Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT MILIK PT.CNIS DI DUSUN SUKA BHAKTI SP.4 KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS), mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS) Di Dusun Suka Bhakti SP.4 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh pihak PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS). Penelitian dilaksanakan di Dusun Suka Bhakti SP.4 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, kantor kapolsek Balai Sebut, Kantor Sei Mawang ESTATE, dan Kantor Devisi V ( lima ). Penulis mengumpulkan data dengan mengunakan metode penelitian analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, bentuk penelitian Kepustakan, dan Penelitian Lapangan Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab pencurian buah kelapa sawit milik PT.CNIS adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan faktor lapangan pekerjaan. Upaya penanggulangan kejahatan pencurian buah kelapa sawit milik PT.CNIS dapat dilakukan dengan cara yaitu : Dari pihak PT.CNIS yaitu upaya pemindahan buah kelapa sawit ke tempat yang aman, melakukan kontrol terhadap buah kelapa sawit, menempatkan dua satpam di kantor devisi V. Dari pihak kapolsek balai sebut (kepolisian) yaitu upaya preventif (upaya pencegahan), upaya represif (upaya penindakan), upaya kuaratif dan rehabilitasi. Dan dari pihak masyarakat upaya penanggulangan terhadap kejahatan pencurian bauh kelapa sawit adalah dengan menerapkan sanksi adat terhadap pelaku pencurian. Upaya ini diharapkan memberi efek jera pada para pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS) serta memberi rasa aman kepada masyarakat setempat. Keyword : Pencurian, PT.CNIS, Kriminologi
PELAKSANAAN GARANSI TOKO OLEH PENGUSAHA TOKO TARUNA PADA PEMBELI MESIN GENERATOR DI KABUPATEN KETAPANG
Jaminan garansi merupakan suatu pelayanan purna jual yang diberikan untuk menarik minat pembeli dalam mengonsunsi produk dari suatu perusahan yang memproduksi atau menjual barang tersebut.dalam setiap penjualan jaminan garansi selalu di tambahkan dalam penjualan sebagai pelengkap dari penjualan barang tersebut.jaminan garansi dapat diberikan secara terttulis maupun sebaliknya secara tidak tertulis sesuai dengan kesepakatan setiap penjual dan pembeli.dalam melakukan pemberian garansi yang tidak tertulis harus terciptanya suatu kesepakatan dalam perjanjian jual beli sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata tentang syarat sah suatu perjanjian untuk garansi tersebut.tujuan dari adanya suatu jaminan garansi ini juga memberikan tanggung jawab bagi penjual barang dalam menjual produk yang dijual tersebut apabila terjadi suatu cacat produksi atau keruskan.jika dalam hal pemberian garansi tersebut pihak penjual telah melakukan kelalaian dalam pemenuhan prestasi seperti yang telah diperjanjikan semula maka pihak penjual dapat dikatakan telah mekakukan suatu wanprestasi.oleh sebab itu dalam setiap kesepakan diberikan jaminan untuk mengatasi terjadinya suatu wanprestasi. Skripsi ini memuat suatu rumusan masalah yakni : “Apakah pengusaha Toko Taruna sudah melakukan jaminan garansi mesin generator pada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pemberian jaminan garansi yang dibeikan oleh pengusaha toko taruna yang timbul akibat dari pembelian produk salah satu mesin generator oleh pembeli tersebut dilakukan secara tidak tertulis atau lisan. Maka timbul suatu itikad baik dari pengusaha tersebut untuk menanggung kerusakan yang timbul.akibat dari tidak terpenuhinya suatu prestasi yang pernah dilakukan oleh pihak toko taruna di sebabkan oleh banyak faktor,karena tidak tersedianya komponen mesin,tidak sesuainya komponen yang rusak. sehingga menimbulkan akibat hukum bagi peengusaha tersebut untuk melakukan suatu pemenuhan prestasi atau mengganti kerugian bagi pembeli.mengenai upaya hukum yang dilakukan untuk penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara musyawarah atau kekeluargaan setelah paembeli tersebut melapor kepada pengusaha toko taruna mengenai kerusakan pada mesin generator tersebut. Keyword : Jaminan Garansi,Perjanjian Wanprestas
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU KASUS INSIDEN SANTA CRUZ 1991 DI TIMOR TIMUR OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu belum diselesaikan dengan tuntas. Kemunduran justru dirasakan dalam agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Bertolak belakang dengan semangat awal reformasi, yang menghendaki adanya penyelesaian tuntas atas praktek kejahatan negara di masa lalu. Dua mekanisme penyelesaian, penegakan hukum melalui pembentukan Pengadilan HAM adhoc, dan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, saat ini muncul berbagai upaya penyangkalan terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Pada akhirnya sering kita mendengar pejabat publik yang menyarankan untuk melupakan peristiwa buruk di masa lalu, salah satunya adalah peristiwa Santa Cruz, yang diawali dengan demonstrasi bersamaan dengan prosesi pemakaman Gomez ini para demonstran menggelar spanduk berisi tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan. Demostran juga menampilkan spanduk bergambar wajah pemimpin kemerdekaan Leste, Xanana Gusmao. Demonstrasi tersebut berujung pada tragedi berdarah saat para demonstran memasuki kompleks pemakaman Santa Cruz dan tentara mulai menembaki mereka dan tercatat 271 orang tewas, 382 terluka, dan 250 orang hilang. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta : 1. Bahwa fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa Pembantaian Santa Cruz di Dili Timor Timur adalah sebagai berikut : Adanya kebijakan Presiden Soeharto yang mendatangkan suku Makassar dan Bugis yang menimbulkan perasaan tidak senang karena dianggap sebagai kelompok penghisap baru dan menghambat kehidupan ekonomi mereka. Para pendatang menguasai perdagangan sampai tingkat kecamatan. Adanya kehadiran “pasukan liar” yang ditenggarai sebagai pasukan baret merah yang ditempatkan sebelum terjadinya insiden Santa Cruz. Pasukan tersebut diluar kendali Pangdam Udayana IX. Adanya unsur pemberontakan terhadap pemerintah yang didukung oleh pihak asing antara lain Australia dan Portugal. Para demonstran didapati membawa senjata api laras panjang, pistol, granat tangan, senjata tajam dan pentungan, selain bendera Fretilin maupun Falintil. Bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kasus insiden Santa Cruz masih belum menemukan kepastian hukum. Hasil penyelidikan Tim Komisi Penyelidik Nasional dan Tim Dewan Kehormatan Militer yang diketuai oleh MayjenFaisal Tanjung tidak menindak lanjuti pernyataan Pangdam Udayana IX yang mengatakan bahwa pelaku penembakan insiden Santa Cruz adalah pasukan liar dengan sandi “Tim Mawar”. Selaku Pangdam dan mantan pejabat pada Pasukan Khusus (Baret Merah), tentunya sangat memahami metode atau cara operasi pasukan khusus. Bahkan dari hasil penyidikan besar CAVR di Timor Leste pada tahun 2001-2003 menyimpulkan, dari 72 perwira ABRI yang terlibat hingga kini hanya sepuluh yang diadili dan kemudian dihukum antara 8 sampai 18 bulan. Di Indonesia, mereka yang dituduh mendalangi Peristiwa 12 November tersebut malah naik pangkat, menjadi pejabat tinggi dan calon presiden salah satu partai politik. Bahwa faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Pembantaian Santa Cruz di Dili Timor Timur, yaitu : Adanya penolakan untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sikap melindungi secara terang-terangan biasanya dilakukan oleh para penguasa yang warga negaranya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Perlindungan seperti itu tercermin dari kesengajaan untuk tak menerapkan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada, atau memberikan interpretasi (penafsiran) yang berbeda dengan apa yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan itu. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk perkara pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim) dan Tanjung Priok sudah sangat terlambat. Karena masyarakat internasional sudah menunggu amat lama kehendak Indonesia untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM, khususnya di Timtim dan kini sudah mulai kehilangan kepercayaan akan kesungguhan pemerintah. Sulitnya mencari mantan jaksa yang menguasai doktrin dan hukum HAM. Dengan syarat ini membikin tidak seorang pun dari kalangan aktivis HAM yang qualified sebagai penuntut umum adhoc. Ini kelemahan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pencantuman masa jabatan hakim adhoc selama lima tahun. Ada yang menafsirkan hakim adhoc hanya terikat kontrak selama lima tahun. Ini membuat keinginan untuk menjadi hakim adhoc menjadi berkurang. Pangdam Udayana IX tidak menjelaskan mengenai pasukan liar, akibatnya insiden Santa Cruz menjadi tanggung jawabnya selaku penguasa teritorial. Hal ini membuktikan adanya intervensi dari pemerintah bahwa mengakomodir tuntutan pelanggaran HAM pada kasus Santa Cruz berarti pemerintah juga harus mengakomodir pelanggaran HAM di Timur Timor sejak tahun 1975 – 1999. Bahwa seharusnya proses hukum terhadap kasus Insiden Dili berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan Timor Leste pengadilan hak asasi manusia adhoc sudah cukup untuk mengadili kasus insiden Santa Cruz, tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak asing, mengingat pada saat peristiwa tersebut terjadi, Timor Timur merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Insiden Dili (dikenal juga sebagai Pembantaian Santa Cruz) terjadi pada 12 November 1991 di Dili, Timor Timur (kini Timor Leste). Insiden terjadi saat terjadi demonstrasi besar-besaran, kebanyakan mahasiswa, terhadap pemerintah Indonesia yang menembak mati Sebastiäo Gomez. Penembakan terhadap mahasiswa itu terjadi pada 28 Oktober 1991 oleh tentara Indonesia. Dalam demonstrasi bersamaan dengan prosesi pemakaman Gomez ini para demonstran menggelar spanduk berisi tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan. Demonstran juga menampilkan spanduk bergambar wajah pemimpin kemerdekaan Leste, Xanana Gusmao. Demonstrasi tersebut berujung pada tragedi berdarah saat para demonstran memasuki kompleks pemakaman Santa Cruz dan tentara mulai menembaki mereka. Tercatat 271 orang tewas, 382 terluka, dan 250 orang hilang. Pembantaian ini disaksikan dua jurnalis Amerika Serikat, Amy Goodman dan Allan Nairn, serta terekam video Max Stahl, yang diam-diam membuat rekaman untuk Yorkshire Television Inggris. Video itu kemudian digunakan dalam dokumenter First Tuesday berjudul In Cold Blood: The Massacre of East Timor dan ditayangkan ITV Inggris pada Januari 1992. Allan Nairn, menuturkan, "Seusai misa di gereja Motael, pemuda-pemuda Timor mengeluarkan spanduk dan poster dari balik baju mereka dan mulai bergerak ke arah pemakaman. Sekitar pukul delapan pagi, massa makin padat. Komandan Sektor C/Khusus Dili Kolonel Aruan memerintahkan pasukan Brigade Mobil menyekat massa dengan membentuk barikade di belakang demonstran. Pasukan Indonesia terus bergerak maju, mendekati massa yang terkepung. Komandan Kompi Gabungan Letda Sugiman Mursanib berteriak memerintahkan pasukannya melepas tembakan peringatan ke udara. Mendadak serentetan tembakan terdengar, massa di bagian belakang roboh. Menurut reportase Radio Nederland (RN) pada tanggal 16.11.2011, mengulas tentang 20 tahun pembantain Santa Cruz, Militer Indonesia yang berkuasa rupanya sudah mencium gelagat. ABRI saat itu tengah menyiapkan Timorisasi aparat keamanan di Tim-Tim yang kala itu masih merupakan propinsi ke-27. Sumber-sumber yang layak dipercaya menyatakan sejumlah perwira dari Jakarta, Syafrie Syamsuddin dan rekan akrabnya, Prabowo Subianto, memeriksa pasukan Batalyon 744 di Taibesi dan sekitar seminggu sebelum peristiwa Santa Cruz, mereka meninggalkan Dili. Demonstrasi 12 November pecah menjadi huru hara ketika sejumlah demonstran terlibat pertengkaran dengan Kapten Gerhan Lentara yang mengakibatkan perwira ini terluka. Tak lama kemudian di muka kuburan Santa Cruz, sejumlah pasukan tak dikenal, tanpainsignias dan tanda-tanda kemiliteran yang jelas, menghadang di seberang gerbang pemakaman. Sebagian melepas tembakan peringatan, sebagian langsung menembaki para demonstran. Massa pemuda terkurung di tengah pekuburan, lari, dan kacau balau. Menurut penyidikan diduga sekitar 313 tewas, banyak di antaranya hilang” . Menurut Sintong selaku Pangdam Udayana IX selaku penanggung jawab teritorial bahwa penembakan dilakukan oleh “Pasukan Liar” atau dikenal dengan sebutan SGI (singkatan dari Sat Gas Intelijen (Intelligence Task Force)). Secara kelembagaan SGI ini adalah bagian dari Korem 164/Wira Dharma, namun dalam praktek instansi ini melayani perintah-perintah khusus dari Jakarta' atau Kopassus. Anggota yang direkrut tidak hanya berasal dari kalangan militer, namun juga orang sipil yang sehari-harinya dikenal sebagai pejabat di pemerintah daerah, tokoh pemuda dan bahkan pedagang atau lainnya. Jumlahnya tidak diketahui, begitu pula sifat keanggotaan dan wewenangnya. Tapi yang jelas aparat SGI ini sering terlibat dalam tindak kekerasan yang kerap mengakibatkan kematian warga sipil. Keyword : PENEGAKAN HUKU
IMPLIKASI PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN PADA PT. ASURANSI CENTRAL ASIA DI KOTA PONTIANAK
Asuransi merupakan perjanjian di mana perjanjian asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap risiko yang diakibatkan oleh peristiwa tidak tentu yang dapat dialami siapa saja. Polis sebagai bukti diadakannya perjanjian asuransi memuat klausula baku yang ketentuannya tidak mudah untuk dipahami calon tertanggung. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai implikasi penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak agar penanggung sebagai pelaku usaha dapat menerapkan penggunaan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, tertanggung tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran tersebut, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan tertanggung sebagai akibat dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran yang cenderung merugikan tertanggung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa wawancara terhadap informan yang memiliki polis standar asuransi kebakaran, dan wawancara dengan pihak yang terkait di bidang asuransi. Klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak merupakan klausula baku yang melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yakni syarat sah perjanjian, Pasal 1338 (1) KUH Perdata yakni asas kebebasan berkontrak, dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga klausula baku tersebut dapat dikatakan sebagai klausula eksonerasi. Akibat hukum dari penerapan klausula baku yang ternyata merupakan klausula eksonerasi dalam polis standar asuransi kebakaran, menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Jika terjadi sengketa, upaya yang ditempuh para tertanggung ialah melakukan penyelesaian sengketa melalui penyelesaian di luar Pengadilan (upaya damai). Keyword: Klausula Baku, Asuransi, Poli
KEWAJIBAN PEMBORONG BANGUNAN MENYEDIAKAN ALAT KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJANYA DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakanya kewajiban Pemborong Bangunan terhadap Pekerjanya di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam hal memberikan perlindungan atas keselamatan pekerja. Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban pemborong bangunan di Desa Pulau Kumbang dalam menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya, faktor-faktor penyebab dan akibat hukum Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang tidak melaksanakan kewajibanya menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya sebagaimana mestinya (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), upaya yang dilakukan oleh Pekerja terhadap Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang yang tidak memenuhi kewajibanya menyediakan alat keselamatn kerja bagi pekerjanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan kurangnya biaya untuk membeli alat keselamatan kerja tersebut. Akibat hukum bagi Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang atas perbuatan di atas adalah mendapatkan sanksi baik sanksi teguran maupun tertulis dari Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara serta jika terjadi kecelakaan yang menimpa pekerjanya harus menganti segala biaya pengobatan dan tetap membayar upah pekerjanya selama tidak bekerja. Sebagian pekerja pernah melakukan upaya untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan upaya ini diajukan kepada Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara. Kata Kunci : Alat Keselamatan Kerja, Pemborong Bangunan, Pekerja.
WANPRESTASI PASIEN DALAM PEMBAYARAN BIAYA RAWAT INAP RUMAH SAKIT TINGKAT III KARTIKA HUSADA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Masalah dalam penelitianini adalah : Apakah Faktor penyebab pasien rawat inap di Rumah Sakit Tingkat III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya melakukan Wanprestasi Pembayaran Rawat Inap ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanakan kewajiban pasien rawat inap untuk membayar biaya jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab pasien rawat inap di Rumah Sakit TK III Kartika Husada melakukan wanprestasi, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pasien rawat inap Rumah Sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya yang melakukan wanprestasi, keempat untuk menggungkapkan upaya rumah sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada pasien yang melakukanwanprestasi. Metode yang dipergunakandalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. faktor-faktor penyebab pasien rawat inap di Rumah Sakit TK III Kartika Husada melakukan wanprestasi adalah karena faktor ekonomi dimana sebagian besar pasien berstatus sebagai buruh dan penyebab opname di Rumah Sakit TK III Kartika Husada karena kejadian yang tidak terduga yakni karena mengalami kecelakaan disekitar rumah sakit, pertama bahwa akibat terhadap pasien rawat inap Rumah Sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya yang melakukan wanprestasi bahwa pihak keluarga yang bertanggung jawab biaya pengobatan harus segera melunasi seluruh biaya pelayanan jasa kesehatan di Rumah Sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya, keempat bahwa upaya rumah sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada pasien yang melakukan wanprestasi adalah hanya memberikan surat peringatan kepada pasien dan keluarga yang bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan untuk segera melunasi seluruh biaya pengobatan, dan pihak Rumah Sakit TK III Kartika Husada Kecamatan Sungai Raya tidak pernah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan wanprestasinya pihak pasien. Keyword : Wanprestasi pasien rawat inap
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN DI POS PEMERIKSAAN LINTAS BATAS (PPLB) ARUK KABUPATEN SAMBAS DENGAN BIAWAK SERAWAK MALAYSIA TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMB
Pada umumnya aktivitas perdagangan berupa kebutuhan rumah tangga, seperti sayur-sayuran, beras, gula, barang-barang kelontong, dan beberapa dagangan khususnya yang bersumber dari hewan. Untuk mengatur lalu lintas perdagangan tersebut, di Kecamatan Sajingan sudah ada Pos Pemeriksaan Lintas Batas dan Balai Karantina, yang diharapkan dapat mengatur keluar masuknya orang/barang dan perdagangan yang melibat kedua negara (Indonesia-Malaysia). Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yang bermaksud untuk memecahkan serta menganalisis suatu masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak pada saat penelitian dilaksanakan, sedangkan untuk mendapatkan data dan informasi digunakan teknik komunikasi langsung melalui wawancara Kapolsek Sajingan, Petugas Balai Karantina Aruk -Sajingan, Kepala Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk, dan petugas Bea dan Cukai sedangkan teknik komunikasi tidak langsung melalui penyebaran angket kepada 10 (sepuluh) pedagang yang memperoleh ayam potong dari asal Serawak Malaysia Timur. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa perdagangan hewan dan tumbuhan dari Serawak-Malaysia ke Indonesia melalui PPLB Aruk tahun 2012 terdiri dari ayam potong sebanyak 1.600 ekor dan daging ayam potong yang sebagian dikemas dalam bentuk kotak dan fiber glass sebanyak 1.417 kg, telur ayam sebanyak 122.445 box, daging sapi sebanyak 500 kg, daging babi sebanyak 117 kg. Kemudian pada tahun 2013 ayam potong sebanyak 2.112 ekor dan daging ayam potong yang sebagian dikemas dalam bentuk kotak dan fiber glass sebanyak 715 kg, telur ayam sebanyak 143.014 box, daging sapi sebanyak 515 kg, daging babi sebanyak 211 kg. Sedangkan perdagangan hewan dari Indonesia ke Serawak Malaysia yang diperiksa melalui PPLB Aruk pada tahun 2012, terdiri dari ikan laut sebanyak 14 ton terdiri dari berbagai jenis ikan. Untuk ikan air tawar sebanyak 4 ton. Kemudian pada tahun 2013 (Oktober), ikan laut yang masuk ke wilayah Malaysia melalui PPLB Aruk sebanyak 23 ton dan ikan air tawar sebanyak 2 ton. Bahwa faktor-faktor penyebab belum diterapkannya sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan hewan pada Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas dikarenakan petugas, sarana dan prasarana Balai Karantina, sebagai penentu layak tidaknya hewan diperdagangkan dan kualifikasi tindak pidana berdasarkan kejadian masih sangat terbatas. Hal ini terbukti dari belum adanya Instalasi Karantina Hewan (IKH) adalah tempat untuk melakukan tindakan karantina terhadap hewan atau produk hewan sebelum dinyatakan dapat dibebaskan atau ditolak untuk dimasukkan dan diedarkan. Di samping itu juga kesadaran pedagang hewan masih rendah. Bahwa upaya yang dilakukan Balai Karantina dalam menanggulangi tindakan karantina terhadap perdagangan hewan di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia masih belum optimal, dikarenakan petugas, sarana dan prasarana kelengkapan karantina masih pada tahap pengusulan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Sambas. Kawasan perbatasan antar negara memiliki potensi strategis bagi berkembangnya kegiatan perdagangan internasional yang saling menguntungkan. Kawasan ini juga berpotensi besar menjadi pusat pertumbuhan wilayah, terutama dalam hal pengembangan industri, perdagangan dan pariwisata. Di Indonesia terdapat empat provinsi yang wilayah daratnya berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Dari keempat daerah tersebut hanya Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sarawak (Malaysia) yang telah menetapkan pos lintas batas resmi, yaitu Entikong – Tebedu (Kabupaten Sanggau) kemudian disusul Nanga Badau –Lubuk Antu (Kabupaten Kapuas Hulu) dan Aruk Kabupaten Sambas – Biawak Serawak Malaysia. Kawasan perbatasan khususnya di Kabupaten Sambas yang terletak di sebelah utara Propinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia), sebagaimana kawasan perbatasan lainnya di Kalimantan memiliki potensi yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Selain memang adanya keterbatasan baik fisik maupun sosial ekonomi di daerah ini, juga dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya antara lain adalah munculnya banyak permasalahan di kawasan ini, seperti kesenjangan ekonomi, ketertinggalan pembangunan, dan keterisolasian kawasan. Selama ini yang menjadi penggerak ekonomi warga di perbatasan RI-Malaysia – Aruk Kabupaten Sambas adalah adanya pedagang tradisional yang memanfaatkan minimnya infrastruktur di perbatasan. Mereka berdagang dengan cara membelinya di wilayah Malaysia membawanya dengan cara memikulnya ke wilayah Indonesia. Belakangan ini juga diramaikan oleh alat angkut Ojek. Sehingga adalah sesuatu yang biasa bila melihat adanya Iring-iringan pengojek gula melewati jalan berlubang dan belum beraspal dari Biawak, Serawak, Malaysia Timur. Mereka tidak peduli barang yang mereka bawa itu legal atau tidak, selama ini mereka mulus memasuki kawasan perbatasan Aruk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Kenyataan ini telah mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas untuk memprioritaskan pengembangan kawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Salah satunya adalah dengan pembangunan Pos Lintas Batas (PLB) Aruk-Biawak Kabupaten Sambas pada tanggal 18 Oktober 2009 diresmikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Mengingat arus lalu lintas orang maupun perdagangan mengalami perkembangan yang cukup pesat, maka pada tanggal 1 Januari 2011, PLB Aruk-Biawak statusnya ditingkatkan menjadi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB). Dengan peningkatan status border ini, maka aktivitas perdagangan internasional diharapkan akan tumbuh pesat di daerah ini. Dengan diresmikannya Pos Lintas Batas (PLB) CIQS (Custom-Immigration-Quarantine-Security) Aruk-Biawak, maka masyarakat harus melintas menggunakan paspor. Dengan beroperasinya border tersebut diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perdagangan internasional atau ekspor impor skala besar di masa yang akan datang. Karena wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan negara. Pembangunannya menggunakan konsep pendekatan kesejahteraan yang diimbangi konsep pendekatan keamanan. Kabupaten Sambas secara historis memiliki interaksi yang tinggi dengan negara Malaysia, dalam bidang perdagangan, tenaga kerja, hubungan sosial maupun kekerabatan. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Sambas khususnya di Desa Aruk Kecamatan Sajingan memiliki sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi kelestariaannya. Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestariaan sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Kerusakan tersebut dapat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Berkaitan dengan masalah di atas, maka Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilayah Kerja Aruk sebagai institusi strategis pertahanan Negara dari ancaman Penyakit Hewan dan Tumbuhan dan berada di garda terdepan melindungi sumberdaya hayati dan petani di wilayah perbatasan Indonesia (Aruk) – Malaysia (Biawak), yang sudah aktif sejak diresmikannya Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Aruk, selalu memberikan pengarahan kepada pelintas PPLB Aruk dan masyarakat sekitar tentang fungsi dan arti penting karantina pertanian itu sendiri yang memang merupakan hal baru bagi para pelintas di PPLB Aruk. Keyword: PENERAPAN SANKSI PIDAN
KEWAJIBAN PERCETAKAN BORNEO GRAFISINDO DALAM MENYELESAIKAN PESANAN SPANDUK PIHAK PEMESAN DI KOTA PONTIANAK
Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka, dalam arti para pihak dapat membuat perjanjian apa saja, dan dapat membuat apa saja isinya dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesulisaan dan ketertban umum. Atas dasar tersebut pihak Borneo Grafisindo mengadakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan tertentu yakni memberikan jasa pembuatan Spanduk. Dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan terntentu dimaksud disepakati bahwa pihak Borneo Grafisindo melakukan pekerjaan pembuatan spanduk sesuai dengan yang dipesan pihak pemesan serta penyelesaian juga harus tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pihak Borneo Grafisindo belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni tidak menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan pesanan pihak pemesan dan sering terlambat juga waktu penyelesaiannya dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun faktor yang menyebabkan pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak pemesan sepanduk adalah ada karyawan yang sakit tidak masuk kerja, kekurangan pekerja untuk mengerjakan pembuatan sepanduk dan karena kurang teliti pada saat pencetakan. Akibat hukum bagi pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pembatalan perjanjian dan pihak pihak pemesan tidak membayar upa pembuatan sepanduk. Upaya yang dilakukan pihak pemesan sepanduk terhadap pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk yang tidak memenuhi kewajibannya adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan pihak pemesan sepanduk tidak ada yang menuntut ganti rugi, apalagi hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan. Usaha bidang percetakan khususnya di Kota Pontianak sunggu memperlihatkan bidang usaha yang mempunyai prospek yang baik di masa sekarang atau ke depannya, karena pihak yang membutuhkan jasa percetakan semakin banyak mulai dari mahasiswa untuk mempoto copy bahan kuliah dan lain sebagainya, hingga perkantoran instansi Pemerintah maupun swasta atau bahkan sekarang ini dimanfaatkan baik dari partai politik maupun anggota dari partai politik untuk membuat spanduk, secara umum bidang usaha percetakan meliputi photo copy, pengetikan komputer, penjilidan makalah. Buku dan lain sebagainya, hingga pembuatan brosur, pamplet dan spanduk. Salah satu percetakan yang ada di Kota Pontianak yakni Borneo Grafisindo yang beralamat di Sungai Raya Dalam yang masih masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak membukan usaha percetakan yang meliputi photo copy, pengetikan, penjilidan pembuatan brosur, pamplet cetak photo ukuran besar ukuran baliha, pembuatan baliho dan pembuatan spanduk. Perjanjian antara pihak Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa adalah merupakan perjanjian untuk menyelesaikan pembuatan pekerjaan tertentu, dimana pihak pengguna jasa memberikan pekerjaan tertentu seperti untuk pembuatan spanduk dengan membayar upa (biaya pembuatan spanduk) kepada pihak Borneo Grafisindo dan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama dengan pengguna jasa untuk berapa lama spanduk tersebut selesai dibuat oleh pihak Borneo Grafisindo. Pengguna jasa pihak Borneo Grafisindo sungguh banyak mulai dari mahasisa, kantor pemerintah dan swasta, partai politik, anggota parta politik hingga masyarakat umum dalam pencetakan photo ukuran besar (ukuran baliho). Untuk instansi Pemerintah atau perusahaan yang hendak mengadakan kegiatan atau pelatihan dan memerlukan spanduk, demikian partai politik atau anggota partai politik untuk kepentingan sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya memerlukan spanduk mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pembuatan pekerjaan tertentu dengan pihak Borneo Grafisindo untuk pembuatan spanduk, dan perjanjian yang dibuat antara pihak Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa dibuat secara lisan. Perjanjian yang dibuat secara lisan antara Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan yakni pembuatan spanduk, dan ukuran spanduk dan contoh desain dibuat oleh pihak pengguna jasa, sedangkan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian dan umumnya untuk spanduk dengan ukuran lebar 2 hingga 3 meter dan lebar 4 hingga 6 meter, pihak Borneo Grafisindo menyepakati pembuatan spanduk tersebut dalam waktu 2 hingga 3 hari, sedangkan untuk harga pembuatan spanduk dengan ukuran tersebut biasanya berkisar antara Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Mengenai desain spanduk disepakati pihak pengguna jasa yang menentukan, mulai dari kata-kata yang harus ditulis dalam spanduk hingga gambar atau logo yang harus dimuat ditentukan pihak pengguna jasa dan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk tersebut sesuai dengan keinginaan pesanan pihak pengguna jasa. Apa yang telah disepakati antara pihak pengguna jasa dengan pihak Borneo Grafisindo dalam perjanjian berlaku sebagai ketentuan Undang-undang yang berlaku khusus kedua belah pihak dalam perjanjian, sehingga pihak pengguna jasa berkewajiban untuk menyerahkan contoh desain spanduk berikut ukuran dari spanduk kepada pihak Borneo Grafisindo, sedangkan pihak Borneo Grafisindo berkewajiban untuk menyelesaikan pembuatan spanduk tersebut sesuai dengan waktu dan keinginan pihak pengguna jasa yang telah disepakati dalam perjanjian Keyword/Kata Kunci : Perjanjian Jasa / Wanprestas
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DI KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI
Seiring dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, tuntutan akan berbagai fasilitas yang dapat menunjang aktifitas pun semakin bertambah, khususnya dibidang transportasi. Transportasi sangat dibutuhkan masyarakat, karena dengan adanya transportasi dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitasnya sehari-hari. Dalam hal ini pihak Kreditur menawarkan berbagai jenis perjanjian diantara nya perjanjian pembiayaan. Praktek perjanjian pembiayaan ini merupakan suatu bentuk perjanjian baru dari praktek perjanjian. Dengan adanya perjanjian pembiayaan dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang . Kemudian para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yakni pihak kreditur berhak menyerahkan kendaraan bermotor roda dua kepada debitur dan sebaliknya pihak debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran harga setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi yang sering terjadi adalah pihak debitur melakukan wanprestasi kepada pihak Kreditur. Permasalahan yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan ini adalah debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dilakukan dari pihak kreditur dengan debitur belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian karena masih banyak debitur yang wanprestasi dalam perjanjian. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan adalah berupa keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Dikatakan terlambat apabila debitur tidak membayar angsuran kepada PT. Adira dinamika Multi Finance selama 3 (tiga) hari dari tanggal yang telah ditentukan atau jatuh tempo. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran angsuran kendaraan bermotor dari pihak debitur kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah karena faktor penghasilan tidak mencukupi dan keperluan lainnya sangat mendesak. Oleh karena wanprestasi tersebut, maka akibat atau sanksi yang akan di peroleh debitur adalah membayar denda sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatan serta upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah memberikan teguran kepada debitur ( somasi ) dan melakukan penarikan kembali kendaraan bermotor roda dua tersebut. Keywords : Perjanjian pembiayaan, Wanprestas
IMPLEMENTASI PASAL 66 AYAT(1) UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PDAM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK
Adanya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan merupakan sejarah baru bagi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Payung Hukum ini merupakan wadah baru yang merupakan lex spesialis dari Hukum perdata yang selama ini dipakai untuk mengatur sistim perburuhan di Indonesia. Pasal 64, 65, 66 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 merupakan kran utama di perbolehkannya penggunaan sistim Outsourcing. Dalam pelaksanaannya sering kali penggunaan tenaga kerja Outsourcing ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-Undang tersebut. PDAM Tirta Khatulistiwa merupakan salah satu perusahaan pengguna tenaga kerja Outsourcing di Pontianak, dan dalam implementasinya ternyata belum sepenuhnya melaksanakan apa yang diamanatkan pada Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, “Mengapa PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut”. Dalam suatu penelitian, “tujuan” merupakan salah satu hal yang mendasari adanya keinginan untuk melakukan penelitian itu. Dalam hal ini, yang menjadi tujuan penelitian adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan pasal 66 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terhadap karyawan alih daya ( outsourching ) di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Untuk mengetahui mengapa para pekerja/karyawan Outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa bersedia dipekerjakan pada pekerjaan yang menjadi kegiatan pokok ( core business ) perusahaan, yang sesungguhnya tidak dibolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak Dinas sosial dan Tenaga kerja Kota pontianak terhadap pekerja outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui implementasi Pasal 66 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai data penelitian penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan sepenuhnya pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait khususnya dinas sosial dan tenaga kerja kota pontianak untuk mengawasi tenaga kerja Outsourcing. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, profesionalisme tiap individu anak bangsa sangat diharapkan ditengah persaingan ekonomi dunia yang semakin ketat. Pembangunan ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat harus ditopang dari berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri. Perkembangan sektor industri akan membawa perubahan suatu Negara dari Negara berkembang menjadi Negara maju. Proses ini sekaligus akan menggeser status suatu Negara dari Negara agraris menjadi suatu Negara industri. Seiring dengan industrialisasi tersebut, maka kebutuhan akan individu sebagai tenaga kerja mutlak diperlukan. Dalam persaingan industri untuk menghasilkan suatu produk, baik produk berupa barang maupun produk jasa dibutuhkan tenaga sumber daya manusia yang terampil dan berkwalitas agar dapat menghasilkan barang yang berkwalitas tinggi guna memenangkan persaingan dipasar global. Kualitas sumber daya manusia yang rendah didalam suatu perusahaan akan mempengaruhi kinerja perusahaan itu sendiri, yang pada akhirnya akan melemahkan daya saing perusahaan tersebut dalam persaingan global. Ditinjau dari prinsip ekonomi, bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan dan prinsip investasi adalah menanamkan modal sekecil kecilnya untuk mendapatkan untung sebesar besarnya.[1] Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang perusahaan melakukan efisiensi untuk memangkas biaya produksi. Salah satu cara yang sering dilakukan perusahaan adalah mengurangi beban biaya SDM dengan merekrut tenaga kerja outsourcing (alih daya), karena tenaga kerja outsourcing/alih daya dianggap lebih efisien dan dapat menghemat ongkos produksi. Pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskan bahwa : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum. Sebagai suatu perusahaan, PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak membutuhkan buruh/pekerja dalam menjalankan usahanya. Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut ada yang bersifat karyawan tetap dan ada juga karyawan tidak tetap berupa outsourcing. Karyawan outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa yang berjumlah tidak kurang dari 52 orang tersebut sebagian ditempatkan pada beberapa bagian/unit kerja yang ada dilingkungan perusahaan, termasuk pada unit kerja yang menjadi kegiatan pokok (core business) perusahaan seperti dibagian pencatatan meteran air,di bagian distribusi air, dan di bagian produksi. Walaupun PDAM tersebut milik pemerintah daerah, namun Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan itu tetap merupakan pekerja/buruh yang dilindungi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Berkenaan dengan itu maka tenaga kerja outsourcing/alih daya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan ditindak lanjuti dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (kepmen 101), yang telah di perbaharui dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pada pasal 66 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 telah diatur beberapa hal tentang tenaga kerja outsourcing sebagai berikut, yaitu : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Di PDAM Tirta Khatulistiwa, yang menjadi kategori kegiatan pokok sesuai menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, diantaranya adalah bagian Produksi, Bagian Distribusi, Bagian Umum dan Personalia( yang didalamnya terdapat seksi pencatat meter air), Bagian Bina Program, Bgian keuangan, Bagian pelayanan ( pelayanan utama, wilayah I, wilayah II ). Untuk menjamin implementasi pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 agar sesuai dengan isi penjelasan pasal 66 tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan menteri Tenaga kerja dan transmigrasi No.19 tahun 2012 mewajibkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan membuat perjanjian tertulis yang sekurang kurangnya memuat beberapa hal yaitu: jenis pekerjaan yang akan diserahkan; perlindungan upah, kesejahteraan, dan syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.[1] Dengan demikian apa yang tertuang dalam pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut dapat terlaksana dengan baik Dari penjelasan pasal 66 sesungguhnya sudah cukup jelas bagaimana tata cara untuk menggunakan tenaga kerja outsorcing di suatu perusahaan yang membutuhkan. Namun masih adanya beberapa kasus penyimpangan yang terjadi di berbagai perusahaan, termasuk di PDAM Tirta khatulistiwa kota Pontianak membuat implementasi pasal 66 UU 13 tahun 2003 ini patut dipertanyakan. Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tenaga outsorcing/alih daya di lingkungan PDAM Tirta Katulistiwa Keyword : OUTSOURCING DI PDA