Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA MEMPELAI KE PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan pasangan kawin di bawah umur untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor urusan Agama, Akte pernikahan merupakan akte yang otentik, dimana akte otentik itu sangat bermanfaat bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Baik itu dalam hal penetapan anak atau harta berdama maupun lain sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan pendekantan deskriptif analisis, deskriptif analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang seperti wawancara kepada instansi terkait yaitu Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Urusan Agama Sungai Pinyuh serta Masyarakat Desa Sungai Purun Kecil. Penduduk Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh, belum memiliki akte pernikahan tersebut karena setiap pernikahan tidak di laporkan ke instansi yang terkait. Hal ini tidak luput dari faktor-faktor penyebab tidak di laporkanya pernikahan oleh pihak maupun orang tuanya yaitu, adanya faktor ekonomi, jarak jauh, dan faktor ketidaktahuan penduduk tentang adanya kewajiban untuk melaporkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, kurangnya pensosialisasian instansi untuk memberikan informasi tentang pentingya akte pernikahan tersebut. Akibat hukum tidak dicatatkanya pernikahan oleh para pasangan kawin di bawah umur terhadap KUA maka akan berdampak pada terkendalanya dalam memperoleh penetapan status pernikahan karena tidak mempunyai bukti outentik bahwa pasangan kawin telah melakukan pernikahan dalam bentuk akte pernikahan. Keyword : Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agam
PELAKSANAAN PASAL 81 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2066 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERATURAN
Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 207 tentang Ppedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah denganh organisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 menyatakan bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai saat ini, Pemerintah Kota Pontianak, belum, membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dioamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Kota Pontianak belum membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya; belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah; pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah; dan Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal Pengelolaan BMD. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak dalam membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai mana dimanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah pada tahun 20013 membentuk Peraturan Daerah tentanhg Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan usul inisiatif dari Pemerintah Daerah. Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibatdari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomin dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyedaiaan jasan bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapoat berupa sumber daya manusia (SDM), sumbert daya alam (SDA) dan lain-lain. Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebutjustru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun niliannya (terdepresiasi) seiribg waktu. Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide Pasal 3 PP No. 6 Tahun 2006). Pemegang kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah pada prinsipnya adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah. Kekuasaan pentelolaan aset/barang milik daerah tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (SEWkda) selaku Pengelola Barang Milik Daerah; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembentu pengelola; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang milik Derah; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah )UPTD) selaku kuasa pengguna Barang Milik Daerah. Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi pengelolaah keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 menyetakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatus dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai dengan saat ini, Pemerintah Kota Pontianak belum membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Uraian di atas menarik minat penulis untuk meniliti lebih lanjut dalam bentuk penelitian skripsi dengan Judul : Pelaksananan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomo6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaera/Daerah dalam hubungannya dengan pembentukan peraturan daerah Kota Pontianak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, diawal pperiode otonomi daerah, telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai operasionalisasi dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, kemudian diserahkan kepada gubernur/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selanjutnya, kekuasaan pengelolaan daerah dilaksanaklan oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola keuangan selaku pejabat pengelola APBN dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat penggunna anggaran/ barang daerah. Pengeloloaan keuangan daerah harus Transparansi yang mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksananan anggaran daerah. Selain itu, Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga diperlukan, dalam arti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Kemudian, Value for money yang berarti diterapkan tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan pengelolaan keuangan daerah (yang tertuang dalam APBD) yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertangggung jawab, sehingga nantinya akan melahirkan lemajuan daerah dan kesejahjteraan masyarakat. MPengaturan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara, oleh karenannya asas-asas, prinsip-prinsip, tugas dan tujuan pengelooaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari asas-asas, prinsip-prinsip, fungsi dan tujuan pengelolaan keuangan Negara, Pengelolaan keuangan Negara yang erat kaitannnya dengan pengelolaan barang milik daerah. Mengenai pengelolaan kauangan dan barang daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-udangan,Keyword : Tentang Pengelolaan Barang Milik Negar
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH KAPLINGAN SECARA ANGSURAN ANTARA TUMENGGUNG DENGAN PEMILIK TANAH DI DESA PAK MAYAM KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Dalam perjanjian jual beli tanah antara pihak penjual dan pihak tumenggung di desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang dibuat secara tertulis disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya yakni yang paling murah seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 20 m, lebar 15 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 20 m dengan lebar 20 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), uang panjar sebesar Rp.5.000.000,- dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 10 kali angsuran atau selama 10 bulan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Namun kenyataannya pihak Tumenggung di desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak aelaku pihak pembeli tidak memenuhi kewajiban membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang elah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak penjual tanah. Adapun faktor yang menyebabkan Tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak memenuhi kewajibannya adalah disebabkan Tumenggung lupa, pada saat jatuh tempo pembayaran uang angsuran harga tanah, dan tidak memilik dana yang cukup pada saat jatuh tempo pembayaran angsuran harga tanah, serta adanya keperluan keluarga yang mendesak sifatnya pada saat jatuh tempo pembayaran angsuran harga tanah. Sebagai akibat hukum terhadap pihak tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga tanah kepada pihak penjual adalah pembatalan perjanjian dan Pihak Kedua tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang panjar, namun berdasarkan musyawarah antara pihak Tumenggung dengan pihak pembeli akibat hukum dari tidak dipenuhi kewajiban tersebut pembatalan perjanjian dan pihak penjual mengembalikan 60% dari uang panjar yang telah dibayarkan pihak Tumenggung. Upaya-upaya yang dilakukan pihak penjual tanah terhadap Tumenggung di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak adalah upaya yang dilakukan penjual terhadap Tumenggung yang tidak memenuhi kewajibannya adalah apabila Tumenggung tidak segera melakukan pembayaran angsuran harga tanah yang terhutang, maka pihak penjual akan melakukan pembatalan perjanjian jual beli dan tidak mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan. Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tana
PROSTITUSI SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR (ORGANIZED CRIME) DI PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Pekerjaan menjadi wanita seks komersial adalah penyimpangan asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jika pekerjaan menjadi pekerja seks komersial semakin berkembang maka bangsa ini akan rusak dengan penerus bangsa yang memiliki moral rendah. Selain itu bekerja sebagai pekerja seks komersial rentan terjangkit penyakit HIV/AIDS karena melakukan seks bebas atau gonta-ganti pasangan saat melakukan hubungan intim. Tidak adanya peraturan khusus yang mengatur para pelacur atau pekerja seks komersial ini menyebabkan prostitusi terus ada, hal ini terbukti dengan adanya prostitusi yang terorganisasi. Faktor penyebab munculnya prostitusi adalah faktor ekonomi. Tidak meratanya kesempatan kerja bagi wanita, menyebabkan wanita melakukan pekerjaan menjadi pekerja seks komersial. Hal tersebut dapat dilihat kurangnya pendidikan yang di dapat. Dari kondisi lingkungan juga dapat membawa wanita menjadi pekerja seks komersial. Upaya penaggulangan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak Kota adalah melakukan sosialisasi tentang moral dan bahayanya melakukan seks bebas serta penertiban para pekerja seks komersial melalui razia yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak Kota adalah melakukan sosialisasi tentang moral dan bahayanya melakukan seks bebas serta penertiban para pekerja seks komersial melalui razia yang dilakukan oleh Poleresta Pontianak Kota. Upaya lainnya yang harus dilakukan adalah pemerataan lapangan pekerjaan bagi wanita sehingga dapat menjalani hidup yang layak tanpa adanya pelanggaran asusila. Keyword :Tindakan Asusila, Prostitusi, Kriminolog
MEKANISME PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PRODUK PANGAN SOSIS ILEGAL DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Era perdagangan bebas Pada hakekatnya mempermudah arus masuknya barang dan jasa, dari berbagai wilayah Negara. Namun, proses masuknya barang dan jasa termasuk produk pangan harus tetap melalui prosedur perizinan dan pemeriksaan. Pontianak sebagai salah satu wilayah perbatasan juga memiliki kemudahan akses masuknya barang dan jasatermasuk produk pangan dari luar daerah maupun luar negeri. Menurut data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak pada Maret 2013, sekitar 440 kotak sosis rasa ayam madu yang berisi 5.280 batang sosis ilegal asal Malaysia berhasil diamankan. UUPK memberikan aturan dalam Pasal 4 huruf a bahwa Konsumen mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan anda mengkonsumsi barang dan / atau jasa. Produk pangan illegal (tanpa izin) dapat menyebabkan produk pangan tersebut tidak memenuh ikualitas dan standar keamanan dan dapat membahayakan keselamatan konsumen. Hal ini dapat dikatakan melanggar UUPK dalam Pasa l9.MenurutPasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik terhadap konsumen kemudian wajib menjamin kualitas, keamanan dan mutu barang dan jasa pada produk pangan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme penanganan dan penyelesaian kasus produk pangan sosisi legal di Kota Pontianak ditinjau dari perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana digunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang sudah terkumpul akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa di kota Pontianak masih terdapat produk pangan sosis illegal (tanpa izin) yang beredar di Pasar tradisional maupun supermarket. Penanganan dan penyelesaian terhadap peredaran produk pangan sosis illegal tersebut adalah melakukan tindakan yaitu menyita dan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi yang dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar. Berdasarkan penelitian ini penulis memberikan saran kepada pemerintah harus lebih jeli dalam melihat produk-produk pangan yang illegal tersebut dan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya produk pangan illegal kewilayah Indonesia pada umumnya dan Pontianak pada Khususnya, kemudian memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi adanya peredaran produk pangan illegal dan segera melapor kepada pihak yang berwenang jika kedapatan adanya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Masyarakat juga harus lebih teliti dan jeli dalam membeli produk pangan khususnya sosis, harus melihat dan mengetahui asal dari sosis tersebut. Keyword: Produk Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Penyelesaian Produk Pangan Ilegal
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN PROMO BERHADIAH YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA
Perlindungan hukum bagi konsumen pada akhir-akhir ini mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah dan masyarakat terhadapkerugian yang dialami konsumen, yang terlibat dalam trik promosi penjualan. Dewasa ini berbagai cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan mampu meraih pangsa pasar serta keuntungan, terkadang tidak dilakukan dengan cara penjualan yang baik. Kegiatan pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga terjangkau, manipulasi dan kegiatan yang sifatnya mengelabui konsumen, hal ini yang banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen, antara lain dilakukan melalui pemberian hadiah Cuma-Cuma, obral, undian dengan maksud ingin mendapatkan perhatian dari produk atau usaha yang dilakukan. Pada kesempatan ini penulis mencoba mengemukakan beberapa permasalahan yaitu : Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan promo berhadiah yang dilakukan oleh pelaku usaha? serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) perlindungan hukum konsumen dalam hubungannya dengan kegiatan promosi atas barang yang diperdagangkan dimana promosi yang tidak sesuai janji dilakukan melalui pengawasan pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konsumen, pemberlakuan sanksi terdiri dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan perdata apabila konsumen dirugikan oleh promosi yang merugikan. (2) tanggung jawab pelaku usaha atas penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk yaitu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Saran yang dapatv disampaikan berkaitan dengan hasil penelitian yaitu : (1) perlu adanya kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, lembaga konsumen dan pemerintahan agar UUPK dapat diterapkan dengan baik sesuai tujuannya. (2) diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terhadap promo berhadiah. (3) pelaku usaha disarankan untuk tidak menyalahgunakan trik promo berhadiah guna menarik konsumen. Di zaman modern ini, setiap manusia pasti menginginkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya pembelian produk-produk yang sangat tinggi.Adanya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen masyarakat yang sekaligus sebagai konsumen mempunyai pelindung atau payung hukum yang bisa melindungi hak-haknya. Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disingkat UUPK pada pasal (1) angka 1 berbunyi : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen menjadi polemik yang berkepanjangan, yang dalam penyelesaian kasus sering menemui jalan buntu atau merugikan konsumen.Hal ini disebabkan karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha. Ketidaktahuan serta ketidakberdayaan konsumen dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan konsumen. Peran konsumen bagi pelaku usaha sangatlah penting, karena konsumen dijadikan obyek utama dalam memasarkan produknya dengan cara menarik sebanyak-banyaknya agar konsumen nanti membeli produk yang dipasarkan. Jadi konsumen menjadi bagian yang amat menentukan bagi kelangsungan proses produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh produsen / pelaku usaha. Persaingan di kalangan pelaku usaha saat ini sangat ketat.Berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan dapat meraih pangsa pasar serta keuntungannya, dilakukan oleh pengusaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Beberapa cara untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui obral, undian, pemberian hadiah atau sejenisnya dengan maksud ingin memperoleh perhatian atas produk atau usaha yang dilakukan. Namun adakalanya ada ekses yang terjadi seperti penjualan obral dilakukan pada saat barangnya berada dalam posisi kelebihan persediaan (over stock), kegiatan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan istilah “Cuci Gudang”. Perbuatan lain yang dapat di manipulasi adalah dengan melakukan promo undian berhadiah. Metode ini digunakan oleh pelaku usaha sebagai pancingan agar konsumen terpengaruh untuk membeli barang yang ditawarkan.Praktek promosi dan penjualan tersebut diawali dengan adanya iming-iming hadiah souvenir yang berupa barang-barang elektronik atau peralatan rumah tangga yang seolah-olah gratis atau tanpa ada syarat apapun, tetapi kenyataannya tidak demikian.Konsumen terpengaruh dengan adanya bahasa dalam iklan undian berhadiah yang termuat dalam brosur undangan yang dikirim oleh suatu perusahaan atau dengan pemberitahuan secara langsung melalui telepon bahwa yang bersangkutan memperoleh hadiah, ternyata terlebih dahulu harus membeli sejumlah barang tertentu yang ditawarkan sebelum mereka mendapatkan hadiah yang telah dijanjikan. Karena ketidakmengertiannya, banyak konsumen yang terpengaruh untuk membeli terlebih dahulu barang-barang yang ditawarkan.Masalah yang timbul kemudian adalah konsumen merasa tertipu dengan adanya hadiah yang dijanjikan secara gratis tersebut.Dalam pikiran konsumen pengertian gratis adalah mendapatkan sesuatu tanpa mengeluarkan uang.Sedangkan di dalam brosur hanya menonjolkan hadiah secara gratis tanpa memberikan informasi yang jelas tentang kewajiban konsumen untuk membeli suatu produk tertentu terlebih dahulu sebelum mendapatkan hadiah Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 13 ayat (1) bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. Dengan adanya praktek promosi seperti itu, jelas sekali konsumen merasa dirugikan. Namun disatu sisi mereka berada pada posisi yang lemah dalam hubungannya dengan produsen/pelaku usaha baik secara ekonomis, tingkat pendidikan, kemampuan, daya saing, maupun daya tawar. Sedangkan disisi lain pelaku usaha tidak merasa bertanggung jawab dengan adanya permasalahan yang dihadapi konsumen.Untuk itu maka konsumen perlu diberikan suatu perlindungan khusus terhadap iklan-iklan yang menyesatkan Kata kunci : perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usah
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI HAK TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37 ayat (1) berbunyi Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Makna dari Pasal 37 ayat (1) tersebut kemudian dikenal sebagai teori pembuktian terbalik. Begitu banyak Perkara korupsi yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pontianak selaku pengadilan yang berhak dan berwenang mengadili perkara korupsi di wilayah hukum Kalimantan Barat sejak tahun 2011 hingga september 2014, hanya 0.80% (nol koma delapan puluh persen) dari total 124 (seratus dua puluh empat) perkara tindak pidana korupsi yang diadili di Pengadilan Negeri Pontianak yang menggunakan atau menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam persidangan. Perkara yang menerapkan pembuktian terbalik tersebut, setelah dianalisis penulis bukan merupakan pembuktian terbalik, karena penerapannya disampaikan pada pemeriksaan saksi yang meringankan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38B ayat (4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.Perkara tindak pidaka korupsi yang menerapkan pembuktian terbalik tersebut adalah perkara korupsi yang di jerat juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, dalam prakteknya bahwa pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di persidangan, tidak dilaksanakan secara overall (menyeluruh), melainkan kasus-kasus tertentu (certain cases), seperti perkara terkait gratifikasi (gratification) dan suap (bribery). Penerapan pembuktian terbalik di persidangan tindak pidana korupsi, terkendala tidak diaturnya secara khusus mengenai tata cara pelaksanaan, sehingga Pasal 37 Ayat (1) tersebut dianggap tidur, dan hanya penghias suatu aturan. Diperlukan suatu metode untuk membangunkan Pasal tersebut, yakni dengan pembaharuan terhadap perundang-undangan tindak pidana korupsi, sehingga penerapan hak terdakwa untuk melaksanakan pembuktian atas harta yang dimilikinya dapat terlaksana sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Keyword : Pelaksanaan Pembuktian Terbalik Tidak pernah Dilaksanakan Pada Pada Saat Persidanga
PENANGKAPAN DAN PENYITAAN OLEH POLISI TERHADAP BARANG - BARANG YANG DIBAWA DARI KECAMATAN ENTIKONG KE KOTA PONTIANAK
Transaksi jual beli di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung sebelum terbentuknya negara Indonesia dan negara Malaysia. Transaksi tradisional tersebut memudahkan masyarakat-masyarakat perbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti membeli barang-barang kebutuhan pokok (barang-barang komoditi) yang dimana akses menuju kota besar masih terbatas karena jalan dan transportasi menuju ke kota belum memadai. Seiring berjalannya waktu, negara Indonesia dan negara Malaysia membuat perjanjian internasional yaitu Persetujuan mengenai Perdagangan Lintas Batas Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tanggal 24 Agustus 1970. Dimana perjanjian tersebut dibuat guna membatasi masing-masing masyarakat perbatasan untuk berbelanja ke negara lain yang berbatasan langsung atau satu dataran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mempengaruhi stabilitas ekonomi masing-masing negara. Semakin maraknya beredar produk negara Malaysia di wilayah perbatasan dikarenakan harga dan kualitas yang bagus membuat pengusaha wilayah perbatasan menjual kembali barang-barang yang sudah dibeli dari negara Malaysia untuk dijual di pasar wilayah perbatasan. Dengan modal yang dapat menghasilkan untung yang besar. Sehingga relatif sedikit pengusaha kota Pontianak juga melihat fenomena ini sebagai kesempatan emas untuk dibeli kembali di wilayah perbatasan dan dijual kembali di pasar Kota Pontianak, namun, instansi kepolisian melakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan terhadap pengusaha kota Pontianak tersebut yang membeli barang-barang dari pengusaha wilayah perbatasan. Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur perihal wilayah serta barang-barang yang dibawa tidak disertai dengan bukti resmi/ dokumen resmi membuat instansi kepolisianmelakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan yang dimana barang-barang kebutuhan pokok produk Malaysia tersebut sudah legal dan resmi dinyatakan sebagai barang-barang yang illegal atau melanggar undang-undang kepabeanan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Kata Kunci: Penangkapan dan Penyitaan oleh polisi, Barang-barang dari Entikong, Persetujuan Perdagangan Lintas Batas 24 Agustus 1970, Kecamatan Entikong ke Kota Pontiana
UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF AGAMA KRISTEN PROTESTAN PADA YAYASAN GOLGOTA GEREJA KRISTEN KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK
Upacara adat kematian merupakan salah satu adat budaya yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal oleh keluarga yang ditinggalkan. Pelaksanaannya diikat oleh seperangkat aturan, makna dan kepercayaan di dalamnya yang berbeda di setiap kelompok masyarakat, termasuk masyarakat Tionghoa yang mendasarkan pada ajaran Confusius, di mana upacara adat kematiannya dilakukan berdasarkan keyakinan dari nenek moyang yang dianut secara turun temurun. Upacara adat kematian masyarakat Tionghoa meliputi seluruh kegiatan dari seseorang meninggal, disemayamkan, sampai setelah dimakamkan. Secara umum saat seseorang meninggal, orang yang meninggal akan disemayamkan terlebih dahulu baru kemudian dimakamkan. Pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa dimulai dari pembersihan jenazah, penyuapan makan, menggunakan hio sebagai alat komunikasi, adanya pembakaran uang kertas dan perabot kertas, pantangan unsur warna merah, sembayang langit, pelemparan kip siaw, pembawaan hio lou, peletakkan peti, menggigit ujung peti oleh anak laki-laki tertua, penaburan cheng ci, dan co chit. Perbedaan pandangan dan pemaknaan akan kematian dalam segi religi mendorong perlakuan yang berbeda pula dalam pelaksanaan upacara adat itu sendiri. Walaupun berasal dari satu kelompok masyarakat yang sama, agama menjadi salah satu faktor yang memberi pengaruh dan perbedaan saat melaksanakan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam karya ilmiah berbentuk skripsi ini dengan judul “UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF AGAMA KRISTEN PROTESTAN PADA YAYASAN GOLGOTA GEREJA KRISTEN KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK”.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah pelaksanaan upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak mengalami perubahan dari yang berlaku umum. Tujuan penulisan ini yang pertama adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran tata cara pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak, yang kedua adalah untuk mengungkapkan tata cara dari upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak, yang ketiga adalah untuk mengungkapkan akibat hukum bagi masyarakat Tionghoa beragama Kristen Protestan yang tidak melaksanakan upacara kematian menurut adat Tionghoa pada umumnya di Yayasan Golgota, yang keempat adalah untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat Tionghoa Pontianak dalam mempertahankan tradisi pelaksanaan upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan. Metodologi yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dan pengolahan data yang diperoleh, maka dapat disimpulkan pelaksanaan upacara kematian yang dilakukan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan berbeda dengan pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa pada umumnya yang cenderung lebih rumit. Selain itu tidak ada sanksi terhadap pihak yang melanggar tata cara pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa karena tidak adanya aturan tertulis yang mengatur. Adapun saran yang dapat diberikan adalah pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa patut dilestarikan dan dilaksanakan terus menerus karena merupakan warisan budaya dari leluhur, perlu adanya buku pedoman pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa yang dapat membantu generasi-generasi muda sebagai salah satu cara pelestarian tradisi upacara adat kematian masyarakat Tionghoa, khususnya di Pontianak, serta perlu adanya inkulturasi budaya dalam Gereja sehingga adat dapat terus hidup dan dilestarikan walaupun mempunyai religi yang berbeda. Key word : Upacara adat kematian, Masyarakat Tionghoa, Kristen Protesta
TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RUMAH YANG DISEWA (STUDI KASUS PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Mengapa Penyewa Tidak Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Yang Di Sewanya?” Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Demikian dengan perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota,pihak pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota antara Ibu Tjia Siau Fhoeng alias Sufiana selaku pemilik rumah dan bapak Irwan selaku pihak penyewa, saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa tidak bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan rumah yang disewanya. melakukan pemeliharaan dan perawatan.Adapun faktor-faktor pihak penyewa tidak bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan rumah tersebut karena tidak mempunyai biaya,,dan juga karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang tidak bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa waktu berikutnya dan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan rumah tersebut adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan meminta kepada pihak penyewa untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan rumah. Namun tidak disanggupi oleh pihak penyewa rumah. Walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan negeri karena tidak adanya pemeliharaan dan perawatan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa Keyword : Perjanjian sewa menyewa,tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan rumah, wanprestasi