Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
TINJAUAN HUKUM PASAL 10 (b) UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN DI KUBU RAYA (Studi Kasus Bundaran A Yani II)
Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/ 1960 berbunyi : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah).Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Adanya pembangunan jalan yang mngambil sebagian tanah dari pemilik demi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan umum, dimana dalam pasl 10 (b) berbunyi : Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah perlu mengadakan pembangunan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pembangunan nasional adalah pembangunan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan raya, pemukiman rakyat, pasar tradisional, pembangunan gedung mall dan sebagainya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di Kubu Raya saat ini? Dari hasil penelitian terungkap Bahwa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilapangan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 di Kubu Raya saat ini dalam kenyataan belum efektif, karena memang masih dalam transisi, sehingga belum mencapai rasa keadilan masyarakat yang tanahnya dibebaskan. Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu perlu dikelola secara Nasional dengan tetap menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam tatanan empiris, kebijakan yang bersifat nasional tersebuttidak pulameninggalkan norma yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tertentu seperti masyarakathukum adat yang eksistensinya masih ada di beberapa daerah tertentu seperti Kalimantan Barat, Propinsi Papua dan beberapa daerah lain di luar Pulau Jawa. Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/ 1960 berbunyi : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah).Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Setelah keluarnya Keppres No. 26 tahun 1988 (dan terakhir menjadi Keppres No 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2003), bahwa Direktur Jenderal Agraria yang bernaung di kementerian Dalam Negeri diangkat statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional yang diawasi oleh seorang Kepala Badan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan hingga sekarang sejak tahun 1992 telah pula dibuat Menteri Negara Agraria / KBPN yang mengurusi masalah pertanahan di Indonesia Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Negara Kesatuan RI satu-satunya lembaga atau instansi yang sampai saat ini diberikan kewenangan (kepercayaan) untuk mengemban amanah dalam mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Oleh karena itu, maka BPN-RI ke depan harus mampu memegang kendali perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, kebijakan teknis, perencanaan dan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah penatagunaan tanah reformasi agraria, penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat. Bahkan Institusi/lembaga ini salah satu misi nya adalah melakukan pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan. Soal status tanah ditinjau dari sudut hukum belum / tidak merupakan problem bagi mereka. Malah bila mendengar hukum, mereka seolah membayangkan hal-hal negative, seperti perampasan hak milik, polisi, jaksa, hakim pengacara penjara dan semuanya itu mereka tanggapi sebagai sesuatu yang menakutkan dan dirasakan semata-mata permainan orang pintar/ terpelajar yang penuh manipulasi. Ini bisa saja terjadi berdasarkan dari apa yang pernah mereka dengar dan lihat di media cetak dan elektronik Keyword: Tanah, Kepentingan umum, jalan dan rasa keadila
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT MENGATUR (POSITIVE LEGISLATURE) DAN ULTRA PETITA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan indonesia.Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (Positive Legislature) dan Ultra Petita dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Apa implikasi dari putusan perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, Konsep judicial review dan peradilan konstitus , teori kewenangan,konsep tujuan pembentukan mahkamah konstitusi,dan konsep ultra petita untuk melihat kewenangan mahkamah konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan . Putusan No. 102/PUU-VI/2009 menunjukkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia telah berperan sebagai positive legislature(pemuat norma) dan Putusan MK No 001,021,022/PUU-I/2003 serta No.006/PUU-IV/2006 yang bersifat ultra petita yang menimbulkan banyak perdebatan secara akademis. Hal ini sejalan dengan perkembangan di beberapa negara yang memungkinkan adanya peran peradilan konstitusinya untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature)dalam menjamin hak-hak warga negara. Selain itu, dapat dilihat bagaimana implikasi dari tindakan Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan untuk melihat implikasinya terhadap kedudukan lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (Positive Legislature) dibenarkan menurut doktrin pemisahan kekuasaan dan peran mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan. terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang bersifat ultra Petita maka kewenangan mahkamah konstitusi tersebut dibenarkan secara doktrin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.terkait impilkasi putusan MK yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita adalah putusan tersebut berimpilkasi pada keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses legislasi secara tidak langsung akan tetapi tidak mengintervensi kewenangan DPR. Keywords: Positive Legislature,Judicial Review,Mahkamah Konstitusi Teori Pemisahan Kekuasaan,,Teori Kewenangan,Ultra Petita
PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT RUMAH TANGGA KEPADA DISTRIBUTOR CV. ANEKA NIAGA DI KOTA PONTIANAK
Perjanjian jual beli alat alat rumah tangga di Kota Pontianak antara pembeli dengan penggusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Adapun rumusan masalah dalam penulisan sripsi ini adalah : “Apakah Pembeli Telah Melaksanakan pelunasan Pembayaran Atas Pembelian Barang Pesanannnya Pada CV. ANEKA NIAGA di Kota Pontianak ?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem pembayaran tidak tunai sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran. Pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga memberikan jangka waktu kepada pembeli untuk melunasi pembayaran kepada pembeli selama satu bulan ditambah 15 hari. Pada kenyataannya pembeli wanprestasi dalam melunasi pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pembeli dengan pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah karena pembeli belum menerima pembayaran dari Pihak ketiga yang berlangganan di toko. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah akan diberikan teguran atau peringatan unuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan harga alat alat rumah tangga. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga terhadap pembeli yang wanprestasi dalam melunasi pembayaran yaiu meminta ganti rugi atau denda dan membatalkan perjanjian secara sepihak dan memberikan peringatan dan teguran. Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggung jawab pembeli, Pelunasan Pembayaran
TANGGUNG JAWAB DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. ADIRA FINANCE DI KABUPATEN KETAPANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab konsumen terhadap perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan sepeda motor dengan PT. Adira Finance dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Adira Finance terhadap konsumen yang tidak bertanggung jawab sesuai perjanjian pebmiayaan konsumen. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab konsumen sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah PT. Adira Finance sebagai pihak kreditur dan konsumen sebagai pihak debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perbuatan persetujuan pembiayaan yang diadakan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan debitur, serta jual beli antara pemasok dan debitur, perjanjian ini didukung oleh dokumen-dokumen. Perjanjian pembiayaan konsumen berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yaitu pihak debitur dan pihak kreditur. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Agreement) merupakan dokumen hukum utama (Main Legal Document) yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum perjanjian yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yaitu Perusahan Pembiayaan Konsumen dan debitur (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata). Konsekuensi Yuridis selanjutnya, perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik (in good faith) dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak (unilateral unvoidable). Perjanjian Pembiayaan Konsumen berfungsi sebagai dokumen bukti yang sah bagi Perusahaan pembiayan Konsumen dan Debitur. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran angket. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa debitur belum bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Faktor-faktor penyebab debitur tidak bertanggung jawab dikarenakan adanya kebutuhan lain yang mendesak, belum mempunyai uang karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan debitor lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Hal ini yang mengakibatkan pihak kreditur merasa sangat dirugikan karena tidak mendapatkan haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak kreditur adalah dengan memberikan teguran atau peringatan secara tertulis dan penjatuhan denda kepada debitur yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, jika hal tersebut tidak juga diindahkan oleh debitur maka PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang berhak melakukan tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu dengan melakukan penarikan kembali kendaraan sepeda motor yang berada di dalam kekuasaan pihak debitur. Keywords : Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT. Adira Finance Debitu
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 20 UUPA N0. 5 TAHUN 1960 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK MILIK ATAS TANAH
Masalah pertanahan muncul, ketika kewenangan (hak mengusai negara) diperhadapkan dengan hak warga negara, khususnya hak milik Individu dan hak komunal yang memiliki kewenangan tunggal yang sangat besar untuk mengelelola, pembagian , penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan tanah harus berhadapan dengan hak asasi yang melekat pada diri rakyatnya sendiri.Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan Demikian juga di negara lainnya seperti Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang·Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Mengenai kekuatan hukum dalam status hak milik atas tanah, diperkuat dan ditegaskan dalam pasal 20 UUP, dinyatakan :Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan seringkali merugikan rakyat yang merupakan titik awal perebutan dalam sumber daya tanah. Mengetahui dan menyadari beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat , maka pemerintah melalui PP No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Dalam Pasal 1 Point 5 PP No. 36 tahun 1998, disebutkan bahwa “Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah” Kemudian dalam Pasal 3 ditegaskan kembali perihal tanah hak (Hak Milik, HGU,dan HGB serta Hak Pakai) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya atau tidak dipelihara secara baik. Pasal ini mengulang bunyi pasal 27 UUPA. Perjalanan PP Nomor. 36 Tahun 1998, belum memberikan dampak terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, sehingga pada akhirnya dibuat produk hukum terbaru berbentuk Peraturan Pemerintah, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, yang ditindak lanjuti dengan keputusan kepala Badan. Didalam PP Nomor. 11 tahun 2010 ini tidak ada salah satu pasalpun yang menyebutkan batasan tanah terlantar termasuk Pada Status Hak Milik, Hal ini merupakan sebuah kerancuan dimana Status Hak milim berdasarkan pasal 20 UUPA yang menyatakan status Hak milik adalah kuat tetapi dilain pihak dengan kondisi diterlantarkan dapat dibatalkan dengan sebuah Peraturan pemerintah yang setiungkat lebih rendah dari UUPA. Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum , yang oleh Prof. Dr. Ahmad Sanusi,SH, mengatakan bahwa Hukum yang berlaku sekarang di sini ia menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang, maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu.[1] artinya beralihnya tata hukum Kolonial kepada tata hukum Indonesia, tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum colonial, tidak secepat apa yang diharapkan, karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu Melalui Peraturan Peralihan Pasal II, UUD Tahun 1945,” Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal tersebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum, seperti disebutkan Pasal II Aturan Peralihan. Dengan demikian atas dasar tersebut, produk hukum lama masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD tahun 1945. Pergeseran nilai terjadi terhadap pengelolaan tanah , yaitu dari tanah yang dikelola bersama , dimana tanah tidak semata-mata bernilai uang , menjadi asset komoditi yang bisa diperdagangkan, yang memiliki nilai ekonomis dan obyek spekulasi bagi orang yang mempunyai uang banyak, hal inilah yang menyebabkan hak-hak rakyat atas tanah, terpangkas untuk kepentingan investor sehingga kemiskinan mulai dirasakan oleh rakyat yang termarginalkan Pada era inilah terjadi perubahan politik agrarian nasional. Pemerintah sekarang tidak lagi berangkat dari paradigma UUPA, akan tetapi memaknai paradigma UUPA yang neo populis tersebut yang menyatakan bahwa “tanah itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat” dengan paradigma “ Sumber-sumber agrarian adalah komoditas” Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah Kata kunci : Peraturan yang lebih renda
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK KENDARAAN PRIBADI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM TAKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK
Adapun skripsi ini berjudul : “Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kendaraan Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dengan Penelitian Di Kota Pontianak)”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Kendaraan Pribadi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kendaraan Mobil Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi” (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan penelitian Di Kota Pontianak) ?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi pada saat sekarang ini sering diketemukan mobil pribadi yang mengangkut angkutan orang menjadi taksi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di atas menjelaskan bahwa angkutan orang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi yang akan digunakan sebagai taksi gelap harus terdaftar dan mendapatkan izin trayek, izin usaha angkutan, izin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraannya sebagai taksi dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan berarti melakukan perbuatan melawan hukum Mengenai alasan pemilik kendaraan mobil pribadi mengubah sebagai taksi tidak ada pekerjaan lain dan sebagai mata pencaharian, bahwa faktor penyebab pemilik mobil pribadi mengubah status kendaraan pribadinya menjadi taksi adalah karena ingin mencari keuntungan yang besar, menghindari pajak kendaraan dan tambahan untuk mencicil angsuran mobil perbulannya, bahwa sanksi bagi pemilik yang telah melakukan perubahan status kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni diberi peringatan dan diberikan sanksi dan upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni memberi pemberitahuan secara tertulis terkait sanksi bagi pemilik taksi, menahan kendaraan dan surat-surat kepemilikan apa bila tidak memiliki ijin dan melakukan koordinasi dengan DLLAJR. Keyword : Perbuatan Melawan Hukum,Kendaraan Taksi Tanpa Izin, Lalu Lintas dan Angkutan Jala
WANPRESTASI PENGGUNA JASA TERHADAP PERIAS PENGANTIN FAJAR DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal yang diperjanjikan. Suatu perjanjian dianggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,Suatu hal tertentu,dan Suatu sebab yang halal,dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata, memberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian apa saja,asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang ,ketertiban umum,dan kesusilaan .Perjanjian antara pengguna jasa dengan perias pengantin Fajar, dalam hukum Perdata termasuk jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu,yang dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan,dimana masing-masimg mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kelalaian dari pihak pengguna jasa yaitu keterlambatan dalam pembayaran jasa perias pengantin Fajar,dan pengguna jasa dapat dikatakan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta yang ada pada saat penelitian dilakukan, dengan teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara kepada pengguna jasa dan perias pengantin Fajar. Faktor penyebab pengguna jasa wanprestasi adalah karena uang tidak mencukupi dan dipakai buat keperluan lain. Akibatnya pengguna jasa mendapat teguran dan tagihan dari perias pengantin Fajar. Adapun upaya yang dilakukan oleh perias pengantin Fajar adalah dengan menagih pembayaran kepada pengguna jasa dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan . Allah SWT menciptakan mahluknya berpasang-pasangan,laki-laki dan perempuan agar mereka saling kenal mengenal,mempunyai daya tarik antara satu dengan yang lain yang nantinya melahirkan rasa cinta kasih diantara keduanya dalam sebuah hubungan yang erat melalui ikatan perkawinan . Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebab perkawinan merupakan suatu kejadian untuk memasuki tata kehidupan yang baru. Perkawinan / Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan baik bagi calon pasangan pengantin maupun bagi keluarganya. Agar pernikahan berjalan sesuai dengan rencana diperlukan bantuan dari berbagai pihak antara lain adalah perias pengantin yang membuat dekorasi dan merias pengantin agar terlihat lebih cantik dari hari-hari biasanya. Salah satu perias pengantin yang ada di kota Pontianak adalah perias pengantin Fajar yang beralamat di jalan K.H.Wahid Hasyim kecamatan Pontianak Kota. Untuk kelancaran acara pernikahan tersebut biasanya calon pengantin atau pihak keluarga membuat perjanjian secara lisan dengan perias pengantin Fajar , perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Perjanjian yang dibuat secara lisan sama kuatnya dengan perjanjian tertulis . Menurut Abdulkadir Muhammad ,Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak ,itu sudah cukup . Dalam perjanjian tersebut disepakati mengenai waktu pelaksanaan ,model baju yang akan dipakai ,dekorasi yang dipilih, cara pembayaran dan biaya jasa perias pengantin .Besarnya biaya jasa perias pengantin berkisar antara Rp 15.000.000.- Rp 30.000.000.- tergantung pada jenis dan kualitas baju dan dekorasi yang dipilih. Cara pembayaran biasanya dibayar panjar sebagian ,sisanya dibayar setelah selesai acara perkawinan. Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik karena kadangkala ada pihak dalam perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya dan akibatnya ada pihak yang dirugikan. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian maka pihak tersebut dianggap telah ingkar janji atau wanprestasi. Dalam perjanjian ini , pengguna jasa wanprestasi terhadap perias pengantin Fajar ,yaitu belum melakukan pembayaran jasa perias pengantin setelah selesai acara sebagaimana yang telah disepakati bersama. kegiatan antara seseorang dengan orang lain pada umumnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian,baik secara tertulis maupun lisan. Adapun perjanjian diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan , setiap perikatan dapat lahir karena perjanjian maupun undang-undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1233 KUHPerdata yaitu :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian,baik karena undang-undang” Sedangkan perikatan itu sendiri merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain ,dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu ,sesuai Pasal 1234 KUHPerdata : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu “ Perjanjian Penggunaan Jasa perias pengantin antara pihak pengguna Jasa dengan perias pengantin Fajar merupakan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian dan dilakukan secara lisan ( tidak tertulis) .Pada dasarnya perjanjian itu merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut Abdulkadir Muhammad : “Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan,artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Perjanjian antara penyedia jasa( perias pengantin Fajar) dengan pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ,yang menurut R Subekti : “Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu adalah suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan,untuk mana ia bersedia membayar upah,sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali diserahkan kepada pihak lawannya itu. Biasanya pihak lawan ini adalah seorang ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut dan biasanya juga ia telah memasang tarif untuk jasanya itu Keywords :Perjanjian jasa-jasa tertentu,Wanprestasi.
EKSTRA YURISDIKSI NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEMBAJAKAN (HIJACKING) DI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pembajakan pesawat terbang merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru, motif yang melatar belakangi tindakan pembajakan tersebut pun beragam, mulai dari motif ekonomi sampai dengan politik. Masyarakat internasional memandang bahwa tindakan pembajakan tersebut dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rangka melawan kejahatan pembajakan pesawat terbang ini, masyarakat internasional membuat berbagai konvensi dari Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Konvensi Montreal 1971, sampai yang terakhir adalah Konvensi Beijing 2010. Oleh karena itu dilakukan pengkajian mengenai konvensi-konvensi yang terkait dengan tindakan pembajakan pesawat terbang ini, terutama menyangkut yurisdiksi untuk menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang ini. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan konvensi mengenai tindakan pembajakan pesawat terbang dapat dilihat dari pembahasan masing-masing konvensi, yakni Konvensi Tokyo 1963 tentang pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan di dalam pesawat terbang, Konvensi The Hague 1970 tentang pemberantasan penguasaan pesawat terbang secara melawan hukum, Konvensi Montreal 1971 tentang pemberantasan tindakan-tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan penerbangan sipil, serta Konvensi Beijing 2010 tentang pemberantasan tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan penerbangan sipil internasional. Salah satu bentuk upaya dalam rangka menanggulangi tindakan pembajakan pesawat terbang ini adalah dengan cara menetapkan yurisdiksi agar dapat menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang. Keyword : Pembajakan Pesawat, Tindakan Melawan Hukum, Yurisdiks
IMPLEMENTASI PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi Kecamatan Pontianak Kota)
Indonesia adalah negara berdasar hukum, begitu kata-kata dalam penjelasan Undang- Undang Dasar kita. Dalam praktik, pikiran kita pada umumnya lalu melornpat kepada Rule of Law. Artinya, rumusan UUD itu lalu kita praktikkan dengan doktrin dan asas yang ada pada Rule Of Law tersebut. Untuk itu sudah semestinya dan menjadi (satu-satunya) cara untuk mempraktikkan negara berdasar hukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi Penduduk maka agar lebih mencerminkan tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu penyesuaian akan besarnya denda administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun bagi penduduk orang asing, sehingga selain untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, namun agar lebih mendorong iklim investasi ke Indonesia. Adanya kelahiran ada juga kematian, hal ini yang sering luput dari pendataan sehingga setiap pemilu ada saja orang-orang yang sudah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar sebagai pemilih. Hal ini tentu mengganggu sistem administrasi kependudukan oleh karena itu dengan adanya peran serta RT dalam hal pendataan kematian warganya amatlah penting mengingat selama ini masyarakat hanya mendaftarkan kematian keluarganya hanya pada saat mengurus waris. Kematian hanya diurus pada saat mengurus hak waris atau warisan, padahal diketahui di Undang- undang ini kewajiban pedaftaran kematian sekarang menjadi tanggung jawab RT setempat. Memasuki era globalisasi, Pemerintah Indonesia harus siap dari segala aspek, mulai dari aspek sosial, budaya, politik dan aspek lainnya. Termasuk di dalamnya aspek kependudukan. Indonesia sebelum memasuki era tersebut harus mempunyai proses administrasi kependudukan yang bersifat komprehensif secara nasional. Penduduk merupakan aspek fundamental yang berperan dan terlibat dalam era globalisasi. Apabila proses administrasi kependudukan secara nasional masih seperti sekarang, ke depannya Indonesia akan sulit dalam melakukan pendataan warga Negara lain yang melakukan aktifitas di Indonesia. Salah satu permasalahan yang sering kali terjadi saat ini adalah mengenai pendaftaran penduduk. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain tidak terdaftar sebagai penduduk, kesalahan penulisan nama, didaftar lebih dari satu kali, perubahan yang tidak tercatat seperti pindah atau kematian, dan lain sebagainya. Sejak kemerdekaan 67 Tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpang tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk. ,Masalah administrasi kependudukan di Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.mAdministrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya: perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil. Pada dasarnya birokrasi merupakan mata rantai yang menghubungkan pemerintah dengan rakyatnya, dan birokrasi merupakan alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan setiap kebijakan pemerintah untuk mencapai kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hal diatas, maka pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah undang-undang. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemerintah dalam menyusun program sehingga administrasi kependudukan dapat bersifat nasional dan menyeluruh. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 10 mengenai proses pendaftaran kependudukan. Proses ini akan menjadi alasan, sehingga semua pelaksanaan yang ada di setiap daerah tidak mengalami perbedaan. Pasal 1 Ayat 11, mengenai peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Kata Kunci : ADMINISTRASI KEPENDUDUKA
PEMBANGKANGAN MILITER (MELANGGAR PASAL 103 KUHPM) DI LINGKUNGAN TNI – AD DI WILAYAH YONIF 643/WANARA SAKTI KOMPI B DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Indonesia adalah Negara Hukum, demikianlah seperti yang dikemukakan dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara merdeka yang berdaulat untuk menjaga warga negaranya dan seluruh wilayah Indonesia. Sehingga salah satu organisasi yang wajib untuk dimiliki Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini memiliki tugas yang cukup penting dan tidak mudah, yaitu untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia meliputi wilayah darat (TNI-AD), wilayah laut (TNI-AL), dan wilayah udara (TNI-AU). Agar dapat melaksanakan tugas yang cukup penting tersebut, sehingga setiap anggota Prajurit TNI dituntut memiliki sikap disiplin atau patuh terhadap setiap aturan yang berlaku dan setiap perintah dinas yang diberikan oleh Pimpinannya (perintah dinas dari Pimpinan merupakan aturan bagi anggota TNI). Karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan atau kode etik yang berlaku di lingkungan militer. Setiap anggota TNI merupakan orang – orang yang terpilih, karena tidak mudah untuk menjadi anggota TNI. Dimana harus bisa melalui tahap seleksi dan masa pendidikan yang tidak mudah untuk membentuk anggota TNI yang memiliki sikap disiplin dan solid. Namun demikian, apabila melihat pada kenyataannya bahwa masih ada anggota Prajurit TNI yang kurang memiliki sikap disiplin dan patuh terhadap aturan dan perintah dinas dari Pimpinannya. Hal tersebut diatas merupakan yang melatarbelakangi penulisan hukum/skripsi tentang Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas di lingkungan TNI – AD di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B di Arang Limbung. Penulisan hukum/skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisis datanya menggunakan Analisis Deskriptif. Dimana penyajian datanya diuraikan secara kualitatif. Maksudnya adalah penyajian datanya sesuai dengan sebagaimana yang didapat dari hasil penelitian di lapangan. Selain itu data tidak disajikan dengan menggunakan angka – angka dan tabel angka, serta prosentase angka melainkan hanya uraian – uraian dari data yang di dapat di lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas tersebut. Untuk mencari faktor – faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana maka dalam hal ini digunakan peranan Kriminologi. Adapun yang menjadi tempat penelitiannya adalah di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B di Arang Limbung dan di POMDAM XII/Tanjungpura. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan – aturan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negaranya. Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan memiliki sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hukum Pidana merupakan hukum publik, selain itu Hukum Pidana dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Pidana yang bersifat umum dan Hukum Pidana yang bersifat Khusus. Hukum Pidana yang bersifat umum adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, sedangkan Hukum Pidana yang bersifat Khusus adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat tertentu. Salah satu Hukum Pidana yang bersifat Khusus adalah Hukum Pidana Militer, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Militer. Sebagaimana hukum pidana umum yang memiliki KUHP, maka dalam hukum pidana militer memiliki KUHPM. Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHPM, adalah Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas yang diatur dalam Pasal 103 KUHPM. Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas adalah militer yang dengan sengaja menolak, tidak melakukan atau bahkan melampaui perintah sedemikian itu maka akan di pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Adapun aturan – aturan hukum lainnya yang terkait dengan Pasal 103 KUHPM, adalah Pasal 1 dan Pasal 19 PERMEN No.24 Tahun 1949 tentang Disiplin Tentara Untuk Seluruhnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terkait dengan “wajib taat” dan “tidak wajib taat”. Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas selain melangar Pasal 103 KUHPM, juga melanggar asas unity of command (asas Kesatuan Komando) dan juga telah mencemari kode etik yang ada dalam lingkungan militer, yaitu Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit yang intinya bahwa mngharuskan Prajurit untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan dan perintah dinas dari Pimpinannya. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B dan POMDAM XII/Tanjungpura, bahwa militer yang melakukan Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas maka faktor penyebabnya adalah karena menurunnya sikap disiplin dalam diri Prajurit terhadap aturan yang ada dalam lingkungan militer dan tugas pokok sebagai prajurit, dimana faktor pendukung lainnya adalah kurangnya kesejahteraan hidup dari Prajurit.Keyword:Pembangkangan, Militer, Kriminolog