Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENERAPAN AZAS-AZAS TATA KEPEMERINTAH- AN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMER
Penulis Sarno, dengan judul : “PENERAPAN AZAS-AZAS TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT” Untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, maka diperlukan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan yang berdampak positip bagi publik. Salah satunya adalah dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Masalahnya adalah sejauhmana pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tesebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni menggambarkan keadaan subyek dan obyek sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, dengan mengadakan kontak secara langsung pada pihak-pihak yang terkait. Untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini masih dirasakan belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip dasar tersebut. Hal ini disebabkan oleh sistem dan mekanisme kerja pihak penyelenggara yang menyimpang dari Keputusan Presiden tersebut. Keyword : Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN III DI KOTA PONTIANAK
Tindak pidana Narkotika selain merusak jiwa dan raga penyalahgunanya juga memberikan pengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat, yang pada tingkat selanjutnya berpotensi menghambat pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dapat digunakan dalam menanggulangi tindak pidana Narkotika adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan hukum pidana. Penanggulangan tindak pidana Narkotika meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara-cara seperti penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, himbauan memperdalam iman, ajaran agama dan kepercayaan. Upaya Represif dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan fungsinya masing-masing. Penegak hukum dapat mengambil keputusan dengan diskresi. Diskresi bagi polisi menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan arif bijaksana, terutama dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di satu sisi memberikan jerat hukum yang lebih luas dan lebih baik dibandingkan Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. Akan tetapi, di sisi lain, banyaknya istilah yang digunakan cenderung membuka peluang penegakan hukum menjadi kabur. Penegakan hukum atas ketentuan Pasal 127 ayat 1c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap penyalahguna narkotika golongan III menjadi polemik baru dalam setiap kebijakan hukum yang diambil karena undang-undang juga merumuskan bahwa narkotika golongan III termasuk dalam kelompok narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan (bagi penggunanya). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal. Keywords: narkotika golongan III, diskresi
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR: 9 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN PERANGKAT DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
Skripsi ini berjudul PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN PERANGKAT DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK Masalah yang diteliti Bagaimanakah Pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2008, tentang susunan organisasi dan perangkat daerah Kabupaten Landak dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik pengurusan KTP di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak? . Metode Penelitian yang digunakan Deskriptif Analisis ialah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan masalah yang diteliti. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan dalam pelaksanaan Pelayanan Publik dalam kaitannya dengan pengurusan KTP di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, belum terlaksana dengan peraturan yang ada karena kurangnya pengawasan pihak terkait dalam pelaksanaannya, kurangnya sarana dan prasarana, standar pelayanan yang diberikan masih belum sesuai dengan peraturan yang ada, dan kondisi lingkungan. faktor-faktor yang menghambat adalah kurangnya fasilitas/sarana yaitu komputer, belum adanya loket administrasi, bangunan kantor yang mengalami kerusak, pegawai dan pihak terkait di Kecamatan bagaian pelayanan, khususnya pelyanan KTP belum disiplin, meninggalkan kantor pada jam kerja, dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait yaitu Camat selaku pimpinan di kantor Kecamatan. Seharusnya Camat Selaku pimpinan, mengontrol serta melakukan pengawasan terhadap pegawainya dan memberikan teguran kepada pegawai yang terkait dalam pelayanan apabila melakukan kesalahan. untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada dasaranya adalah memberikan pengawasan dan mengontrol cara kerja bawahannya dalam menjalankan tugas Kantor, menegur atau mengkritik bagi pegawai yang tidak disiplin ataupun yang melakukan pelanggaran, menciptakan suasana harmonis untuk meningkatkan cara kerja agar mendapatkan hasil yang maksimal. Rekomendasi atau saran penulis yang ingin disampaikan adalah harus adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai dan pihak terkait bagian pelayanan di Kecamtan Mandor, menerapkan kedisiplinan pada saat jam kerja, Perlunya Penambahan Fasilitas Sarana yaitu Komputer, loket Administrasi, penambahan kursi ruang tunggu , dan seharusnya menerapkan standar Pelayanan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, agar memberikan kenyaman dan kepuasan kepada masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan. Keywords : Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kecamatan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 9 Tahun 2008, Pelayanan Publi
TANGGUNG JAWAB PEMILIK WARUNG DALAM PERJANJIAN JASA PENJUALAN KUE TRADISIONAL DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari, khususnya di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ialah perjanjian jasa penjualan kue tradisional yang dilaksanakan antara pihak pemilik kue tradisional dengan pihak pemilik warung yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa penjualan kue tradisional merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak, dimana pihak pemilik kue tradisional menyerahkan sejumlah kue tradisional kepada pihak pemilik warung sebagai penerima jasa yang kewajibannya menjual kue tradisional dengan mendapatkan upah dari hasil penjualan kue tradisional dengan potongan jasa tertentu yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ternyata pemilik warung telah lalai dalam menjual kue tradisional dan mengingkari janjinya dalam hal kesepakatan waktu pembukaan warung sehingga mengakibatkan hilangnya kue tradisional yang diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan diambil oleh pembeli yang tidak jujur. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yang melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan serta menggunakan teknik penyebaran angket kepada pemilik kue tradisional dan teknik pedoman wawancara kepada pemilik warung. Dimana secara yuridis pembahasan penelitian ini berdasarkan pada aturan yang tercantum dalam Buku III khususnya pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan yang menganut sistem terbuka dan mengandung suatu asas kebebasan berkontrak serta asas itikad baik (kejujuran) dan didasarkan pada pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pemberian kuasa. Sedangkan secara sosiologis pembahasan penelitian ini didasarkan pada kejadian yang ada dalam prakteknya.Berdasarkan hasil penelitian yang diolah, dapat disimpulkan bahwa ternyata pemilik warung belum melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah kurangnya itikad baik (kejujuran) dari pemilik warung yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan tidak mau dirugikan. Akibatnya, pemilik kue tradisional mengalami kerugian sehingga sanksi yang di terima pemilik warung ialah membayar ganti rugi dan terjadi pemutusan perjanjian artinya pemilik kue tradisional tidak menyerahkan atau menggunakan jasa pemilik warung lagi dalam menjual kue tradisional. Adapun upaya yang dilakukan pemilik kue tradisional terhadap pemilik warung yang belum bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yaitu dengan melakukan upaya penuntutan pemenuhan ganti rugi kepada pemilik warung dan mengunakan upaya penyelesaian di luar pengadilan, dengan cara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan atau musyawarah. Keyword: Perjanjian, Jasa Penjualan, Kue Tradisiona
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 14 A AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya adalah salah satu bagian dari sistem transportasi yang penting dalam mendukung kelancaran kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung dalam menyokong efisiensi untuk mencapai suatu tujuan dalam pembangunan Nasional dari berbagai segi baik itu politik, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan Keamanan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuktikan pemerintah ingin memperbaiki sistem keamanan dan kenyamanan transportasi secara menyeluruh. Namun dalam pelakanaannya masyarakat dianggap kurang mampu mengimplemntasikan aturan yang telah berlaku. Faktor Masyarakat yang sering melanggar peraturan khsusnya lalu lintas, sering menjadi penyebab utama kecelakaan di Jalan raya sehingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Selain itu kerugian metriil yang disebabkan akibat dari kecelakaan tersebut juga tidak sedikit. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia, bahkan menduduki peringkat kedua penyebab kematian. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat, angka kecelakaan sepanjang tahun 2011 sebanyak 1.604 dengan angka kematian 671 orang kemudian selama 2012 mencapai 2.026 kasus, 600 orang meninggal dunia. Lalu sepanjang tahun 2013 terjadi 1.598 kasus Lakalantas dan sebanyak 530 orang meninggal karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas Faktor pemicu Lakalantas lebih banyak disebabkan dari ketidakpatuhan dalam berlalu lintas para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat. Dan salah satu ketidak patuhan itu ialah tidak memiliki SIM. Untuk mengendarai kendaraan setiap orang haruslah memiliki SIM dimana untuk mendapatkan izin tersebut harus melewati beberapa tahap yang harus dikuti dan sulit untuk mendapatkannya diantaranya harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian karena calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh dari melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan persyaratan pengemudi. Polresta Pontianak Kota merupakan gugus terdepan dalam melaksanakan fungsi Kepolisian di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota yang meliputi seluruh Kota Pontianak dan sebagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Salah satu kewenangan Polresta Pontianak Kota ialah menerbitkan SIM. SIM dibuat atau diterbitkan sebagai upaya kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Dengan melakukan “seleksi” terhadap kepemilikan SIM. SIM C dibuat atau diterbitkan untuk pengguna kenderaan khusus roda dua atau sepeda motor, diharapkan pengguna kenderaan khususnya sepeda motor memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup sehingga tidak membahayakan orang lain ketika mengemudi. Kepentingan masyarakat untuk berkendara dan kewajiban polisi untuk menjaga ketertiban, membuat polisi harus menyediakan sebuah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan SIM C. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor.[1] Kemudian pengertian Kendaraan bermotor itu sendiri adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas mesin.[1] Apapun bentuknya kendaraan yang digerakkan oleh alat mekanik mesin adalah kendaraan bermotor, sehingga pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengendarai kendaraan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditentukan secara hukum dalam mengendarainya, agar semua pengguna jalan baik si pengendara maupun orang lain yang berada pada jalan yang sama dapat terhindar dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Sedangkan pengertian Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[1] Kendaraan tidak lepas dari peran pengemudi yang mengendarai sepeda motor atau mobil. Pengertian Pengemudi itu sendiri adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Pentingnya peranan transportasi khususnya transportasi darat, pemakai jalan khususnya kendaraan bermotor untuk berbagai keperluan pribadi atau umum secara tidak langsung dapat meningkatkan frekuensi kecelakaan lalu lintas. Terjadinya kecelakaan yang menyebabkan luka berat. Oleh karena itu sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar peraturan dan mengakibatkan luka atau kerugian materi bagi orang lain dalam ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kata Kunci: Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatihan Pelanggaran lalu lintas mempunyai dampak yang besar sesuai kondisinya yang merupakan suatu keadaan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan. Aturan yang merupakan piranti hukum yang telah ditetapkan dan disepakati oleh negara sebagai undang-undang yang sah. Dalam mengikuti aturan yang tertera dalam undang-undang tidak sesuai dengan substansi disebut pelanggaran hukum. Dengan penekanan pada aspek yuridis berupa sanksi hukum bagi pelanggar diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya. Istilah Polisi bersasal dari kata “Politea” atau Negara kota, di mana pada zaman yunani kuno manusia hidup berkelompok-kelompok, kelompok-kelompok manusia tersebut kemudian membentuk suatu himpunan, himpunan dari kelompok-kelompok manusia inilah yang merupakan kota (polis). Agar kehidupan masyarakat di kota tersebut dapat tertata maka dibuatlah norma-norma. Norma-norma tersebut ditegakkan melalui suatu kekuatan, kekuatan inilah yang dinamakan kepolisian.[1] Dari istilah politeia dan polis itulah kemudian timbul istilah lapolice (Perancis), politeia (Belanda), police (Inggris), polzei (Jerman) dan Polisi (Indonesia).[1] Kini istilah polisi diartikan sebagai Badan pemerintah (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, pegawai negeri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.[1] Perkembangan hukum Kepolisian bertitik tolak pada azas-azas atau sendi-sendi pokok yang perlu untuk tugas Kepolisian, azas merupakan prinsip atau garis pokok dimana mengalir kaidah-kaidah atau norma-norma yang didalamnya mengandung aspek-aspek hukum, sedangkan Hukum Kepolisian adalah hukum positif yang didalamnya mengandung kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang dapat diterapkan secara langsung kepada suatu perbuatan konkrit yang terdapat dalam masyarakat. HANS KELSEN mengemukakan dalam stufen theorienya bahwa dasar berlakunya suatu kaidah atau norma terletak dalam kaidah atau norma yang lebih tinggi[1] HANS KELSEN menetapkan hierarchi dari kaidah-kaidah hukum, sebagaimana halnya dengan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum lainnya. Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri telah terjadi dan bagaimana peran Polri dalam pengembangan sistem keamanan nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistik. Ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Polri atau pun masyarakat sendiri. Benar apa yang dikatakan Adrianus Meliala, bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan internal Polri itu sendiri.”[1] Banyak faktor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri. Dalam sistem politik yang demokratik, tak satu rupiah pun anggaran departemen dan lembaga negara yang lepas dari peran DPR didalamnya. Polri pasca Orde Baru adalah Polri yang berbeda dengan masa sebelumnya. Bila selama rejim pembangunan Polri dijadikan sebagai instrumennya, sekarang tidak lagi. Sejak 1 April 1999, secara kelembagaan Polri ke luar dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Untuk selanjutnya, organisasi yang dikenal sebagai pengemban Tri Brata[1] ini mesti melakukan berbagai perubahan, mulai dari paradigmatik sampai ke empirik. Tanpa semangat itu, nampaknya kepercayaan publik atas perubahan peran yang dimaksud, akan terus merosot. Keyword : Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatiha
TRAFFICKING DIWILAYAH KECAMATAN SAJINGAN BESAR KABUPATEN SAMBAS DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya memberikan peluang yang besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga membawa dampak implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan. Salah satu daerah otonom di Kalimantan Barat yakni Kabupaten Sambas Kecamatan Sajingan Besar adalah salah satu daerah otonom baru di Provinsi Kabupaten tersebut. Sebelumnya Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh) km² atau 639.570 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh) ha merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penyebaran penduduk di Kabupaten Sambas tidak merata antar kecamatan yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan tingkat pendapatan mata pencaharian yakni terdapat pada sektor, yaitu Pertanian, Industri Pengolahan, Listrik, gas, dan air, Bangunan, Perdagangan, Perhubungan, Keuangan, Jasa kemasyarakatan lainnya. Untuk wilayah di utara wilayah Kabupaten Sambas sendiri terdapat Kecamatan Sajingan Besar berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia. Sajingan Besar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia, berpotensi besar untuk terjadinya suatu masalah. Selain masalah tapal batas, permasalahan penyulundupan manusia, serta perdagangan orang yang saat ini menjadi kasus sorotan oleh Pemerintah. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), khususnya mengenai perdagangan orang saat semakin meningkat. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,bangsa, dan negara, serta terhadap norma-normakehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Indoensia, negara telah memiliki regulasi dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun Undang-undang tersebut dirasakan masih belum mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana Perdagangan orang. Tidak ada satupun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Hal tersebut terbukti masih terdapat kasus Trafficking yang terjadi di wilayah Kabupaten Sambas. Rendahnya kualitas perlindungan terhadap orang memiliki derajat/tingkat yang sama baik orang dewasa maupun pria, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Pentingnya perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk upaya perdagangan manusia (trafficking in person) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Di Indonesia, tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) memiliki regulasi khusus tersendiri, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan diberlakukannya aturan tersebut diharapkan mampu meminimalisir dan menekan adanya tindak pidana Trafficking serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban Trafficking (perdagangan orang). Pengertian Perdagangan orang tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah : “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.” Dalam Pasal 1 butir ke 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tecantum pengertian Eksploitasi, yaitu : “tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil” Trafficking perdagangan manusia (trafficking in persons) menjadi salah satu kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dalam penanganan perdagangan manusia trutama kepada Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik illegal lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diharapkan mempu mencegah dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang). Selain itu Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Namun dalam praktek dilapangan masih terdapat banyak tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas. Penanggulangan kejahatan perdagangan manusia yang terkesan sektoral dan tidak terkoordinasi dengan baik tentunya akan menjadi penghambat proses penegakan hukumnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor-faktor Apakah Penyebab Trafficking Diwilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Ditinjau dari segi krimonologi, beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Faktor-faktor penyebab tindak pidana Trafficking (perdagngan manusia) diantaranya Faktor Ekonomi, karena pelaku Tindak pidana Trafficking yang menginginkan keuntungan besar dari korban Trafficking serta kurangnya pengawasan petugas di Daerah Perbatasan antara Indonesia dengan Sarawak Malaysia. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menanggulangi masalah trafficking (perdagangan orang) di Kabupaten Sambas, baik secara preventif maupun represif agar tindak pidana tersebut dapat di minimalisir. Dengan cara penanganan secara teroganisir dan terencana antar intansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang diharapkan dapat menanggulangi dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Beberapa upaya yang dilakukan dalam Menanggulangi Kasus Trafficking (Perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar kabupaten Sambas. upaya tersebut diantaranya : memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Trafficking (perdagangan orang) dan meningkatkan Pengawasan Petugas dilapangan. Keyword : Trafficking (perdagangan orang), Sajingan, Kriminolog
PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH DENGAN SISTEM NISBAH DI BNI SYARIAH PONTIANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Pada saat sekarang ini Industri Perbankan berkembang sangat pesat. Karena bank merupakan lembaga yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan Industri Perbankan ini dapat dilihat dari banyaknya bank-bank konvensional yang membuka unit syariah demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.Bank yang membuka unit syariah ini menjalankan sistem perbankan sesuai dengan sistem syariah dan hukum Islam yang telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah. Namun pada kenyataannya perbankan syariah ini masih banyak melakukan praktek perbankan yang sama dengan bank konvensinal lainnya. Skripsi ini memuat rumusan masalah Bagaimana Praktek Perbankan Syariah dengan Sistem Nisbah Yang Di Terapkan Oleh Bank BNI Syariah Pontianak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam?. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Jenis pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Praktek perbankan syariah dengan sistem nisbah yang di tinjau dari prespektif hukum Islam ialah antara pihak bank dan nasabah apabila telah sepakat dalam pembentukan akad musyarakah maka mereka dapat menentukan berapa banyak jumlah nisbah yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Dan kedua belah pihak harus bertanggung jawab antara satu sama lain dalam keadaan untung maupun dalam pada saat mengalami kerugian, sehingga tidak memberatkan salah satu pihak saja. Faktor penyebab pihak bank tidak menerapkan sistem nisbah sesuai prinsip syariah adalah karena kurangnya rasa percaya kepada pihak nasabah mengenai keuntungan yang didapat dan dilaporkan oleh pihak nasabah dan Pihak bank tidak mau sampai mengalami kerugian apabila menanggung kerugian yang terjadi jika dalam usahanya pihak nasabah mengalami kerugian. Akibat hukum bagi pihak bank yang menerapkan sistem nisbah tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah bahwa pihak bank yang membuka unit syariah namun tidak menjalankan sistem nisbah yang sesuai prinsip syariah dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas Syariah. Upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak nasabah terhadap bank yang tidak menerapkan sistem nisbah sesuai dengan prinsip syariah adalah dengan mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak yang bersepakat namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah maka nasabah dapat melaporkan pihak bank ke Pengadilan Agama. Keyword : Perbankan, Syariah, Nisbah, Hukum Islam, Prinsip Syariah
EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM KAITANNYA DENGAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI ECARAN ILLEGAL DIKOTA PONTIANAK
Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Diwilayah Kota Pontianak terdapat Depo Pertamina yang digunakanuntuk menyimpan stok BBM dan kemudian didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Kalimantan Barat. Khusus di Kota Pontianak terdapat 19 (sembilan belas) SPBU yang diperuntukkan untuk masyarakat umum untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan Non Subsidi kepada masyarakat secara menyeluruh. Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak, sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Di Polresta Pontianak Kota dari tahun 2011 s/d 2013 telah terdapat beberapa 29 kasus yang telah ditangani terkait penyalahgunaan Pengangkutan Dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya Bersubsidi. Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal diantaranya Faktor aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut. Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Selanjutnya Soerjono Soekanto menambahkan bahwa dalam Sosiologi Hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakat efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hukum.[1] Efektivitas dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai keberhasilgunaan hukum, dalam hai ini berkenaan dengan keberhasilan pelaksanaan hukum itu sendiri. Efektivitas hukum dalam peraturan perundang-undangan berarti membicarakan mengenai daya kerja hukum tersebut dalam mengatur dalam kehidupan masyarakat. Efektivitas hukum dimaksud berarti mengkaji kaidah dalam perundang-undangan, baik itu secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Sedagkan menurut Bustanul Arifin efektifnya sebuah hukum didukung oleh 3 pilar, yakni ; a. Lembaga penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan; b. Peraturan hukum yang jelas dan sistematis c. Kesadaran hukum masyarakat tinggi. .[1] Dalam rangka Efektivitas Penerapan Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaannya sering dikaitkan dengan pengertian Implementasi. Impelentasi itu sendiri merupakan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Pengertian lain mengenai Implementasi menurut Nurdin Usman dalam bukunya yang berjudul Kontek Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut : Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atauadanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. [1] Menurut Soerjono Soekanto Efektifitas diartikan sebagai sesuatu atau kondisi di mana telah sesuai dengan target atau tujuan yang akan ditempuh atau diharapkan. Ada pula yang menyatakan suatu hukum itu dikatakan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum.[1] Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak Bersubsid
IMPLIKASI HUKUM KEBERADAAN TAP MPR DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sebelum dilakukan amandemen terakhir terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR dipandang sebagai lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat, namun berubah menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. MPR tidak dimungkinkan lagi untuk mengeluarkan ketetapan diluar kewenangan yang dimilikinya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. MPR pasca amandemen telah kehilangan wewenang untuk menciptakan peraturan yang bersifat regelling. Hal ini, berdampak pada status hukum Tap MPR/S yang pernah dikeluarkan terdahulu. Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang peninjauan materi dan status hukum Tap MPR/S dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, ditemukan 8 Tap MPR yang masih relevan untuk diberlakukan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menghilangkan Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun Tap MPR kembali dimasukkan dalam hierarki berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. Tap MPR ditempatkan setingkat di atas UU dan setingkat di bawah UUD NRI Tahun 1945. Keberadaan Tap MPR saat ini dapat menimbulkan implikasi hukum sehingga diperlukan suatu langkah untuk memposisikan Tap MPR/S secara ideal. Adapun dalam penulisan ini, digunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis data melalui teknik deskriptif dan evaluatif sedangkan teori yang digunakan adalah Stufenbau Theorie, teori perundang-undangan dan teori lembaga negara. Penempatan kembali Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan akan menimbulkan sejumlah implikasi hukum. Pertama, dilihat dari sinkronisasi peraturan perundang-undangan bahwa Tap MPR telah mengaburkan sifat pembeda antara peraturan dan keputusan, dan jika dicermati dari segi sifat hukum dan materi muatan yang diaturnya Tap MPR bukanlah termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan bersifat regelling dan berlaku terus menerus sedangkan keputusan/ketetapan bersifat individual, konkrit dan final. kedua,berimplikasi terhadap kedudukan antar lembaga negara yang berwenang mengeluarkan peraturan, posisi Tap MPR saat ini, dapat menimbulkan konflik kewenangan antar sesama lembaga negara. Ketiga, berkaitan pula dengan kedudukan peraturan MA, MK dan peraturan lembaga lainnya yang sejajar karena seolah MPR tersebut masih memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Keempat, berimplikasi terhadap lembaga mana yang akan berwenang melakukan yudisial review. Dewasa ini, MK dan MA tidak memiliki dasar konstitusional, kecuali MK memperluas kewenangannya. Sehingga perlu dilakukan penyetaraan status hukum Tap MPR dengan UUD NRI Tahun 1945 atau UU. Akan jauh lebih efektif jika dilakukan penyetaraan status hukumnya dengan UU. Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 4 Tap MPR No. I/MPR/2003 yang telah memberikan suatu ruang kepada Tap MPR untuk dapat disetarakan dengan UU. Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011. Produk hukum Tap MPR gaya baru dalam revisi UU tersebut akan muncul dengan wujud berupa UU karena semua materi muatan Tap MPR tersebut telah diatur ke dalam UU. Keywords : implikasi hukum, Tap MPR, hierarki peraturan perundang-undanga
ANAK MENJADI KURIR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERDAGANGAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI (Studi Kasus di Polresta Pontianak Kota)
Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara illegal dan bertentangan dengan hukum. Upaya Pemerintah dalam melakukan memberantas peredaran narkotika, baik dari proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan dengan disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berkaitan dengan kejahatan mengenai Narkotikadan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, perangkat hukum secara khusus diberlakukan kepada anak yang terjerat masalah hukum yakni lahirnya Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang merupakan bagiandarigenerasimudasebagaisalahsatusumberdayamanusia yang merupakanpotensidanpeneruscita-citaperjuanganbangsa, yang memilikiperananstrategissehinggamemerlukanpembinaandanperlindungandalamrangkamenjaminpertumbuhandanjaminan hukum dimasa depan. Namun dalamUndang-Undangtersebuttetap diaturpasal-pasaldalam ketentuanpidanaterhadappelakukejahatannarkotika dan Psikotropika, denganpemberiansanksi. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang terjerat dalam Narkotika dan Psikotropika sudah merambat dalam perdagangan Narkotika dan Psikotropika. Anak dimanfaatkan dan digunakan sebagai alat untuk menjadi seorang kurir Narkotika dan Psikotropika. Apabila ditinjau dari sudut kriminologi, beberapa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana sebagai kurir Narkotikadan Psikotropika diantaranya adalah kurangnya pengawasan dari orang tua serta akibat dari lingkungan dalam pergaulan anak dalam kehidupan sehari-harinya. Namun beberapa upaya telah dilakukan dalam mencegah dan menganggulangi anak yang terjerumus dalam tindak pidaa sebagai kurir Narkotika dan Psikotropika, diantaranya adalah meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak serta meningkatkan peran masyarakat dalam lingkungan pergaulan anak. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan suatu karunia dan amanah dari Tuhan kepada manusia, sehingga anak merupakan suatu tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam mendidik dan membesarkannya. Seorang anak merupakan bagian dari aset bangsa penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dan tangguh yang kemudian menjadi generasi penerus bangsa dan sumber insani pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya. Seorang anak diarahkan untuk menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan yang berjiwa luhur. Anak juga berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Indonesia sebagai negara besar yang berdaulan dan adil, memiliki regulasi dalam melindungi anak sebagai generasi muda. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum secara khusus, sehingga negara Indonesia mengesahkan dan memberlakukan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang anak sangat didambakan oleh keluarga menjadi seperti yang diharapkan namun kenyataannya dalam kehidupannya anak berperilaku tidak seperti yang diinginkan. Beberapa persoalan yang yang terjadi dikehidupan masyarakat seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh seorang anak. Hal ini dapat kita lihat dari pola perilaku anak-anak, dimana pola berpikir mereka terbentuk melalui kelompok bermainnya yang kurang baik. Sebagai contohnya meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang di lakukan oleh anak, tidak terlepas dari kondisi masyarakat sekitar yang masih jauh ketinggalan baik dari segi pendidikan, ekonomi maupun pergaulan. Hal inilah yang menyebabkan anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Beberapa perilaku anak yang menyimpang, yaitu terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. narkotika dan psikotropika merupakan musuh masyarakat yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Hal tersebut dapat berakibat dan berpengaruh besar terhadap perkembangan bagi anak yang menjadi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Seorang anak dapat terjerumus dan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika bahkan salah satunya seorang kurir narkotika dan psikotropika. Kejahatan narkotika yang bersifat trans nasional yang peredarannya dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, sehingga dapat memanfaatkan anak untuk menjadi seorang kurir narkotika dan psikotropika. Di Polresta Pontianak Kota, terdapat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan anak sebagai kurir narkotika dan psikotropika. Pada tahun 2011 terdapat 1 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Kemudian pada tahun 2012 meningkat menjadi 2 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Kemudian pada tahun 2013 terdapat 2 kasus anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Hal ini menunjukkan bahwa di wilayah Kota Pontianak masih terjadi kasus kejahatan oleh anak yang menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu pastinya terdapat beberapa faktor yang mendorong anak untuk menjadi kurir narkotika dan psikotropika. Upaya pemerintah telah dilakukan dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika, dari proses penegakan hukum dengan merevisi Undang - Undang Anti Narkotika yakni Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyusul dibuatnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikortopika, dengan pemberian sanksi. Saat ini Undang-undang tersebut telah diperbarui lagi dengan Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini diharapkan dalam menanggulangi penggunaan dan peredaran narkotika khususnya terhadap anak yang menjadi kurir narkotika. Anak yang dibina sedini mungkin akan dapat menjadi generasi penerus Bangsa yang mampu memimpin dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perundangan di Indonesia yang mengatur perlindungan anak secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan anak. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 45, 46, 47 yang sebelumnya merupakan inti dasar hukum pidana kini telah diganti. Dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pengertian anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan pengertian anak nakal adalah “Anak adalah orang yang perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.” Ketentuan lain mengenai batas umur belum dewasa, dapat dilihat dalam pengertian lapangan ilmu hukum antara lain : Menurut lapangan Hukum Perdata Pasal 330 BW : “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin Keyword: Narkotika, Psikotropika dan Ana