Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TERHADAP ASET (TANAH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 PASCA KERUSUHAN TAHUN 1999 (STUDI DESA DALAM KAUM KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS)

    No full text
    Konflik sosial adalah konflik yang melibatkan sesama masyarakatdalam suatu wilayah, suatu konflik terjadi karena adanya ketidaksepahaman dalam suatu kelompok masyarakat. Di Kabupaten Sambasterjadi konflik sosial yang melibatkan dua etnik yaitu etnik Madura dan etnik Melayu. Akibat konflik tersebut juga berimplikasi pada penguasaan tanah. Warga Madura sebagai pemilik hak atas tanah namun tanah hak tersebut saat ini sebagian diduduki oleh etnik Melayu/dayak. Olehnya perlu dikaji secara ilmiah terkait kewenangan pemerintah Kabupaten Sambas terhadap tanah-tanah terlantar akibat konflik antar etnis sebagai aset Pemerintah kabupaten. Karena hal ini sudah menjadi permasalahan lama dan turut menjadi bagian dalam penelitian skripsi mengenai masalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap aset (tanah) pasca kerusuhan tahun 1999. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap aset (tanah) pasca kerusuhan tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis, yaitu jenis penelitian yang berdasarkan fakta sosial atau pembuktiannya sesuai yang terjadi di dalam masyarakat, dengan Lokasi Penelitian Yang Dilakukan Di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.Dengan bertumpupada data primer dan data sekunder. Warga Madura sebagai warga yang mendiami hampir seluruh wilayah Kabupaten Sambas, dikarenakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan waktu itu. Penguasaan tanah oleh sebagian warga Madura ada yang diperoleh dari pemberian pemerintah yang menjalankan program transmigrasi, selain itu warga Madura juga selama mendiami wilayah transmigrasi melakukan kegiatan perekonomian dan mendapat keuntungan. Dari aktivitas perokonomian tersebut keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membeli tanah dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga memperoleh hak secara yuridis-formal (sertifikat tanah). Bahwa perolehan hak atas tanah dalam penguasaan warga Madura merupakan hasil program transmigrasi. Sehingga membuat Pemerintah Kabupaten masih tidak optimal dalam melaksanakan kewenangannya, dimana hanya sebatas melaksanakan kegiatan inventarisasi lahan tanah bekas warga Madura. Bahwa terdapat kendala dalam hal urusan pertanahan, sampai saat ini pemerintah masih mempertahankan Badan Pertanahan Nasional di daerah sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan baik nasional, regional maupun sektoral dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Seharusnya dengan semangat otonomi daerah urusan dibidang pertanahan (regional dan sektoral) mestinya diselenggarakan oleh dinas daerah. Kata Kunci: Kewenangan, Otonomi Daerah, dan Tanah

    PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG IKATAN DENGAN MENGUBAH BANGUNAN GEDUNG KOMPLEKS-KOMPLEKS PERUMAHAN

    No full text
    skripsi ini menitikberatkan pada Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung dikaitkan Dengan Mengubah Bangunan Gedung Pada Kompleks-Kompleks Perumahan (Studi Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak).. Dari peneltian penulis, diperoleh kesimpulan; 1). Bahwa kompleks-kompleks perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, khsususnya di Kompleks Perumahan Sejahtera Asri, Kompleks Perumahan Karet Indah, Kompleks Perumahan Patra dan Kompleks Perumahan Mandau Permai banyak mengalami perubahan bentuk bangunan perumahan dari aslinya dan hampir semua bangunan perumahan yang telah mengalami perubahan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. 2). Bahwa faktor penyebab pemilik bangunan perumahan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat melakukan perubahan terhadap bangunan perumahannya disebabkan karena ketidakmengertian akan aturan-aturan yang mewajibkan dan tidak adanya pengawasan. 3). Bahwa tidak adanya penegakan hukum terhadap para milik bangunan perumahan yang telah mengubah bangunan perumahannya tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan ,membuat apatisme para pemilik bangunan perumahan semakin tinggi. Kecenderungan yang terjadi adalah rumah yang mereka tingali telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat rumah tersebut mereka beli dari pihak pengembang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan dan selanjutnya sample ditetapkan 1 Orang dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan 1 orang dari Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta 20 orang dari Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan . Berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya secara bertanggungjjawab untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara otonom untuk mendapatkan daya guna dan hasil guna demi kepentingan masyarakat di daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah tersebut, selaku daerah otonom maka daerah diberi hak dan kewajiban yang sekaligus merupakan pedoman yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan daerah. Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana dioatur dalam UU No 32 Tahun 2004 pada pasal 21 dan 22 menyatakan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak; a). mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. b). memilih pimpinan daerah. c). mengelola aparatur daerah d). mengelola kekayaan daerah e). memungut pajak daerah dan retribusi daerah f). mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya g). mendapatkan sumber-sumber penmdapatan lain yang sah h). Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain kewajiban dari dari daerah dalam menyelenggarakan otonomi adalah a). melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b). meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat c). mengembangkan kehidupan demokrasi ;d). mewujudkan keadilan dan pemerataan e). meningkatkan pelayanan dasar pendidikan f). menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g). menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak h). mengembangkan sistem jaminan sosial i). menyusun perencanaan dan tata ruang daerah j). mengembangkan sumber daya produktif di daerah k) melestarikan lingkungan hidup l). mengelola administrasi kependudukan m). melestarikan nilai sosial budaya n). membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya o). kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Fenomena penyalahgunaan narkotika kini sudah dipandang sebagai persoalan kritis yang ceritanya tak pernah berkesudahan. Tak hanya di Indonesia saja, di negara lain tindak pidana narkotika juga sudah di cap stempel sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika pun sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan global yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya. Satu lagi keprihatinan atas keterlangsungan tindak pidana ini adalahdengan cepat dapat merambah dan tersebar keseluruh pelosok setiap jengkal daerah yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi pada Provinsi Kalimantan Barat. Banyak sekali penduduknya yang telah terinfeksi oleh benda terlarang konsumsi ini. Yang paling dikhawatirkan adalah lingkaran setan ini tak hanya berhenti sampai disitu, ia seperti sudah menjelma sebagai suatu penyakit yang mengorok dan dapat menjangkiti siapa saja tanpa peduli tingkat usia dan sosial Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, PemerintahRepublik Indonesia telah menggolongkan jenis-jenis narkotika kedalam tiga golongan. Penjabaran penggolongan narkotika ini dapat ditemui didalam peraturan perundang-undangan lengkap beserta dengan penjelasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengganti dari Undang Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dicabut dan diganti dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keyword : efektifitas, rehabilitas, narkob

    PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK

    No full text
    Skripsi yang berjudul PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK, ini membahas Pembimbing Kemasyarakatan dan atau Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Kementerian Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Dimana tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi jumlah klien anak nakal di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, untuk mengungkapkan peran BAPAS Pontianak dalam melaksanakan bimbingan Kemasyarakatan terhadap klien anak nakal Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah dengan jalan menggambarkan keadaaan dari objek masalah penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian ini dilakukan, yang kemudian diolah dan dianalisa lebih lanjut. Di dalam penulisan Skripsi ini, penulis menitikberatkan pada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dalam mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan. Adapun dalam pengolahan dan analisa data adalah sebagai berikut: Bahwa peran Pekerja Sosial dalam menerapkan Pasal 34 Ayat 2 UU RI No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak belum optimal karena tidak adanya perkara anak yang diputus oleh pengadilan untuk diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya serta diarahkan untuk menjadi kader penerus bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Seperti halnya yang telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 Bahwa pembinaan anak merupakan bagian dari pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai insan sejak dalam kandungan sampai usia dewasa. Di dalam kehidupan anak tak luput dari berbagai permasalahan dan terkadang permasalahan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam perkembangan dan pertumbuhan jiwa anak dan bahkan harus menjalani proses hukum Proses perkara anak yang sering terjadi telah menimbulkan berbagai keadaan dan praktek di lapangan hukum pidana anak diperlakukan sebagai orang dewasa kecil tanpa ada perlakuan khusus, maka sebagai eksesnya anak tersebut ditempatkan dalam suatu ruangan yang sama dengan tempat penahanan orang dewasa, hal ini terutama sering dilakukan dalam proses perkara anak disaat status anak dalam tahanan polisi (dalampenyidikan/pemeriksaan), hal demikian sangat mengganggu perkembangan jiwa anak tersebut, dilihat dari segi pendidikan atau perkembangan jiwa anak Terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan dalam proses hukum maka harus diperlakukan khusus (tidak sama dengan orang dewasa) baik dalam tahap penyidikan sampai dalam persidangan dan hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang di dalamnya terdapat juga bentuk tindakan yang akan diberikan pada anak yang telah melakukan tindak pidana dan tindakan tersebut dimaksudkan agar kiranya penjeraan yang diterima dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya yang masih panjang. Di dalamnya Undang-undang ini juga terdapat peran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Penelitian Kemasyarakatan pada BAPAS yang tujuannya memberikan suatu gambaran dan data selengkap mungkin tentang latar belakang baik perkaranya maupun riwayat anak, baik sosial, ekonomi, pendidikan, keluarga, keagamaan dan lain-lain dari sejak dilahirkan hingga pada saat anak tersebut melakukan tindak pidana. Adapun tujuan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan bukan dimaksudkan untuk membela perkara anak dalam sidang pengadilan namun dimaksudkan untuk memberikan suatu pertimbangan kepada hakim dalam memutuskan perkara anak yang bersangkutan dengan berdasarkan data yang tertuang dalam Penelitian Kemasyarakatan dengan tidak harus hanya dilihat perkara tindak pidananya. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tanggal 1 Januari 1998 pembuatan Penelitian Kemasyarakatan anak nakal dan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan di persidangan anak di Pengadilan Negeri sangat diperlukan guna proses hukum anak karena merupakan salah satu syarat mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Dari hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menuangkan laporannya yang berupa saran yang tentunya saran tersebut ditujukan kepada Hakim sesuai dengan Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 yang ber bunyi: Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas:Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; Membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan; Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan; Dari hasil Litmas yang dibuat ternyata saran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Litmas yang mengacu pada Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak ada putusan yang menunjuk pekerja sosial yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, hal ini disebabkan karena selama ini Pekerja Sosial pada BAPAS Pontianak kurang mendapat perhatian Hakim dalam memutus perkara anak dan ini merupakan suatu permasalahan yang harus mendapat perhatian untuk diteliti mengapa sampai Pekerja Sosial kurang mendapat perhatian Hakim walaupun Hakim itu sendiri mempunyai otoritas di dalam memeriksa perkara tanpa campur tangan pihak lain kecuali yang diatur dalam undang-undang Dari data yang kami dapat pada BAPAS Pontianak dalam empat tahun yakni tahun 2010 sampai dengan 2013, diketahui bahwa saran dalam Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Pontianak yang berisi tindakan berupa Anak Kembali Orang Tua sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) anak, tindakan berupa Anak diserahkan pada Negara menjadi Anak Negara sebanyak 14 (empat belas) anak dan tindakan untuk diserahkan pada yayasan sosial ada 3 (tiga) orang, sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut yang berupa tindakan Anak diserahkan pada Negara hanya 4 (empat) orang sedangkan tuntutan lainnya berupa pidana penjara dan pidana bersyarat dan putusan Hakim yang telah memenuhi kekuatan hukum tidak pernah mengacu pada tindakan berupa menyerahkan anak tersebut pada Dinas Sosial melainkan yang ada selain Pidana Bersyarat dan pidana penjara juga ada 2(dua) putusan Anak Kembali Orang tua dan 4 (empat) diserahkan pada Negara untuk menjadi Anak Negara. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi anak tersebut sebab pada dasarnya tindakan bagi anak nakal yang melakukan tindak pidana merupakan suatu penjeraan yang diberikan yang tentunya tindakan tersebut diharapkan dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya karena faktor penyebab sampai anak tersebut melakukan kenakalan atau tindak pidana berbagai macam penyebab antara lain apakah kenakalan anak akibat dari pembawaan, karena suatu penyakit/cacat fisik atau karena lingkungan yang mempengaruhi atau kurang perhatian dari orang tua dan atau faktor ekonomi orang tua. Kondisi atau keadaan anak dan orang tua serta lingkungan sekitarnya yang mempengaruhi harus diteliti sedemikan teliti menurut dasar disiplin ilmu pengetahuan umpamanya ahli paedagogik, ahli psikologis anak, ahli psikiatri dan lain-lain. Sebagai Pekerja Sosial dan atau Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki salah satu disiplin ilmu tersebut terutama psikologis anak sehingga dapat menuntaskan perkara anak dengan sempurna tanpa ada suatu hal yang dirugikan. Di dalam laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, akar permasalahan anak melakukan tindak pidana harus dituangkan sedemikian rupa sehingga jelas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan pandangan, solusi dalam memutuskan perkara anak, apakah nantinya anak tersebut dijadikan Anak Negara, Anak Sipil atau dikembalikan pada orang tua atau dititipkan pada Yayasan Sosial/Dinas Sosial atau bahkan harus dipidana baik berupa pidana pengawasan maupun pidana penjara. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka tindakan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak diterapkan dengan baik dalam bentuk saran Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pontianak maupun dalam putusan Hakim dalam memutuskan perkara anak nakal maka inilah yang menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang penerapan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang berbunyi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja Keyword : TENTANG PERADILAN ANA

    UPAYA KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TERHADAP ANGGOTANYA YANG WANPRESTASI DALAM PENGEMBALIAN PINJAMAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk memenuhi keperluan hidup, maka perlu adanya kerjasama secara kekeluargaan dan kegotong royongan antara sesama supaya tercapai taraf hidup yang lebih baik dan dapat membantu Koperasi. Dengan adanya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka menjadi landasan hukum terbentuknya berbagi jenis Koperasi, salah satunya adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dalam pelaksanaan kegiatannyamemberikan pekayanan bagi para anggotanya berupa simpan pinjam yaitu menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota yang memerlukannya. Kegiatan proses peminjaman dilakukan secar langsung dengan mencatatkan pada buku yang disediakan oleh pengurus Koperasi sebagai permohonan, jika keuangan memungkinkan oleh pengurus koperasi langsung diserahkan dan jika keuangan koperasi tidak mencukupi uangnya diserahkan ke bulan berikutnya. Dalam pelaksanaan pengembalian peminjaman masih ada peminjaman yang wanprestasi, hal ini memerlukan upaya pengurus Koperasi untuk melakukan penagihan agar koperasi tidak dirugikan dan dapat memberikan pinjaman pada anggota koperasi lain yang memerlukannya. Oleh karena itu setiap [eminjam harus mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Faktor penyebab peminjam wanprestasi dalam pengembalian pinjaman pada Koperai TKBM karena penghasilan pekerjaan tidak menentu, ada keperluan yang mendesak, dan memang sengaja melalaikannya karena sakit. Akibat hukum wanprestasi peminjam dapat dikenakan sanksi dengan terlebih dahulu memberi teguran/peringatan bagi peminjam yang wanprestasi Upaya yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM terhadap peminjam wanprestasi dalam pengembalian pinjaman adalah memberitahu pada peminjam untuk segera melunasi angsurannya, pemotongan upah melalui bendahara gaji, dikenakan denda, dan tidak diberi pinjaman lagi. Bahwa dengan adanya kesepakatan antara Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terjadilah peminjaman oleh anggota koperasi, ternyata dalam pengembalian pinjaman masih ada yang wanprestasi Bahwa faktor yang menyebabkan peminjaman wanprestasi dalam pengembalian pinjaman karena penghasilannya berkurang , adanya keperluan yang mendesak dan sengaja melalaikan. Bahwa akibat hukum bagi peminjam yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman dikenakan sanksi berupa denda atau pemenuhan perjanjian Upaya yang dilakukan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terhadap peminjam yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman adalah memberi teguran/peringatan agar segera melunasi angsurannya, jika tidak diindahkan dikenakan denda, pemotongan upah melalui bendahara gaji, dan tidak akan diberikan pinjaman lagi. Pada hakekatnya manusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi dengan orang lain dalam usaha memenuhi keperluannya. Dengan adanya sikap saling memenuhi keperluan tersebut, maka akan timbul kerjasama serta semngat kekeluargaan dan gotong royong dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi keperluan kehidupan, ekonomi, dan sosial. Hal ini terwujud dalam suatu wadah usaha berbadan hukum yang disebut KOPERASI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 1 (1) Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata CO dan Operation, yang dalam bahasa latin adalah Cooperere, dalam bahasa Inggris menjadi Coorperation berarti bekerja atau berusaha dan dalam bahasa Belanda adalah Corperatie. Koperasi berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurlannya kembali pada anggotanya, serta bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya, hal ini di wujudkan dengan membuat koperasi disebut Koperasi Simpan Pinjam. Jika seseorang memerlukan modal usaha sedangkan dirinya tidak memiliki modal yang memadai, maka perlu bantuan orang lain. Untuk keperluan modal seseorang dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain yang dapat memberikan modal bagi usaha yang akan dilakukan. Berkaitan dengan perjanjian, berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.1 Sedangkan menurut R. Subekti perngertian perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang lain atau di mana orang itu salaing berjanji untuk melaksanakan suatu hal.2 Kemudain menurut Hardjan Rusli memberikan pengertian perjanjian adalah suatu janji atau saling janji yang mana bila janji atau janji-janji itu tidak dilaksanakan maka secara hukum pihak yang dirugikan (kreditur) dapat menuntut pemenuhan janji itu secara paksa atau menuntut ganti rugi.3 Pengertian perjanjian tersebut menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua belah pihak atau lebih yang saling terkait menimbulkan hak dan kewajiban serta bertanggung jawab terhadap prestasi yang dilakukan. Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak yang membuat perjanjian dengan isi dan macam apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan keasusilaan. Di samping itu para pihak juga dibolehkan untuk membuat ketentuan sendiri dan mengatur sendiri kepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu, seperti dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Keyword : Upaya Koprasi Tenaga Kerj

    PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG DITINJAU DARI SUDUT KRIMIMINOLOGI

    No full text
    Terjadinya perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat akibat adanya globalisasi dan modernisasi tidak hanya membawa dampak positif saja dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga membawa dampak negatif. Pengaruh negatif tersebut sebagian besar diakibatkan karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu pesat, sehingga terjadi perubahan dan pergeseran nilai yang cepat pula. Dapat dilihat dari perilaku anak antara lain pola pikir mereka terbentuk karena pengaruh lingkungan kelompok bermainnya yang tidak sesuai dengan harapan keluarga. Selain itu kebutuhannya yang tidak mampu dipenuhi oleh orang tuanya, anak tidak segan melakukan perbuatan melanggar norma hukum, dengan melakukan pencurian.Jika dilihat dari kebanyakan pelaku pencurian mereka melakukan pencurian pada usia 14- 18 tahun. Dimana pada usia itu anak harus mendapat pendidikan sekolah, bukan melakukan tindak kejahatan pencurian. Permasalahan pencurian yang dilakukan oleh anak hendaknya ditangani secara serius  mengingat anak adalah genersi penerus bangsa. Namun pada kenyataannya pencurian yang dilakukan oleh anak masih terus dilakukan dalam kontek pencurian yang dilakukan oleh anak di kecamatan sintang kabupaten sintang, maka faktor penyebabnya dari kelakuan itu disebabkan faktr ekonomi, lingkungan yang buruk. Maka upaya penanggulangan terhadap pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut wajib melibatkan semua pihak terutama peran aktif  dari kedua orang tua wali untuk membimbing dan mengarahkan anaknya serta melakukan pengawssan terhadap lingkungan anak bergaul orang tua wali jangan hanya mampu mencukupi kebutuhan anaknya dengan materi tetapai juga mampu melakukan pengawsan serta bimbingan penuh kasih sayang sehingga anak akan merasa di perhatikan. Keyword : Pencurian, Anak, Kriminolog

    PENERAPAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LAPAS ANAK KELAS II B PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 14 AYAT 1c UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995

    No full text
    Pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Pontianak sangatlah penting bagi masa depan Anak DidikPemasyarakatan itu sendiri, pemenuhan pendidikan danpembinaan kepribadian maupun pendidikan dan pembinaankemandirian sangat ditekankan kepada Andikpas di LapasAnak, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhanhak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan serta upayayang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II BPontianak dalam pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan masih terus menjadi problema di LapasAnak. kegiatan pendidikan kepribadian, yang meliputi;kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara,intelektual, kesadaran hukum, kegiatan pendidikan danpembinaan kemandirian adalah sekian banyak pendidikanyang ditanamkan kepada Anak Didik Pemasyarakatan.Penelitian yang akan dilakukan oleh penulisadalah penelitian hukum empiris dengan pendekatandeskriptif analisis, penelitian hukum empiris adalah suatupenelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara dassolen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teoridengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritisdengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuanyang dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimanaadanya pada waktu penelitia, dan kemudian menganalisanyahingga menarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasandapat disimpulkan bahwa Kendala-kendala yang dihadapiLembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak dalampemenuhan hak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatanyaitu dari aspek normatif/yuridis adalah belum adanyaperaturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikanformal di lembaga pemasyarakatan anak, dan belumterwujudnya kerjasama antara Kementerian PendidikanNasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia. Secara internal yang meliputi;terbatasnya sarana pendidikan dan pembinaan, tingkatpendidikan, ekonomi, motivasi, Pembina/pendidik. Secaraeksternal, meliputi; belum sempurnanya kerjasama denganinstansi terkait, organisasi sosial kemasyarakatan maupunmasyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan danpengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LembagaPemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak.Kata Kunci:Hak Pendidikan di Lapas Anak, Anak DidikPemasyarakatan

    PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK OLEH WARGA BINAAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 JO UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 JO UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997.

    No full text
    Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bahwa peredaran narkotika di Kota Pontianak cenderung semakin meningkat, di mana berdasarkan informasi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika yang sudah tertangkap diketahui bahwa jaringan pengedar Narkotika telah memasuki lembaga-lembaga resmi pemerintah termasuk di LP. Bahwa peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak merupakan suatu bentuk pelanggaran norma yang berlaku terutama norma hukum, agama dan serta akibat adanya pembiaran pada tataran lingkungan masyarakat pada secara khusus. Bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Karena kesempatan, lingkungan masyarakat serta kemudahan serta keampuan finansial, dan harga yang terjangkau. Selain itu faktor pendidikan rendah dan masalah ekonomi keluarga membuat para pelaku semakin berani. Faktor lingkungan yang memberikan kesempatan serta kontrol petugas LP yang tidak ketat merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh napi dengan pihak lain di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Bahwa langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan maksimal dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP. Bahwa warga binaan pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di LP Kelas II A Pontianak setiap harinya kurang pembinaan, di mana hanya memiliki kegiatan yang dilakukan secara monoton dan tidak semuanya pola pembinaan dilakukan ke semua bidang yang diprogramkan dikarenakan minimnya anggaran, personil dalam membina napi di lembaga pemasyarakatan kelas II Pontianak sehingga tidak mudah dalam upaya pembinaan terhadap warga binaan/napi yang penyalahgunaan narkotika. Dan perlu adanya tindakan tegas aparat beserta Pemerintah terhadap para pelaku peredaran narkotika atau pihak-pihak yang mendukung terjadinya kejahatan yang dilakukan dilingkungan sosial terlebih jika penyalahgunaan narkotika dilakukan dilembaga pemasyarakatan. Keyword : Peredaran narkotika dan Psikotropika, warga nina

    IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik. Berdasarkan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” Dalam rangka mencapai tujuannya, negara dijalankan oleh suatu pemerintah, dengan kata lain pemerintah adalah pelaksana kekuasaan Negara. Dalam beberapa tahun belakangan ini, dimana persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah sedemikian kompleks akibat krisis multidimensional, maka bagaimanapun keadaan ini tentu membutuhkan perhatian yang besar dan penanganan pemerintah yang cepat namun juga akurat agar masalah-masalah yang begitu kompleks dan berat yang dihadapi oleh pemerintah segera dapat diatasi. Kondisi ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya berada pada pilihan-pilihan kebijakan yang sulit. Kebijakan yang diambil tersebut terkadang membantu pemerintah dan rakyat keluar dari krisis, tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, yakni malahan mendelegitimasikan pemerintah itu sendiri. Dengan demikian, dalam kehidupan moderen seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut sebagai kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan tersebut kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial, di bidang kesehatan, perumahan rakyat, pertanian, pembangunan ekonomi, hubungan luar negeri, pendidikan nasional dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berhasil namun banyak juga yang gagal. Seperti yang kita lihat sekarang bahwa aparatur negara yang merupakaan kepanjangan tangan pemerintah memiliki posisi penting dalam kaitannya dengan masalah-masalah kemasyarakatan. Kebijakan–kebijakan yang diambil olehnya akan berdampak luas manakala keputusan itu bertalian dengan hajat hidup orang banyak/masyarakat luas. Rasionalitas saja terkadang tidak mampu untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan hakiki orang banyak dan tidak jarang keputusan-keputusan yang baik harus menyertakan pengalaman, intuisi, dan hati nurani. Bagaimanapun juga falsafah, kearifan dan niat baik akan menjadi penopang yang paling kokoh bagi para administrator untuk menjaga kewibawaan dan kredibelitas mereka. Lebih dari itu, dalam persoalan apapun sepanjang menyangkut hubungan antara dua atau lebih individu, pertanyan-pertanyaan yang mengandung nilai-nilai filosofis dan moral akan senantiasa relevan. Tugas pejabat atau pegawai negara tidak bisa disebut mudah. Sebagaimana banyak ungkapan bahwa setiap orang yang menerima suatu pekerjaan harus bersedia menerima tanggungjawab yang menyertainya dan mau menanggung konsekuensi atas setiap kegagalan yang mungkin terjadi, maka pejabat negara pun harus memikul tanggungjawab seperti itu. Jelas bahwa  birokrasi negara hendaknya tidak diisi dengan orang-orang yang lemah, baik secara rasional maupun secara etis. Sekali lagi kita harus melihat kenyataan bahwa masyarakat seringkali tidak membedakan antara masalah-masalah yang mekanistis dan rasionalistis dengan masalah-masalah yang menyangkut integritas dan moralitas individu yang melaksanakannya. Singkat kata, jika norma yang melekat pada pejabat negara itu dibedakan menurut ruang lingkup organisatoris maka mereka harus menaati kaidah-kaidahnya secara internal maupun eksternal. Sebagai bagian dari organisasi publik mereka wajib menaati aturan main yang terdapat didalamnya. Dan sebagai anggota masyarakat mereka wajib mengusahakan kesejahteraan untuk bagian terbesar masyarakat. Norma sosial adalah seperangkat kaidah atau nilai-nilai yang harus ditaati oleh seorang pejabat sebagai anggota suatu komunitas sosial. Norma profesi adalah peraturan-peraturan baku yang diperuntukkan bagi anggota suatu organisasi profesi dalam rangka berinteraksi dengan anggota interrn organisasi maupun antar organisasi. Sedangkan norma keluarga merupakan suatu kondisi mental seseorang untuk menjunjung tinggi martabat dan kehormatan keluarga. Keseluruhan norma diatas harus benar-benar dipahami oleh aparatur pemerintah, dengan tidak memberikan bobot yang lebih dominan kepada salah satunya. Manakala terdapat keseimbangan antar norma-norma tersebut, diharapkan praktek pelayanan publik-pun tidak akan bersifat pilih kasih atau pandang bulu. Semua lapisan masyarakat membutuhkan pelayanan birokrasi (public service), tetapi yang lebih dibutuhkan adalah sikap keadilan (equity) dari para birokrat. Political will pemerintah untuk menciptakan sosok birokrasi yang memiliki perilaku terpuji ini sebenarnya telah dilaksanakan secara sistematis. Kota Pontianak yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat merupakan pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat dimana sebagai pusat Industri, pelabuhan laut  maupun udara, pendidikan dan lain-lain. Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Pemerintah kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak di Kota Pontianak berguna agar pelayanan menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi. Hal ini dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah kedepannya dengan mengetahui pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak dalam pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Pemerintah kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak di Kota Pontianak berguna agar pelayanan menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi. Hal ini dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah kedepannya dengan mengetahui pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak mengenai pelayanan pembuatan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak Dalam Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota?” Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa Implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak Dalam Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota Belum Berjalan sebagaimana mestinya karena faktor aparat Kecamatan dan masyarakat.”   Keyword : Pelayanan Publik, Pegawai, ,Kecamatan Pontianak kot

    PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BIDANG KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 28 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 21 TAHUN 2010

    No full text
    Pemadam kebakaran merupakan bagian dari suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dianggap kecil namun keberadaannya memberi pengaruh yang sangat besar bagi pembangunan daerah itu sendiri, pada khususnya di Kota Pontianak. Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BIDANG KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 28 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 21 TAHUN 2010 “. Dengan permasalahan “mengapa pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bidang Kebakaran di Kota Pontianak belum dapat dilakukan secara efektif?” dan metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis (sociolegal research). Namun dalam kenyataannya dilapangan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pemadam Kebakaran seperti masalah penanganan pemadaman api yang dilakukan petugas dirasakan belum efektif dan efisien serta Standar Operasional Prosedur yang dimiliki Pemadam Kebakaran Kota Pontianak masi jauh dari Standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, baik mengenai jumlah aparatur hingga sarana dan prasarana. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai ruang lingkup bidang kebakaran meliputi pencegahan dan pemadam kebakaran, sarana dan peralatan kebakara, Pasal 28 Nomor 21 Tahun 2010 Peraturan Walikota Pontianak, bahwa faktor penyebab terhambatnya pemadam kebakaran dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah aparatur, sarana prasarana dan peran serta masyarakat yang kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja pemadam kebakaran yang dituntut harus maksimal dalam setiap upata pemadaman yang memiliki dampak yang lebih luas yakni pembangunan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, guna mendukung berjalannya tugas dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bidang kebakaran tersebut diperlukan penambahan pada sumber daya manusia, peralatan yang lebih memadai dalam operasionalnya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya kebakaran, serta melakukan peninjauan atau analisis terhadap keberadaan Pemadam Kebakaran dalam perumpunan urusan yang diwadahi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.Keyword :

    PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ILLEGAL LOGGING BERDASARKAN PASAL 50 AYAT 3 HURUF H UU.NO.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DI PENGADILAN NEGERI SINTANG (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 47/PID.B/2010/PN.STG)

    No full text
    Penelitian ini merupakan suatu studi kasus terhadap putusan nomor 47/ PID.B/ 2010/ PN. STG di Pengadilan Negeri Sintang yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Illegal logging berdasarkan Pasal 50 ayat 3 Huruf H Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta faktor – faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memaksimalkan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging di Kabupaten Sintang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan/ normatif. Jenis data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku – buku, peraturan perundang – undangan, dokumen – dokumen yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti yakni yang menyangkut tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif berdasarkan penelitiana ini diperoleh hasil bahwa penerapan hukum pidana dalam kasus illegal logging di kabupaten Sintang belum diterapkan secara maksimal selain itu sanksi pidana ang dijatuhkan oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sintang baik pidana penjara ataupun denda sangat rendah.   Keywords : Penerapan Sanksi Pidana, Illegal Logging. Sintang, UU. No 41 tahun 199

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇