Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
EFEKTIFITAS PENERAPAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU YANG MENGOPLOS BERAS DI KOTA PONTIANAK
Beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (staple food) bagi tiga miliyar orang atau separuh dari penduduk dunia, beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi tetapi juga bersebtuhan dengan sosial politik, tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting. Dari sisi konsumen pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk asia khususnya masyarakat berpendapatan rendah dipenuhi dari beras, Untuk Indonesia tingakt partisipasi kensumsi beras di perkotaan maupun dipedesaan vaik di jawa maupun diluar jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%. Masalah pengoplosan beras harus diberikan proporsi yang sebenarnya sehingga diperoleh pemahaman dan tindakan yang sama di dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Di Indonesia istilah oplos sering di Konotasikan dengan usaha mencampur dengan maksud untuk mendapat keuntungan tanpa mengindahkan kualitas, misalnya beras kualitas baik di campur dengan beras kualitas buruk perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar tindakan ini dapat merugikan konsumen, cara mengoplos yang demikian dikategorikan sebagai penipuan dan bertentangan dengan Undang-undang Repuplik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatan tersebut dapat di Pidanakan. Pada pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan pada pasal 19 angka (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan , Apabila ada pelaku usaha melanggar ketentuang pasal diatas maka dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjamin diperolehnya hak-hak konsumen, dengan dijaminya hak-hak konsumen tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen untuk memperoleh atau menentukan pilihanya atas barang dan/atau jasa yang berkualitas, serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen. Disamping itu dengan dijaminya hak-hak konsumen akan menciptakan iklim usaha yang sehat, Dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat perlu dilakukan koordinasi diantara sesama instansi teknis terkait untuk meluruskan dan mendudukkan suatu permalasahan, dalam hal ini adalah pengoplosan beras. Pengoplosan beras terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui instansi-instansi terkait, pengawasan harus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin kualitas beras yang dijual kepada konsumen, selain itu peran serta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pengoplosan beras. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan tersebut (is the process of and taking action to ensure desired results) Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. (The Process of that actual activities conform the activities).[1] Menurut Winardi Pengawasan adalah aktifitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan [1] Sedangkan menurut Basu Swasta Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil yang di inginkan [1] sedangkan menurut Komaruddin Pengawasan adalah hubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti.[1] Pengawasan adalah suatu upayang yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standart yang telah ditentukan, untuk menentapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefktif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh menajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.[1] Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien, bahkan melalui pengawasan dapat tercipta suatu aktifitas yang berkaitan erat dengan dangan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan yaitu[1] : Pengawasan Intern Dan Ekstern Pengawasan Intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada adalam lingkuangan atau unit organisasi yang bersangkutan pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung atau pengawasan melekat ( built in control). Pengawasan Ekstern pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Pengawasan Preventif dan Represif Pengawasan Preventif lebih dimaksudkan sebagai pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjdianya penyimpangan., pengawasan Represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah kegiatan itu dilakukan akan terdeteksi lebih awal. Pengawasan Aktif dan Pasif Pengawasan Aktif dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan, Pengawasan Pasif pengawasan yang dilakukan melalui penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran disertai dengan pemeriksaan formil. Pengawasan Kebenaran Formil Menurut Hak (Rechtimatigheid) Pengawasan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan materiil mengenai maksud dan tujuan pengeluaraan dalam kaitanya dengan penyelenggaraan negara pengawasan ini ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi. Lingkup dan kewenangan pengawasan barang beredar dan jasa yang beredar di Indonesia yang berasal dari dalam dan luar negeri meliputi barang dan jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar dipasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang yang diatur dalam distribusinya. Adapun kewenangan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasar dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat), mengingat banyaknya barang dan jasa yang beredar di pasar maka untuk menentukan barang dan jasa yang diawasi ditetapkan berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) apabila barang yang beredar tersebut untuk dikonsumsi maka barang tersebut harus sudah dilakukan uji laboratorium yang telah di akreditasi untuk menghindari pemalsuan/penipuan (kadar, purna jual, label, dan sebagainya). Keyword : TENTANG PERLINDUNGAN KONSUME
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN EXCAVATOR PADA CV. KARYA MARGO UTOMO KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di jasa sewa menyewa alat-alat konstruksi, CV Karya Margo Utomo yang beralamat di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, CV Karya Margo Utomo diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa sewa menyewa alat konstruksi khususnya excavator yang terbaik kepada masyarakat hingga alat tersebut tersebut siap pakai saat melakukan pekerjaan berat atau sebuah proyek hingga memakan waktu yang lama saat penyewaannya. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara CV Karya Margo Utomo dengan penyewa pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah surat perjanjian yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut. Dalam pelaksanaan sewa menyewa excavator di CV Karya Margo Utomo masih ada penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan excavator milik CV Karya Margo Utomo maka CV Karya Margo Utomo meminta ganti rugi kepada penyewa karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Faktor-faktor terhadap kerusakan excavtor milik CV Karya Margo Utomo disebabkan karena kelalaian dalam perawatan dan pengecekkan terhadap sparepart dalam maupun luar yang ada dalam excavator sebelum dan saat di gunakan. Akibat hukum yang diterima penyewa yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada CV Karya Margo Utomo terhadap kerusakan excavator tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyewa tidak melakukan ganti rugi pada CV Karya Margo Utomo, maka penyewa dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya. Upaya yang dilakukan oleh CV Karya Margo Utomo atas kerusakan excavator miliknya meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyewa atau mengajukan tuntutan terhadap penyewa ke Pengadilan Negeri jika penyewa jasa tetap tidak memberikan ganti rugi. Keyword :perjanjian sewa menyewa, ganti rugi, dan wanprestasi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK BANGUNAN YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS SUNGAI KAPUAS KELURAHAN TAMBELAN SAMPIT KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Kalimantan Barat merupakan provinsi yang terbentang sungai terpanjang se Asia yaitu sungai Kapuas. Karena Kalbar atau dalam hal ini Kota Pontinak di lalui sungai kapuas, sehingga sebagian wilayah kota pontinaak terdiri dari sungai. Ini berdampak pada tatanan pembangunan di kota pontianak. Banyak bangunan yang berdiri baik permanen maupun semi permanen di daerah dimana seharusnya pembangunan tidak diperbolehkan. Pemerintah menetapkan Garis Sempadan Sungai sebagai wilayah yang tidak diperbolehkan melakukan pendirian bangunan yang telah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun ternyata, masih banyak bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai khususunya yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tambelan Sampit. Kegiatan masyarakat yang melakukan pendirian bangunan di atas garis sempadan sungai ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum atau yang lebih dikenal dengan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Perda Bangunan Gedung tersebut. Ketentuan Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad ) terdapat di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ”.Faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai yaitu memperoleh kemudahan karena sungai merupakan sarana transportasi, memiliki lahan / lokasi tanah sebagai tempat melakukan aktivitas sehari-hari, dan merupakan turun temurun. Dalam upaya Pemerintah untuk melarang pembangunan ini, Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pengawasan walaupun sampai saat ini belum efektif karena kurang nya ketegasan dari pihak Pemerintah terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai Kapuas Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.Pemerintah seharusnya memiliki ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tatanan bangunan di Kota Pontianak, tugas pengawasan dilakukan secara maksimal dan mewajibkan seluruh warga yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, sehingga bangunan yang berdiri di Kota Pontianak dapat terkontrol dengan baik. Namun bukan hanya itu, pemerintah juga harus menyediakan lahan atau bangunan baru bagi masyarakat yang bangunannya telah dirobohkan oleh Satpol PP. Selain peran pemerintah , peran masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kesadaran bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Keyword : Perbuatan Melawan Huku
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI SPBU
Pengusaha minyak dan gas bumi terdiri dari 2 ( dua ) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan ekspoloitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan niaga. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas terdiri dari kuasa pertambangan, pembinaan pengawasan, dan pengedalian. Selain kegiatan usaha hulu di dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2001 ini juga diatur kegiatan usaha hilir, yang dalam pasal 23 disebutkan, - Kegiatan usaha hilir sebagaimana di maksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah. – Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak dan Bumi dan Kegiatan Usaha gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas, Izin pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. – Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu ) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak. Kebutuhan akan Minyak dan Gas bumi yang selama ini semakin membebankan Pemerintah terutama beban APBN membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penguna Anggaran Pendapat dan Belanja Negara, Perlu menata kembali harga jual eceran dan penguna jenis bahan bakar minyak. Oleh karena itu ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor. 15 Tahun 2012, Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam Pasal 4 disebutkan:- Harga jual eceran jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nperaturan presiden ini. – Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri Energi dan sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Miniral R.I. Nomor 01 Tahun 2013, Tentang Pengendalian Pengguna Bahan Bakar Minyak Pada Pasal 3 disebutkan : Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berlaku untuk a. kenbdaran Dinas; dan b. Mobil barang dengan jumlah roda dari 4 ( empat ) buah.” Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau Fakta-Fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan. Suatu wacana untuk dikaji lebih lanjut adalah bagaimana kedudukan hukum dari BP Migas dalam pengusahaan pertambangan migas di Indonesia? Hal tersebut mengingat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2002 bahwa BP Migas Badan Hukum Milik Negara, yang tidak memegang kuasa pertambangan. Lihat kembali ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 bahwa kuasa pertambangan diberikan Oleh negara kepada pemerintah. Inilah salah satu bagian kecil yang mewarnai berbagai persoalan terkait pengusaha pertambangan migas di indonesia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai salah satu sumber daya miniral yang tidak terbarui (unrenewable), minyak dan gas bumi menempati posisi yang paling penting dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan menentukan kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk mencapai tujuan yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengusahaan minyak dan gas bumi terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,dan niaga. Kegiatan usaha hulu memakai rezim kontrak, sedangkan kegiatan usaha hilir menggunakan rezim perizinan. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama yang merupakan kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebcsar besarnya kemakmuran rakyat Kontrak kerja sama dilakukan antara pemerintah dengan kontraktor yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap, dalam perkembangannya kontrak kerja sama ini menjadi hal krusial karena disebabkan banyaknya pihak yang memiliki kepentingan terhadap minyak dan gas bumi. Adapun eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya Setiap Negara selain mempunyai tujuan umum terdapat pula tujuan-tujuan tertentu. Tujuan Negara itu pada umumnya terdapat dalam setiap Konstitusi masing-masing Negara. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut : “Untuk membentruk suatu pemerintahan Negara republic Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk m,emajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social,….. Dari pernyataan tersebut diatas Negara Republik Indonesia tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai tujuan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yang terumus dalam Pembukaan UUD 1945. Hanya dengan memandang Negara sebagai alat untuk mencapai tujuan, maka dapat diselami hakikat dari Negara Republik Indonesia yang sebenarnya. Oleh karena itu, keberadaan Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan sebagaimana telah dikemukakan diatas dan bukan malah sebaliknya. Selain tujuan Negara seperti yang telah dikemukakan di atas, banyak pula pakar lebih menekankan pada tugas atau peran Negara, sebagaimana dikemukakan oleh Moss, bahwa Tugas pokok dari Negara adalah menciptakan suatu monopoli kekuasaan yang absah dan menjamin pelaksanaan hukum di seluruh wilayah Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No.15 tahun 2012 kendaraan dinas yang dioperasikan pemerintah pusat, instansi vertikal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), diserukan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Dalam Peraturan tersebut ditetapkan beberapa Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah daerah dan jajarannya , setidaknya 45 instansi pusat/ daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan hanya wajib membeli BBM nonsubsidi (Pertamax, Rp 10.500, harga fluktuatif) Hingga Minggu (30/6), atau sehari menjelang pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1/2013, 2 Januari 2013 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat No.541/3049/ESDM/Tahun 2013/ 31 Mei 2013 ini, sejumlah aparat pemerintah pengguna kendaraan dinas, masih belum mengetahui kebijakan ini. Di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak l sendiri, , semua kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dibekali kartu BBM-nonsubsidi Hampir di semua stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) di sepanjang jalur Pantura mempawah Pontianak yang terdapat 3 buah SPBU , sudah dipasangi stiker pengumuman larangan itu. Sosialiasi ini digagas Kementerian ESDM, ada setidaknya 45 instansi yang harus mengganggarkan pembelian BBM jenis Pertamax. Dari pantauan penelitian ini sejumlah mobil yang berplat Merah mengisi kendaraanya dengan menggunkan BBM bersubsidi. Beberapa kendaraan dinas yang melakukan ini diantaranya kendaraan roda dua dan Roda empat Hal itu di sebabkan peraturan pemerintah no 1 Tahun 2013 tentang pelarangan mobil pemerintah dan BUMN baru berlaku sejumlah karyawan akan mengarahkan setiap kendaraan yang dikenakan aturan ini beralih ke Pertamax," Semestinya aturan yang ditetapkan pemerintah ini, bisa di terima sejumlah pihak, untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. " berdasarkan stiker, dan pelat merah,,. Tapi kalau mobil pakai pelat hitam, seperti BUMN dan tak ada stiker tanda, kita susah mengawasi," katanya. Terkait masalah sosialisasi sudah dilakukan dengan pemasangan stiker disetiap SPBU. Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM terjadi di hampir seluruh SPBU, Kondisi serupa dengan jelang pengumuman kenaikan harga Pengendara sepeda motor antre panjang untuk mendapatkan bensin bersubsidi Keyword : SUMBER DAYA ALAM MINERA
FUNGSI OTOPSI TERHADAP PENEMUAN MAYAT SEBAGAI ILMU BANTU DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KABUPATEN SANGGAU
Otopsi terhadap penemuan mayat yang mati secara tidak wajar merupakan suatu hal yang sangat penting guna mengungkapkan sebab - akibat kematian korban yang diduga akibat dari suatu tindak pidana pembunuhan. Dalam kurun waktu dari tahun 2007 sampai dengan 2011 terdapat 49 kasus penemuan mayat yang kematiannya secara tidak wajar. Namun kurang lebih hanya 7 kali dilakukannya pengotopsian huna mengetahui sebab - sebab kematiannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya dukungan dari masyarakat khususnya pihak keluarga korban. Begitu juga faktor kurangnya fasilitas serta tenaga ahli dalam menyikapi kasus ini. Pelaksanaan otopsi terhadap mayat terlaksana efektif bila adanya kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat guna membantu petugas dalam mengungkapkan suatu tindak pidana.Selain itu juga tentunya ketegasan dalam profesionalisme petugas serta didukung sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan otopsi. Sejauh ini warga masyarakat khususnya keluarga korban masih terikat pada norma adat istiadat mereka, begitu pula pada norma agama yang mereka anut masih terlalu fanatik. Sehingga pemikiran mereka akan otopsi masih terpatok pada hal - hal tersebut diatas membuat mereka kurang memahami arti penting dari otopsi itu sendiri. Begitu pula kurangnya profesionalisme petugas yakni tidak adanya tenaga ahli untuk menangani otopsi, fasilitas yang minim ikut andil pula dalam menghambat pelaksanaan otopsi ini. Terlepas dari faktor penghambat pelaksanaan otopai tersebut, namun yang jelasnya upaya preventif pemerintahan dalam hal ini pihak yang terkait akan masalah otopsi ini dirasakan belum mampu menyadarkan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme petugas serta fasilitas - fasilitas dalam upaya membantu mengungkap kasus kematian yang tidak wajar ini. Pelaksanaan otopsi atau bedah mayat terhadap penemuan mayat yang mati secara tidak wajar belum berfungsi secara efektif, maka wajar saja pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pembunuhan terhadap diri korban tersebut. Keyword : FungsiOtopsi, Ilmu Bantu, Pengungkapan Tindak Pembunuhan Tidak Waja
PEMBAGIAN HARTA WARIS SUKU MADURA KECAMATAN SINGKAWANG UTARA KOTA SINGKAWANG DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat istiadat dan hukum adat yang merupakan warisan dari nenek moyang dan berlaku secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Salah satu hukum adat yang berlaku pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang adalah hukum adat waris. Hukum adat waris pada masyarakat suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menganut pola pewarisan secara bilateral/parental, yaitu adanya persamaan hak mewaris antara laki-laki dengan perempuan. Dalam pembagian harta warisan, dilakukan secara kekeluargaan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu sama-sama mendapat satu bagian. Penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah “Apakah suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang dalam pembagian harta waris sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?" Adapun dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa sistem pembagian harta warisan pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menggunakan sistem bagi rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu dengan porsi pembagian 1:1. Dan pembagian dengan porsi 1:1 ini sangat lah tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, dimana di dalam Kompilasi Hukum Islam porsi untuk pembagian harta waris yaitu menggunakan porsi 2:1, dimana ahli waris laki-laki mendapat lebih banyak harta warisan di banding ahli waris perempuan. Bahwa faktor penyebab masyarakat suku Madura melakukan pembagian harta waris menurut adat adalah karena masyarakat suku Madura tersebut kurang memahami pembagian harta waris menurut hukum waris Islam, dan lebih memilih pembagian harta waris menurut adat karena pembagian harta waris menurut adat sudah menjadi adat yang turun temurun dari zaman nenek moyang mereka.Bahwa untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembagian warisan secara adat pada suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara dikaitkan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam adalah pihak laki-laki merasa dirugikan karena pihak laki-laki yang seharusnya mendapat dua bagian dari pihak perempuan jika bagi waris menggunakan Kompilasi Hukum Islam, jadi hanya mendapat satu bagian karena menggunakan waris secara adat. Keyword : Waris, Madura, Kota Singkawang, Kompilasi Hukum Islam.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI KENDALA ODITUR MILITER DALAM MENANGANI PERKARA DESERSI YANG DILAKUKAN SECARA IN ABSENSIA DI ODITURAT MILITER I-05 PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Indonesia adalah Negara hukum yang kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan segenap tindakan Negara dan Hukum itu sendiri harus benar dan adil. Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Militer adalah orang yang telah terdidik secara militerdan dipersiapkan untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan Negara. Namun seorang militer juga adalah bagian dari masyarakat yang mau menyerahkan segenap jiwa dan raganya untuk melindungi Negara Indonesia ini dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu sebagai manusia militer tidak juga luput dari kesalahan, sehingga tidak jarang juga kita mendengar seorang oknum militer melakukan suatu tindak pidana baik dilingkungna masyarakat maupun dilingkungan militer itu sendirisalah satu btindak pidana yang terkait dengan Kinerja Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia. Tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia dapat dikategorikan tindak pidana militer murni, menurut Pasal 87 ayat (1) KUHPM, yaitu dengan sengaja meninggalkan dinas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, meninggalkan tugas kedinasan secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa seizin komandannya. Mengenai proses pemindanaannya berdasarkan pasal 85 KUHPM, seorang prajurit dapat dijatuhi hukuman hukuman kurungan hingga pemecatan dinas. Untuk menangani kasus desersi dan melaksanakan kompetensi peradilan militer terdapat lembaga yang menangani penuntutan dan penydikan dilingkungan peradilan militer yang disebut Oditurat Militer. Sedangkan Oditur militer adalah aparat yang berperan dalam menjalankan tugas dalam hal penuntutan dan penyidikan. Dengan alasan tersebut maka penulis mengajukan perumusan masalah sebagai berikut : “ Faktor yang menjadi kendala Oditur Militerdalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia di oditurat militer I-05 Pontianak Propinsi Kalimantan Barat”. Skripsi ini di buat dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganlisis secara nyata keadaan di jumpai pada saat penelitian ini dilakukan. Metode pengumpulan data yang memakai studi pustaka (library research) yang berhubungan dengan oditur militer dalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia. Wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan mengenai tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia sedangkan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai oditur militer yaitu melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah oditurat jenderal, melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemerikasaan tambahan terhadap syarat-syarat formal dan matriil berkas perkara sebelum diserahkan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan melakukan penangkapan atau melakukan penggeledahan dengan seinjin atasan yang berhak menghukum( ankum). Mengenai faktor yang menjadi kendala oditurat milter dapat dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang sering dialami mengenai keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang masuk kedalam wilayah penanganan oditurat militer dan keterbatasan dalam upaya pemanggilan terdakwa sebanyak tiga kali namun terdakwa tetap tidak dapat hadir sedangkan faktor eksternal yaitu ketidakhadiran terdakwa tersebut mengakibatkan terjadinya tunggakkan penyelesaian perkara dan upaya pencarian terdakwa yang memakan waktu lama mengakibatkan oditur militer memberikan perhatian ekstra terhadap satu perkara in absensia yang di tangani. Untuk mengatasi semua kendala yang dialami oditur militer mengadakan persidangan perkara desersi yang dilakukan secara in absensia dan memberikan hasil putusan persidangan kepada komandan satuan asal terdakwa serta bekerja sama dengan polisi militer dan pihak satuan asal terdakwa untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa. Kesimpulan berisi faktor yang menjadi kendala oditur militer dalam menangani perkara desersi secara in absensia di Oditurat Militer I-05 Pontianak. Dimana oditur militer dalam melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan ,penuntutan yaitu dengan cara meneliti kelengkapan syarat-syarat formal dan materiil berkas perkara dan melakukan penangkapan dengan seijin ankum. Saran Diharapkan peranan komandan kesataun, provos kesatuan, maupun yang berada di diluar kesatuan dalam menjalin hubungan sosial yang baik diantara atasan dan anggotanya. Kepada aparat penegak hukum dilngkungan militer, khususnya penyidik militer seperti oditurat militer,polisi militer, maupun atasan yang berhak menghukum harus bersikap tegas dalam menyingkapi,menyelesaikan, dan mengambil tindakan hukum agar kasus desersi yang dilakukan secara in absensia dapat di minimalisir. Keyword : kendala oditur militer, desersi, in absensia di oditurat militer I-05 pontiana
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERKARA GUGUGATAN CERAI DI KABUPATEN SAMBAS (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS)
Pekawinan merupakan suatu hal yang sakral dan hanya terjadi yaitu sekali dalam seumur hidup. Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholizhan untuk mentaati perintah Allah SWT dalam membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang kekal dan abadi dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Namun, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri terkadang mengalami berbagai masalah, baik yang sifatnya masalah ringan sampai permasalahan yang berat sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga dipertaruhkan hingga terjadinya perceraian. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Tingginya Angka Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Sambas?” Adapun dalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Adapun teknik yang digunakan dalam penghimpunan data penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan sumber data. Alat yang digunakan berupa pedoman wawancara, dalam hal ini disebarkan kepada Hakim Pengadilan Agama Sambas. selain itu yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sambas. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Bahwa gugat cerai di Kabupaten Sambas lebih tinggi daripada cerai talak, masih ada alasan perceraian lain yang masih ditemukan di Pengadilan Agama Sambas selain tidak adanya keharmonisan, kurangnya tanggung jawab suami dan faktor adanya gangguan pihak ketiga. Faktor keempat yang menjadi alasan gugat cerai di Pengadilan Agama Sambas yaitu faktor ekonomis. Faktor penyebab utama gugat cerai yang banyak terjadi di Pengadilan Agama Sambas yaitu tidak adanya keharmonisan. Tidak adanya keharmonisan dalam membina rumah tangga meliputi kehidupan rumah tangga yang jauh dari kata sakinah mawadah dan warahmah, padahal tujuan utama perkawinan adalah untuk hidup kekal selamanya sampai matinya salah satu dari suami maupun istri.Dalam gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Sambas adalah penggugat dengan umur 21 tahun sampai 30 tahun dengan usia saat perkawinan antara 21 tahun sampai 30 tahun. Dapat diketahui usia perkawinan yang masih muda yang banyak melakukan gugat cerai kemudian akibat dari perceraian yang terjadi, permasalahan yang muncul setelah diputuskannya perceraian tersebut adalah masalah harta gono-gini (harta bersama) selama perkawinan dan masalah hak asuh anak. Keyword : Cerai Gugat, Pengadilan Agama Samba
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PENGELOLAAN KEKAYAAN ALAM LAUT WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR: 27 TAHUN 2007
Proses pembentukan peraturan perundangan dalam kaitannya pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil seperti dituangkan dalam Undang-Undang nomor : 27 Tahun 2007,merupakan salah satu upaya dari pemerintahan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah baik provinsi maupun pemerintah daerah kota/kabupatenS Undang-undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sector terkait.Dengan demikian,dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan,Ruang lingkup peraturan dalam Undang-Undang ini meliputi Wilayah Pesisir,yakni ruang lautan yang masih terasa pengaruh lautnya,serta Pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya,lingkungan,dan masyarakat. Dalam implementasinya,kea rah laut ditetapkan sejauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125,Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sedangkan kea rah daratan ditetapkan sesuai dengan batas kecamatan untuk kewenangan provinsi. Kewenangan kabupaten/kota kea rah laut ditetapkan sejauh seper tiga dari wilayah laut kewenangan provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,sedangkan kearah daratan ditetapkan sesuai dengan batas kecamatan. Dalam pengelolaan sebagai dasa untuk melakukan pembangunan berkelanjutan di tetapkan agar: Pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya non-hayati pesisir; Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh di mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan dating atas sumber daya pesisir:dan pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai. Wilayah pesisir yang merupakan sumber daya alam yang potensial di Indonesia adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini sangat besar dan didukung oleh adanya garis pantai sepanjang sekitar 81.000 Km.[1] Garis pantai yang panjang ini memiliki berbagai potensi di antaranya potensi hayati dan non hayati. Disepanjang garis pantai dan pulau-pulau kecil ini berdiam para nelayan yang sebagian besar masih pra sejahtera Secara tradisional kekayaan alam laut dapat digolongkan ke dalam jenis-jenis hayati, dan non hayati, serta energi . Di samping pemanfaatan kekayaan alam laut dalam bentuk perikanan dan pertambangan , laut juga dapat digunakan untuk pelbagai kegiatan lain seperti misalnya, pengangkutan, pelabuhan, pemukiman, pariwisata, rekreasi dan Olah raga, serta tempat pebuangan limbah, disamping penggunaannya sebagai kawasan lindung atau konservasi Di bandingkan dengan Negara maju di Indonesia pengelolaan wilayah pesisir dan lautan baru muncul ke permukaan setelah tahun 1992 yang diselenggarakan oleh United Nations conference on Envinment End Development (UNCED), yang diselenggarakan di ibukota Brazil Reo de Jenero, yang menghasilkan satu kesepakatan yang dikenal dengan sebagai Deklarasi Ria. Deklarasi Rio ini disertai dengan dua buah perjanjian internasional tentang perubahan ilkim dan keanekragaman hayati, Suatu deklarasi tentang hutan dan program aksi untuk dedekade selanjutnya sampai dedekade abad 21 yang dikenal sebagai agenda 21, yang berisi pedoman pelaksanaan pembangunan berkelanjutan oleh Negara-negara dimana kedalamannya termasuk Bab. 17 tentang perlindungan lingkungan laut termasuk wilayah pesisir, serta perlindungan, penggunaan secara rasional dan pembangunan kekyaan alam hayatinya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rencana Pengelolaan memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. Termasuk didalamnya Rencana Aksi adalah merupakan tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan Penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib: memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta menggunakan teknologi yang ramah lingkungan Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus. Pengawasan dan/atau pengendalian dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu memiliki berwenang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk: mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya; memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan Kepentingan pusat dan daerah merupakan keterpaduan dalam bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti pertahanan negara, wilayah perbatasan negara, kawasan konservasi, alur pelayaran internasional, Kawasan migrasi ikan dan kawasan perjanjian internasional di bidang kelautan dan perikanan. RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jangka waktu berlakunya RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yaitu 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. SWP-3-K Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi sejalan dengan Pasal 23 ayat (3), dan RSWP-3-K Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sejalan dengan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RZWP-3-K Provinsi mencakup wilayah perencanaan daratan dari kecamatan pesisir sampai wilayah perairan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dalam satu hamparan ruang yang saling terkait antara ekosistem daratan dan perairan lautnya. Skala peta Rencana Zonasi disesuaikan dengan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah provinsi, sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kawasan pemanfaatan umum yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, seperti kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, pemukiman, dan pertambanganKeyword :
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PASAL 27 E UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Indonesia adalah Negara supremasi hukum, yakni negara yang dalam segala aktifitas kenegaraannya selalu berdasar dan berlandaskan kepada aturan hukum yang berlaku baik berupa hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan sebagainya dalam bentuknya yang tertulis maupun yang berupa kebiasaan atau konvensi yang tidak tertulis. Dalam menjalankan roda pemerintahannya sudah semestinya bahwa dalam konteks pembicaraan mengenai Negara maka akan dipimpin oleh pejabat Negara baik itu yang sifatnya pejabat pusat maupun pejabat yang sifatnya pejabat daerah. Eksistensi pejabat adalah sangat penting dalam konteks pembicaraan mengenai Negara terlebih dalam konteks Negara supremasi hukum yang sudah pastinya akan memilih pejabat negara dengan aturan main yang disediakan oleh aturan hukum yang berlaku, yang tidak hanya dalam kapasitiasnya memilih pejabat daerah akan tetapi juga menyaring dan membatasi perilaku baik dari pejabat daerah tersebut. Negara yang maju sudah barang pasti akan dipimpin oleh pemimpin dalam konsteks birokrasi yaitu pejebat Negara yang maju dan visioner pula. Tidak mungkin kiranya jika ada suatu Negara yang mengklaim dirinya sebagai Negara yang maju akan tetapi memiliki sosok seorang pejabat Negaranya yang tidak maju dalam segala hal misalnya dalam konteks pemikiran dan kebijakan serta perbuatannya yang merefleksikan taat kepada undang-undang dan hukum yang berlaku. Pejabat daerah pada dasarnya merupakan sosok yang seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Sikap perbuatan maupun tingkah laku seorang pejabat daerah sudah barang tentu akan menjadi sorotan bagi publik dimana pejabat daerah dalam kapasitas misalnya Gubernur akan memimpin seluas teritorial setingkat provinsi sedangkan jika ia adalah Bupati maupun Walikota maka akan memimpin teritorial seluas wilayah Kabupaten dan Kota. Tentunya ketika pejabat daerah menjadi sosok pemimpin di daerahnya maka pejebat derah tersebut akan menjadi sorotan, panutan dengan penuh pujian atau kadang penuh dengan makian dan hujatan jika dalam sikap dan perbuatannya tidak merefleksikan taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Aturan atau payung hukum yang dibuat dan disediakan oleh Negara dalam konteks penelitian ini adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahana Daerah, dimana pada pasal 27 ayat e dikatakan bahwasanya dalam melaksanakan tugas jabatannya kepala daerah harus mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Penulis pada dasarnya ingin menarik intisari serta hakikat dari bunyi pasal 27 ayat e tersebut untuk kemudian dikontekstualisasikan dan dikonkritisasikan ke dalam praktinya dimana pejabat daerah melakukan suatu perbuatan yang dimana perbuatan tersebut melanggar aturan hukum dan produk perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan pada dasarnya merupakan suatu hal yang sangat fitrah baik dipandang dari sisi agama maupun dipandang dari sisi Negara dan hak asasi manusia. Setiap warga Negara maupun pejabat dan berhak untuk menikah kapan dan dengan siap saja sesuai dengan yang menjadi kehendaknya masing-masing termasuk dalalam di dalamnya adalah poligami. Aturan agama memberikan ruang untuk umatnya untuk melakukan poligami sepanjang syarat dan rukun untuk melakukan poligami tersebut berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan untuk melakukan poligami tersebut bukannya tanpa batasan sebagai warga negara yang baik, terlebih jika kapasitas dan status dari warga Negara tersebut adalah seorang pejabat daerah dimana aturan hukum perdata seperti undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan kewajiban bagi warga Negara untuk senantiasa mendaftarkan setiap pernikahnnya agar dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan untuk mereka yang ingin melakukan poligami maka harus mendapat izin dari pengadilan agama setempat jika beragama islam atau pengadilan negeri jika beragama di luar agama islam. Persoalannya akan menjadi dilema dan problematis jika pejabat daerah melakukan nikah siri dengan tujuan untuk poligami sementara perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang pada dasarnya tidak mencerminkan dan merefleksikan suatu perbuatan yang taat dan patuh kepada undang-undang yang berlaku. Dikaitkan dengan aturan yang berupa keharusan serta kewajiban yang diatur oleh undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 e tentang Pemerintahan Daerah dimana pejabat daerah harus tunduk, patuh, taat dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu akan menjadi problematik dan kontradiksi dimana di satu sisi pejabat daerah telah melakukan suatu perbuatan yang tidak merefleksikan perbuatan yang tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan sedangkan di sisi lain tentunya akan menimbulkan konsekwensi dari perbuatan tersebut baik secara perdata maupun dalam konteksnya sebagai pejabat daerah atau pejabat NegaraKepala Daerah adalah orang nomor wahid (baca : nomor satu) di daerah dimana ia memimpin. Sebagai orang nomor satu yang duduk menjabat berdasarkan hasil dari PEMILU secara demokratis langsung dari daerah rakyat maka sudah dapat dipastikan bahwa seorang Kepala Daerah adalah penjelmaan dari harapan dan pilihan rakyat yang kepada-Nya banyak tersimpan harapan untuk membangun daerahnya. Sebagai Kepala Daerah yang notabene dia memimpin daerahnya tersebut maka sewajarnya dan sudah semestinya pula seorang Kepala Daerah dalam setiap tindak tanduknya, setiap perilaku dan perbutannya sehari-hari harus memberi contoh dan tauladan bagi masyarakat dimana ia memimpin. Apabila seorang Kepala Daerah melakukan suatu perbuatan yang bilamana perbuatan tersebut tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tentunya akan berakibat secara formil maupun materiil. Secara formil misalnya Kepala Daerah tersebut akan mendapat sanksi berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan secara materiil tentunya akan mendapat cemoohan dan gunjingan dari masyarakat terlebih jika sanksi yang diberikan oleh masyarakat adalah sanksi sosial. Sesungguhnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (baca : undang-undang perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam mengatur secara tegas bahwasanya seorang suami hanya dapat memiliki seorang istri. Akan tetapi peraturan tersebut ternyata bersifat fleksibel dengan meregulasi bahwa diperbolehkannya melakukan poligami dengan catatan harus mendapat izin dari Pengadilan setempat. Jelaslah kiranya bahwa nikah siri karena tidak dicatatkan maupun poligami dengan tanpa izin Pengadilan adalah suatu perbuatan yang melawan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan suatu peruabatan yang tidak tertib hukum. Lantas bagaimana jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat daerah atau Kepala Daerah yang notabene sebagai pejabat publik sekaligus sebagai figure publik. Pada pasal 27 e Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (baca : UU PEMDA) disebutkan bahwasanya Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Nikah siri dan poligami dengan tanpa izin Pengadilan setempat yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah adalah suatu perbuatan yang melanggar dan melawan ketentuan pasal 27 e UU PEMDA sekaligus melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Karena perbuatan itu adalah suatu perbuatan yang tidak mencerminkan nilai keselarasan yang tidak merefleksikan dan merepresentasikan dirinya sebagai Kepala Daerah terlebih perbuatan itu adalah perbuatan melawan undang-undang karena dilakukan oleh Kepala Daerah maka tentunya akan berakibat hukum. Akibat hukum dari nikah siri dan poligami dengan tanpa izin Pengadilan adalah bahwasanya Kepala Daerah tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah. Mekanisme pemberhentiaan Kepala Daerah dari jabatannya adalah dengan melibatkan tiga lembaga Negara yaitu DPRD, Mahkamah Agung dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi di negeri ini. Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dari jabatannya dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 4 UU PEMDA. Keyword : Roda pemerintahan, Poligami dan akibat huku