Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NO. 1 TAHUN 2010, TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Analisis data ini bertujuan untuk menguraikan data yang didapat dari hasil penelitian.Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembuktian hipotesis penulis yang menyatakan bahwa,”Penerapan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak khususnya pada pendaftaran tanah di bidang pengukuran dan pemetaan belum maksimal dilakukan karena terbatasnya petugas pengukuran”.Analisis data ini didasarkan dari hasil penelitian di lapangan dan didukung dengan teori-teori yang relevan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.Penelitian ini berisikan aturan-aturan hukum, teori-teori dan pendapat para ahli yang kemudian dikombinasikan dengan fakta-fakta akurat dan aktual yang ada di lapangan Kegiatan Pendaftaran tanah yang akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat, merupakan realisasi salah satu tujuan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada prinsipnya kewajiban untuk melakukan pendaftaran dibebankan kepada pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam peralisasian pendaftaran tanah kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pendaftaran ini dilakukan secara bertahap, daerah demi daerah berdasarkan pertimbangan ketersediaan peta dasar pendaftaran di Indonesia. Hasil akhir dari serangkaian proses di atas adalah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah yang berisikan data fisik dan data yuridis. Data fisik meliputi keterangan tentang letak, batas, luas bidang tanah, serta bagian bangunan atau bangunan yang ada di atasnya jika dianggap perlu. Sedangkan data yuridis meliputi keterangan status tanah dan bangunan pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain, serta beban-beban lain yang berada di atasnya. Dengan demikian, adanya Sertifikat Hak Atas Tanah dapat memperjelas kepastian hukum terkait hal-hal yang berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subjek hak serta objek haknya. Sertifikat memiliki manfaat yang sangat besar bagi konsumen. Diantaranya, dapat mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa dengan pihak lain, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, serta mempersingkat proses peralihan dan pembebanan hak atas tanah. Sertifikat memiliki kelebihan tersendiri bagi konsumen. Hal ini disebabkan karena sertifikat merupakan sebuah tanda bukti yang sah dan kuat di mata hukum dibandingkan dengan tanda bukti tertulis lainnya. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 19 yang berisikan bahwa undang-undang ini memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran atas tanah, dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Ka. BPN No.03 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, sejalan dengan paket kebijakan baru pemerintah republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.06 Tahun 2007 menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem peminjaman kredit bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi UMKM serta menurunkan biaya administrasinya agar lebih terjangkau oleh konsumen. Selain itu, sesuai dengan Inpres ,Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai perubahan batas kena pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan batas terendahnya dalam memperluas cakupan sertifikat tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sistem publikasinya adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini disebabkan karena akan menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini diperkuat dalam pasal 19 ayat 2C, pasal 23 ayat 2, pasal 32 ayat 2 dan pasal 32 ayat 2 UUPA. Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua cara. Pertama, secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Kedua, secara sporadik yakni pendaftaran bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual ataupun massal. Namun meskipun demikian, sengketa atas tanah tidak dapat dihindari. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Pontianak itu sendiri. Sengketa tanah ini terjadi bukan karena pemilik tidak memiliki sertifikat melainkan kekuatan hukum terhadap sertifikat yang telah dibuat tidak menjamin sepenuhnya. Oleh sebab itu, tidak heran jika sering terjadi sengketa tanah baik itu disebabkan karena belum memiliki sertifikat ataupun bahkan terhadap tanah yang sudah punya sertifikat dan tanah yang terdaftar. PP No. 24 tahun 1997 memiliki kedudukan yang sangat strategis dan menentukan, tidak hanya sekedar sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 UUPA. Undang-undang ini menjadi tumpuan dalam mendukung berjalannya administrasi pertanahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertanahan dan Hukum Pertanahan yang di dalamnya berisikan Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah serta Tertib Pemeliharaan Tanah dan Kelestarian Lingkungan Hidup. UU PP No.24 Tahun 1997 menjadi landasan hukum dalam bidang pertanahan Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi tumpuan utama dalam setiap penentuan kebijakan pertanahan Indonesia. Adapun empat alasan yang mendasari pembuatan PP No.24 Tahun 1997, salah satunya adalah yang termuat dalam penjelasan umum yakni,”Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah teletak pada kekurangan anggaran, alat dan tenaga, bidang tanah yang jumlahnya besar dan tersebar di wilayah luas dan sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya”. Maria S.W. Sumardjono, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya peran tanah dalam pembangunan yang memerlukan dukungan kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara normative, kepastian hukum memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan secara operasional. Sedangkan secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya KATA KUNCI : PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHA
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Tindak kejahatan Perdagangan Anak semakin meningkat. Masalah Perlindungan Anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi dan generasi muda penerus bangsa di masa mendatang, oleh karena itu penulis meneliti kasus tentang faktor-faktor perdagangan anak di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Permasalahan ekonomi dan sosial yang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salah seperti eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, dan penelantaran. Pada kondisi saat ini, tindak criminal Pedagangan Anak yang terjadi di kota Pontianak telah menjadi sorotan masyarakat dikarenakan banyaknya berita beredar maraknya perdagangan anak di wilayah kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan anak di kota pontianak yaitu karena faktor kemiskinan, mental pelaku, dan lingkungan. Masih banyak anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang di jamin oleh undang-undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu di dukung dari pihak pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Untuk perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama mencegah dan menanggulangi hal tersbut serta melakukantindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak. seperti yang terdapat pada pasal 83 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 yang berbunyi:”Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)”. Namun ternyata ekstitensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan. Dengan penelitian ini penulis berharap faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak dapat dijadikan dasar untuk kedepannya diperbaiki agar dapat mengurangi tindak pidana ini. Faktor-faktor yang harus di perbaiki diantaranya: lingkungan, kemiskinan dan mental. Perbaikan ini dimaksudkan suatu pencegahan pengurangan tingkat tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak. Untuk itu penulis telah menuliskan beberapa saran yang telah dibuat dalam skripsi ini. Keyword : Tindak Pidana, Perdagangan Ana
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM HUKUM ADAT DAYAK KEBAHANT DI KECAMATAN KAYAN HULU KABUPATEN SINTANG
Semua Negara mempunyai hukum sendiri-sendiri begitu juga setiap wilayah dan daerah memiliki aturan atau norma-norma dasar, begitu juga dengan adat, dimana daerah-daerah memiliki aturan adatnya masing-masing. Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh dewan Adat Dayak kebahant Kecamatan Kayan Hulu secara tertulis. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder. Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku, makalah dan majalah. Data mengenai hukum adat dayak kebahant (Peradilan Adat dayak kebahant) lebih banyak bersumber dari buku pedemoman peraturan hukum adat yang diterbitkan oleh dewan Adat dayak kebahant tahun 2004 di Kecamatan Kayan Hulu. Peneliti juga mengadakan hubungan langsung dengan sumber data (responden) melalui wawacara (interview) dengan para fungsinaris adat dan tua-tua adat yaitu temenggung koodinator dan temenggung desa serta tua-tua adat (orang-orang yang mengerti adat) Dayak Kebahant. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian penulis, bahwa pelaksanaan Peradilan Adat dayak kebahant tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sangat efektif dilaksanakan di masyarakat adat dayak kebahant untuk saat ini, ini di lihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat yaitu temenggung, dan sangat sedikit perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang lebih baik di Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.Keyword : Penyelesaian Tindak Pidana Ada
ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) HURUF C UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukurn dan sistem Hukum Adat. Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah di-lembagakan yang dihilangkan cacat-cacatnya/disempurnakan. Jadi, pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber Hukum Tanah Nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA, dan peraturan-peraturan lama yang masih berlaku. Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi. Dengan dernikian ada dua fungsi atau peranan dari Hukum Adat, yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan H.ukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya.Dipihak lain terdapat pengaturan Dalam UUPA yang termuat dalam Pasal 20, yang menentukan kekuatan berlaklunya Hak milik atas tanah, yang meruapakan persyaratan dalam proses pemindahan hak atas tanah, salah satunya adalah Statuys hak milim atas tanah. Dalamk proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain diperlukan sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang biasanya disebut dengan Notaris. Salah satu persoalan yang muncul ketika menterjemahkan status hak milik yang tertuang dalam pasal 20 UUPA dengan berdasarkan kepada Hukuim adat, oleh karena itu merlalaui penelitian ini penulis mencoba merumuskankannya dalam bentuk rumusan masalah yang dianalisa bagaimana hubungan pemindahan hak atas sebidang tanah ditinjau dari kedua peraturan baik itu berdasarkan hokum adat, dan berdasarkan kepada UUPA. keyword : Hak Milik Atas Tanah, UUPA, dan Hukum Adat.
IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWAJIBAN PENDUDUK YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN UNTUK MEMILIKI KTP (STUDI DI KECAMATAN PONTIANA SELATAN)
Skripsi ini menitikberatkan pada implemantasi pasal 57 ayat (1) Peraturan Daewah Nomort 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan terkait kewajiban penduduk yang telah berusia 17 tahun untuk memiliki KTP di Kecamatan Pontianak Selatan. Dari penelitian penulis, diperoleh kessimpulan : bahwa 1. Pnyelenggaraan administrasi kependudukan dalam r angka pembuatan atau penertbitan KTP di Kecamatan Pontianak Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi banyak dari penduduk yang tidak memiliki KTP mesakipun telah dilakukan pemanggilan dalam bentuk pemberitahuan berupa surat pada setiap penduduk dalam rangka perubahan KTP konvensional ke e-KTP. 2. Alasan atau faktor penyebab dari penduduk belum atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah sulit mengurusnya atau berbelit-belit dan tidak mengerti manfaat dari Kartu Tanda Penduduk serta jauh tempat tinggal. 3. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Pontianak adalah dengan melakukan razia-raza meskipun tidak bersifat rutin, akan tetapi razia ini tidak mengenai sasaran karena para penduduk yang tidak memilii Kartu Tanda Penduduk tidak pernah terkena razia oleh satuan Polisi Pamomg Praja. Sarannya adalah 1. Pemerintah daerah Kota Pontianak lebih intensif untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan kepada masyarakat atau penduduk tentang arti pentingnya Kartu Tanda Penduduk. 2. Razia-razia oleh satuan Pamong Praja harus lebih intensif dilakukan disemua tempat, agar dapat menjaring penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk. Dengan demikian kesadaran penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat dibventuk sehingga penduduk dapat langsung mengurusnya pada instansi terkait. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permadsalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan 100 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan dan sampel ditetapkan sebagai berikut 1 orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 1 orang dari satuan Polisi Pamong Praja dan 50 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan. Setidak-tidaknya Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam membentuk suatu Negara yakni Pemerintah, wilayah dan penduduk. Penduduk menjadi bagian yang sangat intergral untuk menjalankan tata kelola sebuah Negara dan pemerintahan karena essensi sebuah Negara dan pemerintahan tidak lain mengatur dan mewujudkan kesejahteraan. Arti pentingnya penduduk harus dilihat bagaimana pemerintah mengelola penduduk itu menjadi social capital pembangunan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi setiap penduduk maka dibentuklah sebuah system administrasi kependudukan melalui undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan yang memberikan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada dim luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memberikan pengertian bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk. Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain. Administrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubvahan alamat, pindah dating untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa penting antara lain kelahira, lahir mati, kematian, petrkawanan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami olehg seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa uimplikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam system administrasi kependudukan setiap penduduk diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri bagi penduduk. Kewajiban untuk memiliki KTP tidak saja dikhususkanbagi Warga Negara Indonesia melainkan wajib juga bagi Warga Negara Asing yang mempunyai Izin Tempat Tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Intinya KTP menjadi syarat setiap penduduk yang berdiam di wilayah Republik Indonesia. KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat terhadap layanan-layanan dasar yang disediakan non pemerintah. KTP tidak tidak mengenal klasifikasi masyarakat, karena dari golongan apapun masyarakat tersebut setiap saat apabila berhuibungan dengan pelayanan pemerintah dan non pemerintah selalu KTP menjadi syarat utama. Misalnya untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan dari pemerintah atau untuk traansaksi-transakti seperti pembuatan rekening di bank dan lain sebagainya. Meskipun kewajiban memiliki KTP telah tertuang dalam hokum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 akan tetapi Pemeritah Daerah Kota Pontianak menerbitkan lagi persoalan administerasi kependudukan melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008. Secara substansi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 mutatis mutandis dengan Undang-Undang 23 Tahun 2006. Meskipun demikian ada hal-hal khusus yang diterjemahkan dan dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut. Terkait dengan kewajiban memiliki KTP, di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 di atur dalam pasal 57 ayat (1) yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesoa dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Norma dalam pasal ini mempertegas sikap dari pemerintah daerah Kota Pontianak dalam mengelola administrasi kependudukan secara baik. Kota Pontianak semakin hari semakin berkembang, perkembangan tidak saja pada aspek pembangunan melainkan pada pertumbuhan penduduk. Khusus di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan data Kecamatan Pontianak Selatan dalam angka jumlah penduduknya sebanyak 83.458 jiwa yang terdiri dari laki-laki 41.547 dan perempuan 41909, dari jumlah penduduk tersebut yang wajib untuk memiliki KTP sebanyak 65.456 jiwa. Berdasarkan pra-penelitian penulis dilapangan, ternyata banyak penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan yang tidak memiliki KTP baik itu KTP maupun KTP Elektronik terutama di kalangan pelajatr-pelajar SMA yang telah berusia 17 tahun dan beberapa penduduk yang pernah kawin. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan semangat yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Adminisrasi Kependudukan. Berdasarkan pada kenyataan empiris tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul “IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWAJIBAN PENDUDUK YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN UNTUK MEMILIKI KTP (STUDI DI KECAMATAN PONTIANA SELATAN) Keyword : PERATURAN DAERA
PENGARUH MABUK MINUMAN KERAS OLEH ANAK TERHADAP TIMBULNYA PERKELAHIAN DI KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI
Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang tidak terlepas dari kehidupan sosial dan bermasyarakat. Masalah sosial dalam hal ini berupa dinamika-dinamika yang terjadi dalam bentuk perilaku yang menyimpang yang bersifat merusak dan memperngaruhi fungsi dan kontrol sosial, seperti perkelahian anak atas pengaruh mabuk minuman keras di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, masalah perkelahian yang timbul dari pengkonsumsian minuman keras di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak sangat mengkhawatirkan.Hal ini tentunya harus mendapat perhatian dan penanggulangan yang lebih, mengingat anak-anak di daerah ini masih berstatus pelajar dan masih berusia antara 10-18 tahun. Hal ini tentu menjadi permasalahan yang serius, mengingat anak adalah generasi penerus yang kelak akan memimpin bangsa ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Empiris karena berkaitan dengan bagaimanahukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu bersifat Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati, serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagaimana adanya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa timbulnya perkelahian dari dampak pengkonsumsian minuman keras oleh anak di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak ditinjau dari sudut pandang kriminologi disebabkan oleh terganggunya fungsi dan kontrol otak serta psikis anak dalam pengaruh minuman keras. Keyword: anak, minuman keras, perkelahia
PROSEDUR LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA PONTIANAK
Pertumbuhan perusahaan pembiayaan yang semakin berkembang pesat khususnya di kota Pontianak, menimbulkan suatu keingintahuan dari penulis untuk meneliti lebih lanjut mengenai perusahaan/lembaga pembiayaan tersebut, terutama mengenai legalitasnya, karena lembaga pembiayaan yang akan penulis teliti ialah lembaga pembiayaan non bank yang banyak menawarkan jasa peminjaman modal yang banyak ditemui posternya di jalan-jalan kota Pontianak ini, sehingga hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang lembaga pembiayaan non bank tersebut, apakah telah sesuai dengan aturan undang-undang atau tidak, serta bagaimana mekanisme pemberian fasilitas pembiayaannya terhadap nasabahnya. Karena lembaga pembiayaan yang penulis maksud, hanya menawarkan jasa lewat iklan dalam bentuk poster yang di tempel baik itu di dinding, pagar, tiang liastrik, dan sebagainya tetapi tidak mencantumkan nama perusahaan/lembaga pembiayaannya hanya berisikan iklan penawaran jasa pembiayaan dan disertai dengan nomor ponsel dari pihak lembaga pembiayaan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan cara melakukan pendekatan eksploratif analisis, yaitu dengan cara mengeksplorasi secara mendalam keadaan-keadaan dan fakta-fakta sebagaimana adanya dan menganalisisnya menjadi sebuah kesimpulan terakhir, dan juga dilengkapi oleh data-data yang bersumber dari penelitian kepusatakaan dan data-data yang di peroleh pada saat penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh dari lapangan serta di bantu denga penelitian kepustakaan, maka didapati bahwa lembaga pembiayaan non bank tersebut merupakan perusahaan lembaga pembiayaan yang nama dan keberadaannya sudah cukup dikenal masayarakat Pontianak bahkan juga masyarajat Indonesia, dan juga lembaga pembiayaan non bank tersebut memiliki leglitas lembaga yang sesuai dengan aturan undan-undang, baik itu berupa surat izin usaha, izin tempat usaha serta adanya nomor pokok wajib pajaknya, namun perlu di perhatiakn oleh lembaga pembiayaan khususnya lembaga pembiayaan non bank sebaiknya dalam memberikan jasa pinjaman modal dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut juga di cantumkan nama perusahaan yang menawarkan jasa tersebut dan juga untuk para konsumen/nasabah juga sebaiknya bertransaksi hanya kepada perusahaan/lembaga pembiayaan yang sesuai dengan aturan undang-undang dan juga telah terdaftar di OJK. Keyword : Lembaga Pembiayaan
KEWAJIBAN PENYEWA MEMBAYAR UANG SEWA TONGKANG PT. PELAYARAN KHARISMA KARYA PERSADA DI KOTA PONTIANAK
Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa tongkang telah dibuat secara tertulis, serta syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata juga terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dalam hal pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Akan tetapi pada kenyataanya pihak penyewa tongkang lalai dalam melaksanakan kewajibanya, yaitu terlambat dalam melakukan pembayaran uang sewa tongkang, bahkan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati, hanya membayar uang muka. Rumusan masalah: “Apakah penyewa telah melaksanakan perjanjian sewa menyewa tongkang pada pamiliknya Di Kota Pontianak?’ Metode penelitian yang digunakan menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Hasil peneliltian: bahwa pihak pemilik tongkang selalu membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Bahwa pihak penyewa tongkang belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian, sebagai faktor penyebab kerugian yang dialami penyewa. bahkan dalam hal ini pihak penyewa secara jelas telah melakukan wanprestasi. Bahwan pihak pemilik tongkang telah memberikan somatie kepada pihak penyewa atas hal tersebut. Pihak penyewa tongkang seharusnya mentaati isi perjanjian yang telah disepakati. Pihak penyewa tongkang juga harus menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi pihak penyewa yang menyadari telah melakukan wanprestasi hendaknya melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, dengan pemilik tongkang, guna mencari jalan terbaik dalam hal sewa menyewa tongkang. Bagi pemilik tongkang seharusnya tetap melakukan upaya hukum, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa tingkang. Kata kunci: Perjanjian, Sewa menyewa, Tongkang, Wanprestasi
PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG ( STUDI KASUS PUTUSAN No.4/PDT.G/2013/PN.SKW)
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menurut penjelasan Undang Undang Perkawinan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan abadi. Jika sepanjang perkawinan nya kedua orang tua sudah tidak bisa di satukan lagi, maka jalan terakhir yang bisa di ambil adalah perceraian. Dalam suatu perceraian akan menimbulkan akibat akibat hukum yang begitu banyakn dan rumit, baik mengenai hak asuh anak yang masih di bawah umur , warisan , pembagian harta gono gini. Dalam kasus disini telah terjadi perceraian antara suami istri, pemohon perceraian adalah seorang istri berumur 32 tahun, beragama budha. Pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Singkawang Suami berumur 36 tahun, beragama budha dan pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Singkawang. Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 04/PDT.G/2013/PN.SKW. Adapun yang terjadi disini adalah si anak yang menurut putusan hakim tinggal bersama ibu sekarang tinggal bersama ayah nya. Faktor penyebab tidak di laksanakan nya putusan ini yaitu karena sampai saat ini setelah putusab perceraian anak penggugat dan tergugat masih berada di tangan tergugat dan menurut tergugat , penggugat tidak mampu mengurus rumah tangga dan anak oleh arena itu tergugat sering mengambil peran ibu untuk mengurus keperluan kedua anak mereka. Akibat hukum tidak di laksankannya putusan hak asuh anak di bawah umur setelah adanya putusan perceraian di Pengadilan Negeri Singkawang No.04/PDT.G/2013/PN.SKW adalah akan di lakukan eksekusi bagi tergugat. Upaya Hukum yang telah di tempuh oleh Pengadilan Negeri Singkawang terhadap tergugat yang tidak melaksanakan putusan perceraian yaitu dengan verzet atau perlawanan Keywords: Perkawinan, perceraian, Hak Asuh anak di bawah umu
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) KABUPATEN LANDAK KECAMATAN NGABANG
Berdirinya Perseroan Terbatas (PT) di Perkebunan Nusantara XIII (Persero) atau PTPN XIII (Persero) yang berada di Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang sebagai salah satu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi setempat. Keberadaan PTPN XIII (Persero) di Kecamatan Ngabang tentu saja memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan (ekternal community). Dampak langsung dari kehadiran PTPN XIII (Persero) di Kecamatan Ngabang adalah adanya alih fungsi lahan pertanian karet menjadi pertanian sawit. Rumusan rmasalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : ”Bagaimana pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR), kendala pelaksanaannya dan manfaat adanya CSR dari PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) bagi masyarakat di Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder. Penulis juga mengunakan pendekatan diskriptif analisis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan CSR PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang sudah dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mengenai kendala yang dihadapi PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak dalam pelaksanaan CSR adalah belum ada divisi khusus yang menangani masalah CSR sehingga pelaksanaannya belum maksimal, masih terbatasnya sumber dana dan masih kurangnya koordinasi antara kantor pusat dan wilayah, kurangnya petugas dan belum ada sanksi yang tegas dari perusahaan dalam keterkaitan mengatur jalannya program. Mengenai manfaat CSR bagi masyarakat Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang antara lain : adanya bantuan beasiswa bagi anak berpestasi yang kurang mampu, bagi mahasiswa dan dosen serta masyarakat dalam lingkup luas mulai dari penyelenggaraan pendidikan dan penelitian hingga keharmonisan dan kelestarian alam, memberikan keterampilan dan pengetahuan wirausaha sehingga mereka dapat membantu perekonomian keluarga dan mengembangkan usaha home industry, sarana kesehatan berupa Poliklinik dan Rumah Sakit untuk melayani karyawan PTPN XIII (Persero) Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang serta masyarakat sekitar dengan tarif yang wajar, memberikan pembangunan prasarana dan sarana umum seperti perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan gorong-gorong sehingga dapat memperlancar aktifitas transportasi bagi kegiatan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaa, membangun rumah ibadah di beberapa wilayah sekitar serta perbaikan infrastruktur bangunan dan memberikan bantuan pinjaman modal berupa dana lagsung kepada Mitra Binaan melalui Koperasi bagi usaha kecil dan menengah. Keyword : Pelaksanaan, CSR, PTPN XIII (Persero