Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PEERJANJIAAN SEWA OLEH PETANI PADA PILIK TTAANNAH PERTANIAN DI DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG

    No full text
    Desa  Suka  Damai  Kecamatan  Ledo  Kabupaten Bengkayang  mempunyai  luas  wilayah  207,6  km 2 ,57  Hektar merupakan  tanah  pekarangan  dan  1.0006  Hektar  merupakan tanah  perkebunan    dan  memiliki  penduduk  1648  jiwa,laki    laki berjumlah  875  jiwa  dan  perempuan  berjumlah733  jiwa  dengan jumlah kepala keluarga 420. Desa Suka Damai berbatasan dengan Desa  Danti,  Selatan  Berbatasan  dengan  Desa  Semangat,  Timur berbatasan dengan Desa Suka Jaya dan Barat Berbatasan dengan Desa Tebuah Marong. Jarak nya kurang lebih 200 km dari Kota Pontianak  atau  dapat  di  tempuh  5  jam  perjalanan  dengan menggunakan bus umum. Beberapa orang petani ada yang tidak memiliki tanah pertanian atau tidak memiliki tanah dengan cukup luas  untuk  menghasilkan  padi  yang  dapat  memenuhi  kebutuhan keluarga. Oleh sebab itu petani menyewa tanah milik orang lain melalui suatu perjanjian sewa menyewa tanah pertanaian dengan mengadakan perjanjian dengan pemilik tanah. Metode  dalam  penelitian  ini  menggunakan  penelitian Empiris  dengan  pendekatan  secara  deskriptif  analisis  dengan menggambarkan  dan  menganalisa  suatu  masalah  berdasarkan fakta  yang  terkumpul  sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian ini  di  lakukan  berdasarkan  angket  penelitian  (kusioner)  yang  di sebarkan  kepada  pemilik  tanah  pertanian,penyewa  tanah pertanian  serta  wawancara  Kepala  Desa  Suka  Damai  mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Menurut  kebiasaan  di  Desa  Suka  Damai  bahwa perjanjian  sewa  menyewa  tanah  pertanian  antara  pemilik  tanah dengan  penyewa  di  laksanakan  dalam  bentuk  lisan,  di  mana  di sepakati oleh para pihak bahwa pembayaran dalam jangka waktu yang telah di sepakati, dalam hal ini menurut kebiasaan di Desa Suka Damai bahwa petani penyewa tanah petanian berupa uang atau  padi,namun  pada  umumnya  di  Desa  Suka  Damai pembayaran  sewa  tanah  pertanian  di  bayar  dengan  uang,  yang berdasarkan  luas  tanah  dan  jangka  waktu  sewa  tanah  tersebut ,yaitu  0  -1  tahun  sebesar  Rp.600.000  dengan  luas  tanah  satu hektar, 2-3 tanhun  sebesar  Rp.2000.000 dengan luas tanah satu hektar  dan  satu  musim  saja  sebesar  Rp.  300.000  dengan  luas tanah  satu  hektar.  Bahwa  dalam  pelaksanaan  perjanjian           sewa  menyewa  tanah  pertanian  masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan  kewajibannya berupa  tidak membayar uang sewa  dan  faktor  yang  menyebabkan  wanprestasi  di  karenakan penyewa  tidak  meliliki  uang,tidak  di  tagih  oleh  pemilik  tanah serta  karena  gagal  panen  dan  akibat  hukum  dari  wanprestasi tersebut  peyewa  mendapatkan  sanksi  dari  pemilik  tanah  serta pemutusan perjanjian secara sepihak dan upaya yang di lakukan pemilik tanah adalah dengan menelpon serta mengunjungi rumah penyewa. Keyword:Perjanjian sewa menyewa tanah pertania

    PELAKSANAAN PENCATATAN METERAN AIR LEDENG OLEH PETUGAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

    No full text
    Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir, bentuk penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan ( Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, undang-undang, peraturan-peraturan dan tulisan-tulisan para sarjana yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan Penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu kegiatan penelitian di lapangan dengan menghimpun data secara langsung dari obyek yang akan diteliti, Teknik dan Alat Pengumpul Data adalah berupa Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data, dimana alat pengumpul data yang digunakan adalah dengan wawancara (interview) terhadap sumber data, yaitu Pemimpin PDAM Pontianak dan Teknik Komunikasi Tidak langsung, yaitu dengan mengadakan kontak secara tidak langsung dengan sumber data,  dimana alat pengumpul data yang digunakan berupa angket (Questioner) tehadap sumber data  yaitu para pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang, sedangkan Sampel dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni para pihak dapat mengadakan atau membuat perjanjian apa saja dan mengenai apa saja asal tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan kesusilaan, serta memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Setiap perjanjian yang sah mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perjanjian yakni memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing secara timbal balik, demikian pula halnya dengan perjanjian penyaluran yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak dengan para pelanggannya, dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak berkewajiban untuk menyalurkan air bersih kepada pelanggan, sedangkan pelanggan berkewajiban membayar rekening air setiap bulan yang sesuai dengan pemakaian pihak pelanggan.. Namun kenyataannya petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belum mencatat sesuai dengan angka pada meteran dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pihak pelanggan membayar rekening air lebih besar dari pada pemakaian yang sebenarnya.. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan meteran airu pelanggan adalah kekurangan karyawan, ada karyawan yang tidak masuk karena sakit, tidak dilakukan pencatatan dan hanya didasarkan rata-rata pemakaian tahun lalu..  Bahwa akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah dilakukan pengurangan pembayaran setiap bulannya hingga sampai jumlah pemakaian yang sebenarnya. Bahwa upaya yang dilakukan terhadap Perusahaan Daerah Air Miinum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah penyelesaiakan secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta ganti rugi, dan tidak pernah pihak pelanggan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan kesalahan dalam melakukan pencatatan meteran air.. Masyarakat kota, seperti halnya di Kota Pontianak pemenuhan air bersih tidak lagi bersumberkan dari air sumur atau parit melainkan sudah sebagian besar menggunakan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak.  Tujuan masyarakat Kota Pontianak mengambil sambungan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagian besar untuk mencuci, mandi dan sebenarnya untuk air minum. Bagi masyarakat yang hendak memasang saluran air ledeng ke rumahnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pemasangan ledeng langsung ke Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan mengisi fomulir pemasangan ledeng dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, diantaranya membayar biaya pemasangan air ledeng. Pada saat pengisian formulir permohonan pemasangan air ledeng, dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah ditetapkan di belakang formulir pendaftaran permohonan tersebut segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemasangan saluran air ledeng selaku pembeli air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah mengenai besarnya harga air yang dipergunakan pihak pembeli setiap bulannya.  Harga air yang dijual Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak kepada pihak pembeli di Kota Pontianak diperhitungkan berdasarkan kubik.  Dengan demikian apabila pihak pembeli menggunakan air dalam satu bulan adalah 10 kubik, maka perhitungan besarnya rekening ledeng yang harus dibayar oleh pihak pembeli adalah jumlah pemakaian dalam 1 (satu) bulan yakni sebesar 10 kubik x (dikali) dengan harga 1 (satu) kubik. Cara pembayaran telah ditentukan dapat dilakukan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak  Jalan Imam Bonjol atau di tempat-tempat yang telah ditujuk oleh Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng, dan pembayaran dilakukan terakhir pada tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila pihak pembeli terlambat melakukan pembayaran atau bahkan sampai menunda 1 (satu) bulan tidak membayar rekening, maka pembayaran hanya dapat dilakukan pada Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan untuk mengetahui berapa kubik dalam 1 (satu) bulan pihak pembeli menggunakan air ledeng, oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah menugaskan petugas mencatat meteran air ledengan yang disediakan kepada setiap pelanggan (pembeli) air ledeng.   Dengan demikian setiap awal bulannya petugas dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak datang mencatat meteran air ledengan dengan tujuan untuk mengetahui berapa kubik yang dipergunakan oleh pembeli dalam bulan yang bersangkutan, dan selanjutnya pihak petugas pencatat meteran air ledeng ini melaporkan kepada pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak menginputkan data penggunaan air oleh pihak pembeli air dalam bulan yang bersangkutan, dan setelah penginputan selesai dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, maka data tersebut diakses secara online oleh outlet-otulet yang telah ditunjuk oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng. Pihak pembeli air ledeng yang hendak membayar rekening air ledeng hanya membawa rekening yang lama atau rekening bulan sebelumnya dan menunjukan kepada petugas pada outlet tempat pembayaran air ledeng, maka petugas outle tempat pembayaran air ledeng akan memberitahukan jumlah pemakaian bulan yang bersangkutan dan jumlah seluruh yang harus dibayarkan oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng Dengan demikian dapat diketahui oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng berapa jumlah pemakaian air ledengan dalam bulan yang bersangkutan adalah hasil pencatatan meteran air ledengan yang telah ditunjuk dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan apabila terjadi kesalahan pencatatan meteran air ledeng oleh petugas, maka akan berdampak kepada besarnya jumlah pembayaran pada bulan yang bersangkutan. Kesalahan pencatatan tersebut dapat berupa kelebihan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan atau bisa juga kesalahan tersebut berupa kekurangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak. Apabila petugas pencatat melakukan kesalahan berupa kekuarangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan maka pembayaran harga rekening air ledeng pada bulan tersebut kecil, demikian sebaliknya apabila petugas pencatat meteran air ledeng melakukan kesalahan pencatatan berupa kelebihan dari jumlah yang sebenarnya yang dipergunakan pelanggan, maka pelanggan akan membayar rekening air ledeng pada bulan yang bersangkut akan membesar   Keyword:  Perjanjian berlangganan air dan Kesalahan

    STREET JUSTICE MASYARAKAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dewasa ini yang dirasakan masyarakat adalah suatu keadaan dimana lingkungannya tidak aman terhadap kejahatan.Kejahatan seakan-akan sudah menghantui kehidupan masyarakat.Jika kita mendengar atau membaca berita, rata-rata di seluruh daerah Indonesia angka kejahatan yang terjadi semakin hari semakin bertambah, salah satu jenis kejahatan yang sangat dekat dengan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat adalah tindak pidana pencurian. Di Pontianak sebagai salah satu kota besar juga mengalami keadaan yang demikian, tindak pidana pencurian terjadi di mana-mana dan dalam aksinya pelaku tindak pidana pencurian tidak segan untuk melukai korban. Hal ini membuat masyarakat mengalami ketakutan terhadap pelaku kejahatan dan merasa kenyaman kehidupan bermasyarakatnya menjadi terganggu. Maraknya tindak pidana pencurian dan banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian membuat masyarakat frustasi sehinga timbul kemarahan dan emosi terhadap pelaku kejahatan, tak ada belas kasih dan hati nurani dalam memperlakukan pelaku tindak pidana pencurian yang tertangkap tangan. Tindakan seperti itu disebut dengan istilah street justice atau tindakan main hakim sendiri atau kekerasan kolektif terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dengan alasan-alasan supaya pelaku tindak pidana pencurian tersebut menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku karena masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat serta banyaknya kasus hukum yang belum terungkap, padahal masyarakat tahu bahwa tindakan main hakim sendiri dilarang oleh hukum.   Keyword : Street Justice, Pelaku, Pencuria

    WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA CU. PANCUR KASIH KECAMATAN PONTIANAK UTARA

    No full text
    Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara mempunyai simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali. Tujuan menjadi anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara adalah mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Wanprestasi Anggota Dalam Perjanjian Pinjam-meminjam Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota CU. Pancur Kasih. Adapun faktor penyebab adanya anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, turunnya nilai usaha dan penyalahgunaan pinjaman. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Mengenai upaya yang dilakukan oleh CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi dan mempertimbangkan jaminan hak tanggungan untuk kepastian pembayaran..     Key word : Perjanjian Simpan Pinjam, CU, Wanprestasi, harian regiona

    PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE DI PONTIANAK

    No full text
    Skripsi dengan judul “Kendala Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Pontianak”. Pembahasan mengenai tindak pidana ini yang masih menjadi kesulitan dimana penyidik polresta Pontianak  yang masih terkendala di dalam segi instrument dan sumber daya manusia, hanya sedikit penyidik kepolisian di polresta Pontianak kota yang mengerti mengenai informasi dan teknologi, dan mereka tidak secara khusus di latih guna menyelidiki kasus cyber crime tetapi penyidik reskrim umum yang mengikuti pelatihan cyber crime tersebut, serta ketidakadaan reskrim khusus yang menangani masalah cyber crime. Cyber crime adalah tindak pidana yang berkaitan dengan dunia maya, bahwasanya di Indonesia sendiri masih baru dalam pembuatan perundang-undangannya, yaitu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan pada media internet yang memberikan banyak manfaat pada sisi lain seakan menjadi fasilitas yang memudahkan berbagai informasi kejahatan yang dapat menggangu rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Banyaknya beredar sms yang berisi mendapatkan hadiah atau menawarkan sesuatu, ataupun online shop yang menawarkan barang-barang dengan harga yang relatif murah tanpa mengetahui identitas sebenarnya yang menawarkan hal tersebut. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara bertransaksi online yang aman juga menjadi celah dimana para pelaku kejahatan online dalam memanfaatkan situasi tersebut semakin banyak terjadi. Masih kurangnya instrumen dalam melacak keberadaan pelaku penipuan online, serta kualitas dan kuantitas penyidik yang masih minim dalam mengetahui Informasi Teknologi, semakin membuka lebar gerbang bagi para pelaku cyber crime merasa aman jika menjalankan aksinya tersebut, serta keterbatasan anggaran yang di alokasikan untuk melacak pelaku cyber crime menjadi penghambat dalam penyelidikan tindak pidana penipuan online tersebut. Untuk meneliti kejahatan ini metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah  menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan preskriftif, yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan online.   Keyword : penipuan online, cyber crime, internet, kompute

    KESESUAIAN ANTARA PUTUSAN HAKIM DAN PEMBINAAN DILAPAS KELAS II A PONTIANAK DALAM HUBUNGAN TIMBULNYA RESIDIVIS

    No full text
    Kedudukan hakim sebagai penegak hukum sangat terhormat dimata masyarakat, karena tanggung jawab yang sangat berat. karena itu seorang hakim tidaklah hanya berfungsi sebagai corong Undang-undang yang menganggap pasal-pasal hukum sebagai satu-satunya sumber hukum.Maka putusan berpengaruh juga nantinyaterhadap pembinaan napi di lembaga pemasyarakatan nya karena pembinaan napi harus sesuai dengan apa yang dibutuh kan napi agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan itu menjadi solusi sehingga dapat memecahkan permasalahan dan mewakili kepentingan napi agar tidak mengulangi perbuatan nya (residivis). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif sosiologis dengan pendekatan deskritif analisis. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder.tekhnik pengolahan bahan hukum yaitu dengan wawancara sebagai informan. Berdasarakan penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan tentang bahwa tidak dilampirkan nya diputusan hakimpengadilan negeritentang pembinaan apa yang cocok untuk membina narapidana.Sehingga semua narapidana dilapas kelas II A pontianak pembinaan nya di samaratakan walaupun latar belakang seseorang melakukan tindak pidana berbeda danbentuk tindak pidananya berbeda. Kesesuaian antara putusan hakim dan pembinaan di lapas kelas II A pontianak belum dapat mewakili kepentingan narapidana atau memecahkan permasalahan narapidana sehingga residivis serta Putusan dan pembinaan terhadap narapidana belum menjadi solusi bagi narapidana untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A pontianak.  Kedudukan hakim sangat terhormat dimata masyarakat, karena tanggung jawab yang sangat berat ia harus mempertanggungjawabkan segala putusan yang diambilnya di hadapan tuhan yang maha esa. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan riduan syaharani, dikatakan di dalam hukum inkonkreto ini hakim dan pejabat-pejabat pemerintahan tidak melepaskan diri dari pertanggungjawaban terhadap tuhan, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, bertanggung jawab terhadap ilmu pengetahuan dan lain-lainnya. Itulah konsekuensi logis terhadap karir yang harus diemban oleh hakim.Dimana terhadap segala bentuk perbuatan tindakannya dalam suatu putusan harus mencerminkan keluhuran dari rasa keadilan masyarakat.Karena itu, kebebasan dan keyakinan hakimlah yang menjadi penentu posisi keobjektifan suatu putusan yang harus mengandung rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Kualitas seorang hakim tidak diukur oleh keterampilan dan kemampuan menerapkan pasal-pasal hukum dan memutus perkara secara cepat, tetapi lebih jauh diukur dari keberaniannya memegang teguh asas independen yang melekat di pundaknya.Oleh karena itu seorang hakim tidaklah hanya berfungsi sebagai corong undang-undang yang menganggap pasal-pasal hukum sebagai satu-satunya sumber hukum. Hakim harus mengeksplorasi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat untuk kemudian dikristalisasikan dalam bentuk-bentuk putusan yang terangkum dalam yurisprudensi.Keadaan itulah yang mengharuskan hakim terjun dan menggali serta memakmurkan hukum di tengah-tengah masyarakat. Apabila terjadi putusan yang keliru atau terjadi kesalahan dalam pengambilan putusan maka akan merugikan masa depan, karir, mental serta kehidupan terdakwa dalam sepanjang hidupnya. Karena garis nasib terdakwa ada di tangan hakim yang akan memutus perkara pidana yang akan didakwakan kepadanya dan apabila tedakwa terbukti bersalah dan sudah diputus oleh hakim maka selanjutnya disebut narapidana, maka narapidana harus dibina di lembaga pemasyarakatan, adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas).  Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan.Tentang lahirnya istilah dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh sahardjo, s.h Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya sistem pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh uu no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.Uu pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya (residivis). Agar tidak terjadinya pengulangan tindak pidana yang pernah dilakukan narapidana pembinaan keterampilansebagai salah satu program di yang bertujuan untuk pembinaan narapidana serta memberikan bimbingan keterampilan yangbermanfaat di masyarakat apabila kelak telah habis masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.  Namun pada kenyataan nya dalam perkara tindak pidana pencurian putusan hakim dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan narapidana buktinya masih ada narapidana yang mengulangi perbuatannya (residivis). Yaitu sunarto putro alias sunar bin marsuki diputus 1 tahun di pengadilan negeri pontianak, residivis robi alias bobi bin mangsun diputus 3 bulan di pengadilan negeri pontianak, seharusnya putusan hakim dan  dapat  memecahkan permasalahan narapidana.  Putusan ringan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa tindak pidana pencurian kurang efektif untuk membina narapidana di nantinya karena terlalu singkat dan begitu juga pembinaan yang diberikan terhadap narapidana harus dapat mewakili kepentingan narapidana serta dapat memecahkan permasalahan narapidana. Seperti dokter yang sedang mendiaknosa penyakit pasiennya obat apa yang harus diberikan terhadap pasiennya dan berapa dosisnya agar pasien sembuh sama halnya dengan narapidana agar narapidana dapat menyadari kesalahan nya dan tidak mengulangi perbuatannya (residivis).  Seharusnya pembinaan yang diberikan di dapat bermanfaat dan menjadi solusi bagi narapidana agar narapidana bisa kembali kefitrahnya.Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.   Keyword : putusan hakim, lembaga pemasyarakatan, residivi

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DIKECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 04 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

    No full text
    Dalam penulisan skripsi ini, penulis memilih judul “Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Dikecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Menurut Undang-Undang No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.” Pada mulanya pertambangan emas tanpa izin di hampir sebagaian besar wilayah Negara Indonesia dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, sebagai usaha tambahan atau sampingan didaerah-daerah yang diyakini berpotensi mengandung bahan galian intan, emas, dan timah. Kebutuhan ekonomi yang makin meningkat dan hasil usaha tambang yang diperkirakan dapat memberikan harapan kehidupan lebih baik, membuat pelaku-pelaku penambangan mengalihkan usaha sekunder ini menjadi usaha utama. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskritif analisis dan lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini, penulis menggunkan metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Kegiatan pertambangan emas rakyat yang ada dikecamatan kuala behe sampai saat ini belum memiliki Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR), hal ini dikarenakan belum di tentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menentukan lokasi yang dapat digunakan untuk dapat melaksanakan kegiatan pertambangan rakyat yang menyebabkan kegiatan pertambangan tersebut dinyatakan ilegal. Pertambangan emas yang tidak memiliki izin di Desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang akan merugikan masyarakat setempat. Untuk menertibkan dan mencegah pertambangan emas tanpa izin diperlukan adanya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait terutama dinas pertambangan dan energi. Keyword :Penegakan Hukum, Pelaku, Penambangan Emas Tanpa Izin.

    TANGGUNGJAWAB PEMILIK JASA VIDEO SHOOTING MUTIARA ATAS TERJADINYA KERUSAKAN PENGAMBILAN GAMBAR PADA PESTA PERKAWINAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Setiap perbuatan akan menimbulkan perbuatan hukum, begitu juga perjanjian yang dibuat antara pemilik jasa video shooting dengan pengguna jasa video shooting akan menimbulkan akibat hukum, baik perjanjian itu dibuat secara tertulis maupun secara lisan, di mana masing-masing pihak yang terikat perjanjian itu mempunyai hak dan kewajiban secara timbale balik dan harus dilaksanakan dengan etikad baik. Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik, karena kadang kala ada pihak yang terikat dengan perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya kerugian yang diderita oleh pengguna jasa video shooting berupa rusaknya gambar video shooting pada saat berlangsungnya pesta perkawinan, merupakan tanggungjawab pemilik video shooting, namun pihak pemilik video shooting belum bertanggungjawab atas rusaknya gambar video shooting tersebut yang disebabkan karena kesalahannya.Dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat secara lisan pihak pengguna jasa video shooting mengalami kerugian berupa rusaknya gambar video shooting mengakibatkan suatu moment atau suatu peristiwa yang mempunyai ini lain tersendiri yang bersifat istimewa. Oleh karena itu, pemilik jasa video shooting harus bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Faktor penyebab pemilik jasa video shooting belum bertanggungjawab batas kerusakan pengambilan gambar pada waktu pesta perkawinan karena pemilik video shooting menganggap kerusakan gambar video shooting bukan kesalahannya, akan tetapi akibat terjadinya pemadaman lampu oleh pihak PLN, sehingga pemilik video shooting menganggap bahwa kerusakan tersebut di luar tanggungjawabnya. Akibat hokum bagi pemilik jasa video shooting yang belum bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dapat dikenakan ganti kerugian berupa denda atas kerusakan gambar video shooting. Upaya yang dilakukan pihak pengguna jasa video shooting terhadap pemilik jasa video shooting Mutiara hanya melalui musyawarah dan belum pernah diajukan ke Pengadilan Negeri. Keywords: perjanjian jasa, tanggung jawab pemilik video shooting dan wanprestas

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENCURIAN LISTRIK OLEH PELANGGAN YANG MENCATUT PHASA NOL PT. PLN (PERSERO) SUNGAI PINYUH BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1985 DI DESA PARIT KURUS KABUPATEN PONTIANAK

    No full text
    PT. PLN (Persero) Ranting Mempawah, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahan Perseroan (Persero). Perbuatan hukum PT. PLN (Persero) Ranting Mempawah mengadakan pemasangan instalasi listrik dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan PT. PLN (Persero), pelaksanaannya dilakukan oleh petugas lapangan serta mengawasi instalasi listrik yang terpasang dipastikan aman dan memenuhi standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), untuk mengantisipasi terjadinya kerugian baik Pelanggan maupun pihak PT. PLN (Persero) sendiri. Pencurian di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi- tingginya enam puluh rupiah”. Melihat dari rumusan Pasal tersebut dapat diketahui, bahwa kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil”. Phasa nol adalah suatu sakelar yang memutuskan instalasi tenaga dan membuka aliran pengapian listrik netral serta menghubungkan kumparan pengukur pemakaian listrik di meteran. Apabila phasa nol di cabut maka kumparan pengukur daya tidak berputar dan aliran listrik yang masuk tetap stabil. Mengenai faktor penyebab pelanggan mencabut phasa nol meteran listrik PT. PLN (Persero) Ranting Mempawah di Desa Parit Kurus Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak adalah karena unsur kesengajaan, yang disebabkan oleh faktor ekonomi yaitu, untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listriknya terlalu mahal. Selanjutnya, hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian listrik dengan pencatutan phasa nol di meteran listrik oleh Pihak PT. PLN (Persero) adalah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalam semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pencuran listrik. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Ranting Mempawah terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik dengan pencatutan phasa nol meteran listrik di rumah pelanggan adalah melakukan penyegelan meteran, pemutusan aliran listrik di rumah pelanggan secara tetap serta dikenakan denda.   Keyword : Pelanggan, Pencurian, Phasa nol

    TANGGUNG JAWAB ENTERKOMPUTER ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN SPAREPART KOMPUTER YANG DIBELI SECARA ONLINE TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :  “Tanggung Jawab Eenterkomputer Aatas Keterlambatan Pengiriman Sparepart Komputer Yang Dibeli Secara Online Terhadap Pembeli Di Kota Pontianak.” Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertera pada pasal 1320 KUHPerdata, ayat satu sampai empat, tentang bagaimana sahnya suatu perjanjian, maka dalam praktek tumbuh bermacam-macam perjanjian baru, salah satunya adalah perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan lewat dunia maya. Dahulu pada dasarnya jual beli dilakukan secara konvensional bertatap muka, namun seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi terciptalah yang namanya E-commerce yaitu transaksi jual beli melalui internet. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana mengatur tentang transaksi elektronik. Enter Komputer merupakan salah satu toko komputer yang juga berjualan secara online di Indonesia berdomisili di Mangga Dua Mall Lt.5 Blok C No. 95-96 Jakarta Pusat yang juga berjualan secara online melalui website : http://enterkomputer.com/. Akan tetapi transaksi jual beli yang terjadi antara penjual dan pembeli kadangkala mengalami keterlambatan yaitu keterlambatan dalam pengiriman barang pesanan yang mengakibatkan kerugian atau ketidakpuasan pembeli. Pembeli yang melakukan pemesanan sparepart komputer secara online ini sebagian besar merupakan teknisi komputer freelance sehingga mereka juga harus bertanggung jawab atas deadline komputer yang diperbaikinya. Kerugian yang ditanggung pembeli sparepart online ini dapat berupa kerugian materil yang mana teknisi komputer dapat kehilangan pelanggan karena lamanya proses perbaikan, serta dapat berupa kerugian nonmateril yaitu hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap teknisi tersebut. Kemudian hal tersebut tentu saja menimbulkan akibat hukum yang mana si penjual yang seharusnya memberikan tanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang tersebut. Berdasarkan permasalahan atas keterlambatan pengiriman sparepart komputer yang dibeli secara online tersebutlah penulis bertujuan mengungkapkan data dan informasi mengenai tanggung jawab atas pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online di kota Pontianak, faktok-faktor yang menyebabkan penjual terlambat mengirimkan sparepart komputer yang dipesan secara online oleh pembeli, serta akibat hukum bagi penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online oleh pembeli, serta akibat hukum bagi penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online menggunakan metode Penelitian hukum sosiologis/empiris dengan pendekatan  yang menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir. Kemudian kesimpulan akhir yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pembeli melakukan pembelian secara online dikarenakan proses transaksinya mudah serta sparepart computer yang dijual cukup lengkap, bahwa dalam kenyataannya pengiriman sparepart komputer seringkali mengalami keterlambatan dan penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Kata Kunci : E-commerce, Jual-Beli Online, UU Perlindungan Konsume

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇