Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PENGAWASAN TERHADAP AKTIVITAS KEGIATAN DITAMAN ALUN-ALUN KAPUAS BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Menjaga  keamanan  dan  ketertiban  pada  lingkungan  publik  merupakan tanggung jawab kita bersama yang lebih lanjut diamanatkan oleh undang-udang kepada aparatur negara sehingga menjadi kewajibanya untuk mengawasi, menjaga, serta menindak lanjuti apabila ada masalah atau perbuatan yang melanggar hukum, semua  itu  bertujuan  agar  menciptakan  ketertiban  dan  ketenangan  yang  berarti menjaga  kepentingan  umum,  baik  kepentingan  pribadi  maupun  kepentingan bersama. Dalam penelitian ini penulis mengambil sample lokasi diwilayah taman alun-alun Kapuas yang didasari karena taman ini merupakan taman utama di Kota Pontianak  sehingga  menjadi  cerminan  keindahan  kota  Pontianak.  Masalah  yang terjadi  di  Taman  Alun-alun  Kapuas  adalah  segala  perbuatan  masyarakat  yang melanggar hukum baik itu KUHP seperti tindak pencurian, perjudian, dan Perauran Daerah  seperti  berjualan  pada  tempat  yang  dilarang,  membuang  sampah sembarangan  yang  dilakukan  oleh  pedagang  dan  pengunjung  taman  Alun-alun Kapuas. Penelitian  yang  akan  dilakukan  oleh  penulis  adalah  penelitian  hukum empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis,  penelitian  hukum  empiris  adalah suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritis  dengan  fakta  hukum,  dan  atau  adanya  situasi  ketidaktahuan  yang  dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisanya hingga menarik kesimpulan. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dapat  disimpulkan  bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya menjaga  ketertiban  umum  di  lingkungan  Taman  Alun-alun  Kapuas  adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mematuhi hukum, yang disebabkan  kurang  profesionalnya  aparatur  negara  dalam  menjalankan  tugasnya sebagai  pengayom  masyarakat,  hal  ini  didasari  dari  minimnya  komunikasi, partisipasi  dan  koordinasi,    antara  Masyarakat  dan  Pemerintah  Daerah  melalui Aparatur  Negaranya  yang  tersusun  dalam  rencana  strategis.  Serta  tidak maksimalnya pendaya gunaan instansi terkait, seperti Depsos Dan Depnakertrans sebagai tindak lanjut dari proses pengayoman kepada masyarakat tersebut.    KataKeyword : Implementasi Peraturan Daerah, Ketertiban Umu

    IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 28/PUU-XI/2013 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN TERHADAP PRODUKTIFITAS KOPERASI SIMPAN PINJAM

    No full text
    Dalam penelitian ini masalah yang diteliti adalah bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang-Undang Perkoperasian Terhadap Produktifitas Koperasi Simpan Pinjam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan dan kekurangan pengaturan koperasi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 jika dibandingkan dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 dan implikasi yang sangat signifikan terhadap koperasi simpan pinjam pasca putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 adalah aspek perlindungan simpanan anggota pada koperasi simpan pinjam menjadi sirna karena didalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 ada pengaturan tentang pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan pengaturan perlindungan simpanan anggota ini tidak diakomodir oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Dengan tidak terakomodirnya aspek perlindungan simpanan anggota dalam undang-undang No. 25 tahun 1992, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan anggota maupun calon anggota untuk menyimpan dananya dalam jumlah yang besar dan itu sangat berpengaruh terhadap pelayanan sebuah koperasi simpan pinjam kepada anggota khususnya anggota yang memerlukan dana karena pemenuhan pelayanan kepada anggota yang memerlukan dana tersebut sangat tergantung dari ketersediaan modal yang salah satunya berasal dari berbagai jenis simpanan para anggota khususnya anggota yang kelebihan dana.   Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pembatalan Undang-Undang Perkoperasia

    ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

    No full text
    Sejak dikembangkannya internet, pemanfaatannya menjadi sarana aktivitas bagi penggunanya untuk melakukan berbagai macam kegiatan, salah satu contoh yang paling tampak adalah kegiatan usaha yang dilakukan secara online dimana  kontribusinya terhadap efisiensi, cepat, mudah, dan praktis. Kegiatan usaha yang dilakukan secara online ini disebut juga transaksi elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Commerce (e-commerce). Transaksi elektronik menurut Pasal 1 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya  kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini didasari prinsip kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Undang-undang tidak melarang bagi siapa saja yang ingin mengadakan suatu perjanjian termasuk penerapannya dalam perjanjian jual beli secara online asal berdasarkan syarat dan ketentuan pada undang-undang. bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online.Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan adalah Library Research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan dan mengumpulkan data-data ataupun bahan-bahan dengan cara mempelajari dan menelaah beberapa literatur, baik melalui buku-buku, makalah/seminar, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan atau artikel-artikel yang bersumber dari internet. Transaksi jual beli yang dilakukan secara online ini kerap menimbulkan beberapa permasalahan, terlebih jika permasalahan tersebut berdampak  buruk bagi para pihak tak terkecuali pihak konsumen yang dirugikan, mengingat bahwa klausul-klausul dalam perjanjian jual beli online bersifat baku dengan posisi berat sebelah dimana pihak konsumen relatif lemah. Oleh karenanya, para pihak kerap kali melakukan kelalaian atau wanprestasi dan segala akibat hukum yang ditimbulkan wajib dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999 sebagai regulasi yang melindungi hak konsumen bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online. Keyword: jual beli online, e-commerce, transaksi online, perlindungan konsume

    TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN KUBURAYA PROPINSIKALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO:( 255/PIDSUS/2014/PN.PTK

    No full text
    Penelitian tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana  YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat    (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO : 255/PIDSUS/2014/PN.PTK ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa adalah agar terdakwa bisa menjadi lebih baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Menurut pendapat penulis dengan melihat uraian tersebut di atas maka sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap para terdakwa sudah tepat. Apalagi melihat latar belakang keluarga terdakwa yang secara ekonomi dalam kategori rendah yang mengakibatkan terdakwa melakukan tindakannya tanpa berfikir panjang dalam artian terdakwa yang umurnya termasuk dalam kategori anak yang secara psikologis masih labil dan emosional dalam melakukan tindakan. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan permasalahan secara statute approach dan conseptual approach.Statute approach, artinya pendekatan terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan  perundang-undangan. Sedangkan Conseptual approach artinya pendekatan permasalahan  berdasarkan konsep-konsep hukum. Dari hasil penelitian ini penyebab utama yang paling besar adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu dengan presentase sebanyak 74,71%. 2) Penerapan Sanksi terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dimana  akibat hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada kasus putusan Reg Nomor : 255/Pid.Sus/2014/PN.PTK dimana dalam kasus ini terdakwa anak yaitu bernama NANANG SUPRAYOGI Als. NANANG Als YOGI Bin Suparno pelakunya adalah seorang anak diterapkan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.  Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya sanksi pidana Pembangunan Nasional yang merupakan proses modernisasi membawa banyak sekali dampak positif mau pun negatif. Salah satu dampak negatif yang menarik perhatian asyarakat akhir-akhir ini adalah semakin banyaknya Kejahatan yang dilakukan maupun yang melibatkan anak sebagai pelaku. Khusus di wilayah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, kejahatan yang di Lakukan oleh anak sangat beragam, mulai darikejahatan yang tergolong ringan sampai tindak kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana. Dalam Proposal ini penulis akan membahas masalah kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas sehingga dapat bersaing dalam era globalisasi yang sangat pesat berkembang. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan media,dalam hal ini aturan hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Media hukum yang dimahsud ialah yang menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan prilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan kepermasalahan hukum dipengadilan. Pada umumnya anak yang masih dibawah umur belum mampu membedakan mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana dan mana perbuatan yang sesuai dengan aturan hukum. Anak juga belum mampu mengahadapi sendiri problem-problem remaja yang biasanya begitu komplek dan datang silih berganti. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai orang tua untuk member arahan serta membina mereka untuk menentukan kepribadiannya dan memberikan kesadaran akan kedudukannya sebagai mahluk yang diberi akal dan fikiran. Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Jika lingkungan tempat anak itu tumbuh adalah lingkungan yang buruk, maka dapat berpengaruh terhadap tindakan dan prilaku anak tersebut sehingga anak mampu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu tentu dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat di sekitarnya, dan tidak sedikit dari tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Adapun permasalahannya apakah kejahatan yang dilakukan oleh anak dengan latar belakang kenakalan dengan perkembangan sikap anak yang belum stabil, harus diperlakukan sama dengan orang dewasa. Secara manusiawi memang harus dibedakan perlakuannya, sebab dilihat dari fisik dan mental maupun fikirannya, anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Kondisi fisik, mental dan sosial seorang anak bersifat khas dan ditandai dengan sikap sering kali mementingkan dirinya sendiri, sehingga dapat disalah gunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang di sekelilingnya. Oleh karena itu didalam kenyataan banyak terjadi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Hak Asasi anak harus di perlakukan berbeda dari orang dewasa yang juga diatur khusus. Anak mendapat perlakuan berbeda dari orang dewasa karena anak sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, tumbuh, dan berkembang hingga menjadi orang dewasa, masih dalam keadaan tergantung atau belum mandiri dan memerlukan perlakuan khusus baik dalam gizi, kesehatan, pendidikan, pengetahuan, agama serta keterampilan, pekerjaan, keamanan, bebas dari rasa ketakutan, bebas dari rasa kekhawatiran maupun kesejahtraannya. Perlakuan khusus tersebut berupa mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya yang lebih baik. Dengan demikian, begitu anak tersebut dewasa, maka ia tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengaplikasikan dan menerapkan hak-hak tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi penerus masa depan yang akan menjadi tiang dan pondasi yang sangat kuat baik bagi keluarganya, masyarakat, bangsa dan Negara. mPasal 1 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum positif Indonesia tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan disini bermacam-macam antara lain pembunuhan biasa, pembunuhan terkualifikasi, pembunuhan berencana (moord), pembunuhan bayi, pembunuhan atas permintaan korban, penganjuran dan pertolongan bunuh diri dan  penguguran kandungan. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, disebutkan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”.  Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara sepontan, dan sengaja yang direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncanakan terlebih dahulu, merencanakannya dalam keadaan tenang serta dilaksanakan secara tenang pula.  Adapun unsur-unsur pembunuhan sengaja biasa adalah perbuatan menghilangkan nyawa, dan perbuatannya dengan sengaja. Unsur-unsur sengaja yang direncanakan adalah pebuatan menghilangkan nyawa dengan direncanakan dan perbuatannya dengan sengaja. Sanksi pembunuhan sengaja biasa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sanksi pembunuhan sengaja direncanakan dikenakan sanksi pidana mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.  Pertanggung Jawaban Pidana menurut Hukum Pidana Positif yakni dapat dipertanggungjawabkannya dari si pelaku, adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar, atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku. Adapun upaya-upaya penanggulangan yang di telah tempuh oleh penegak hukum di Kabupaten Kubu Raya dalam mengurangi tindak kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah beragam, baik upaya pendekatan secara preventif persuasif,  kekeluargaan, pembinaan, maupun pemberian sanksi tegas, semua telah di upayakan sebagaimana mestinya namun penulis akan membahas secara lebih mendalam pada BAB berikutnya. Dibahasnya mengenai anak nakal ini ada kaitannya hukuman yang dijatuhkan  oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam penetapan keputusan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan salah seorang siswa kelas 1 (Satu) Sekolah Menengah Atas 12 Kabupaten Kubu Raya Povinsi Kalimantan Barat yang terbukti memperkosa  dan kemudian anak tersebut dibunuh. Hakim Pengadilan Negeri Pontianak  menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap  anak nakal tersebut dengan pertimbangan hukum bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan NS terhadap Putri Wulandari   pelajar SMA Santun Untan kelas 1 yang masih berusia 16 tahun, dan mayat korban ditemukan warga di Parit Tengkorak Sui Raya, Kubu Raya, sekitar pukul 12.00 WIB,” Kubu Raya pada Maret  2014 lalu, dikarenakan terdakwa saat itu dalam kejiwaan labil, sehingga Putri Wulandari menjadi korban pemerkosaan hingga pembunuhan oleh NS. Saat ditangkap pihak Kepolisian NS mengaku telah memperkosa dan membunuh. Perbuatan NS tersebut di dalam UU No. 11 Tahun 2012 disebut sebagai anak nakal dan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340) terhadap anak di kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dtinjau dari sudut kriminologi   Keyword : Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencan

    KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PONTIANAK DALAM KELANCARAN PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

    No full text
    Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan  pelayanan  publik  yang  dilaksanakan  atau  dikelola  oleh Perusahaan  Daerah  Air  Minum  (PDAM).  Pasal  1  ayat  (1)  Undang-Undang  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  25  Tahun  2009  Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan  oleh  penyelenggara  pelayanan  publik.  Faktor  penyebab ketidaklancarnya pendisribusian air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pontianak  Timur  oleh  PDAM  Kota  Pontianak  adalah  kebocoran  pipa pendistribusian  karena  kurangnya  perawatan  berkelanjutan.  Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada pelanggan harus mengacu terhadap  isi  Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen  dimana  pihak PDAM Kota Pontianak juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap  semua  pelanggan    khususnya,  maka  dari  itu  haruslah  ada pemeriksaan  kualitas  air  yang  layak  dikonsumsi  pelanggan  setiap tahunnya agar pelanggan merasakan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran air ledeng tersebut.      Permasalahan pokok dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut  :  ”Apakah  Pelanggan  di  Kecamatan  Pontianak  Timur  sudah mendapatkan pendistribusian air bersih dari PDAM Kota Pontianak  ?”  Dengan  tujuan  dalam  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui pendistribusian  air  bersih  dan  hambatan  dari  PDAM  Kota  Pontianak bagi  pelanggan  di  Kecamatan  Pontianak  Timur  dan  mengungkapkan tanggung  jawab  PDAM  dalam  mendistribusikan  air  bersih  bagi pelanggan.  Penelitian  ini  dilakukan  dengan  menggunakan  metode penelitian  hukum  Normatif  penelitian  ini  hanya  ditujukan  pada peraturan-peraturan  tertulis  sehingga  penelitian  ini  sangat  erat hubungannya  pada  perpustakaan  dsn  membutuhkan  data-data  yang bersifat  sekunder.  Penulis  juga  mengunakan  pendekatan  diskriptif analisis.      Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa tanggung jawab PDAM Kota Pontianak atas kelancaran dalam pendistribusian air bersih kepada  pelanggan  yakni  melakukan  pengecekan  langsung  dilapangan terkait  pengaduan  yang  diajukan  oleh  pelanggan  dan  memberikan potongan  biaya  dalam  pembayaran  rekening  air  apabila  terjadi kesalahan  dalam  pendistribusian  air.  Hambatan  dalam  pendistribusian air  bersih  dari  PDAM  yakni  tekanan  air  yang  tidak  merata,  musim kemarau mengakibatkan tidak ada sumber air dan pipa yang sudah tua sehingga  tidak  optimalnya  pendistribusian  air  ke  pelanggan.  Upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Kota Pontianak dalam  kelancaran  penyaluran  air  bersih  adalah  melakukan  pengaduan tertuju  pada  Direksi  PDAM  dan  menuntut  kompensasi  ganti  rugi pembayaran  rekening  air  akibat  tidak  ada  pendistribusian  air  ke pelanggan.Keyword : Pelanggan, Pendistribusian air bersih,, Tanggung Jawa

    PELAKSANAAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD,DAN DPRD BERKAITAN DENGAN KUOTA 30% UNTUK CALON LEGISLATIF PEREMPUAN (Studi DPRD Kota Pontianak)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi bagaimana pemenuhan dalam daftar calon anggota dan daftar calon terpilih DPRD Kota Pontianak dan bagaimana implikasi hukum pelaksanaan ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan baik dalam daftar calon anggota DPRD maupun daftar calon terpilih DPRD Kota Pontianak. Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam rangka memberikan kesempatan kepada Warga negara Indonesia untuk melaksanakan apa yang menjadi haknya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Kota Pontianak presentasi keterwakilan perempuan mencapai 32,28% dari 12 partai yang ikut berpartisipasi. Pelaksanaan pemilu terdapat tahapan tahapan pemilu yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah tahapan pencalonan Anggota Legislatif. Dalam tahapan pencalonan para Anggota Legislatif baik yang perempuan maupun yang Laki-laki diberikan Hak untuk mencalonkan diri dan mendapat dukungan dari rakyat pemilih. Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan di Kota Pontianak sudah mencapai Ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 55 Undang- Undang No. 8 tahun 2012. Berdasarkan laporan dari KPU Kota Pontianak, dalam tahapan pencalonan ada tiga tahap yang harus dilalui, keterwakilan Perempuan yang ikut berpartisipasi dalam pemilu legislatif dilihat dari tahapan-tahapan berikut berikut ini antara lain : tahapan pendaftaran : 32,04% , tahapan perbaikan : 32,22% , tahapan hasil perbaikan akhir : 32,28%. Jadi pada penyelenggaraan Pemilu 2014 di Kota Pontianak dengan melihat keterwakilan Perempuan yang bergabung menjadi Daftar Calon  Anggota Legislatif sudah mencapai 32,28% dari jumlah ketentuan kuota 30% yang diwajibkan bagi seluruh Partai Politik peserta Pemilu. Setelah pelaksanaan Pemilu berlangsung keterwakilan Perempuan dalam Daftar calon Terpilih  di DPRD Kota Pontianak menjadi 3,15% dari seluruh calon terpilih yang berjumlah 45 orang terdiri dari 38 Anggota Laki-laki dan 7 Anggota Perempuan. Teknik Pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ada dua cara yaitu penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh oleh dianalisis berdasarkan rumusan masalah dan disajikan secara deskriptif.  Hasil penelitian kepustakaan menunjukan :  Pemenuhan Kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak belum terpenuhi secara komprehensif, banyak kendala yang timbul dalam pemenuhan kuota 30% ini terutama pada pengrekrutan calon Anggota Dewan Perempuan yang memiliki keparcayaan diri yang mampu untuk bersaing dengan laki-laki yang terdapat dari beberapa faktor, dan kurangnya SDM didalam keilmuwan perpolitikan khususnya di Kota PontianakKeyword :

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MEMARKIR KENDARAAN DI BAHU JALAN BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 Jo PASAL 45 PERDA NO.1 TAHUN 2010 DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Transportasi adalah alat pergerakan manusia, dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, dan murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi khususnya mobil di Kota Pontianak sangat pesat, bila tidak disertai sarana dan prasarana yang tidak memadai serta tidak disertainya kedisiplinan berlalu lintas, dan adanya toleransi dari penegak hukum, adapun dampak yang diakibatkan parkir dibahu jalan antara lain kemacetan, kecelakaan lalulintas, sekaligus mengurangi keindahan Kota, akibat yang lebih luas lagi dirasakan masyarakat umum adalah sulitnya menciptakan keteraturan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya Salah satu sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal  287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yaang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf  d tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus limah puluh ribu rupiah). Sedangkan Sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal 45 PERDA Kota Pontianak No 1 tahun 2010 diancam berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah).Penyebab masih adanya pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masih adanya toleransi dari aparat Dinas Perhubungan Kota Pontianak, rendahnya kesadaran hukum oleh masyarakat akan aturan-aturan yang berlaku dan kurangnya fasilitas parkir yang memadai. Mengenai Hambatan dalam penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masi adanya toleransi dari aparat terkait dilapangan tersebut menyebabkan rendahnya kesadaran hukum oleh pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan, karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat menyebabkan pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan mengulangi pelanggaran yang sama. Upaya penanggulangan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pontianak terhadap maraknya pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan adalah seringnya mengadakan patroli dan tidak tebang pilih disaat menilang dan mengenakan denda bagi pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum

    KEJAHATAN PERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG TERJADI DIWILAYAH POLRESTA PONTIANAK

    No full text
    Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan  kekuasaan  belaka  sebagaimana  yang sudah cukup  jelas  ditegaskan  dalam  Penjelasan  Umum Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 bahwa  setiap  orang  maupun  penyelenggara  Negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum, tindakan apapun harus di landasi  oleh  hukum  dan  harus dipertanggungjawabkan secara  hukum  yang  berlaku  demi terwujudnya  keadilan, ketertiban  dan  kesejahteraan  dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara. Majunya  suatu bangsa  itu  ditentukan  oleh  generasi penerus yaitu anak. Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga memerlukan perlindungan dari semua pihak  dari  berbagai macam  kekerasan  termasuk  perkosaan agar  terjaminya cita-cita  bangsa  yang  akan  diemban  oleh anak. Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor penyebab kejahatan perkosaan terhadap  anak  yang  terjadi  di  wilayah polresta pontianak?”.  Dalam  penelitian  ini,  penulis menggunakan metode  yuridis  sosiologis  yang  berdasarkan ketentuan-ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku dikaitkan dengan  teori  hukum  serta  melihat  realita  yang terjadi  di masyarakat:  Lokasi penelitian penulis adalah daerah wilayah hukum polresta  pontianak  dimana terjadinya perkosaan  terhadap anak,  dalam  penelitian  ini  penulis mengumpulkan  data melalui wawancara dan anGket. Berdasarkan  penelitian  menunjukan  bahwa faktor penyebab  terjadinya  kejahatan  perkosaan  terhadap anak adalah  faktor  intenal  (  kejiwaan,pendidikan,  agama) dan faktor ekstenal ( lingkungan yang memberikan kesempatan Upaya  dari  pihak  kepolisian  dalam menanggulangi kejahatan  perkosaan  terhadap  anak  adalah dengan memberikan arahan kepada para orang tua agar lebih peduli kepada  anak  dan  menghimbau  kepada  masyarakat apabila terjadi  kasus  perkosaan  segera  melapor  kepada aparat kepolisian  dan  upaya  dari  pihak  KPAID provinsi kalimantan barat adalah dengan melakukan mediasi kepada pihak-pihak  terkait,  serta  melakukan  sosialisasi anti kekerasan  seksual  terhadap  anak  dan  melakukan seminar tentang penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak.. Penulis  dalam  hal  ini  mengajukan  saran  agar adanya kerjasama  antara  berbagai  pihak-pihak  terkait dalam  hal mencegah  dan  menangulangi  tindak  pidana perkosaan, selain  itu  perlunya  mengoptimalkan  peran orang  rua  agar lebih  mengawasi  anak  dan  memberikan pembekalan  nilai-nilai  agama  sedini  mungkin  kepada anak-anak  dan memberikan  sanksi  yang  berat  dengan menjatuhkan hukuman  maksimal  kepada  para  pelaku tindak  pidana perkosaan terhadap anak. Kata Kunci :  Kejahatan, Perkosaan, Ana

    EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR POL : KEP/44/IX/2004 TENTANG TATA CARA SIDANG DISIPLIN BAGI ANGGOTA POLRI (Studi Di Lingkup Sat Brimob Polda Kalbar)

    No full text
    Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRI Sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri guna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu pasal yaitu pasal 12 disebutkan (1) Pendamping Terperiksa bertugas :  a. Memberikan nasehat kepada Terperiksa baik diminta atau tidak.  b. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Sidang baik diminta atau tidak.  (2) Pendamping Terperiksa berwenang:  a. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi, Saksi Ahli dan Terperiksa. b. Membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terperiksa terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang maupun Penuntut.  c. Membantu menjelaskan secara lisan dan/atau tertulis apa yang menjadi latar belakang Terperiksa melakukan pelanggaran. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah penerapan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota PolriDi Lingkup Sat Brimob Polda Kalbar Sudah Efektif Dilaksanakan?” Dari hasil penelitian terungkap bahwa penerapan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota PolriDi Lingkup Sat Brimob Polda Kalbar Belum Efektif Dilaksanakan karena semua hasil sidang disiplin kuncinya tergantung ankum (atasan yang berhak menghukum).. Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan POLRI dan ditegaskan tentang legalitas POLRI yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota POLRI bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya.. Dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota POLRI dituntut untuk mengubah sikap dan tingkah laku atau karakter dari  yang bersifat militer menjadi masyarakat sipil sesuai paradigma POLRI yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan  gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum POLRI senantiasa dituntut Profesional dan independen dimana petugas POLRI selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Namun, dalam pelaksanaan kinerja anggota POLRI masih sering terlihat adanya prilaku yang menyimpang berupa kejahatan atau juga pelanggaran disiplin; sebagai contoh adanya prilaku oknum anggota POLRI yang bertindak sebagai deb collector (Tukang tagih hutang), menerima sogok, menjadi backing perjudian dan lain sebagainya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, pasal 7 dinyatakan bahwa : “Anggota kepolisian Negara RI yang ternyata melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin Selain itu pada pasal 14 dinyatakan penyelesaian pelanggaran disiplin : 1. Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisisan Negara RI. 2 Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam siding disiplin. 3. Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan disisplin melelui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum. Dalam Proses Penegakan Hukum  khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRI :  Yuridis Prosedural,  Teknis Profesional, Etis Proporsional, Non Intervensi Dalam pelaksanaan tugas Polri, tidak dapat dihindari secara personal anggota Polri masih mengalami hambatan dan kesulitan, seperti bakat, pengetahuan, kemampuan, pembawaan pribadi dan kepentingan pribadi yang berbeda beda serta kurangnya motivasi dalam diri dari anggota Polri untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pembinaan kerja terhadap anggota Polri merupakan hal yang sangat penting. Salah satu pembinaan kerja yang dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah kedisiplinan anggota Brimob dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya disiplin bagi anggota Brimob dimaksudkan agar anggota tersebut dapat meningkatkan kualitas kerja, sikap dan pengabdiannya terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan  pelayan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.  Dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut, anggota Polri dituntut harus mentaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang harus ditaati adalah mengenai ketentuan jam kerja, apabila ketentuan kerja ini tidak ditaati oleh anggota Polri, maka akan mengakibatkan pelaksanaan tugas sehari hari menjadi terlambat. Berdasarkan beberapa pemahaman di atas dapat dilihat bahwa disiplin sebagai alat untuk menciptakan perilaku dan tata tertib hidup manusia sebagai pribadi maupun kelompok atau  masyarakat. Demikian juga halnya dengan anggota Polri di Sat Brimob Polda Kalbar, disiplin memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan organisasi. Sat Brimob (Brigade Mobil).  Polda Kalbar merupakan pelaksana fungsi Brimob di wilayah Polda Kalbar juga harus mempunyai disiplin yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya. Apalagi tugas Brimob ke depan semakin berat yang meliputi: potensi gangguan keamanan berkadar tinggi berupa konflik komunal, konflik vertikal, terorisme dengan modus pemboman, pembunuhan (assination) maupun penggunaan bahan kimia, biologi, dan radio aktif yang akan terus ada, artinya tantangan tugas Korps Brimob sebagai pasukan pamungkas Polri dipastikan tidak akan lebih mudah dibandingkan masa lalu dan masa kini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi disiplin kerja Untuk mengakomodasi aturan tersebut maka Polri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri guna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu pasal yaitu pasal 12       Kata Kunci: Efektifitas, Keputusan Kapolri, Ankum

    WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBELIAN PERANGKAT KOMPUTER PADA CV. JAYA PUTRA MULTISARANA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian jual beli merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini adalah perjanjian jual beli perangkat komputer antara CV. Jaya Putra Multisarana Kota Pontianak selaku penjual dengan pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli termasuk jual beli peralatan komputer akan menimbulkan resiko atau akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut adalah wanprestasi. Terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dituntut guna mempertanggung jawabkan sebagaimana yang terlah diperjanjikan. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa bentuk perjanjian jual beli antara pembeli  dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak selaku penjual dilakukan secara lisan dengan persyaratan melampirkan photo copy identitas bagi pelanggan tetap atau rekanan, sedangkan untuk pembeli yang baru pertama kali dengan jumlah pembelian perangkat komputer lebih dari 2 (dua) melampirkan photo copy identitas, NPWP, photo copy rekening listrik/PDAM dan jaminan. Kemudian kepada pembeli diberikan bon kuning sebagai bukti pembayaran tunai dengan tenggang waktu, sedangkan pihak penjual memang bon putih. Setelah pembayaran dengan tenggang waktu telah dilunasi pembeli, maka bon kuning ditarik dan bon putih diberikan kepada pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak pembeli dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak, sebagian besar pembeli wanprestasi berupa keterlambatan melaksanakan kewajiban dengan tenggang waktu pembayaran. Faktor-faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak dikarenakan  belum tersedianya dana untuk melakukan pembayaran, kualitas perangkat komputer tidak baik atau terdapat cacat tersembunyi, sebagian perangkat komputer yang dipesan belum tersedia tidak termasuk dalam kategori wanprestasi. Akibat hukum terhadap pembeli yang wanprestasi adalah mengganti kerugian berupa denda keterlambatan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak terhadap pembeli yang wanprestasi adalah penagihan ke kantor atau kerumah pembeli. Sedangkan upaya melakukan pensitaan terhadap perangkat komputer yang sudah dibeli atau gugatan hukum ke pengadilan belum pernah dilakukan. Penjual masih lebih mengutamakan penyelesaian secara keluargaan dibandingkan dengan penyelelesaian melalui pengadilan   Keyword :   Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi Dalam Pembelian Perangkat Kompute

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇