Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    EFEKTIVITAS GUGUS TUGAS DALAM MELAKSANAKAN PERDA PROVINSI KALBAR NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK

    No full text
    Perdagangan orang adalah suatu kegiatan illegal yang sangat melanggar hak azasi manusia. Pemerintah daerah pada dasarnya telah turt serta dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia. Dengan disahkan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak, diharapkan dapat membantu pelaskanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap wanita dan anak-anak. Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak melalui Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Gubernur yakni Gugus tugas terdiri dari lembaga dan instansi terkait didalamnya diharapkan mampu berkoordinasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Adanya faktor yang menyebabkan kurang efektifnya gugus tugas dalam rangka pencegahandanpemberantasanperdagangan orang diantaranya kurangnya koordinasi antara instansi danlembaga didalam gugus tugas, FaktorKurangnyaKoordinasiantarInstansi / Lembaga, FaktorKemiskinan yang masihtinggi di Kalbar, FaktorPendidikan yang rendah, SulitnyamencariLapanganPekerjaan Beberapa upaya untuk mengefektifkan gugus tugas, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 TentangPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPerdagangan Orang terutamaperempuandananak diantaranya meningkatkankoordinasiantarInstansidanLembagadalamrangkapencegahandanpenanggulanganperdagangan orang, membukalapanganpekerjaan, melakukanpenegakanhukumterhadap pelaku perdagangan orang di Kalimantan Barat. Perdagangan terhadap manusia adalah suatu kegiatan illegal yang sangat melanggar hak-hak azasi manusia, seperti hak untuk hidup bebas dan bebas dari perlakukan keji yang tidak manusiawi. Hak-hak asasi manusia yang sudah diakui secara universal, idealnya haruslah dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik negara, organisasi internasional antar-pemerintah (inter-governmental organizations) maupun non-pemerintah (non governmental organizations), orang-perorangan baik secara individual ataupun kolektif. Hanya dengan penghormatan dan perlindungan yang optimal, maka hak-hak asasi manusia benar-benar dapat ditegakkan dalam kehidupan nyata masyarakat baik nasional maupun internasional. Akan tetapi hal yang ideal itu tidak selalu terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas hak azasi manusia dalam segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling ringan hingga yang paling berat, hampir selalu terjadi di muka bumi ini. Meskipun secara kuantitatif mungkin peristiwa pelanggaran-pelanggaran itu hanya sebagian kecil saja jika dibandingkan dengan peristiwa penghormatan dan perlindungan hak-hak azasi mausia, namun peristiwa tersebut menimbulkan rasa khawatir bahkan rasa cemas di kalangan masyarakat.  Dalam konteks pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak azasi manusia atau kejahatan terhadap kemanusiaan atau secara lebih spesifik adalah terjadinya perdagangan terhadap manusia, akan ada beberapa persoalan mendasar yang dapat diajukan antara lain, siapa-siapa sajakah yang dapat melakukan pelanggaran atau kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia dan dalam wujud apa saja pelanggaran tersebut dilakukan?, bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk meminta pertanggung-jawaban kepada si pelaku pelanggaran?, bagaimana proses atau mekanisme pemaksaannya (enforcement) terhadap si pelanggar?, dan bagaimana pula kompensasi yang harus diberikan kepada sang korban atas penderitaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas dirinya?.  Kejahatan perdagangan orang pada saat ini, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, bahkan dilakukan dengan cara yang cukup canggih dan bersifat  lintas negara (trafficking lntemasional), terutama di daerah-daerah yang dekat dengan perbatasan seperti daerah Kecamatan Sajingan di Kabupaten Sambas dan Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sehingga telah menjadi salah satu bentuk tindakan kejahatan lintas negara yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok yang terorganisir maupun koorporasi. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual kembali dan dipindahkan sebagai obyek komoditas yang menguntungkan pelaku kejahatan, Dalam konvensi lnternational Labour (ILO) No. 182 yang mengatur tentang defenisi trafficking yang tercantum dalam protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah, rnenanggulangi dan menghukum perdagangan manusia, mendefinisikan sebagai berikut : Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan ancaman kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menculik, menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-ngiming) korban, menyalahgunakan kekuasaan, keinginan, kepolosan, ketidakberdayaan dan tidak adanya perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan ijin/persetujuan dari orang tua, wali atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban, dengan tujuan untuk mengisap dan memeras tenaga (mengekploitasi) korban. Perdagangan manusia pertama kali dikemukakan pada tahun 2000 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan Protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking pada manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak sebagai suplemen Konvensi PBB untuk memerangi kejahatan terorganisasi lintas bangsa (Protokol Palermo).  Krisis perekonomian yang terjadi di Indonesia berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan menyempitnya lapangan pekerjaan, sedangkan pada sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan menjadi persoalan yang sangat rumit dipecahkan. Dampak dari hal tersebut menjadikan faktor kriminogen timbulnya berbagai macam kejahatan antara lain kejahatan terhadap nyawa, tubuh, harta benda, dan kesusilaan. Salah satu bentuk kejahatan yang timbul berkaitan persoalan ketenagakerjaan adalah tertipunya tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Persoalan tertipunya tenaga kerja dapat terjadi sejak saat rekruting maupun pada tahap pelaksanaan perjanjian kerja. Pada umumnya pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin mendesak membuat rnereka mau melakukan apa saja untuk bertahan hidup, dari kondisi ini banyak dimanfaatkan sekelompok orang untuk mencari keuntungan, berupa pengiriman tenaga kerja secara illegal. sehingga mereka terjerat pada persoalan-persoalan hukum, untuk menghindari hal tersebut mereka terpaksa mencari perlindungan pada broker-broker tenaga kerja yang mau mempekerjakan walaupun dengan upah yang sangat rendah dan tidak mendapat perlindungan hukum. Bahkan tenaga kerja dieksploitasi habis-habisan dan tejadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, fenomena ini merupakan pelanggaran hukum dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pada umumnya yang menjadi korban adalah kaum wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai trafficking atau perdagangan manusia, kejahatan semacam ini tidak saja terjadi di wilayah hukum Negara Indonesia, tetapi juga dapat terjadi pada wilayah negara lain, terutama negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan yang menjadi korban adalah warga negara Indonesia.         Kata Kunci : Gugus Tugas dan Perdagangan Oran

    PENGARUH BELUM OPTIMALNYA PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PONTIANAK DALAM HUBUNGAN TIMBULNYA RESIDIVIS DI TINJAU DARI ASPEK PENOLOGI

    No full text
    Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu lembaga pemerintahan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjadi warga binaan permasyarakan yang bekerja berdasarkan suatu sistem yaitu sistem pemasyarakatan. Seperti yang kita ketahui sistem pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak bukan lah sistem pembinaan yang menganut sistem kepenjaraan yang menitik berartkan kepada unsur balas dendam tetapi telah menganut sistem baru pembinaan yaitu sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina para warga binaan baik secara rohani maupun jasmani dengan tujuan agar warga binaan tersebut dapat berobat tidak mengulangi kembali melakukan tindak pidana dan dapat diterima kembali di masyarakat setelah mereka bebas. Dengan sistem yang ada seharusnya Lembaga Pemasyarakatan  dapat menjalankan tugas secara baik sehingga tujuan daripada pembinaan tersebut dapat tercapai. Tetapi kenyataan nya sampai saat ini Lembaga Pemasyarakatan belum mampu melaksanakan pembinaan secara optimal sehingga pelaku residivis masih dapat ditemukan. Banyak faktor yang mempengaruhi kurang optimal nya pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.  Beberapa faktor seperti kurangnya pengetahuan  warga binaan tentang tujuan dan fungsi pembinaan, kurang nya fasilitas  yang mencakup sarana dan prasarana, dan kurangnya tenaga ahli dalam proses pembinaan. Pada saat ini dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan dua pola pembinaan terhadap warga binaannya yaitu pola pembinaan kepribadian dan pola pembinaan kemandirian. Dengan pola pembinaan yang ada sekarang ini nyatanya belum mampu untuk meminimalisirkan  para pelaku residivis. Keberhasilan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu apabila dia mampu menekan jumlah pelaku residivis menjadi sangat kecil atau sangat minim.       Keyword : Lembaga pemasyarakatan, pembinaan, warga binaan, residivi

    PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI-KALBAR

    No full text
    Asas praduga tak bersalah, sebelum adanya  putusan pengadilan yang bersifat tetap, tetapi yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. Prinsip Jurnalistik berita yang didapat harus dilakukan croschek, sedangkan prinsip hukum itu bahwa : Seorang belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan sesorang itu melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Hal ini yang masih dilakukan oleh media pers tanpa melakukan croschek, dan menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan dan bersalah dalam melakukan kejahatan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah yang mengharuskan seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak diperkenankan memotret dalam sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Masih terjadi kecendrungan penyajian berita-berita sensasi secara berlebihan atau dramatisasi secara tidak proposional oleh pers. Maka untuk mengubah apresiasi masyarakt terhadap berita sangat tergantung dari niat pers itu sendiri, disinilah peran pers sebagai agen perubahan dan sosial kontrol. Terhadap mereka (sumber berita) yang mempunyai kekuatan baik otoritas negara atau kekuatan ekonomi, mereka akan berusaha untuk menghindar dari pemberitaan yang menurut mereka di rugikan. Sedangkan terhadap mereka (sumber berita) yang tidak mempunyai kekuasaan dan kekuatan seperti masyarakat banyak, sudah barang tentu pers justru harus melindungi karena salah satu fungsi utama pers adalah melindungi rakyat yang sesuai dengan selogan “wartawan adalah pelindung demokrasi”.  Kondisi hukum yang meletakan pers subordinat dengan pemerintah menjadikan wartawan tidak bebas dalam berekspresi, berinterprestasi dan lain-lain. Banyak batasan yang tidak jelas baik dari pemerintah maupun dari pengelola pers sendiri yang pada akhirnya sensifitas wartawan dalam menghadapi realitas sosial menjadi tumpul. Akibatnya yang terjadi wartawan (pers) hanya berfungsi sebagai humas (corong) pemerintah. Dalam era modernisasi dan keterbukaan, informasi merupakan kebutuhan utama dan memegang peranan yang sangat penting yaitu untuk mengatisipasi dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Demikian pula informasi beserta perangkatnya berkembang mengikuti perkembangan aspek-aspek kehidupan. Salah satu perangkat informasi tersebut adalah pers. Pers merupakan lembaga yang berperan penting dalam masyarakat. Hal ini menyangkut fungsi pers sebagai media komunikasi penyebar informasi antar anggota masyarakat. Demikian pentingnya sehingga Marshall Mc Luhan menyebut sebagai extension of man, yang berarti bahwa sudah kodrat lahiriah dan kebutuhan esensial manusia untuk berkomunikasi yaitu berbicara menyatakan diri, menerima dan menyampaikan pesan, berdialog dan berada dalam lingkungan perikehidupan yang bermasyarakat.  Dahulu sebelum ditemukan teknologi komunikasi, hubungan antara masyarakat dengan cara komunikasi langsung (face to face). Dalam komunikasi ini faktor jarak sangat berpengaruh. Gambaran kondisi yang demikian barangkali untuk masa sekarang dapat dilihat pada daerah yang terisolir. Pers adalah sarana komunikasi yang bersifat masal, sehingga disebut media massa. Ada keunggulan media ini bila dibandingkan dengan media yang non massa, yakni dapat menyampaikan bermacam pesan sekaligus, serentak kepada khayalak tanpa batas, sehing dikatakan mempunyai bobot massa. Demikian pula pers, sebagai contoh surat kabar mempunyai kekhasan sendiri diantara media massa lainnya seperti televisi atau radio, yaitu informasi yang disampaikan lebih lengkap, dapat mengikuti perkembangan setiap harinya, dapat dibaca ulang serta haraga yang relatif dapat dijangkau oleh anggta masyarakat. Dalam menyampaikan informasi yang berbentuk berita, suatu penerbitan pers dituntut untuk memenuhi salah satu dari kriteria dari berita, yaitu berita aktual atau baru saja kejadianya. Kecuali itu berita yang disajikan menarik perhatian khayalak.  Wartawan sebagai ujung tombak dari suatu penerbitan dalam profesi jurnalistiknya harus memegang objektivitas yang merupakan nilai hukum dan etika. Dalam menyampaikan berita, wartawan yang baik hanya menyampaikan hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran dari isi berita tidak diragukan. Syarat objektif dan faktual diatas, terkadang dapat menyeret penulis berita atau pihak yang bertanggung jawab berhubungan dengan permasalahan hukum. Hal demikian dapat dilihat pada berita hukum. Dalam mengulas berita hukum, redaksi cenderung menjadikannya sebagai sebuah cerita menarik dengan tujuan agar tidak menjadi berita yang kaku, sehingga masyarakat pembaca (khayalak) tertarik, mengerti permasalahan siapa korban dan pelakunya, bagaimana runtut peristiwanya. Akibatnya dapat terjadi pemberitaan yang tidak seimbang, dengan kata lain ada pihak yang dirugikan. Sebenarnya sesuai dengan perkembangan pers, asas praduga tak bersalah tidak hanya menyangkut berita pada kasus yang sudah ditangani pihak yang berwajib. Terhadap perkara pidana yang belum ditanganipun harus mendapat tempat yang sama karena wartawan sering lebih cepat menyadap berita daripada penanganan yang berwajib dalam hal ini polisi sebagai penyidik. Serta tidak hanya berita hukum saja, karena seseorang atau suatu badan dapat tercemar, dianggap bersalah oleh pers kendati yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib. Semua berita baik ekonomi, politik, kebudayaan, hiburan dan lainnya dapat menjatuhkan reputasi seseorang. Bahkan dengan telak dapat menghancurkan kehormatan, masa depan dan dapat pula menyeret keluarga berikut anak cucunya. Jurnalistik adalah cara penulisan berdasarkan fakta. Terhadap suatu fakta, jurnalistik berpedoman kalau seseorang atau badan menurut data atau sumber yang dapat dipercaya telah berbuat salah atau didakwa didepan pengadilan dan pengadilan terbuka untuk umum, maka hal ini harus diungkap menurut kenyataan. Sebagai contoh bila sudah jelas terbukti sesorang melakukan pencurian dan tertangkap tanggan serta adanya saksi yang wajar melihat sendiri, maka orang itu dikategorikan sebagai pencuri. Tentang apa motifasinya orang itu melakukan pencurian adalah soal lain, yang penting faktanya dulu yaitu orang itu melakukan pencurian. Dari hal diatas jelas sekali berbeda dengan yang dikehendaki oleh hukum, dalam hal ini asas praduga tak bersalah, bahkan dapat dikatakan bertolak belakang. Asas ini menghendaki tersangka, tertuduh atau terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang tetap. Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur wartawan dalam meliputi berita (reportase) atau mengatur hubungan lembaga kepolisian dan pengadilan dengan profesi kewartawanan. Sebagai contoh di Amerika Serikat yang tidak memperkenankan memotret dalm sidang pengadilan. Lain halnya di Indonesia, kesempatan ini terbuka lebar dengan ijin dari hakim yang bersangkutan dan terdakwa atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu belum adanya ketentuan reportase yang tegas, maka wartawan seolah-olah diberi kebebasan dalam memuat berita persidangan dengan ketentuan asal obyektivitas, artinya menuju fakta dan kebenaran fakta yang ada. Padahal obyektivitas sangat sulit untuk diterapkan dan bersifat relatif, yang artinya obyektivitas bergantung pada sudut pandang seseorang atau kelompok/lembaga serta suasana sakral sidang pengadilan yang sulit untuk diterjemahkan dengan bahasa tulisan. Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk memilih judul “PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMBERITAAN PERS OLEH MEDIA MASSA DI KALBAR”. Disamping itu pula, penulis ingin mengetahui bagaimanakah penerapan asas praduga tak bersalah dalam mekanisme redaksional pers dan bagaiman pula hubungan wartawan (pers) dengan sumber berita, pihak lain (eksternal) dan permasalahannya serta apakah hambatan hukum dalam kehidupan pers (wartawan dan institusi pers) dewasa ini. Keyword : PEMBERITAAN PERS OLEH MEDI

    ANALISIS YURIDIS APLIKASI INTERNET SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

    No full text
    Perjanjian jual beli merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini adalah perjanjian jual beli perangkat komputer antara CV. Jaya Putra Multisarana Kota Pontianak selaku penjual dengan pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli termasuk jual beli peralatan komputer akan menimbulkan resiko atau akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut adalah wanprestasi. Terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dituntut guna mempertanggung jawabkan sebagaimana yang terlah diperjanjikan. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa bentuk perjanjian jual beli antara pembeli  dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak selaku penjual dilakukan secara lisan dengan persyaratan melampirkan photo copy identitas bagi pelanggan tetap atau rekanan, sedangkan untuk pembeli yang baru pertama kali dengan jumlah pembelian perangkat komputer lebih dari 2 (dua) melampirkan photo copy identitas, NPWP, photo copy rekening listrik/PDAM dan jaminan. Kemudian kepada pembeli diberikan bon kuning sebagai bukti pembayaran tunai dengan tenggang waktu, sedangkan pihak penjual memang bon putih. Setelah pembayaran dengan tenggang waktu telah dilunasi pembeli, maka bon kuning ditarik dan bon putih diberikan kepada pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak pembeli dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak, sebagian besar pembeli wanprestasi berupa keterlambatan melaksanakan kewajiban dengan tenggang waktu pembayaran. Faktor-faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak dikarenakan  belum tersedianya dana untuk melakukan pembayaran, kualitas perangkat komputer tidak baik atau terdapat cacat tersembunyi, sebagian perangkat komputer yang dipesan belum tersedia tidak termasuk dalam kategori wanprestasi. Akibat hukum terhadap pembeli yang wanprestasi adalah mengganti kerugian berupa denda keterlambatan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak terhadap pembeli yang wanprestasi adalah penagihan ke kantor atau kerumah pembeli. Sedangkan upaya melakukan pensitaan terhadap perangkat komputer yang sudah dibeli atau gugatan hukum ke pengadilan belum pernah dilakukan. Penjual masih lebih mengutamakan penyelesaian secara keluargaan dibandingkan dengan penyelelesaian melalui pengadilan   Keyword :   Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi Dalam Pembelian Perangkat Komputer

    TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS PEMOHON EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM WARIS KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA

    No full text
    Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh praktek euthanasia yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, di satu sisi mempersamakan euthanasia dengan pembunuhan, dan di sisi lain menganggap euthanasia merupakan alternatif terakhir untuk mengakhiri penderitaan seorang pasien. Dalam hal euthanasia yang umumnya dilakukan berdasarkan permohonan ahli waris, maka timbul suatu masalah, apakah ahli waris berhak mewarisi harta pewaris ataukah tidak. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS PEMOHON EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu bagaimana hak waris pemohon euthanasia berdasarkan Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan penulisan ini yang pertama adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai gambaran kedudukan serta hak mewarisi bagi ahli waris yang memohon euthanasia terhadap pewaris berdasarkan Hukum Waris KUHPerdata. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi hak waris pemohon euthanasia terhadap pewaris berdasarkan Hukum Waris KUHPerdata. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisis langkah yang dapat ditempuh oleh ahli waris apabila timbul sengketa atas hak waris pemohon euthanasia di kemudian hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif terhadap asas-asas hukum dan doktrin hukum, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, ahli waris yang mengajukan permohonan euthanasia aktif dinyatakan onwaardig sehingga tidak berhak atas segala hak dan kewajiban yang timbul dari pewarisan itu. Sebaliknya, ahli waris yang mengajukan euthanasia pasif kedudukannya sama dengan ahli waris pada umumnya, kecuali jika ia melakukan perbuatan lain yang menyebabkan ahli waris dinyatakan onwaardig. Kedua, akibat hukum bagi hak waris pemohon euthanasia aktif ialah ia tidak dapat tampil sebagai ahli waris karena tidak patut, sehingga harus mengembalikan apa yang telah ia terima dari warisan beserta semua hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka kepada ahli waris lain atau orang lain yang berhak. Sedangkan bagi ahli waris pemohon euthanasia pasif, akibat hukumnya ialah tetap dapat memperoleh segala hak dan kewajiban yang dialihkan oleh pewaris kepadanya selayaknya pewarisan pada umumnya. Dan terakhir, langkah yang dapat ditempuh oleh ahli waris apabila timbul sengketa atas hak waris pemohon euthanasia ialah dapat mengadakan musyawarah dan membuat kesepakatan dengan ahli waris lainnya yang menyetujui dilakukannya euthanasia aktif untuk melindungi hak warisnya. Keyword : Ahli Waris, Pemohon Euthanasia, Hukum Wari

    FAKTOR-FAKTOR TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS TIDAK MEENGAJUKAN GANTI KERUGIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka/terdakwa adalah hal yang penting yang terdapat dalam KUHAP, karena pemberian hak-hak tersebut kepada tersangka/terdakwa sebagai pelanggar hukum, tetapi sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Manusia sebagai obyek dan subyek anggota masyarakat. Jika tersangka/terdakwa yang diperiksa karena kebenaran materiil adalah pelaku suatu kejahatan, maka itu merupakan resiko perbuatannya sendiri yang melanggar  hukum itu. Tapi sebaliknya, jika seorang tersangka/terdakwa yang telah menjalani proses hukum dari mulai sejak penyidikan sampai penuntutan dipengadilan tapi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh hakim, maka negara telah menjamin haknya untuk menuntut ganti kerugian. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 95 KUHAP. Ini artinya negara telah melindungi hak-hak warganya dalam hukum. Namun ternyata masih banyak warga negara khususnya para mantan terdakwa diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak tidak menggunakan haknya untuk menuntut ganti kerugian, padahal  mereka adalah pihak yang dirugikan karena selama menjalani proses hukum tersebut, mereka telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran bahkan uang, serta kebebasan mereka harus dibatasi ketika menjalani penahanan dan bahkan nama mereka sudah tercoreng dihadapan masyarakat. Ini artinya, ada faktor penyebab, mengapa para mantan terdakwa tersebut tidak menggunakan haknya yang telah dijamin oleh negara. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian tentang hal tersebut yang dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Faktor-Faktor Terdakwa yang Diputus Bebas Tidak Mengajukan Ganti Kerugian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak”. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif empiris, selanjutnya dari hasil penelitian ini dianalisis dengan mempergunakan cara analisis kuantitatif, sehingga diharapkan akan memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang faktor-faktor terdakwa yang diputus bebas tidak mengajukan ganti kerugian diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak. Titik berat penelitian adalah studi lapangan, sehingga data primer atau data yang bersumber dari penelitian lapangan lebih diutamakan dari pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa yang diputus bebas tersebut tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian dikarenakan masih rendahnya kesadaran hukum terdakwa. Rendahnya kesadaran hukum tersebut disebabkan oleh  rendahnya pendidikan terdakwa sehingga berpengaruh terhadap pengetahuan terdakwa mengenai hukum. Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah kurangnya peran penegak hukum dalam hal ini hakim dan pengacara terdakwa dalam memberitahukan hak terdakwa, serta belum pernah diadakannya penyuluhan hukum mengenai adanya hak untuk menuntut ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas tersebut. Keywords : Faktor-faktor terdakwa, putus bebas, ganti kerugia

    PELAKSANAAN BALIK NAMA HAK MILIK TANAH YANG DIPEROLEH BERDASARKAN WARIS DI KELURAHAN SAMPIT KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

    No full text
    Pelaksanaan  Balik  Nama  Hak  Milik  Tanah  Yang Diperoleh Berdasarkan  Waris  Di  Kelurahan  Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Berdasarkan  ketentuan  Pasal  42  Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran Tanah,  menyatakan  bahwa  untuk  tanah  warisan  harus didaftarkan  pada  Badan  Pertanahan  Nasional  setempat untuk  dilakukan  proses  balik  nama  dari  pewaris  menjadi hak milik ahli waris. Metode  penelitian  yang  dipergunakan  adalah empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis,  dengan maksud  untuk  mengungkapkan  serta  menggambarkan keadaan  sebenarnya  yang  terjadi  pada  saat  dilakukannya peneltian  ini,  sampai  pada  akhirnya  dapat  diambil  suatu kesimpulan dari fakta yang ada di lapangan Untuk  mengetahui  siapa-siapa  yang  menjadi  ahli waris,  berapa  besarnya  bagian  masing-masing  ahli  waris terhadap  tanah  warisan  tersebut  diperlukan  adanya Penetapan  waris  dari  Pengadilan  Agama,  dan  penetapan waris  diperlukan  untuk  membuktikan  bahwa  benar  yang mengajukan  permohonan  peralihan  hak  atas  tanah  waris tersebut  adalah  ahli  waris  dari  pewaris,  serta  mengetahui luas  tanah  yang  diajukan  peralihan  hak  tersebut,  dan sekaligus penetapan waris dijadikan sebagai bukti asal usul kepemilikan tanah tersebut. Hasil Penelitian pertama bahwa meskipun telah ada Akta Pembagian waris dari Pengadilan Agama namun ahli waris  belum  melaksanakan  pendaftaran  tanah  warisan tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat sehingga sertifikat hak milik atas tanah tersebut masih atas nama  pewaris,  kedua  bahwa  faktor-faktor  yang menyebabkan  ahli  waris  belum  melaksanakan  pendaftaran tanah  waris  pada  Kantor  Badan  Pertanahan  Nasionalk (BPN)  karena  belum  memahami  arti  penting  perlidungan akan kepastian hukum hak milik atas tanah dan ahli waris menganggap  bahwa    Akta  Pembagian  Harta  Peninggalan sudah  cukup  sebagai  ketetapan  untuk  menguasai  tanah warisan,  ketiga  bahwa  akibat  hukum  terhadap  ahli  waris yang  belum  melaksanakan  pendaftaran  tanah  waris  pada  Kantor  Badan  Pertanahan  Nasionalk  (BPN)  Pontianak adalah tidak ada sertifikat  hak milik atas nama ahli waris, sehingga  tidak  adanya  kepastian  hukum  kepemilikan  hak atas  tanah  tersebut,  keempat  bahwa  upaya-upaya  yang dilakukan  oleh  BPN  dalam  hubungannya  dengan pendaftaran tanah warisan, adalah memberikan penyuluhan hukum  mengenai    prosedur,  tata  cara  dan  syarat-syarat pendaftaran tanah warisan guna mendapatkan sertifikat hak milik  atas  tanah  sehingga  ahli  waris  memiliki  kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.Keyword : Pendaftaran tanah waris

    KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA (ANALISIS KRIMINOLOGI BERPRESPEKTIF GENDER

    No full text
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga yang berbasis gender yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korbannya yang sebagian besar  adalah kaum perempuan, dan pelakunya adalah kaum laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, serta menggunakan purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subyektif dari peneliti, peneliti sendiri yang menentukan responden yang akan mewakili populasi. Hasil penelitian, bahwa budaya patriarki merupakan penyebab dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang memilki pemahaman bahwa seorang laki-laki mempunyai peran yang mendominasi dalam rumah tangga yang tidak bisa disetarakan dengan wanita dan hal tersebut telah sesuai dengan konstruksi sosial budaya yang diemban masyarakat kita. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap persoalan privat, karena merupakan persoalan pribadi  maka masalah-masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai rahasia keluarga. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah penghormatan terhadap martabat manusia, kaitannya dengan hak-hak suami istri dalam rumah tangga, serta arti kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan. Serta perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat  secara luas mengenai kesetaraan dan keadilan gender guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan meningkatkan partisipasi kaum perempuan disegala bidang khususnya dalam bidang pembangunan dan perlunya sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan tindak Kekerasan dalam rumah tangga.                       Kata Kunci : KDRT, Gender, Konstruksi Sosial Buday

    PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN OLEH BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

    No full text
    Permasalahan  keluarga  yang  terjadi  di  masyarakat menyebabkan  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian  Agama berinisiatif  melaksanakan  program  Kursus  Calon  Pengantin, program  ini  diharapkan  mampu  untuk  meningkatkan  kualitas keluarga  yang  baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia  perkawinan  kurang  dari  5  tahun  dan  banyaknya  kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran Dirjen Bimas Islam  Nomor  DJ.II/PW.01/1997/2009.  Peraturan  tersebut mengamanatkan  bahwa  pengetahuan  tentang  perkawinan haruslah  diberikan  sedini  mungkin,  sejak  sebelum berlangsungnya  perkawinan,  yaitu  melalui  kursus  calon pengantin. Skripsi  ini  memuat  rumusan  masalah:  “Bagaimana Konsekuensi  Bagi  Calon  Pengantin  Yang  Tidak  Mengikuti Kursus  Calon  Pengantin  Yang  Diselenggarakan  Oleh  Badan Penasehatan  Pembinaan  Dan  Pelestarian  Perkawinan  Di Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota  Pontianak  ?”.  Adapun metode  penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian  hukum  empiris  yaitu  penelitian  yang  berasal  dari kesenjangan  antara  teori  dengan  kehidupan  nyata  yangmenggunakan  hipotesis,  landasan  teorits,kerangka  konsep,  datasekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk  memecahkan  masalah  yang  dihadapi  dengan menggambarkan  keadaan  pada  saat  sekarang,  berdasarkan  fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya  mengenai  penyelenggaraan  kursus  calon pengantin  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota Pontianak  wajib  diikuti  oleh  semua  calon  pengantin  tanpa terkecuali.  Faktor  penyebab  adanya  calon pengantin  yang  tidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktor kehamilan, alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktor usia yang sudah tua  /  sakit.  Akibat  hukum  yang  ditimbulkan  kepada  calon pengantin  yang  tidak  mengikuti  kursus  calon  pengantin  adalah buku  nikah  belum  dikeluarkan  sebagai  sanksi  administratif, diberikan  penasihatan  pada  saat  sebelum  /  setelah  akad  nikah.Upaya  yang  dilakukan  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan Kota  Pontianak  dalam  mengantisipasi  adanya  calon  pengantin yang tidak  mengikuti kursus calon pengantin  adalah  menjadwal ulang  kursus  calon  pengantin  berdasarkan  tanggal  pendaftaran, memasukkan kursus calon pengantin kedalam tertib administrasi calon pengantin, memberikan blangko BP4 untuk diisi oleh calon pengantin sebagai pengingat jadwal kursus calon pengantin yang diselenggarakan  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota Pontianak.     Kata Kunci: Kursus Calon Pengantin, BP

    TANGGUNG JAWAB PEMILIK RENTAL MOBIL CV.BINA SARANA TERHADAP PENYEWA AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian sewa menyewa mobil pihak penyewa di wajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran sewa, harga yang ditawarkan juga tergolong murah. Harganya berkisar antara Rp 250,000 sampai dengan Rp 300,000 per hari , untuk mobil jenis avanza atau xenia, Untuk jenis mobil lainya, harga sewa juga berkisar Rp 350.000 sampai dengan Rp 500.000, dan sudah termasuk uang muka atau DP (Down Payment). Kisaran jumlah uang muka antara 5 hingga 10 % dari harga sewa. Adapun system pembayaran yang dilakukan pada pelaksanaan sewa mobil antra pihak penyewa mobil dengan pihak pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil di kota Pontianak dilakukan dengan cara sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa; diantaranya yaitu pihak penyewa memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil dan identitas diri pihak penyewa  mobil (KTP). Rumusan Masalah adalah “Apakah Pemilik Rental Mobil CV. Bina Sarana di Kota Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penyewa Akibat Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dengan Tidak Adanya Kelengkapan Mobil?“ Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian sewa antara penyewa mobil dengan pemilik rental mobil CV. Bina Sarana Kota Pontianak dilakukan secara tertulis, dengan sistem pembayaran sewa dengan panjar di muka dan pelunasan sesudah selesai waktu penyewaan. Faktor penyebab pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan Lalu lintas adalah  faktor cuaca dan kondisi kendaraan (tidak adanya kelengkapan mobil..Akibat hukum terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai dengan perjanjian yang di lakukan adalah meminta toleransi untuk mengganti biaya pengobatan penyewa. Upaya Hukum yang di lakukan oleh Penyewa mobil terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana  tidak bertanggungjawab terhadap penyewa berupa kedua belah pihak melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan tujuan untuk menjaga Hubungan antara pemilik rental mobil CV. Bina Sarana dengan penyewa. Keywords :Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggungjawab Pemilik Rental Mobil, Penyew

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇