Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM PENGEMBANGAN DAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA (STUDI KASUS DI KABUPATEN BENGKAYANG)
Kawasan Perbatasan merupakan wilayah terluar yang bersinggungan langsung dengan interaksi yang bersifat eksternal yang mengakibatkan masyarakatnya rentan terkikis rasa nasionalismenya. Adapun wilayah perbatasan di Kalimantan Barat antara lain Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Negara bagian Malaysia (Sarawak). Salah satu hal yang belum menjadi perhatian pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan perbatasan antara lain masalah penyiaran di perbatasan. Masyarakat perbatasan sudah selayaknya berhak untuk memperoleh akses informasi layaknya masyarakat perkotaan sehingga penyelenggaraan penyiaran dapat diwujudkan secara merata di seluruh pelosok nusantara. Lembaga penyiaran yang ada di perbatasan juga membutuhkan izin sebagai kepastian hukum bagi pelaksanaan penyiaran. Salah satu Lembaga Negara yang bersifat independen yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan dalam hal pengembangan penyiaran, mewadahi aspirasi masyarakat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran penyiaran adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang berada di tingkat Daerah. Lembaga Negara inidiharapkan dapat menjadi pendorong pencapaian keberhasilan pemerintahan termasuk tugas penyelenggaraan perizinan di daerahnya.Sehubungan dengan itu, Indonesia sebagai negara hukum menganut prinsip wetmatigheid van bestuur dimana setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menjadi landasan hukum KPID Kalbar dalam upaya menyelenggarakan penyiaran berdasarkan asas desentralisasi dapat menjangkau hingga di wilayah perbatasan. Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berupa koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Penyiarandibutuhkandalam upaya pengembangan serta prosedur perizinan Lembaga Penyiaran di daerahperbatasan. Adapun penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisis datanya menggunakan Analisis Deskriptif. Dimana penyajian datanya diuraikan secara kualitatif. Selain itu data disajikan dengan menggunakan uraian-uraian dari data hasil penelitian. Penelitian lapangan dilaksanakan secara langsung dengan melakukan wawancara dengan Ketua KPID Kalbar,Dinas Perhubungan Kab.Bengkayang, Camat, Kepala Desa serta masyarakat perbatasan Kab.Bengkayang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Perbatasan Kabupaten Bengkayang, bahwa sulitnya Lembaga Penyiaran berkembang dan memperoleh izin faktor penyebabnya adalah tidak adanya koordinasi antara KPID dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dimana faktor pendukung lainnya adalah tidak adanya anggaran KPID dan pemerintah daerah untuk mendukung infrastruktur dan sarana maupun insentif bagi karyawan Lembaga Penyiaran.Dengan demikian upaya KPID belum melaksanakan perannya secara maksimal dan belum memberikan hasil terhadap pengembangan dan perizinan Lembaga Penyiaran yang ada di Perbatasan Bengkayang. Hal ini sejalan dengan fakta yang menunjukkan belum adanya Lembaga Penyiaran di Perbatasan Kabupaten Bengkayang yang memiliki izin. Keyword : Lembaga Penyiaran ; Izin; Perbatasan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN BELITANG HILIR KABUPATEN SEKADAU (UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2009)
Skripsi dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Penambang Emas Tanpa Izin Di Kecamatan Belitang Hilir Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009” dipilih oleh penulis untuk dibahas karena penulis ingin mengetahui upaya hukum apa saja yang telah di lakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau beserta Pemerintah Daerah setempat dalam menangani kasus pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, hambatan yang dihadapi selama proses penegakan hukum, alasan tetap berlangsungnya kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta solusi tepat yang harus diberikan kepada masyarakat penambang apabila kegiatan pertambangan harus dihentikan. Pertambangan emas tanpa izin adalah suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam kegiatannya tidak memiliki izin dari instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kegiatan ini telah berlangsung sekitar 50 tahun yang lalu dan terus berlangsung karena kegiatan pertambangan emas merupakan sumber mata pencaharian utama masyakat setempat. Untuk melakukan kegiatan penambangan emas, telah diatur di dalam Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Kemudian pada tahun 2010 pemerintah secara resmi memaparkan dua Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Mineral dan Batubara tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan yang mengatur Rencana atas wilayah pertambangan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur,Bupati/Walikota serta DPR-RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1986, dikeluarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/201/M.PE/1986 Tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) yang mengatur bahwa wilayah pertambangan ditetapkan serta dilimpahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I tentang perizinan pertambangan rakyat baik untuk Bahan Galian Strategis dan Vital (golongan A dan B) . Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut makan provinsi Kalimantan Barat kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) yang menyatakan bahwa setiap izin usaha pertambangan rakyat bahan galian strategis dan Vital(Golongan A dan B) baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis Pada tahun 2013 hingga 2014 telah terjadi penurunan jumlah kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau, upaya penegakan hukum berupa penyebaran pamflet dan baliho yang dipasang di Lokasi pertambangan emas tanpa izin, pemberian himbauan/teguran serta penyuluhan hukum dan lingkungan sudah secara intensif dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Sekadau, Kepolisian Sektor Belitang Hilir serta Camat Belitang Hilir dilakukan dengan tujuan semakin bertambahnya jumlah masyarakat penambang emas tanpa izin serta demi penyelamatan lingkungan. Disamping itu razia serta operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau telah terlaksana namun seringkali terkendala oleh kebocoran razia yang akan dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resor Sekadau serta masih terdapatnya toleransi dari aparat Kepolisian kepada masyarakat penambang emas tanpa izin sehingga banyak kasus yang berhenti di tingkat penyidikan. Pemerintah Daerah sudah selayaknya memberikan perhatian secara khusus kepada para masyarakat penambang emas tanpa izin, apabila izin pertambangan rakyat tidak bisa diperoleh masyarakat penambang emas tanpa izin karena belum dikeluarkannya Wilayah Pertambangan untuk Kabupaten Sekadau oleh Menteri Pertambangan, Pemerintah Daerah harus siap untuk memberikan pelatihan serta membuka lapangan pekerjaan yang baru untuk menggantikan pekerjaan uatama masyarakat setempat sebagai penambang emas demi mencegah meningkatnya angka pengangguran serta kemiskinan. Keyword : Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Penambang Emas Tanpa Izin Di Kecamatan Belitang Hilir Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Izin Pertambangan Rakyat
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA
Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun kenyataannya bahwa istri meskipun mendapatkan tindakan kekerasan dari suami hingga menderita luka ringan, dan menderita luka berat, walaupun istri sebagai korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami melaporkan tindakan suaminya yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, namun hanya sebagian kecil saja yang diproses ke Pengadilan, dan sebagian besar hanya sampai ditingkat penyidikan di Kepolisian. Bahwa alasan pihak Kepolisian masih toleran terhadap perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, hal ini dikarenakan perkara tidak ekstrem dan adanya pencabutan perkara oleh pihak istri. Bahwa faktor penyebab pihak istri selaku pihak korban dalam kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pihak suami tidak memproses secara hukum adalah karena adanya mediasi dari pihak Keluarga untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui perkawinan, tentu menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan diakhirat nanti Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, tentu diperlukan adanya kebersamaan dari pasangan suami istri secara bersama-sama untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk, damai Tidaklah mungkin tujuan perkawinan tersebut akan tercapai apabila hanya dari salah satu pihak saja yang berusaha menciptakan keluarga (rumah tangga) yang rumah tangga yang sejuk, damai sementara pihak lain (suami atau isteri) tidak mendukung kearah tercapainya tujuan tersebut. Misalnya hanya pihak istri saja yang berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan rumah tangga yang rukun, damai, namun tidak didukung oleh perlakuan baik dari pihak suami, atau hanya pihak suami saja yang berusaha untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut sementara tidak didukung oleh pihak isteri yang berkelakukan baik Namun tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang tenteram, harmonis tidak selalu berhasil dengan baik, ada rumah tangga yang senantiasa terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran dikarenakan kebiasaan-kebiasaan, sikap yang kasar, dan sering memukul dari pihak suami Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Namun ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 351 KUH Pidana tersebut adalah merupakan ketentuan hukum yang umum, sedangkan hukum yang khusus pada saat ini yang baru ditetapkan Pemerintah adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tujuan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami Salah satu ketentuan yang memberikan perlindungan kepada pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami (laki-laki) dalam lingkup rumah tangga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Meskipun telah ditetapkan Pemerintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pihak perempuan akibat kekerasan yang dilakukan pihak suami, namun kekerasan dalam lingkup rumah tangga tersebut tetap saja terjadi, dan sanksi terhadap suami selaku pelaku penganiayaan terhadap istri tidak maksimal dilaksanakan, hal ini sebagaimana terungkap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yakni dari tahun 2011, 2012, dan tahun 2013Pada tahun 2011 dari 45 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 3 kasus saja yang P21, dan 42 kasus tidak diproses lebih lanjut, pada tahun 2012 terdapat 41 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri dan tidak ada satu kasuspun yang P21, dan pada tahun 2013 dari 42 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 2 kasus saja yang P21 dan 40 kasus tidak diproses lebih lanjut Dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang telah disampaikan pengaduannya di Kepolisian itu sendiri tidak dapat memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) selaku korban dari kekerasan tersebut, karena pihak kepolisianpun tidak dapat berbuat banyak sesuai yang diamanatkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangg
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DENGAN PEMILIK RUMAH DI PERUMAHAN CANDRA ASRI SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos Di Perumahan Candra Asri Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian ?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik rumah dengan penyewa kamar kos di Perumahan Candra Asri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa kamar kos tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melakukan kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa, dan untuk mengungkapkan upaya dari pemilik rumah terhadap penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melaksanakan kewajibannya.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitiandisimpulkan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa kamar kos oleh Penyewa Kamar Kos di Perumahan Candra Asri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kos wanprestasi adalah karena tamu yang dimasukkan dalam kamar kos berasal dari luar kota, serta tidak mempunyai keluarga/famili di Pontianak.Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kos adalah mereka dikenakan sanksi berupa perubahan perjanjian dengan ketentuan yang lebih tegas. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemilik Rumah adalah memberikan sanksi peringatan keras disertai ancaman pengusiran tanpa kompromi.Sedangkan saran yang diajukan yakni hendaknya Pemilik Rumah membuat perjanjian secara tertulis tentang larangan menerima/memasukkan tamu lain jenis (bukan famili) ke dalam kamar kos hingga menginap.Pemilik Rumah hendaknya secara kontinyu memonitor setiap tamu yang datang dan dengan tegas melarang keras tamu lain jenis (bukan famili) untuk berkunjung, apalagi menginap. Keyword : Perjanjian, Sewa Menyewa, Kamar Ko
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak, merupakan perusahaandaerah yang mendistribusikan air bersihterhadapkonsumen di Kota Pontianak. Air bersihmerupakansyarat agar air tersebutdapatdipergunakanuntukdikonsumsi, Hal ini mengacu padaperaturanperundang-undangyang telahdiwajibkankepadaprodusentermasuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaidistributor air yang bertanggungjawabuntukdapatmendistribusikan air bersih. Sebagaiupayaperlindungankepadakonsumen,undang-undangperlindungankonsumentelahmelarangpelakuusahauntuk mengedarkan/mendistribusikanprodukdanjasanya yang tidaksesuaidenganstandarmutudanmenjaminproduknyaamanbagikesehatanuntukdipergunakankonsumen. Namunkenyataannya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak belumbertanggungjawabsepenuhnya untukmendistribusikan air bersihkepadakonsumen, karena masih terdapat air kotordankeruh yang sampai kepada konsumen. Dalampenulisaninipenulismenggunakanmetodedeskripsianalisisyaitumelakukanpenelitiandengancaramenggambarkandanmenganalisisfakta-faktaataukejadian yang secaranyatadiperolehataudilihatpadasaatpenelitian di lapangan. Adapunyang menjadi faktor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belumbertangungjawab sepenuhnyadalammendistribusian air bersihkepadakonsumenadalahkurangnyaperalatan, kurangnyalahanuntukdipergunakanuntukmenampungdanmengelola air menjadi air bersih, sertatidakadanyadanauntukmemberikankompensasigantirugi terhadap konsumen yang dirugikan. Upaya-upayapenyelesaian yang dilakukanolehpihakkonsumenadalahdatangke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak danmeminta agar segeramemperbaikikualitas air yang didistribusikankepadakonsumen, penyelesaiansecaradamaidankekeluargaan, dan sampai sejauh ini tidakpernahmengajukangugatankepengadilan atau jalur litigasi. Air merupakan salah satu kebutuhan yang terpenting selain kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, tetapi juga untuk masak makanan, minum, mencuci pakaian dan perabotan rumah tangga, mandi, dan lain sebagainya. Sumber perolehan air untuk kebutuhan masyarakat Kota Pontianak umumnya sudah menggunakan Air ledeng dari perusahaan Air Minum (PDAM) Pontianak.Setiapmasyarakat yang hendak memasang ledeng (berlangganan)air dari PDAM, maka yang bersangkutan datang dan mengajukan permohonan untuk berlangganan air pada kantor PDAM Pontianak. Dan setiap calon pelanggan PDAM Pontianak mengisi Formulir yang telah disediakan, dan dalam formulir tersebut telah ditetapkan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak. Kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak dintaranya adalah pelanggan setelah membayar uang sambungan dan administrasi, setiap bulan membayar uang langganan air sesuai dengan besar pemakaian pada bulan yang bersangkutan, yang diperhitungkan secara perkubiknya.Selain pelanggan air pada PDAM Pontianak mempunyai kewajiban, setiap pelanggan air pada PDAM Pontianak juga mempunyai hak-hak yakni mendapatkan penyaluran air bersih setiap saat untuk dapat dipergunakannya sebagaimana keperluannya sehari-hari. Demikian pula pelanggan air minum pada PDAM yang berada di Kota Pontianak, selain mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan besar pemakaiannya untuk bulan yang bersangkutan pelanggan juga berhak untuk mendapat penyaluran air bersih dari PDAM Pontianak. Berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas, dapat dinyatakan bahwa perjanjian antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pontianak dengan pelanggan air pada PDAM Pontianak, merupakan perjanjian timbal balik, karena apa yang menjadi hak dari pelanggan adalah merupakan kewajiban dari PDAM Ponianak, demikian sebaliknya apa yang menjadi kewajiban daripelanggan adalah merupakan hak dari PDAM Pontianak. Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah bilamana perjanjian antara PDAM Pontianak dan pelangan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang diperjanjikan, dan perjanjian tersebut berlaku sebagaimana Undang-undang bagi kedua belah pihak tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Pihak PDAM Pontianak senantiasa berkwajiban untuk menyalurkanair bersih kepada pelanggannya yang ada di Kota Pontianak, demikian juga pelanggan senantiasa berkwajiban membayar uang langganan sesuai besar pemakaiannya setiap bulannya.Selain kewajiban-kewajiban yang tlah disepakati dalam perjanjian, bahwa para pihak dalam perjanjian juga harus tunduk pada ketentuan Undang-undang, kepatuhan, kebiasaan dan kesusilaan (ketentuan Pasal 1339 Kitap Undang-undang Hukum Perdata). Sehubungan dengan hal tersebut, dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada intinya menentukan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Air merupakan sumber daya alam yang mutlak diprlukan oleh mahluk hidup. Oleh karena itu air yang dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan haruslah air yang bersih dan tidak tercemar sehingga tidak menimbulkan penyakit yang nantinya akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut. Dengan dikonsumsinya air yang sehat, maka masyarakat akan terhindar dari penyakit sehingga tujuan dari pembangunan kesehatan dapat terwujud seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan, Yang berbunyi :“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”. Mengingat pentingnya fungsi air bagi kehidupan khususnya manusia. Maka dikeluarkanlah suatu kebijakan dengan menetapkan standar kualitas air melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Adapun pengertian air menurut Surat Keputusan Materi Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, Pasal 1 ayat (1), bahwa yang dimaksudkan dengan :air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintahan RI Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Peraturan Air dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Air untuk keperluan air minum merupakan proritas utama atas keperluan lainnya.Sehubungan dengan hal tersebut J.A Kantili, merupakan :“Sumber daya air disamping berguna untuk keperluan hidup sehari-hari juga berfungsi untuk membantu berbagai usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti pertanian, perindustrian, pembangkit tenaga istrik dan sebagainya”. Melihat fungsi air yang sangat pening bagi kehidupan manusia, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak Hilir selaku penyuplai air dalam pendistribusian air bersih sesuai dengan standar kesehatan mengingat sumber air yang digunakan sebagai air baku belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan sehingga pelanggan (konsumen) dapat secara aman dalam mengkonsumsi air tersebut. Air yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum, bahwa :Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktifitas dan fisik Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, air bersih, PDA
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KASUS PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDAY HAZE POLLUTION
Prinsip bahwa semua negara memiliki hak dan kewajiban yang sama atas perlindungan dalam pemanfaatan sumber daya alam negaranya masing-masing serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan yang merugikan negara lain diluar batas yurisdiksinya. Persetujuan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP) terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Pasal dan 1 (satu) lampiran. Materi pokok Persetujuan AATHP antara lain mengatur mengenai: pemantauan, penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat nasional, kerja sama teknis dan penelitian ilmiah terkait dengan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan termasuk pemadaman kebakaran. Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas kasus pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang terjadi berdasarkan ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution? (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban negara tersebut?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Tanggung jawab Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution). Pertangungjawaban negara atas kasus polusi asap akibat kebakaran hutan diatur dalam pasal 3 AATHP mengenai Prinsip-prinsip dan pasal 4 mengenai Kewajiban Umum,namun sangat disayangkan penjelasan mengenai pasal tersebut dirasa sangat kurang, hal ini terlihat dari isi dari AATHP yang tidak memuat sanksi bagi setiap negara yang melanggar ketentuan internasional tersebut, namun dalam pelaksanaannya setiap negara tentu tetap bisa menuntut hak nya di depan hukum internasional manakala negara nya merasa telah dirugikan oleh fihak lain. Dalam kasus Transboundary Haze Pollution, negara yang dirugikan dapat saja menggugat Pemerintah Indonesia karena menurut sejumlah konvensi internasional yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam Piagam Stockholm 1972 (pasal 22 dan 23) serta ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources 1985, di mana Indonesia telah meratifikasinya, yang memuat ketentuan bahwa negara boleh saja mengeksploitasi sumber daya alam mereka, tetapi berkewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan di wilayah negara lain (state responsibility), hal ini pun berlaku sama terhadap negara-negara lain anggota ASEAN. (2) Bentuk dan Mekanisme Pertanggungjawaban Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution) Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban negara tidak dicantumkan dalam AATHP maka, untuk menjelaskan permasalahan ini peneliti merujuk pada salah satu sumber hukum internasoinal yakni Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commision. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban negara diatur dalam pasal-pasal Draft Articles on State Responsibility . Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-bentuk ganti rugi dapat berupa : (1) Restitution (pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula. (2) Compensation (pasal 36): Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang. (3) Satisfaction (pasal 37): Permintaan maaf resmi. Kata Kunci: Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP), Tanggung Jawab Negara
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA JUDI BOLA BOLA DIKALANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Penelitian ini berjudul “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Judi Bola Dikalangan Mahasiswa Universitas Tanjungpura Ditinjau Dari Sudut Kriminologi”,masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apakah Yang menjadi Penyebab Terjadinya Judi Bola Dikalangan Mahasiswa Universitas Tanjungpura Ditinjau dari sudut Kriminologi,penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab mahasiswa universitas tanjungpura melakukan judi bola.Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dalam mengalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian.Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 20 Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang melakukan judi bola, 5 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Resort Kriminal Pontianak, 5 orang tua yang anaknya kuliah di Universitas Tanjungpura dan 5 masyarakat yang bermukim di sekitar komunitas mahasiswa Universitas Tanjungpura. Faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini adalah faktor penyebab kecenderungan mahasiswa universitas tanjungpura melakukan judi bola sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami perilaku mahasiswa universitas tanjungpura yang melakukan judi bola dari sudut ilmu kriminologi dan membantu pihak-pihak yang berkepentingan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi hal tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya judi bola dikalangan mahasiswa universitas tanjungpura adalah faktor lingkungan pergaulan,faktor ekonomi,faktor hobi dan faktor kesempatan. Keyword:Mahasiswa, Perjudian, Kriminologi
KEWAJIBAN PEMINJAM UNTUK TIDAK MENGALIHKAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA PT. FORTUNA MULTI SEJAHTERA PONTIANAK
Masalh Penelitian ini adalah Apakah Peminjam Uang Telah Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mengalihkan Sepeda Motor Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak?. Adapun tujuan penelitian adalah 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) antara pihak peminjam dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, 2. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang, 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak peminjam uang untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan, 4. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam uang yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana mestinya seperti yang terjadi di lapangan, pada saat penelitian dilaksanakan hingga mendapatkan kesimpulan akhir. Hasil penelitian diperoleh data bahwa masih ada pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak memindahtangan kredit dalam masa berlangsungnya kredit dengan cara menjual kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit. Faktor-faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang memindahtangankan kredit pada pihak lain adalah karena kekurangan dana sehingga beberapa bulan angsuran kredit tidak dapat dibayar, karena ada keperluan mendesak. Adapun akibat hukum pihak peminjam uang yang memindahtangankan kredit dalam masa kredit adalah pembatalan perjanjian, dan pembayaran ganti rugi. Upaya yang dilakukan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam yang memindahtangankan kredit pada pihak lain dalam masa kredit adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam kehidupan bahwa setiap individu mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, namun kebutuhan tersebut tidak selalu dapat dipenuhi sendiri, dikarenakan faktor ekonomi seperti minimnya penghasilan, sementara kebutuhan mendesak dan banyak sehingga membutuhkan bantuan pihak lain yang dapat dilakukan dengan meminjamkan uang. Di sisi lain ada pihak-pihak tertentu yang melihat kenyataan tersebut dan memanfaatkannya untuk menjadikan peluang usaha yang memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkannya. Demikian halnya dengan PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, membuka usaha berupa pemberian pinjaman uang tunai kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, dan agar usahanya dapat dikenal masyarakat pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak membuat iklan melalui brosur dan disebarkan kepada masyarakat. Masyarakat yang tertarik dengan iklan tersebut karena memang lagi membutuhkan uang tunai mengajukan pinjaman uang kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak sehingga antara pihak peminjam dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terjadi hubungan hukum, dan kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Dalam perjanjian pinjam meminjam antara pihak peminjam uang dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak dilakukan untuk tenggang waktu yang telah ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dan besarnya jumlah pinjaman disesuaikan dengan besarnya nilai jual objek barang jaminan yakni kendaraan bermotor roda dua yang disyaratkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dengan menyerahkan BPKB kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dan BPKB tersebut baru dikembalikan setelah seluruh pinjaman dilunaskan oleh pihak peminjam. Pihak peminjam harus membayar angsuran pinjaman setiap bulannya berupa pokok ditambah bunga yang ditetapkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, apabila pinjaman uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) maka pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak menentukan besarnya angsuran pokok dan bunga setiap bulannya yang harus dibayar peminjam adalah sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya dan apabila pengajuan permohonan pinjam dikabulkan peminjam dikenakan uang administrasi dan biaya formulir sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ini dibayar hanya sekali pada awal ditanda tangani perjanjian, sehingga terhadap peminjam yang dikabulkan permohonan pinjamannya oleh PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, maka peminjam diharuskan membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Selain di dalam perjanjian ditentukan besarnya angsuran pinjaman, juga diperjanjikan mengenai sanksi bagi peminjam seperti denda keterlambatan peminjam membuyar uang angsuran pinjaman sebesar 0,6 % [nol koma enam prosen] perhari, serta ketentuan mengenai larangan terhadap pihak peminjam untuk mengalihkan / mengover kreditkkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang masih dalam jaminan pinjam meminjam uang Yang menjadi alasan dari pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, melarang pihak peminjam mengover kreditkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang menjadi jaminan kepada pihak lain dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah adanya terjadinya kesulitan dalam pembayaran angsuran pinjaman uang oleh peminjam, ketentuan disepakati dalam perjanjian pinjam meminjam uang Pasal 5 bahwa : kendaraan yang masih dalam masa kredit, tidak diperbolehkan di oper/alihkan kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan dari PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab XIII, dan bentuknya yang lazim dilakukan secara tertulis. Kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik, di mana suatu pihak sebagai yangKeyword : Perjanjian Pinjam Meminjam, wanprestas
FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PEMALSUAN BPKB DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Sripsi ini berjudul “FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PEMALSUAN BPKB DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI”. Menerangkan factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pemalsuan BPKB di Kota Pontianak dan upaya pencegahan dan penanngulangan terhadap pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor serta kendala yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dan upaya-upaya untuk mengatasinya. Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Samsat Kota Pontianak menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis, yakni memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan penulis adalah Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan tanya-jawab dengan informan dan Studi Dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara mengkaji substansi/ isi suatu bahan hukum berupa buku-buku, peraturan perundang undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui kasus pemalsuan BPKB di Kota Pontianak sudah terjadi dan harus segera diantisipasi, dengan melihat segala kendala dalam menangani kasus pemalsuan BPKB di Kota Pontianak, maka perlu adanya kesigapan dari aparat Hukum dan Samsat Kota Pontianak dalam Menangani Kasus ini dengan cara mengadakan sosialisasi tentang BPKB yang Palsu dan BPKB yang asli kepada masyarakat, dan menetapkan kebijakan pemeriksakan BPKB terhadap Masyrakat yang ingin menjual atau membeli kendaraan yang bekas.sehingga kasus pemalsuan BPKB tidak lagi membuat masyarakat tertipu. Kata Kunci: Faktor-faktor penyebab, Kasus Pemaluan Dokumen, BPK
PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DAN PEREMPUAN DALAM SITUASI ARMED CONFLICT DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO
Sejak mendapatkan kemerdekaan dari Belgia pada tahun 1960, Republik Demokratik Kongo Selalu berada dalam situasi konflik antar etnis maupun konflik politik. Konflik-konflik yang terjadi dalam bentuk perang antar etnis, Pemberontakan, kudeta militer, dan gangguan keamanan yang dilakukan oleh milisi-milisi bersenjata terhadap masyarakat. Konflik Kongo menarik perhatian dari banyak pihak baik dari negara-negara barat, PBB dan juga dari negara-negara dikawasan Afrika pada khususnya. Pada tanggal 10 juli 1999 telah di tandatangani perjanjian perdamaian Lusaka yang di kenal dengan Lusaka Ceasefire Agreement (LCA). Berdasarkan perjanjian ini dibentuklah operasi perdamaian PBB di Republik Demokratik Kongo yang di berinama MONUC (Mission de l’organisation des Nations Unies en Republique Democratic du Congo). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa posisi anak-anak dan perempuan masih sangat rentan selama konflik bersenjata. Penyelesaian dan pencegahan segala bentuk pelanggaran yang di lakukan terhadap anak dan perempuan selalu mengalami kegagalan dan hambatan, ini di sebabkan oleh lemahnya komitmen pemerintah Kongo dalam mendukung dan melaksanakan upaya-upaya yang telah di lakukan untuk mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran terhadap anak dan perempuan. Selain itu pelaksanaan perjanjian genjatan Lusaka dianggap tidak berkontribusi secara signifikan terhadap upaya penciptaan kedamaian di Kongo. Di ikuti berlakunya Impunitas dalam setiap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ketidakstabilan serta lemahnya otoritas pemerintah membuat posisi anak-anak dan perempuan menjadi sangat rentan selama konflik. Keyword: Perlindungan, Anak dan Perempuan, Kongo