridik, yang terdiri atas fungsi kepolisian umum dan fungsi kepolisian khusus, dan dimensi sosiologik. Lebih lanjut di antara pejabat pengemban fungsi kepolisian khusus, ada yang diberi kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut penyidik pegawai negeri sipil Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat aparat pelaksana penegak hukum dalam konteks institusi ketenteraman dan ketertiban umum (tramtib) di daerah, selanjutnya bertugas sebagai penyidik pelanggaran Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Mereka merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kata Kunci :Penyidik danPenyidik Pegawasi Negeri Sipi
REALISASI PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PENGAWAS PENYIDIK POLRI DALAM PENGAWASAN INTERNAL TERKAIT TERJADINYA MALADMINISTRASI DALAM PROSES PENYIDIKAN (StudiKasus Di Polresta Pontianak Kota)
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana, Manejemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Faktor-faktor apa yang menghambat realisasi peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan ?” Faktor penyebab belum maksimalnya peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan diantaranya faktor sumber daya manusia yang belum memadai dan beban pekerjaan penyidik yang tinggi karena banyaknya laporan polisi yang di laporkan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah negara yang berdasar atas hukum, hal tersebut tertuang dalam amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu dapat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara. Sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum, konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum, tidak dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat yang pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasan oleh masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana, Manejemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.Pengawasan yang dilakukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik, yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara Pidana di Lingkungan Polri, pengawasan yang ditujukan penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari satu kasus yang sedang di sidik. Proses penyidikan perkara pidana telah dilakukan pengawasan yakni oleh seorang Pejabat Pengawas Penyidik yakni, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/ Surat Perintah untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor. Oleh karena itu Pejabat Pengawas Penyidik dalam hubungannya dengan proses penyidikan, selain terikat dengan aspek yuridis. Tugas Polisi harus juga memenuhi standar tertib adiministrasi, karena proses penyidikan maupun dalam pemberkasan Berita Acara Pemeriksaaan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, benar dan memenuhi standar administrasi Kepolisian. Untuk mewujudkan hal tersebut optimalisasi pelaksanaan pengawasan dalam proses penyidikan mutlak diperlukan. Pengabaian standar administrasi, berkonskuensi terhadap kualitas proses penegakan hukum berikutnya, baik pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) maupun pada tingkat peradilan oleh Hakim. Prinsip-prinsip dalam peraturan ini adalah legalitas, profesionalisme, proporsional, prosedural, transparan akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyidiakan tindak pidana Satuan Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah guna memberikan bantuan penyidikan (Back Up) berupa personel peralatan dan anggaran, Pembentukan team penyidik disesuaikan dengan kopetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkara yang ditangani oleh karena itu dapat dibentuk team dari gabungan penyidiak dari beberapa satuan fungsi reskrim (Join Investigation Team) dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat. Sudah menjadi tekad dan komitmen dari pimpinan Polri, untuk meningkatkan kinerja para penyidik Polri, dengan membentuk Biro Pengawas Penyidik yang mana sebelumnya Biro Pengawas Penyidik hanya berupa jabatan fungsional namun saat ini resmi di masukkan dalam struktur Badan Reserse dan Kriminal. Adapun tugas dari Biro pengawas penyidik melakukan penelitian dan mengaudit apakah proses penyidikan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu dengan melakukan pengawasan melalui monitoring dan gelar perkara, jika ada keluhan dari masyarakat itu akan menjadi bahan masukan untuk Pengawas Penyidik. Kata Kunci: Pengawasan, Penyidikan dan beban kerj
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN ANTARA PEDAGANG DENGAN DISTRIBUTOR SEMBILAN BAHAN POKOK (SEMBAKO) DI KOTA PONTIANAK
Penelitian terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Antara Pedagang Dengan Distributor Semblian Bahan Pokok (Sembako) di Kota Pontianak adalah bertujuan untuk mengetahui mengapa pedagang sering terlambat dalam pembayaran harga sembako kepada pihak distributor dan alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang sembako dan distributor dalam mengatasi sengketa yang timbul. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan diskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta–fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebab pedagang sering terlambat melakukan pembayaran adalah karena pedagang sembako di pasar tidak memiliki uang atau tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar tagihan, pedagang lupa, barang yang dijual belum terjual dan dagangan sepi/jarang ada pembeli. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kesehatan bisnis distributor, karana uangyang akan digunakan untuk membeli barang dari produsen terganggu dan roda bisnisnyapun ikut terganggu. menimbulkan sengketa antara para pihak yaitu ketika distributor memberi sanksi berupa tidak mengirim barang kepada pedagang dengan maksud agar pedagang membayar tagihan dengan tepat waktu namun pedagang juga tidak mau membayar barang atas sejumlah barang yang telah dikirim oleh pihak distributor sebelumnya jika distributor tidak mengirim barang yang dipesan oleh pihak pedagang. Alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang dan distributor adalah secara non-litigasi yaitu dengan cara negosiasi karena para pihak lebih mengutamakan hubungan kerjasama yang baik, Keyword: :Penyelesaian sengketa, perjanjian jual beli, Sembilan bahan pokok
PERANAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA BANGE KECAMATAN SANGGAU LEDO KABUPATEN BENGKAYANG
Desa Bange merupakan salah satu di antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Sebagai salah satu desa di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Desa Bange sedang melaksanakan program pembangunan. Pembangunan yang sedang dilaksanakan di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo meliputi pembangunan di bidang infrastruktur yang berupa fasilitas pelayanan publik baik sarana pendidikan, sarana kesehatan, rumah ibadah, listrik, jalan, jembatan, transportasi dan air bersih. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, banyak pihak yang berperan dalam penyelenggaraannya termasuk peran dari Kepala Desa sebagai pemimpin dayang merupakan ujung tombak pembangunan. Peran seorang kepala desa sangat besar pengaruhnya, hal ini disebabkan karena kepala desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di desa, yang dapat membuat keputusan, membimbing, membina, mengarahkan, menampung aspirasi masyarakat, serta mempengaruhi anggota masyarakatnya untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan dari pembangunan itu sendiri. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pembangunan di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dirasakan masih belum maksimal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, selama kurun waktu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 tidak ada satupun pembangunan infrastruktur yang jelas tampak di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Belum maksimalnya peran Kepala Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan pembangunan desa karena adanya faktor-faktor penghambat, yaitu: kurangnya pemahaman Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, masih rendahnya SDM, baik aparatur desa maupun masyarakatnya, di mana sebagian besar masyarakat Desa Bange hanya lulusan SD dan SLTP ataupun SLTA begitu pula aparat desa yang hanya lulusan SLTA bahkan ada yang tidak tamat SLTA. dan kurangnya koordinasi Kepala Desa dengan Camat, BPD, LPMD serta komponen masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peranan Kepala Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan cara: (1) melakukan koordinasi antara Kepala Desa dengan Camat selaku pembina dan pengawas, BPD, LPMD dan komponen masyarakat desa; (2) memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Kepala Desa mengenai prosedur penyusunan dan penetapan kerangka acuan pembangunan desa; dan (3) perlu adanya sikap keterbukaan antara Kepala Desa dengan lembaga pemerintahan desa dan komponen masyarakatnya, jadi tidak mengedepankan sikap ego sektoral dari Kepala Desa sebagai pemimpin desa.Keyword :
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN KERABAT KERATON KERAJAAN MATAN TANJUNGPURA KETAPANG
Perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu roh – roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Disamping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan MatanTanjungpura Ketapang agar tetap terpelihara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian di lakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang dan pemuka Agama. Adapun tahapan upacara adat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang antara lain: melamar, Bertunangan, Antar Uang / Antar Barang, Adat Buang – buang, Adat betitik, Aqad Nikah, Malam Pacar, Sanding Besar, Adat Mandi Tige Malam, dan Ngaleh Turun. Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan, terdapat Kerabat Keraton yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam membina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat di lakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan selamatan dan memberikan sesajen. Keyword: Adat, Upacara Adat, Perkawina
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA ( UUPA )
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah HukumAdat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem Hukum Adat. Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah dilembagakan yang dihilangkan cacat-cacatnya/disempurnakan. Jadi, pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber Hukum Tanah Nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA, dan peraturan-peraturan lama yang masih berlaku. Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi. Dengan demikian ada dua fungsi atau peranan dari Hukum Adat, yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya. Dipihak lain terdapat pengaturan Dalam UUPA yang termuat dalam Pasal 20, yang menentukan kekuatan berlakunya Hak milik atas tanah, yang merupakan persyaratan dalam proses pemindahan hak atas tanah, salah satunya adalah Status hak milik atas tanah. Dalam proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain diperlukan sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang biasanya disebut dengan Notaris.Salah satu persoalan yang muncul ketika menterjemahkan status hak milik yang tertuang dalam pasal 20 UUPA dengan berdasarkan kepada Hukum adat, oleh karena itu melalui penelitian ini penulis mencoba merumuskannya dalam bentuk rumusan masalah yang dianalisa bagaimana hubungan pemindahan hak atas sebidang tanah ditinjau dari kedua peraturan baik itu berdasarkan hukum adat dan berdasarkan kepada UUPA. Keyword : Hak Milik Atas Tanah, UUPA, dan Hukum Adat.
PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI POLRESTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Peranan kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian yang makin meningkat yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian/survei untuk Untuk mengetahui tingkat pemenuhan/kesesuaian layanan yang diberikan kepolisian berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap tuntutan dan harapan masyarakat;Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembuatan Sim C. Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakantugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukumdalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untukmeningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor Untuk itu polisi lalu lintas jugamempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang Berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya.Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :”bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalulintas sebagai suatu : “urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasikendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen danrekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas” Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II (2011-2014) pada program peningkatan pelayanan public bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, akan dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi-inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyaraka Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Ranmor dan Pengemudi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata. Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalulintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dan memiliki daya ungkit (key leverage) kuat dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalulintas dengan focus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, BPKB dan STNK, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2014 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Kegagalan organisasi pemerintah dalam membangun kinerja pelayanan yang efisien, responsif, dan akuntabel sebenarnya dapat dilihat melalui kegagalan organisasi dalam mengembangkan sistem pelayanan yang secara tepat mampu merefleksikan kondisi faktual lingkungan organisasi tempat organisasi berada. Pelayanan yang berkualitas tidak akan meningkat manakala organisasi tidak mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang terbukti mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih) Selaku pengayom, peranan kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian yang makin meningkat yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian/survei untuk mendapatkan lebih dalam informasi dengan mengambil judul “Pelayanan Pembuatan SIM C Di Polresta Pontianak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 21)”. Keyword : PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUD
PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DIKAITKAN DENGAN PENGAWASAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA AIRSOFT GUN TANPA IJIN DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
Dengan penggunaan internet oleh siapapun mengakibatkan kebebasan dalam peredaran senjata Airsoftgun di tanah air dan bahkan seakan-akan tidak berkutik untuk melakukan tindakan pre-entif, preventif, dan refresif terhadap peredaran senjata Airsoftgun sudah mulai dikenal di Indonesia, semenjak itu senjata airsoftgun mulai diminati dan perlahan menjadi suatu kegemaran baru. Peminat senjata replika berasal dari orang-orang yang meliki hobi serta minat di Dunia Militer. Senjata Airsoftgun merupakan sebuah bidang olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan Militer atau Kepolisian, menggunakan senjata replika senjata apu yang di sebut Airsoftgun. Pada peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga ini tidak dicantumkan sanksi, apabila diketahui secara sah telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana dalam hal pengunaan dan kepemilikan tanpa ijin senjata Airsoftgun tersebut. Sendangkan pada Perkap No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga pasal 1 ayat 4 berbunyi “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senaoan Angin (Air Fefle), dan / atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)” dan ayat 25 berbunyi “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet)/ (BB). Penulis memahami pasal 1 ayat 24 dan 25 Perkap No 8 tahun 2012 adalah senjata Airsoftgun yang digunakan untuk kepentingan olahraga tersebut adalah senjata api yang diatur secara khusus dalam hal penggunaan dan kepemilikannya karena pada saat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api belum ditemukan jenis Senjata api airsoftgun. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Sejata Api Olahraga Dikaitkan Dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota Pontianak Belum Berjalan Sebgaimana Mestinya ?” Adapun Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang senjata api untuk kepentingan Olahraga dikaitkan dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Api Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota PontianakBelum Berjalan Sebagaimana Mestinya Karena Faktor Kurangnya Pengawasan Dan Pengendalian Pari Pihak Yang Berwajib. Keyword : Airsoft Gun, Pengawasan Dan Peraturan Kapolri
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PELANGGAN DALAM HAL MENAMBAH DAYA TENAGA LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Tenaga listrik menjadi suatu kebutuhan manusia karena listrik berperan besar dalam kehidupan manusia yang berfungsi sebagai penerangan, untuk kebutuhan sehari-hari pemerintah republik Indonesia khusunya pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya mentapkan kebijakan, melakukan pengaturan, pengawasan,dan melaksanakan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik serta pelaksanaannya dilimpahkan dan dipercayakan kepada PT.PLN(Persero). PT.PLN(Persero) Rayon Sungai Jawi merupakan salah satu kantor cabang PLN wilayah Kalimantan Barat kota Pontianak yang memberikan pelayanan pemasangan aliran listrik kepada masyarakat. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT.PLN(Persero) dengan pelanggan dilakukan dengan cara tertulis yang dimana masyarakat hanya tinggal mengisi formulir, setelah mengisi formulir pendaftaran barulah masyarakat dinyatakan sebagai pelanggan yang dimana hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban PT.PLN(Persero) ialah mengalirkan listrik ke pelanggan dan kewajiban pelanggan ialah membayar iuran listrik perbulan, disamping itu PLN juga mengurusi pergantian daya listrik di meteran listrik milik pelanggan, apabila ada pelangan yang ingin mengaganti daya tenaga listriknya pelanggan harus datang ke kantor PLN untuk mengisi blangko pergantian daya listrik dan apabila sudah mengisi blangko petugas PLN akan turun ke rumah pelanggan untuk mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker) yang terpasang di meteran listrik rumah pelanggan, MCB adalah alat yang berfungsi sebagai alat pemutus aliran listrik apabila terdapat kelebihan pemakaian tenaga listrik. Dalam pelaksanaan jual beli listrik antara PLN(Persero) Rayon sungai Jawi dengan pelanggan masih ada pelanggan yang mengganti daya listrik tanpa persetujuan PLN dengan cara mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker ), perbuatan pelanggan tersebut dikarenakan pelanggan ingin memperoleh daya listrik yang besar namun membayar biaya perbulan dengan harga yang murah,perbuatan pelanggan tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan pelanggan yang mengganti daya listriknya tersebut menimbulkan kerugian bagi PLN, upaya yang dilakukan PLN atas perbuatan pelanggan tersebut adalah memberikan teguran tertulis kepada pelanggan sebanyak 2 kali, apabila teguran tersebut tidak diindahkan maka PLN akan mengenakan denda dan penggantian meteran pelanggan menjadi smart meter. Keyword : perbuatan melawan hukum, penambahan daya listrik
TANGGUNG JAWAB CV. SINAR BARU DALAM PENGANGKUTAN KARET PT. STAR RUBBER DI KABUPATEN SEKADAU
Seperti yang kita ketahui, hukum perjanjian menganut system terbuka dimana para pihak dapat membuat perjanjian dalam hal apa saja, dengan bentuk perjanjian yang dapat dilakukan secara lisan maupun dapat dilakukan secara tertulis. Demikian hal nya dengan pengangkutan karet yang akan dibahas, dimana para pihak melakukan kesepakatan dalam hubungan kerjasama mengenai pengangkutan karet yang dibuat secara tertulis yang hanya bersumber dari kwitansi pengangkutan. Yang menjadi kewajiban pengangkut adalah mengangkut karet kiriman PT. Star Rubber dengan selamat sampai ketujuan dan menerima biaya pengangkutan dari PT. Star Rubber, dimana hal tersebut dikatakan sebagai hak dari pihak pengangkut. Dan apabila terjadi kelalaian oleh CV. Sinar Baru dalam pengangkutan tersebut, pihak CV. Sinar Baru harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan memberikan ganti rugi kepada pihak PT. Star Rubber. Namun kenyatannya, CV. Sinar Baru selaku pengangkut tidak bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi atas penyusutan karet milik PT. Star Rubber selaku pengirim. Adapun faktor penyebab terjadinya penyusutan karet yang diangkut adalah karena kondisi armada CV. Sinar Baru yang diperbaiki karena mengalami kerusakan. Dengan terjadinya kerusakan pada armada pengangkutan, menyebabkan keterlambatan atas karet yang diangkut. Upaya hukum dalam penyelesaian wanprestasi tersebut dapat dengan meminta kerugian kepada pihak pengangkut dan apabila tidak dipenuhinya permintaan tersebut, pihak pengirim dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri atas wanprestasi yang telah dilakukan pihak pengangkut, CV. Sinar Baru.Keywords : Wanprestasi, Pengangkuta