Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA ALAT-ALAT MUSIK ANTARA EVENT ORGANIZER DENGAN PEMILIK ALAT MUSIK ALSYA DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Penelitian tentang “ Pelaksanaan Perjanjian Sewa Alat-Alat Musik Antara Event Organizer Dengan Pemilik Alat Musik Alsya Di Kecamatan Pontianak bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian- perjanjian sewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dilaksanakannya dengan baik perjanjian sewa menyewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur atas kerugian yang diderita. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur dilaksanakan secara lisan saja berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pihak pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya dikarenakan Event Organizer tidak memiliki alat-alat musik sendiri sehingga memerlukan pihak penyewaan alat musik agar kegiatan yang dilakukannya dapat berjalan dengan lancar.Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pihak penyewa dalam hal ini Event Organizer yang telah melakukan wanprestasi adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan memperbaiki atau mengganti alat musik yang mengalami kerusakan serta membayar segera sisa uang sewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya terhadap Event Organizer yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah upaya pertama yang dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya adalah dengan melakukan teguran kepada Even Organizer mengenai kelalaian yang telah mereka lakukan. Selanjutnya meminta Even Organizer untuk segera memperbaiki alat-alat musik yang rusak pada pihak yang ahli memperbaiki atau mengganti jika kerusakan parah serta membayar sisa uang sewa. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Alat Musik, Wanprestas
KEDUDUKAN ANAK DAN JANDA DALAM MEWARIS HARTA BAGI ETNIS TIONGHOA YANG PERKAWINANNYA TIDAK DICATATKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR1 TAHUN 1974 DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum adat etnis Tionghoa, biasanya dikenal dengan istilah “Kawin Foto”. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak pada hukum waris apabila seseorang (pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan yang juga meninggalkan ahli waris janda dan anak. Apabila seorang anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil maka ia disebut sebagai anak luar kawin. Sebagai akibatnya, ia tidak dinasabkan pada ayahnya, melainkan hanya pada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Yang menjadi rumusan masalah adalah, “Bagaimanakah Kedudukan Anak dan Janda Dalam Mewaris Harta Warisan Bagi etnis Tionghoa yang Perkawinannya Tidak Dicatat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kecamatan Pontianak Kota”? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa masih banyak perkawinan etnis Tionghoa yang tidak dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam arti, perkawinan tidak dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak diikuti dengan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bahwa faktor penyebab anak dan janda etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan tidak mendapatkan harta warisan karena perkawinan dilangsungkan hanya secara adat saja, perkawinan tidak dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan status anak luar kawin yang belum diakui.Bahwa akibat hukum bagi anak dan janda terhadap harta warisan bagi etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 belum ada suatu kepastian hukum terhadap perolehan harta warisan. Bahwa belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan bagi anak dan janda etnis Tionghoa yang tidak mendapatkan harta warisan. Keyword: perkawinan, harta warisan, kedudukan, anak dan janda, mewaris, etnis Tionghoa
PELAKSANAAN PENAHANAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN DITINGKAT PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012
Penelitian tentang “Pelaksanaan Penahanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Di Tingkat Penyidikan Di Wilayah Hukum Pontianak Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang penahanan terhadap pelaku tindak pidana ringan di tingkat penyidikan di Wilayah Hukum Pontianak ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.Untuk mengetahui faktor penyebab tetap dilaksanakannya penahanan terhadap pelaku tindak pidana ringan di tingkat penyidikan di Wilayah Hukum Pontianak meskipun telah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku tindak pidana ringan yang di tahan pada tingkat penyidikan di Wilayah Hukum Pontianak ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa selama kurun waktu 2012 sampai 2014 jumlah tindak pidana ringan yang dilakukan oleh tersangka tetap ada dan untuk hal tersebut penyidik tetap melakukan penahanan terhadap pelaku meskipun telah dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Bahwa faktor penyebab tetap dilaksanakannya penahanan terhadap pelaku tindak pidana ringan di tingkat penyidikan di Wilayah Hukum Pontianak meskipun telah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dikarenakan bahwa penahanan dilakukan dikarenakan penyidik merasa perlu untuk menahan mereka dikarenakan proses penyidikan yang dilakukan kemudian karena alasan keamanan si pelaku dari amukan massa, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, takut kehilangan barang bukti. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku tindak pidana ringan yang di tahan pada tingkat penyidikan di Wilayah Hukum Pontianak ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 27 Februari 2012 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Adanya PERMA tersebut merupakan suatu respon adanya suatu kecaman terhadap putusan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian sandal, pencurian kakao, dan masih banyak kasus tindak pidana ringan lainya yang tidak di muat di media. Di dalam PERMA tersebut adanya batasan bahwa pelaku yang dikategorikan tindak pidana ringan adalah kasus pencurian/ penipuan dengan nilai uang di bawah Rp 2,5 juta merupakan kejahatan tipiring, dan pelaku tindak pidana ringan tidak boleh ditahan dan harus diadili secara cepat. Didalam KUHP, terutama Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP secara jelas menyebut sebuah perkara bisa dikategorikan tipiring jika menyangkut nilai uang di bawah Rp 250. Nilai yang sekecil itu berlaku ketika KUHP diberlakukan di Indonesia yaitu Pada Zaman Kolonial Belanda, jika dibandingkan dengan sekarang tentu nilai Rp 250 jelas sangat kecil kalau dijadikan suatu ukuran dalam suatu kerugian. Dengan nilai sekecil itu pada saat ini tentu hampir tidak ada kasus tipiring, justru kasus tindak pidana yang di anggap ringan pada saat ini masuk dalam tindak pidana biasa sehingga kasus-kasus yang biaya kerugiannya tidak seberapa malah di tangani dengan biaya perkara yang lebih besar dari pada biaya kerugiannya serta menyita waktu bagi hakim sendiri. Seperti telah diketahui maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak-pidana enteng (lichte misdrijven) ialah yang disebut dalam Pasal 364 (pencurian ringan) Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379 (penipuan ringan), Pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), Pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan Pasal 482 (pemudahan ringan), karena harga barang yang diperoleh karena atau yang menjual obyek dari kejahatan-kejahatan seperti diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lebih dari Rp 25,-. Pelanggaran kejahatan-kejahatan enteng tersebut dahulu diadili oleh Hakim Kepolisian (Landgerecht onde stijl) yang dapat memberi hukuman penjara sampai 3 bulan atau hukuman denda sampai Rp 500,-. Setelah Pengadilan Kepolisian dihapuskan (Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 No. 9, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1951), maka semua tindak-pidana ringan dan juga pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) diadili oleh Pengadilan Negeri, yang dalam pemeriksaan mempergunakan prosedur yang sederhana (tidak dihadiri oleh Jaksa). Oleh karena keadaan ekonomi telah berubah, harga barang-barang meningkat, maka dirasa perlu untuk menaikkan harga barang yang dinilai dengan uang Rp 25,- dalam pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas. Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga suatu tindak-pidana ringan akan tetapi tidak dimuat dalam peraturan ini karena dalam pasal tersebut tidak dimuat harga Rp 25,-. Pasal tersebut hanya menunjuk kepada pasal-pasal 364, 373 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Harus diakui bahwa harga Rp 25,- itu tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang di mana harga barang-barang telah membubung tinggi, banyak kali lipat, jauh melebihi harga-harga barang pada kira-kira tahun 1915, ialah tahun ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana direncanakan, sehingga nilai uang Rp 25,- itu sekarang merupakan jumlah yang kecil sekali. Maka sewajarnya jumlah uang Rp25,- itu dinaikkan sedemikian hingga sesuai dengan keadaan sekarang. Jumlah yang selayaknya untuk harga barang dalam pasal-pasal itu menurut pendapat Pemerintah ialah Rp 250,- Berhubung dengan keadaan memaksa hal ini dilaksanakan dengan mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bukan berarti Pengadilan tidak menindak suatu tindak pidana secara benar akan tetapi lebih adil jika kasusnya disesuaikan dengan bobot dari kasus itu sendiri. Meskipun tindak pidana ringan tetap harus ada hukuman yang sifatnya hanya memberikan efek jera bukan memberikan suatu cap penjahat. “Pelaku pencurian ringan bukannya tidak diproses secara hukum, alias tidak disidangkan, melainkan berbeda cara penanganannya. Menurut Hatta Ketua Mahkamah Agung, pelaku nanti cukup disidangkan dengan hakim tunggal dan penyelesaiannya cepat, tidak perlu ada proses banding dan kasasi Kata Kunci : Penahanan, Tindak Pidana Ringan, Peraturan Mahkamah Agun
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN SISA PANJAR PADA PENGUSAHA RUMAH POTONG AYAM DI KECAMATAN SANGGAU LEDO
Untuk mengimbangi peningkatkan pembangunan perekonomian di masyarakat membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik itu antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat ataupun antara satu orang dengan beberapa orang. Dalam hal ini perjanjian jual beli ayam potong di Kecamatan Sanggau Ledo. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Pembayaran Sisa Panjar Pada Pengusaha Rumah Potong Ayam di Kecamatan Sanggau Ledo?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha rumah potong ayam dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem panjar di muka sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban untuk membayar sisa panjar.Pengusaha rumah potong ayam memberikan jangka waktu pembayaran sisa panjar kepada pembeli selama satu minggu.Ternyata pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam di Kecamatan Sanggau Ledo. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam karena pembeli belum menerima pembayaran dari pihak lain yang berhutang. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha rumah potong ayam untuk segera melunasi sisa panjar. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha rumah potong ayam terhadap pembeli yang wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar yaiu memberikan peringatan dan teguran Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggungjawab pembeli, Sisa Panja
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN DOKUMEN AMDAL PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUB 2009 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 DI KABUPATEN MEMPAWAH
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan bagi setiap pelaku usaha untuk tetap melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran akibat dari usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan. Tak dapat dipungkiri, saat ini perkembangan perkebunan kelapa sawit sedang marak dikembangkan di Indonesia dan juga menambah pendapatan daerah serta membantu pembangunan daerah. Perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan yang rasional terhadap segenap komponen lingkungan yang mengalami dampak perubahan besar dan penting. Oleh karena itu perlu adanya upaya terpadu dan terkoordinasi dalam melestarikan fungsi lingkungan yang ada di wilayah sekitar, dengan melakukan pengawasan lingkungan terhadap penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan merupakan faktor yang sangat krusial dalam penegakan hukum lingkungan dan mewujudkan masyarakat sadar hukum. Tanpa pengawasan, hukum lingkungan materiil tidak akan berarti untuk pengelolaan lingkungan. Meskipun telah terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan Nomor 27 Tahun 2012 serta beberapa peraturan pelaksananya, efektivitas pelaksanaan pengawasannya masih perlu diuji. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa jumlah pengawasan terhadap pelaksanaan Dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 di Kabupaten Mempawah belum berjalan secara maksimal. Metode penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang di ditemukan pada saat dilakukanya penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat menjelaskan pada dasarnya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan terhadap Pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal telah cukup baik namun implementasinya dilapangan kurang berjalan dengan baik. Keyword: Perkebunan Kelapa Sawit, AMDAL, Perbuatan Melanggar Undang-Undan
FAKTOR PENYEBAB PENGGUNAAN FORMALIN OLEH PENGUSAHA TAHU DI KOTA PONTIANAK (DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI)
Skripsi dengan judul “Penggunaan Formalin Pengusaha Tahu Di Pontianak (Di Tinjau Dari Sudut Pandang Kriminologi” pebahasan tentang fenomena ini sehingga sangat perlu mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan Formalin dalam proses pengolahan tahu di Kota Pontianak, dengan mengutamakan beberapa faktor penting dalam melihat suatu masalah dengan sudut pandang kriminologi. Formalin adalah bahan kimia yang diperuntukkan untuk kepentingan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai bahan tambahan makanan, akan tetapi fenomena yang terjadi formalin dijadikan bahan tambahan makanan sebagai sarana pengawetan yang pada dasarnya sangat tidak di perbolehkan dan berbahaya bagi konsumen, dengan fenomena ini perlu penelitian lebih lanjut mengenai faktor apa yang menyebabkan oknum pengusaha Tahu menggunakan formalin dalam pengolahan tahu dan seberapa jauh peran pemerintah dalam menanggapi fenomena tersebut. Untuk meneliti fenomena tersebut metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan preskriftif, yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulangan terhadap tidakan pencampuran formalin yang dilakukan oleh pengusaha tahu. Dari penelitian ini diperoleh hasil Bahwa faktor penyebab pengusaha tahu menggunakan campuran formalin dikarenakan oleh faktor eksternal seperti faktor ekonomis, faktor Kurangnya Sosialisasi dan sidak dari pemerintah yang berwenang. cara untuk menanggulangi tindakan penggunaan formalin dalam pengolahan tahu adalah dengan cara lebih diperbanyak sosialisasi tentang bahaya formalin terhadap pengusaha,pekerja dan masyarakat agar mengetahui apa kegunaan dan dampak formalin jika di konsumsi, selain itu penting diperbanyak sidak di setiap pabrik pengolahan tahu dan pasar-pasar guna menekan peredaran tahu berformalin di Pontianak. Keyword : Formalin, Pengusaha Tahu, Kriminologi, Balai POM Kota Pontianak
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI KERATON SURYA NEGARA KELURAHAN ILIR KOTA KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau tidak terlepas hubungannya dari orang tua, keluarga atau sanak saudara, roh leluhur, maupun masyarakat. Bahkan didalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu masih terdapat hal-hal yang bersangkutan dengan hal ghaib, menghormati leluhur / moyang, begitu pula dengan unsur agamanya. Di sisi lain tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat perkawinanMasyarakat Melayu Di Keraton Surya Negara Sanggau agar tetap terpelihara kelestariannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada pihak Keraton Surya Negara Sanggau, Pemuka Agama, dan Keluarga yang Menggunakan Adat Perkawinan di Keraton Surya Negara Sanggau. Pelaksanaan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : Merisik, Melamar, Betunang, Ngantaruang / sirih bosar, Perkawinan / penganten, namun tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan upacara adat perkawinan sesuai dengan yang aslinya karena sudah mengalami perubahan terutama Adat Merisik yang dirasakan sudah tidak cocok lagi dilaksanakan pada saat sekarang ini, karena pada zaman sekarang mereka bisa dengan sendirinya untuk mencari pasangan hidup mereka masing-masing. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau karena pengaruh dari Faktor ekonomi yaitu karena menggunakan adat perkawinan berarti menggunakan biaya yang jauh lebih mahal dari pada resepsi biasa, maka dari itu tidak sedikit masyarakat di Kabupaten Sanggau Khususnya Masyarakat Melayu tidak melaksanakan adat karena faktor ekonomi tersebut dan faktor agama yang mana dianggap melaksanakan adat banyak mengandung unsur-unsur negatif dan mendekati perbuatan syirik dan musyrik, akan tetapi sebenarnya adalah seluruh adat perkawinan masyarakat melayu ini menggunakan tata cara yang sesuai ajaran Agama Islam, sebagaimana para tetua zaman dahulu yang diketahui adalah orang-orang itu mempunyai ilmu agama yang jauh lebih tinggi dari pada orang-orang zaman sekarang. Akibat hukum atau sanksi adat terhadap pelanggar upacara adat perkawinan yang dilakukan sebenarnya tidak ada sanksi yang ditimbulkan, karena adat perkawinan itu bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya. Namun apabila timbul gangguan-gangguan yang tidak diinginkan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan selamatan dan doa bersama sedangkan upaya untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau adalah dengan cara selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakannya, selalu memberikan arti penting dari pelaksanaan adat perkawinan ini karena mengandung arti filosofi yang tinggi serta sesuai dengan ajaran agama islam, dan selalu melaksanakannya secara terus-menerus agar tidak menjadi hal yang langka atau jarang ditemui lagi. Kata Kunci : Perkawinan Adat Melayu, Upacara Adat, Perkawinan
PENGARUH PENGGUNAAN PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PRIBADI LUAR DAERAH TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH (STUDI KOTA PONTIANAK)
Penggunaan kendaraan bermotor luar daerah merupakan salah satu permasalahan yang terjadi disetiap daerah Indonesia, karena hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor bagi pembanguanan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan. Disebutkan bahwa salah satu kriteria good tax adalah kemungkinan kecil objek pajak tersebut bergerak di luar daerah dan harus berada di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa, dan menggambarkan hal-hal yang mempengaruhi penggunaan plat nomor kendaraan bermotor pribadi luar daerah terhadap pendapatan pajak daerah serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam hal pengawasan kendaraan bermotor plat nomor luar daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dengan wawancara sebagai data penelitian penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pemungutan pajak kendaraan bermotor, masih terdapat adanya beberapa objek pungutan yang belum dapat terjangkau disebabkan dari landasan peraturan yang tidak memungkinkan untuk mengenakan pungutan terhadap objek pajak kendaraan bermotor luar daerah yang secara nyata-nyata telah dikuasai atau dimiliki dan beroperasi diwilayah Kalimantan Barat. Keberadaannya tersebut dapat mempengaruhi dan merugikan daerah, karena operasional kendaraan bermotor luar daerah akan menimbulkan beban jalan dan dapat menimbulkan kerusakan fasilitas jalan, mengurangi kuota stock BBM bersubsidi dan mempengaruhi pendapatan pajak daerah yang tujuannya untuk biaya pembangunan daerah. Kendaraan bermotor luar daerah, hanya dapat dikenakan melalui pungutan pajak berupa sumbangan untuk menghindari pajak berganda atas objek yang sama, pengenaan pajak melalui sumbangan perlu dilakukan seiring dengan peningkatan kendaraan luar daerah di Kalimantan Barat merupakan bentuk partisipasi bagi pembanguan daerah, Dari hasil penelitan, pengenaan sumbangan dinilai kurang memberikan pengaruh yang lebih besar bagi pendapatan pajak. Oleh karena itu perlu dilakukan pengenaan pajak yang sama dengan melakukan mutasi/BBN-KB bagi kendaraan luar daerah yang beridentitas daerah tersebut dan bagi pengguna kendaraan luar daerah beridentitas luar daerah dapat dikenakan sumbangan partisipasi bagi pembangunan daerah. Selain itu perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan pungutan pajak adalah adanya aturan hukum yang mengatur yang jelas, pengawasaan dari aparatur pajak, kesadaran wajib pajak, dan pertumbuhan sosial-ekonomi yang berpengaruh bagi peningkatan pungutan pajak. Keyword : Pengaruh, Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah, Pajak Daera
PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN ANTARA PEMILIK DENGAN PEMBELI TANAH KAVLINGAN DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA
Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan Antara Pemilik Dengan Pembeli Tanah Kavlingan Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Di mana, ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau yang menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavling yang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebutmerupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, apakah pihak pembeli sudah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan tanah kavling pada pihak pemilik kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian? Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hingga menarik kesimpulan bahwa terbukti Pihak Pembeli Belum Melaksanakan Kewajibannya Membayar Cicilan Tanah Kavling Kepada Pihak Pemilik Kavlingan Tanah Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Karena Kondisi Ekonomi/Keuangan Yang Tidak Mencukupi. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama pihak pembeli tanah kavlingan dalam perjanjian jual-beli kavlingan tanah secara di bawah tangan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan berdasarkan perjanjian jual beli yang sudah disepakati bersama Kedua,bahwa faktor yang menyebabkan pihak pembeli tanah kavlingan tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan disebabkan kondisi ekonomi/keuangan yang tidak mencukupi, dansebagian kecilnya adalah hanya karena kelalaian dari anggota itu sendiri yaitu terlambat membayar cicilan karena lupa. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi pihak pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian jual beli kavlingan tanah secara di bawah tanganakan dikenai denda sebanyak Rp. 10.000,- per hari jika belum melaksanakan kewajibannya membayar cicilan tanah kavlingan.Jika tidak maka pembatalan perjanjian akan dilakukan oleh pihak pemilik tanah kavlingan Keempat, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak pemilik tanah kavlingan. Tanah adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanahkavlingan yang dilakukan melalui perjanjian jual-belidi bawah tangan antara pihak pemilik kavlingan tanah dengan pihak pembeli melalui surat perjanjian jual-beli yang dibuat oleh pemilik tanah kavlingan Tanah kavlingan yang diperjual-belikan melalui perjanjian jual-beli dibawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2.050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa(4.449 Kepala Keluarga) banyak tanah hak milik pribadi yang memiliki sertifikat induk. Pihak pemilik tanah berupaya memperjualbelikan tanah kavlingannya melalui proses jual-beli melalui perjanjian dibawah tangan. Jika proses pelaksanaan perjanjian jual-beli selesai maka pihak pembeli hanya berupaya melakukan balik nama terhadap tanah kavlingan yang menjadi hak milik Pihak pemilik tanah atau yang mewakili menawarkan tanah kavlingan bagi masyarakat atau siapa saja yang ingin memilikitanah dengan caracicilandibawah tangan. Di mana, besarnya nilai jual tanah kavlingan tersebut senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kavlingan tanah dengan ukuran 10 meter x 18 meter dan Rp.38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) untuk kavlingan tanah ukuran 20 meter x 18 meter yang dapat dicicil setiap bulan dengan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkavlingnya Adapun biaya cicilan wajib dibayar oleh pihak pembeli dapat dilakukan selama 36 bulan sampai dengan 60bulan sesuai perjanjian jual-beli di bawah tangan dengan nilai cicilan antaraRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu jutarupiah)sesuai dengan jumlah kavlingan yang diambil dan kesanggupan pihak pembeli, di mana tujuan mereka untuk membeli tanah secara cicilantersebutyaitu untuk dipergunakan sebagai aset pribadi atau untuk membangun rumah Dengan adanya kesepakatan antara pihak pemilik dengan pihak pembeli kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak pembeli, yaitu dengan cara membayar cicilan setiap bulannya sesuai dengan nilai kavlingan tanah.Dalam tahap berikutnya maka pihak pemilik tanah dan pihak pembeli dapat melakukan pengecekan bersama terhadap kondisi dan letak serta kelengkapan surat tanahkavlingan yang ditawarkan. Namun ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavlinganyang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan. Setiap cicilan yang di sepakati sudah dikenakan sistem jatuh tempo, jatuh tempo adalah tanggal pembayaran cicilan. Jika terjadinya tunggakan pembayaran cicilan tanah kavlingandapat dikenakan denda senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)perhari Pada saat ini tanah merupakan aset penting bagi kehidupan dan pengembangan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi sangat tinggi pula. Hal ini mengingat akan kebutuhan masyarakat terhadap tanah juga semakin tinggi. Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan : Menurut geologis-agronomis, pengertian tanah adalah lapisan lepas permukaan bumi paling atas yang dapat dimanfaatkan untuk menanami tumbuhan disebut tanah garapan, tanah pekarangan, tanah pertanian, tanah perkebunan. Sedangkan tanah bangunan digunakan untuk menegakkan rumah Di dalam tanah garapan ini dari atas ke bawah berturut-turut terdapat sisiran garapan sedalam irisan bajak, lapisan pembentukan kukus dan lapisan dalam. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Dibawah Tanga
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa rahim (surrogate mother) merupakan perjanjian antara pasangan suami isteri dengan seorang wanita yang mengikatkan dirinya untuk mengandung anak dari pembuahan sel telur dan ovum pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas perjanjian sewa rahim (surrogate mother) berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta status hukum anak hasil dari perjanjian sewa rahim (surrogate mother) dan mengetahui akibat hukum yang timbul apabila salah satu pihak dalam perjanjian sewa rahim (surrogate mother) melakukan wanprestasi. Menurut hukum perdata Indonesia, jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian sewa rahim (surrogate mother) merupakan perjanjian yang tidak sah dan tidak dapat di benarkan atau di legalkan di Indonesia. Sebab berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu syarat objektifnya, yakni sebab yang halal tidak terpenuhi, selain itu perjanjian sewa rahim (surrogate mother) bertentangan dengan kesusilaan yaitu tidak sesuai dengan norma moral dan adat istiadat atau kebiasaan umumnya masyarakat Indonesia umumnya, juga bertentangan dengan kepercayaan yang dianut oleh salah satu agama resmi di Indonesia (Islam), karena terdapat unsur zina. Bertentangan pula dengan ketertibam umum, dimana akan terjadi pergunjingan didalam masyarakat yang menyebabkan ibu pengganti akan dikucilkan, kemudian bertentangan juga dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bahwa Secara keperdataan, anak yang dilahirkan berstatus sebagai anak diluar perkawinan yang tidak diakui surrogatnya gadis atau janda. Akan tetapi, jika terikat dalam perkawinan yang sah (dengan suaminya), maka anak yang dilahirkan adalah anak sah dari pasangan suami istri yang disewa rahimnya. Akibat hukum yang timbul dalam perjanjian sewa rahim (surrogate mother) apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah tidak dapat menuntut pihak lainnya secara hukum karena tidak ada landasan hukum bagi para pihak untuk menuntut dikarenakan dalam konteks masalahnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian, sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig), hal ini berarti sejak semula secara yuridis perjanjian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi perikatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut. Keyword : Perjanjian, Surrogate mothe