Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL - BAR

    No full text
    PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT  NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL – BAR Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kalimantan Barat No.8 tahun 2010 tentang  pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKA) dan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah pegawai unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) di Kota Pontianak yang mengurusi dalam bidang pajak kendaraan di atas air (PKA), yaitu: Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah), bagian penetapan, bagian penagihan dan  Wajib pajak kendaraan di atas air (orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang). Kepatuhan dan perspektif di lapangan baik itu dari petugas pelaksana maupun wajib pajak dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini, sangat berpengaruh terhadap pencapaian target Pajak Kendaraan di Atas Air. Melalui penulisan skripsi ini juga dimaksudkan, agar proses pembelajaran terus dilakukan, sehingga pendapatan Pajak Kendaraan di Atas Air di Pontianak dapat ditingkatkan. kegiatan ekonomi dan sebagai sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai. Bertolak dari kondisi geografis Kalimantan Barat yang banyak dialiri sungai-sungai, yang secara potensial merupakan sarana transportasi sosial ekonomi yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lain. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam area pemukiman baru di daerah pedalaman telah menempatkan sungai-sungai pada kedudukan vital, terutama di Sungai Kapuas. Oleh karena itu, pengembangan sarana transportasi tersebut perlu dikembangkan guna memajukan pembangunan daerah. Dalam hubungannya dengan pemungutan pajak daerah, Pajak Kendaraan di atas air merupakan salah satu daripada objek pajak yang sangat berpotensial untuk mendukung dan membiayai dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu dilakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak agar pendapatan daerah tersebut dapat ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ekstensifikasi adalah dengan cara memperluas areal sumber penerimaan dan Intensifikasi adalah dengan cara menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air dapat meningkat jumlahnya setiap tahun. Penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air yang diterima oleh Dinas Pendapatan Daerah dipergunakan untuk pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat.  Adapun peraturan yang mengatur pajak kendaraan di atas air tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 pada Pasal 9, yang mana setiap kepemilikan kendaraan di atas air, wajib untuk membayar pajak Bea Balik Nama dan meregristrasikan kendaraanya setiap tahun.  Berdasarkan observasi yang dilakukan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak, selama lima tahun belakangan  ini Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak tidak pernah mendapatkan pencapaian target. Untuk ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi hambatan pemungutan pajak kendaraan di atas air, antara lain:  Semakin baiknya infrastruktur jalan darat di Kal-Bar memberikan dampak pada pajak kendaraan diatas air sehingga banyak subjek pajak yang mengalihkan penggunaan kendaraan di atas air pada kendaraan bermotor sehingga kesadaran wajib pajak untuk membayar kendaraan di atas air menjadi berkurang, di tambahnya aparatur pajak dalam melaksanakan tugasnya masih dikatakan belum tegas. Ini merupakan diantaranya, penyebab tidak tercapainya target Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak terhadap pajak kendaraan di atas air. Agar penelitian dapat mengarah ke inti masalah yang sesungguhnya maka diperlukan pembatasan masalah sehingga penelitian yang dihasilkan menjadi lebih fokus. maka penelitian dibatasi pada  “Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKA) Dengan semakin majunya pembangunan di daerah maka secara langsung juga akan mempengaruhi pola hidup dari masyarakat setempat. Begitu pula akan mempengaruhi peningkatan dan kepemilikan kendaraan di atas air. Dengan semakin banyaknya peningkatan kendaraan tersebut maka sudah pasti akan mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sebagai langkah guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini maka pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tantang pajak kendaraan diatas air. peraturan daerah ini juga merupakan suatu realisasi dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sumber pendapatan asli daerah di Kalimantan Barat, pajak daerah memegang peranan yang dominan. Ada beberapa pajak daerah yang bisa dipungut oleh daerah, menurut Imam Wahyutomo (1994:5) : Dari beberapa unsur yang ada dalam pengertian pajak tersebut, terdapat beberapa kalimat yang perlu dipahami lebih luas. Seperti kalimat tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi dari negara yang secara langsung, artinya, balas jasa yang diberikan oleh negara tidak dapat langsung ditunjukan langsung kepada pembayar pajak dalam hal ini wajib pajak secara individual, tetapi balas jasa atau kontra prestasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian fasilitas-fasilitas umum, jaminan rasa aman dan juga ketertiban umum dan lain sebagainya. Sedangkan kalimat yang menyatakan bahwa bilamana pelaksananya perlu dapat dipaksakan, hal ini mengandung arti bahwa apabila wajib pajak tidak melunasi atau tidak membayar hutang pajak yang ditanggung maka hutang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan ketegasan sikap atau kekerasan seperti halnya memberikan surat  paksa dan bahkan bilamana perlu maka akan diadakan penyitaan terhadap barang-barang milik wajib pajak yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Maka pajak hanya dapat dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta pajak dapat dipungut jika ada Undang-undangnya atau dasar hukum yang lain   Kata kunci: sebagai mana mestinya terhadap pajak PK

    PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMESANAN BALIHO ANTARA PEMESAN DENGAN PENGUSAHA CV. QQ PRINTED & OFFSET DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pelaksanaan perjanjian antara CV. QQ Printed & Offset Di Kota Pontianak dengan Pemesan Baliho sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara CV. QQ Printed & Offset dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Apakah Pemesan Baliho Telah Melaksanakan Kewajibannya Kepada Pengusaha CV. QQ Printed & Offset Di Kota Pontianak ?”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penulisan Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu, menggambarkan dan menganalisa keadaan – keadaan atau fakta – fakta sebagaimana adanya pada waktu penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak CV. QQ Printed & Offset dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan dan telah terjadi wanprestasi yaitu, Pihak Pemesan belum membayar jasa pembuatan Baliho. Faktor yang menyebabkan Pemesan ( pengguna jasa ) wanprestasi atau lalai atau ingkar janji adalah karena kondisi keuangan yang belum mencukupi dan adanya kelalaian atau khilaf dari pemesan ( pengguna jasa ). Akibat hukum bagi pemesan yang lalai atau wanprestasi adalah mendapatkan teguran dari pihak Pengusaha CV. QQ Printed & Offset untuk segera melaksankan kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sedangkan upaya yang dilakukan dari Pihak Pengusaha CV. QQ Printed & Offset terhadap Pemesan yang wanprestasi adalah melakukan penagihan secara terus – menerus dan apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dan belum pernah permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui pengadilan.   Keyword : Perjanjian Jasa, Wanprestas

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMILIK KENDARAAN RODA DUA YANG MEMODIFIKASI NOMOR PLAT KENDARAANNYA DALAM HUBUNGAN DENGAN PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pelanggaran ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa tidak digunakannyya plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang oleh para pelaku selaku pengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah karena para pelaku merasa plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang tidak menarik, tidak sesuai dengan seleranya dan tidak kuat. Bahwa kurang tegasnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang karena adanya adanya Keputusan Mahkajapol tentang tabel tilang yang dirasakan masih ringan. Bahwa indikasi adanya rasa toleransi dari aparat hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang adalah masih adanya pelaku pelanggaran yang tidak diproses secara hukum hingga di Pengadilan, dan menerima uang titip sidang, atau damai di tempat. Bahwa selain karena adanya toleransi dari aparat penegak hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang juga disebabkan kurangnya kesadaran hukum para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda. Keywords : Plat Kendaraan Roda Dua, Hukum Pidan

    PELAKSANAAN PASAL 26 HURUF e PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM PERIHAL LARANGAN MEMBUKA USAHA PETERNAKAN HEWAN TANPA IZIN KEPALA DAERAH

    No full text
    Dengan maraknya usaha peternakan yang diusahakan oleh anggota masyarakat Pontianak baik sebagai usaha sampingan ataupun tetap, maka pemerintah daerah merasa perlu untuk mengatur tata laksananya untuk kepentingan masyarakat umum. Ini merupakan usaha pemerintah daerah mengatur ketertiban umum di bidang peternakan. Jelasnya pengaturan ketertiban umum mengenai usaha peternakan salah satu pasalnya di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yakni Pasal 26 huruf e adalah tentang larangan membuka usaha peternakan hewan tanpa izin Kepala Daerah (dalam hal ini Walikota Pontianak). Usaha peternakan memang sangat digalakkan oleh Pemerintah sebagai usaha tetap ataupun sebagai mata pencaharian sampingan yang lebih mantap, kekal dan dinamis seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang membutuhkan daging hewan ternak seperti ayam, sapi, kambing yang setiap saat menjadi barang konsumtif masyarakat. Namun pengusahaan/pengelolaannya haruslah sesuai dengan situasi dan kondisi serta areal/wilayah yang dipandang layak untuk usaha peternakan tersebut, karena berhubungan dengan lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itulah diperlukan adanya penertiban terhadap usaha peternakan dengan memberikan jaminan kepastian hukum melalui Izin Usaha Peternakan. Pengamanan ke arah tersebut memang telah diantisipasi oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak dengan mengacu pada peraturan Perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan, serta dipertegas lagi dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 26 huruf e perihal larangan membuka usaha peternakan tanpa izin dari Kepala Daerah (dalam hal ini Walikota Pontianak). Ketentuan tersebut diartikan bahwa setiap anggota masyarakat baik secara perseorangan maupun melalui badan hukum yang hendak membuka usaha peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan dari Kepala Daerah Kota Pontianak. Dalam kenyataannya diketahui sekarang adalah usaha peternakan yang dikelola anggota masyarakat secara liar (tanpa izin Walikota Pontinak). Ini akan dapat menjadi ancaman kesehatan masyarakat, mutu hewan ternak tidak terjamin. Upaya memberikan pemahaman terhadap peternak liar tersebut dirasakan kurang memadai, dalam arti kurangnya sosialisasi terhadap para peternak yang merasa tidak mengetahui tentang peraturan-peraturan dalam hal membuka usaha peternakan yang harus disyaratkan dengan Izin Usaha Peternakan.Keyword : Usaha Pertenakan, Ketertiban Umum, Peraturan Daera

    PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG ANTARA PETANI JERUK TERHADAP PENGUMPUL DENGAN JAMINAN HASIL PANEN JERUK DI KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS

    No full text
    Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satuperjanjian yang di atur dalam Kitab Undang-UndangHukum Perdata sebagaimana yang di atur dalam pasal 1754yaitu: Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan manapihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatujumlah tertentu barang-barang yang menghabis karenapemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan iniakan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dankeadaan yang sama pula. Perjanjian pinjam meminjam uang antara petanijeruk (peminjam) dengan pengumpul (pemberi pinjaman) diKecamatan Jawai dilakukan secara lisan dengan jaminanhasil panen jeruk dan masing-masing memperoleh hak dankewajiban secara timbal balik. Suatu perjanjian dianggapsah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: sepakat merekayang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatuperikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.Kegiatan seperti ini telah sering kita jumpai di manapetani menjual hasil panennya kepada pengumpul, adanyakegiatan seperti yang dilakukan antara petani denganpengumpul, maka terjadilah suatu perjanjian pinjammeminjam uang dengan jaminan hasil panen jeruk antarapetani jeruk dengan pengumpul.Pada dasarnya undang-undang memberi kebebasankepada para pihak untuk membuat perjanjian sebagaimanayang tercantum dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata atau yang lebih dikenal dengan asas kebebasanberkontrak. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdatadalam pasal 1338, yaitu: semua perjanjian yang di buatsecara sah berlaku sebagai undang-undang bagi merekayang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarikkembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, ataukarena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakancukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakandengan itikad baik. Dalam penelitian ini metode yang di gunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Dalam pelaksanaan perjanjian, petani jeruk telahmelaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakatisebelumnya.Sehubungan dengan perjanjian pinjam-meminjamuang dengan jaminan hasil panen jeruk di Kecamatan Jawai,dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukanoleh peminjam (petani jeruk) terhadap pemberi pinjaman(pengumpul) karena hasil panen jeruk yang menurun sertahasil panen jeruk yang dibelikan ke pupuk. Akibat hukum yang di ambil oleh pengumpul jerukkepada petani jeruk yang wanprestasi adalah memberikanteguran dan melakukan penagihan, akibatnya petani jeruktidak dapat melakukan pinjaman berikutnya. Dalam hal terjadinya perselisihan atau masalah yangtimbul dalam pelaksanaan perjanjian di selesaikan dengancara musyawarah dan kekeluargaan demi menjagahubungan baik yang telah terjadi selama ini.Kata Kunci: Wanprestasi Perjanjian Pinjam MeminjamUang Dengan Jaminan Jeru

    PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN KAITANNYA DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    No full text
    Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapatmenjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringanpublik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografiasimetris. Tanda tangan elektronik merupakan perluasan darialat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Dokumen Elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat disamakan dengan akta otentik. Sedangkan tanda tangan yang tidak tersertifikasi hanya dapat disamakan dengan akta dibawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu Undang-Undang hendaknya melihat Undang-Undang yang lain yang saling berkaitan, sehingga antara satu Undang- Undang dengan Undang-Undang yang lain tidak saling bertentangan satu dengan yang lain. Diperlukan sebuah formula baru dalam hal pembuktian, dengan kata lain diperlukan suatu perangkat aturan yang bersifat khusus, yang mengatur tentang pembuktian secara elektronik. Keyword: Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti, Perjanjian, Hukum Acara Perdat

    PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) ATAS KEBOCORAN PIPA PENYALURAN AIR DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

    No full text
    Penyaluran air bersih masih merupakan kendala yang sangat sulit untuk di atasi. Hal ini dapat dilihat dari pada pelanggan pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mengacu terhadap isi daripada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya di Kota Pontianak. Maka untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan pengguna jasa PDAM, yaitu dengan cara memerikasa pipa penyalur air ledeng setiap tahunnya  apakah pipa tersebut masih layak di gunakan atau perlu di ganti yang layak pakai, agar pelanggan dapat merasakan pelayanan yang memuaskan dan dapat merasakan kelancaran pemakaian air ledeng tersebut. Sehubungan dengan permasalahan kebocoran pipa PDAM, maka dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  28  Tahun 2011 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Pasal 5 ayat (d) bahwa : “melaksanakan pergantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 4 (empat) tahun, dan apabila sebelum 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggantian meter air.” Hal ini menyatakan bahwa penggantian meter air secara periodik wajib dilakukan 4 (empat) tahun sekali untuk semua kondisi meter air. Berdasarkan penelitian secara teknis bahwa usia meter air yang melebihi 4 (empat) tahun akan berkurang keakuratannya sekalipun mekanisme meter air berjalan baik. Apabila kurang dari 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka PDAM wajib mengganti meter air pelanggan tanpa dikenakan biaya, kecuali kerusakan meter air disebabkan oleh pelanggan baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Mengenai faktor penyebab kebocoran pipa PDAM yaitu kurangnya pengawasan dan lamanya waktu pergantian rutin pipa PDAM. Akibat hukum PDAM Kota Pontianak atas kebocoran pipa penyalur air bersih mengakibatkan ganti rugi dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM serta pergantian pipa baru. Demikian upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Kota Pontianak yang tidak melakukan penggantian pipa penyalur air adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan..   Keyword : Kebocoran Pipa, PDAM, Pelangga

    PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI 0RGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA

    No full text
    Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka peran organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif dan partisifatif. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Dalam kenyataannya di Kabupaten Kubu Raya peraturan daerah mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa belum terbentuk. Faktor-faktor yang menyebabkan pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum membentuk peraturan daerah mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu karena bukan merupakan skala prioritas, masih menggunakan peraturan daerah kabupaten induk, dan terbatasnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membentuk peraturan daerah mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah pada tahun 2013 membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya. Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yag memilki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 butir 5 PP Nomor 72 Tahun 2005). Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 butir 6 PP Nomor 72 Tahun 2005). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa. Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka peran organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif dan partisifatif. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.Berdasarkan ketentuan ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Dalam kenyataannya di Kabupaten Kubu Raya peraturan daerah mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa belum terbentuk. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas di tingkat pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa belum secara maksimal melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Uraian di atas menarik minta penulis untuk melakukan penelitian dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul:Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai 0rganisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005tentang Desa Keyword : PEMBENTUKAN PERATURAN DAERA

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS UNREPORTED DAN UNREGULATED FISHING DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT OLEH NELAYAN MALAYSIA DAN THAILAND

    No full text
    Salah satu potensi perikanan yang banyak diincar oleh para nelayan di dalam dan di luar negeri adalah perairan Kalimantan Barat, karena daerah tersebut terdapat banyak pulau dan teluk serta berdekatan dengan laut Cina Selatan yang merupakan salah satu laut terdalam di dunia. Daerah ini menyimpan kehidupan beragam ikan yang sangat besar. Kekayaan ini bukan hanya telah menghidupi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nelayan di Kalimantan Barat saja, tetapi telah menambah pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Kekayaan ikan yang terdapat perairan Kalimantan Barat telah menjadi salah satu objek kegiatan illegal fishing, unreported dan unregulated yang banyak dilakukan oleh nelayan asal Malaysia dan Thailand. Oleh karenanya penegakan hukum oleh intitusi terkait seperti PSDKP, Penyidik Perwira TNI-AL dan Dit Polair Polda Kalbar menjadi sangat penting dan mendesak guna menanggulangi permasalahan dimaksud. Untuk membahas penegakan hukum terhadap kasus unreported dan unregulated yang dilakukan oleh nelayan asing khususnya nelayan asal Thailand dan Malaysia di perairan Kalimantan Barat, penulis mempergunakan metode deskriptif analitis, di mana penulis meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian, di mana penyajian data dilakukan berikut analisanya datanya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unreported dan unregulated fishing yang dilakukan oleh nelayan Malaysia dan Thailand, dikarenakan lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Koordinasi antara ketiga institusi (PSDKP, TNI-AL dan POLRI) sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum bidang perikanan sangat jarang dilakukan dan hanya bersifat insidentil, sementara kasus unreported dan unregulated setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Di samping itu juga sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing institusi mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing. Sebagai contoh TNI-AL mempunyai kapal patroli yang relatif besar dan dapat menjangkau wilayah teritorial ZEE. Sementara untuk PSDKP dan Polair Polda Kalbar, hanya dapat menjangkau wilayah perairan. Dan dalam cuaca relatif ekstrim kapal patroli kedua institusi tersebut nyaris tidak dapat berbuat apa-apa. Sedangkan kapal milik nelayan asal Malaysia dan Thailand sudah memiliki peralatan canggih dan relatif besar. Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya penegakan hukum terhadap unreported dan unregulated fishing di perairan Kalimantan Barat sudah dilakukan oleh PSDKP, Penyidik Perwira TNI-Al dan Penyidik Dit Polair Polda Kalbar, baik berupa patroli sebagai salah satu bentuk pengawasan dan penangkapan terhadap nelayan asal Malaysia dan Thailand yang melakukan kegiatan unreported dan unregulated. Namun demikian, ketiga institusi tersebut sangat jarang melakukan patroli bersama atau koordinasi yang baik, akibatnya kegiatan unreported dan unregulated fishing yang banyak dilakukan nelayan asal Malaysia dan Thailand masih marak terjadi. Maka diperlukan kerjasama antar semua instansi yang terkait dan termasuk dengan negara-negara tetangga dalam melestarikan biota laut di perairan Kalimantan Barat. Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar. Bahkan berdasarkan hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan tahun 2012, menunjukkan besarnya potensi sumber daya ikan (6,4 juta ton/tahun) juga disertai oleh tingkat pemanfaatan yang secara rata-rata sudah cukup tinggi (63,5%).[1] Pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia lebih terkonsentrasi di wilayah perairan yang berbatasan dengan daerah-daerah yang padat penduduknya, seperti Selat Malaka, Laut Jawa, Selat Bali dan Selat Makasar. Sedangkan daerah perairan lepas pantai dan hampir seluruh perairan ZEEI kecuali Laut Arafura, secara umum dapat dikatakan belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan serta tata ruang. Indonesia merupakan negara maritim yang kaya akan sumber daya hayati maupun non hayati. Letak Indonesia diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia yang merupakan jalur lalu lintas pelayaran internasional. Sumber daya hayati laut yang terkandung di dalamnya sangat potensial, baik untuk bahan baku industri, kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya. Dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia seluas 5,866 juta km2 , sangat memungkinkan bila sektor ini diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia di masa depan. Disamping itu juga, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi dibeberapa Negara, telah mendorong meningkatnya permintaan komoditas perikanan dari waktu ke waktu. Meningkatnya permintaan ikan ini mengarah pada jumlah yang tidak terbatas, mengingat kegiatan pembangunan yang merupakan faktor pendorong dari permintaan ikan berlangsung secara terus menerus. Sementara disisi lain, permintaan ikan tersebut dipenuhi dari sumberdaya ikan yang jumlahnya di alam memang terbatas. Kecenderungan meningkatnya permintaan ikan telah membuka peluang berkembang pesatnya industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Namun, perkembangan industri perikanan ini lebih banyak dilandasi oleh pertimbangan teknologi dan ekonomi, dan sekaligus mengabaikan pertimbangan lainnya seperti lingkungan, sosial budaya serta kelestarian sumberdaya perikanan. Akibatnya, jaminan usaha perikanan yang berkelanjutan menjadi tanda tanya, disamping upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan menjadi semakin jauh. Indonesia sendiri sedikitnya memiliki tiga pintu masuk untuk akses pencurian ikan, antara lain di China Selatan, Laut Arafura datangnya dari Australia, dan Laut Sulawesi yang datangnya dari Filipina. Khusus di perairan Kalimantan Barat pelaku pencurian ikan banyak berasal dari Vietnam, Thailand, dan juga Malaysia. Dari tiga negara tersebut, pelaku pencurian ikan yang paling besar adalah Vietnam, karena di negara Vietnam perikanan sudah masuk dalam ranah industri, sehingga mereka harus memenuhi kebutuhan ekspor. Meningkatnya permintaan ikan telah membuka peluang berkembang pesatnya industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Namun, perkembangan industri perikanan ini lebih banyak dilandasi oleh pertimbangan teknologi dan ekonomi, dan sekaligus mengabaikan pertimbangan lainnya seperti lingkungan, sosial budaya serta kelestarian sumberdaya perikanan. Akibatnya, jaminan usaha perikanan yang berkelanjutan menjadi tanda tanya, disamping upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan menjadi semakin jauh. Salah satu potensi perikanan yang banyak diincar oleh para nelayan di dalam dan di luar negeri adalah perairan Kalimantan Barat, karena daerah tersebut terdapat banyak pulau dan teluk serta berdekatan dengan laut Cina Selatan yang merupakan salah satu laut terdalam di dunia. Daerah ini menyimpan kehidupan beragam ikan yang sangat besar. Kekayaan ini bukan hanya telah menghidupi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nelayan di Kalimantan Barat saja, tetapi telah menambah pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Keyword : KASUS UNREPORTED DAN UNREGULATE

    EKSISTENSI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 18 TAHUN 2009, TENTANG LARASITA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK

    No full text
    Terwujudnya sistem pengelolaan tanah yang terpadu, serasi, efektif dan efisien, yang meliputi tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan perlu ditingkatkan dan di tunjang dengan perangkat analisis dan perangkat informasi pertanahan yang makin baik, sehingga penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah dapat menjamin kalangsungan usaha yang berhubungan dengan pertanahan. Dalam mengatisipasi dalama era industrialisasi dan globallisasi dimana terjadi peningkatan akan pelayanan dibidang pertanahan sampai pada daerah pedesaan serta dalam rangka mengejawantahkan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pertanahan perlu dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang secara aktif dapat dilakukan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia langsung kepada masyarakat di seluruh Indonesia, Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di keluarkan Peratruan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, tentang Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan wilayah wilayah di Indonesia, wilayah Kota Pontianak yang merupakan pusat aktifitas kehidupan di Kalimantan Barat, banyak menghadapi persoalan yang sama dalam bidang pertanahan, yaitu terbatasnya akses informasi terhadap pelayanan pertanahan, dan masih banyaknya tanah yang secara adminstratif perlu diselesaikan, serta munculnya beberapa kasus dibidang pertanahan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Oleh karena itu melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melakukan dan melaksanakan LARASITA, dengan tujuan dapat memaksimalkan pelayanan dan melakukan identifikasi dibidang pertanahan di Wilayah Kantor Pertanahan Kota Pontianak. LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat, LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang - Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan dan keagrariaan. Penelitian ini diarahkan untuk menggambarkan pelaksanaan program LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan sejauh mana program ini dapat memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat dibidang Pertanahan. Aspek lain yang akan ditemui dalam penelitian ini adalah ingin mencari factor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Lapangan.Keyword Larasita Tanah Perkantora

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇