Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
STUDI KOMPARATIF STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pemberlakuan Undang-undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan zaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang di anggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas Kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Adapun beberapa kemajuan setelah di undangkannya Undang-Undang yang baru ini adalah : Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan Kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih Kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih Kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatar atau didaftarkan di kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Keyword : Perkawinan campuran, status anak, Kewarganegaraa
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PERJUDIAN ONLINE FANS CLUB BOLA DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 (STUDI KASUS DITINGKAT PENYIDIK POLRES SINGKAWANG)
Perjudian merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma hidup yang ada dan berkembang dalam masyarakat, diantaranya norma agama dan hukum, serta juga sebagai salah satu bentuk patologi sosial yang dikategorikan sebagai kejahatan maka sudah selayaknya terhadap perjudian ini sudah harus segera ditanggulangi dan diberantas secara efektif. Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling). Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mengtransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Dalam penyidikan dan penegakan sanksi pidana perjudian online fans club bola yang ditangani penyidik kenyataannya masih menggunakan Pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian yaitu dengan ancaman pidana perjudian yang dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 20 juta berbeda jauh dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang dimana penjatuhan hukuman pidana penjara atau pidana denda dapat memberatkan pelaku perjudian fans club bola tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, serta melalui pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian disertai dengan gambar, table, grafik, atau tampilan lainnya. Menangani kasus perjudian online sepak bola aparat penegak hukum dalam menegakkan sanksi pidana terhadap pelaku dapat membandingkan dua produk hukum yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Transaksi Elektronik yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UUITE yaitu dengan melihat unsur-unsur tindak pidana (delik) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online sepak bola. Setelah memperbandingkan kedua produk hukum tersebut maka Pasal 27 ayat 2 UUITE merupakan undang-undang khusus yang dapat memperjelas unsur-unsur dari kasus pidana tersebut dan penjatuhan pidananya. Keyword: penegakan hukum terhadap perjudian online dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang no 11 tahun 2008
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA KONTRAK DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BARITO TANJUNGPURA PONTIANAK
Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang ketenagakerjaan terdapat hubungan hukum yakni pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dan pihak perusahaan. Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang keuangan. Dalam menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan besar tentu tidak terlepas dari peran para pekerjanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak terhadap para pekerjanya telah sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau tidak, serta telah sesuai atau belum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dengan Pekerja Kontrak dilakukan dalam bentuk tertulis dengan jangka waktu selama 1 tahun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu baik pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dan pihak Pekerja Kontrak telah melaksanakan kewajiban masing-masing, sehingga setiap hak dari pihak lain telah diterima. Namun masih terdapat diantara Pekerja Kontrak yang belum mendapatkan hak untuk diangkat menjadi pekerja tetap dikarenakan belum tercapainya target yang ditentukan oleh perusahaan sehingga hak tersebut belum diberikan. Adapun akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan pihak Pekerja Kontrak apabila para pihak tidak melaksanakan prestasinya adalah dengan ganti kerugian disertai pembatalan perjanjian. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu apabila terdapat wanprestasi adalah secara kekeluargaan dan musyawarah dengan diselesaikan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku diperusahaan, apabila tidak juga memberikan solusi bagi masing-masing pihak dapat melakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Pekerja Kontrak, PKW
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK SUMBANG DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan antara anak dan orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar. Anak yang memiliki hubungan sah menurut hukum akan memiliki hak yang dilindungi. Tetapi jika anak yang dilahirkan dari luar perkawinan akan timbul permasalahan pada kedudukan dan hak waris terhadap anak tersebut. Seperti yang terjadi pada anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah atau dilarang Undang-Undang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yaitu dengan wawancara sebagai informan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan, bahwa anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, sehingga antara mereka dilarang undang-undang untuk menikah. Anak sumbang pada dasarnya merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah. Dalam pasal 283 KUH Perdata bahwa anak sumbang tidak bisa diakui. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang tersebut juga tidak dapat diakui karena putusan tersebut hanya mengatur tentang anak luar kawin yang perkawinan orang tua nya tidak melakukan pencatatan atau administrasi. Dalam pasal 867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan kepada anak sumbang hak menuntut pemberian nafkah seperlunya terhadap harta orang tuanya. Dan bisa menjadi ahli waris dengan cara wasiat atau testament. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang juga hanya bisa mendapatkan hak nafkah seperlunya dan tidak bisa menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Keyword : anak sumbang, kedudukan, hak waris y�H dl�q�x��ari luar perkawinan akan timbul permasalahan pada kedudukan dan hak waris terhadap anak tersebut. Seperti yang terjadi pada anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah atau dilarang Undang-Undang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yaitu dengan wawancara sebagai informan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan, bahwa anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, sehingga antara mereka dilarang undang-undang untuk menikah. Anak sumbang pada dasarnya merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah. Dalam pasal 283 KUH Perdata bahwa anak sumbang tidak bisa diakui. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang tersebut juga tidak dapat diakui karena putusan tersebut hanya mengatur tentang anak luar kawin yang perkawinan orang tua nya tidak melakukan pencatatan atau administrasi. Dalam pasal 867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan kepada anak sumbang hak menuntut pemberian nafkah seperlunya terhadap harta orang tuanya. Dan bisa menjadi ahli waris dengan cara wasiat ata
PELAKSANAAN KETENTUAN BATAS UMUR PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI DUSUN TUBUNG KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah menentukan batas umur untuk kawin bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Adanya penetapan umur 16 tahun bagi wanita untuk di izinkan kawin berarti di pandang sudah matang bagi seorang wanita untuk berumah tangga. dan dalam pasal 6 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu tahun) harus mendapatkan izin dari orang tua. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan angket. Bahwa pelaksanaan ketentuan batas umur perkawinan berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan belum sepenuhnya terlaksana di Dusun Tubung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi karena masih ada yang melakukan perkawinan di bawah umur di Dusun Tubung, Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur adalah kurangnya perhatian dari orang tua sehingga menyebakan terjadinya hamil di luar nikah, dan faktor ekonomi yang tidak berkecukupan. Bahwa akibat hukum bagi salah satu pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur adalah diberikan sanksi dengan membayar denda kepada Kepala adat di Dusun Tubung dan diberikan sanksi yang ada pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975. Dan upaya yang dilakukan oleh petugas desa, kepada masyarakat di Dusun Tubung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi adalah dengan memberikan penyuluhan di Dusun tersebut dengan memberitahukan akibat hukum yang terjadi apabila melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Keywords : Perkawinan, ketentuan batas umur perkawina
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS KRIMINOLOGI BERPERSPEKTIF GENDER)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga yang berbasis gender yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korbannya yang sebagian besar adalah kaum perempuan, dan pelakunya adalah kaum laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, serta menggunakan purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subyektif dari peneliti, peneliti sendiri yang menentukan responden yang akan mewakili populasi. Hasil penelitian, bahwa budaya patriarki merupakan penyebab dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang memilki pemahaman bahwa seorang laki-laki mempunyai peran yang mendominasi dalam rumah tangga yang tidak bisa disetarakan dengan wanita dan hal tersebut telah sesuai dengan konstruksi sosial budaya yang diemban masyarakat kita. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap persoalan privat, karena merupakan persoalan pribadi maka masalah-masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai rahasia keluarga. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah penghormatan terhadap martabat manusia, kaitannya dengan hak-hak suami istri dalam rumah tangga, serta arti kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan. Serta perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat secara luas mengenai kesetaraan dan keadilan gender guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan meningkatkan partisipasi kaum perempuan disegala bidang khususnya dalam bidang pembangunan dan perlunya sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan tindak Kekerasan dalam rumah tangga. Keyword : KDRT, Gender, Konstruksi Sosial Budaya
PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan, mengungkapkan faktor – faktor penyebab mengapa penetapan ahli waris terdapat ketidaksesuaian pada pelaksanaannya dan untuk mengetahui upaya hukum yang timbul akibat ketidaksesusain dari putusan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengaadilan Agama Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara sebagai alat pemgumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (Kuesioner), dengan pertanyaan tertutup kepada kedua belah pihak. Populasi dalam penelitian ini adalah tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak, satu orang Panitera Pengadilan Agama Pontianak, dan Pihak Tergugat, Penggugat yang terdaftar dalam perkara sengketa pembagian harta waris di Pengadilan Agama Pontianak. Hasil dari penelitian terhadap pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama ini mendapatkan kesimpulan bahwa pada proses penetapan ahli waris yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak sudah sesuai dengan ketentuannya, ada pihak yang menerima putusan tersebut dan pastinya ada pihak yang tidak menerima, khususnya pada pihak yang tidak menerima, dikarenakan mereka merasa hak nya telah dilanggar tehadap penetapan tesebut, dan menimbulkan upaya hukum berupa gugatan sengketa (contentiosa). Hal ini menjadi perhatian bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama agar sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris, baiknya melakukan musyawarah bersama agar tidak timbulnya perselisihan diantara para ahli waris yang nantinya dapat memutus tali silaturahmi para ahli waris. Keyword : Pelaksanaan, Penetapan, Permohonan, Waris, Sengketa, Pengadilan Agam
PERANAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KEPULAUAN SPRATLY
Skripsi ini merupakan suatu bentuk penelitian ilmiah yang bersifat normatif. Skripsi ini membahas tentang peranan ASEAN dalam Menyelesaiakan Sengketa di Kepulauan Spratly. Konflik yang muncul di perairan laut Cina Selatan bukan baru-baru ini terjadi, tapi kasus ini telah ada sejak tahun 1988 antara Cina dan Vietnam.Sumber dari konflik tersebut adalah persoalan hak daulat untuk menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah kepulauan spratly, yang diyakini memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah sekitar 17.7 bilion kubik minyak bumi dan gas. Hal ini lah yang memicu terjadinya klaim-klaim sepihak dari masing - masing negara yang bertikai untuk bisa menguasai wilayah kepulauan ini secara penuh. Campur tangan ASEAN dalam kasus kepulauan spratly merupakan suatu upaya diplomasi dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa negara anggota ASEAN yang terlibat dalam perebutan wilayah ini. Melalui TAC (Treeaty Of Amnesty and Cooperation of Southeast) yang ditandatangani oleh Cina dan negara-negara mitra ASEAN, ASEAN mengajak untuk dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai sesuai dengan atur-aturan yang berlaku dalam TAC. Perpecahan yang terjadi dalam kubu ASEAN membuat proses penyelesaian sengketa mengalami hambatan dalam proses penyelesaian. Penerapan Code of Conduct ASEAN diminta untuk dilaksanakan. Pertemuan untuk melakukan lobby-lobby politik telah sering dilakukan ASEAN untuk memecahkan masalah sengketa yang terjadi di wilayah Kepulauan Spratly. Melalui sumber – sumber informasi berupa media internet serta literatur literatur yang ada penulis mengumpulkan data – data untuk dianalisa dan untuk membantu dalam penyelesaian penulisan skripsi ini.Keyword : Kepulauan Spratly, Penyelesaian Sengketa ASEA
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN BAUKSIT PT. MAHKOTA KARYA UTAMA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI DESA SEJOTANG KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU
PT. Mahkota Karya Utama dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalamwilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalammemenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Provinsi Kalimantan Barat memiliki bahan galian (tambang) yang melimpah, salah satu kabupaten yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang dapat ditemukan adalah kabupaten Sanggau dan salah satu hasil bahan galian (tambang) yang dapat ditemukaan adalah bauksit. Bauksit adalahbauksit yaitu bijih utama yang digunakan untuk menghasilkan alumunium. Bauksit biasnya digunakan untuk industri logam, kimia, keramik dan matulergi. Kegiatan pertambangan bauksit di desa Sejotang kecamatan Tayan Hilir dilakukan oleh PT. Mahkota Karya Utama telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat memperihatinkan. Dampak lingkungan yang terjadi di sekitar areal pertambangan bauksit seperti rusaknya hutan di sekitar areal pertambangan bauksit, dahulunya di areal pertambangan bauksit tersebut terdapat sebuah Danau yang bernama Danau Semendok dimana luas Danau tersebut kurang lebih 15 hektar luasnya. Danau tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari ikan di musim kemarau, tetapi setelah perusahaan pertambangan bauksit masuk kelokasi tersebut danau tersebut kini telah kering tidak ada air lagi dan tanah danau tersebuh pecah-pecah dan pohon-pohon tumbang dan mati karena pembuangan limbah oleh perusahaan pertambanagan tersebut, dan kini masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkan Danau tersebut lagi untuk kebutuhan hidup mereka. Samapai saat ini pihak perusahaan yakni PT. Mahkota Karya Utama belum bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan bauksit di Desa Sejotang, dahulunya sebelum perusahan pertamabangan masuk kawasan tersebut adalah hutan danau dimana dalam kawasan tersebut terdapat pohon-pohon yang besar dan berbagai jenis binatang hidup di dalam kawasan tersebut tetapi sekarang kawasan yang menjadi areal pertamabanagan tersebut menjadi gersang, rusak, tidak ada pohon-pohon dan binatang lagi dan bahkan Danaunya sudah mengering akibat pembuangan limbah oleh pihak perusahaan. Maka dari itu sanggat di harapkan tanggung jawab pihak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit tersebut dan pihak perusahaan memberikan tanggung jawab secara sosial maupun melakukan reklamasi bekas pertambangan dengan meratakana tanah dan dengan menanam kembali dengan pohon-pohon seperti karet agar bisa memperbaiki kondisi lahan disekitar areal pertambangan tersebut Keyword : tanggungjawab perusahaan pertambangan bauksit terhadap lingkungan hidu
STUDI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA MALAYSIA - INDONESIA
Bahwa dalam penulisan skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian masalah mengenai perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak akibat dari perkawinan campuran yang terjadi. Untuk itu penulis memilih tema sentral terkait pengkajian skripsi dengan judul “Studi Tentang Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Malaysia - Indonesia”. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu dikaji yaitu, bagaimanakah status kewarganegaraan terhadap pasangan suami – istri yang melakukan perkawinan campuran? Dalam mengkaji permasalahan yang diangkat melalui penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan sosiologis. Di mana dalam metode tersebut digunakan untuk mengkaji tentang aspek yuridis ketentuan hukum perkawinan lintas Negara dan kaitannya dengan aspek hukum kewarganegaran sesuai fakta sosial atau kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Bahwa Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat materiil dan syarat formiil. Yang paling utama dalam perkawinan campuran tersebut dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil setelah melalui syarat-syarat pernikahan sesuai agama dan kepercayaan. Bahwa Hukum yang berlaku bagi seorang WNI yang menikah dengan WNA maka hukum yang berlaku jika terjadi perceraian adalah hukum WNA yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal dari kedua pelaku perkawinan campuran itu sendiri. Jika terjadi suatu kasus tertentu dalam masalah perkawinan campuran seperti adanya KDRT di Luar Negeri maka status kewarganegaraan seorang WNI dapat dijadikan alternatif penyelesaian bagi sebuah negara untuk membela warga negaranya sendiri, yaitu menjadi urusan pemerintah untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara yang ada di luar negeri dan mengembalikannya ke negara Indonesia sebelum proses penyelesaian status kewarganegaraan diselesaikan terlebih dahulu. Bahwa mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang berlaku , di mana Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing dapat saja kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Sedangkan bagi Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Bahwa Perempuan sebagaimana atau laki-laki jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sejak tanggal perkawinannya berlangsung kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tidak terputus, walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, selama ia tidak memutuskan kewarganegaraan. Karena sebagai Negara yang berdaulat, maka setiap warga negara berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negaranya sendiri. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan dan transportasi menyebabkan batas negara bukan lagi halangan untuk berinteraksi. Hal tersebut berdampak semakin meningkatnya perkawinan antar bangsa yang terjadi hampir di seluruh dunia. Perkawinan pasangan beda kewarganegaraan yang paling banyak terjadi adalah, perkenalan melalui internet, kemudian teman kerja atau teman bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah atau kuliah dan sahabat atau karena perjodohan dan sebagainya. Di Indonesia perkawinan campuran selalu terjadi dalam dua bentuk yaitu Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (WNA), dan Pria WNI menikah dengan wanita WNA. Faktor perbedaan kewarganegaraan di antara para pihaklah yang kemudian membedakan suatu perkawinan campuran dengan perkawinan yang bersifat intern dalam negeri. Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya Undang-undang tersebut, Undang-undang kewarganegaraan yang lama, yaitu Undang-undang No. 62 tahun 1958 yang menganut dwi kewarganegaraan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), kewarganegaraan dalam undang-undang ini hanya dikecualikan kepada anak hasil perkawinanya. Hal ini menjadi problem utama yang membuat penulis berfikir untuk melakukan kajian baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak terkait. Di mana, dalam status perkawinan campuran antara WNI yang menikah dengan Warga Negara Malaysia, dan menetap lama di Malaysia maka oleh Undang-undang Kewarganegaraan RI akan mengatur hilang atau tidaknya kewarganegaraan seseorang. Apalagi jika selama si pelaku perkawinan campuran yang berada di Indonesia tersebut tidak mengurus perihal status dari Warga Negara Malaysia menjadi WNI akibat perkawinan campuran ke Kantor Imigrasi Pontianak, dapat dikatakan bahwa si pelaku perkawinan campuran masih berstatus sebagai Warga Negara Malaysia. Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran baik Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA maupun Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya/suaminya akibat perkawinan tersebut. Akan tetapi setelah terjadi perceraian si pelaku perkawinan campuran tersebut kemudian kembali ke Indonesia khususnya Pontianak dan menikah lagi dengan orang Indonesia hingga saat ini. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia. Terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak, karena faktor-faktor yang melatarbelakanginya terutama dari masalah perkawinan campuran yang berlangsung. Hal ini demi kepastian hukum dalam masyarakat sendiri. Ketertiban umum sama sekali menyampingkan kualifikasi seseorang. Setiap negara cenderung memperlakukan asas ketertiban umum yang penggunaannya diarahkan pada pergaulan internasional. Asas ketertiban umum menyangkut banyak hal, tidak hanya menyangkut soal milik dan status. Jika menyangkut soal kepentingan negara berdaulat maka ketertiban umum sering merupakan penyampingan dari hak-hak yang diperoleh. Oleh sebab itu asas ketertiban umum bertitik tolak pada faham, bahwa kepentingan nasional harus didahulukan, berdasarkan kedaulatan negara. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat dan membahasnya melalui kegiatan penelitian skripsi dengan judul : “STUDI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA MALAYSIA - INDONESIA”. Perkawinan campuran yang terjadi merupakan lingkup hukum Perdata Internasional karena dilangsungkan di luar negeri sehingga terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum Indonesia dan hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan. Hukum Perdata Internasional bersumber pada hukum nasional (domestic law) dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara Hukum Perdata Internasional tertentu. Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berarti warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional Indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Menurut Pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA). Menurut pendapat kebanyakan ahli hukum dan yurisprudensi, yang dimaksudkan diatur selaku perkawinan campuran itu adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing pada umumnya takluk pada hukum yang berlainan.[1] Definisi di atas sangat luas jangkauannya, tidak membatasi arti perkawinan campuran pada perkawinan-perkawinan antar warganegara Indonesia atau antar penduduk Indonesia dan dilangsungkan di Indonesia, asalkan pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan adalah perkawinan campuran. Di dalamnya termasuk juga perkawinan antara orang-orang yang berlainan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama. Karena perbedaan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama itu, maka berlainan pula hukum yang mengatur perkawinan mereka. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” Selanjutnya, menurut Pasal 58 Undang-undang Perkawinan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Meningkatnya perkawinan campuran di berbagai Negara telah melahirkan persoalan hukum, yaitu masalah kewarganegaraan pelaku perkawinan campuran dan masalah lalu lintas orang yang suatu saat saling berinteraksi satu sama lainnya dalam batas-batas Negara, misalnya mengenai perkawinan campuran antara WNI dengan WNA akan terjadi interaksi keluarga dengan pihak pelaku perkawinan campuran dan sebaliknya sehingga menjadi masalah menyangkut lalu lintas orang di dalam teritorial negara Keyword : Perkawinan Campuran, Hukum Kewarganegaraan