Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
IMPLEMENTASI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN BERDASARKAN PERPRES NO. 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN STUDI PADA KEGIATAN SIMPAN PINJAM UNTUK KELOMPOK PEREMPUAN DI DESA HARAPAN DAN DESA PENJ
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan adalah program yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat baik melalui penguatan modal maupun kelembagaan dengan melibatkan unsur masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan sasaran utamanya adalah rumah tangga miskin (RTM) untuk diberikan pemodalan didalam membuka usaha skala mikro. Dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri), khususnya pada Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan pendekantan deskriptif analisis, deskriptif analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan Hasil penelitian ini menunjukkan Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) di Desa Harapan dan Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas belum memiliki struktur organisasi yang jelas. Sebagian besar kelompok SPP ini belum memiliki AD/ART atau Standar Operasional Pelaksanaan yang jelas dan terarah. Sumber daya manusia perlu ditingkatkan. Terkait dengan dana pinjaman juga perlu dimanfaatkan dengan baik. Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan khususnya pada Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan di Desa Harapan dan Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berjalan kurang tepat dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan ini. Dalam penelitian ini juga terdapat hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku PNPM Mandiri Kecamatan Pemangkat dalam rangka meningkatkan kegiatan yang ada pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri).Keyword : Implementasi PNPM Mandiri Pedesaa
PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3) PERATURAN PEMERINTAH NO 6 TAHUN 2005 BERKAITAN DENGAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA PONTIANAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh pengetahuan masyarakat tentang asas-asas dalam pemilihan umum. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2014 dan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui asas-asas dalam pemilu . Alasan-alasan responden dalam hal ini ,sebagian dari mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat sosialisasi tentang asas-asas tersebut Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya yaitu demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan asas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pilkada yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah . Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut KPID Kalbar adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang berkedudukan di IbuKota Provinsi Kalimantan Barat dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut dengan KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebut dalam Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten. Ketentuan tentang pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam perubahan kedua UUD 1945. Kesepakatan rumusan “ Secara Demokratis ” untuk pilkada dicapai dengan maksud agar bersifat fleksibel. Pembuat Undang undang dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu apakah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antar daerah yang berbeda – beda Pada dasarnya , pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung bukan karena ketentuan pemilu yang juga dilakukan secara langsung, walaupun secara materiil pilkada merupakan proses pemilihan umum tingkat lokal. Konsekuensi perbedaan tersebut tidak hanya pada cara pemilihan , tetapi juga pada pelaksana, peserta, bahkan penyelesaian perselisihan. Sesuai latar belakang perumusannya, frase “ Secara Demokratis “ dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung , oleh DPRD. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, dapat saja pilkada secar langsung selama ini dilakukan perubahan pilkada tidak langsung oleh anggota DPRD. Bahkan dapat pula dirumuskan sistem baru di luar kedua pilihan tersebut. Sebagai contoh, untuk menggabungkan antara pilkada langsung dan pilkada tidak langsung melalui sistem pemilihan bertingkat. Pilihan lainnya adalah menggunakan sistem pemilihan secara bervariasi, sesuai dengan kondisi tiap daerah . Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada . Aspek yang pertama adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Aspek Kedua adalah tingkat kesiapan pelaksana dan peserta pilkada. Adapun aspek ketiga adalah kesiapan dan karakteristik masyarakat setempat. Penyelenggara Pilkada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pilkada di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. PPK dan PPS adalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara. KATA KUNCI : PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3) PERATURANTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh pengetahuan masyarakat tentang asas-asas dalam pemilihan umum. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2014 dan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui asas-asas dalam pemilu . Alasan-alasan responden dalam hal ini ,sebagian dari mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat sosialisasi tentang asas-asas tersebut Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya yaitu demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan asas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pilkada yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah . Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut KPID Kalbar adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang berkedudukan di IbuKota Provinsi Kalimantan Barat dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut dengan KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebut dalam Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten. Ketentuan tentang pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam perubahan kedua UUD 1945. Kesepakatan rumusan “ Secara Demokratis ” untuk pilkada dicapai dengan maksud agar bersifat fleksibel. Pembuat Undang undang dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu apakah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antar daerah yang berbeda – beda Pada dasarnya , pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung bukan karena ketentuan pemilu yang juga dilakukan secara langsung, walaupun secara materiil pilkada merupakan proses pemilihan umum tingkat lokal. Konsekuensi perbedaan tersebut tidak hanya pada cara pemilihan , tetapi juga pada pelaksana, peserta, bahkan penyelesaian perselisihan. Sesuai latar belakang perumusannya, frase “ Secara Demokratis “ dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung , oleh DPRD. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, dapat saja pilkada secar langsung selama ini dilakukan perubahan pilkada tidak langsung oleh anggota DPRD. Bahkan dapat pula dirumuskan sistem baru di luar kedua pilihan tersebut. Sebagai contoh, untuk menggabungkan antara pilkada langsung dan pilkada tidak langsung melalui sistem pemilihan bertingkat. Pilihan lainnya adalah menggunakan sistem pemilihan secara bervariasi, sesuai dengan kondisi tiap daerah . Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada . Aspek yang pertama adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Aspek Kedua adalah tingkat kesiapan pelaksana dan peserta pilkada. Adapun aspek ketiga adalah kesiapan dan karakteristik masyarakat setempat. Penyelenggara Pilkada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pilkada di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. PPK dan PPS adalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara. Keyword : PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3) PERATURA
PELAKSANAAN PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. SUMATERA UNGGUL MAKMUR DENGAN MASYARAKAT DALAM HAL PENGADAAN KEBUN PLASMA DI DESA BATU MAKJAGE KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
Perjanjian kesepakatan bersama adalah merupakan suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum. Maka dalam suatu perjanjian terdapat suatu kewajiban bagi para pihak untuk secara bersama-sama melaksanakan prestasi secara timbal balik dan saling menguntungkan. Dengan adanya kewajiban para pihak untuk memenuhi prestasi tersebut secara timbal balik mengakibatkan adanya tanggungjawab yang membebani kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian kesepakatan bersama juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Objek penelitian ini mengenai Perjanjian Kesepakatan Bersama Antara PT. Sumatera Unggul Makmur Dengan Masyarakat Dalam Hal Pengadaan Kebun Plasma Di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Adapun yang menjadi masalah penelitiannya “Apakah PT. Sumatera Unggul Makmur Sudah Melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat Dalam Hal Pengadaan Kebun Plasma Di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas”. Sedangkan tujuan penelitian ini antara lain: untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab PT. Sumatera Unggul Makmur tidak melaksanakan perjanjian kesepakatan bersama dan akibat hukumnya. Keyword :
KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH DALAM SENGKETA PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR : 03/PDT.G/2013.PN.MPW)
Sengketa tanah adalah masalah antara dua orang atau lebih yang berisi pengaduan suatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan – keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Seperti halnya kasus yang terjadi di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemegang Surat Keterangan Tanah dan pemegang Sertipikat Hak Milik. Sejak tahun 1985, pemegang Surat Keterangan Tanah menguasai dan menggarap sebidang tanah, sejak tahun tersebut tidak ada pihak lain yang keberatan atau mengklaim sebagai tanah miliknya. Baru pada bulan Desember 2012 ada pihak yang datang mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, atas dasar Sertipikat Hak Milik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir Berdasarkan hasil penelitian adalah sebagai berikut bahwa pemilik Sertipikat Hak Milik memang tidak mengetahui secara jelas dan pasti letak tanah dan batas – batas tanah. Pemegang Surat keterangan Tanah yang lebih mengetahu secara jelas dan pasti letak tanah, batas – batas dan keadaan fisik tanah. Serta telah menggali parit sebagai pembatas tanah. Setelah dilakukannya serangkaian sidang, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 03/PDT.G/2013/PN.MPW pihak yang menang yaitu pemegang Surat Keterangan Tanah karena lebih menguasai fisik tanah dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas. Meskipun sudah tercantum dalam pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 bahwa untuk mendapat kepastian hukum bagi pemilik Sertipikat, namun Sertipikat bukan berarti sebagai pemilik atas sebidang tanah, selama tidak ada pihak lain yang membuktikan keabsahannya. Dari sisi hukum hak yang dimiliki oleh surat keterangan tanah ini adalah Hak Preferen ( hak istimewa ) dimana untuk membuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan. Surat Keterangan Tanah merupakan surat pernyataan sepihak dari penguasa tanah yang diakui dan disetujui oleh sempadan dan diketahui oleh RT, Desa, Lurah. Sehingga Surat Keterangan Tanah bisa saja mengalahkan Sertipikat karena dasar dari Sertipikat adalah surat dasar. Bahwa akibat hukum bagi pemegang Sertipikat selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini yaitu belum adanya kepastian hukum atas hak sebidang tanah. Upaya hukum yang dilakukan pemegang Sertipikat sebagai pihak yang belum mendapatkan kepastian hukum atas hak sebidang tanah yaitu dengan mengajukannya Banding. Tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, oleh karenanya untuk menjaga agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia, Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang menentukan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Maksud pasal di atas, jelas bahwa perbuatan hukum pendaftaran tanah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Perbuatan hukum pendaftaran tanah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting, karena menyangkut soal penyerahan hak atas tanah, dan hal tersebut merupakan hak keperdataan seseorang. Hak keperdataan adalah merupakan asasi seseorang manusia atau badan hukum yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh sesama manusia lainnya yang bertujuan untuk adanya kedamaian dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan yang dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, maka akan mendapat jaminan kepastian hukumnya. Dengan demikian atas dasar hak menguasai tanah dari negara maka menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau biasanya disingkat dengan UUPA, baik dengan pendekatan sistematis maupun sporadik. Dalam Pasal 19 UUPA ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah harus didaftarkan. Pendaftaran tanah berfungsi untuk melindungi si pemilik tanah. Permasalahan tanah sejak dahulu merupakan persoalan hukum yang pelik dan kompleks serta mempunyai dimensi yang luas baik di negara maju maupun berkembang, sehingga tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat. Melalui pendaftaran tanah maka masyarakat perorangan maupun badan hukum akan memperoleh Sertipikat hak atas tanah. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997, Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, namun kenyataannya di dalam masyarakat masih terjadi permasalahan ( sengketa ). Permasalahan ( sengketa ) adalah konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak ( objek ) antara satu atau beberapa objek yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. Seperti halnya kasus yang terjadi di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara tergugat a.n. Sauyan Bin Maijo ( Tergugat I ), a.n. Tiram Bin Sauyan ( Tergugat II ) dan a.n. Abdul Somad Bin Sauyan ( Tergugat III ) yang atas dasar Surat Keterangan Tanah pihak Tergugat tersebut di atas telah menggarap dan menguasai tanah sejak tahun 1985 secara berturut - turut sampai dengan sekarang dengan ukuran lebar 90 depak x panjang 200 depak ( 162m x 360m = 58.320 m² ) dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah garapan Latimah, sebelah timur dengan tanah garapan orang Parit aem, sebelah selatan dengan tanah garapan Mahfud, sebelah barat dengan jalan besar Parit Rintis, sampai saat ini tergugat III masih tinggal di lokasi tersebut dengan mendirikan sebuah rumah semi permanen ukuran 6 m x 12 m serta mengolah tanah untuk ditanami tanaman yang bermanfaat. Pada awal bulan Januari 2015 telah datang di lokasi tersebut seseorang atas nama a.n. Ir.Rudy Sujanto (sebagai Penggugat) pemegang Sertipikat Hak Milik nomor : 1588/Desa Punggur Kecil, tanggal 12 Februari 1982, Surat Ukur tanggal 19 Januari 1982, nomor : 202/1982 seluas 55m x 360 = 19.800m² ( ± 2 ha ) , Akte Jual Beli No 1951/2012 tanggal 17 Desember 2012, mengaku telah memiliki sebidang tanah sejak 27 tahun yang lalu terletak di bagian tanah garapan tergugat I, tergugat II dan tergugat III. Oleh karena Penggugat belum merasa diberikan jaminan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah, karena meskipun memiliki Sertipikat hak milik atas tanah masih terjadi permasalahan dengan pihak lain yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga pada tanggal 5 Februari 2013 Ir. Rudy Sujanto ( penggugat ) mendaftarkan kasus ini kepada bidang Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah untuk menindaklanjuti permasalahan sengketa guna mencari kepastian hukum Keyword : Sengketa tanah, penguasaan tanah,Surat Keterangan Tana
KEWAJIBAN MEMBAYAR REKENING LISTRIK OLEH PENYEWA KEPADA PEMILIK RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Pemilik rumah sebagai penyedia rumah untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal. Setelah terjadinya perjanjian sewa menyewa rumah dengan antara pemilik rumah dengan penyewa, maka terciptanya hubungan hukum antara para pihak. Adapun permasalahan yang terjadi adalah Pihak penyewa rumah Tidak Melaksanakan Kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik kepada pemilik rumah Sesuai Perjanjian Sewa menyewa di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur.Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah.Untuk mengungkap akibat hukum bagi penyewa rumah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah.Untuk mengungkap upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Para pihak dalam perjanjian sewa rumah memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban dari penyewa adalah hak dari pemilik rumah Yaitu berupa pembayaran sejumlah uang terhadap rumah yang disewa demikian juga mengenai ketentuan pembayaran rekening listrik oleh penyewa kepada pemilik rumah.Namun, jika penyewa tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran rekening listrik kepada pemilik rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati, maka penyewa dikatakan telah lalai atau dalam istilah hukum perdata dikenal dengan wanprestasi. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur dilaksanakan secara tertulis dan perjanjian yang dibuat tersebut menentukan tentang kewajiban penyewa untuk menanggung pembayaran rekening listrik;Faktor penyebab penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah adalah adanya keperluan yang mendesak;Akibat hukum bagi penyewa rumah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah adalah pemilik rumah dapat membatalkan perjanjian sewa secara sepihak dan penyewa harus meninggalkan atau mengosongkan rumah; Keyword: perjanjian sewa menyewa, wanprestas
IMPLEMENTASIKEBIJAKANPROGRAMBANTUANLANGSUNGSEMENTARA MASYARAKAT(BLSM)2013 BERDASARKANPASAL8 UNDANG-UNDANG NOMOR15 TAHUN2013 TENTANG PERUBAHANATASUNDANG- UNDANGNOMOR19 TAHUN 2012TENTANGANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA 2013 DIDESA TANJ
Skripsi dengan judul “Implementasi Kebijakan Program Bantuan LangsungSementara (BLSM) 2013 berdasarkan Pasal 8 Undang -Undang Nomor 15 Tahun2013 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 di Desa Tanjung Keracut”.Penulisan skripsi ini di kaji berdasarkan metode pendekatan empiris denganmenggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian empiris, data yang diperoleh akan di analisis secara analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitianyang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu menganalisis, meneliti danmempelajari apa yang dinyatakan serta perilaku nyata responden dengan metodewawancara dan pengamatan langsung dilapangan. Dari hasil analisis tersebutdapat diketahui serta diperoleh kesimpulan secara induktif, yakni didasarkan atasfakta-fakta yang bersifat khusus. Pelaksanaan program BLSM di Desa TanjungKeracut tidak dilaksanakan secara efektif.Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa : Implementasikebijakan BLSM di desa Tanjung Keracut belum efektif. Dimana terdapatketidaktepatan sasaran penerima BLSM. Beberapa penerima BLSM yangterdaftar di desa ini, di nilai tidak memenuhi kriteria BLSM atau dinyatakan tidaklayak sebagai penerima BLSM. Analisa tersebut, berdasarkan kriteria masyarakatmiskin menurut BPS. Hal ini dikarenakan, pada tahapan pelaksanaan programBLSM tidak semua dilaksanakan secara efektif. Sosialisasi langsung secaraterprogram dari pihak desa kepada masyarakat umum dan verifikasi data rumahtangga ulang/pemutakhiran data PPLS 2011 tidak dilaksanakan oleh pihak aparatdesa Tanjung Keracut. Hal itu menyebabkan tidak tercapainya keadilan sosialmasyarakat.Peneliti menyarankan : Sosialisasi seharusnya dilakukan secara cepatmelalui berbagai media sehingga lebih menjamin sampainya informasi kepadasemua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Data ruta seharusnya diverifikasi ulang menjelang digunakan supaya dapat mengakomodasi kemungkinanperubahan kondisi keseahteraan masyarakat, Perlu adanya instruksi daripemerintah Kabupaten Sambas untuk pelaksanaan KPS retur yakni programpengembalian KPS kepada instansi terkait untuk diberikan kepada yang berhak.Sebagaimana himbauan pemerintah yang tercantum dalam Instruksi MenteriDalam Negeri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian KPS danPenanganan Pengaduan Masyarakat. Instruksi tersebut mengisyaratkan tentangpengembalian KPS oleh ruta penerima secara sukarela, memerintahkan kepaladesa/lurah agar menghimbau ruta penerima yang tidak termasuk dalam kelompokmiskin dan rentan untuk mengembalikan KPS yang sudah diterimanya ke kantordesa/kelurahan.Kata Kunci : Implementasi Program BLSM Tahun 2013, KriteriaPenerima BLSM
EKSISTENSI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERWAKILAN PONTIANAK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DI KALIMANTAN BARAT
Arbitrase sebagai salah satu forum alternatif penyelesaian sengketa non litigasi sebenarnya memberikan h banyak manfaat, kemudahan serta fleksibiltas dalam hal penyelesaian sengketa bisnis. Namun disayangkan, hingga saat ini mayoritas masyarakat masih cenderung memilih peradilan umum sebagai forum penyelesaian sengketa yang mereka gunakan saat mengalami sengketa bisnis dan tidak menggunakan forum arbitrase untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Untuk itu, penelitian ini penulis adakan dalam rangka menemukan jawaban atas rumusan masalah : “Mengapa eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia perwakilan Pontianak dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Kalimantan Barat Belum Optimal?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jumlah sampel dalam pengumpulan data adalah sebanyak 11 orang responden yang berasal dari kalangan pelaku usaha serta 1 orang Hakim arbiter pada lembaga BANI perwakilan Pontianak. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan untuk mengumpulkan fakta di lapangan adalah dengan pedoman wawancara serta lembar angket yang berisi daftar pertanyaan. Selanjutnya dari hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa eksistensi lembaga BANI perwakilan Pontianak, belum optimal dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Kalimantan Barat disebabkan kurangnya sosialisasi kelembagaan mengenai alternatif penyelesaian sengketa bisnis khususnya arbitrase serta mengenai lembaga BANI itu sendiri kepada masyarakat luas. Sehingga menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengenal seluk beluk forum arbitrase serta lembaga BANI itu sendiri. Sedangkan upaya untuk meningkatkan eksistensi BANI di tengah masyarakat khususnya pelaku bisnis adalah dengan melakukan sosialisasi, seminar serta hubungan kerjasama antara BANI dengan berbagai instansi terkait.Keyword : Sengketa, Bisnis, Arbitras
WANPRESTASI KLUB PERSIPON DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMAIN SEPAK BOLA DI KOTA PONTIANAK
Klub sepak bola merupakan suatu organisasi yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerja sama, saling menghargai, menjaga sportivitas, dan merupakan misi perdamaian. Sepakbola pun sangat terkenal di Indonesia dan salah satu klub sepak bola yang berada di wilayah Kalimantan Barat yaitu PERSIPON (Persatuan Sepak Bola Indonesia Pontianak). Disamping itu klub sepak bola merupakan suatu lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan dengan upah yang cukup besar. Namun suatu perjanjian kerja tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam pembayaran upah seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor apakah yang menyebabkan klub PERSIPON Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Pada Pemain Di Kota Pontianak?”. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara klub dengan pemain dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak klub, akan tetapi pihak klub tidak memenuhi kewajiban seperti dalam perjanjian. Adapun faktor penyebab klub PERSIPON yang wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah dikarenakan dana konsorsium yang tidak turun, kurangnya sponsor dan kurangnya animo penonton. Akibat hukum yang ditimbulkan di karenakan klub yang wanprestasi adalah diminta ganti rugi dan pembatalan perjanjian kerja. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemain terhadap klub yang wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah melapor kepada PSSI sebagai badan tertinggi persepakbolaan Indonesia dan adanya negoisasi terminasi gaji. Keyword : Perjanjian Kerja, Pemain Sepak Bola, Wanprestas
PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) MELALUI DISKRESI KEPOLISIAN PADA DIT RESKRIMUM POLDA KALBAR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN ANAK
Harapan akan kemajuan bangsa terletak pada anak-anak yang keberadaannya merupakan anugrah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Anak memerlukan perlindungan khusus, karena mereka belum mampu untuk merawat dan melindungi dirinya sendiri serta perbuatan atau keputusannya dianggap belum bisa dipertanggungjawabkan. Tidak sedikit anak melakukan perbuatan menyimpang yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik jenis maupun karakteristik perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dampak negatif perkembangan, pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup dalam masyarakat yang sangat berpengaruh tehadap nilai dan perilaku anak. Anak yang melakukan tindak pidana, tidak sedikit yang harus menjalani proses hukum. Anak kadangkala ditahan bersama dengan tahanan dewasa, selanjutnya karena menjalani hukuman anak akan kehilangan kesempatan untuk bersekolah. Pada saat bebas pun anak harus menanggung rasa malu serta ditolak oleh lingkungannya dan dianggap kriminal. Melihat kondisi penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia selama ini, maka diperlukan adanya suatu terobosan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, untuk melindungi anak dari dampak buruk penyelesaian melalui sistem peradilan pidana. Perlu adanya mekanisme pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum untuk masuk dalam sistem tersebut. Mekanisme ini disebut sebagai diversi atau pengalihan. Pada kepolisian pelaksanaan diversi didasari oleh kewenangan diskresi yaitu kewenangan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan untuk meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai kebijakannya. Salah satu bentuk diversi yang dapat diterapkan adalah konsep alternative dispute resolution (ADR) dengan tujuan mendapatkan win-win solution dari pihak pelaku maupun korban dan keluarganya. Di tingkat kepolisian daerah (Polda) kewenangan untuk menanganai kasus anak yang berhadapan dengan hukum diserahkan kepada Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reskrimum Polda. Dari hasil penelitian, dapat diungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diskresi kepolisian pada Subdit IV/renakta yaitu berupa faktor pendorong dan faktor penghambat yang berasal dari internal maupun eksternal yaitu faktor kemampuan sumber daya manusia (personel Subdit IV), faktor perkembangan iptek yang tidak terbendung dan kurangnya koordinasi dengan satwil jajaran. Berdasarkan faktor – faktor penghambat tersebut di atas dapat direkomendasikan kepada penyidik Subdit IV Renakta untuk meningkatkan perannya sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pelindung anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara meningkatkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan khusus perlindungan anak dan menyelenggarakan forum-forum diskusi ilmiah tentang perlindungan ABH serta memperbanyak kajian-kajian dan evaluasi mengenai kasus-kasus ABH yang pernah ditangani.Keyword : ABH, Anak, Diskresi Kepolisian, ADR, Perlindungan Ana
MENINGKATNYA TINDAK PIDANA SEKSUAL DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor apakah yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana Seksual dengan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Meningkat Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya Tindak Pidana seksual dengan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota karena faktor internal berupa sifat dari pelaku dan faktor eksternal yaitu lingkungan masyarakat dimana mudahnya mendapatkan akses kehal-hal yang berbau porno diKota Pontianak.” Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya. Masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur. Maraknya kejahatan kesusilaan dewasa ini berkenaan dengan “Behaviour in relation sexual matter” biasanya berbentuk pencabulan baik yang dilakukan oleh sepasang orang dewasa atau sesama orang dewasa maupun dengan anak dibawah umur. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku. Kasus kekerasan seksual terhadap anak paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Selain kesulitan dalam batasan di atas, juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain Untuk menanggulangi kejahatan diperlukan suatu usaha yang rasional dari masyarakat, yaitu dengan cara politik kriminal. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence). Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan utama dari politik criminal adalah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia condong mengikuti perjalanan sejarah perkembangan penjatuhan hukuman dan pemidanaan pada umumnya. Artinya, tujuan hukum pidana tidak terlepas dari sistem penjatuhan hukuman yang diterapkan pada pelaku (pelanggar dan penjahat). Hal itu dapat dikaitkan dengan pendapat Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo yang memaparkan, ”sanksi hukum yang berupa pidana yang diancamkan kepada pembuat delik merupakan ciri perbedaan hukum pidana dengan jenis hukum yang lain. Pada dasarnya hukum pidana mempunyai sanksi yang negatif, sehingga dengan sistem sanksi yang negatif tersebut tumbuh pandangan bahwa pidana hendaknya diterapkan jika upaya lain tidak memadai lagi. Pidana adalah suatu reaksi delik (punishment) dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan (sifat negatif) oleh negara atau lembaga Negara terhadap pembuat delik. Nestapa hanya merupakan suatu tujuan yang terdekat saja, bukanlah suatu tujuan terakhir yang dicitacitakan sesuai dengan upaya pembinaan (treatment)”. Menurut Aliran Klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Ia memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu. Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana adalah mengembangkan penyelidikan, asal-usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindung dari kejahatan. Keyword : Kekerasan Seksual, Anak, Pontianak, Kriminolog