Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
UPACARA ADAT PEMBERIAN MAKAN DALAM KELAMBU OLEH MASYARAKAT BUGIS DESA SUNGAI BEMBAN KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah yang memiliki 14 RT dan 7 RW, dan memiliki 2860 jiwa yang terbagi dari 868 Kepala Keluarga (KK). Masyarakat Desa Sungai Bemban merupakan masyarakat petani yang dihuni oleh mayoritas suku Bugis dan Melayu, di mana setiap suku memiliki adat dan kebiasaan masing-masing. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa suatu masalah berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data merupakan angket penelitian (Koesioner) yang disebarkan kepada masyarakat Desa Sungai Bemban dan wawancara Kepala Desa, Pemuka Adat dan Pemuka Agama. Upacara Adat Pemberian Makan Dalam Kelambu Merupakan upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sungai Bemban untuk menjaga dan memelihara serta memulihkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat Bugis yang memiliki faktor keturunan atau ikatan perkawinan. Upacara adat ini dilakukan masyarakat Desa Sungai Bemban setahun sekali yang mana waktu pelaksanannya sering dilakukan setelah sholat isya. Pelaksanaan upacara adat ini diyakini masyarakat Desa Sungai Bemban sebagai sarana untuk mencapai suatu keberkahan dalam kehidupan, karena masyarakat meyakini keberkahan akan datang apabila dilakukan. Walaupun upacara adat ini tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan karena faktor Agama yang tidak membenarkan upacara tersebut, faktor ekonomi yang tidak mendukung, faktor sosial serta faktor pendidikan.Akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat pemberian makan dalam kelambu ialah mendapat musibah atau malapetaka yang akan menipa dirinya maupun kuturunannya. Walaupun akibat hukum ini tidaklah diberikan langsung oleh Pemuka Adat, tetapi akibat hukum ini akan didapatkan bagi para pelanggar pada masa yang akan datang seperti hidup tidak berkah. Upaya yang dilakukan masyarakat Bugis Dusun Karya Baru Desa Sungai Bemban untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat ialah dengan melaksanakan upacara adat, memberitahukan kepada keluarga dan keturunannya, serta mengundang masyarakat Desa Sungai Bemban dalam pelaksanaan upacara adat pemberian makan dalam kelambu. Upaya yang dilakukan Pemuka Adat untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat dengan memberitahukan kepada masyarakat betapa pentingnya upacara adat ini untuk menjaga keseimbangan Desa Sungai Bemban, sedangkan upaya yang dilakukan Kepala Desa ialah dengan mendukung dan menghadiri pelaksanaan upacara adat tersebut. Keyword : upacara adat, pemberian makan dalam kelamb
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKELAHIAN ANTAR WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINTANG
Skripsi dengan judul : Faktor Penyebab Terjadinya Perkelahian Antar Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang ditullis dengan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya perkelahian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu: sempitnya kamar hunian (over kapasitas), karena diejek teman sesama warga binaan sehingga berujung perkelahian, pembinaan yang diberikan seadanya (kurang pembinaan) yang disebabkan kurangnya tenaga ahli untuk menunjang proses pembinaan, emosi, dan salah paham. Untuk mencapai tujuan pembinaan yang maksimal, petugas Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun macam-macam bentuk pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan antara lain pembinaan kepribadian dan kemandirian (pembinaan sosial, pembinaan mental spiritual, pembinaan keterampilan dan pembinaan fisik). Kemudian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan bagi warga binaan yang melakukan perkelahian sudah pasti mendapatkan sanksi/konsekwensi yang diberikan oleh petugas Lembaga Pemsyarakatan berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 1995 pasal 47 yaitu sanksi disiplin dan sanski tindakan disiplin. Sanksi tindakan disiplin yaitu upayan pengamanan terhadap warga binaan yang melakukan perkelahian dengan menempatkan di kamar (sel) pengasingan selama waktu tertentu, sedangkan sanksi hukuman disiplin yaitu hukuman terhadap warga binaan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan antara yaitu: tutupan sunyi selama 6 (enam) hari, menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu dan bagi warga binaan yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi jika mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi tutupan sunyi paling lama 2 kali 6 (enam) hari. Keyword : Penyebab Perkelahian Narapidan
PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN R.I NOMOR:M.02-PK.04.10 TAHUN 1990 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS IIB SUNGAI RAYA PONTIANAK
Lembaga Pemasyarakatan Anak merupakan tempat dimana seseorang yang melakukan tindak pidana diberikan sanksi berupa kehilangan kemerdekaan dan juga tempat untuk dididik dan dibina. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar bertobat dan menjadi seorang yang taat pada hukum. Pembinaan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Anak bertujuan untuk mempersiapkan para anak didik pemasyarakatan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidananya Pembinaan yang dilakukan selama ini adalah dengan memberikan pembinaan mental, spiritual, maupun keterampilan-keterampilan dengan mempergunakan sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dengan membina anak didik pemasyarakatan diharapkan nantinya mereka dapat kembali kemasyarakat sebagai anggota masyarakat yang biasa dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dipidana. Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menyangkut pembinaan terhadap residivis anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Keberhasilan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan khususnya residivis dalam sistem pemasyarakatan lebih ditentukan oleh berhasil tidaknya pembinaan yang diberikan kepada mereka di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak dan baik tidaknya penerimaan masyarakat terhadap anak didik pemasyarakatan yang di integrasi ke dalam masyarakat. Lembaga pemasyarakatan Anak Kelas IIB Sungai Raya Pontianak juga telah mengadakan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan. Namun demikian seringkali hal itu tidak berhasil bahkan anak didik pemasyarakatan menjadi residivis. Ketidak berhasilan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki anak didik pemasyarakatan khususnya residivis dan dalam pelaksanaan pola pembinaan tidak adanya pemisahan berdasarkan tingkat pendidikan serta tidak ada kebebasan memilih jenis keterampilan yang diberikan sebagai bekal hidup nantinya, tidak dipisahkannya antara residivis dan anak didik pemasyarakatan yang bukan residivis, kurangnya petugas pembina yang memiliki keterampilan khusus, sarana dan prasarana penunjang dalam proses pembinaan yang tersedia masih terbatas, serta perilaku anak didik pemasyarakatan tersebut sulit untuk berubah sehingga masyarakat tidak sepenuhnya terbuka untuk menerima mantan anak didik pemasyarakatan. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, maka diupayakan hal-hal berikut yaitu penyediaan tenaga Pembina yang terampil/professional untuk memberikan pembinaan kepada anak didik pemasyarakatan, pemberian keterampilan yang bersifat praktis dan mudah diserap oleh anak didik pemasyarakatan khususnya residivis sesuai daya intelektualitas dan bakatnya, serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk dapat bersikap terbuka dalam menerima mantan anak didik pemasyarakatan yang ingin kembali pada lingkungan tempat tinggalnya. Anak sebagai generasi muda merupakan salah satu sumber daya manusia yang memiliki peranan yang strategis bagi pembangunan dan masa depan bangsa. Anak yang usianya masih muda memerlukan bimbingan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik, mental dan sosial. Dalam melaksanakan pembinaan anak sangat diperlukan dukungan dari masyarakat khususnya negara. Upaya perlindungan hukum terhadap anak lebih ditekankan pada hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak pidana lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak didik pemasyarakatan perlindungan hukumnya lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak didik pemasyarakatan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh negara dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak khususnya anak yang bermasalah dengan hukum. Di Indonesia perlindungan terhadap anak yang secara khusus diataur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk pembinaan anak yang bermasalah dengan hukum ditempatkan secara khusus, dibina didalam Lembaga Pemasyarakatan Anak. Untuk menjalankan proses pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan, Khususnya anak pidana maka peran pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan. Peran-peran tersebut ternyata sangatlah penting dalam rangka untuk menentukan berhasil atau tidaknya pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan tersebut Pola Pembinaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor: M.01-PK.04.10 Tahun 1990, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani anak didik pemasyarakatan sehingga anak didik tersebut akan menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Lembaga pemasyarakatan anak tidak bisa menjadi pengganti rumah bagi anak. Banyak yang merasa bahwa lembaga pemasyarakatan anak menimbulkan banyak kerugian bagi anak-anak selayaknya ditutup. Muladi menyatakan bahwa pidana penjara termasuk lembaga pemasyarakatan anak dapat menyebabkan dehumanisasi dan cap jahat atau stigma Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan residivis disesuaikan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun dasar hukum operasional lainnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan terhadap residivis Fakta yang ada diperoleh data jumlah residivis anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIB Sungai Raya Pontianak dari tahun 2010 jumlah residivis sebanyak 1 orang, tahun 2011 jumlah residivis sebanyak 1 orang, tahun 2012 jumlah residivis sebanyak 3 orang, tahun 2013 jumlah residivis sebanyak 3 orang dan tahun 2014 jumlah residivis sebanyak 4 orang Pola pembinaan residivisdi Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIB Sungai Raya Pontianak tidak dibedakan dengan pembinaan anak didik pemasyarakatan bukan residivis tentunya hal ini tidak memberikan efek yang berarti kepada residivis tersebut, karena setiap klasifikasi anak didik pemasyarakatan itu berbeda kebutuhan pembinaannya terkhusus anak didik pemasyarakatan yang berstatus residivis mereka sudah barang tentu merasa terbiasa dengan semua pembinaan yang sama sebelumnya. Dengan disatukannya pembinaan kedua klasifikasi anak didik pemasyarakatan ini efek yang akan timbul bukannya mengurangi tingkat kejahatan dalam bentuk pengulangan akan tetapi dengan adanya penyatuan ini akan lebih cepat meransang para pelaku tindak pidana residivis untuk berbuat yang sama karena tidak ada yang lebih dari sekedar pemberatan hukuman yang didapatkannya Keyword: PELAKSANAAN POLA PEMBINAA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS ARANSEMEN LAGU DI MEDIA SOSIAL YOUTUBE)
AransemenmerupakansuatubentukKaryaCipta, yang dilindungiolehUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCipta (UUHC) yang dicantumkandalamPasal 4yangmerupakanHakEksklusifyaituterdiriatasHakMoral danHakEkonomi. MakadapatdisimpulkanbahwaHakCiptamengandungduaesensiHak, yaituHakEkonomidanHakMoral danmasyarakatharusmenghormatisetiaphak yang dilindungiHakCipta, termasukkeduaHaktersebut.Majunyateknologidaninformasimewujudkankemudahandalammenikmatikaryacipta, diantaranyamelaluiMediaSosialYoutube.Padadasarnyapengambilansuatukaryamelalui media apapunbukanlahsuatupelanggaranapabilahalitudikehendakiolehpenciptanyadenganmencantumkannamapenciptapadakarya yang diumumkan.Kasus pelanggaran Hak Cipta yang terjadi dalam karya lagu dan/atau musik Di Indonesia yang diaransemen ulang/cover lagu yang diumumkan di jejaring sosial khususnya Youtube,sampaidengansaat ini di Indonesia belum pernah ditemukan adanya pengaduan atau bahkan disidangkan di pengadilan yang bersangkutan, meskipun telah banyak ditemukan pelanggarannya khususnya di media sosial Youtubetersebut. BerkaitandenganPermasalahantersebutpenulismerumuskanmasalahannyayaitu;BagaimanakahPerlindunganHukumTerhadapHakCiptaLaguBerdasarkanUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta (StudiKasusAransemenLagu Di Media SosialYoutube).Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridisnormatifdimanadigunakanbahan-bahanhukum primer, sekunderdantersier. Datayang sudahterkumpulakandianalisissecarakualitatifuntukmenjawabpermasalahandalampenelitianini. HasilpenelitiannyamenunjukkanbahwadalamUUHC sudahmemberikanketentuanterkaitaransemenlagudan/ataumusik yang diumumkan di Media SosialYoutubeadalahmelanggarhukum. Hal iniselarasdenganPasal 5 ayat 1 hurufcbahwaHakMoral merupakanhak yangmelekatsecaraabadipadadiriPenciptauntuk; MempertahankanhaknyajikaterjadidistorsiCiptaan, mutilasi/modifikasiCiptaanatauhal yang bersifatmerugikankehormatandiriataureputasinya.KemudianpadaPasal 9 huruf d dan g, bahwaPenciptaatauPemegangHakCiptadalamHakEkonominyaberhakmelakukan; pengadaptasian, pengaransemenan, ataupentransformasiandanPengumumanCiptaan.Akan tetapi,pemahamanatasUUHCterkaitLagudan/atauMusikolehmasyrakatbaikdarikalanganProduserMusik, PenciptadanPemegangHakCiptatermasukmasyarakatumum yang masihtergolongminim ataubahkantidakmengetahuiadanyaaturanlaranganmasyarakatuntukmengumumkanhasilaransemennya di media sosialtersebut. Hal inijugayang meningkatkanpelanggarantersebut.Berdasarkanpenelitianinipenulismemberikan saran kepadapemerintahSebaiknya UUHCditerapkandengandukungan tindakan nyata pemerintah,memerlukanpartisipasipenciptaagar ikut berperan aktif supaya mendaftarkan hasil ciptaannyadan mengajukan laporan atas pelanggaran ketika di ketahui adanya pelnggarantersebut, kemudianmasyarakatjugaikut sertaberpartisipasimelaluipemahaman yang disesuaikandenganUUHCgunamencegahterjadinyapelanggaranHakCiptaLagudan/atauMusikdi Media SosialYoutube. Kata Kunci : HakCipta, AransemenLagu, MediaSosialYoutube
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA PENJUAL SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN DI KOTA PONTIANAK (DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI)
Perkembangan dan kemajuan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Adanya pengaruh dari perkembangan dan kemajuan teknologi ini pada akhirnya akan membawa pergeseran dalam tata nilai yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat, khususnya teknologi dibidang komputer. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penjualan software komputer bajakan di kota Pontianak yang selama ini belum pernah mendapatkan sanksi hukuman. Bahwa meningkatnya penjualan software komputer bajakan di kota Pontianak tersebut dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain : 1. Karena belum adanya kesadaran masyarakat kota Pontianak untuk mengadukan atau melaporkan adanya kegiatan penjualan software komputer bajakan kepada yang berwajib. 2. Kurangnya sosialisasi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh pemerintah khususnya terhadap para pelaku usaha 3. Karena penjual software komputer bajakan hanya dapat dijerat hukum berdasarkan adanya pengaduan dari pihak korban. Adapun sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku penjual software komputer bajakan berdasarkan Pasal 114 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada hakekatnya dimaksudkan sebagai alat pemaksa untuk menjamin agar aturan itu di taati oleh masyarakat. Akan tetapi ancaman hukuman berupa sanksi pidana tidak menjadi berarti apabila tidak diiringi dengan penerapannya secara tegas oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku penjual software komputer bajakan. Dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), sanksi hukuman yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan adalah bertujuan mengandung efek jera, sehingga pelaku kejahatan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Namun tidak hanya itu, dalam konteks perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap sang pencipta atau pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Lepasnya para pelaku penjual software komputer bajakan ini dari sanksi hukuman yang seharusnya dapat di jatuhkan, disebabkan karena kurangnya motivasi masyarakat untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dan kurang tanggapnya aparat penegak hukum dalam mengatasi terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Perkembangan teknologi komputer saat ini telah menyentuh ke semua aspek bidang kehidupan manusia bahkan perilaku dan aktifitas manusia kini banyak bergantung pada teknologi tersebut. Dengan berkembangnya teknologi khususnya software membuat manusia semakin mudah dalam melakukan suatu perkerjaan, Semakin cepat dan teliti dalam menyelesaikan suatu pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja maupun biaya, sehingga para pengguna teknologi ini semakin banyak dan akan terus bertambah. Banyaknya pengguna komputer di dunia membuat perusahaan-perusahaan penyedia software komputer seperti microsoft berlomba-lomba dalam membuat aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan manusia yaitu microsoft office, sehingga persaingan dalam dunia teknologi ini menjadi sangat ketat. Namun bersamaan dengan itu, dampak negatif dari perkembangan teknologi menimbulkan perubahan perilaku manusia. Salah satu di antaranya adalah pembajakan software atau penggandaan ciptaan seperti microsoft office. Hal tersebut dipengaruhi pula oleh harga perangkat software komputer yang bernilai tinggi bagi pengguna. Dengan berkembangnya teknologi, khususnya software membuat manusia semakin mudah, cepat dan teliti dalam melakukan suatu perkerjaan. Kemudian dampak positif yang timbul dari perkembangan teknologi yaitu antara lain dapat menghemat biaya, sehingga para pengguna teknologi ini semakin banyak dan akan terus bertambah Berkembangnya teknologi komputer disamping memiliki dampak yang positif maupun negatif, serta peningkatan penggunaan perangkat komputer untuk memenuhi kebutuhan manusia, maka tidak mustahil terjadi tindak pidana pembajakan atau penggandaan hak cipta. Akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di kota Pontianak, bahwa terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tidak pernah mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semestinya terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tersebut diambil tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum diharapkan lebih tanggap atas terjadinya penjualan software komputer bajakan dan segera mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya. Hal tersebut di atas menunjukkan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) yang merupakan rangkaian dari tindakan preventif (pencegahan).bDemikian pula bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana penjualan software komputer bajakan tersebut, hanya mendiamkan saja perbuatan itu berlangsung. Seharusnya masyarakat yang mengetahui perbuatan itu segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, hal ini juga berkaitan dengan kejahatan “delik aduan”. Rangkaian tindakan ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Oleh sebab itu apabila terdapat kelemahan pada satu bagian, maka tidak menutup kemungkinan pelakunya akan lepas dari sanksi hukum yang seharusnya dijatuhkan. Suksesnya penegakan hukum tidak semata-mata tergantung kepada aparat penegak hukum selaku pemegang peran, tetapi juga dipengaruhi oleh kesadaran hukum dari masyarakat untuk berani melaporkan atau mengadukan adanya penjualan software komputer bajakan. Oleh sebab itu dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), sebaiknya kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang di kelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah ”. Oleh karena itu tindakan melawan hukum dalam hal penjualan software bajakan ini harus ditindaklanjuti secara tegas. Agar pemerintah juga diharapkan dapat berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang bajakan lainnya. Namun dalam pelaksanaannya penegak hukum mendapatkan kesulitan atau kendala dalam upaya mengungkapkan tindak pidana penjualan software bajakan yang terjadi di kota Pontianak. Sulitnya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara penjualan software bajakan tersebut menjadi salah satu kendala. Disamping itu, banyaknya pengguna software bajakan ini sebagai alih teknologi yang sudah hampir merata di kalangan masyarakat tentunya menimbulkan dampak usaha ilegal, yaitu penjualan software bajakan. Perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah Indonesia dalam upaya penegakan hukum (law enforcement), khususnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tidak hanya dilihat dari perspektif sang pencipta atau pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) saja, tetapi juga dapat dilihat sebagai upaya perlindungan masyarakat umumnya dari segala bentuk kejahatan. Di kota Pontianak juga terdapat para pelaku penjual software komputer bajakan, walaupun hal tersebut telah dilarang oleh ketentuan hukum. Hal ini menunjukan bahwa para pelaku penjual software komputer bajakan tidak pernah mendapat sanksi hokum KATA KUNCI : SOFTWARE KOMPUTER BAJAKA
SISTEM OUTSOURCING DALAM REKRUTMEN PEKERJA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE KOTA PONTIANAK
FINANCE KOTA PONTIANAK”. Masalah yang diteliti “faktor apakah yang menyebabkan PT. Federal International Finance Kota Pontianak menggunakan sistem out sourcing dalam rekrutmen pekerjanya”. Metode yang digunakan Deskriptif Analis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan. Sistem outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja secara tertulis. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja outsourcing yaitu: 1). Hak pekerja yaitu hak akan upah, hak pekerjaan dan hak perlindungan, 2). Hak pengusaha yaitu hak mengatur dan hak memerintah, 3). Kewajiban pekerja yaitu melaksanakan perintah dan menaati peraturan, 4). Kewajiban pengusaha yaitu membayar upah, memberikan pekerjaan dan memberikan perlindungan. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di PT. Federal International Finance Kota Pontianak, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran angket. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa PT. Federal International Finance Kota Pontianak tidak bertanggung jawab atas karyawan yang direkrut secara outsourcing, yang bertanggung jawab adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi hak-hak karyawan berupa gaji, tunjangan kesehatan, jamsostek, dan sebagainya, hal ini dikarenakan tidak adanya keterikatan hukum antara PT. Federal International Finance dengan pihak pekerja yang direkrut secara outsourcing. Kemudian faktor penyebab PT. Federal International Finance menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan karyawan adalah suatu strategi yang digunakan untuk menghemat pengeluaran perusahaan dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di PT. Federal International Finance Kota Pontianak, selain itu juga untuk menghindari resiko apabila terjadi pemutusan hubungan kerja perusahaan tidak perlu membayar pesangon. Tidak ada ikatan hukum antara pekerja dengan PT. Federal International Finance Kota Pontianak, maka akibat hukum bagi pekerja yang direkrut secara outsourcing oleh PT. Federal International Finance tidak ada. Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak pekerja dengan PT. Federal International Finance tidak akan bisa ditempuh dengan jalur hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing apabila PT. Federal International Finance Kota Pontianak tidak bertanggung jawab atas perjanjian outsourcing adalah hanya sekedar memberikan informasi wanprestasi yang terjadi di perusahaan tempatnya bekerja kepada perusahaan (vendor) agar bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan (vendor) dan apabila tidak ditindaklanjuti pekerja bisa saja melaporkan kepada petugas pengawas ketenagakerjaan melalui serikat pekerja/buruh agar bisa ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penunjang hasil produksi. Dilihat dari sisi penawaran, umumnya hampir di setiap negara menunjukkan perkembangan yang terus meningkat dari Tahun ketahun sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi dengan tujuan agar dapat menyerap angkatan kerja. Mempekerjakan karyawan dalam ikatan kerja outsourcing nampaknya sedang menjadi tren atau model bagi pemilik atau pemimpin perusahaan baik itu perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Banyak perusahaan outsourcing yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja aktif menawarkan keperusahaan-perusahaan pemberi kerja, sehingga perusahaan yang memerlukan tenaga kerja tidak perlu susah-susah mencari, menyeleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan. Outsourcing menjadi cukup populer belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja. Outsourcing juga dikenal dengan istilah alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing (alih daya) dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan atau penyedia jasa pekerja/buruh. Banyak pembisnis yang menggunakan sistem outsourcing (alih daya) karena dinilai lebih mengurangi biaya produksi dan lebih cepat pengerjaannya dibanding dengan mengerjakan sendiri. Manfaat outsourcing (alih daya) bagi masyarakat adalah untuk perluasan kesempatan kerja, outsourcing (alih daya) sebagai salah satu solusi dalam menanggulangi pengangguran dan menjadi salah satu solusi dari perluasan kesempatan kerja. Bagi pemerintah, pelaksanaan outsourcing (alih daya) memberikan manfaat untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberadaan perusahaan yang bergerak pada bidang outsourcing (alih daya) secara tidak langsung telah membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Kecenderungan beberapa perusahaan untuk memperkerjakan karyawan dengan sistem outsourcing (alih daya) pada saat ini umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan penghematan pengeluaran biaya perusahaan. Dengan menggunakan sistem outsourcing (alih daya) pihak perusahaan berusaha untuk menghemat biaya pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk masalah ketenagakerjaan. Kehadiran negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, malah justru sebaliknya, kehadiran negara lebih terkesan represif bahkan aksploitatif terhadap kepentingan pekerja/buruh. Sementara peran Negara dalam hubungan industrial terkesan fasilitatif dan akomodatif terhadap kepentingan pemodal. Problema outsourcing (alih daya) di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing (alih daya) dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi itu. Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme, pemerintah justru melegalkan praktik outsourcing (alih daya) yang secara ekonomi dan moral merugikan pekerja/buruh. Kontroversi itu berdasarkan kepentingan yang melatarbelakangi konsep pemikiran dari masing-masing subjek. Bagi yang setuju berdalih bahwa outsourcing (alih daya) bermanfaat dalam pengembangan usaha, memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan bahkan di berbagai Negara praktik seperti ini bermanfaat dalam hal peningkatan pajak, pertumbuhan dunia usaha, pengentasan pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat, sedangkan bagi perusahaan sudah pasti, karena setiap kebijakan bisnis tetap berorientasi pada keuntungan. PT. Federal International Finance Kota Pontianak merupakan salah satu perusahan yang menggunakan jasa outsourcing (alih daya) dalam rekrutmen tenaga kerja. Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing (alih daya) ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) yaitu PT. Swakarya Insan Mandiri, bukan oleh PT. Federal International Finance Kota Pontianak Secara Langsung. Kemudian, oleh PT. Swakarya Insan Mandiri karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya, termasuklah PT. Federal International Finance Kota Pontianak. Dalam sistem kerja ini, PT. Swakarya Insan Mandiri melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsourcing. Selanjutnya mereka menagih ke PT. Federal International Finance. Pekerja outsourcing (alih daya) biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan dengan perusahaan pengguna jasa, dapat simpulkan memang sistem ini lebih menguntungkan satu pihak yaitu pihak perusahaan, bagaimana dengan pekerjanya? pekerjanya akan semakin susah untuk menikmati hasil pekerjaannya. Keywords: Rekrutmen Pekerja, Sistem Outsourcing
PELAKSANAAN PASAL 236 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM KAITANNYA PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN
Lalu lintas dan jalan raya adalah salah satu bagian dari sistem transportasi yang penting dalam mendukung kelancaran kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung dalam menyokong efesiensi untuk mencapai tujuan dalam pembangunan nasional dari berbagai segi, baik itu politik, ekonomi, sosial budaya dan bahkan keamanan. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuktikan secara menyeluruh, namun dalam pelaksanannya masyarakat dianggap kurang mampu mengimplementasikan aturan yang telah berlaku, dengan sering melakukan pelanggaran lalu lintas sering menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil, kerusakan kendaraan dan barang, luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dapat dilakukan diluar Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan Pasal 236 Undnag-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam kaitannya penggantian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan. Pelaku yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dapat melakukan mediasi dengan korban sehingga perkara tersebut tidak sampai hingga ke pengadilan. Beberapa faktor menjadi penyebab pelaku memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas diantaranya tidak ingin berperkara hingga ke pengadilan, adanya mediasi antara pelaku dengan korban kecelakaan lalu lintas, serta adanya arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan oleh penyidik dari kepolisian lalu lintas yakni dengan memidiasi kedua belah pihak agar melakukan upaya damai dan memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas serta melakukan penegakan hukum apabila tidak ada upaya damai dari keduabelah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Pada era modern saat ini lalu lintas dan jalan raya merupakan suatu sistem transportasi yang paling penting dalam mencapai suatu tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Untuk itu dalam mengatur sistem transportasi di Indoensia pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dianggap kurang sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam mengatur dan memberikan rasa aman, berlalu lintas tertib dan teratur. Namun kenyataannya dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalulintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan berakibat timbulnya korban yang menderita kerugian materiil, korban luka maupun meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas yang dialami antara seseorang dengan orang lain, dilakukan proses penyidikan oleh Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas. Dalam hal melakukan pemeriksaan, Penyidik dari Kepolisian Lalu Lintas memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menegetahu fakta-fakta sebenarnya untuk memberikan kesimpulan mengenai korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas. Kecelakaanlalulintasyang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya. Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota sering ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas, dimana antara korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas melakukan upaya damai dengan cara melakukan penggantian kerugian bagi korban kecelakaan. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pelaku dan korban pada akhirnya tidak sampai ke Pengadilan dan diselsaikan dengan cara penggantian pada korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya harus dilakukan proses secara hukum, namun dalam prosesnya oleh Kepolisian antara korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas sering terjadi kesepakatan damai untuk tidak meneruskan perkara tersebut sampai pengadilan. Polisi Lalu Lintas sebagai penyidik, menjadi mediasi antara kedua belah pihak yang menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas dengan menanandatangani pernyataan antara kedua belah pihak yang bersepakat untuk mengganti kerugian atas yang diderita kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 236 ayat Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas, makaPenelititertarikuntukmenelitidanmengungkapfaktasertamenuangkannyadalamsuatuSkripsidenganjudul: “PELAKSANAAN PASAL 236 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM KAITANNYA PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN” Bertitiktolakdariuraianlatarbelakangpenelitian di atas, maka yang menjadipermasalahandalampenelitianiniadalahsebagaiberikut :“Bagaimana Pelaksanaan Pasal 236 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Kaitannya Penggantian Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Dilakukan Diluar Pengadilan ?” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam Pasal 1 ayat (3) menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Dalam kebijakan menurut Hukum Administrasi Negara merupakan produk dari pelaksanaan kewenangan yang berwujud tindak administrasi yang dilakukan pelaksanaan administrasi negara untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor Keyword : Lalu Linta
PENJATUHAN PIDANA SEUMUR HIDUP TERHADAP PENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DI KOTA PONTIANAK MENURUT PASAL 114 AYAT (2) UU NO 35 TAHUN 2009, (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)
Pada dasarnya, penggunaan Narkotika atau zat adiktif lainya, sangat bermanfaat dan berguna bagi kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan maka ketersedianya perlu dijamin, akan tetapi apabila terjadi penyimpangan, penyalahgunaan/ terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentu hal ini menjadi permasalahan hukum yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum sesuai apa yang menjadi kewenangan dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, dengan tujuan untuk menekan angka peredaran, penyaluran, penjualan dan penyalahgunaan Narkotika di kalangan masyarakat serta dalam hal pengawasanya dibantu oleh masyarakat. Dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, sebagai aparat penegak hukum yang salah satunya adalah hakim diharapkan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi kewenanganya, yang di amanahkan oleh undang-undang, bersikap profesional, berintegritas dan tidak memasukkan unsur kepentingan pribadinya/ subjektifitasnya sebagai seorang hakim, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi terdakwa/ terpidana yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim yang berbeda dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Perbedaan dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka/ terdakwa yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi terdakwa/ terpidana dan tentu akan menimbulkan opini publik, mengapa terhadap kasus yang sama, dakwaanya sama, hakimnya sama maupun berbeda, tetapi putusanya berbeda satu dengan yang lainya. Hal ini terjadi pada tindak Pidana Narkotika Golongan I di Kota Pontianak menurut pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdakwanya bertindak sebagai penjual, dengan dakwaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.Keyword : Pidana Seumur Hidup, Penjual Narkotika, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 200
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HAK WARIS MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
pembagian hak waris dengan proses mediasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mengungkapkan efektifitas proses mediasi, mengungkapkan faktor penyebab gagalnya bermediasi, dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila proses mediasi yang dilakukan gagal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunkana angket (kuesioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap kedua belah pihak. Mediasi pada saat ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap tidak bisa diselesaikan secara musyawarah keluarga, salah satunya dalam kasus sengketa pembagian hak waris. Mediasi merupakan kewajiban dari Majelis Hakim untuk menawarkan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, karena mediasi merupakan jalur alternatif secara non-litigasi yang diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi juga dapat membuat suatu perdamaian berjalan dengan proses yang cepat dan biaya yang dikeluarkan terjangkau. Hasil dari penelitian ini mediasi yang dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat dari faktor-faktor para pihak itu sendiri. Mediasi yang dilakukan tidak selalu berjalan efektif dengan semestinya, hal ini dapat dilihat dari banyanya kegagalan dalam mediasi yang dilakukan dalam lingkup Peradilan Agama di Pontianak dalam perkara sengketa pembagian hak waris melalui mediasi. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak dalam sengketa pembagian hak waris melalui mediasi berjumlah 24 perkara, 10 perkara berhasil di mediasi dan 14 perkara yang gagal di mediasi, Efektifitas dari proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pembagian hak waris yang dilakukan di Pengadilan Agama kelas 1-A Pontianak belum begitu menunjukan hasil yang diinginkan, hal ini dapat dilihat dari masi mendominasinya kegagalan dalam proses mediasi yang telah dilakukan, Faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak adalah para pihak tidak menghadiri proses mediasi, perbedaan prinsip pada para pihak yang bersengketa, dan tidak adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa, Akibat hukum yang diterima oleh para pihak dalam melakukan proses mediasi yang dilaksankan oleh Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak yaitu akibat hukum yang didasari dengan kegagalan hal ini terkait dengan akan munculnya upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam lingkup Peradilan Agama. Upaya hukum yang dilakukan apabila mediasi yang dilakukan gagal para pihak harus tetap melanjutkan gugatan persidangan ke pengadilan setempat. Keyword : Waris, Mediasi, Mediator, Sengketa, Pengadilan Agama Pontianak
WANPRESTASI PENYEWA TANAH HAK MILIK UNTUK BERCOCOK TANAM PADA PEMILIK DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA
Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan agar orang tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanahan yang dinilai strategis berdasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Ada yang menjual, ada pula yang hanya menyewakan. Didalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik tanah sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnhya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewa sangat terbuka bagi setiap orang. Namun dalam pelaksanaan nya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik tanah. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa tanah. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam wanprestasi pada pemilik di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ? Metode Penelitian : Dalam Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik tanah. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa atas wanprestasi yang dilakukan penyewa kepada pemilik tanah. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah terhadap penyewa tanah yang tidak melaksanakan perjanjian. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil penelitian : bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan sebagaimana semestinya, atau tidak membayar uang sewa tanah dengan alasan pihak penyewa mempunyai kebutuhan lain serta hasil cocok tanam mereka kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi pemilik tanah hanya memberikan tegura serta menempuh cara penyelesaian secara kekeluargaan. Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Hak Milik Tanah, Wanprestas