Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
STUDI KOMPARATIF PENENTUAN USIA KAWIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974
Pada dasarnya ketentuan tentang batas usia minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam islam. Mengenai pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqih tidak memberikan batasan umur secara pasti. Batas minimal usia perkawinan juga tidak terdapat dalam berbagai pendapat mazhab-mazhab secara konkrit yang menyatakan dengan bilangan angka dan hanya terdapat pernyataan istilah balig sebagai batas minimalnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembatasan usia minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) yang menentukan usia perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun masih mengalami dilema. Berbagai pendapat mengenai kemaslahatannya pun sering menjadi bahan kajian saat ini, tetapi mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan di usia muda yang belum memiliki kematangan jiwa. Tujuan Penelitian untuk mencari tahu dan menganalisis penentuan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menganalisis faktor apa yang menyebabkan perbedaan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu yakni menyelesaikan beberapa masalah atau salah satu masalah tertentu dengan memahami baik dari Hukum Islam atau pun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Al-Qur’an hadis. Bahwa persamaan antara Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas minimal perkawinan adalah sama-sama menekankan pada segi kematangan mental, sedangkan perbedaannya adalah Hukum Islam tidak menetukan berapa usia minimal untuk perkawinan. Sementara menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 minimal usia nikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Keyword : Penentuan Usia Perkawinan, Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENADAH HANDPHONE HASIL CURIAN DIWILAYAH HUKUM POLSEK SELATAN KOTA PONTIANAK
Pekerjaan menjual barang hasil curian merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum aparat kepolisian terhadap tindak pidana penadahan handphone. Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapai aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan handphone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk upaya penegakan hukum yang dilaksanakan aparat kepolisian adalah dengan melakukan razia dan pemeriksaan, razia ini dilakukan di konter-konter handphone dan tempat-tempat yang diketahui berpotensi terjadi tindak pidana penadahan. Pelaksanaan razia oleh aparat ini hanya menindaki tindak pidana penadahan jika adanya laporan dari korban.Sementara modus penadahan handphone mengalami kemajuan yang lebih modern seperti melakukan pemasaran melalui media jejaring sosial dan masih diluar jangkauan aparat kepolisian karena kurangnya sumber daya aparat kepolisian. Sementara itu kurang intensifnya pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan meneyebabkan tidak diterapkannya upaya pencegahan terhadap pelaku tindak pidana penadahan handphone sehingga tindak pidana pencurian dan penadahan semakin berkembang. Selain itu, kurang sigapnya aparat dalam mencegah kasus penadahan telah membuka peluang meluasnya para pelaku penadahan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan ini mengalami kendala internal dari aparat kepolisian seperti kurangnya biaya operasional, sumber daya aparat, dan fasilitasnya. Menyebabkan kurang maksimalnya upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian sektor selatan Kota Pontianak. Sementara itu faktor eksternal aparat kepolisian seperti sikap acuh masyarakat terhadap tindak pidana penadahan serta kurangnya dukungan serta kesadaran masyarakat. Telah mendorong kemajuan tindak penadahan handphone curian yang secara langsung juga telah mendukung berkembangnya tindak pidana penadahan dengan berbagai modus. Keyword:Penadahan, handphone, Penegakan huku
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA DALAM MEMBAYAR JASA BORONGAN ANGKUTAN KAYU LOG PADA PIHAK CV. BALI CARGO DI KABUPATEN KAYONG UTARA
Terjadinya suatu mitra usaha dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu log yaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama dan Pengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian borongan angkutan kayu log adalah timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing – masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500(Seribu lima ratus)kubik. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut :“Apakah Pihak Pengguna Jasa Borongan Angkutan Kayu Log Telah Bertanggung Jawab Membayar Jasa Pada Pihak CV. Bali Cargo Sesuai Dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pengguna Jasa dalam membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo belum bertanggung jawab sepenuhnya membayar Jasa Borongan Angkutan Kayu Log. Bahwa Faktor penyebab pengguna jasa melakukan wanprestasi pada pembayaran jasa borongan angkutan kayu log pada pihak CV. Bali Cargo yaitu dikarenakan kelengkapan dokumen – dokumen untuk perkayuan kayu log tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kayong Utara, Pengguna Jasa Belum mampu membayar perlunasan seluruhnya, dan usaha Pengguna Jasa mengalami kemacetan dan krisis finansial. Bahwa akibat Hukum pengguna Jasa wanprestasi maka diwajibkan membayar seluruh harga kepada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Bahwa upaya yang dilakukan Pihak CV. Bali Cargo diselasaikan adalah dengan cara musyawarah mufakat. Keberadaan kegiatan pengangkutan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan atau aktivitas kehidupan manusia sehari-hari terutama di Pulau Kalimantan yang banyak terdapat sungai dan lautan, oleh karena itu jasa angkutan barang dari pulau ke pulau sangat diperlukan. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500 (Seribu lima ratus) kubik. Oleh sebab itu Pihak CV. Bali Cargo sebagai jasa angkutan barang / ekspedisi kapal laut menyediakan Jasa yang diperlukan oleh pengguna jasa untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang yaitu tongkang. Pihak CV. Bali Cargo tersebut berkedudukan di Pontianakdan sepakat melakukan hubungan kerjasama / ikatan kerjasama dalam Perjanjian Jasa Borongan Angkutan Kayu Log dari Matan menuju ke Telok Batang sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) Kubik dan per kubiknya dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan jangka waktu satu kali perjalanan yaitu dari Matan menuju ke Telok Batang setelah itu perjanjian selesai dengan sendirinya jika telah melakukan semua pembayaran sesuai dalam perjanjian. Perjanjian yang telah disepakati dari kedua belah pihak yaitu bahwa apabila tidak ada kegiatan pemuatan maka pada hari ke3 (Tiga), Pihak dari pengguna jasa akan dikenakan demorige / denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak demorige itu berlaku sampai pada kegiatan muat itu dilakukan. DP (Uang Muka) sebesar 20% pada saat tanda tangan kontrak kerja (awal), DP sebesar 20% pada saat muatan sudah diatas tongkang, dan 60% pada saat tongkang sampai dilokasi pembongkaran. Dalam perjannjian yang telah disepakati bersama baik mengenai biaya maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dengan penandatanganan perjanjian oleh para pihak. Dalam perjanjian borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang sebagai proses (process), yaitu serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan kayu log ke dalam alat angkut yaitu tongkang, kemudian di bawa menuju ke tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu logyaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertamadanPengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian Jasaborongan angkutan kayu log adalah Hubungan hukum yang bersifat timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing-masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Jasa Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama. Terjadinya mitra usaha tersebut dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pada umumnya kapal tongkang dirancang untuk beroperasi diperairan dangkal sebagian kapal tongkang tidak memiliki penggerak sendiri, melainkan di tarik menggunakan kapal tunda (tug boat) untuk melakukan pergerakan. hal ini dilakukan karena tug boat mempunyai maneuver atau olah gerak kapal yang baik sehingga tug boat dapat bergerak bebas diperairan dangkal, dan tongkang dapat digunakan sebagai jasa angkutan barang / Ekspedisi kapal laut. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pihak keduasebagai pengguna jasa belum bertanggung jawab membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan perjanjian Keyword : Perjanjian, Jasa Borongan Angkutan Kayu Log, Pengguna Jas
ANALISIS YURIDIS PROGRAM LANDREFORM MELALUI REDISTRIBUSI PERTANAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 56 TAHUN 1960 (Studi Di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau )
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan landreform di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pelaksanaan redistribusi tanah, maka luas tanah yang dikuasai oleh petani belum sesuai dengan luas minimum sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang NO 56 TAHUN 1960. Tanah yang sudah diredistribusikan adalah seluas 12.245,12 Ha, sedangkan sisanya adalah 32.578,23 Ha. Ditemukan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform secara sporadis/perorangan yang berarti mengesampingkan Pasal 8 UU Prp No 56 Tahun 1960, sangat sulit dipenuhi, sehingga Kantor Pertahanan Kabupaten Sanggau yang membolehkan meredistribusikan tanah obyek landreform dibawah 2 Ha Kendala-Kendala yang dialami Oleh Pemerintah dalam Melaksanakan Redistribusi Tanah Pertanian Obyek Landreform di Desa Engkahah adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau; 2) Adanya unsur itikad tidak baik dari masayarkat yang ingin menguasai tanah yaitu terjadi karena pemilik tanah pertanian berdomisili di luar kecamatan letak tanah itu berada; 3) Sulitnya terdeteksi keberadaan tanah-tanah obyek landreform karena kurangnya kesadaran masyarakat atas pendaftaran tanah; 4) Lokasi tempat tinggal masyarakat penerima redistribusi yang tersebar; 5) Masyarakat penerima redistribusi tidak hanya berprofesi sebagai petani, dikarenakan keadaan cuaca di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Sekayam yang mengalami dua musim yaitu musim penghujan dan kemarau; 6) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti penyuluhan-penyuluhan yang diberikan sebelum diadakannya redistribusi tersebut. Kata Kunci : Landreform dan Redistribusi Tana
PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN PADA PEGAWAI TIDAK TETAP (HONOR) DI POLRESTA PONTIANAK
Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menjadi penyebab pegawai tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja di Polresta Kota Pontianak belum diberikan Jaminan Kecelakaan ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban Polresta Pontianak selaku pemberi kerja dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dalam melaksanakan pekerjaan, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memberikan jaminan kecelakaan kerja pada pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja, ketiga untuk mengungkapkan tentang akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dan keempat untuk mengungkapkan tentang upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaan di Polresta Pontianak. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah impiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan pada pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecalakaan pada saat melaksanakan pekerjaannya pada Polresta Pontianak, kedua faktor yang menyebabkan pekerja tidak tetap (honor) di Polresta Pontianak tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja adalah karena pegawai tidak tetap (honor) belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan juga dikarenakan tidak ada anggaran khusus untuk pegawai tidak tetap (honor), ketiga tidak adanya akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak mendaftarkan pekerja tidak tetap (honor) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena untuk penyelenggara tidak dikenakan sanksi dan pendaftaran dapat dilakuksan secara bertahap, keempat upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaannya di Polresta Pontianak adalah hanya menanyakan kepada pihak pemberi kerja tentang adanya jaminan kecelakaan kerja dan hanya mengajukan permohonan jaminan. Keyword : BPJS Ketenagakerjaan / Jaminan Kecelakaan Kerja
KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PECANDU NARKOTIKA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Skripsi ini berjudul : ”Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pecandu Narkotika Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak Kejahatan merupakan suatu penomena yang sangat komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang kejahatan Kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pecandu narkotika di Kota Pontianak dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan . Hal tersebut menibulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat dimana salalah faktor yang menyebabkan pecandu narkotika melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan,yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Perubahan yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi dapat juga membawa dampak negatif. Dampak negatif ini timbul karena anggota masyarakat kurang mampu secara cepat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan perubahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak-hak orang lain,kemudian untuk menjaga hak-hak atau kepentingan orang lain tersebut agar tidak terganggu,maka dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hokum Aturan-aturan atau ketentuan hukum yang telah dibuat tersebut diharapkan dapat dijadikan masyarakat sebagai pedoman berperilaku yang nantinya apabila ketentuan hukum itu dijadikan sebagai pedoman berprilaku, maka hukum dan masyarakat dapat menilai perilaku mana yang boleh dilakukan dan perilaku mana yang tidak boleh dilakukan masyarakat. Penilaian yang dilakukan oleh hukum yang didasari oleh norma-norma tertentu dan agar hukum tersebut ditaati oleh masyarakat, maka hukum harus dilengkapi pula dengan adanya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan hukum dengan tujuan agar masyarakat yang melanggar hukum tidak kembali melakukanya, memberikan efek jera serta untuk memberikan gambaran terhadap masyarakat lainya untuk tidak melakukan pelanggaran hokum Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dibentuknya hukum salah satunya adalah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat atau agar dapat terjaganya hak-hak dan kepentingan setiap individu dalam bermasyarakat. Setiap individu di dalam bermasyarakat, diharapkan dapat saling menghargai, menghormati dan tidak mengganggu atau mengambil hak-hak milik orang lain baik berupa materi maupun immaterial. Akan tetapi di dalam kehidupan bermasyarakat masih saja terjadi sikap tidak menghargai, menghormati, mengganggu, bahkan mengambil hak milik orang lain dengan cara melakukan pelanggaran hukum, seperti halnya kejahjatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kota Pontianak pada tahun 2012 terdapat 10 (sepuluh) kasus, 2013 terdapat 11 (sebelas) kasus, dan 2014 terdapat 15 (lima belas ) kasus Setiap individu yang melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah mengambil hak-hak milik orang lain dengan cara melakukan suatu kejahjatan tentu ada faktor-faktor yang melatar belakangi individu tersebut kenapa ia melakukan perbuatan melanggar hukum, misalnya faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, keluarga atau bahkan akibat dari penyalahgunaan Narkotika misalnya Ganja dan Kokain yang dilakukan oleh setiap individu sehingga individu tersebut berani melakukan kejahjatan. Hal ini dikarenakan bahwa bukan tidak mungkin ketika seorang penyalahguna atau pecandu Narkotika yang telah kecanduan atau menjadi pecandu Narkotika, disatu sisi ia harus terus menerus menggunakan obat terlarang tersebut dan disisi lain pula ia tidak dapat memenuhinya,sehingga akibat dari tidak terpenuhinya keinginan individu tersebut maka besar kemungkinan individu tersebut akan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah salah satunya melakukan suatu kejahjatan pencurian, baik pencurian yang klasifikasinya pencurian biasa, berencana, bahkan sampai pada pencurian yang disertai dengan kekerasan .pencurian yang disertai dengan kekerasan merupakan perbuatan ang mengambil milik orang lain yang isertai dengan kekerasan yang dapat berupa dari pemukulan sehingga dapat dengan melukai korban bahkan membunuh korban Perkembangan dunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar kepada Negara Indonesia tetapi juga kepada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Tidak hanya terjadi krisis ekonomi tetapi juga terjadi krisis moral, terjadi peningkatan jumlah penduduk, kesenjangan sosial, peningkatan pengangguran dengan otomatis membuat gairah seseorang semangkin meningkat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Dengan desakan ekonomi tersebut banyak orang mengambil jalan pintas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhanya, sehingga untuk daerah urban yang padat penduduk, angka kriminalitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan daerah pedesaan Setiap wilayah mempunyai kultur dan kebudayaan yang beranekaragam. Hal ini dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda, dengan sendirinya kejahatan di suatu daerah akan berbeda pula. Salah satu fenomena kejahatan yang semakin sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia yaitu aksi pencurian dengan kekerasan. Khususnya untuk kota Pontianak, praktek kejahatan akan pencurian dengan kekerasan tahun-tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan dari tahun ke tahun pula selalu berkembang dan bertambah banyak dari motif pencurian dengan kekerasan tersebut. Berbicara mengenai kejahatan pencurian dengan kekerasan, tentu terdapat sanksi pidana yang harus diterima bagi pelaku kejahatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara dua belas tahun, dan apabila akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan kematian maka dipidana dengan pidana penjara lima belas tahun, bahkan diancam dengan pidana mati Kata Kunci : Kriminologi Pencurian dengan kekerasa
PENCURIAN DENGAN DENGAN MODUS MEMECAHKAN KACA MOBIL DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian pada saat ini salah satunya pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang. Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan sifat kejahatan yang menyertai pembangunan. Bermacam modus para pelaku memecahkan kaca mobil para korbannya baik dengan melempar busi hingga batu kecil dengan tujuan memecahkan kaca mobil memanfaatkan kaca mobil yang memuai jika panas hingga mudah pecah jika dilempar benda-benda kecil seperti busi atau batu. Diketahui data dari Polresta Pontianak Kota didapat tahun 2010 terjadi 13 kasus pecah kaca Mobil, tahun 2011 meningkat menjadi 20 kasus, 2012 terdapat 29 kasus, tahun 2013 terdapat hingga 32 kasus dan dari Januari-Mei 2014 tercatat 12 kasus. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab semakin maraknya terjadi Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil adalah diantaranya semakin marak juga warga Kota Pontianak memilik mobil sebagai kendaraan sehari-hari untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 363 KUHP, dimana pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun. Meskipun pelaku sudah ada yang tertangkap namun Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil kerap terjadi. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang bersifat negative dan dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Hal tersebut pada saat ini sering disebut dengan tindak pidana. Terjadinya suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Bentuk atau macam dari suatu tindak pidana sangatlah banyak, misalnya pembunuhan, perampokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, pencurian serta masih banyak yang lainnya lagi. Tindak pidana pencurian sering terjadi dalam masyarakat didorong oleh berbagai faktor.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Kejahatan Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil cenderung terjadi Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Hukum pidana perlu untuk menjaga agar kepentingan hukum dari masyarakat tidak dilanggar, yang mana semua kepentingan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Apabila norma-norma itu dilanggar maka timbullah sanksi, sanksi mana merupakan akibat hukum dari dilanggarnya norma-norma itu, hal ini berguna agar pelaku dari pelanggar hukum menjadi jera. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, begitu pula dalam hal terjadinya kejahatan. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Unsur subjek dalam perumusan tindak pidana adalah terletak pada kata “barang siapa” dan memang pada prinsipnya dalam hukum pidana umum (KUHP) yang menjadi subjek hukum pidana atau biasa juga disebut pelaku atau pembuat (dader), hanya orang atau manusi (natuurlijke persoon). Pada tindak pidana pencurian seperti yang diatur pada Pasal 362 KUHP secara umum subjek hukumnya adalah seseorang atau sekelompok orang. Dalam hukum pidana juga dikenal adanya asas yang menyatakan bahwa “tidak dipidana tanpa adanya kesalahan (GeenStraf Zonder Schuld)”. Dari asas tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana, mutlak diperlukan adanya kesalahan. Mengenai kesalahan, Voss memandang pengertian kesalahan mengandung 3 (tiga) ciri. Bahwa terjadinya Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil Di Kota Pontianak Adalah Faktor Lingkungan masyarakat Kota Pontianak yang terbiasa Menyimpan Barang Berharga dalam tas di dalam Mobil yang diparkir Keyword : Pencurian, Pecah Kaca Mobil, Kriminologi dan Faktor Masyaraka
STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN STAATSBLAD 1917 NOMOR 129
Pengangkatan Anak atau adopsi di Indonesia telah lama dikenal namun masalah pengangkatan anak masih merupakan problema bagi masyarakat terutama mengenai ketentuan hukum kewarisannya. Eksistensi lembaga adopsi dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih tidak sinkron baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Islam yang mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang akibat hukum pengangkatan anak khususnya hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129. Penelitian ini bertujuan menelaah persamaan dan perbedaan dalam pemberian harta warisan kepada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 dan mengetahui dasar hukum pemberian harta warisan kepada anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 yang diteliti dari bahan hukum primer dan sekunder. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Agama, 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri, dan 1 (satu) orang Notaris.Berdasarkan hasil penelitian, hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta warisan dari orang tua angkatnya, baik menurut KHI maupun menurut Staatsblad 1917 Nomor 129. Perbedaannya adalah menurut Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya namun bisa memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah yang dibatasi maksimal hanya dapat memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan, sementara menurut Staatsblad 1917 Nomor 129, anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya dan menjadi ahli waris golongan pertama yang bagian warisannya sama dengan yang diperoleh anak kandung dari orang tua angkatnya. Diharapkan pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan segenap jajarannya untuk dapat lebih mensosialisasikan tentang hak waris anak angkat baik menurut Kompilasi Hukum Islam maupun menurut Staatsblad 1917 Nomor 129 sehingga dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai hak waris anak angkat dan dapat mengurangi sengketa yang berkaitan dengan kewarisan anak angkat serta bagi orang tua angkat untuk memperhatikan hak-hak yang akan didapat oleh anak angkat, termasuk hak warisnya. Keywords : Waris Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, Staatsblad 1917 Nomor 129
PENGGELAPAN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KREDITUR DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Keberadaan usaha jual beli sepeda motor secara kredit sangat membantu masyarakat terutama golongan menengah kebawah. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya usaha jual beli sepeda motor secara kredit sejalan dengan meningkatnya konsumen. Namun tidak sedikit konsumen yang tidak beritikad baik, di mana sepeda motor belum lunas dilarikan oleh konsumen tanpa persetujuan dealer. Mengenai penyebab terjadinya kejahatan penggelapan kredit sepeda motor roda dua oleh kreditur yang disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan sendiri. Faktor eksteren yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan meliputi : adanya penadah, adanya agen/perantara dan adanya penjamin. Sedangkan faktor internal sendiri yaitu faktor keluarga, adanya nafsu ingin memiliki dan pemanfaatan kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mendapatkan fasilitas kredit, jumlah uang muka dan angsuran yang terjangkau, adanya kolusi dengan internal perusahaan (karyawan) dan adanya sistem target bagi karyawan. Dari kenyataan dilapangan bahwa saat ini telah terjadi kasus kasus penggelapan dari tahun 2011 ada 124 laporan, tahun 2012 ada 241, tahun 2013 ada 301. Merujuk pada ketentuan hukum pidana, maka perbuatan kreditur yang melakukan penipuan melanggar ketentuan yang terdapat pada penggelapan pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Disamping itu, hambatan dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kredit sepeda motor roda dua adalah kurangnya jumlah petugas penyidik dan penyelidik, pencarian pelaku dan barang bukti yang sulit dijangkau serta kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Kota Pontianak terhadap adanya pelaku penggelapan kredit sepeda motor di kota Pontianak adalah pencarian tersangka dan barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan kredit sepeda motor. Sedangkan Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pimpinan PT. Adira Finance meningkatkan ketelitian kepada karyawan dan pemeriksaan terpadu terhadap berkas-berkas pengajuan kredit serta survey lapangan Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum. Keyword : Penggelapan, kreditur dan sepeda motor roda du
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN ONLINE MELALUI MEDIAINTERNET YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Perjudian online menggunakan media internet yang dilkukan oleh mahasiswa merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Dimana perbuatan judi ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama didalam masyrarakat. Perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime). sebab judi online menyalahgunakan teknologi internet sebagai alat utama untuk melakukan perbuatan kejahatan sehingga merugikan pengguna lainnya. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasiswa ini menjadi salah satu penyakit sosial yang semakin hari semakin menular dikalangan terpelajar. Hal ini terbukti semakin maraknya mahasiswa yang bermain judi online dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai Mahasiswa atau kaum terpelajar. Faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh mahasiswa dikarenakan mudahnya mengakses situs-situs perjudian online, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta lingkungan yang memberikan kesempatan. Upaya penaggulangan yang dapat dilakukan ialah Peningkatan pengawasan oleh orang tua terhadap anaknya, Peningkatan frekuensi razia oleh aparat penegak hukum terhadap tempat-tempat yang menyediakan fasilitas jaringan internet, dan perlu adanya peran serta pengawasan dari masyarakat untuk membantu agar perjudian online yang dilakukan oleh mahasiswa dapat teratasi. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.[1] Perubahan yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi dalam era globalisasi masa kini biasanya terlihat dari lajunya perkembangan di berbagai sektor. Mulai dari sektor ekonomi, sosial budaya, pendidikan bahkan di sektor politik sekalipun. Perubahan tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia. Proses globalisasi tersebut membuat suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. secara fisik Internet adalah interkoneksi antar jaringan komputer namun secara umum Internet harus dipandang sebagai sumber daya informasi. Isi Internet adalah informasi,dapat dibayangkan sebagai suatu database atau perpustakaan multi media yang sangat besar dan lengkap. Bahkan Internet dipandang sebagai dunia dalam bentuk lain (maya) karena hampir seluruh aspek kehidupan di dunia nyata ada di internet seperti bisnis,hiburan, olah raga, politik dan lain sebagainya. Internet berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan di dalamnya, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Komunitas masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari semakin meningkat terutama pada kalangan mahasiswa. Kecenderungan mahasiswa untuk menggunakan internet dikarenakan banyaknya kebutuhan akan informasi yang digunakan sebagai alat penunjang dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Selain itu percepatan kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat positif bagi mahasiswa seperti kenyamanan dan kecepatan dalam memperoleh informasi. Contoh sederhana, internet dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk mengakses berbagai situs-situs yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, Disisi lain juga memudahkan mahasiswa untuk melakukan transaksi perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan suatu barang serta menggunakan e-library dan e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara online karena di jembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer atau pun handphone. Penggunaan teknologi internet oleh mahasiswa juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Oleh sebagian mahasiswa Internet juga dapat digunakan sebagai media untuk berbuat kejahatan. Dewasa ini salah satu kejahatan yang banyak dilakukan oleh mahasiswa di kota Pontianak ialah kejahatan perjudian yang dilakukan secara online melalui media internet. Kejahatan yang menggunakan sistem teknologi yang canggih ini digolongkan sebagai kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan (cybercrime). Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan perjudian online dilakukan dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan koneksi internet yang biasanya terdapat di warung internet (warnet)/cyber ataupun menggunakan Laptop pribadi dengan memanfaatkan koneksi internet wireless fidelity (wifi) dari cafe/warung hotspot yang menyediakannya. Kemudian sebagai barang taruhannya ialah berupa uang yang telah terlebih dahulu di tabung ke dalam rekening bank tertentu seperti Bank BCA dan Bank Mandiri,uang yang ada didalam rekening tersebut nantinya akan menjadi saldo tunai didalam situs perjudian online.kemudian pelaku hanya perlu melakukan registrasi pada situs perjudian yang diinginkan dan secara otamatis uang/saldo tabungan mereka akan berpindah untuk kemudian dapat memainkan judi online yang dinginkan di dalamnya. Perbuatan yang dilakukan oleh para mahasiswa ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika kondisi ini terjadi secara berkelanjutan maka akan berdampak pada mentalitasnya. Serta yang menjadi hal yang perlu di waspadai ialah kebiasaan pola tingkah laku yang demikian tersebut, dimana akan terbawa serta menjadi kebiasaan sampai mereka tua kelak. Perjudian online secara umumnya memiliki berbagai macam jenis permainannya, seperti judi bola online, casino, rollet,dan yang paling dominan dimainkan oleh mahasiswa ialah judi poker online. Adapun situs-situs lokal perjudian poker online yang sering digunakan oleh sebagian mahasiswa untuk bermain judi online seperti poker88.com, dewapoker.com, dan masih banyak lagi situs perjudian online lainnya. Judi poker online ialah permainan judi kartu dimana segala pertaruhan menang dan kalah ditentukan oleh kartu pemain. Judi poker ini biasanya dimainkan oleh 2 orang atau lebih dengan memasang taruhan awal terlebih dahulu.Setelah itu, ketika permainan sedang berlangsung para pemain bebas untuk menaikkan besar taruhannya hingga waktu permainan berakhir.Waktu untuk 1 kali permainan poker online ialah antara 3 sampai dengan 5 menit, tergantung dari jumlah pemainnya. Dan ketika permainan berakhir, disitulah dapat diketahui siapa pemenang dari permainan judi poker tersebut. Situs-situs perjudian online ini dimiliki oleh Bandar yang berbeda- beda. Bandar didalam situs perjudian online tidak dapat diketahui secara pasti siapa orangnya, dikarenakan setiap website atau situs perjudian online memiliki sistem perangkat dan program yang sangat canggih dengan admin (pemilik) yang menggunakanID (identitas) samaran bahkan unknow user (tidak diketahui). Berdasarkan data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resort Kota Pontianak bahwa pada tahun 2012 hingga 2014 tercatat pada tahun 2012 jumlah laporan tindak pidana perjudian pada umumnya ada 84 kasus, pada tahun 2013 tercatat ada 28 kasus, sedangkan ditahun 2014 tercatat ada 6 kasus. Untuk tindak pidana perjudian online hanya terdapat 1 kasus pada bulan oktober tahun 2013, yaitu dengan kasus tindak pidana perjudian bola online. Namun berdasarkan data diatas belum tercatat adanya kasus mahasiswa yang tertangkap bermain judi poker online Keyword : Mahasiswa, Media Internet, Perjudian Onlin